12 0 58 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DONOMULYO Jl.Raya Donomulyo 343 Malang. 65167 Telp.(0341) 881113 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONOMULYO NOMOR: 440/043/SK/35.07.103.113/2015 TENTANG ISI REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DONOMULYO, Menimbang
: a. bahwa berkas medis pasien merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien sehingga merupakan alat komunikasi yang penting; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf
a,
perlu
ditetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas Donomulyo tentang Isi Rekam Medis. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004,Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004,Tentang Praktek Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009,Tentang Tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012, Tentang Rahasia Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Masyarakat ( Puskesmas ) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONOMULYO TENTANG ISI REKAM MEDIS
KESATU
: Memberlakukan
ketentuan
tentang
isi
rekam
medis
sebagaimana terlampir; KEDUA
: Keputusan sebagaimana tersebut dalam diktum kesatu wajib dilakukan oleh Penanggung jawab dan Petugas Rekam Medis Puskesmas Donomulyo;
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Donomulyo Pada Tanggal : 26 November 2015 Kepala Puskesmas Donomulyo
dr. Rosihan Anwar NIP : 195901131989021003
LAMPIRAN 1
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DONOMULYO
NOMOR
: 440/043/SK/35.07.103.113 / 2015
TANGGAL
: 26 NOVEMBER 2015
TENTANG
: DAFTAR ISI REKAM MEDIS
DAFTAR ISI REKAM MEDIS 1. Identitas pasien 2. Tanggal dan waktu pelayanan 3. Hasil anamnesa yang mencangkup keluhan utama. 4. Riwayat penyakit (RPS,RPD,RPO) 5. Hasil pemeriksaan fisik 6. Diagnosa 7. Pengobatan dan tindakan 8. Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan. 9. Resume Klinis. 10.
Pemeriksaan Laborat.
11.
Status pasien dengan Jaminan Kesehatan.
12.
Status pasien dalam keluarga.
Kode lembar rekam medis di Puskesmas Donomulyo : 1. RM 01 : Rekam Medis Rawat Jalan 2. RM 02 : Assement Pasien 3. RM 03 : Asuhan Keperawatan 4. RM 04 : Pengkajian Asuhan Kebidanan dan Kadungan 5. RM 05 : Asuhan Bayi Baru Lahir 6. RM 06 : Lembar Identifikasi Bayi 7. RM 07 : Pengkajian Asuhan pada Bayi dan Anak Sakit 8. RM 08 : Resume Medik Tindakan VK ( Verlos Kamer ) PONED 9. RM 09 : Lembar Observasi 10.
RM 10 : Kajian Tindakan Anastesi / Pembedahan
11.
RM 11 : Lembar Konsultasi
12.
RM 12 : Resume Medik
13.
RM 13 : Resume Medik Rujukan
14.
RM 14 : Monitoring pasien selama proses rujukan
15.
RM 15 : Pernyataan Penanggungjawab Biaya
16.
RM 16 : Informed Consent
17.
RM 17 : Persetujuan Rujukan
18.
RM 18 : Surat Kontrol
19.
RM 19 : Lembar informasi dan Edukasi
Kepala Puskesmas Donomulyo
dr. Rosihan Anwar NIP : 195901131989021003