Karakteristik Entitas Persekutuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pendahuluan A. Latar Belakang Akuntansi keuangan lanjutan merupakan salah satu aspek atau bidang dalam akuntansi yang memberikan kerangka dasar bagi para praktisi keuangan atau pun akademisi untuk mengembangkan ilmu akuntansi keuangan. Dalam makalah ini akan membahas tentang karakteristik entitas persekutuan, Akuntansi untuk pendirian persekutuan, Akuntansi untuk operasi persekutuan. B. Rumusan masalah 1. Gambaran umum karakteristik persekutuan. 2. Pandangan mengenai Akuntansi untuk pendirian persekutuan. 3. Akuntansi Untuk Operasi Persekutuan C. Tujuan 1. Mengetahui yang dimaksud dengan karakteristik persekutuan. 2. Mengetahui



Pandangan



mengenai



Akuntansi



untuk



pendirian



persekutuan. 3. Memahami akun Akuntansi Untuk Operasi Persekutuan. D. Manfaat 1. Bagi masyarakat umum, agar lebih mengetahui dan memahami mengenai karakteristik entitas persekutuan, Akuntansi untuk pendirian persekutuan, Akuntansi untuk operasi persekutuan.



Pembahasan 1. Karakteristik Entitas Persekutuan Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan



usaha



bersama.



Masing-masing



orang



tadi



disebut



sekutu.



Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Persekutuan dapat dibentuk dengan hanya melakukan perjanjian secara lisan di antara dua atau lebih orang, tetapi dalam praktiknya setiap persekutuan memiliki perjanjian secara tertulis untuk menjalankan bisnisnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu: 1. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency) Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya. 2. Jangka waktu terbatas (Limited life) Persekutuan



tetap



ada



mengadakan



persekutuan



selama



orang-orang



itu



dan



ada



(badan-badan)



masing-masing



masih



yang tetap



menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. 3. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability) Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. 4. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership) Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. 



5. Pengembalian bagian keuntungan persekutuan Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan. Bentuk usaha persekutuan memiliki beberapa komponen unik karena status legal dan akuntansinya. Bagian berikut menggambarkan krakteristik utama yang membedakan bentuk persekutuan dari entitas bisnis lain. 



Regulasi Hukum Persekutuan Akuntan yang bekerja untuk persekutuan harus memahami hukum atau undang-undang terkai dengan persekutuan karena hukum atau undangundang tersebut menjelaskan hak-hak tiap sekutu dan kreditor selama proses pembentukan, operasi dan likuidasi atas persekutuan.







Definisi Persekutuan Pada KUHPer Bab VIII, Bagian I, Pasal 1618 menyatakan bahwa, “Persekutuan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk menginvestasikan sesuatu ke dalam usaha dan laba yang diperolehnya dibagi diantara mereka”, Definisi ini dapat dibagi menjadi tiga faktor terpisah, yaitu: 1. Gabungan dua orang atau lebih 2. Untuk menginvestasikan sesuatu 3. Usaha untuk laba Salah satu keuntungan utama dari bentuk persekutuan adalah mudah dalam pendirian. Akta pendirian persekutuan harus mencakup hal-hal berikut: 1. Nama dari persekutuan dan nama dari para sekutu. 2. Jenis usaha yang akan dijalani dan jangka waktu perjanjian persekutuan. 3. Kontribusi modal awal dari masing-masing sekutu dengan metode di mana kontribusi modal di masa depan diterapkan. 4. Prosedur yang digunakan dalam perusahaan persekutuan, seperti penambahan sekutu baru dan berhentinya sebuah sekutu. Banyak orang menilai kemungkinan terjadinya kewajiban personal atas kewajiban persekutuan sebagai kerugian utama bisnis persekutuan. Karena



alasan ini, kadang orang menjadi sekutu terbatas pada satu dari beberapa bentuk persekutuan terbatas. Persekutuan terbatas (Limited Partnership- LP) adalah bentuk yang berbeda dari persekutuan dengan kewajiban terbatas (Limited Liability Partnership-LLP) atau persekutuan terbatas dengan kewajiban terbatas (Limited Liability Partnership – LLLP). Variasi berdasarkan tingkat perlindungan kewajiban kepada saham. 



Persekutuan Terbatas (Limited Partnership –LP) Dalam Persekutuan Terbatas terdapat paling sedikit satu sekutu namun satu atau lebih sekutu terbatas. Sekutu umum bertanggung jawab secara pesonal dan atas kewajiban persekutuan dan memiliki tanggung jawab hanya sampai dengan kontribusi modal tapi tidak memiliki wewenang manajemen.







Persekutuan Dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Partnership-LLP) Persekutuan dengan kewajiban terbatas adalah dimana tiap sekutu memiliki tingkat perlindungan kewajiban yang sama.







Persekutuan Terbatas dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Limited Partnership-LLLP) Keuntungan LLLP adalah tiap sekutu umum, walau bertanggungjawab atas manajemen persekutuan, tidak memiliki kewajiban personal atas kewajiban persekutuan. Sama dengan perlindungan kewajiban yang diberikan di sekutu terbatas. Jenis – Jenis Persekutuan di Indonesia, antara lain:







Firman (Fa) Semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya.







Comanditair Vennotschap (CV) Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.



2. Akuntansi Untuk Pendirian Persekutuan



Pada saat pendirian persekutuan, sangatlah penting untuk melakukan penilaian yang tepat terhadap aset-aset selain kas dan kewajiban yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Setiap kontribusi dari sekutu akan menjadi kekayaan persekutuan dan dimiliki secara bersama. Persekutuan harus dapat memisahkan secara jelas antara kontribusi modal dan pinjaman yang diberikan oleh sekutu kepada persekutuan. Pembentukan Persekutuan Baru Masing-masing sekutu menyetor modal untuk mendirikan persekutuan baru. Modal ini dapat berupa uang tunai, aktiva non-kas maupun aktiva tidak berwujud seperti skill yang dimiliki. Bila modal yang disetor berupa aktiva non-kas, maka penilaian besarnya modal harus sesuai dengan perjanjian masing-masing sekutu agar mendapatkan nilai wajar.Rumusnya yaitu: Investasi Kas + Investasi Non Kas = Modal Persekutuan Pembentukan persekutuan dapat dilakukan dengan dua kemungkinan yaitu pembentukan persekutuan baru dengan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dua orang atau lebih dan kemungkinan kedua yaitu pembentukan persekutuan berdasarkan perjanjian dua orang atau lebih yang sebagaian atau seluruh dari mereka sudah memiliki perusahaan perorangan. Pencatatatan dalam hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni 1. Melanjutkan pembukuan perusahaan lama Apabila menggunakan metode ini, maka semua catatan akutansi dari perusahaan perorangan yang lama tetap digunakan dan menjadi dasar pencatatan berikutnya yang akan dilakukan dalam persekutuan yang baru dibentuk.  2. Membuat pencatatan buku baru Dalam metode pencatatan ini, perkiraan Neraca atau buku besar dari perusahaan sekutu yang ada sebelumnya harus ditutup lebih dahulu. Persekutuan hanya mengakui pencatatan nilai dari masing-masing sekutu sesuai dengan penilaian kembali dari masing-masing Account dalam Neraca yang diberikan. Kedua metode tersebut akan menghasilan laporan keuangan (neraca) yang sama.



3. Akuntansi Untuk Operasi Persekutuan Sebuah persekutuan menyediakan jasa atau menjual produk untuk mencari keuntungan. Transaksi tersebut dicatat dalam jurnal dan buku besarnya. Sebagian besar persekutuan menggunakan akuntansi akrual dan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam pembukuannya karena prinsip akuntansi yang berlaku umum menghasilkan pengukuran laba yang lebih baik dibandingkan metode akuntansi alternatif. Akun Sekutu Persekutuan bisa memiliki beberapa akun untuk masing-masing sekutu dalam pencatatan akuntansinya. Akun sekutu tersebut adalah sebagai berikut: 



Akun Modal Investasi awal para sekutu, setoran modal selanjutnya, distribusi keuntungan atau kerugian dan penarikan modal oleh sekutu di catat dalam akun modal para sekutu. Setiap sekutu memiliki satu akun modal, yang biasanya bersaldo kredit.







Akun Prive Para sekutu biasanya melakukan penarikan atas aset dari persekutuan sepanjang tahun sebagai antisipasi atas keuntungan. Contohnya, jurnal berikut di buat dalam pembukuan persekutun AB untuk penarikan kas sejumlah Rp3.000.000 oleh Bayu pada tanggal 1 Mei 20X1. 1 Mei 20X1 (2)   Prive-Bayu                  3.000.000 Kas                              3.000.000             (Penarikan Rp3.000.000 oleh Bayu)







Akun Pinjaman Persekutuan bisa meminta pendanaan tambahan dari para sekutu. Pinjaman antara seorang sekutu dan persekutuan harus dilengkapi dengan dokumen pinjaman yang memadai seperti surat utang. Pinjaman antara seorang sekutu dan persekutuan harus dilengkapi dengan dokumen pinjaman yang memadai seperti surat utang. Jika semua sekutu setuju, persekutuan diwajibkan untuk membayar bunga atas pinjaman kepada sekutu yang meminjamkan. Perlu



dicatat bahwa bunga tidak harus dibayar kecuali jika perjanjian persekutuan menyatakan adanya bunga atas modal yang harus dibayar.



Penutupan A. Kesimpulan Persekutuan adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Persekutuan dapat dibentuk dengan hanya melakukan perjanjian secara lisan di antara dua atau lebih orang, tetapi dalam praktiknya setiap persekutuan memiliki perjanjian secara tertulis untuk menjalankan bisnisnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, salah satu keuntungan utama dari bentuk persekutuan adalah mudah dalam pendirian. Tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya. Pada saat pendirian persekutuan, sangatlah penting untuk melakukan penilaian yang tepat terhadap aset-aset selain kas dan kewajiban yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Persekutuan harus dapat memisahkan secara jelas antara kontribusi modal dan pinjaman yang diberikan oleh sekutu kepada persekutuan. B. Rekomendasi Setiap persekutuan sudah seharusnya memiliki sistem akuntansi yang jelas. Seperti halnya, terdapat dua macam pencatatan dalam mendirikan sebuah persekutuan yaitu Melanjutkan pembukuan perusahaan lama yaitu metode yang semua catatan akutansi dari perusahaan perorangan yang lama tetap digunakan dan menjadi dasar pencatatan berikutnya yang akan dilakukan dalam persekutuan yang baru dibentuk. Dan juga membuat pencatatan buku baru, yaitu metode pencatatan yang dimana perkiraan Neraca atau buku besar dari perusahaan sekutu yang ada sebelumnya harus ditutup lebih dahulu. Persekutuan hanya mengakui pencatatan nilai dari masing-masing



sekutu sesuai dengan penilaian kembali dari masing-masing akun dalam Neraca yang diberikan. Pencatatan tersebut harus dilakukan secara teliti dan sistematis sesuai dengan prosedur yang ada.



Daftar Pustaka E.Baker, Richard, dkk. Akuntansi Keungan Lanjutan. Buku 2. 2010. Jakarta: Salemba Empat. AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN. http://neckersajalah.blogspot.com/2013/01/akuntansi-keuangan-lanjutan.html (diakses pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Pukul 17.16) Hasyim,Muttaqin.2010. Akuntansi Pembentukan Persekutuan. https://muttaqinhasyim.wordpress.com/2010/10/17/akuntansi-pembentukuanpersekutuan/ ( diakses pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Pukul 18.10) Indrayani, SE., M.Si., Ak., CA.Akuntansi Keuangan Lanjutan 1.2016. Aceh:Unimal



Kasus dan Penyelesaian



1. Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk membentuk persekutuan. Petruk telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar Rp. 10.000.000 Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki oleh Petruk adalah: PETRUK NERACA, PER 31 DESEMBER 2007 URAIAN Kas Piutang Dagang Cadangan Kerugian Piutang Persediaan Barang



D          4,500,000        12,000,000        (1,200,000)



Dagangan Suplies Kantor Peralatan Kantor Kendaraan Akumulasi Penyusutan



       14,000,000          1,500,000          5,000,000        15,000,000



Pralatan Akumulasi peyusutan



         2,000,000



Kendaraan Hutang Modal Petruk  Jumlah …………..



         4,500,000



       57,300,000



K



       37,300,000        20,000,000        57,300,000



Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut : 1. Uang kas diambil seluruhnya oleh Petruk 



2. Dari seluruh piutang dagang yang ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru. 3. Setelah diadakan penilian kembali terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan menjadi Rp. 18.000.000 4. Kendaraan dinilai sebesar Rp. 20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000 5. Good wil diberikan kepada Petruk atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000 Jawab: Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukuan yang sudah ada 







Mencatat penilaian kembali dengan berbagai macam aktiva: Cadangan Kerugian Piutang



800.000



Persediaan Barang Dagangan



4.000.000



Akumulasi Penyusutan Kendaraan



4.500.000



Goodwill



15.000.000



Piutang Dagang



4.000.000



Kendaraan



5.000.000



Modal Petruk



15.300.000



Mencatat Setoran Modal Gareng Kas



10.000.000 Modal Gareng







10.000.000



Mencatat pengambilan uang kas oleh Petruk Modal Petruk



4.500.000



Kas



4.500.000



Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri 



Mencatat kekayaan Petruk sebagai setoran modal Piutang dagang



14.000.000



Persediaan Barang Dagang



18.000.000



Suplies Kantor



1.500.000



Peralatan Kantor



5.000.000







Kendaraan



10.000.000



Goodwill



15.000.000



Cadangan Kerugian



400.000



Hutang



37.300.000



Modal Petruk



25.800.000



Mencatat setoran modal Gareng Kas



10.000.000 Modal Gareng



10.000.000



Maka neraca persekutuan Petruk dan Gareng adalah: PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG NERACA, PER JANUARI 2008 URAIAN



D          10,000,00



Kas Piutang Dagang Cadangan Kerugian Piutang Persediaan Barang



0        14,000,000        (400.00)



Dagangan Suplies Kantor Peralatan Kantor Kendaraan Akumulasi Penyusutan



       18,000,000          1,500,000          5,000,000        10,000,000



Pralatan Akumulasi peyusutan Kendaraan Goodwill Hutang Modal Gareng Modal Petruk  Jumlah …………..



K



         0          0 15.000.000



73.100.000      



       37,300,000 10.000.000        25,800,000 73.100.000