Kelompok 9 - MBS - Nisbah Bagi Hasil Dan Profit Margin - Es4e [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN BANK SYARIAH, PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN PROFIT MARGIN MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Manajemen Bank Syariah Dosen Pengampu : Mc. Mifrohul Hana, M.E.Sy



Disusun Oleh : Kelompok 9 – E4ESR 1. Dewi S. Alfaita Rahayu



(1950110172)



2. Noor Khafidhoh Kusumawardani



(1950110179)



3. Muhammad Abdi Saputra



(1950110189)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS 2021



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring



perkembangan



zaman,



kecanggihan



teknologi



dan



informasi, yang membuat bank syariah juga ikut mangembangkan diri untuk mengubah ekonomi umat. Salah satu mekanisme bank syariah yaitu dengan sistem tanpa bunga yang di kenal sistem bagi hasil (mudharabah). Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam mekanisme islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Salah satu bentuk instrumen kelembagaan yang menerapkan intrumen bagi hasil adalah bisnis dan lembaga keuangan syariah. Mekanisme lembaga keuangan syariah dengan menggunakan sistem bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat. Dalam akad mudharabah, untuk produk pembiayaan juga di namakan dengan profit sharing. Apabila bank syariah menggunakan prinsip profit sharing maka bank syariah harus dapat membedakan dengan jelas, transparan dan adil terhadap beban-beban yang merupakan pengurangan dari pendapatan dana mudharabah dan beban tersebut merupakan pengeluaran bank syariah sebagai institusi keuangan. Sedangkan apabila bank syariah menggunakan prinsip distribusi hasil usaha dengan pembagian hasil (revenue sharing) maka semua beban di keluarkan oleh bank syariah sendiri, sehingga tidak di perhitungkan dalam unsur distribusi hasil usaha.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian bagi hasil? 2. Apa saja faktor-fakor yang mempengaruhi bagi hasil? 3. Apa saja konsep penentu bagi hasil?



1



4. Bagaimana mekanisme perhitungan bagi hasil? 5. Apa pengertian profit margin? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian bagi hasil 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil 3. Untuk mengetahui konsep penentu bagi hasil 4. Untuk mengetahui mekanisme perhitungan bagi hasil 5. Untuk mengetahui pengertian bagi hasil



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bagi Hasil Bagi hasil menurut terminologi dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba, profit sharing juga dapat diartikan distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu prusahaan. Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).



2



Banyak sekali para pakar perbankan syariah mengemukakan mengenai arti dari bagi hasil tersebut, termasuk dalam buku karangan Veithzal Revai bekerja sama dengan Arviyan Arifin yang berjudul Islamic Banking, beliau mengemukakan bahwa bagi hasil adalah bentuk return (perolehan aktivitas usaha) dari kontrak investasi. Dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap pada bank Islam. Besar kecilnya perolehan tergantung pada hasil usaha yang benar-benar diperoleh bank Islam. Pendapat lain juga di kemukakan oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah, yaitu bagi hasil merupakan pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal ini terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian dalam usaha, maka hasil atas usaha dilakukan oleh kedua belah pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akan perjanjian. Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ah dan al-musaqalah. Dari keempat prinsip tersebut yang sering banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah sedangkan almuzara'ah dan al-musaqalah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembayaran pertanian untuk beberapa bank Islam. Bagi hasil adalah keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual-beli yang diberikan kepada nasabah dengan persyaratan sebagai berikut: a. Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan atau pola: 1. Revenue sharing 2. Profit and loss sharing b. Pada saat akan terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan 1. Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah ditentukan.



3



2.



Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal dan tercantum dalam akad. Sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya



perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak atau akad. Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya unsur kerelaan di masing-masing pihak, tanpa adanya unsur pemaksaan.1 B. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Dalam bagi hasil banyak faktor yang mempengaruhi bagi hasil diantaranya investment rate, total dana infestasi, jenis dana, nisabah metode penghitungan bagi hasil, dan kebijakan akutansi. Berikut ini penjelasan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil tersebut: a) Investement Rate Merupakan dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah baik kedalam pembiayaan maupun penyaluran dana lain, kebijakan ini diambil karena adanya ketentuan dari Bank Indonesia, bahwa sejumlah presentase tertentu atas dana yang dihimpun dari masyarakat, tidak boleh diinvestasikan, akan tetapi harus ditempatkan dalam giro wajib minimum untuk menjaga liquiditas bank syariah. Giro wajib minimum (GWM) merupakan dana yang wajib dicadangkan oleh setiap bank untuk mendukung liquiditas bank. Misalkan, giro wajib minimum sebesar 8%, maka total dana yang dapat diinvestasikan oleh bank syariah maksimum sebesar 92%. Hal 1



Andriyanto, M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah; Implementasi Teori dan



Praktek, (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), 470-471.



4



ini akan mempengaruhi terhadap bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor. b) Total dana investasi Total dana yang diinvestasikan yang diterima oleh bank syariah akan mempengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor, total dana yang berasal dari investasi Mudhorobah dapat dihitung dengan menggunakan saldo minimal bulanan atau saldo harian. Saldo minimal bulanan merupakan saldo minimal yang pernah mengendap dalam satu bulan, saldo minimal akan digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil. Sedangkan saldo harian merupakan saldo ratarata pengendapan yang dihitung secara harian, kemudian nominal saldo harian digunakan sebagai dasar penghitungan bagi hasil. c) Jenis dana Investasi Mudhorobah dalam menghimpun dana dapat ditawarkan dalam beberapa jenis, yaitu: tabungan mudhorobah dan sertifikat investasi mudhorobah antar bank syariah (SIMA). Setiap jenis dana investasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil. d) Nisbah Nisbah merupakan presentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerjasama yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor. Karakteristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi antara lain: 



Presentase nisbah antar bank syariah akan berbeda, hal ini tergantung akan kebijakan masing-masing bank syariah.







Presentase nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah antara tabungan dan deposito akan berbeda.







Jangka waktu investasi akan berpengaruh pada besarnya presentase nisbah bagi hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka



5



dengan jangka waktu satu bulan akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan dan seterusnya. 



Nisbah harus ditentukan dan disetujui pada awal akad atau perjanjian.







Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengn besarnya dana dan jatuh temponya.2



e) Metode perhitungan bagi hasil Bagi hasil akan berbeda tergantung pada dasar perhitungan bagi hasil, yaitu bagi hasil yang dihitung dengan menggunakan konsep revenue sharing dan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing.bagi hasil yang menggunakan revenue sharing dihitung dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya. Bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing dihitung berdasarkan presentase nisbah dikalikan dengan laba usaha sebelum kena pajak. f) Kebijakan akuntansi Kebijakan akutansi akan mempengaruhi pada besarnya bagi hasil. Beberapa kebijakan akutansi yang akan mempengaruhi bagi hasil antara lain penyusutan. Penyusutan akan mempengaruhi pada laba usaha bank. Bila bagi hasil menggunakan profit/loss sharing maka penyusutan akan mempengaruhi bagi hasil, akan tetapi bila menggunakan revenue sharing maka penyusutan tidak mempengaruhi bagi hasil.3 C. Konsep Penentuan Bagi Hasil Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan besar kecilnyabagi hasil di LKS. Nisbah merupakan suatu persentase yang



2



Yuli Astuti, dan Yuli Rahayu, Layanan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2018), 107. 3



Andriyanto, M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah; Implementasi Teori dan



Praktek, (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), 471-474.



6



disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, yang perlu diperhatikan adalah:4 1. Data usaha Data usaha nasabah tersebut meliputi profil mudharib, jenis usaha mudharib, dan tingkat pengembalian yang dapat dihasilkan mudharib. Data ini dapat dijadikan pertimbangan bank dalam menentukan rasio atau nisbah bagi hasil antara pihak LKS dan mudharib. 2. Kemampuan angsuran Untuk mengantisipasi adanya risiko tidak tertagihnya kembali dana pembiayaanyang telah disalurkan. 3. Distribusi pembagian hasil Merupakan bagian dari pendapatan atas suatu pembiayaan yang merupakankeuntungan dan akan dibagihasilkan kepada pihak LKS dan mudharib. 4. Hasil usaha yang dijalankan Hasil usaha yang dijalankan oleh nasabah menunjukkan reputasi mudharib itusendiri. LKS mempertimbangkan hasil usaha ini dalam penentuannisbah bagihasil yang tepat karena mengantisipasi risiko kredit yaitu risiko tidak tertagihnyakembali dana yang disalurkan. 5. Nisbah pembiayaan Nisbah pembiayaan merupakan rasio yang menunjukkan porsi pembagian hasilatas pembiayaan antara mudharib dan LKS. Pembagian keuntungan yangdiperoleh harus dibagihasilkan sesuai dengan rasio yang disepakati bersamaantara pihak mudharib dan LKS. 6. Presentase Nisbah keuntungan harus didasarkan dalam bentuk prosentase antara keduabelah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Ayu Sulisyanti, Jurnal Penelitian Ilmiah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil Nasabah Pada Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Kspps Bmt Bina Ummat Sejahtera Pati), Volume 2 Number 2, page 253-276, July – December 2018. 4



7



rupiah tertentu. Nisbah keuntungan itu misalnya 50:50, 70:30, 60:40, atau



99:1.



Jadi



nisbah



keuntungan



ditentukan



berdasarkan



kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah tertentu, misalnya shahibul maal mendapat Rp 50 000.00 dan mudharib mendapat Rp 50 000.00. 7. Bagi Untung dan Bagi Rugi Ketentuan di atas itu merupakan konsekuensi logis dari karakteristik akadmudharabah itu sendiri, yang tergolong ke dalam kontrak investasi (natural uncertainty contracts). Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow kita tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Bila laba bisnisnya besar, kedua belah pihak mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, mereka mendapat bagian yang kecil juga. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah laba ditentukan dalam bentuk presentase, bukan dalam bentuk nominal rupiah tertentu. Bila dalam akad mudharabah ini mendapatkan kerugian, pembagian kerugianitu bukan didasarkan atas nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Itulah alasan mengapa nisbahnya disebut sebagai nisbah keuntungan, Bila bisnisnya rugi, kerugiannya itu harus dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak, bukan berdasarkan nisbah. Hal ini karena



ada



perbedaan



kemampuan



untuk



mengabsorpsi/



menanggung kerugian di antara kedua belah pihak. Bila untung, tidak ada masalah untuk menikmati untung. Hal tersebut diakibatkan karena sebesarapa pun keuntungan yangterjadi, kedua belah pihak akan selalu dapat menikmati keuntungan itu. Lain halnya kalau bisnisnya merugi. 8. Jaminan Ketentuan pembagian kerugian bila kerugian yang terjadi hanya murnidiakibatkan oleh risiko bisnis (business risk), bukan karena risiko karakter buruk mudharib (character risk). Bila kerugian terjadi



8



karena karakter buruk, misalnya karena mudharib lalai atau melanggar persyaratan-persyaratan kontrak mudharabah, maka shahibul maal tidakperlu menanggung kerugian seperti ini.Para fuqaha berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak perlu dan tidakboleh mensyaratkan agunan sebagai jaminan, sebagaimana dalam akad syirkah lainnya. Jelas hal ini konteksnya adalah business risk.



9. Menentukan Besarnya Nisbah Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masingmasing pihakyang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawar-menawar antara shahibul maal dengan mudharib. D. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Perhitungan bagi hasil dapat mengunakan duo banking yaitu menggunakan metode revenue sharing dan profit sharing 1) Revenue Sharing Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisabah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto. 2) Profit Sharing Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank syariah maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha dan ikut menanggung bila dalam suatu usaha tersebut mengalami kerugian.5 E. Profit Margin Margin keuntungan (profit margin) adalah presentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan margin keuntungan secara harian maupun perhitungan margin keuntungan secara bulanan. Pada umumnya nasabah pembiayaan secara angsuran. Tagihan yang timbul dari Andriyanto, M. Anang Firmansyah, Manajemen Bank Syariah; Implementasi Teori dan Praktek, (Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019), 475-476. 5



9



transaksijual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna’, dan atau ijarah disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan. Profit Margin Bank Syari’ah atau lembaga keuangan syari’ah sebagai penjual dalam menawarkan harga jual berdasarkan harga pokok yang diberitahukan secara jujur ditambah dengan keuntungan yang diharapakan oleh bank dari nasabah yang bertindak sebagai pembeli. Sedangkan pembeli melakukan penawaran sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang dinginkan oleh nasabah. Proses penentuan nisbah bagi hasil pembiyaan ini ditentukan dengan mempertimbanhkan hal-hal sebagai berikut:6 a) Tingkat keuntungan yang diharapkan pihak bank. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa komponen yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar meliputi : 1) Beban dana operasional merupakan beban dana operasional yang langsung dikeluarkan bank untuk memperoleh sejumlah dana tertentu dari para shohibul maal, baik untuk simpanan giro, tabungan ataupun deposito berjangka. 2) Beban dana efektif merupakan beban dana operasional yang dikeluarkan bank setelah diperhitungkan dengan cadangan likuiditas wajib minimum. 3) Beban Overhead Komponen yang diperhitungkan dalam beban overhead ini masih terdapat perbedaan presepsi di antara para bankers, namun demikian pengelolaan penyaluran dalam rangka



pengelolahan



penyaluran



pembiyaan



sepatutnya



diperhitungkan sebagai beban overhead. 4) Beban dana merupakan beban dana efektif setelah ditambah dengan beban overhead.



Mariatus Silfiyah,dkk., Jurnal Pendidikan Islam, Analisis Mekanisme Penentuan Profit Margin Pembiayaan Murabahah Lembaga Keuangan Syariah, Vol.2 No. 2 Juli 2020. 6



10



5) Margin (Laba yang Diinginkan) setiap bank melakukan transaksi



selalu



menginginkan



memperoleh



laba



yang



maksimal atau optimal. penetapatan laba yang diinginkan ini memerlukan perhitungan dan pertimbangan yang matang, karena akan berakibat pada tingkat margin/imbal bagi hasil menjadi



tinggi.



Dalam



menetapkan



margin



juga



memperhatikan kondisi persaingan, kondisi nasabah serta menurut jenis proyek yang dibiayai. Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran margin keuntungan. Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode yaitu: 1) Metode margin keuntungan menurun(sliding). Margin keuntungan menurun adalah perhitungan margin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan semakin menurun. 2) Margin keuntungan rata-rata. Margin keuntungan rata-rata adalah margin keuntungan yang perhitungannnya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan. 3) Margin



keuntungan



flat.



Margin



keuntungan



flat



adalah



perhitungan margin keuntungan terhadap nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat dari adanya angsuran harga pokok. 4) Margin keuntungan annuitas. Margin keuntungan annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan margin



11



keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin keuntungan semakin menurun. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sistem bagi hasil merupakan system dimana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan kegiatan usaha. Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan atau pola revenue sharing, profit and loss sharing. Dalam bagi hasil banyak factor yang mempengaruhi bagi hasil diantaranya investmentrate, total dana investasi, jenis dana, nisabah metode penghitungan bagi hasil, dan kebijakan akutansi. Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan besar kecilnya bagi hasil di LKS ( Lembaga Keuangan Syariah). Nisbah merupakan suatu persentase yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Proses penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan ini ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat keuntungan yang diharapkan pihak bank. B. Saran Demikianlah makalah ini kami buat semoga bermanfaat bagi pembaca dan penulis.Kami selaku penyusun mengharap saran dan ide yang bisa membangun dan melengkapi makalah kami. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penggunaan kata yang kurang berkenan kami mohon dimaafkan.



12



DAFTAR PUSTAKA Andriyanto dan M. Anang Firmansyah.Manajemen Bank Syariah; Implementasi Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media. 2019. Astuti,Yuli dan Yuli Rahayu. Layanan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2018. Silfiyah, Mariatus, Muhammad Fahmul Iltiham, Abdillah Mundir.Jurnal Pendidikan



Islam.



Analisis



Mekanisme



Penentuan



Profit



Margin



Pembiayaan Murabahah Lembaga Keuangan Syariah. Vol.2 No. 2 Juli 2020. Sulisyanti,Ayu.Jurnal Penelitian Ilmiah. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil Nasabah Pada Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Kspps Bmt Bina Ummat Sejahtera Pati). Volume 2 Number 2, July – December 2018.



13



LAMPIRAN



14



15