Kelompok 5 Instrumen Manajemen Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Administrasi Rumah Sakit dan Puskesmas Instrumen Manajemen Puskesmas



Kelompok 5 Sekanya Ardhia Rezkita



101811133085



Muhammad Aji Sukmo Slamet 101811133089 Sarah Ridhowani



101811133090



Adinda Novia Ardhani



101811133094



Milistia Kristi Prastika



101811133114



Ika Rodhifatun Nadhifah



101811133119



Tasya Endah Milinia



101811133121



Mitha Farihatus



101811133139



Shanti Pawitra Paramesthi



101811133142



Agustin Putri Pramudiyanti



101811133144



Byong Muhammad Rashadri



101811133147



Nur Sahila



101811133159



Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan segala kuasa-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Instrumen Manajemen Puskesmas” ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Bu Dr. Ernawaty drg., M.Kes selaku dosen yang telah memberikan pembelajaran dan masukan yang sangat bermanfaat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut turut serta membantu dan memberikan kontribusi dalam pembuatan makalah ini. Kami juga sangat mengharapkan masukan, kritikan serta saran dari semua pihak agar makalah ini bisa menjadi lebih sempurna.



Surabaya, 27 November 2019



Penyusun



i



KATA PENGANTAR ...........................................................................................................i BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................1 1.1 Latar Belakang .....................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................ 1 1.3 Tujuan ..................................................................................................................2 1.4 Manfaat ................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................3 2.1 Instrumen Manajemen Puskesmas .......................................................................3 2.1.1 Definisi Instrumen Manajemen Puskesmas ..........................................3 2.1.2 Ruang Lingkup Instrumen Manajemen Puskesmas .............................. 3 2.1.3 Landasan Dasar Pelaksanaan Manajemen Puskesmas .......................... 6 2.2 Perencanaan Tingkat Puskesmas .........................................................................7 2.2.1 Definisi Perencanaan Tingkat Puskesmas ............................................7 2.2.2 Tujuan Perencanaan Tingkat Puskesmas ..............................................8 2.2.3 Ruang Lingkup Perencanaan Tingkat Puskesmas ................................ 8 2.2.4 Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas ........................... 8 2.3 Lokakarya Mini ....................................................................................................12 2.3.1 Definisi Lokakarya Mini .......................................................................12 2.3.2 Sejarah Lokakarya Mini ........................................................................12 2.3.3 Tujuan Lokakarya Mini ........................................................................13 2.3.4 Ruang Lingkup Lokakarya Mini ........................................................... 14 2.3.5 Jenis Lokakarya Mini ............................................................................15 2.3.6 Tahap Penyelenggaraan Lokakarya Mini .............................................19 2.4 Penilaian Kinerja Puskesmas ...............................................................................20 2.4.1 Definisi Penilaian Kinerja Puskesmas ..................................................20 2.4.2 Tujuan Penilaian Kinerja Puskesmas ....................................................20 2.4.3 Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas ..................................................21 2.4.4 Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Puskesmas ......................................21 2.4.5 Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas ...........................................23 BAB III PENUTUP ...............................................................................................................27 3.1 Kesimpulan ..........................................................................................................27 3.2 Saran ....................................................................................................................27 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................28



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis (WHO : 2017). Kesehatan harus selalu dijaga dan ditingkatkan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Salah satu perwujudan dari pembangunan kesehatan yaitu dengan adanya puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat dasar. Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima, dan dijangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derjat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes RI, 2004). Dalam kegiatan manajemen, puskesmas memiliki instrumen yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas dilengkapi dengan instrumen manajemen yang terdiri dari didalamnya



yaitu



perencanaan



yaitu



perencanaan



pada



tingkat



puskesmas,



penyelenggaraannya yaitu lokakarya mini, dan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kerja.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang disebut dengan intrumen managemen puskesmas? 2. Apa saja landasan dasar dari pelaksanaan managemen puskesmas? 3. Apa yang dimaksut dengan PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas)? 4. Apa saja tujuan dari PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas)? 5. Bagaimana ruang lingkup PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas)? 6. Bagaimana tahap penyusunan PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas)? 7. Apa pengertian dari lokal karya mini? 8. Bagaimana sejarah lokal karya mini Puskesmas? 1



9. Apa tujuan ada lokal karya mini Puskesmas? 10. Bagaimana tahapan penyelenggaraan lokal karya mini? 11. Bagaimana ruang lingkup lokal karya mini Puskesmas? 12. Apa saja jenis dari lokal karya mini Puskesmas? 13. Apa definisi dari penilaian kinerja Puskesmas? 14. Apa tujuan diadakannya penilaian kinerja Puskesmas? 15. Apa manfaat terselenggaranya penilaian kinerja Puskesmas? 16. Bagaiamana ruang lingkup penilaian kinerja Puskesmas? 17. Bagaimana tahap pelaksanaan penilaian kinerja Puskesmas?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui tentang intrumen managemen puskesmas di Indonesia 2. Mengetahui tentang PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas) 3. Mengetahui tentang lokal karya mini di lingkup Puskesmas 4. Mengetahui tentang sistem penilaian kinerja puskesmas



1.4 Manfaat 1. Makalah ini dapat dijadikan reverensi untuk pembuatan makalah maupun karya ilmiyah selanjutnya 2. Dapat dijadikan masukan dalam pembahasan instumen managemen puskesmas, PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas), lokal karya mini lingkup Puskesmas, dan penilaian kinerja Puskesmas. 3. Penambahan materi berkelanjutan yang telah dibuat sebelum makalah ini



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Instrumen Manajemen Puskesmas 2.1.1 Definisi Instrumen Manajemen Puskesmas Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas dilengkapi dengan instrumen manajemen puskesmas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia instrumen merupakan alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu. Instrumen juga dapat diartikan sebagai suatu alat yang memenuhi persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu obyek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variable. Sedangkan definisi dari manajemen menurut Henry Fayol adalah ilmu yang mengandung gagasan atau ide lima fungsi utama yaitu merancang, memerintah, mengorganisir, mengendalikan dan mengkoordinasi. Sedangkan menurut George R. Terry Manajemen adalah proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber lain. Dan Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang memiliki fungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa instrument manajemen puskesmas adalah suatu alat atau komponen yang digunakan untuk mengatur puskesmas. Instrumen manajemen puskesmas terdiri atas P1 (Perencanaan Tingkat Puskesmas), P2 (Pelaksanaan dan Penggerakan)/Mini Lokakarya, P3 (Pengawasan, Pengendalian, dan penilaian)/ Stratifikasi.



2.1.2 Ruang Lingkup Instrumen Manajemen Puskesmas 1. Perencanaan Perencanaan yang disusun melalui pengenalan permasalahan secara tepat berdasarkan data yang akurat, serta diperoleh dengan cara dan dalam waktu yang tepat, maka akan dapat mengarahkan upaya kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas dalam mencapai sasaran dan tujuannya. 3



Proses perencanaan Puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Perencanaan Puskesmas yang diperlukan terintegrasi dengan lintas sektor kecamatan, akan diusulkan melalui kecamatan ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Puskesmas akan menyusun rencana 5 (lima) tahunan dan rincian rencana tahunannya berdasarkan pada hasil evaluasi tahun sebelumnya dan mengacu pada kebijakan kesehatan dari tingkat administrasi diatasnya, baik kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. a. Penyusunan Rencana Lima Tahun adanya Rencana Lima Tahunan Puskesmas, maka kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada setiap tahun untuk satu periode akan dapat lebih terjamin, walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/kegiatan tetap berjalan sesuai dengan Rencana Lima Tahunan yang telah ada. b. Penyusunan Rencana Tahunan Penyusunan Rencana Tahunan Puskesmas harus dilengkapi dengan usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun mendatang (N+1) disusun pada bulan Januari tahun berjalan (N) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya (N1), dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (N). 2. Penggerakkan dan Pelaksanaan Penggerakan dan Pelaksanaan program/kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK. Penggerakan pelaksanaan program/kegiatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya adalah rapat dinas, pengarahan pada saat apel pegawai, pelaksanaan kegiatan dari setiap program sesuai penjadwalan pada Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan, maupun dilakukan melalui forum yang dibentuk khusus untuk itu. Forum yang dibentuk



khusus



untuk



melakukan



penggerakan



pelaksanaan



program/kegiatan dinamakan forum Lokakarya Mini Puskesmas. a. Lokakarya Mini Bulanan 4



b. Lokakarya Mini Tribulanan 3. Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Kinerja Pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan agar target output dari setiap kegiatan dapat dicapai secara optimal. Hal-hal yang menjadi faktor penghambat pencapaian target output yang ditemukan pada proses pengawasan dan pengendalian, dapat segera diatasi melalui penyesuaian perencanaan selanjutnya. Selain melalui forum lokakarya mini, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara internal dapat dilaksanakan melalui kegiatan monitoring rutin terhadap upaya yang dilakukan. a. Pengawasan dan Pengendalian 1. Pengawasan: a.) Internal: Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala Puskesmas, tim audit internal b.) Eksternal: Dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. 2.



Pengendalian serangkaian aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.



4. Dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam Manajemen Puskesmas Keberhasilan penyelenggaraan Puskesmas, untuk menyelesaikan masalah prioritas kesehatan, tidak lepas dari tanggung jawab dinas kesehatan kabupaten/kota. Dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam pelaksanaan manajemen Puskesmas sebagai berikut: a. Melakukan pembinaan secara terpadu, terintegrasi lintas program, dan berkesinambungan,



dengan



menggunakan



indikator



pembinaan



program. b. Meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam proses manajemen Puskesmas. c. Menyelenggarakan pelatihan manajemen Puskesmas.



5



d. Melakukan



pengumpulan



hasil



penilaian



kinerja



Puskesmas,



menganalisis hasil, melakukan evaluasi dan memberi feedback terhadap hasil Penilaian Kinerja Puskesmas. e. Bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. f. Memberi dukungan sumber daya dalam kelancaran pelaksanaan seluruh proses manajemen di Puskesmas, sesuai usulan Puskesmas. g. Melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar proses perencanaan, pembahasan, dan persetujuan terhadap rencana usulan kegiatan dapat diselenggarakan tepat waktu, sehingga realisasi anggaran dapat tepat waktu dan selanjutnya Puskesmas dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.



2.1.3 Landasan Dasar Pelaksanaan Manajemen Puskesmas Peraturan perundang-undangan kesehatan di Indonesia telah diatur UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dari hal yang luas hingga sempit, menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hal yang sempit tersebut hingga dapat mengcu kea rah regional pada daerah-daerah yang ada di Indonesia. Selanjutnya pada pemerintahan daerah telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemeintahan Daerah. Peraturan dan perundang-undangan tentang kesehatan di Indonesia terus dilakukan perbaikan hingga titik Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan memiliki peranan dalam kesehatan di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang menjadi dasar untuk pembangunan kesehatan nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada layanan kesehatan masyarakat memiliki tingkatan dalam pelaksanaannya, pusat pemberian layanan kesehatan masyarakat dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, peraturan ini berperan dalam pelaksanaan suatu 6



kegiatan tentunya organisasi dan tenaka kerja dari pusat maupun regional memiliki tugas kerja untuk meningkatkan derajat kesehatan. Dari keenam undang-undang dan peraturan mentri diatas menjadi tongkat ukur dalam pembentukan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Managemen Puskesmas dengan menimbang beberapa hal bahwa: 1. Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan



kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. 2. Untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat



tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien. Dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Managemen Puskesmas berisi tentang acuan sebagai pedoman dalam melaksanakan managemen puskesmas, ruang lingkup puskesmas, dan macam-macam management puskesmas seperti PTP (Perencanaan Tingkat Puskesmas), lokal karya mini, dan penilaian kinerja puskesmas.



2.2 Perencanaan Tingkat Puskesmas 2.2.1 Definisi Perencanaan Tingkat Puskesmas Perencaan adala suatu proses kegatan yang berurutan dan harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efisien. Perencanaan Tinkat Puskesmas (PTP) adalah proses penyusunan rencana kegiatan tingkat Puskesmas untuk tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untukk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan di wilayah kerjanya. 7



2.2.2 Tujuan Perencanaan Tingkat Puskesmas Tujuan dari Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah: 1. Menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan 2. Menggerakan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif 3. Mengelola sumber daya secara efisien dan efektif 4. Menyusun perencanaan dan penganggaran sesuai alur manajemen puskesmas dalam mengatasi permasalahan di kampung dengan memastikan semua anggota masyarakat dapat terlayani secara rutin 5. Terbentuknya semangat dan komitmen untuk bekerja secara tim, tidak terkotak-kotak, sehingga pelayanan kesehatan pada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih efektif untuk mencapai cakupan dan kualitas pelayanan yang setinggi-tingginya.



2.2.3 Ruang Lingkup Perencanaan Tingkat Puskesmas Perencanaan tingkat puskesmas mencakup semua kegiatan yang ada di puskesmas.Perencanaan ini disusun oleh Puskesmas sebagai Rencana tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah,Pemerintah Pusat serta sumber dana lainnya



2.2.4 Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas Menurut Depkes RI 2006, Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dilakukan melalui 4 (empat) tahap sebagai berikut: 1.



Tahap Persiapan Tahap ini mempersiapkan staf puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap-tahap perencanaan. Tahap ini dilakukan dengan cara: a. Kepala puskesmas membentuk Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas yang anggotanya terdiri dari staf puskesmas.



8



b. Kepala puskesmas menjelaskan tentang pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas. c. Puskesmas mempelajari kebijakan dan pengarahan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan. 2.



Tahap Analisis Situasi Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi puskesmas melalui proses analisa terhadap data yang dikumpulkan. Tim yang telah disusun oleh Kepala Puskesmas melakukan pengumpulan data. Ada 2 (dua) kelompok data yang perlu dikumpulkan yaitu data umum dan data khusus. a. Data Umum a) Peta wilayah kerja serta fasilitas pelayanan. Data



wilayah



mencakup



luas



wilayah,



jumlah



desa/dusun/RT/RW, jarak desa dengan puskesmas, waktu tempuh ke puskesmas. Data ini diperoleh di kantor kelurahan/desa atau kantor kecamatan. b) Data sumber daya Data sumber daya puskesmas (termasuk puskesmas pembantu dan bidan di desa) mencakup: a)



Ketenagaan



b) Obat dan bahan habis pakai c)



Peralatan



d) Sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah (Pusat dan Daerah), masyarakat, dan sumber lainnya e)



Sarana dan prasarana, antara lain gedung, rumah dinas, computer, mesin tik, kendaraan



c) Data peran serta masyarakat Data ini mencakup jumlah posyandu, kader, dukun bayi dan tokoh masyarakat. d) Data penduduk dan sasaran program 9



Data penduduk dan sasaran program mencakup: jumlah penduduk seluruhnya berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur (sesuai sasaran program), sosio ekonomi pekerjaan, pendidikan, keluarga miskin (persentase di tiap desa/kelurahan). Data ini dapat diperoleh di kantor kelurahan/desa, kantor kecamatan, dan data estimasi sasaran di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. e) Data sekolah Data sekolah dapat diperoleh dari dinas pendidikan setempat, mencakup jenis sekolah yang ada, jumlah siswa, klasifikasi sekolah UKS, jumlah dokter kecil, jumlah guru UKS, dll. f) Data kesehatan lingkungan wilayah kerja puskesmas Data kesehatan lingkungan mencakup rumah sehat, tempat pembuatan makanan/minuman, tempat-tempat umum, tempat pembuangan sampah, saarana air bersih, jamban keluarga dan sistem pembuangan air limbah. b. Data Khusus (hasil penialaian kinerja puskesmas) 1) Status kesehatan terdiri dari: a) Data kematian b) Kunjungan kesakitan c) Pola penyakit yaitu 10 penyakit terbesar yang ditemukan 2) Kejadian luarbiasa 3) Cakupan program pelayanan kesehatan 1 (satu) tahun terakhir di tiap desa/kelurahan 4) Hasil survey (bila ada) 3.



Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Penyusunan



Rencana



Usulan



Kegiatan,



dilaksanakan



dengan



memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan bertujuan untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah. b. Menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan puskesmas. 10



Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ini terdiri dari 2 (dua) langkah, yaitu analisa masalah dan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan. 1) Analisa



Masalah



kesepakatan



Analisa



kelompok



masalah



Tim



dapat



Penyusun



dilakukan



melalui



Perencanaan



Tingkat



Puskesmas dan Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas melalui tahapan : a) Identifikasi masalah b) Menetapkan urutan prioritas masalah c) Merumuskan masalah d) Mencari akar penyebab masalah e) Menetapkan cara-cara pemecahan masalah 2) Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan meliputi



upaya



kesehatan wajib,



upaya kesehatan



pengembangan dan upaya kesehatan penunjang, yang meliputi : a) Kegiatan tahun yang akan datang (meliputi kegiatan rutin, sarana/prasarana, operasionaldan program hasil analisis masalah) b) Kebutuhan sumber daya berdasarkan ketersediaan sumber daya yang ada pada tahun sekarang c) Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan ke dalam format Rencana UsulanKegiatanPuskesmas Rencana Usulan Kegiatan disusun dalam bentuk matriks dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik kesepakatan global, nasional, maupun daerah sesuai dengan masalah yang ada sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di puskesmas. 4.



Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik untuk upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan, upaya kesehatan penunjang maupun upaya inovasi dilaksanakan secara bersama, terpadu dan terintegrasi. Hal ini sesuai dengan azas penyelenggaraan puskesmas yaitu keterpaduan. Langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan adalah sebagai berikut:



11



a.



Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.



b.



Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan Rencana Usulan Kegiatan yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.



c.



Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.



d.



Mengadakan lokakarya mini tahunan untuk membahas kesepakatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.



e.



Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang telah disusun dalam bentuk matriks.



2.3 Lokakarya Mini 2.3.1 Definisi Lokakarya Mini Menurut Departemen Kesehatan RI tahun 2006, lokakarya mini puskesmas adalah salah satu bentuk upaya untuk penggalangan dan pemantauan berbagai kegiatan puskesmas melalui pertemuan.



2.3.2 Sejarah Lokakarya Mini Menurut



Sistem



Kesehatan



Nasional



(SKN-2004),



Puskesmas



merupakan unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas memiliki tiga fungsi yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dan sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas mengacu pada 4 azas dalam



12



melaksanakan kegiatannya, yaitu, azas wilayah kerja, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Puskesmas mempunyai wewenang untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya, untuk itu, perlu didukung kemampuan manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilaian. Penerapan manajemen penggerakan pelaksanaan dalam bentuk forum pertemuan yang dikenal dengan Lokakarya Mini. Lokakarya mini puskesmas telah lama dikembangkan Departemen Kesehatan, sejak 1983. Ditinjau dari fungsi manajemen yang terdiri dari fungsi perencanaan (P1), fungsi penggerakan pelaksanaan (P2) dan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3), maka lokakarya mini puskesmas merupakan penerapan dari fungsi penggerakan pelaksanaan (P2). Lokakarya mini puskesmas ini dibagi menjadi lokakarya mini bulanan puskesmas dan lokakarya mini tribulanan lintas sektor. Dalam pelaksanaan lokakarya mini bulanan puskesmas, dimulai dengan penggalangan tim yang diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan puskesmas (RPK), sebagai tindak lanjut dari lokakarya mini bulanan, maka diselenggarakanlah lokakarya mini bulanan rutin. Lokakarya mini bulanan rutin ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan POA Puskesmas yang dilakukan setiap bulan secara teratur. Lokakarya mini tribulanan lintas sektor diperlukan sebagai tindak lanjut semangat kerja sama dalam tim yang telah ditimbulkan dalam lingkungan sektor-sektor yang bersangkutan. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat memerlukan dukungan lintas sektor. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan pelaksanaan kerjasama lintas sectoral dengan lokakarya mini yang diselenggarakan setiap tribulan.



2.3.3 Tujuan Lokakarya Mini a. Umum



13



1) Meningkatkan fungsi Puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim baik lintas program maupun lintas sektor serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan. b.Khusus 1) Tergalangnya kerjasama tim baik lintas program maupun linta sektor. 2) Terpantaunya



hasil



kegiatan



Puskesmas



sesuai



dengan



perencanaan. 3) Teridentifikasinya masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas. 4) Teridentifikasinya penyebab masalah serta diupayakannya pemecahan masalah. 5) Tersusunnya rencana kerja untuk periode selanjtnya.



2.3.4 Ruang Lingkup Lokakarya Mini Pada dasarnya ruang lingkup lokakarya mini meliputi dua hal pokok yaitu: 1. Lintas Program Memantau



pelaksanaan



kegiatan



Puskesmas



berdasarkan



perencanaan dan memecahkan masalah yang dihadapi serta tersusunnya rencana kerja baru. Pertemuan bertujuan untuk: a. Meningkatkan kerjasama antar petugas intern Puskesmas, termasuk Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa. b. Mendapatkan kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yaitu Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK). c. Meningkatkan motivasi petugas Puskesmas untuk dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan (RPK). d. Mengkaji pelaksanaan rencana kerja (RPK) yang telah disusun, memecahkan masalah yang terjadi dan menyusun upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerja yang baru. 2. Lintas Sektor Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan dukungan sektor-sektor yang bersangkutan dalam pelaksananan pembangunan kesehatan. Pertemuan dilaksanakan untuk: 14



a. Mendapatkan kesepakatan rencana kerja lintas sektoral dalam membina dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan. b. Mengkaji hasil kegiatan kerja sama, memecahkan masalah yang terjadi serta menyusun upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerja sama.



2.3.5



Jenis Lokakarya Mini



A. Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas adalah pengorganisasian dan pemantauan yang dilaksanakan setiap bulan. Lokakarya mini bulanan memilliki dua tujuan, antara lain: 1. Tujuan Umum Terselenggaranya lokakarya bulanan intern Puskesmas dalam rangka pemantauan hasil kerja petugas Puskesmas dengan cara membandingkan rencana kerja bulan lalu dari setiap petugas dengan hasil kegiatannya dan membandingkan cakupan kegiatan dari daerah binaan dengan targetnya serta tersusunnya rencana kerja bulan berikutnya. 2. Tujuan Khusus a) Diketahuinya hasil kegiatan Puskesmas bulan lalu. b) Disampaikannya hasil rapat dari Kabupaten/Kota, Kecamatan dan berbagai kebijakan serta program. c) Diketahuinya hambatan/masalah dalam pelaksanaan kegiatan bulan lalu. d) Dirumuskannya cara pemecahan masalah. e) Disusunnya rencana kerja bulan baru. Tahapan Kegiatan dari Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas yaitu diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap: 1. Lokakarya Mini Bulanan yang Pertama Lokakarya Mini Bulanan yang Pertama merupakan Lokakarya penggalangan Tim diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskesmas (RPK). Pelaksanaan Lokakarya Mini Bulanan yang pertama adalah sebagai berikut: a. Masukan 1) Penggalangan tim dalam bentuk dinamika kelompok tentang peran, tanggungjawab staf dan kewenangan Puskesmas. 15



2) Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru berkaitan dengan Puskesmas. 3) Informasi tentang tatacara penyusunan rencana kegiatan (Plan Of Action = POA) Puskesmas. b. Proses 1) Inventarisasi kegiatan Puskesmas termasuk kegiatan lapangan/ daerah binaan. 2) Analisis beban kerja tiap petugas. 3) Pembagian tugas baru termasuk pembagian tanggungjawab daerah binaan. 4) Penyusunan rencana kegiatan (Plan Of Action = POA) Puskesmas tahunan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas (RPK). c. Keluaran 1) Rencana kegiatan (Plan Of Action = POA) Puskesmas tahunan. 2) Kesepakatan bersama untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan POA. 3) Matriks pembagian tugas dan daerah binaan. 2. Lokakarya Mini Bulanan Rutin Lokakarya Bulanan Puskesmas ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Mini Bulanan yang pertama. Lokakarya Bulanan Rutin ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan POA Puskesmas, yang dilakukan setiap bulan secara teratur. Pelaksanaan lokakarya bulanan rutin puskesmas senagai berikut : a. Masukan



1) Laporan hasil kegiatan bulan lalu 2) Informasi tentang hasil rapat di Dinas Kabupaten/Kota 3) Informasi tentang hasil rapat di Kecamatan 4) Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru b. Proses



1) Analisis hambatan dan masalah, antara lain dengan mempergunakan PWS 2) Analisis sebab masalah, khusus untuk mutu dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan 16



3) Merumuskan alternatif pemecahan masalah c. Keluaran



1) Kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan 2) Rencana kerja bulan yang baru B. Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektor Setelah dilakukan Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas, maka dibutuhkan pemantauan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dengan lokakarya mini yang diselenggarakan setiap tribulan disebut dengan Lokakarya Mini Tribulanan. Lokakarya Mini Tribulanan memiliki 2 (dua) tujuan, antara lain: 1. Tujuan Umum Terselenggaranya lokakarya tribulanan lintas sektoral dalam rangka mengkaji hasil kegiatan kerja sama lintas sektoral dan tersusunnya rencana kerja tribulan berikutnya. 2. Tujuan Khusus a. Dibahas dan dipecahkan secara bersama lintas sektoral masalah dan hambatan yang dihadapi. b. Dirumuskannya mekanisme/rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan yang akan datang. Tahapan Kegiatan dari Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektoral yaitu diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap: 1. Lokakarya Mini Tribulan yang Pertama Lokakarya Mini Tribulan yang Pertama merupakan lokakarya penggalangan



tim



diselenggarakan



dalam



rangka



pengorganisasian.



Pengorganisasian dilaksanakan untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan sektoral yang terkait dengan kesehatan. Pelaksanaan lokakarya mini tribulanan adalah sebagai berikut: a. Masukan 1) Penggalangan tim yang dilakukan melalui dinamika kelompok 2) Informasi tentang program lintas sektor 3) Informasi tentang program kesehatan 4) Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru b. Proses 1) Inventarisasi peran bantu masing-masing sektor 17



2) Analisis masalah peran bantu dari masing-masing sektor 3) Pembagian peran dan tugas masing-masing sektor c. Keluaran 1) Kesepakatan tertulis lintas sektor terkait dalam mendukung program kesehatan. 2) Rencana kegiatan masing-masing sektor 2. Lokakarya Mini Tribulanan Rutin Sebagaimana lokakarya bulanan Puskesmas maka lokakarya tribulanan lintas sektoral merupakan tindak lanjut dari lokakarya Penggalangan Kerjasama Lintas Sektoral yang telah dilakukan dan selanjutnya dilakukan tiap tribulan secara tetap. Lokakarya tribulanan lintas sektoral dilaksanakan sebagai berikut: a. Masukan 1) Laporan kegiatan pelaksanaan program kesehatan dan dukungan sektor terkait 2) Inventarisasi masalah/hambatan dari masing-masing sektor dalam pelaksanaan program kesehatan 3) Pemberian informasi baru b. Proses 1) Analisis hambatan dan masalah pelaksanaan program kesehatan 2) Analisis hambatan dan masalah dukungan dari masingmasing sector 3) Merumuskan cara penyelesaian masalah 4) Menyusun rencana kerja dan menyepakati kegiatan untuk tribulan baru c. Keluaran 1) Rencana kerja tribulan yang baru 2) Kesepakatan bersama 2.3.6



Tahap Penyelenggaraan Lokakarya Mini



18



Seperti yang telah diuraikan, Lokakarya Mini merupakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan (P2) yang kaitannya dengan dua fungsi yang lain dapat dilihat pada skema di bawah. Di dalam skema tersebut dapat dilihat tahapan dari Lokakarya Mini Puskesmas. (P1)



(P2)



(P3)



Rencana Kegiatan (POA) Puskesmas



LOKAKARYA MINI Penggalangan/ Peningkatan Kerjasama dalam Tim



Lokakarya Bulanan Puskesmas



Penggalangan/Peni ngkatan Kerjasama Lintas Sektoral



Lokakarya Tribulan Lintas Sektoral



Evaluasi AKREDITASI STRATIFIKASI



Tahapan Lokakarya Mini terdiri dari: a.



Penggalangan/Peningkatan kerjasama dalam Tim Lokakarya yang pada dasarnya dilaksanakan setahun sekali di lingkungan Puskesmas sendiri, dalam rangka meningkatkan kerjasama antar petugas Puskesmas untuk meningkatkan fungsi Puskesmas.



b.



Lokakarya Bulanan Puskesmas Sebagai tindak lanjut lokakarya penggalangan/peningkatan kerjasama dalam tim, setiap awal bulan berikutnya diadakan pertemuan antar tenaga Puskesmas untuk membandingkan rencana kerja bulan yang lalu dengan hasil kegiatan serta cakupan daerah binaan. Bila mana dijumpai masalah, dibahas dan dipecahkan bersama, serta kemudian menyusun rencana kerja bulan berikutnya bagi setiap tenaga.



c.



Penggalangan/PeningkatankerjasamaLintassektoral Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan dukungan sektor-sektor yang bersangkutan diperlukan penggalangan kerjasama lintas sektor, yang dilaksanakan dalam satu pertemuan setahun sekali. Untuk itu perlu dijelaskan manfaat bersama dari upaya pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang 19



kesehatan bagisektor-sektor yang bersangkutan. Sebagai hasil pertemuan adalah kesepakatan rencana kerjasama lintas sektoral dalam bidang kesehatan, khususnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan ibu(Safe Motherhood) dan kelangsungan hidup anak (Child Survival). d.



Lokakarya Tribulanan Lintas Sektoral Sebagai tindak lanjut pertemuan penggalangan dan peningkatan kerjasama lintas sektoral dilakukan pertemuan lintas sektoral setiap 3 bulan sekali. Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mengkaji hasil kegiatan kerjasama selama 3 bulan yang lalu dan memecahkan masalah yang dihadapi, kemudian disusun rencana kerjasama tribulan selanjutnya.



2.4 Penilaian Kinerja Puskesmas 2.4.1 Definisi Penilaian Kinerja Puskesmas Penilaian kinerja puskesmas adalah upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi puskesmas. Pelaksanaan penilaian dimulai di tingkat puskesmas sebagai instrument mawas diri. Puskesmas melakukan penilaian secara mandiri, kemudian dinas kesehatan melakukan proses verivikasi hasilnya. Aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan. Berdasarkan hasil verivikasi, dinas kesehatan kabupaten / kota bersama puskesmas dapat menetapkan puskesmas ke dalam kelompok ( I,II,III ) sesuai dengan pencapaian kinerjanya.



2.4.2 Tujuan Penilaian Kinerja Puskesmas a. Tercapainya tingkat kinerja puskesmas yang berkualitas optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten / kota b. Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen puskesmas pada akhir tahun kegiatan c. Mengetahui tingkat kinerja puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok puskesmas d. Mendapatkan informasi analisis kinerja puskesmas dan bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan puskesmas dan dinas kesehatan kota / kabupaten untuk tahun mendatan 20



2.4.3 Manfaat Penilaian Kinerja Puskesmas a. Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapainya. b. Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (output dan outcome). c. Puskesmas tingkat



dan



dinas



urgensi suatu



kesehatan



kabupaten/kota dapat



menetapkan



kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun



yang akan datang berdasarkan prioritasnya. d. Dinas



kesehatan kabupaten/



kota dapat menetapkan dan mendukung



kebutuhan sumberdaya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas 2.4.4 Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Puskesmas Ruang lingkup penilaian



kinerja



Puskesmas meliputi



penilaian



pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan. Penilaian terhadap



kegiatan



upaya



kesehatan



wajib



Puskesmas yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/ kota dan kegiatan upaya kesehatan Puskesmas



pengembangan yang



masyarakat, dengan



dalam



diselenggarakan tetap



mengacu



rangka melalui



penerapan



ketiga fungsi



pendekatan kesehatan



pada kebijakan dan strategi untuk



mewujudkan visi " Indonesia Sehat 2010 ". Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah, maka kabupaten/ kota dapat menetapkan dan mengembangkan jenis program kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sudah diukur dengan kemampuan sumberdaya termasuk ketersediaan dan kompetensi tenaga pelaksananya, dengan tetap memperhatikan arahan dan kebijakan tingkat propinsi dan pusat, yang dilandasi oleh kepentingan daerah 'dan nasional termasuk



konsensus global/ kesepakatan dunia (antara lain



penanggulangan penyakit polio, TBC, malaria, diare, kusta, dan lain-lain). Puskesmas yang telah melaksanakan upaya kesehatan pengembangan baik berupa penambahan upaya maupun suatu upaya kesehatan inovasi, 21



tetap dilakukan



penilaian. Hasil kegiatan (output atau income) yang dilakukan



Puskesmas merupakan nilai tambah dalam penilaian kinerjanya dan tetap harus diperhitungkan sesuai dengan kesepakatannya. Apabila



upaya



kesehatan



pengembangan tersebut



merupakan



kebutuhan daerah yang telah didukung dengan ketersediaan dan kemampuan sumberdaya



di daerah yang bersangkutan maka dimungkinkan untuk



dikembangkan secara lebih luas di seluruh Puskesmas dalam suatu wilayah kabupaten/



kota.



Olehkarenanya,



kegiatan



tersebut



sudah



harus



diperhitungkan untuk dilakukan penilaian di seluruh Puskesmas. Dengan pendekatan demikian maka penilaian pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Puskesmas",



Puskesmas kemungkinan "tidak lagi sama di seluruh



melainkan



hanya



berdasarkan



kegiatan-kegiatan



yang



dilaksanakan oleh Puskesmas yang bersangkutan” Sedangkan kegiatankegiatan pengembangan yang belum menjadi kegiatan utama di kabupaten/ kota, hanya akan dilakukan oleh Puskesmas tertentu saja di kabupaten/ kota yang bersangkutan. Secara



garis



besar lingkup



penilaian



kinerja



Puskesmas tersebut



berdasarkan pada upaya-upaya Puskesmas dalam menyelenggarakan : 1. Pelayanan kesehatan yang meliputi : a. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional, dimana



penetapan



jenis



pelayanannya disusun oleh dinas



kesehatan kabupaten/ kota. b. Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau penerapan pendekatan baru (inovasi) upaya kesehatan dalam pelaksanaan pengembangan program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. 2. Pelaksanaan



manajemen



Puskesmas



dalam



penyelenggaraan kegiatan, meliputi : a. Proses



penyusunan



perencanaan,



pelaksanaan llokakarya



mini dan pelaksanaan penilaian kinerja, b. Manajemen sumber daya termasuk



manajemen alat, obat,



keuangan, dll. 3. Mutu pelayanan Puskesmas, meliputi : 22



a. Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan. b. Penilaian



proses



kepatuhannya



pelayanan



terhadap



standar



dengan



menilai



pelayanan



tingkat



yang



telah



ditetapkan. c. Penilaian



out-put



pelayanan



berdasarkan



upaya



d. kesehatan



yang diselenggarakan. Dimana masing- masing



program/ kegiatan mempunyai indikator mutu tersendiri, sebagai contoh angka drop out pengobatan pada program penanggulangan TBC. e. Penilaian out-come pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas. 2.4.5



Pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas Pelaksanaan penilaian kinerja Puskesmas meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai sejak awal tahun anggaran pada saat penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data yang dipantau dan dibahas melalui forum Lokakarya mini baik bulanan dengan lintas program di dalam Puskesmas maupun Lokakarya mini tribulanan yang melibatkan lintas sector di kecamatan. Penilaian kinerja puskesmas meliputi Puskesmas dan jaringannya yaitu Puskesmas, Puskesmas pembantu, bidan di desa serta berbagai UKBM dan upaya pemberdayaan masyarakat lainnya. Sebagai unit pelaksana teknisdinas kesehatan kabupaten/ kota, maka pada proses pelaksanaannya tetap dibawah bimbingan dan pembinaan dinas kesehatan kabupaten/kota.



1. Penetapan Target Puskesmas Target Puskesmas yaitu tolok ukur dalam bentuk angka nominal atau persentase yang akan dicapai Puskesmas pada akhir tahun. Penetapan besar target setiap kegiatan yang akan dicapai masing-masing Puskesmas bersifatspesifik dan berlaku untuk Puskesmas yang bersangkutan berdasarkan pembahasan bersama antara dinas kesehatan kabupaten/ kota dengan Puskesmas pada saat penyusunan rencana kegiatan Puskesmas. Target nasional perlu dijabarkan ke dalam target provinsi, kabupaten/kota dan Puskesmas secara tepat. Penetapan target Puskesmas dengan mempertimbangkan : a. Besarnya masalah yang dihadapi oleh masing-masing Puskesmas. 23



b. Besarnya masalah yang dihadapi kabupaten/ kota. c. Keberhasilan tahun lalu dalam menangani masalah. d. Kendala-kendala maupun masalah dalam penanganannya. e. Ketersediaan sumberdaya termasuk kemampuan sumber daya manusia tahun yang akan datang. f. Lingkungan fisik (faktor kesulitan geografis, iklim, transport, dan lain-lain) dan non fisik (sosial budaya, tingkat pendapatan ekonomi masyarakat pendidikan masyarakat, dan lain-lain). g. Target (sasaran) Puskesmas yang sebenarnya, Puskesmas tidak dibebani untuk



menjangkau



masyarakat



di



daerah



yang



bukan



target



sasarannya,kelompok masyarakat yang tidak mungkin dijangkau karena kendala geografi transportasi, dan lain-lain.



2. Pengumpulan data hasil kegiatan a. Hasil kegiatan yang diperhitungkan adalah hasil kegiatan pada periode waktu tertentu. Penetapan periode waktu penilaian ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas. Sebagai contoh periode waktu penilaian adalah bulan Januari sampai dengan bulan Desember. Penilaian kinerja Puskesmas merupakan salah satu simpul dari satu rangkaian kegiatan dalam manajemen Puskesmas b. Hasil kegiatan Puskesmas meliputi Puskesmas dan jaringannya yaitu Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan bidan didesa serta hasil pembinaan dan pembedayaan masyarakat c. Sumber data diperoleh dari SP3-SIMPUS dan catatan hasil kegiatan program inovatif maupun hasil pengumpulan data lainnya d. Pengumpulan data dilakukan oleh penanggung jawab masing-masing program/kegiatan Puskesmas dibantu oleh staf yang lain dengan tetap memegang prinsif kerjasama tim. e. Untuk kepentingan verifikasi oleh tingkat kabupaten/kota digunakan laporan hasil perhitungan Puskesmas untuk kinerja Puskesmas, laporanSP3, laporan lain yang berkaitan, dan supervise langsung ke Puskesmas.



3. Pengolahan data



24



a. Cakupan hasil (out-put) dan hasil mutu dari kegiatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan di Puskesmas, dihitung dengan membandingkan hasil yang telah dicapai terhadap target standar yang telah ditetapkan. b. Penilaian akhir tingkat kelompok Puskesmas tidak lagi diperhitungkan berdasarkan nilai bobot.



4. Analisis hasil dan langkah pemecahan a. Penilaian akhir tingkat kelompok Puskesmas tidak lagi diperhitungkan berdasarkan nilai bobot b. Mencari alternatif dalam upaya penanggulangan/pemecahan masalahnya. c. Merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah dengan memperhatikan arahan dan rencana pengembangan di dalam wilayah kabupaten/ kota d. Merumuskan bentuk rencana usulan kegiatan tahun depan, sebagai bagian dari kegiatan perencanaan Puskesmas.



5. Variabel Penilaian a. Variabel Kelompok SDM KesehatanAdalah variabel yang menilai SDM Kesehatan Puskesmas berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. b. Variabel Pendidikan adalah merupakan variabel yang menilai SDM Kesehatan Puskesmas berdasarkan masa kerja yang dihitung sejak SDM Kesehatan Puskesmas tersebut bekerja di institusi pemerintah. c. Variabel Kehadiran adalah merupakan variabel yang menilai SDM berdasarkan kehadiran setiap bulan. d. Variabel Pengurang adalah merupakan variabel yang menilai SDM Kesehatan Puskesmas berdasarkan ada tidaknya teguran dan surat peringatan yang diperoleh selama masa penilaian. Teguran dan surat peringatan yang dapat dinilai adalah yang tertulis dan telah disetujui Kepala Puskesmas. e. Variabel Penambah merupakan variabel yang menilai SDM Kesehatan Puskesmas berdasarkan ada tidaknya penghargaan yang diperoleh selama masa penilaian. Penghargaan yang dapat dinilai adalah yang tertulis dan telah disetujui Kepala Puskesmas. f. Variabel Produktifitas Variabel ini berlaku khusus dimana masing-masing SDM Kesehatan diPuskesmas memiliki unsur-unsur penilaian tersendiri sesuai



25



dengan tugas pokok dan fungsi serta tugas lain diluar tugas pokok yang dibebankan kepadanya.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Dalam menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas, maka Puskesmas dilengkapi dengan instrumen manajemen puskesmas. Salah satu nya ada Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP), yaitu proses penyusunan rencana kegiatan tingkat Puskesmas untuk tahun yang akan datang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Selain itu Puskesmas juga dilengkapi dengan Lokakarya Mini, yaitu salah satu bentuk upaya untuk penggalangan dan pemantauan berbagai kegiatan 26



melalui pertemuan. Ditambah dengan Penilaian kinerja puskesmas, yaitu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi puskesmas. Pelaksanaan penilaian dimulai di tingkat puskesmas sebagai instrument mawas diri. 3.2 Saran Harapannya, dengan adanya instrumen tersebut dilengkapi dengan PTP, Lokakarya Mini, dan Penilaian Kinerja Puskesmas, Puskesmas mampu memanfaatkan hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dari Puskesmas.



DAFTAR PUSTAKA



Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. 2006. Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. 2006. Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. 2006 Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas Seri 2. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Fayol, Henry. 1930. Industrial and General Administration (terjemahan). Coubrrogh, Genewa: International Management Institute. 27



Terry, George R. 2000. Prinsip-prinsip Manajemen. Bumi Aksara: Jakarta. Kamus



Besar



Bahasa



Indonesia.



(Online).



Tersedia



di:



http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php. Diakses 18 November 2019. Laihad, Ferdinand dkk. 2006. Buku Panduan Perencanaan Tingkat Puskesmas Terpadu. Jakarta: Kementrian PPN/ Bappenas. Pemerintah Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Lembaran RI Tahun 2016 No.44. Jakarta: Sekretariat Negara. UPT Puskesmas Playen II. 2010. Kabupaten Gunungkidul. Penilaian Kinerja UPT Puskesmas Playen II Tahun 2010. Kab. Gunung Kidul. Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul.



28