14 0 69 KB
KLINIK PRATAMA “PUTU PARWATA” Nomor : 324/KL.P/DPMPTSP/2019 Jl. Bhineka Nusa Kangin 1X Dalung, Kuta Utara, Badung Telp. 085103075534/(0361)9066918, Email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA PUTU PARWATA NOMOR: A.02.19/SK/KP3/XII/2019 TENTANG ISI REKAM MEDIS Menimbang: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
pelayanan
dan
keselamatan pasien
Klinik Pratama Putu Parwata, maka dipandang perlu adanya penetapan isi rekam medis
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu ditetapkan dengan keputusan Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata selaku Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata Mengingat: a. Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor
36
tahun
2009
tentang
Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA PUTU PARWATA TENTANG ISI REKAM MEDIS DI KLINIK PRATAMA PUTU PARWATA PERTAMA
: Menetapkan Isi Rekam Medis Klinik Pratama Putu Parwata
KEDUA
: Isi rekam medis yang diatur adalah isi minimal yang harus dituliskan oleh provider pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Putu Parwata
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada kepututsan ini akan dilakukan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Mangupura Pada tanggal :12-12-2019 Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata
dr. Ida Bagus Nyoman Buruan, M.Kes
LAMPIRAN : SK Klinik Pratama Putu Parwata Nomor : A.02.19/SK/KP3/XII/2019 ISI REKAM MEDIS Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. 1. Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurangkurangya memuat: a. Identitas pasien b. Tanggal dan waktu c. Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik e. Diagnosis f. Rencana penatalaksanaan g. Pengobatan dan/atau tindakan h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien i. Untuk pasein kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik dan j. Persetujuan tindakan bila diperlukan
Ditetapkan di : Mangupura Pada tanggal :12-12-2019 Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata
dr. Ida Bagus Nyoman Buruan, M.Kes