SK Kepala Puskesmas Tentang Kebijakan Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



DINAS



KESEHATAN



PUSKESMAS SAKRA



Jln. Sukarno-Hatta Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur KP. 83671



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAKRA Nomor :



005/SK/PKM.SR/XII/2016



TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS SAKRA KEPALA PUSKESMAS SAKRA, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Sakra, maka perlu dilakukan suatu kebijakan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Sakra;



b.



bahwa untuk maksud pada huruf a maka perlu disusun Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien di Puskesmas Sakra yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Sakra;



1.



Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Perturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP; Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur; Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 112 tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Pedoman Penyusunan Akreditasi FKTP Tahun 2015;



2. 3. 4.



5. 6.



7.



8.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAKRA TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI



PUSKESMAS SAKRA Kesatu



:



Uraian secara rinci Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien di Puskesmas Sakra sebagaimana dimaksud tersebut diatas, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Sakra.



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Sakra : 21 Desember 2016



KEPALA PUSKESMAS SAKRA,



JAMALI



Lampiran :



Nomor Tanggal



: :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAKRA TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS SAKRA 005/SK/PKM.SR/XII/2016 21 Desember 2016



KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS SAKRA



1. Kepala Puskesmas dan seluruh Penanggung jawab Pelayanan dan Upaya Puskesmas harus berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Penanggung jawab Pelayanan dan Upaya Puskesmas harus melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran Puskesmas Sakra dengan pendekatan multi disiplin, dan dikoordinasikan oleh Tim Manajemen Mutu. 4. Perencanaan mutu minimal berisi a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. d. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. e. Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja Pelayanan dan Upaya Puskesmas. f. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



g. Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan dan upaya Puskesmas. h. Program dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat. i. Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. j. Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. k. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien 5. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tugas pokok Puskesmas, serta perencanaan Puskesmas, b. Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan pegawai, c. Menggunakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas, serta SOP. d. Mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, e. Disusun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, f. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, g. Mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan.



6. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 7. Wakil atau Tim manajemen mutu harus melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap triwulan. 8. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah : a. Pencapaian sasaran keselamatan pasien, b. Pelayanan Rawat jalan dan Rawat inap, c. Pelayanan Farmasi, d. Pelayanan Gawat Darurat dan Persalinan



Ditetapkan di : Sakra Pada tanggal : 21 Desember 2016 KEPALA PUSKESMAS SAKRA,



JAMALI