Kel 11 Aks Akuntansi Badan Wakaf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI BADAN WAKAF Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Akuntansi Keuangan Syariah Dosen Pengampu : Surepno, SE, M.Si,Ak,CA



Disusun Oleh : Kelompok 11 B5AKR Rika Fitri Habsari



(2020610046)



Ghina Roudlotul Jannah



(2020610052)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PROGAM STUDI AKUNTANSI SYARIAH TAHUN 2022



PEMBAHASAN A. Ruang Lingkup Wakaf Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wkaaftidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihka ketiga dengan cara melawan hukum. Berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pebangunan hukum nasional perlu dibentuk undangundang tentang wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangaan dicantumkan kembali dalam undang-undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru salah satunya didalam ruang lingkup. Ruang lingkup wakaf secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud. 1 Dalam konteks pengaturan dalam SAK, hanya nazhir dan wakif organisasi dan badan hukum yang dapat memenuhi kriteria sebagai entitas pelaporan (reporting entity) yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan SAK yang berlaku umum (general purpose financial statement). Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka DSAS IAI memutuskan ruang lingkup PSAK 112 adalah nazhir dan wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. Nazhir Organisasi dan Badan Hukum Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang No. 41 tahun 2004, Nazhir wajib mengelola dan mengembnagkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pengelolaan tersebut harus berdasarkan dengan prinsip syariah dan dilakukan secraa produktif, anatara lain dnegan 1



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf



cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Terkait dengan pelaporan lembaga pengelola wakaf, Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf setiap 6 bulan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan tembusan kepada Direktur Jendral Bimas Islam Kementerian Agama dan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak akhir tahun buku. 2 Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas Nazhir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nazhir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu. Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004,  Syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut: 1. Warga negara Indonesia, 2. Beragama Islam, 3. Dewasa, 4. Amanah, 5. Mampu secara jasmani dan rohani, serta 6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum Sedangkan untuk Nazhir organisasi syaratnya adalah: 1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan, 2. Organisasi yang



bersangkutan bergerak



di



bidang sosial,



pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam. Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah: 1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan, 2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 2



Pedoman Akuntansi Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2016),10



3. Organisasi



yang



bersangkutan bergerak



di



bidang sosial,



pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam. Wakif Organisasi dan Badan Hukum Menurut UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004, yang dimaksud dengan Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut: 1. Dewasa; 2. Berakal sehat: 3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan 4. Pemilik sah harta benda wakaf. Sedangkan untuk wakif organisasi syaratnya adalah: 1. Wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Sedangkan syarat untuk wakif badan hukum adalah: 1. Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakatkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.3 B. Karakteristik wakaf Definisi wakaf Waqaf adalah salah satu bentuk filantropi dalam islam, yang merupakan salah satu cara penggunaan harta yang dianjurkan oleh Allah SWT. PSAK 112 mendifinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dana atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf bertujuan untuk 3



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf



kemaslahatan manusia dengan mendekatkan diri kepada Allah dan untuk memperoleh pahala yang berkesinambungan dari pemanfaatan harta yang diwakafkan, yang akan terus mengalir walaupun pemberi wakaf sudah meninggal dunia.4 Sedangkan akuntansi wakaf adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya serta penyajian laporan keuangan oleh Nazir ( pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan5 Unsur Wakaf Unsur wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf dan jangka waktu wakaf. 1. Wakif Wakif adalah pewakaf atau orang yang mewakafkan. Wakif meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam hal wakif perseorangan, wakif merupakan orang yang dianggap kompeten dalam membelanjakan hartanya. Dalam hal ini, seorang wakif harus memiliki beberapa kriteria, yaitu: merdeka, berakal sehat, dewasa (baligh), tidak berada di bawah pengampuan atau tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. 2. Nazhir Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Menurut Undang-undang No 41 tahun 2001 tentang wakaf, nazhir wakaf meliputi, perseorangan, organisasi atau badan hukum. Kesemua jenis nazhir ini harus terdaftar pada menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama setempat. 3. Asset wakaf 4



Nurhayati Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 5, (Jakarta: Salemba Empat, 2019), 284 5 Pedoman Akuntansi Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2016),3



Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi: a. Aset tidak bergerak, seperti atas tanah, bangunan, atau bagian bangunan diatas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun dan lainnya. b. Aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya. Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan olah Nazhir sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Di samping itu, aset wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan ditukar atau dialihkan melalui pengalihan hak lainnya, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan. 4. Ikrar wakaf Ikrar bisa diartikan sebagai pernyataan dari wakif atau disebut juga dengan sighat. Bentuk pernyataan yang diikrarkan bisa berupa lisan, kiasan, tulisan, atau sebuah tindakan. Wakaf dari seorang wakif bisa diterima cukup dengan ijab dari wakif saja. Perlunya sighat atau ikrar (pernyataan) dari wakif dilakukan karena ini terkait dengan pelepasan harta milik seorang wakif serta juga harus diiringi dengan niat yang ikhlas untuk melakukan ikrar wakaf. 5. Peruntukan asset wakaf Adalah hasil manfaat atas pengelolaan harta benda wakaf untuk digunakan sesuai kehendak wakif. 6.Jangka waktu wakaf Ditinjau dari segi waktu, wakaf dikelompokkan menjadi dua: a. Muabbad Wakaf yang diberikan untuk selamanya atau bersifat kekal (dalam artianumur). Pemanfaatannya bisa lebih lama digunakan bagi para penerima wakaf.Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah Ta’ala dan Imam Hambali Rahimahullah Ta’ala. b. Mu’aqqat



Wakaf yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Wakaf jenis ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, setelah itu wakaf ini bebas untuk digunakan selain keperluan wakaf, karena jangka waktunya sudah habis. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Maliki Rahimahullah Ta’ala.6 Tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf Tujuan dari wakaf adalah untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi dari wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat Fungsi dari wakaf ekonomis aset tersebut untuk kepntingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Wakaf diperuntukan untuk: 1. Sarana dan kegiatan ibadah. 2. Sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan. 3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa. 4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat. 5. Kemajuan kesejahteraan umum lain. C. Ketentuan Transaksi Wakaf Merupakan aktivitas yang dilakukan oleh Nazir yang berkaitan dengan penerimaa, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf serta penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. 1. Harta benda wakaf diterima oleh Nazhir adalah bukan untuk dimiliki oleh Nazhir tapi untuk dikelola dan dikembangkan oleh Nazir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf. 2. Transaksi wakaf dimaksudkan untuk penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, serta penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. 3. Segala aktivitas keuangan yang terkait dengan pemanfaatan harta benda wakaf harus dicatata dan dibukukan oleh Nazhir .



6



Akuntansi Keuangan Syariah, Ikatan Akuntansi Indonesia, hal 243-245



4. Wakaf sah apabila dialksanakan menurut syariah dengan memenuhi 6 (enam) unsur yaitu: wakif, Nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. 5. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. 6. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari 3 bentuk yaitu uang, benda bergerak selain uang dan benda tidak bergerak. 7. Nazhir organisasi dan badan hukum memiliki daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 8. Wakaf harus terdaftar atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai peruntukan tetapi pendaftaran ini tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf tersebut. Jadi Nazhir hanya sebatas pengelola bukan pemilik.



Harta benda wakaf merupakan harta titipan



untuk



dimanfaatkan agar dapat memberikan hasil untuk disalurkan sesuai peruntukannya. 9. Hasil bersih atas pengelolaan dan pengemabngan harta benda wakaf digunakan untuk : -



Nazhir maksimal 10 %



-



Maukuf alaih minimal 50 %



-



Cadangan (besaran jumlanya setelah dikurangi hasil bersih nazhir dan maukuf alaih).



10. Hasil bersih adalah pendpaatan dari pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf setelah dikurangi beban operasioanal dan pajak.



11. Nazhir



mempunyai



tugas



mengadministrasikan,



mengelola,



mengembangkan, mengawasi, melindungi dna melaporkan tugas kepada BWI.7 D. Akuntansi Nazhir Pengakuan 1. Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset wakaf tersebut. Syarat pengakuan aset wakaf dalam laporan keuangan ketika terjadi pengalihan kendali dari wakif kepada nazhir dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut: a. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; b. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf. Kondisi di atas pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan kendali fisik atas aset wakaf, dari wakif kepada nazhir. Kendali atas aset wakaf secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif mentransfer dana langsung ke rekening nazhir melalui lembaga keuangan. Dalam suatu kondisi tertentu, nazhir mungkin telah menerima suatu aset dan memperoleh manfaat ekonomisnya tetapi aset tersebut belum dialihkan secara hukum sebagai aset wakaf. Misalnya, seseorang secara lisan mewakafkan tanah kepada nazhir dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya, tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf. Tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan. Nazhir baru akan mengakui tanah sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf. Nazhir perlu mengidentifikasi jenis dari aset wakaf berdasarkan manfaatnya yang akan diakui dalam laporan keuangan. Beberapa 7



Pedoman Akuntansi Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2016),5-7



manfaat dari aset wakaf melekat pada aset wakaf tersebut, seperti tanah dan



bangunan, sehingga



tidak memerlukan



identifikasi



yang



mendalam. Beberapa aset wakaf yang lain memerlukan identifikasi yang mendalam untuk menentukan jenis aset wakaf. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam kasus ini, jenis aset wakaf yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit selama periode waktu tertentu, bukan dalam bentuk kebun sawit. 2. Jika nazhir menerima wasiat wakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan. Wasiat wakaf tidak memeniuhi kriteria pengakuan aset wakaf, walaupun pihak yang memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Misalnya, seseorang berwasiat kepada nazhir akan mewakafkan hartanya saat meninggal. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang diwakafkan. 3. Jika nazhir menerima janji (wa’d) untuk berwakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan. Janji untuk berwakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf, walaupun dalam bentuk janji tertulis. Misalnya, seseorang berjanji kepada nazhir akan mewakafkan sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis asuransi. 4. Nazhir mengakui aset wakaf dengan jangka waktu tertentu (aset wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas



Aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola dan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf temporer selama jangka waktu tertentu akan diperuntukan untuk mauquf alaih. Setelah jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembalikan kepada wakif. Penerimaan aset wakaf temporer dalam bentuk kas bukan merupakan penghasilan, tetapi merupakan liabilitas, disebabkan aset tersebut wajib dikembalikan oleh nazhir ke wakif di masa mendatang. Aset wakaf yang diakui sebagai penghasilan oleh nazhir adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf tersebut di masa mendatang berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke nazhir. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Nazhir mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer 5. Nazhir mengakui hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagai tambahan aset wakaf. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset wakaf yang ada. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan atas aset wakaf yang ada. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf berupa berbagai macam penghasilan, seperti imbal hasil, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, setelah dikurangi beban yang terkait. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset wakaf awal. Misalnya, nazhir menerima wakaf berupa 1.000 lembar saham. Sebagian dividen dari saham tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh 100 lembar saham. Saat pelepasan 100 lembar diperoleh



keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf tidak termasuk: a. Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa tanah seharga Rp10.000. Tanah tersebut kemudian diukur pada nilai wajar menjadi Rp15.000. Selisih



Rp5.000



bukan



merupakan



bagian



dari



hasil



pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. b. Selisih dari pelepasan aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga Rp1.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pendidikan. Kemudian nazhir menjual logam mulia tersebut seharga Rp1.200, maka Rp1.200 tersebut seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf. Imbalan nazhir Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan. Hasil neto yang telah direalisasikan tersebut meliputi: a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan; b. Penyesuaian



terhadap



hasil



neto



pengelolaan



dan



pengembangan aset wakaf periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode berjalan; c. Penyesuaian



terhadap



hasil



neto



pengelolaan



dan



pengembangan aset wakaf periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan 6. Nazhir mengakui penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih sebagai beban pengurang aset wakaf. Penyaluran manfaaf wakaf terjadi ketika manfaat wakaf diterima oleh mauquf alaih sebagaimana yang tertuang dalam akta ikrar wakaf



yang bersangkutan. Dalam hal nazhir menyerahkan manfaat wakaf kepada pihak lain untuk disampaikan kepada mauquf alaih, maka dianggap belum melakukan penyaluran manfaat wakaf. Penyaluran manfaat wakaf terjadi ketika pihak lain tersebut telah menyerahkan manfaat wakaf kepada mauquf alaih yang tertuang dalam akta ikrar wakaf. Sebagai ilustrasi, pada 28 Desember 2018 Nazhir A menyerahkan Rp1.000 kepada Lembaga Amil B untuk disalurkan ke mauquf alaih. Lembaga Amil B menyalurkan ke mauquf alaih selama Januari 2019 dan memberikan pertanggungjawaban kepada Nazhir A di Februari 2019. Di dalam laporan keuangan Nazhir A periode tahun 2018 hal tersebut tidak diakui sebagai penyaluran wakaf. Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas, aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf. Pengukuran Pada saat pengakuan awal, asset wakaf diukur sebagai berikut : a. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal. b. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika kemudian nilai wajar aset wakaf tersebut dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf berupa logam mulia harus diukur pada nilai wajar tanggal pengukuran. Jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf. Penyajian Nazhir menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas



Pengungkapan Nazhir mengungkapkan hal-hal berikut terkait wakaf, tetapi tidak terbatas pada: 1. Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf; 2. Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual; 3. Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf; 4. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf; 5. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan di periode berjalan, dijelaskan alasan perubahannya; 6. Rincian aset neto meliputi aset wakaf awal, aset wakaf yang bersumber dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf awal, dan hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf; 7. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi: a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan; b. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan; c. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan; 8. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif; 9. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud; 10. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum;



11. Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf alaih, maka diungkapkan: a. Sifat hubungan; b. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer; c. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan E. Akuntansi Wakif Pengakuan 1. Wakif mengakui asset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari asset wakaf. 2. Wakif mengakui asset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai asset yang dibatasi penggunaanya. Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan asset wakaf temporer



berupa



kas



disebabkan



nazhir



berkewajiban



untuk



mengembalikan asset tersebut kepada wakif setelah selesainya jangka waktu wakaf. Pengukuran Pada saat pengakuan awal, asset wakaf awal dari wakif diukur sebagai berikut : c. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal. d. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika kemudian nilai wajar aset wakaf tersebut dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf berupa logam mulia harus diukur pada nilai wajar tanggal pengukuran. Jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf



Penyajian Entitas wakaf menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas.Hal ini dikarenakan oleh nazhir memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset wakaf kepada wakif pada saat jangka waktu wakaf sudah berakhir, sebagaimana dituangkan di dalam ikrar wakafnya. Pengungkapan wakif mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi wakaf, tetapi tidak terbatas pada: 1. Wakaf permanen : a. Rincian asset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan b. Peruntukan asset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan 2. Wakaf temporer c. Rincian asset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan, peruntukan, dan jangka watunya. a. Penjelasan mengenai total asset wakaf temporer 3. Hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau penerima manfaat wakaf, jika ada, meliputi : a. Sifat dan hubungan b. Jumlah dan jenis asset wakaf temporer c. Presentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan. 8 F. Komponen Laporan Keungan a. Laporan posisi keuangan Laporan posisi keuangan entitas wakaf terdiri dari 3 unsur yaitu aset, liabilitas dan aset neto. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, dan liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.



8



DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf, Ikatan Akuntansi Indonesia, hal 17-54



b. Laporan rincian aset wakaf Entitas wakaf menyajikan laporan rincian aset wakaf yang mencakup unsur berikut: 1. Aset wakaf yang diterima dari wakif 2. Aset wakaf yang berasal dari hasil pengelolaan dan pengmbangan



c. Laporan aktivitas Entitas wakaf menyajikan laporan aktivitas yang mencakup unsur berikut : 1. Penerimaan wakaf 2. Dampak pengukuran ulang aset wakaf 3. Hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf 4. Penyaluran wakaf



d. Laporan arus kas



e. Catatan atas laporan keuangan Adalah penjabaran atau penjelasan laporan keuangan yang berisi informasi non keuangan serta rincian dari laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dnegan urutan sebagai berikut : a. Pengungkapan



mengenai



dasar



pengukuran



dan



kebijakan



akuntansi yang diterapkan b. Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutasn sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutasn penyajian komponen laporan keuangan c. Pengungkapan



lain



termasuk



konstinjensi,



komitmen



dan



pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.



KESIMPULAN



9



Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf bertujuan untuk kemaslahatan manusia dengan mendekatkan diri kepada Allah dan untuk memperoleh pahala yang berkesinambungan dari pemanfaatan harta yang diwakafkan, yang akan terus mengalir walaupun pemberi wakaf sudah meninggal dunia. Unsur wakaf sendiri terdiri dari nazhir, wakif, asset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan asset wakaf, dan jangka waktu wakaf. Dalam konteks standar akuntansi keuangan baik nazhir maupun wakif di wajibankan melakukan pencatatan akuntansi sesuai dengan yang terdapat dalam PSAK 112 tentang wakaf. Dimana dala PSAK 112 sudah mengatur mengenai akuntansi nazhir dan akuntansi wakif yang yang didalamnya terdapat mengenai bagiamana cara pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya.



9



Bintari Nur Yuliana, Tata Laporan Wakaf Menggunakan PSAK 112, https://manajemenkeuangan.net/pengertian-wakaf/#w4



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pedoman Akuntansi Wakaf,Badan Wakaf Indonesia, 2016. Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 5, Jakarta:Salemba Empat, 2019. Akuntansi Keuangan Syariah, Ikatan Akuntansi Indonesia. DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf, Ikatan Akuntansi Indonesia. Bintari Nur Yuliana, Tata Laporan Wakaf Menggunakan PSAK 112, https://manajemenkeuangan.net/pengertian-wakaf/#w4