Kelompok 1 Mnj. Pemasaran Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DASAR-DASAR PEMASARAN SYARIAH Disusun guna memenuhi tugas: Mata kuliah :Manajemen Pemasaran Syariah Dosen pengampu :Danang Kurniawan, S.E.,M.M.



Disusun oleh : Kelompok 1 1. Muhammad Abdul Ghofur 2. Nur Wakhidah



(2020210107) (2020210137)



PRODI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS TAHUN AJARAN 2021/2022



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas penyertaan-Nya



sehingga



penulis dapat menyelesaikan makalah kami dengan judul “Dasar-dasar Pemasaran Syariah” tanpa halangan apapun. Makalah ini disusun atas dasar pemenuhan tanggungjawab atas tugas yang di tunjukan kepada kami dan juga ditujukan sebagai sarana informasi berdasarkan judul yang kami tinjau. Penulis sadar bahwa selama kami menyusun makalah ini banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terimakasih yang sebesarbesarnya kepada: 1. Danang Kurniawan, S.E.,M.M. selaku dosen pengempu mata kuliah manajemen pemasaran syariah yang telah banyak memberi bimbingan dalam menyusun makalah ini. 2. Teman-teman yang telah banyak memberikan masukan serta saran-saran yang membangun. 3. Keluarga tercinta yang telah banyak memberi bantuan baik moral maupun material. 4. Semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.Untuk itu, penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya dalam menyusunmakalah ini.Saran dan kritis sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Kudus, 8 September 2021



Penulis



2



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam setiapkegiatan bisnis pastia ada pihak yang meminta dan juga ada pihak yang menawarkan.Pemasaran menarik perhatian yang sangat besar baik dari perusahaan, lembaga maupun antar bangsa.Bergesernya sifat baik dari perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Berbagai organisasi dalam melaksanakan pemasaran seperti lembaga-lembaga pemerintah, orgnisasi keagamaan dan lain-lain memandang pemasaran sebagai suatu cara baru untuk berhubungan dengan masyarakat umum. Jika kita bandingkan masyarakat yang masih sederhana dan yang sudah maju akan tampak bahwa ada perbedaan di antara keduanya, terutama dalam sifat dan kemajuan perekonomian. Pada masyarakat yang masih sederhana orang berusaha memproduksi apa yang menjadi kebutuhannya dan keluarganya. Belum ada produksi untuk tujuan memuaskan kebutuhan orang lain. Pada umumnya pemasaran dianggap sebagi tempat bagi para penggeruk keuntungan, orang penuh muslihat, penjaja barang yang menggoda keinginan orang. Oleh sebab itu banyak konsumen yang ditelan oleh orang-orang jahat, tapi apabila kita menerapkan sistem-sistem islam di pemasaran itu maka hal-hal seperti itu tidak akan terjadi. Pada dasarnya, bagi umat islam Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kepada kita bagaiman sistem pemasaran islami. Akan tetapi, karena di masyarakat sudah berakar sistem pemasaran konvensional maka sistem pemasaran islam kurang dikenal. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk kita agar dapat mengenalkan kembali dan menjadikan sistem pemasaran berkembang di kalangan masyarakat. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud pemasaran? 2. Apa saja konsep pemasaran syari’ah? 3. Apa itu Manajemen pemasaran syari’ah 4. Apa tujuan dari pemasaran syariah? 5. Apa prinsip pemasaran syariah? 6. Bagaimana implementasi marketing syariah? 7. Membangun bisnis dengan nilai-nilai syari’ah?



3



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui arti pemasaran 2. Untuk mengetahui konsep pemasaran syari’ah 3. Untuk mengetahui manajemen pemasaran syari’ah 4. Untuk mengetahui tujuan dari pemasaran syariah 5. Untuk mengetahui prinsip pemasaran syariah 6. Untuk mengetahui implementasi marketing syariah 7. Untuk mengetahui bagaimana membangun bisnis dengan nilai-nilai syari’ah



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pemasaran Pemasaran adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis yangdirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi danmendistribusikan barang- barang yang dapat memuaskan keinginan danmencapai pasar sasaran serta tujuan perusahaan. Menurut Philip Kotler pemasaran adalah proses sosial dan manajerial dimana individu dan kelompokmendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaanpenawaran dan pertukaran segala sesuatu yang bernilai (product value) dengan orang atau kelompok lain. 1 2.2 Konsep Pemasaran syari’ah Konsep Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyakbanyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Pemasaran syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan 1



Philip Kotler Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1995) hal.3



5



profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Syariah berperan dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang sustainable. Dalam hal teknisnya pemasaran syariah, salah satunya terdapat syariah marketing strategy untuk memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep marketing syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran. 2.3 Manajemen Pemasaran Syari’ah Kata “syariah” (al-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum turunnya AlQuran. Kata yang semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at dalam bahasa Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan pada makna “kehendak Tuhan yang diwahyukan sebagai wujud kekuasaan-Nya atas segala perbuatan manusia.” Dalam Al-Quran kata syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah, “Kemudian Kami Jadikan kamuberda didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan



6



(agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18). Kemudian kata itu muncul dalam bentuk kata kerja dan turunnya sebanyak tiga kali ; “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan_Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa…” (QS As-Syura: 13) “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan” (QS Al-Maidah:48). “Apakah



mereka



mempunyai



sembahan-sembahan



selain



Allah



yang



mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetuka (dari Alllah), tentulah merteka telah dibinasakan. Dan sesunggguhnya orang-orang yang zalim ituakan memperoleh azabyang amat pedih” (QS As-Syur: 21). Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam sangatlah luas dan komprehensif (al-syumul). Didalamnya mengandung makna mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya), aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan), aspek bisnis (perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utangpiutang, pemasaran, hibah), aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait, al-maf, fa’I, ghanimah), aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar Negara. Pemasaran sendiri adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Menurut Godo Tjahjono, 2019 pengertian pemasaran syariah sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan yang berada dalam lingkup muamalah ekonomi yang terkait dengan strategi untuk mengidentifikasi, menyesuaikan kompetensi, dan sumber daya,



7



hingga memberikan nilai dan kepuasan konsumen melalui manfaat pada produk dan jasa yang ditransaksikan pada proses yang sesuai dengan syariah islam. Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Pemasar adalah garis depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut. Apabila ini terus berlanjut maka akan mungkin terjadi lagi kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya yang akan menghancurkan sebuah perusahaan. Sekarang jelaslah akan pentingnya sebuah nilai integritas dan transparansi seperti yang dikatakan Hermawan Kartajaya diatas agar bisnis berjalan lancar. Adapun definisi pemasaran syariah yang telah disepakati oleh Dewan World Marketing Association (WMA) dalam World Marketing Conference do Tokyo 1998, Hermawan Kartajaya mendefinisikan pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip muamalah dalam Islam. Maksud dari definisi tersebut yaitu tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip muamalahdalam islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin dalam penyimpangan prinsip muamalah tidak akan terjadi, maka bentuk transaksi apapun dalam bisnis diperbolehkan dalam syariat islam. Kerena itu Allah SWT mengingatkan kita agar senantiasa menghindari perbuatan zalim dalam bisnis



8



termasuk dalam proses penciptaaan, penawaran, dan proses perubahan nilai dalam pemasaran. Allah SWT berfirman dalam Q.S As-Saad:24 yang berbunyi:



۩ Artinya: “Dia (Dawud) berkata, "Sungguh, dia telah berbuat zhalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu."Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat”. (Q.S. As-Saad:24). Karena itu Allah SWT mengingatkan kepada para pembisnis, para marketer dan para pengusaha muslim:



Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”. (Q.S. Al-Maidah:1) Pemasar adalah garis depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka



9



harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut. Apabila ini terus berlanjut maka akan mungkin terjadi lagi kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya yang akan menghancurkan sebuah perusahaan. Sekarang jelaslah akan pentingnya sebuah nilai integritas dan transparansi seperti yang dikatakan Hermawan Kartajaya diatas agar bisnis berjalan lancar. Ada 4 karakteristik syariah marketingyang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut: 1. Teistis (rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hokum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan. 2. Etis (akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama. 3. Realistis (al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapid an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalan segala aktivitas pemasarannya. 4. Humanistis (insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang



10



membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal. 2.4 Tujuan Pemasaran Syariah Tujuan pemasaran secara Konvensional adalah mengenal dan memahami pelanggan sedemikian rupa sehingga produk yang dijual akan cocok sesuai dengan keinginan pelanggan. Sehingga produk tersebut dapat terjual dengan sendirinya. Sedangkan tujuan pemasaran syariah adalah bagaimana pelanggan, produsen, dan perusahaan mendapat pertumbuhan, kesejahteraan, keadilan, serta keberkahan dunia dan akhirat (falah). Selain itu ada beberapa tujuan pemasaran syariah antara lain: 1. Memberi Informasi (Promosi) yang Benar Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengonsumsikannya.Dengan adanya promosi, produsen atau distributor mengharakan kenaikan angka penjualan dan pasar melus. 2. Memahami keadaan Pasar dan Konsumen Tujuan yang perlu dicapai oleh perusahaan adalah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai keadaan pasar dan konsumen yang menjadi target potensial.Memahami segala pesaingan, kebutuhan , keinginan serta trend yang muncul dipasar yaitu daya beli, ketertariksan, keterbatasan gaya hidup, dan faktor lain yang memepengauhi pembeli 3. Membentuk Produk selera pasar yang halal dan thoyyibah Menciptakan produk seperti ini merupakan hal yang penting bagi perusahaan.Tentunya ini hasil kesinambungan dari tujuan memahami pasardan konsumen.Dari pemahaman pasar dan konsumen maka pemasaran perlu membantu perusahaan dan bagian perancang produk untuk membuat produk yang halal dan thoyibah. 4. Mencapai Titik Impas Tujuan pemasaran adalah untuk mengusahakan mencapai titik impas antara total biaya produksi dengan volume penjualan. Selain itu, hal ini juga dapat memperluas cakupan promosi, dan berusaha lebih memperbesar cakupan volume penjualan. 11



5. Menggapai Citra yang Ingin dibentuk. Pencitraan merupakan hal yamg penting bagi pemasaran, dengan adanya pencitraan maka konsumen akan tertarik dengan produk yang di tawarkan. Pencitraan bisa dibuat dg adanya iklan , selebaran dll. Hal ini agar masyarakat bisa melihat produk yang di citrakan ini. 6. Kepuasan Konsumen/Pelanggan Penjualan terjadi hanya akan mendapatkan keuntungan sesaat jika bila tidak terjadi kepuasan konsumen. Umtuk itulah sekiranya ada feedback dari pelanggan supaya perusahaan bisa mengatasi kekurangan ini. Konsumen akan senang dengan produk yang dijual jika bisa memenuhi kepuasan pelanggan hal ini lah yang membuat produk itu laku terus di pasar. 7. Peningkatan Nilai Spiritual. Kebahagiaan hakiki tidak bisa didapatkan hanya dengan lahiriyah akan tetapi juga bisa didapatkan degan spiritual juga. Spiritual ini bisa menyentuh meliputi ; Informasi produk atau barang yang dibeli konsumen itu halal dan berkualitas, tidak ada riba , tidak ada unsur penipuan , menghindari unsur keterpaksaan, , menghindari spekulasi. 2.5 Prinsip-Prinsip Dasar Pemasaran Syariah Menurut Ismanto (2009:26), prinsip bisnis marketing dalam Islam melputi: prinsip kesatuan (tauhid); prinsip kebolehan (ibadah); prinsip keadilan (al adl); prinsip kehendak bebas (al-hurriyah)prinsip pertanggungjawaban; prinsip kebenaran dan kejujuran; prinsip kerelaan; dan prinsip kemanfaatan. Berikut ini adalah urain dalam prinsip tersebut. 1.



Prinsip Kesatuan (Tauhid)



Prinsip ini adalah prinsip utama.Kegiatan apapun yang dilakukan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid. Prinsip ini akan melahirkan tekad bagi pelaku bisnis atau pemasaran untuk tidak melakukan diskriminasi pada semua pelaku bisnis karena perbedaan terhadap apapun itu adalah hal yang wajar. 2.



Prinsip Kebolehan (Ibahah)



12



Prinsip ini membebaskan pelaku bisnis apapun, kecuali ada dalil yang dengan tegas melarang transaksi tersebut. Ealam prinip ini dinamisasi kebutuhan manusia di akomodasi . Manusia diberikan kebebasan dalam bisnis akan tetapi dengan ketentuan atau mengikuti hal yang tidak boleh dilaksanakan dalam berbisnis. 3. Prinsip Keadilan (al-adl) Keadilan menekankan pada pemahaman tentang memperoleh sesuatu dengan haknya.Olehnya itu segala transaksi yang dilakukan dalam memenuhi rasa keadilan secara jujur, transparan, wajar dan tidak berlebihan. Keadilan akan menumnuhkan keseimbangan dan harmonisasi dalam sirkulasi hatra. Dimana kekayaan dan bisnis tidak hanya menumpuk pada sebagian orang. 4. Prinsip kehendak bebas (al-Hurriyah) Kebebasan adalah fitrah dan kontribusi yang diberikan oleh islam kepada manusia. Dengan prinsip ini manusia diberi kebebasan dalam berbisnis akan tetapi harus melalui akad atau janji antara satu dengan yang lainnya. Dimana akad ini berkonsekuesi terhadap objek transaksi dan masing-masing pihak berkewajiban memenuhi syarat akad dan janji tersebut. Terjemahan Q.S AnNahl:91,”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah mu itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah mu itu) Sesiingguhmya allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang terbatas, terkendali dan terikat oleh aturan yang ditentukan oleh Allah. 5. Prinsip Pertanggungjawaban Dalam Islam semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, termasuk bisnis yang dilakukan dan hendaknya memakai rambu rambu syariah. Praktisnya pelaku bisnis harus menghitung margin secara benar, mengambil keuntungan secara benar dan wajar.”Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” (QS. Al-Mudatstsir:38).



13



Dari Abdullah bin Umar bahwa dia mendengar Rasulullah telah bersabda :“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimin akan dimintai pertanggungjawaban atas yabg dipimpinnya. Imam(kepala Negara) adalah Pemimpin yng akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyatnya. Seorang suami dalam keluarga adalah Pemimipin dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggungjawaban di keluarga tersebut.Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan tanggung jawab tersebut”(Muttafaqun Alaih). 6. Prinsip Kebajikan dan Kejujuran Kebenaran dalam bisnis meliputi : niat, sikap, perilaku, proses, prmosi, penetapan Margin keuntungan, output bisnis serta akad yabg digunakan.Prinsip kebajikan akan mendorong seorang marketer berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik. Praktek pemasaran juga dituntut menjunjung tinggi kejujuran dengan tujuan membangun dan menjaga kepercayaan. 7. Prinsip Kerelaan (ar-ridha) Praktik bisnis yang ditegaskan dalam islam adalah rela sama rela (ridho) tanpa ada paksan dan intimidasi.prinsip sama-sama rela merupakan unsur penting dalam akad. Prinsip ini terkait dengan penerimaan object akad yang sesuai kaidah syariah. Tujuan prinsip ini menjaga kemaslahatan,kenyamanan dan kebahagiaan kepada orang yang berakhlaq baik dalam ber akad. 8. Prinsip Kemanfaatan Setiap aktivitas bisnis hendaknya membawa kemnfaatan kepada pelaku bisnisbaik secara materi maupunnilai nilai dalam kehidupan manusia.Penerapan prinip manfaat dalam kegiatan pemasaran terkait dengan objek transaksi bisnis.Objek bisnis ditransaksikan hendaklah yang halal dan baik. 9. Prinsip Larangan Riba



14



Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain transaksi penukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang telah melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu.Prinsip ini bertujuan untuk mencegah untuk mengatasi jenis transaksaksi yang mengandung kecaliman.Persoalan riba bukan hanya persoalan ekonomi tetapi juga menyangkut tentang moral dan dampak sosial. 2.6 Implementasi Marketing Syariah 1. Berbisnis Cara Nabi Muhammad Saw Muhammad adalah Rasulullah, Nabi terakhir yang diturunkan



untuk



menyempurnakan ajaran-ajaran Tuhan yang menjadi suri tauladan umat-Nya. Akan tetapi disisi lain Nabi Muhammad Saw juga manusia biasa; beliau makan, minum, berkeluarga dan bertetangga, berbisnis dan berpolitik, serta sekaligus memimpin umat. Aa Gym dalam salah satu tulisannya, mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain sebagai pedagang yang sukses juga pemimpin agama sekaligus kepala Negara yang sukses. Jarang ada nabi seperti ini.Ada yang hanya sukses memimpin agama, tetapi tidak memimpin sebuah Negara. Maka, sebenarnya kita sudah menemukan figure yang layak dijadikan idola, dan dijadikan contoh dalam mengarungi dunia bisnis. Nabi Muhammad sebagi seorang pedagang memnberikan contoh yang baik dalam setiap transaksi bisnisnya. Beliau melakukan transaksi secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh, apalagi kecewa.Beliau selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai denganpermintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar dan jujur telah tertanam dengan baik sejak muda. Beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawab terhadap setiap transaksi yang dilakukan. 2. Muhammad sebagai Syariah Marketer



15



Muhammad buka saja sebagai seorang pedagang, beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliannya. Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya berbisnis (berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Beliau pernah betkata, “Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang.” Al-Quran juga memberi motivasi untuk berbisnis pada ayat berikut: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah : 198) “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275) 3. Muhammad sebagai Pedagang Profesional Dalam transaksi bisnisnya sebagai pedagang professional tidak ada tawar menawar dan pertengkaran antara Muhammad dan para pelanggannya, sebagaimana sering disaksikan pada waktu itudi pasar-pasar sepanjang jazirah Arab. Segala permasalahan antara Muhammad dengan pelanggannya selalu diselesaikan dengan adil dan jujur, tetapi bahkan tetap meletakkan prinsip-prinsip dasar untuk hubungan dagang yang adil dan jujur tersebut. Disini terlihat bahwa beliau tidak hanya bekerja secara professional, tetapi sikap profesionalisme beliau praktikkan pula ketika telah dilantik menjadi Nabi.Beliau memimpin sahabat-sahabatnya dengan prinsip-prinsip profesionalisme; memberinya tugas sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. Tidak bersifat KKN, semuanya berjalan dengan professional dan tentunya dengan tuntunan Allah. 4. Muhammad sebagai Pebisnis yang Jujur Muhammad benar-benar mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam transaksi-transaksinya.Beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang dari segala macam praktik yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, gharar, keraguan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap. Beliau juga melakukan standardisasi timbangan dan ukuran, serta melarang orang-orang



16



menggunakan timbangan dan ukuran lain yang tidak dapat dijadikan pegangan standar. Nabi Muhammad juga mengatakan, “pedagang, pada hari kebangkitan akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan, kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, jujur, dan selalu berkata benar”(HR.AlTirmidzi,IbnMajah,danAlDarimi). 5. Muhammad Menghindari Bisnis Haram Nabi Muhammad melarang beberapa jenis perdagangan , baik karena sistemnya maupun karena ada unsur-unsur yang diharamkan didalamnya. Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. AlQuran, misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai dan alcohol, sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah:175). 6. Muhammad dengan Penghasilan Halal “Barang yang bersih” berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Karena itu apa yang dihasilkannya pun menjadi halal. 2.7 Membangun Bisnis dengan nilai-nilai Syari’ah Sifat jujur adalah merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Ulama terkemuka abad ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman. Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik. Ada empat hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat, kita singkat dengan SAFT, yaitu:



17



1. Shiddiq (benar dan jujur) : jika seorang pemimpin senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, jika seorang pemasarsifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya. 2. Amanah (terpercaya, kredibel) : artinya, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanah. 3. Fathanah (cerdas) : dapat diartikan sebagai intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah pemimpin yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya. 4. Thabligh (komunikatif) : artinya komunikatif dan argumentatif. Orang yang memiliki sifat ini akan menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan tutur kata yang tepat (bi al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan sesuatu yang mudah dipahaminya, berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis dengan bahsa yang mudah dipahami sehingga orang tersebut mudah memahami pesan bisnis yang ingin kita sampaikan. Keempat KSF ini merupakan sifat-sifat Nabi Muhammad Saw yang sudah sangat dikenal tapi masih jarang diimplementasikan khususnya dalam dunia bisnis.



18



BAB III PENUTUP Kesimpulan Pengertian pemasaran syariah sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan yang berada dalam lingkup muamalah ekonomi yang terkait dengan strategi untuk mengidentifikasi, menyesuaikan kompetensi, dan sumber daya, hingga memberikan nilai dan kepuasan konsumen melalui manfaat pada produk dan jasa yang ditransaksikan pada proses yang sesuai dengan syariah islam (Godo Tjahjono, 2019). Definisi pemasaran syariah yang telah disepakati oleh Dewan World Marketing Association (WMA) dalam World Marketing Conference do Tokyo 1998, Hermawan Kartajaya mendefinisikan pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip muamalah dalam Islam Tujuan Pemasaran Syariah yaitubagaimana pelanggan, produsen, dan perusahaan mendapat pertumbuhan, kesejahteraan, keadilan, serta keberkahan dunia dan akhirat (falah). Prinsip-Prinsip Dasar Pemasaran Syariah Menurut Ismanto (2009:26), melputi: prinsip kesatuan (tauhid); prinsip kebolehan (ibadah); prinsip keadilan (al adl); prinsip kehendak bebas (al-hurriyah)prinsip pertanggungjawaban; prinsip kebenaran dan kejujuran; prinsip kerelaan; dan prinsip kemanfaatan. Pemasaran syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Karakteristik syariah marketingyang dapat menjadi panduan bagi para pemasar yaitu: Teistis



(rabbaniyyah),Etis



(akhlaqiyyah),



(insaniyyah).



19



Realistis



(al-waqiyyah),



Humanistis



Ada empat hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat, kita singkat dengan SAFT, yaitu: Shiddiq (benar dan jujur),Amanah (terpercaya, kredibel), Fathanah (cerdas), Thabligh (komunikatif).



20



REFERENSI Philip Kotler Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1995) hal.3 Peter F. Drucker, Management, tasks, responsibilities, prantices, harpes dan row (New York: 1993)hal: 26 Ibid ., hal 27 Q.S. As-Saad:24 Q.S. Al-Maidah:1 MM Ir H Idris Parakkasi, Pemasaran Syariah Era Digital, (Bogor: Lindan Bestari, 2020) hal.7 Ibid., hal.11



21