Kebijakan Khusus Hak Pasien Dan Keluarga Di Rumah Sakit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nopal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN HAK PASIEN DAN KELUARGA DALAM PELAYANAN RSU AULIA LODOYO BLITAR



I. PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak asasi manusia,dimana dalam pasal 25 Deklarasi Umum Hak Asasi manusia Perserikatan Bangsa- bangsa menyatakan setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadaiuntuk kesehatan dan kesejahteraan diriserta keluarganya (KKI, 229) Menurut Undang –Undang kesehatan no.36 tahun 2009 Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pasiendalam pasal 8 menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang akan diterima maupun yang telah diterima oleh pasien dari tenaga kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang perlu diketahui oleh pasien maupun keluarganya.batasan minimal informasi yang selayaknya diberikan kepada pasien mengenai diagnosis dan tata cara tindak medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternative tindakan lain dan resikonya,resiko komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis tindakan yang dilakukan II. TUJUAN Tujuan utama dari ditetapkannya kebijakan tentang Hak Pasien dan Keluarga dalam Pelayanan di RSU Aulia Lodoyo Blitar adalah untuk menjadi dasar atau pedoman bagi seluruh Staff RSU Aulia Lodoyo Blitar dalam pelaksanaan setiap kegiatan pasien dapat dilakuakan sesuai dengan prosedur dan menjaga agar pasien merasa aman selama dilakuakan perawatan di lingkungan RSU Aulia Lodoyo Blitar. III.



RUANG LINGKUP Seluruh pasien baik rawat jalan maupun rawat inap dan keluarga pasien yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit aulia serta seluruh staff yang bertugas di RS Aulia, baik Medis maupun non medis.



IV.



SASARAN



Sasaran dari kebijakan umum tentang Hak Pasien dan keluarga di RSU Aulia Lodoyo Blitar adalah sebagai berikut : 1. Seluruh pasien rawat inap di RSU Aulia Lodoyo Blitar 2. Seluruh pasien rawat jalan di RSU Aulia Lodoyo Blitar V. KEBIJAKAN KHUSUS HAK PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT 1. Kebijakan hak dan tanggung jawab pasien Hak pasien 1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. 3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi . 4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan 5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. 7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat. 8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya. 9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : a. Penyakit apa yang diderita, tindakan medic apa yang akan dilakukan b. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya c. Alternative terapi lainnya d. Prognosanya e. Perkiraan biaya pengobatan 10. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya



11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. 12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit 15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. 16. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual. Kewajiban pasien 1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit 2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. 3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. 4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter 5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya 6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa. 2. Hak Pelayanan Kerohanian Pasien : 1. Setiap praktisi pelayanan di Rumah Sakit harus berusaha memahami asuhan dan pelayanan yang diberikan dalam konteks nilai-nilai dan kepercayaan pasien. 2. Rumah Sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien. 3. Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupan. 4. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarah semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan. 5. Rumah Sakit memberikan pelayanan rohani dengan menyediakan rohaniawan.



6. Rumah Sakit memberikan pelayanan rohani sementara hanya pada pasien yang akan menjalani tindakan operasi elektif antara jam 07.00 – 16.00 WIB 3. Perlindungan Hak Pasien dan Keluarga terhadap Kebutuhan Privacy : 1. Setiap pelayanan yang di berikan di Rumah Sakit harus menghormati kebutuhan privacy pasien 2. Semua staf memahami semua kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pesien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien ( wawancara, diagnosa medis, pemeriksaan penunjang, pengobatan dan trasfortasi). 3. Permintaan pasien akan privasi harus dipatuhi oleh petugas rumah sakit. 4. Pada semua tindakan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter atau perawat harus dipastikan privasi pasien terlindungi dengan pintu dan tirai tertutup serta pada waktu transfer (pemindahan) pasien menggunakan selimut. 4. Perlindungan HartaMilik Pasien : 1. Semua pasien yang di rawat dilarang membawa harta berharga yang berlebihan dikarenakan rumah sakit tidak bertanggung jawab bila ada harta benda yang hilang serta



pasien dan keluarga memberikan pernyataan tidak akan menuntut



apapunterhadap pihak rumah sakit apabila terjadi kehilangan harta benda. 2. Pasien yang tidak mampu mengamankan barang miliknya atau tidak mampu membuat keputusan



mengenai barang pribadi dirinya rumah sakit akan



melindungi harta milik pasien yang telah diserah terimakan. 3. Apabila terjadi kehilangan harta benda, staf rumah sakit wajib kepada pihak yang berwajib. 5. Perlindungan Pasien Terhadap Kekerasan Fisik : 1. Semua pasien bayi, anak, lanjut usia, orang cacat dan yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda untuk minta bantuan diidentifikasi Rumah Sakit untuk dilindungi. 2. Selain dari kekerasan fisik, perlindungan juga terhadap keselamatan pasien seperti melindungi dari penyiksaan , kelainan asuhan, tidak dilaksanakannya pelayanan atau bantuan dalam kejadian kebakaran dan bencana lainnya.



3. Setiap pengunjung rumah sakit selain keluarga pasien meliputi : tamu RS, detailer, pengantar obat atau barang, dan lain-lain wajib lapor kepada petugas informasi dan wajib memakai kartu pengunjung. 4. Pemberlakuan jam kunjung pasien : Pagi jam 10.00 – 12.00, Sore jam 16.00 – 18.00. 5. Petugas keamanan berwenang bertanya kepada pengunjung yang mencurigakan. 6. Staf peraweatb unit wajib laporm kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yang mencurigakan atau pasien yang dirawat berbuat onar atau kekerasan. 7. Pengunjung diatas jam 22.00 WIB wajib lapor dan menulis identitas pengunjung pada petugas kesehatan. 6.Kebijakan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi pasien 1. Setiap informasi yang berhubungan dengan kondisi kesehatan dan segala tindakan atau perkembangan pengobatan pasien sifatnya rahasia. 2. Informasi hanya boleh diketahui oleh pasien atau wali sah, dokter penanggung jawab dan pihak keluarga yang sudah diberi wewenang oleh dokter penanggungjawab. 3. Setiap petugas memberikan kesempatan pasien atau keluarga untuk bertanya dan ataun pendapat yang berkaitan dengan kebutuhan informasi perkembangan pasien. 4. Memberikan pelayanan perlindungan kerahasiaan informasi perkembangan pasien sesuia formulir permintaan pasien dan keluarga oleh dokter yang meminta. 5. Jika ada



pihak



lain



yang



ingin



mengetahui



informasi



tentang



pasien,pengobatan serta catatan perkembangan kondisi pasien, diwajibkan membuat surat pernyataan menjaga kerahasiaan pasien.



7. Hak memperoleh Second Opinion didalam atau keluar Rumah Sakit 1. Pasien berhak untuk meminta second opinion dalam pelayanan medis terhadap dirinya. 2. Pasien dibantu untuk mencari second opinion pada pelayanan medis baik didalam maupun luar Rumah sakit :



a. Pasien ragu-ragu terhadap Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) b. Apabila dignosa kurang baik atau meragukan 3. DPJP harus mendukung setiap permintaan pasien untuk second opinion di dalam atau di luar rumah sakit. 8. Kebijakan Komunikasi Efektif 



Dokter dan perawat harus memberikan informasi tentang tindakan dan pengobatan yang tepat bagi pasien dan keluarga







Komunikasi antara pelayanan dapat dilakukan dengan teknik SBAR yaitu 1. Melaporkan situasi pasien (situation) oleh petugas kesehatan yang meliputi: a. Nama pasien, umur dan lokasi tempat pasien dirawat b. Masalah yang ingin disampaikan c. Tanda-tanda vital d. Kekhawatiran petugas terhadap kondisi pasien saat itu 2. Sampaikan latar belakang (background) pasien antala lain masalah pasien sebelumnya 3. Sampaikan



penilaian



(assessment)



terhadap



kondisi



pasien



dengan



menyampaikan a. Masalah pasien saat ini b. Hasil penunjang yang sudah lakukan 4. Sampaikan rekomendasi (Rekomendation) a. Apakah ada saran dokter b. Apakah perlu dilakukakn pemeriksaan tambahan 9. Kebijakan tentang penjelasan hak pasien dalam pelayanan  Setiap pasien yang dating ke rumah sakit harus dijelaskan tentang hak dan tanggung jawab pasien  Rumah sakit memberikan kenyamanan kepada pasien dan keluarga  Penjelasan tentang hak pasien dalam pelayanan diberikan oleh staf yang terlatih saat melakukan pendaftaran. 10. Kebijakan persetujuan tindakan kedokteran  Setiap tindakan pasien baik operasi maupaun tindakan lain ulang bersifat invasive atau beresiko harus dimintakan persetujuan tertulis dari pasien dan atau



keluarganya terlebih dahulu yang dinyatakan dengan penandatanganan dilembar 



persetujuan Apabila pasien berumur dibawah 18 tahun persetujuan informed concent







dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan Setiap dokter yang akan melakukan tindakan medis wajib memberikan informasi yang jelas beserta resiko yang mungkin timbul kepada pasiendan atau keluarga







pasien Apabila pasien tidak sadarkan diri dan dalam kondisi yangmengharuskan dilakukan tindakan invasive segera (CITO), sedangkan keluarga pasien tidak ada maka pihak rumah sakit dapat melakukan tindakan operatif tanpa perlu informed







concent, demi keselamatan jiwa pasien Tatacara dan system pelaksanaan informed consent akan diatur tersendiri dalam



pedoman informed consent yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur. 11. Kebijakan Dn R 



Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.







Rumah Sakit memberitahukan



pasien dan keluarganya tentang menghormati



keinginan atau pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bentuan hidup dasar (do not resusitate). 12. Kebijakan assesmen dan manajemen nyeri 



Semua pasien rawat inap dan rawat jalan berada di skrining untuk rasa sakit untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyeri.







Pasien di bantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif.







Menyediakan pengelolaan rasa nyeri sesuai pedoman dan protokol.







Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dengan konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masingmasing.



13. Kebijakan pelayanan pasien terhadap terminal 



Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih saying pada akhir kehidupannya.







Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan.







Semua staf harus menyadari kebutuhan unik terhadap aspek pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri, respon terhadap aspek psikologis, sosial emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya serta keterlibatan nya dalam pelayanan



14. Kebijakan Manangement Komplain 



Rumah sakit memberikan sarana kotak saran, SMS, line telfon (cantact person), angket sebagai wadah untuk menyampaikan permasalahan selama dirawat







Pengaduan secara tertulis atau langsung diterima petugas jaga apabila belum terselesaikan akan disampaikan oleh tim handling complain untuk dibahas di tingkat manajemen.







Jawaban hasil pengaduan dikaji dan disosialisasikan kepada petugas







Hasil pembahasan komplain akan disampaikan kepada karyawan sebagai bahan evaluasi kemudian disampaikan



kepada pihak yang bersangkutan (yang



mengajukan pengaduan). 15.



Kebijakan Mengidentifikasi Nilai- nilai dan Kepercayaan Pasien dan Keluarganya 



Rumah sakit mampu mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan







keluarganya serta dapat menghargai dalam proses pelayanan. Rumah sakit dapat memahami dan melindungi nilai-nilai serta kepercayaan pasien dan keluarga.



16.  



Kebijakan Penentuan DPJP Staf medic fungsional harus menunjuk salh satu dokter untuk menjadi DPJP Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pasien masuk rumah sakit (baik rawat jalan, IGD, maupun rawat inap) dengan menggunakan stempel pada berkas rekam



 



medis. DPJP wajib membuat rencana pelayanan. DPJP wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadi kejadian yang tidak diinginkan.



17. Kebijakan General Consent  Pasien berhak mendapatkan penjelasan mengenai hak – hak dan kewajibannya 



selama di rawat di RSU Aulia Pasien atau keluarga pasien memberikan persetujuan kepada paramedic untuk







perawatan kesehatannya selama di rawat di RSU Aulia Pasien berhak untuk meminta kepada pihak RSU Aulia untuk menjaga







kerahasiaan penyakit selama di rawat di RSU Aulia Rumah sakit tidak bertanggungjawab atas kehil;angan, kerusakan, dan pencurian terhadap barang – barang berharga yang tidak diperlukan selama di rawat di RSU







Aulia Rumah sakit memberikan wadah terhadap pasien dan keluarga untuk saran dan







kritik demi peningkatan pelayanan kesehatan di RSU Aulia Pasien berkewajiban untuk menyelsaikan administrasi selama di rawat di RSU Aulia