Kebijakan Kepala Puskesmas Ttu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN KEPALA PUSKESMAS WANASARI TENTANG PEDOMAN PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN UMUM (PENGAWASAN SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DI PUSKESMAS WANASARI



I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sarana dan bangunan umum merupakan tempat dan alat yang dipergunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan kegiatannya, oleh karena itu dikelola dmi kelangsungan kehidupan dan penghidupannya untuk mencapai keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan penggunanya hidup dan bekerja dengan produktif secara social ekonomis Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor : 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum, maka sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bangunan umum berada di luar kewenangan Kementerian Kesehatan, hal ini telah diamanatkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pengelolaan factor resiko lingkungan sebagai tindak lanjut hasil kegiatan surveilans epidemiologi diperlukan pedoman penyehatan sarana dan bangunan umum yang merupakan arah dan penjabaran teknis dari penyelenggaraan penyehatan lingkungan. Pedoman ini merupakan acuan bagi Puskesmas Wanasari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan ketentuan perundangan tentang persyaratan kesehatan lingkungan yang sudah ada. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Terwujudnya kondisi Tempat-tempat Umum (TTU) yang memenuhi syarat kesehatan dan terselenggaranya upaya untuk meningkatkan pengendalian factor risiko penyakit dan kecelakaan kerja, agar masyarakat pengunjung dan sekitarnya terhindar dari gangguan kesehatan. 2. Tujuan Khusus a. Termotivasinya masyarakat



dan



pengelola



TTU



untuk



menyediakan,



menggunakan dan memelihara sarana sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan b. Terlaksananya pemberian rekomendasi tentang sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan TTU bagi masyarakat dan pengelolaa TTU c. Terlaksananya pengawasan dan pembinaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan TTU, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. C. Sasaran



Tempat-tempat umum yang menjadi sasaran pengawasan petugas Sanitasi Puskesmas Wanasari meliputi : 1. Lingkungan Pemukiman, antara lain : Perumahan, Panti Asuhan, Pondok Pesantren 2. Tempat Umum, antara lain : Pasar, Kolam Renang, Minimarket/took 3. Lingkungan kerja, antara lain : Industri 4. Sarana pelayanan umum : Bank, Kantor Pos, Tempat Ibadah, kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, Salon, dan Pangkas Rambut 5. Sarana kesehatan : Rumah sakit, Puskesmas,Apotik, Toko obat, Balai pengobatan, Dokter/Bidan praktek perorangan. 6. Lingkungan lainnya : Sekolah D. Definisi Operasional 1. Penyehatan sarana dan bangunan umum adalah upaya kesehatan lingkungan dalam pengendalian factor risiko penyakit pada sarana dan bangunan umum 2. Factor risiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap timbulnya penyakit II. KEBIJAKAN DAN STRATEGI A. Kebijakan 1. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada sarana dan bangunan umum dilakukan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sector 2. Penyehatan sarana dan bangunan umum dilaksanakan melalui kemitraan yang melibatkan antara lain : Organisasi masyarakat, Organisasi profesi dll. 3. Penyehatan sarana dan bangunan umum diarahkan untuk peningkatan kualitas sarana dan bangunan umum agar memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan serta perubahan perilaku pengguna dan pengelola B. Strategi 1. Meningkatkan kesiapsiagaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB dan wabah sebagai akibat pemanfaatan sarana dan bangunan umum yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan 2. Mengembangkan surveilans factor risiko lingkungan dalam rangka penyehatan sarana dan bangunan umum 3. Memasyarakatkan perilaku hidup bersih dan sehat. III.POKOK KEGIATAN Penyelenggaraan upaya penyehatan sarana dan bangunan umum melalui : A. Perencanaan 1. Membuat program kegiatan upaya penyehatan sarana dan banguan umum 2. Mengumpulkan data, menetapkan prioritas dan implementasi/pelaksanaan program serta melakukan evaluasi. B. Pengawasan kualitas 1. Inspeksi Sanitasi 2. Pengambilan sampel dan pengiriman sampel saat terjadi KLB 3. Analisa data dan rumusan pemecahan masalah, serta member rekomendasi untuk tindak lanjut C. Investigasi dilakukan bila ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa D. Tindak Lanjut, dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi melalui penyuluhan IV. TATA LAKSANA



Penanggung jawab pelaksanaan program kegiatan penyehatan sarana dan bangunan umum adalah Kepala Puskesmas Wanasari V. SUMBER DAYA A. Sumber Daya Manusia Penyehatan sarana dan bangunan umum didukung oleh tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Tenaga kesehatan lingkungan adalah petugas atau pengelola yang memperoleh pendidikan atau pelatihan di bidang kesehatan lingkungan B. Peralatan Untuk menunjang kegiatan monitoring penyehatan sarana dan bangunan umum diperlukan instrumen berupa formulir pengamatan dan peralatan yaitu : 1. Formulir pengamatan Formulir pemeriksaan Formuli Inspeksi Sanitasi 2. Peralatan pengukuran kualitas lingkungan, antara lain : Pengukuran pencahayaan (Lux Meter) Pengukuran kelembaban (Hygrometer) Pengukuran kualitas air (pH meter dan sisa chlor) C. Metode Pengawasan terhadap penyehatan sarana dan bangunan umum di lingkungan pemukiman, tempat umum, lingkungan kerja, sarana pelayanan umum, sarana kesehatan dan lingkungan lainnya dilaksanakan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun Pengawasan pada kejadian KLB dilakukan sesuai dengan kondisi setempat dan memperhatikan risiko/gangguan pada kesehatan masyarakat. Cara pengawasan dilakukan melalui wawancara, pengamatan, pengukuran, analisa laboratorium, penyusunan laporan dan tindak lanjut. D. Pembiayaan Sumber pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan penyehatan sarana dan bangunan umum dapat diperoleh melalui : APBD. VI. INDIKATOR Indicator yang dipakai dalam pemantauan program penyehatan sarana dan bangunan umum yaitu : A. Indicator tentang pemerataan pelayanan 1. Cakupan pemeriksaan TTU sehat (Pasar, Kantor, Salon, Kolam renang, Sekolah, Pesantren, Tempat ibadah dll) 2. Cakupan pemeriksaan rumah 3. Cakupan pemeriksaan sekolah 4. Cakupan pemeriksaan sarana pelayanan kesehatan B. Indicator Kebutuhan Program 1. Cakupan TTU sehat (Pasar, Kantor, Salon, Kolam renang, Sekolah, Pesantren, Tempat ibadah dll) dengan rumus yang dipakai adalah : a. Cakupan Pembinaan TTU Jumlah TTU yang diperiksa x 100 % Jumlah TTU di daftar b. Keberhasilan Pembinaan Jumlah TTU yang menjadi lebih baikx 100 % Jumlah TTU yang di periksa



2. Cakupan rumah sehat, dengan rumus yang dipakai adalah : Jumlah rumah sehat x 100 % Jumlah yang ada Bekasi Januari 2012 Kepala Puskesmas Wanasari



dr. Erni Herdiani NIP. 19761213 200604 2 005