Kel 4 Maternitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Makalah KEPERAWATAN MATERNITAS “PENATALAKSANAAN KEJADIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN”



DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 6 1.



ATIKAH R. ARSYAD



2.



ANDIKA MOH. SALIM



3.



FEBRIANTO IBRAHIM



4.



CHIKA EKA P. MOKAIT\



5.



ADE IRMA LAIYA



6.



FIENCIA D. PAKAYA



7.



AGUNG S. UTINA KELAS B



NERS LANJUTAN JURUSAN KEPERAWATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MANADO



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “penatalaksanaan kejadian kekerasan terhadap perempuan” ini dengan baik meskipun ada beberapa kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak/Ibu Dosen pengajar mata kuliah Keperawatan Maternitas yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pengenalan prakter keselamatan pasien di rumah sakit. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.        Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Gorontalo, Juli 2021



Kelompok 4



DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi Bab I



: Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan 1.4 Manfaat



Bab II : Pembahasan 2.1 kekerasan terhadap perempuan 2.2 2.3 penatalaksanaan kejadian kekerasan terhadap perempuan 2.4 2.5 2.6 Bab III : Penutup 3.1 Kesimpulan 3.2 Saran Daftar Pustaka



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap manusia mendambakan rasa aman dan terlindungi dari rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan. Namun tak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tanpa memandang jenis kelamin. Kekerasan sangat sering terjadi di kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, masyarakat maupun teman sebaya. Kekerasan umumnya sering menimpa orang-orang yang tidak berdaya. Maraknya isu kekerasan yang terjadi terhadap perempuan menjadi suatu momok yang menakutkan bagi seluruh perempuan khususnya perempuan yang memiliki kesibukan diluar mengurus pekerjaan rumah meskipun demikian tidak menutup kemungkinan perempuan yang mengurus pekerjaan rumah juga mengalami hal yang sama. Kekerasan yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih banyak masyarakat yang memandang perempuan sebagai kaum yang marginal, dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak oleh kaum laki-laki. Kekerasan pada dasarnya merupakan sebuah realita yang ada dalam masyarakat saat ini, yang menyatakan kekerasan terhadap perempuan masih terbilang cukup banyak dan sering kali terjadi kapan pun dan dimana pun. Salah satu bentuk kekerasan yang umum terjadi di masyarakat khususnya kalangan remaja ialah dating violence/kekerasan dalam pacaran yang terjadi ketika seseorang secara sengaja menyakiti dan membuat takut pasangannya. [Women Health (Zahirah, dkk 2018)]. Selain itu, menurut Mars dan Valdez dalam Zahirah, dkk 2018 menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran sebagai kekerasan dalam bentuk fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan dalam menjalin hubungan pacaran. Kasus kekerasan seksual di Indonesia



menurut



data



tahunan



2017



Komnas



Perempuan.



Komnas



Perempuan



mendokumentasikan kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi pada tahun 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan pada terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi. Oleh karena berbagai alasan di atas dan penugasan mata kuliah Keperawatan Maternitas maka kami membuat makalah tentang penatalaksanaan kejadian kekerasan terhadap perempuan. Makalah kami ini, kami angkat dalam judul “penatalaksanaan kejadian kekerasan terhadap perempuan”. 1.2 Rumusan Masalah a) Bagaimana Pengertian Kekerasan b) Bagaimana Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan c) Bagaimana Penatalaksanaan Kekerasan Terhadap Perempuan 1.3 Tujuan a) Tujuan Umum Untuk pemenuhan tugas keperawatan Maternitas mengenai penatalaksanaan kejadian kekerasan terhadap perempuan serta mahasiswa dapat mengetahui dan mengaplikasikannya. b) Tujuan Khusus  Untuk mengetahui Pengertian Kekerasan  Untuk mengetahui Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan  Untuk mengetahui Penatalaksanaan Kekerasan Terhadap Perempuan 1.4 Manfaat a) Untuk Mahasiswa



Makalah ini bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan tentang penatalaksanaan kekerasan terhadap perempuan untuk mahasiswa. dan dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa apabila mendapat tugas untuk membuat makalah tentang Keperawatan Maternitas khususnya penatalaksanaan kekerasan terhadap perempuan. b) Untuk Kampus Makalah ini dapat menjadi tambahan bahan bacaan di perpustakaan. Dan dapat di gunakan juga sebagai bahan acuan untuk mencari referensi tentang penatalaksanaan kekerasan terhadap perempuan.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pengertian Kekerasan Baso (dalam Zilfiani, dkk. 2018) mengemukakan kekerasan adalah suatu fenomena sosial yang kompleks, terlebih lagi jika hal itu merupakan kekerasan terhadap perempuan karena diwarnai oleh unsur relasi antar gender yang berbeda (gender-base violence). Menurut Murniati (dalam Zilfiani, dkk. 2018), kekerasan adalah perilaku atau perbuatan yang terjadi dalam relasi antar manusia, baik individu maupun kelompok yang dirasa oleh salah satu pihak sebagai satu situasi yang membebani, membuat berat, tidak menyenangkan, tidak bebas. Kekerasan pada dasarnya adalah sebuah bentuk perilaku, baik verbal maupun nonverbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya. Galtung (dalam Zilfiani, dkk. 2018) menyebutkan bahwa kekerasan adalah suatu perlakuan atau situasi yang menyebabkan realitas aktual seseorang ada di bawah realitas potensialnya. 2.2 Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1, 1983 menyatakan bahwa Kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah Segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tsb, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun



dalam



kehidupan



(http://www.angelfire.com/nc/neurosurgery/kekerasan.html.).



pribadi.



Violence atau kekerasan yang dihadapi oleh perempuan dapat berupa kekerasan fisik maupun non fisik. Berbagai kekerasan terhadap perempuan muncul sebagai akibat perbedaan peran. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari kata violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang (BKKBN, Kemneg PP, dan UNFPA, 2005). Pelaku kekerasan terhadap perempuan dapat bersifat individual seperti dalam rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Salah satu jenis kekerasan yang dihadapi perempuan bersumber dari anggapan gender yang pada dasarnya disebabkan oleh kekuasaan.



Contoh kekerasan fisik yang dialami oleh perempuan,



misalnya berikut ini : a. pemerkosaan, termasuk yang terjadi dalam perkawinan b. pelecehan seksual c. pemukulan dalam rumah tangga (domestic violence) d. Kekerasan non-fisik yang terjadi pada perempuan e. prostitusi/pelacuran dimana seseorang atau sekelompok orang diuntungkan f. pornografi (tubuh perempuan dijadikan obyek demi keuntungan seseorang); g. eksploitasi terhadap perempuan h. Program keluarga berencana yang bertujuan untuk mengendalikan



jumlah



penduduk, menjadikan perempuan menjadi target program. Sangat sedikit alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi laki-laki. 2.3 Penatalaksanaan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 23 tentang



penghapusan



Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah daerah harus memiliki perangkat hukum yang berbentuk peraturan daerah sesuai dengan hirarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban tindak kekerasan, maka



pelaksanaan atau penegakan hukum terkait isu kekerasan terhadap perempuan harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Bentuk-Bentuk pelayanan korban yang diselenggarakan dalam pasal 19 yakni : a. Pelayanan kesehatan/medis b. Pelayanan medicolegal c. Pelayanan Psikososial d. Pemberian dukungan moral/mental e. Pemberian pelayanan dan bantuan hukum f. Pelayanan Kemandirian ekonomi Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak terbagi atas pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan ketika kekerasan belum terjadi namun berpontensi untuk terjadi, pencegahan tersebut dilakukan melalui kebijakan, Advokasi, sosialisasi, KIE dan penegakan hukum. Sementara penanganan dilakukan apabila telah terjadi kekerasan, penanganan ini dilakukan melalui Pelayanan dengan merujuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemberdayaan sebagai berikut : 1. Layanan pengaduan Poin pertama dalam pelayanan bagi penanganan korban kekerasan yakni penanganan pengaduan. Layanan tersebut dijabarkan melalui alur penanganan pengaduan sebagaimana yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini



Berdasarkan gambaran sebelumnya dapat dilihat alur penangan pengaduan dilakukan melalui beberapa tahapan yakni : a) Melakukan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung dari korban atau keluarga ataupun orang yang mendampingi korban b) Petugas pencatatan laporan menerima dan mengisi formulir pengaduan c) Petugas penanganan pelayanan pengaduan melakukan analisa kebutuhan korban dan menginformasikan kepada pelapor d) Petugas Resos menangani sesuai dengan kebutuhan (Dokter, Terapis, psikolog, Polwan, Advokat) e) Manager kasus melaporkan pada sekretaris P2TP2A f) Sekretaris menerima laporan dan melaporkan ke ketua harian g) Ketua harian menerima laporan dan melaporkan pada ketua umum dan memberikan instruksi terkait penanganan h) Sekretaris menerima instruksi dan menugaskan kepada manager kasus i) Manajer melakukan rujukan kasus sesuai pelayanan yang dibutuhkan j) Sekretaris membuat rujukan Terlihat dari tahapan diatas, maka diketahui bahwa pelayanan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menggali informasi tentang penanganan yang dibutuhkan oleh korban kekerasan, apakah sekedar konseling atau penanganan lebih lanjut. 2. Pelayanan Rujukan kesehatan Selanjutkan, setelah tahapan pengaduan dilakukan maka berdasarkan rujukan kasus sesuai pelayanan yang dibutuhkan, maka pelayanan rujukan kesehatan dilakukan kepada korban kekerasan dengan tahapan sebagai berikut : a) Manager kasus/petugas melihat kondisi korban



b) Petugas medis (dokter) memeriksa kondisi korban\ c) Petugas medis (dokter) memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan kepada manager kasus d) Petugas medis (dokter) membuat draft surat rujukan untuk korban yang ditangani, kemudian diajukan kepada sekretaris e) Sekretaris memeriksa draft rujukan dan meneruskan ke ketua harian untuk ditandatangani f) Sekretaris mengirimkan surat rujukan kepada pusat pelayanan kesehatan 3. Pelayanan Rujukan Rehabilitas Sosial Selain pelayanan rujukan kesehatan, pelayanan rujukan rehabilitas sosial sebagai upaya memulihkan dan mengembangkan kemampuan sosial korban kekerasan agar trauma yang dialaminya tidak berdampak pada kehidupan sosialnya dimasa mendatang. Pelayanan rujukan kesehatan inipun dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pertama-tama, Manajer kasus melihat kondisi dari korban, kemudian membuat draft surat rujukan yang diajukan kepada sekretaris. Sekretaris kemudian meninjau surat rujukan dan meneruskan ke ketua harian. Setelah ketua menandatanganinya, surat tersebut kemudian dikembalikan kepada sekretaris untuk dikirimkan kepada Dinas Sosial sebagai mitra P2TP2A untuk ditindak lanjuti. 4. Pelayanan Bantuan Hukum Bagi korban yang membutuhkan atau dianggap memerlukan bantuan hukum, maka ada tahapan yang dilakukan untuk dapat memfasilitasi korban kekerasan tersebut. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut, pertama manajer kasus merujuk ke bantuan hukum, kemudian divisi pelayanan bantuan hukum melakukan identifikasi pelapor dan analisa duduk perkara, selanjuntnya petugas memberikan laporan awal dan koordinasi ke manager kasus untuk memonitoring/memantau proses selanjutnya.



Dari hasil laporan awal, petugas kemudian menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. 5. Pelayanan Bantuan Hukum Untuk layanan Bantuan pemulangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, pertama meminjau laporan dari si pelapor, kemudian menginformasikan kepada kepala badan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya kepala badan memerintahkan kepada kabid PP untuk mempersiapkan surat tugas penjemputan korban bersamasama dengan pendamping dari badan, advoksasi dan kepolisisan. Korban yang telah dijemput kemudian dititipkan di shelter sebelum pemulangan, setelah waktunya korban dipulangkan ke daerah asal bagi korban perempuan dewasa, bagi anak-anak petgas menghubungan yayasan yang menangani kasus anak, ketika telah dilakukan assesment dan dinyatakan lulus korban akan dibina terlebih dahulu.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak terbagi atas pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan ketika kekerasan belum terjadi namun berpontensi untuk terjadi, pencegahan tersebut dilakukan melalui kebijakan, Advokasi, sosialisasi, KIE dan penegakan hukum. Sementara penanganan dilakukan apabila telah terjadi kekerasan, penanganan ini dilakukan melalui Pelayanan dengan merujuk pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemberdayaan berupa penanganan pengaduan, Rehabilitasi Sosial, Penegakan dan Bantuan hukum, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Ada pula Pemberdayaan dilaksanakan melalui program pendidikan. Kesehatan, ekonomi dan sosial. Dalam penanganan korban, setelah menerima pengaduan dari korban atau pendamping, maka petugas melakukan assessment terhadap masalah korban, maka dengan persetujuan korban petugas kemudian merujuk korban ke pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya mengikuti langkah-langkanya.



3.2 Saran Terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi, perlu adanya pemberlakuan yang tegas law enforcement terkait sejumlah peraturan perundangundangan yang ada untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan. Law enforcement juga harus dibarengi dengan kegiatan penyuluhan/sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya tentang bahaya kekerasan yang terjadi di dalam rumahtangga (KDRT) mengingat dampak yang ditimbulkan akibat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya pada jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang yang akan mengancam kualitas sumber daya generasi penerus. Program



peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu kunci yang dapat mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat prevalensi kekerasan yang lebih tinggi terjadi pada kelompok miskin dibandingkan pada kelompok kaya.



Daftar Pustaka Deputi Bidang PHP – Kemen PPPA, UNFPA, P2TP2A DKI Jakarta, Forum Penyedia Layanan, Yayasan Pulih. PROTOKOL PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID-19, 2020 Dini Zulfiani, Indrawati, Oktavianus Kondorura, Meuthia Sahda AF. Jurnal Administrative Reform, Vol 6, No 3, “Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak” September 2018.



https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/58 Utami Zahirah Noviani P, Rifdah Arifah K, Cecep, Sahadi Humaedi. Jurnal Penelitian & Ppm “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif” April 2018.