Tugas 1 Nelpi MNJ Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Nelpi Sopianti Nmp



: 612011190



Prodi : Manajemen ‘B 19 Tugas Manajemen koperasi KASUS II Nasabah Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali) – Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perb ekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600 juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta. Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan. Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya. Menurut Ledang, sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada



koperasi ini berdiri di Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga. ANALISA KASUS II 1.  apakah permasalahan utama yang terjadi, 2. apa yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut, 3. kemudian kemukakan solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Analisa 1. Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali) Nasabah Koperasi Bodong Resah Dana Ratusan Juta telah Digelapkan,Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah,Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. 2. Pertemuan dikantor desa mendoyo dauh tukad dihadiri camat &GM koperasi juga di hadiri kakankesbang linmas pemkab jembrana.perwakilan dari disperindagkop mengatakan “bahwa koperasi ini tidak ada ijin.nya” setelah di lakukan pengecekkan padahal koperasi tsb sudah berdiri 2 thn lalu di



mendoyo.  GM koperasi made suarta menjelaskan jumlah nasabah 190 orang, pegawai 9 orang, berdiri 2008, kebanyakan nasabah dari (pohsanten & mendoyo dauh tukad) uang yg masuk dari nasabah 600 jt lebih {pengakuan suarta, dananya disetorkan kepusat 200 jt.sisannya tidak dijelaskan mendetail. Kemungkinan buat membayar gaji pegawai sebesar 1,2 jt &mungkin juga untuk ATK & operasional lainnya.  Sebelum dinas perindagkop sudah tau kalau berdiri koperasi tsb sudah pernah di peringatkan untuk mengurus surat ijin.  Sementara dari pengamatan kantor koperasi sumber insan mandiri sudah tidak ada aktivitas di kantor tsb, kantor di gembok serta gerbangnya, hanya lampu yg menyala bagaian depan papan nama kantor di beri sebutan: {Koperasi Itu Berbadan Hukum Nasional} Kasus ini hampir sama dengan kasus kospin yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat. Sama seperti kasus sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi. 3. Solusi Menurut saya , Harusnya penduduk setempat lebih bisa menilai terlebih dahulu untuk melakukan simpan pinjam atau menanamkan modal dengan jumlah besar di sebuah koperasi apalagi yang tidak terdaftar dalam Bank Indonesia,penilaiannya mungkin seperti Apakah uang saya terjamin keamanannya?, apakah koperasi ini sudah dibawah lindungan hukum? ,kirakira koperasi ini akan masih berjalan dengan baik dalam beberapa tahun kemudian?. Penilaian tersebut mungkin terlihat tidak penting, namun berpengaruh terhadap kualitas yang dimiliki koperasi tersebut. Dan kemudian selalu diadakan penyuluhan/seminar tentang koperasi yang benar, agar tidak dapat di tipu oleh oknum-oknum koperasi yang jahat.