Kelompok 1 - Higiene Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WALK THROUGH SURVEY DI PERUSAHAAN PT. JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS 17 SEPTEMBER 2018



HIGIENE INDUSTRI



Kelompok I



Alviena Bestari Savitri, S. Ked Agus Haerani, S. Ked Amri Ageng Winahyu, S. Ked Angeline A. T. Wantah, S. Ked Annastasia Adila Putri, S. Ked Claresta Nareswari, S. Ked Dethi Yuliani, S. Ked Dwi Nimas, S. Ked



PELATIHAN HIPERKES DAN KESELAMATAN KERJA KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERIODE 10 – 18 SEPTEMBER 2018 JAKARTA



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Ruang lingkup K3 terdiri dari aspek tenaga kerja, sistem kerja, sarana dan prasarana perusahaan. Sistem manajemen K3 (SMK3) wajib diterapkan oleh perusahaan di Indonesia dan memiliki landasan hukum yang diatur dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2, Undangundang No.1 tahun 1970, Undang-undang No.13 tahun 2003 dan PP No. 50 tahun 2012. Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA) (1998), higene industri adalah ilmu tentang antisipiasi, rekognisi/pengenalan, evaluasi dan pengendalian kondisi tempat kerja yang dapat menyebabkan tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. Higene industri menggunakan metode pemantauan dan analisis lingkungan untuk mendeteksi luasnya tenaga kerja yang terpapar. Higene industri juga menggunakan pendekatan teknik, pendekatan administratif dan metode lain seperti penggunaan alat pelindung diri, desain cara kerja yang aman untuk mencegah paparan berbagai bahaya di tempat kerja. PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills adalah salah satu perusahaan pengolahan baja nasional yang memproduksi baja tulangan beton atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah Besi Beton. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1989 di atas lahan seluas 14.8 ha , berlokasi di Jl. Raya Bekasi Km. 21-22 Pulogadung Jakarta, dan mulai beroperasi pada Juni 1992. Sejak memulai kegiatan operasi sampai sekarang, PT. JCSM telah berhasil menembus pasar domestic dan internasional. PT. JCSM memiliki komitmen untuk menciptakan produk besi beton berkualitas tinggi ber inisial “CS” sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan 2



oleh Badan Standar Nasional Indonesia dan juga standar internasional seperti ASTM, JIS dan BS. Salah satu kegiatan dalam pelatihan hiperkes yang diselenggarakan oleh Pusat K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI adalah melakukan kunjungan ke perusahaan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills yang memproduksi pengolahan baja nasional yang memproduksi baja tulangan beton. Melalui laporan ini kami menyampaikan hasil inspeksi secara obyektif dan subyektif pada PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, beserta hasil analisa data dan pemecahan masalah yang kami temukan terkait penerapan SMK3 di perusahaan tersebut.



1.2. Dasar Hukum Dengan alasan untuk melindungi para tenaga kerja dan pengembangan usaha demi tercapainya tidak adanya kecelakaan dan penyakit akibat kerja maka ada beberapa landasan yang digunakan oleh perusahaan, sebagai berikut : 1.



Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat 2



2.



Undang-undang nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum



3.



Undang-undang nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No.120 Mengetahui Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor



4.



Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan nomor 113 tahun 2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas



5.



Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup



6.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per-08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri



7.



Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



8.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 70 tahun 2016 tentang Standar dan Persayaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri



9.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per-05/MEN/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 3



1.3. Profil Perusahaan PT Cakratunggal Steel Mills adalah salah satu perusahaan pengolahan baja nasional yang memproduksi baja tulangan beton atau disebut juga besi beton. PT Cakratunggal Steel Mills didirikan pada tahun 1989 di atas lahan seluas 14,8 ha, berlokasi di Jl. Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung, Jakarta Timur, dan mulai beroperasi pada bulan Juni 1992. Sejak memulai kegiatan operasi sampai sekarang, PT Cakratunggal Steel Mills telah berhasil menembus pasar domestik dan internasional. PT Cakratunggal Steel Mills memiliki komitmen untuk menciptakan produk besi beton berkualitas tinggi berinisial “CS” sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga standar internasional, seperti ASTM, JIS, dan BS. Dalam komitmen tersebut, PT Cakratunggal Steel Mills telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang disertifikasi sejak tahun 1995 dan dalam kontribusinya terhadap penyusunan standar SNI untuk produk besi beton dan keikutsertaan secara konsisten melakukan edukasi bagi masyarakat konsumen untuk ikut peduli terhadap pemilihan bahan-bahan berkualitas dan memenuhi standar, PT Cakratunggal Steel Mills mendapatkan penghargaan SNI Award pada tahun 2008. Pada saat ini, PT Cakratunggal Steel Mills sedang menggarap untuk pencapaian Green Steel Manufacturer dengan menerapkan sistim Quality, Health, Safety,



and



Environment



secara



terintegrasi.



Melalui



pengembangan-



pengembangan terakhir yang dilakukan oleh PT Cakratunggal Steel Mills, inovasiinovasi terkait pengembangan teknologi terus diaplikasikan guna mendukung kebutuhan serta kepuasan pelanggan.



4



1.



Nama perusahaan



:



PT Cakratunggal Steel Mills 2.



Alamat perusahaan



:



Jl. Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung, Jakarta Timur, 13920 3.



Jumlah pegawai perusahaan



:



800 orang pegawai 4.



Asuransi pegawai



:



BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi tenaga kerja di luar jam kerja, jaminan hari tua. 5.



Sektor usaha



:



Besi beton berdiameter 6-50 mm dengan standar SNI, ASTN, JIS, dan BS. 6.



Sertifikasi perusahaan



:



ISO 9001:2008 7.



Kelembagaan P2K3



:



sudah berjalan. Dikepalai oleh direktur utama PT Cakratunggal Steel Mills, dilakukan remisi per 3 tahun, terdiri dari 6 orang ahli K3. 8.



Visi perusahaan



:



Menjadikan PT Cakratunggal Steel Mills sebagai salah satu produsen baja yang terkemuka di Indonesia. 9.



Misi perusahaan a)



:



Menjadikan PT Cakratunggal Steel Mills sebagai quality leader untuk produk besi beton.



b)



Menjadikan PT Cakratunggal Steel Mills sebagai price leader untuk produk besi beton di Indonesia.



c)



Menjadikan PT Cakratunggal Steel Mills sebagai supplier besi beton yang terlengkap dan memenuhi kebutuhan pasar.



1.4. Alur Produksi Bahan dasar dari produk yang diproduksi PT Cakratunggal Steel Mills adalah scrap atau rongsokan dengan kualitas yang baik, yang diimpor dari luar negeri. Scrap yang berkualitas dikumpulkan, dan dilebur menggunakan alat electric arc furnace. Scrap yang telah dilebur lalu diolah dengan ladle furnace 5



untuk menentukan komposisi baja sehingga kualitas baja menjadi lebih kuat. Setelah itu, dilakukan uji komposisi untuk memastikan komposisi baja yang terbentuk sudah sesuai dengan standar yang ada. Setelah melewati uji komposisi, baja dipanaskan kembali dan dicetak sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dengan alat continous casting machine. Setelah terbentuk besi beton sesuai dengan yang dibutuhkan, dilakukan uji tarik dan uji tekuk untuk memastikan kekuatan besi beton sudah sesuai dengan standar. Besi beton yang siap diedarkan diberi marking “CS”, diameter besi beton tersebut, standar dari besi beton tersebut, dan kekuatan dari besi beton tersebut. 1.5. Landasan Teori 1.5



Higiene Perusahaan



Upaya pemeliharaan lingkungan kerja (Fisik, Kimia, Radiasi dan sebagainya) dan lingkungan perusahaan. Terutama bertujuan pengamatan dengan pengumpuln data,



merencanakan



dan



melaksanakan



pengawasan



terhadap



segala



kemungkinan gangguan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat di sekitar perusahaan. Penyehatan lingkungan kerja dan perusahaan merupakan upaya pencegahan timbulnya peyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan proses produksi perusahaan.Higiene perusahaan merupakan upaya preventif dalam usaha mengurangi resiko terjadinya masalah K3 di sektor industri, dengan fokus pendekatan antisipasi,rekognisi, valuasi dan pengendalian (AREP) atas bahaya potensi yang diakibatkan oleh lingkungan kerja 1.5.1



Kesehatan Kerja Kesehatan kerja adalah upaya penyeserasian antara kapasitas kerja, beban



kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (UU Kesehatan 1992 Pasal 23).Kesehatan kerja bertujuan untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi – tingginya, baik fisik, mental dan sosial bagi masyarakat pekerja dan masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan.Aplikasi kesehatan kerja berupa upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif.



6



Promosi kesehatan merupakan ilmu pengetahuan dan seni yang membantu seseorang untuk mengubah gaya hidup menuju kesehatan yang optimal, yaitu terjadinya keseimbangan kesehatan fisik, emosi, spiritual dan intelektual. Tujuan promosi kesehatan di tempat kerja adalah terciptanya perilaku dan lingkungan kerja sehat juga produktivitas yang tinggi. Tujuan dari promosi kesehatan adalah: 



Mengembangkan perilaku kerja sehat







Menumbuhkan lingkungan kerja sehat







Menurunkan angka absensi sakit







Meningkatkan produktivitas kerja







Menurunnya biaya kesehatan







Meningkatnya semangat kerja



Upaya preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh alat/ mesin dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kerja ataupun penyakit menular umumnya yang bisa terjangkit pada saat melakukan pekerjaan yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya preventif diperlukan untuk menunjang kesehatan optimal pekerja agar didapat kepuasan antara pihak pekerja dan perusahaan sehingga menimbulkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Aplikasi upaya preventif diantaranya pemakaian alat pelindung diri dan pemberian gizi makanan bagi pekerja. Gizi kerja adalah gizi /nutrisi yang diperlukan oleh tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan jenis pekerjaan dan beban kerja tambahan. Gizi kerja menjadi masalah disebabkan beberapa hal yaitu rendahnya kebiasaan makan pagi, kurangnya perhatian pengusaha, kurangnya pengetahuan tenaga kerja tentang gizi, tidak mendapat uang makan, serta jumlah, kapan dan apa dimakan tidak diketahui. Efek dari gizi kerja yang kurang bagi pekerja adalah : 



Pekerja tidak bekerja dengan maksimal







Pertahanan tubuh terhadap penyakit berkurang







Kemampuan fisik pekerja yang berkurang 7







Berat badan pekerja yang berkurang atau berlebihan







Reaksi pekerja yang lamban dan apatis,







Pekerja tidak teliti







Efisiensi dan produktifitas kerja berkurang



Jenis pekerjaan dan gizi yang tidak sesuai akan menyebabkan timbulnya berbagai penyakit seperti obesitas, penyakit jantung koroner, stroke, penyakit degenerative, arteriosklerotik, hipertensi, kurang gizi dan mudah terserang infeksi akut seperti gangguan saluran nafas. Ketersediaan makanan bergizi dan peran perusahaan untuk memberikan informasi



gizi makanan atau pelaksanaan



pemberian gizi kerja yang optimal akan meningkatkan kesehatan dan produktivitas yang setinggi – tingginya. Upaya kuratif merupakan langkah pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi pekerja.Upaya penatalaksanaan penyakit yang timbul pada saat bekerja merupakan langkah untuk meningkatkan kepuasan pekerja dalam bekerja, sekaligus memberi motivasi untuk pekerja supaya memiliki kesehatan yang optimal.Penyakit yang sering timbul dalam suatu lokasi pekerjaan dapat menjadi tolak ukur dalam mengambil langkah promosi dan pencegahan, sehingga tujuan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan kerja optimal dilaksanakan.



1.5.2



Hazard Tempat Kerja



8



Motivasi utama dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Oleh karena itu perlu melihat penyebab dan dampak yang ditimbulkannya. Gambar 1 menunjukkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mencakup semua dampak kesehatan pada pekerja, dari keselamatan fisik sampai kesejahteraan mental dan sosial serta bahaya/risiko yang ditimbulkannya.1 Gambar 1. Potensi Bahaya keselamatan dan kesehatan Kerja1



Suatu bahaya kesehatan akan muncul bila seseorang kontak dengan sesuatu yang dapat menyebabkan gangguan bagi tubuh, ketika terjadi pajanan (exposure) yang berlebihan dapat menyebabkan penyakit. Potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian sedangkan risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. Potensi bahaya kesehatan di tempat kerja berasal dari lingkungan kerja antara lain faktor kimia, faktor fisik, faktor biologi, faktor ergonomis dan faktor psikologi. Bahaya faktor-faktor tersebut akan dibahas secara rinci lebih lanjut di bawah ini:1 1.



Bahaya Faktor Kimia Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia yang



memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk



9



padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain: a. Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paruparu. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh. b. Pencernaan (menelan): Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan



yang



terkontaminasi,



makan



dengan



tangan



yang



terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau tenggorokan. Zat beracun mengikuti rute yang sama sebagai makanan bergerak melalui usus menuju perut. c. Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis)



2.



Bahaya Faktor Fisik Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika



antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan a. Kebisingan Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alatalat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu bahaya fisik utama. Batasan 10



pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari. b. Penerangan Penerangan di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka. c. Getaran Getaran adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Gerakan tersebut terjadi secara teratur dari benda atau media dengan arah bolak balik dari kedudukannya. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Getaran dapat dirasakan melalui lantai dan dinding oleh orang-orang disekitarnya, getaran yang mempengaruhi pekerja yang tidak memiliki kontak langsung dengan mesin tersebut dan menyebabkan nyeri dan kram otot. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2. d. Iklim kerja Ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada 11



efisiensi dan produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi pajanan bahan kimia. Sebaliknya, ventilasi yang kurang sesuai dapat: 



mengakibatkan pekerja kekeringan atau kelembaban yang berlebihan







menciptakan ketidaknyamanan bagi para pekerja







mengurangi konsentrasi pekerja, akurasi dan perhatian mereka untuk praktek kerja yang aman.



Agar tubuh manusia berfungsi secara efisien, perlu untuk tetap berada dalam kisaran suhu normal. Iklim kerja merupakan hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat dari pekerjaannya. e. Radiasi Tidak Mengion Radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kilo hertz – 300 giga hertz dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam. Radiasi sinar ultra ungu berasal dari sinar matahari, las listrik, laboratorium yang menggunakan lampu penghasil sinar ultra violet. Panjang gelombang sinar ultra violet berkisar 1 – 40 nm. Radiasi ini dapat berdampak pada kulit dan mata



3. Bahaya Faktor Biologi Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja 12



menyebutkan bahwa faktor biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang bersifat biologi disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan, dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. Biological hazard adalah semua bentuk kehidupan atau mahkluk hidup dan produknya yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Faktor biologis dapat dikategorikan menjadi: Mikroorganisme dan atau toksinnya (virus, bakteri, fungi, dan



produknya);



1) Arthopoda dan atau toksinnya (crustacea, arachmid, insect); 2) Hewan invertebrata dan atau toksinnya 3) Alergen dan toksin tumbuhan tingkat tinggi; 4) Binatang berbisa 5) Binatang buas 6) Produk binatang atau tumbuhan yang berbahaya lainnya Faktor biologis dapat masuk ke dalam tubuh dengan cara: 1) Inhalasi/ pernafasan (udara terhirup) 2) Ingesti/ saluran pencernaan 3) Kontak dengan kulit 4) Kontak dengan mata, hidung, mulut



Menurut CDC faktor biologi diklasifikasikan 4 level yaitu: 1) Bio Safety Level I, kurang bahaya (minimal hazard): a. Tidak bahaya b. Bacillus subtilis, canine hepatitis, E.coli, varicella c. Cuci tangan dengan sabun, gunakan sarung tangan d. Letakkan buangan material yang mengandung faktor biologi ke dalam wadah khusus 2. Bio Safety Level II, lebih bahaya (ordinary risk): a. Lebih berbahaya dari BSL – 1 b. Hepatitis, influenza A, HIV AIDS, Salmonella c. Diperlukan safety precaution 3. Bio Safety Level III, beresiko tinggi dan infeksius (higher risk and infectious): a. Dapat menyebabkan kematian b. Anthrax, SARS virus, TBC, typhus yellow fever, malaria 13



c. Laboratorium harus ditutup rapat 4. Bio Safety Level IV, sangat bahaya (extremely hazardous): a. Sangat berbahaya, dapat membunuh banyak orang, sulit diterapi b. Ebola virus, marburg virus, lassa virus c. Harus sangat hati – hati dalam penanganannya dan wajib menggunakan



1.5. 3 Ergonomi Ergonomi menurut Badan Buruh Internasional (ILO=International Labor Organization) adalah penerapan ilmu biologi manusia sejalan dengan ilmu rekayasa untuk mencapai penyesuaian bersama antara pekerjaan dan manusia secara optimum agar bermanfaat demi efisiensi dan kesejahteraan. Pada prosesnya dibutuhkan kerjasama antara lingkungan kerja ( ahli hiperkes), manusia (dokter dan paramedik) serta mesin perusahaan (ahli tehnik). Kerjasama ini disebut segitiga ergonomi. Pendekatan ergonomi mengacu pada konsep total manusia, mesin dan lingkungan yang bertujuan agar pekerjaan dalam industri dapat berjalan secara efisien, selamat dan nyaman. Dengan demikian dalam penerapannya harus memperhatikan beberapa hal yaitu: tempat kerja, posisi kerja, proses kerja. Adapun tujuan penerapan ergonomi adalah sebagai berikut: 



meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental, dengan meniadakan beban kerja tambahan (fisik dan mental), mencegah penyakit akibat kerja, dan meningkatkan kepuasankerja.



 meningkatkan kesejahteraan sosial dengan jalan meningkatkan kualitas kerjasama sesama pekerja, pengorganisasian yang lebih baik dan menghidupkan sistem kebersamaan dalam tempat kerja.  berkontribusi di dalam keseimbangan rasional antara aspek-aspek teknik, ekonomi, antropologi dan budaya dari sistem manusia-mesin untuk tujuan meningkatkan efisiensi sistem manusia-mesin.



14



1.5.3.1 Aplikasi/penerapan Ergonomik pada tenaga kerja: 



Posisi Kerja,Terdiri dari posisi duduk dan posisi berdiri, posisi duduk dimana kaki tidak terbebani dengan berat tubuh dan posisi stabil selama bekerja. Sedangkan posisi berdiri dimana posisi tulang belakang vertikal dan berat badan tertumpu secara seimbang pada dua kaki.







Proses Kerja, Para pekerja dapat menjangkau peralatan kerja sesuai dengan posisi waktu bekerja dan sesuai dengan ukuran anthropometrinya. Harus dibedakan ukuran anthropometri barat dan timur.







Tata Letak Tempat Kerja. Display harus jelas terlihat pada waktu melakukan aktivitas kerja. Sedangkan simbol yang berlaku secara internasional lebih banyak digunakan daripada kata-kata.







Mengangkat beban. Bermacam-macam cara dalam mengangkat beban yakni, dengan kepala, bahu, tangan, punggung, dll. Beban yang terlalu berat dapat menimbulkan cedera tulang punggung, jaringan otot dan persendian akibat gerakan yang berlebihan.



Penyakit-penyakit di tempat Kerja yang Berkaitan dengan Ergonomi Semua pekerja secara kontinyu harus mendapat supervisi medis teratur. Supervisi medis yang biasanya dilakukan terhadap pekerja antara lain : 



Pemeriksaan sebelum bekerja. Bertujuan untuk menyesuaikan dengan beban kerjanya.







Pemeriksaan berkala. Bertujuan untuk memastikan pekerja sesuai dengan pekerjaannya dan mendeteksi bila ada kelainan.







Nasehat. Harus diberikan tentang hygiene dan kesehatan, khususnya pada wanita muda danyang sudah berumur.



1.5.3



Pemeriksaan Kesehatan Dalam pelaksanaan program kesehatan kerja, di dalamnya terkandung



kewajiban pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 01/MEN/1976 , pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter perusahaan 15



yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat. Tujuan dari dilakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum adalah memperoleh dan mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya selama bekerja maupun setelah bekerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja terbagi atas tiga ,antara lain:  Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja Ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan



mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan



yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya terjamin. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain, pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru, laboratorium rutin dan pemeriksaan lain yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu.  Pemeriksaan kesehatan berkala Merupakan pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga



kerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan.



Pemeriksaan dimaksudkan untuk menilai kemungkinan adanya pengaruhpengaruh dari pekerjaan sedini mungkin (deteksi dini) yang kemudian perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan. Semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurangkurangnya 1 tahun sekali.  Pemeriksaan kesehatan khusus Merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter perusahan secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan kesehatan khusus dapat dilakukan terhadap:



16



 Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 minggu.  Tenaga kerja usia lebih dari 40 tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.  Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan kesehatannya. Perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan.



1.5.4 HIV/AIDS HIV/AIDS saat ini di bukan hanya menjadi masalah kesehatan akan tetapi juga menjadi masalah di bidang dunia kerja yang berdampak pada produktivitas dan profitabilitas perusahaan. Kementrian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 68/Men/IV/2004 mengenai pencegahan dan Penaggulangan HIV/AIDS di tempat kerja, di mana dalam Keputusan Menteru Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat kewajiban pengusaha untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja melalui: 1. Pengembangan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjajian Kerja Bersama (PKB) 2. Pengkomunikasian kebijakan dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 3. Pemberian perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif. 4. Penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Menurut ILO terdapat beberapa prinsip kunci dan kaidah tentang HIV/AIDS di dunia kerja yang berlaku bagi semua aspek pekerjaan dan semua tempat kerja, termasuk sektor kesehatan, antara lain: 17



1.



Isu tempat kerja HIV/ AIDS adalah isu tempat kerja, karena dia mempengaruhi angkatan kerja, dan karena tempat kerja dapat memainkan peran vital dalam membatasi penularan dan dampak epideminya.



2.



Nondiskriminasi Tidak ada diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan status HIV yang nyata atau dicurigai.



3.



Kesetaraan gender Hubungan gender yang lebih setara dan pemberdayaan wanita adalah penting untuk mencegah penularan HIV dan membantu masyarakat mengelola dampaknya.



4.



Lingkungan kerja yang sehat Tempat kerja harus meminimalkan risiko pekerjaan, dan disesuaikan dengan kesehatan dan kemampuan pekerja.



5.



Dialog Sosial Kebijakan dan program HIV/AIDS yang sukses membutuhkan kerjasama dan saling percaya antara pengusaha, pekerja dan pemerintah



6.



Tidak boleh melakukan skrining untuk tujuan rekrutmen Tes HIV di tempat kerja harus dilaksanakan secara sukarela dan rahasia, tidak boleh digunakan untuk menskrining pelamar atau pekerja.



7.



Kerahasiaan Akses kepada data perseorangan, termasuk status HIV pekerja, harus dibatasi oleh aturan dan kerahasiaan.



8.



Melanjutkan hubungan pekerjaan Pekerja dengan penyakit yang berkaitan dengan HIV harus dibolehkan bekerja dalam kondisi yang sesuai selama dia mampu secara medik.



9.



Pencegahan



18



Mitra sosial mempunyai posisi yang unik untuk mempromosikan upaya pencegahan melalui informasi, pendidikan dan dukungan bagi perubahan perilaku.



19



BAB II PELAKSANAAN



2.1



Tanggal dan Waktu Pengamatan



Kunjungan perusahaan ke PT Cakratunggal Steel Mills, ini dilakukan pada hari Senin tanggal 17 September 2018 pukul 12.25-16.20



2.2



Lokasi Pengamatan



Lokasi PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills Jalan raya bekasi No.21-22, RT.1/RW.9, Cakung Barat, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910



2.3



Dokumen Pengamatan



20



BAB III HASIL PENGAMATAN



3.1.



Faktor Fisik



3.1.1



Bising Pada pengamatan didapatkan beberapa alat yang menjadi sumber



kebisingan seperti alat pemotong manual maupun mesin otomatis, generator dan drill. Hanya beberapa



petugas yang menggunakan APD ear plug ataupun



earmuff. Petugas pemotong alat manual bekerja 8 jam perhari tanpa dilakukan rotasi pekerjaan. Selain itu tidak rutin dilakukan pengukuran intensitas bising di tempat kerja perusahaan dan tidak ada pemeriksaan rutin untuk karyawan untuk screening gangguan pendengaran akibat kebisingan. 3.1.2



Getaran Pada pengamatan diapatkan adanya benda-benda yang dapat menghasilkan



getaran pada pekerja yaitu di ruang drilling seperti drill, generator, mesin forklift, dan mesin pemotong manual. 3.1.3



Iklim dan Suhu Pada pengamatan di ruang produksi didapatkan suhu ruangan yang terasa



cukup panas. Hal ini dikarenakan atap yang terbuat dari alumunium, kurangnya ventilasi di ruangan tersebut, lalu kurangnya exhaust sehingga kurangnya sirkulasi udara dalam keluar. Selain itu di dalam ruang produksi terdapat mesin billet heater yang menghasilkan suhu panas. Dan di dalam ruangan powdering yang terdapat mesin oven, suhu udara sekitar sangat panas dikarenakan ventilasi sangat sedikit dengan lubang udara yang kecil. Di ruangan ini juga didapatkan thermostat untuk mengatur suhu agar produk yang dihasilkan tidak cacat. 3.1.4



Radiasi Berdasarkan hasil pengamatan didapatkan cahaya silau yang muncul pada



saat melakukan pengelasan. Pekerja hanya mengenakan APD google/kacamata dan sarung tangan.



3.1.5



Pencahayaan 21



Menurut hasil pengamatan di PT. Cakratunggal Steel menggunakan sumber sinar matahari dan sumber buatan (lampu) sebagai sumber penerangan. Sumber sinar matahari melalui jendela-jendela dan ventilasi udara di sekitar gedung. Penerangan buatan menggunakan lampu neon berwarna putih dan kuning. Pada ruangan produksi tampak digunakan warna putih terang pada dinding dan langit-langit. Pada ruangan kantor terlihat bagian lorong kantor yang menggunakan lampu dengan bohlam berwarna putih dan cukup menerangi seisi lorong. Pada bagian dalam ruangan kantor disesuaikan dengan luas tiap ruangan kerja dan aktivitas yang dilakukan pada ruangan tersebut. Secara umum penerangan pada bagian kantor sudah dievaluasi dengan baik dan sudah dilakukan pengukuran dengan luxmeter secara berkala.



22



3.2. Faktor Kimia Asal : bahan baku, bahan tambahan, hasil sementara, hasil samping(produk), sisa produksi atau bahan buangan. Bentuk: zat padat, cair, gas, uap maupun partikel Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencerrnaan kulit dan mukosa. Pada perusahaan steel ini memiliki bahaya dari faktor kimia yaitu partikelpartikel baja yang berterbangan diudara serta uap dari pengolahan bahan baku pembuatan baja, Efek dari faktor kimia ini dapat berlangsung secara akut dan secara kronis. Efek terhadap tubuh: iritasi, alergi, korosif, asphyxia, keracunan sistematik, kanker, kerusakan kelainan janin. Terjadi pada petugas/ pekerja yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika. Demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan. Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik (trichloroethane, tetrachloromethane) jika tertelan, terhirup atau terserap melalui kulit dapat menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang terpapar.



3.3. Faktor Biologi Berdasarkan pengamatan penulis di PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, ditemukan potensi bahaya faktor biologi yaitu dimana pekerja banyak kontak dengan logam saat bekerja terutama saat memilah bahan baku dari baja. Bahan baku yang digunakan berupa logam yang dimana ada yang berkarat tempat hidup dari kuman clostridium tetani dan tajam sehingga bisa terjadi kecelakaan kerja terluka dan terinfeksi tetanus. Selain itu tidak tersedia tempat cuci tangan sehingga ada kemungkinan pekerja saat makan tangan dalam kondisi kotor sehingga pekerja mengalami gangguan pencernaan seperti diare. 23



Perlu dilakukan pengendalian untuk menghindari potensi bahaya dari faktor biologi ini salah satunya yaitu membatasi pajanan dengan meggunakan alat pelindung diri yaitu sarung tangan dan pakaian panjang yang menutupi kulit pekerja, bila terjadi kecelakaan luka pada pekerja langsung memeriksakan diri ke poliklinik di pabrik guna untuk diobati dan dilakukan pelaporan oleh dokter berguna untuk investigasi hal tersebut sehingga tidak terulang kembali, selain itu dilakukan pelatihan pada P3K guna untuk melatih penanganan awal bila kecelakaan kerja ini terjadi. Pengendalian bisa perusahaan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun sehingga kebersihan pekerja terjaga dengan baik. 24



3.4.



Kebersihan



3.4.1



Sanitasi Menurut Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1999, limbah bahan berbahaya



dan beracun adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainya. Prinsip dasar sanitasi terdiri dari:  Sanitasi adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk menjaga kebersihan  Sanitasi ini merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh industri dalam menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP)  Sanitasi dilakukan sebagai usaha mencegah penyakit pada tenaga kerja dan lingkungan sekitar perusahaan  Manfaat yang diperoleh bagi konsumen bila industri pangan adalah konsumen terhindar dari penyakit atau kecelakaan karena keracunan makanan  Manfaat yang diperoleh bagi produsen adalah produsen dapat meningkatkan mutu dan umur simpan produk, mengurangi komplain dari konsumen  Mengurangi biaya recall  Praktik sanitasi meliputi pembersihan, pengelolaan limbah, dan hygiene pekerja yang terlibat



3.4.1 Konsep Dasar Perusahan a.



Pengenalan lingkungan kerja, semua tahap tahap kegiatan proses



pelaksanaan pekerjaan atau proses produksi (bahan/material, proses kegiatan dan aktifitas kerja). Tujuannya untuk mengetahui secara kualitatif dari tahapan/rangkaian kegiatan yang secara potensial dapat membahayakan. 25



Terdapat dua tipe keadaan bahaya, yaitu bahaya bagi keselamatan dan bahaya bagi kesehatan. b.



Penilaian lingkungan kerja, faktor bahaya yang telah dikenali



secara kualitatif perlu dinilai secara kuantitatif dengan cara pengukuran, proses perlindungan secara tehnik dan adminitrasi. Sehingga mengetahui tingkat bahaya atau kadar faktor bahaya di lingkungan kerja, dan sebagai tolak ukur dalam penilaian lingkungan kerja adalah NAB (nilai ambang batas). Manfaatnya adalah : 1) Sebagai dasar untuk mendeteksi kondisi lingkungan kerja berada dalam keadaan yang secara potensial membahayakan atau tidak. 2) Sebagai data dasar untuk merencanakan alat atau metode pencegahan dan penanggulangan faktor bahaya lingkungan. 3) Sebagai kelengkapan untuk mengkorelasikan sesuatu kasus atau keluhan dengan pemaparan terhadap faktor bahaya lingkungan. 4) Dokumentasi ditaatinya peraturan K3. c.



Tujuan higiene perusahaan



Terdapat beberapa tujuan higiene perusahaan, yaitu: 1) Meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya melalui pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi karyawan. 2) Meningkatkan produktivitas tenaga kerja dengan memberantas kelelahan kerja, meningkatkan kegairahan kerja dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan masyarakat sekitarnya terhadap bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.



Berdasarkan pengamatan selama di PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, ditemukan kebersihan umum kurang terjaga ditinjau dari interior maupun exterior bangunan pabrik. Pemeliharaan fasilitas industri jarang dilakukan secara rutin sehingga perusahaan tampak terlihat kotor.



26



Kebersihan di dalam perusahaan seperti dinding, lantai, dan atap didalam ruangan cukup baik. Daerah kerja tampak bersih dari sampah, tetapi banyak sekali sebu. Namun berdasarkan pengamatan bahwa PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills sudah memiliki upaya menjaga kebersihan dengan cara terdapat orang dengan tugas bersih-bersih yaitu menyapu debu-debu yang ada. Selain itu terdapat tulisan “jagalah kebersihan” yang ditempel sebagai usaha dari perusahaan untuk mengingatkan pekerjanya agar menjaga kebersihan.



3.5. Petugas



Higiene



Industri Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung, terdapat peraturan yang mengharuskan bagi seluruh tenaga kerja untuk melakukan cuci tangan, penggunaan pakaian kerja, sarung tangan, masker, google, dan sepatu safety sebelum melakukan aktivitas kerja. Menurut narasumber, tenaga kebersihan (cleaning service) di PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills berlaku 2 shift, namun tenaga kebersihan tidak tampak ketika pengamatan sedang dilakukan. Kebersihan diri dan lingkungan menjadi tanggung jawab perorangan. Terdapat peraturan untuk semua karyawan agar selalu membersihkan lingkungan tempat kerja dan diri sebelum jam kerja selesai.



3.6. Pengolahan Limbah Limbah industri merupakan buangan yang keberadaannya di tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah 27



industri tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis yaitu, yang memiliki nilai ekonomis berupa limbah yang dengan melakukan proses lanjut akan memberi nilai tambah, serta limbah yang tidak mempunyai nilai ekonomis berupa limbah yang diolah dalam bentuk proses apapun tidak dapat memberikan nilai tambah tetapi hanya dapat mempermudah sistem pembuangan. Limbah padat dan cair yang dihasilkan akibat proses produksi sebaiknya ditempatkan pada bak sampah tersendiri yang telah dipilah-pilah berdasarkan jenisnya serta apakah termasuk limbah B3 atau bukan. Untuk limbah yang bukan termasuk B3 perlu dipilah lagi apakah bisa didaur ulang atau bisa langsung dibakar atau dikubur. Yang termasuk ke dalam limbah B3 adalah limbah industri yang mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan berbahaya, di mana limah B3 tersebut merupakan bahan dalam jumlah sedikit tetapi mempunyai potensi mencemari dan merusak lingkungan hidup dan sumber daya. Limbah cair yang dihasilkan industri harus diolah terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasinya. Kontainer tempat menampung limbah yang termasuk kategori B3 tidak boleh bocor, sampah tidak boleh tercecer pada waktu pengumpulan dan penyimpanan sementara sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir B3. Secara umum, pengolahan limbah industri dapat dilakukan melalui 3 proses, yaitu:



1)



Proses pengolahan secara fisika:



Sedimentasi,yaitu suatu proses pemisahan bahan padat dari cairan secara gravitasi. 



Flotasi, yaitu memisahkan partikel dengan densitasnya, menggunakan



aliran udara yang dimasukkan kedalam sistim. 



Separasi minyak-air, yaitu dengan memisahkan bagian terbesar minyak



dari aliran limbah dengan menggunakan prinsip dasar perbedaan spesifitas gravities anatara air dan minyak yang dibuang.



2)



Proses pengolahan secara kimiawi:







Koagulasi-presipitasi, yaitu pencampuran bahan kimia secara merata



menjadi gumpalan-gumpalan yang cukup besar. 



Netralisasi, yaitu proses untuk menurunkan sifat asam atau basa dalam air.



28



3)



Proses pengolahan secara biologi:







Aerobic suspended growth process, yaitu memasukkan air limbah ke



dalam reaktor concrete steel earthen tank dengan aliran konsentrasi yang sangat tinggi. 



Aerobic attached growth process, yaitu proses mikroorganisme



dimasukkan kedalam beberapa media. 



Aerobic lagoons (kolam stabilisasi), yaitu kolam tanah yang luas dan



dangkal untuk mengolah air limbah dengan menggunakan proses alami dengan melibatkan ganggang dan bakteri. 



Anaerobic lagoons, yaitu air limbah mentah bercampur dengan massa



mikrobial aktif dalam lapisan sludge.



Pengolah limbah gas secara teknis dilakukan dengan menambahkan alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran udara. Pencemaran udara sebenarnya dapat berasal dari limbah berupa gas atau materi partikulat yang terbawah bersama gas tersebut. Berikut akan dijelaskan beberapa cara menangani pencemaran udara oleh limbah gas dan materi partikulat yang terbawah bersamanya. 1)



Mengontrol Emisi Gas Buang: Gas-gas buang seperti sulfur oksida, nitrogen oksida, karbon monoksida,



dan hidrokarbon dapat dikontrol pengeluarannya melalui beberapa metode. Gas sulfur oksida dapat dihilangkan dari udara hasil pembakaran bahan bakar dengan cara desulfurisasi menggunakan filter basah (wet scrubber); Mekanisme kerja filter basah ini akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, yaitu mengenai metode menghilangkan materi partikulat, karena filter basah juga digunakan untuk menghilangkan materi partikulat; Gas nitrogen oksida dapat dikurangi dari hasil pembakaran kendaraan bermotor dengan cara menurunkan suhu pembakaran. Produksi gas karbon monoksida dan hidrokarbon dari hasil pembakaran kendaraan bermotor dapat dikurangi dengan cara memasang alat pengubah katalitik (catalytic converter)



29



untuk menyempurnakan pembakaran; Selain cara-cara yang disebutkan diatas, emisi gas buang jugadapat dikurangi kegiatan pembakaran bahan bakar atau mulai menggunakan sumber bahan bakar alternatif yang lebih sedikit menghasilkan gas buang yang merupakan polutan.



2)



Menghilangkan Materi Partikulat Dari Udara Pembuangan: Filter Udara: Filter udara dimaksudkan untuk yang ikut keluar pada cerobong atau stack,



agar tidak ikut terlepas ke lingkungan sehingga hanya udara bersih yang saja yang keluar dari cerobong. Filter udara yang dipasang ini harus secara tetap diamati (dikontrol), kalau sudah jenuh (sudah penuh dengan abu/debu) harus segera diganti dengan yang baru. Jenis filter udara yang digunakan tergantung pada sifat gas buangan yang keluar dari proses industri, apakah berdebu banyak, apakah bersifat asam, atau bersifat alkalis dan lain sebagainya Pengendap Siklon: Pengendap Siklon atau Cyclone Separators adalah pengedap debu / abu yang ikut dalam gas buangan atau udara dalam ruang pabrik yang berdebu. Prinsip kerja pengendap siklon adalah pemanfaatan gaya sentrifugal dari udara/gas buangan yang sengaja dihembuskan melalui tepi dinding tabung siklon sehingga partikel yang relatif “berat” akan jatuh ke bawah. Ukuran partikel/debu/abu yang bisa diendapkan oleh siklon adalah antara 5 µ - 40 µ. Makin besar ukuran debu makin cepat partikel tersebut diendapkan. Filter Basah: Nama lain dari filter basah adalah Scrubbers atau Wet Collectors. Prinsip kerja filter basah adalah membersihkan udara yang kotor dengan cara menyemprotkan air dari bagian atas alat, sedangkan udara yang kotor dari bagian bawah alat. Pada saat udara yang berdebu kontak dengan air, maka debu akan ikut semprotkan air turun ke bawah. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dapat juga prinsip kerja pengendap siklon dan filter basah digabungkan menjadi satu. Pegendap Sistem Gravitasi: Alat pengendap ini hanya digunakan untuk membersihkan udara kotor 30



yang ukuran partikelnya relatif cukup besar, sekitar 50 µ atau lebih. Cara kerja alat ini sederhana sekali, yaitu dengan mengalirkan udara yang kotor ke dalam alat yang dibuat sedemikian rupa sehingga pada waktu terjadi perubahan kecepatan secara tiba-tiba (speed drop), zarah akan jatuh terkumpul di bawah akibat gaya beratnya sendiri (gravitasi). Kecepatan pengendapan tergantung pada dimensi alatnya. Pengendap Elektrostatik: Alat pengendap elektrostatik digunakan untuk membersihkan udara yang kotor dalam jumlah (volume) yang relatif besar dan pengotor udaranya adalah aerosol atau uap air. Alat ini dapat membersihkan udara secara cepat dan udara yang keluar dari alat ini sudah relatif bersih. Alat pengendap elektrostatik ini menggunakan arus searah (DC) yang mempunyai tegangan antara 25-100 kv. Alat pengendap ini berupa tabung silinder di mana dindingnya diberi muatan positif, sedangkan di tengah ada sebuah kawat yang merupakan pusat silinder, sejajar dinding tabung, diberi muatan negatif. Adanya perbedaan tegangan yang cukup besar akan menimbulkan corona discharge di daerah sekitar pusat silinder. Hal ini menyebabkan udara kotor seolah-olah mengalami ionisasi. Kotoran udara menjadi ion negatif sedangkan udara bersih menjadi ion positif dan masing-masing akan menuju ke elektroda yang sesuai. Kotoran yang menjadi ion negatif akan ditarik oleh dinding tabung sedangkan udara bersih akan berada di tengah-tengah silinder dan kemudian terhembus keluar.



31



BAB IV PEMECAHAN MASALAH



4.1 Bagian Proses Elctric Arc Furnace (Charging-Melting-Refining-Tapping) No. Permasalahan 1.  Sinar matahari kurang masuk ruang produksi



Undang-Undang Peraturan Kementrian Perburuhan



Saran  Memperbanyak ventilasi atau jendela  Pemeriksaan luksmeter (intensitas cahaya)



No. 7 tahun 1964



2.  Bunyi bising pada mesin  Bunyi bising pada generator  Tidak rutin dilakukan pemeriksaan sound level



Permenakertrans No. 13 tahun 2011



3.  Temperatur ruangan produksi relatif tinggi  Ventilasi dan sirkulasi udara ruang produksi dan kantor kurang



Permenakertrans No. 13 tahun 2011



 Pembagian shift kerja pada pekerja yang terpapar bunyi bising  Mengganti mesin-mesin yang sudah lama dan diperkirakan menyebabkan bising paling dominan  Pemeriksaan audiometrik secara berkala bagi pekerja yang terpapar  Dilakukan pemeriksaan sound level secara berkala  Memperbaiki ventilasi agar sirkulasi udara baik  Memasang exhaust udara agar kelembaban terjaga  Melakukan pemeriksaan ISBB pada tiap ruangan kerja



32



No. Permasalahan



Undang-Undang



4.



Radiasi pada alat las



Permenakertrans No. 13 tahun 2011



5.



Serpihan baja, uap panas, debu



6



Tampak air minum pekerja di tempat terbuka di lingkungan kerja yang banya k debu



4.2 Bagian Ladle furnace(Proses pemurnian) No. Permasalahan 1.



 Sinar matahari kurang masuk ruang produksi  Ruang produksi terkesan agak gelap secara umum



 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.187/MEN/1999  Permenakertrans No.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964



Undang-undang Peraturan Kementrian Perburuhan



Saran  Mengatur shift kerja agar mengurangi jumlah waktu yang terpapar.  Diberikan wadah untuk menampung serpihan bajaagar tidak tersebar  Alat Pelindung Diri (APD) : Masker  Maksimalisasi aliran udara dengan ventilasi ataupun penyediaan air minum dekat tempat bekerja untuk mencegah suhu yang terlalu panas.  Pengalasan lantai  Memindahkan air minum pekerja ke tempat yang lebih tertutup atau menyediakan tempat istirahat untuk keperluan makan dan minum pekerja



Saran  Memperbanyak ventilasi atau jendela  Pemeriksaan luksmeter (intensitas cahaya)



No. 7 tahun 1964



33



No.



Permasalahan



Undang-undang



2.



Debu



 Keputusan Menteri  Tenaga Kerja RI No. Kep.187/MEN/1999   Permenakertrans  No.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja



3.



Serpihan baja, uap panas, debu



 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.187/MEN/1999  Permenakertrans No.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor



Saran Ditambahkan ventilasi keluar berupa exhaust untuk menarik keluar debu-debu dari proses powder coating. Pengalasan lantai Alat Pelindung Diri (APD) : Masker



 Diberikan wadah untuk menampung serpihan baja agar tidak tersebar  Alat Pelindung Diri (APD) : Masker  Maksimalisasi aliran udara dengan ventilasi ataupun penyediaan air minum dekat tempat bekerja untuk mencegah suhu yang terlalu panas.  Pengalasan lantai



34



4.3 Bagian Continuous Casting Machine No



Permasalahan



Undang-Undang



Saran



1.



 Sinar matahari kurang masuk ruang Peraturan Kementrian produksi Perburuhan  Sinar lampu tidak menyala pada ruang produksi No. 7 tahun 1964  Ruang produksi terkesan agak gelap secara umum



 Menyalakan lampu di ruang produksi sepanjang hari  Menggantil ampu di ruang produks idengan yang sesuai standar  Membersihkan bohlam lampu agar cahaya lampu dapat menerangi secara maksimal  Pemeriksaan luksmeter (intensita scahaya) secara berkala



2.



 Temperatur ruangan produksi relatif tinggi  Kelembaban udara pada ruang produksi cukup tinggi



Permenakertrans No. 13 tahun 2011



   



4.



Debu



 Keputusan Menteri  Pengalasan lantai Tenaga Kerja RI No.  Alat Pelindung Diri (APD) : Masker Kep.187/MEN/1999  Permenakertrans No.13/MEN/2011 tentang Nilai Ambang



Memperbaiki ventilasi agar sirkulasi udara baik Memasang exhaust udara agar kelembaban terjaga Memperbaiki AC pada kantor dil uar ruang produksi Melakukan pemeriksaan ISBB pada tiap ruangan kerja



35



Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja



5.



Kipas angin berdebu



 Dilakukan pembersihan kipas angin minimal 1 kali seminggu



Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964



4.4 Bagian Pembuangan Limbah (sisa produksi peleburan) No



Permasalahan



Undang-undang



Saran



1. Peleburan kembali produk sisa berisiko  Keputusan Menteri  Tenaga Kerja RI No. mengeluarkan fume, asap, dan debu Kep.187/MEN/1999  Permenakertrans  No.13/MEN/2011  tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja 3.



Tampak air minum pekerja di tempat terbuka di lingkungan kerja yang banyak debu



Peraturan Menteri Perburuhan No. 7



Penanganan limbah diolah dan ditangain dengan benar yakni dikumpulkan dan ditaruh diwadah yang tertutup (untuk siap dijual) Pengalasan lantai Alat Pelindung Diri (APD) : Masker



 Memindahkan air minum pekerja ke tempat yang lebih tertutup atau menyediakan tempat istirahat untuk keperluan makan dan minum pekerja



Tahun 1964



36



4.



Kipas angin berdebu



Peraturan Menteri Perburuhan No. 7



 Dilakukan pembersihan kipas angin minimal 1 kali seminggu



Tahun 1964



4.5 Bagian WC Tabel 7. Pemecahan masalah pada bagian WC Undang-undang Saran



No



Permasalahan



1



WC yang kurang bersih



2



Jumlah toilet pada pabrik tidak Peraturan Menteri Penambahan jumlah toilet sebanding dengan jumlah pekerja yang Perburuhan No. 7 Tahun berjumlah >500 orang. 1964



Peraturan Menteri Menjaga kebersihan WC dengan pengontrolan kebersihan minimal 2 Perburuhan No. 7 Tahun kali sehari, atau pada saat pembersihan oleh cleaning service luar 1964 mengikutsertakan juga pembersihan WC



37



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan Higiene perusahaan merupakan bagian dari usaha kesehatan masyarakat yang mempelajari tentang pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan manusia. Dengan kata lain suatu upaya pencegahan timbulnya penyakit yang diakibatkan oleh pengaruh lingkungan. Sedangkan higiene perusahaan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari usaha kesehatan masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat dari golongan pekerja, masyarakat sekitar perusahaan tersebut, dan masyarakat umum yang meruapakn konsumen produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Oleh karena itu, higiene perusahaan merupakan aspek perlindungan terhadap kesehatan tenaga kerja dan juga merupakan suatu sarana untuk membina dan mengembangkan tenaga kerja menjadi sumber daya manusia (SDM) yang disiplin, berdedikasi, penuh tanggung jawab, dan mampu bekerja baik secara produktif maupun secara efisien. Dari hasil pengamatan (walk through survey), pada perusahaan yang diamati terdapat potensi bahaya dari segi faktor fisik, kimia, biologi, sanitasi lingkungan industri dan pengolahan limbah. Pada kunjungan perusahaan PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills ini, penulis mendapatkan bahwa perusahaan ini telah menerapkan beberapa peraturan hiperkes, namun terdapat beberapa kekurangan dari segi higiene lingkungan kerja berupa faktor fisik, kimia, kebersihan, petugas kebersihan higiene dan pengolahan limbah yang berpotensi mengakibatkan penyakit bagi pekerja. Berdasarkan hal tersebut, sehubungan dengan potensi bahaya yang ditemukan di PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills ini, diharapkan agar perusahaan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan karyawan-karyawannya sehingga tenaga kerja perusahaan tersebut dapat meningkatkan produktivitasnya. Pengolahan limbah cair sudah cukup baik. Hasil akhir limbah cair yang padat diberikan pada pihak ketiga untuk diolah lebih lanjut karena tidak tersedia fasilitas pengolahan limbah padat; sedangkan hasil akhir limbah yang berupa air dengan pH netral dialirkan ke parit. Limbah padat dari proses remelting yang berupa debu juga diberikan pada pihak ke tiga untuk dikelola lebih lanjut 38



5.2 Saran 1) Memberi penyuluhan berkala tentang Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengenai pemaparan faktor tersebut dan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan. 2) Penyediaan sarana Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar untuk kondisi pekerjaan tenaga kerjaserta meningkatkan APD dari segi kualitas dan kuantitas. Dan ditegakkannya sebuah punishment untuk para pekerja yang tidak memanfaatkan APD dengan baik. 3) Untuk pengendalian debu ditambahkan dust collector yang aktif menghasilkan debu. 4) Peningkatan pengawasan, pelatihan dan penerapan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), serta higiene industri, dengan melakukan identifikasi hazard dan pengendalian hazard. 5) Penyediaan lingkungan kerja dan fasilitas sanitasi yang bersih dan aman bagi para perkerja. 6) Pembagian shift kerja lebih banyak pada pekerja yang terpapar bunyi bising tinggi. 7) Melakukan pemeriksaan audiometrik secara berkala bagi pekerja yang terpapar 8) Memperbanyak toilet di lingkungan kerja hingga tercukupi untuk seluruh tenaga keja (min.6 buah/100 pekerja) 9) Dilakukan pengujian lingkungan kerja seperti bahaya debu untuk mengetahui ukuran partikel debu.



BAB VI 39



PENUTUP Dari pemaparan di atas, higene industri adalah ilmu tentang antisipiasi, rekognisi/pengenalan, evaluasi dan pengendalian kondisi tempat kerja yang dapat menyebabkan tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. Higene industri menggunakan metode pemantauan dan analisis lingkungan untuk mendeteksi luasnya tenaga kerja yang terpapar. Higene industri juga menggunakan pendekatan teknik, pendekatan administratif dan metode lain seperti penggunaan alat pelindung diri, desain cara kerja yang aman untuk mencegah paparan berbagai bahaya di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.



40