Makalah Badan Wakaf Kelompok 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN WAKAF Dosen Pembimbing : Inayatillah, M.A.Ek.



Disusun Oleh: Kelompok V :



ADETYA RAHMA (200603089) ALFI NAILUL MUNNA (200603092) NOVA SAPUTRI (200603021) NURILA (170603041) ZURMITIARA (200603098)



PROGRAM STUDI PENGANTAR AKUNTANSI JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah- Nya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah yang berjudul [Badan Wakaf] ini tepat pada waktunya. Makalah [BADAN WAFAF] disusun guna memenuhi tugas [Ibu: Inayatillah, M.A.Ek.] pada [Mata Kuliah: Lembaga Keuangan Syariah] di [Kampus: Universitas Islam Negri Ar Raniry]. Selain itu, saya juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang [Pengertian wakafnya serta Lembaga/ badan yang mengelola zakat]. Saya



mengucapkan



terima



kasih



sebesar-besarnya



kepada



[Ibu:



Inayatillah, M.A.Ek.]. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni saya. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan makalah ini.



[Banda Aceh, 09/06/2021]



Kelompok V



2



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ………………………………………………… i KATA PENGANTAR ………………………………………………. ii DAFTAR ISI ……………………………………………………….... iii



BAB I PENDAHULUAN………………………………………….



4



1.1 Latar Belakang ………………………………………………….



4



1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………



5



1.3 Tujuan.…………………………………………………………...



5



BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….



6



A. Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf........................................... 6 B. Rukun Wakaf Dan Syaratnya ........................................................ 7 C. Harta Benda Wakaf .…………...................................................... 8 D. Sejarah wakaf dan badan wakaf….................................................... E. Lembaga pengeloa/Badan Wakaf…………......................................



BAB III PENUTUP..................................................................................14 1.4 Kesimpulan………………………………………………………… 14



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................... 15



3



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Di Indonesia kegiatan wakaf dikenal sering dengan perkembangan dakwah



islam di Nusantara. Disamping melakukan dakwah islam, para ulama juga sekaligus memperkenalkan ajaran wakaf. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Aset wakaf itu hanya tidak hanya digunakan untuk tujuan ibadah saja. Padahal, nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis atau riset ilmu pengetahuan. Wakaf merupakan salah satu sumber harta kekayaan bagi umat islam, di Indonesia aset wakaf terbilang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, berdasarkan data dari Direktorat Urusan Agama Islam, pada tahun 2016 tercatat 4.359.443.170 m2



yang tersebar di 435.768 lokasi di seluruh



Indonesia. Berdirinya Badan Wakaf Indonesia berawal dari banyaknya tanah wakaf dan inovasi pengembangan wakaf yang belum terdata dan terkelola dengan baik, Dalam mengelola harta wakaf ini sangat menentukan apakah tercapai atau tidak tujuan dari wakaf tersebut, karena peran nadzir adalah sebagai pengendali, menentukan, memanajerial perwakafan sehingga berdaya guna dan berhasil, inilah yang menjadi tanggung jawab dari BWI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta membantu segala bentuk pembiayaan yang diperlukan terhadap nadzir guna untuk mencapai tujuan tersebut.



4



1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian dan dasar hukum wakaf ? 2. Apa saja rukun wakaf dan syaratnya? 3. Apa saja harta benda wakaf ? 4. Bagaimana sejarah wafak dan badan wakaf dari zaman rasul sampai pada zaman sekarang(modern) ini ? 5. Bagaimana lembaga pengeloaan badan wakaf ? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui pengertian dan dasar hukum wakaf 2. Mengetahui apa saja rukun dan syarat wakaf 3. Mengetahui apa saja harta benda wakaf 4. Mengertahui sejarahnya 5. Mengetahui bagaiman lembaga pengelolaan badan wakaf



5



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Dan Ilmu Hukum Wakaf 1. Pengertian Wakaf Wakaf merupakan salah satu instrument ekonomi Islam yang sangat unik dan  sangat khas dan tidak dimiliki oleh system ekonomi yang lain, ‘seperti’ hibah atau infaq, berbeda dengan wakaf. Kekhasan. Wakaf juga sangat terlihat  dibandingkan dengan instrument zakat yang ditujukan untuk menjamin  keberlangsungan



pemenuhan



kebutuhan



dan



peningkatan



kesejahteraan 



masyarakat Mustahiq.   PengertianWakaf menurut Hukum Islam secara bahasa wakaf berasaldari kata waqafa-yaqifu yang berarti menahan, berhenti, sedangkan wakaf secara istilah antara lain dikemukakan oleh beberapa ulama sebagai berikut: a. Abu Hanifah



Wakaf adalah menahan benda yang menurut hukum, tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya, Wakaf itu tidak mengikat (tidak terikat oleh hukum-hukumnya), wakaf diberikan karena semata-mata hanya ingin memberikannya. Pengertian Wakaf Menurut Perundang-undangan Indonesia: 



Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 1977.



Wakaf adalah perbuatan hokum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.



6



Jadi dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah perbuatan wakif (pemilik harta) untuk melepaskan atau menahan harta benda miliknya yang diserahkan kepada penerima wakaf yang kemudian olehnya dikelola dan mempergunakan harta tersebut di jalan Allah.



2. Dasar Hukum Wakaf Dalil yang menjadi landasan disayariatkannya wakaf terdapat di dalam Alquran dan hadits serta di dalam peraturan perundang-undangan menjadi panduan peraturan wakaf Indonesia. a. Al-quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.



‫ض ۗ َواَل تَيَ َّم ُم@@وا‬ ِ ‫ٰيٓاَيُّهَا الَّ ِذ ْينَ ٰا َمنُ ْٓوا اَ ْنفِقُوْ ا ِم ْن طَي ِّٰب‬ ِ ْ‫ت َما َك َس ْبتُ ْم َو ِم َّمٓا اَ ْخ َرجْ نَا لَ ُك ْم ِّمنَ ااْل َر‬ ‫هّٰللا‬ َ ‫ْال َخبِي‬ ٌ‫ح ِميْد‬ َ ‫ْث ِم ْنهُ تُ ْنفِقُوْ نَ َولَ ْستُ ْم بِ ٰا ِخ ِذ ْي ِه آِاَّل اَ ْن تُ ْغ ِمضُوْ ا@ فِ ْي ِه ۗ َوا ْعلَ ُم ْٓوا اَ َّن َ َغنِ ٌّي‬ Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk laluka mumenafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi MahaTerpuji." (Q.S al-Baqarah:267).



b. Hadist Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.



7



c. Peraturanperundang-undangan UU No 41 tahun 2004 tentangwakaf, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada dengan menambahkan hal-hal baru yang merupakan pemberdayaan wakaf secara produktif. Juga terdapat perluasan benda yang diwakafkan yaitu mengatur tentang benda bergerak seperti uang dan benda bergerak lainnya.



B. Rukun Wakaf Dan Syaratnya a. Orang yang berwakaf (al-waqif) 1. Memiliki secara penuh harta itu, artinya merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. 2. Orang yang berakal, (tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk). 3. Baligh. 4. Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). b. Harta yang diwakafkan (al-mauquf) 1. Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindah milikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh: 2. Barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga 3. Harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. 4. Pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 5. Berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).



8



c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) 1. Tertentu (mu’ayyan), jelas orang yang menerima wakaf itu.Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. 2. Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) Sedangkan yang tidak tentu maksudnya, tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. d. Berkaitan dengan isi ucapan (sighah), syaratnya (jika terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah) : 1. Mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). 2. Dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. 3. Bersifat pasti. 4. Tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan



C. Harta Dan Benda Wakaf a. Benda tidak bergerak : 1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. 3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. 4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –



undangan yang berlaku.



b.   Benda bergerak :



9



1. Uang, Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa



uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial



dan pada asset riil. 2. Logam mulia (logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang). 3. Surat berharga. 4. Kendaraan. 5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). 6. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.



D. Sejarah Perkembangan wakaf dan badan wakaf dari masa rasulullah sampai ke masa moern (sekarang ini) Sejarah mencatat, wakaf pertama terjadi pada masa Rasulullah SAW. Ketika hijrah bersama kaum Muhajirin ke Madinah, umat Islam membangun Masjid Quba. Enam bulan setelahnya, di pusat kota Madinah juga dibangun Masjid Nabawi, yang juga dalam bentuk wakaf keagamaan. Pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah. Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Kemudian syariat wakaf dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebunnya “Bairaha”. Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW. Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal



10



untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Setelah merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga. Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.  Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. 



11



E. Lembaga Keuangan Dan Badan Wakaf a. Pengertian BWI Wakaf juga memerlukan pengelola yang dapat mengurusi dan menjaga harta benda wakaf, karena wakaf erat kaitannya dengan harta. Di Indonesia sendiri pengelolaan wakaf dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan adalah, ‘Badan Wafak Indonesia’ atau BWI adalah lembaga negara indenpenden yang dalammelaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,serta bertanggung ja6ab kepada masyaraka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41Tahun 2004 tentang wakaf. keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden sesuai dengan keputusan Presiden (kepres) No. 75 M/tahun 2007, yang ditetapkan di jakarta, 13 juli 2007. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.



b. Tugas dan wewenang BWI 1. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih asset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sydah ada. 2. Melakukan



pembinaan



terhadap



nazhir



dalam



mengelola



dan



mengembangkan harta benda wakaf, agar lebih baik dan produktif sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat. Baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik 3. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  berskala nasional dan internasional. 4. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukandan status harta benda wakaf 5. Memberhentikan dan menggantiakan nazir



12



6. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf  7. Memberikan



saran



dan



pertimbangan



kepada



Pemerintah



dalam



penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BMI bekerja sama dengan Kementrian agama (Direktorat Pemberdayaan Wakaf) bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan wakaf dan mengikut sertakan BWI dalam melakukan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia, Badan Pertahanan Nasional, Bank Indonesia, Islamic Development bank juga dengan para pengusaha.



c. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan wakaf , diantaranya : 1. Prinsip keabadian dan kemanfaatan 2. Seluruh benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan Syariah. 3. Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi 4. Pengelola dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif 5. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.



d. Legelitas Badan Wakaf Legalitas berarti perihal keadaan sah atau keabsahan. Untuk memperjelas status harta benda yang diwakafkan haruslah ada sebuah legalitas dari pihak terkait yaitu dari pemerintah. Tidak hanya sumber hukum Islam saja yang menjadi sandaran tetapi peran pemerintah juga diperlukan dalam mengatur secara resmi eksistensi wakaf terutama di Indonesia.



13



Salah satunya: 1. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya. 2. Dalam Undang-undang No 41 Tahun 2004 ditetapkan bahwa pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya dinamakan dengan nadzir atau nadir. 



14



BAB III PENUTUP 1.4 Kesimpulan Badan wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Indonesia



merupakan



lembaga



wakaf



bertugas mengkoordinasikan para nazhir, badan



yang



Badan



bersifat



wakaf



wakaf



nasional selain



Indonesia



pun



memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf. Dan masih banyak lagi fungsinya seperti sebagai motivator, fasilator, Regulator sekaligus operator. Juga praktik penghimpunan, penerimaan dan pengelolaan wakaf uang



15



DAFTAR PUSTAKA



Abdullah Al-Kabisi, Muhammad Abid, Hukum Wakaf; Kajian Kontemporer Pertama dan terlengkap Tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf Secara Penyelesaian Atas Sengketa Wakaf, Depok : Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN, 2004. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya, Departemen Agama RI Diterjemahkan Oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Semarang: PT.Karya Toha Putra, 2002. Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998. Ghofur Anshori, Hukum kewarisan islam diindonesia,eksistensi dan adaptabilitas, Yogyakarta: EKONOSIA, 2002. Harahap, Sofyan Syafri, Tips Menulis Skripsi dan Menghadapi Ujian Komprehensif, Jakarta : PT. Pustaka Quantum, 2001. Imam Muslim, Shahih Muslim, Bandung : Dahlan. Tth. Kansil, Pengantar ilmu hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989. Nawawi, Hadari, Metodologi Penelitian Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1990. Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1976. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2008. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 20



16