Kelompok III - Pencemaran Makanan Dan Minuman Wilayah Pesisir - KLL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pencemaran Makanan dan Minuman Wilayah Pesisir



Kelompok III : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Lini Elviradewi - 21282008 M. Isfan Amri - 21282154 Manwir Hakim - 21282167 Muh Taufik Ansyhari – 21282066 Muhammad Wilni - 21282170 Nelly Serlysyaniaar - 21282142 Ni Luh Rahayu Widaryati - 21282003 Nur Intan Sari - 21282067



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS PENDIDIKAN MANDALIKA 2021



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat 14 menyatakan: ‘pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Wilayah pesisir atau coastal zone adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan (Kay dan Alder 1999 dalam Asyiawati, 2010). Sorensen dan McCreary (1990) dalam Asyiawati (2010) mendefinisikan wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan yang didefinisikan sebagai daerah interface atau daerah transisi dimana segala macam proses yang terjadi tergantung dari interaksi yang sangat intens dari daratan dan lautan. Dengan demikian, wilayah pesisir meliputi suatu kawasan peralihan antara ekosistem dan daratan yang sempit, dengan garis rata-rata pasang tertinggi sampai 200 meter ke arah darat dan ke arah laut meliputi garis pantai pada saat rata-rata pasang terendah. Secara ekologis wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut. Batas wilayah pesisir ke arah darat mencakup daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan (seperti pasang surut, percikan air gelombang, intrusi air laut dan angin laut), sedangkan batas wilayah pesisir ke arah laut meliputi perairan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah dan kegiatan manusia di daratan, termasuk air sungai dan aliran air permukaan (run off), sedimentasi, pencemaran dan antara lain yang merupakan penghubung (channels) bagi dampak yang dihasilkan dari kegiatan manusia di daratan ke lingkungan laut. Pada dasarnya pemahaman tentang pengertian wilayah pesisir sangat beragam dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan pengertian wilayah pesisir ini bergantung pada penentuan batas definitif dari wilayah pesisir baik ke arah darat maupun ke arah laut.



Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, udara, dan pencemaran makanan. Berbagai macam penyakit masyarakat timbul karena terjadinya pencemaran lingkungan (Saragih dan Sitorus, 1983; Slamet, 2000; Pomalingo dan Ali, 2002; Mulia, 2005; Chandra, 2007). Sebagai contoh, penyakit bawaan air seperti: diare, cholera, typhus abdominalis, hepatitis A, dan dysentrie amoeba. Penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan metil merkuri pada masyarakat Jepang sebagai akibat mengonsumsi ikan yang berasal dari teluk Minamata (Jepang) yang tercemar merkuri menyebabkan 41 orang meninggal dunia dan cacat tubuh dari bayi-bayi yang dilahirkan oleh ibu-ibu yang mengonsumsi ikan yang terkontaminasi merkuri. Tanah yang tercemar bakteri pembuat spora seperti Clostridium tetani (penyebab penyakit tetanus), dan Bacillus anthracis (penyabab penyakit anthrax) sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat. Pencemaran udara oleh gas CO dapat menyebabkan kematian mendadak karena terganggunya pernafasan. Penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara yang efeknya lambat antara lain: bronchitis kronis, kanker paru, dan asma. Berbagai jenis penyakit bawaan makanan, antara lain: penyakit viral (diare, hepatitis A), bakterial (cholera, typhus abdominalis), protozoa (dysenterie amoeba), dan metazoa (ascariasis, trichinosis, taeniasis) diderita oleh konsumen yang mengonsumsi makanan yang terkontaminasi parasit dan atau mikroba. Dengan besarnya pengaruh kualitas lingkungan hidup terhadap kesehatan masyarakat, maka sangat perlu dikembangkan pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya, pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara merata memperoleh kebutuhan hidupnya (spiritual dan material), termasuk kualitas lingkungan yang layak dihuni, sehingga masyarakat tidak terkena penyakit karena pencemaran lingkungan, dan sumberdaya alam makin subur untuk kelangsungan kehidupan generasi seterusnya. Dalam makalah ini akan diuraikan secara komprehensif tentang analisa dampak pencemaran makanan dan minunan di wilayah pesisir.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana analisa dampak pencemaran makanan dan minuman di wilayah pesisir?



2. Bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran makanan dan minuman di wilayah pesisir?



C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui dampak pencemaran makanan dan minuman di wilayah pesisir 2. Untuk mengetahui upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran makanan dan minuman di wilayah pesisir.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Wilayah Pesisir 1. Defenisi umum wilayah pesisir Daerah pesisir merupakan salah satu dari lingkungan perairan laut yang mudah terpengaruh dengan adanya buangan limbah dari darat. Wilayah pesisir yang meliputi daratan dan perairan pesisir sangat penting artinya bagi kehidupan manusia disekitarnya serta makhluk hidup yang ada dalam perairan. Wilayah ini bukan hanya merupakan sumber pangan yang diusahakan melalui kegiatan perikanan dan pertanian, tetapi juga merupakan lokasi bermacam sumber daya alam, seperti mineral, gas dan minyak bumi serta pemandangan alam yang indah, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Selain itu perairan pesisir juga penting artinya sebagai alur pelayaran. Di daratan pesisir, terutama di sekitar muara sungai besar, berkembang pusat-pusat pemukiman manusia yang disebabkan oleh kesuburan sekitar muara sungai dan tersedianya prasarana angkutan yang relatif mudah dan murah, serta pengembangan industri yang juga banyak dilakukan di daerah pesisir. Namun perlu diperhatikan agar kegiatan yang beranekaragam dapat berlangsung secara serasi. Suatu kegiatan dapat menghasilkan hasil samping yang dapat merugikan kegiatan lain, misalnya limbah industri yang langsung dibuang ke lingkungan pesisir, tanpa mengalami pengolahan tertentu sebelumnya dapat merusak sumber daya hayati akuatik, dan dengan demikian akan merugikan kegiatan lainnya seperti perikanan. Menurut Undang-Undang N0. 27 tahun 2007, wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.



Lingkungan pesisir terdiri dari dari berbagai ekosistem yang berbeda kondisi dan sifatnya. Pada umumnya ekosistem kompleks dan peka terhadap gangguan. Dapat dikatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangannya dimana pun juga di wilayah pesisir secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem di wilayah tersebut. Rusaknya ekosistem berarti rusak pula sumber daya didalamnya. Agar akibat negatif dari pemanfaatan beranekaragam dapat dipertahankan sekecilkecilnya dan untuk menghindari pertikaian antar kepentingan, serta mencegah kerusakan ekosistem di wilayah pesisir, pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan wilayah perlu berlandaskan perencanaan menyeluruh dan terpadu yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi dan ekologi. Pengrusakan ekosistem alamiah, seperti hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan terumbu karang, terutama disebabkan oleh konservasi segenap ekosistem menjadi berbagai peruntukan pembangunan, mulai dari kawasan permukiman (real estate), kawasan industri, hingga tambak. Dari sudut pandang pembangunan, sebenarnya pengalihan fungsi ekosistem alamiah menjadi peruntukan pembangunan tidak menjadi masalah, sepanjang masih pada batas-batas yang dapat ditolerir oleh ekosistem alamiah dalam suatu kawasan pembangunan. Permasalahan akan timbul bila tidak ada atau ekosistem alamiah yang tersisa dalam suatu kawasan pembangunan terlalu kecil. B. Pengertian Makanan dan Minuman Pengertian makanan dan minuman menurut BPOM tahun 2003 adalah sumber energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia. Makanan dan minuman dapat menjadi unsur pengganggu bagi kesehatan manusia, masuk melalui makanan dengan cara tertentu. Makanan penting didalam kehidupan manusia, makanan dan minuman tidak hanya memenuhi gizi akan tetapi juga harus aman dalam arti tidak mengandung mikroorganisme dan bahan-bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit. Makanan dan minuman adalah semua bahan, baik dalam bentuk alamiah maupun dalam bentuk buatatan yang dimakan manusia terkecuali obat-obatan. Air digolongkan pula dalam bentuk makanan karena memenuhi fungsi yaitu membangun jaringan-jaringan tubuh baru, memelihara dan memberbaiki jaringan yang mengalami kerusakan serta pengatur proses-proses alamiah dan kimiawi dalam tubuh (Kepmenkes RI, 2006). C. Pengertian Higiene Sanitasi Makanan Minuman dan Higiene Sanitasi



1. Higiene sanitasi makanan minuman Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1098, higiene sanitasi makanan dan minuman merupakan upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, peralatan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan pada manusia. Dengan adanya higiene sanitasi makanan yang baik, diharapkan konsumen akan pendapatkan kualitas makanan dan minuman yang baik, serta dapat memenuhi kesehatan. Higiene adalah suatu usaha kesehatan masyarakat yang mempelajari kondisi lingkungan terhadap kesehatan manusia, upaya mencegah timbulnya penyakit karena pengaruh lingkungan kesehatan tersebut, serta membuat kondisi lingkungan sedemikian rupa sehingga terjamin pemeliharaan kesehatan. Persyaratan higiene sanitasi makanan dan minuman merupakan ketentuan- ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran dan perlengkapannnya. Aspek higiene sanitasi makanan dam minuman tersebut meliputi persyaratan bakteriologis, kimia serta fisika (Kepmenkes RI,2003). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.715/Menkes/SK/V/2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasa Boga, Higiene sanitasi makanan yaitu upaya mengendalikan faktor -faktor dari faktor makanan tersebut, orang yang terlibat, tempat pengelolaan makanan serta perlengkapannya yang dapat atau mungkin menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Aspek higiene sanitasi makanan adalah aspek pokok dari higiene sanitasi makanan yang dapat memepengaruhi kemanan makanan. 2. Higiene sanitasi Menurut PERMENKES RI No.1098 Tentang persyaratan higiene tempat pengelolaan makanan dan restoran, yang dimaksut dengan tempat pengelolaan makanan yaitu setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum. Untuk mencapai tujuan makanan yang sehat, upaya higiene sanitasi makanan harus berdasarkan 6 prinsip, yaitu: a. Lokasi tempat pengelolaan makanan Tempat pengelolaan makanan harus memenuhi syarat sanitasi menyeluruh yaitu meliputi konstruksi bangunan, jarak antara jalan raya dengan tempat pengolahan



makanan serta jarak tempat pengolahan makanan dari tempat pembuangan sementara atau tempat pembuangan akhir sampah b. Penyimpanan bahan makanan Penyimpanan bahan makanan penting, terutama pada jenis makanan atau minuman yang rawan terhadap pembusukan. Faktor yang mempengaruhi adalah suhu serta kelembaban, sehingga dalam penyimpanan bahan makanan dapat memperhatikan faktor-faktor seperti suhu yang dipergunakan untuk bahan mentah, kelembaban penyimpanan ruangan 80-90%, serta sanitasi tempat penyimpanan bahan makanan yang bersih dan bebas dari vektor serta binatang pengganggu. c. Fasilitas sanitasi Fasilitas sanitasi yang harus diperhatikan yaitu kelemkapan sarana sanitasi yang tersedia di tempat pengelolaan makanan tersebut meliputi sarana pembuangan sampah, sarana air bersih yang harus memenuhi syarat kesehatan yaitu tidak berbau, tidak berasa dan tidak berwarna serta adanya sarana pembuangan air limbah. d. Peralatan Prinsip dasar persyaratan perlengkapan/peralatan makanan dalam pengolahan makanan adalah aman sebagai alat perlengkapan/perlatan pemprosesan makanan. Aman ditinjau dari bahan yang digunakan dan juga dari desain perlengkapan tersebut. Permukaan peralatan yang kontak langsung dengan makanan harus mudah dibersihkan. Peralatan tersebut harus dibersihkan dengan mengunakan sabun cuci serta dilakukan pengeringan peralatan dan posisi penyimpanan peralatan harus benar agar peralatan tidak mudah mengkarat. e. Proses pengolahan makanan Pengolahan makanan yaitu menyangkut 4 aspek, antara lain: 1) Penjamah makanan Seorang penjamah makanan mempunyai hubungan erat dengan masyarakat konsumen, terutama penjamah makanan yang bekerja di tempat pengolahan makanan untuk umum. Dari seorang penjamah makanan yang kurang baik, penyakit dapat ditularkan kepada konsmen. 2) Cara pengolahan makanan



Dari segi kesehatan dan sanitasi makanan, maka cara pengolahan yang baik memperhatikan hal-hal yaitu cara mengolah makanan yang baik, nilai nutrisi yang memenuhi syarat, cara pengolahan yang menjaga kebersihan, menerapkan dasardasar higiene makanan dan minuman, menerapkan higiene sanitasi perorang bagi penjamah makanan dan minuman dalam pengolahannya, serta melarang penjamah makanan berpenyakit kulit atau mempunyai luka pada tangan serta jari untuk bekerja sebagai penjamah makanan. 3) Tempat pengolahan makanan Tempat pengolahan makanan yang memenuhi persyaratan menyeluruh yaitu konstruksi bangunan, perlengkapan maupun tata letak perlengkapan yang benar di dapur. 4) Perlengkapan/peralatan dalam pengolahan makanan Prinsip dasar persyaratan perlengkapan/peralatan makanan dalam pengolahan makanan adalah aman sebagai alat perleengkapan serta bebas dari karat, mudah dibersihkan, tidak berbau serta tidak mudah berubah warna. f. Bahan dasar Bahan dasar adalah bahan mentah (bahan baku) dan keadaan bahan makanan merupakan proses untuk mendapatkan makanan dan minuman jadi. Pengamanan bahan makanan dan minuman secara praktis adalah menjaga dari adanya kerusakan. Disamping itu, menjaga agar terhindar dari adanya pencemaran baik yang terbawa oleh makanan dan minuman maupun oleh faktor lingkungan yang masuk ke dalam makanan atau minuman. g. Media Penularan Penyakit Melalui Minuman Beberapa penyakit yang berhubungan dengan air telah dikenal sejak lama. Pencemaran air minum oleh air limbah dan/atau oleh kotoran manusia (tinja), yang mengandung organisme yang dapat menimbulkan penyakit, virus, bakteria patogen dan sebagainya, dapat menyebar dengan cepat ke seluruh sistem jaringan pelayanan air minum tersebut, serta dapat menyebabkan wabah atau peledakan jumlah penderita penyakit di suatu wilayah dalam waktu singkat.(BPPTKesmas, 2015) Penyakit yang disebabkan oleh minuman dapat menular apabila mikroba penyebabnya masuk dalam sumber air yang dipakai di masyarakat untuk memenuhi



kebutuhan sehari-hari. Penyakit yang berasal dari minuman yang disebabkan oleh mikroorganisme dapat terjadi karena mikroorganisme yang terdapat di minuman terinfeksi inang sehingga menyebabkan penyakit ataupun mikroorganisme yang terdapat dalam minuman yang mengeluarkan eksotoksin dalam minuman dan menyebabkan keracunan minuman (Brooks.et al. 2012). h. Pencemaran Lingkungan Lingkungan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita karena memiliki peranan penting bagi makhluk hidup. Lingkungan yang tercemar akan menyebabkan berbagai macam dampak yang buruk seperti matinya flora dan fauna, keracunan, serta terjadi polusi air, udara dan tanah. Oleh sebab itulah kita harus membuat agar lingkungan yang ditempati oleh masyarakat menjadi asri dan tanpa pencemaran. Pencemaran lingkungan menjadi salah satu masalah terbesar yang sedang dihadapi di Indonesia terutama daerah pesisir pantai. Menurut Kemp, dalam buku Santos (1990 : 44) bahwa pencemaran sebagai kontaminasi habitat, pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat terurai. Setiap penggunaan sumber daya alam yang melebihi kapasitas alam untuk memulihkan dirinya sendiri dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pencemaran merupakan salah satu hal yang menjadi masalah lingkungan hidup. Apabila permasalahan lingkungan ini tidak dicari solusinya maka keberlanjutan kehidupan masyarakat akan mengkhawatirkan dikarenakan alam menjadi sumber pemenuhan segala kebutuhan hidup manusia seperti penyedia air, udara, makanan, obat- obatan, estetika dan lainnya. Kerusakan alam sama dengan daya dukung kehidupan manusia.



BAB III PEMBAHASAN



A. Pencemaran Air Air merupakan tempat hidup hewan seperti ikan dan lainnya, apabila tempat kehidupannya tercemar maka siklus makanan dalam air terganggu dan ekosistem air atau kehidupan di dalam ekosistem akan terancam atau terganggu. Misalnya organisme yang kecil/lemah seperti plankton banyak yang mati karena banyak keracunan bahan tercemar, ikan-ikan kecil pemakan plankton banyak yang mati karena kekurangan makanan, demikian pula ikan-ikan yang lebih besar pemakan ikan-ikan kecil bila kekurangan makanan akan mati. Pembuangan sampah atau limbah ke sungai, laut dan sumber-sumber air tanpa treatment sebelumnya yang mengandung tingkat polutan organik yang tinggi akan mempengaruhi kesesuaian air sungai dan laut dan merangsang pertumbuhan alga maupun tanaman air lainnya. Pencemaran air bisa diakibatkan karena masuknya zat-zat pencemaran dari lautan sendiri dan yang di bawa dari daratan. Yang bersumber dari pencemaran air bisa berasal dari kapal seperti pembuangan minyak yang merupakan pembuangan rutin, pembersihan kapal tangki, kebocoran kapal dan hal lain yang mungkin saja dapat terjadi yakni kecelakaan kapal berupa pecahnya kapal, tabrakan kapal dan sebagainya. Sedangkan yang bersumber dari daratan bisa berupa pembuangan sampah ke laut, datang dari udara seperti pestisida, melalui air buangan dari rumah masyarakat. Pencemaran laut diperkirakan akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan karena pencemaran tersebut mengakibatkan kematian ikan sehingga berkurangnya stok ikan di perairan. Hal tersebut diatas akan berdampak negatif terhadap perekonomian nelayan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak pencemaran air sungai dan laut terhadap ikan dan hasil tangkapan nelayan. Sumber daya pesisir memiliki produktifitas yang tinggi dalam pembangunan karena dapat meningkatkan lapangan kerja, pendapatan dan kesejahteraan penduduk. Banyaknya kegiatan yang dilakukan di daerah pesisir mengakibatkan daerah ini sangat rentan terhadap kerusakan dan pengrusakan. Perilaku manusia saat ini dipengaruhi oleh etika antroposentrisme dimana cara pandang manusia hanya melihat dari sudut prinsip etika



terhadap manusia saja, baik dari sisi kebutuhannya maupun kepentingannya yang lebih tinggi dan terkadang sangat khusus dibandingkan dengan makhluk lain. Makhluk selain manusia dan benda lainnya hanya dianggap sebagai alat peningkat kesejahteraan manusia. Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi : 1. Pengamatan secara fisis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa 2. Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH 3. Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen. Beberapa indikator pencemaran air atau ciri-ciri dari air yang tercemar adalah : a. Terjadi perubahan pada suhu air. Air yang mempunyai suhu panas apabila dibuang ke area lingkungan secara langsung maka akan dapat merusak lingkungan tersebut. b. Memiliki pH yang tidak normal. pH normal yang dimiliki air yakni antara 6,5 – 7,5. Apabila air mempunyai pH diatas atau dibawah pH tersebut maka bisa dikatakan bahwa air tersebut telah terkontaminasi oleh polutan. c. Terjadi perubahan pada warna, bau, dan juga rasa. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa air yang murni dan sehat atau bersih adalah air yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Sehingga apabila kita menemukan air yang berwarna, berbau, dan berasa ini ada kemungkinan air tersebut telah tercemar. d. Adanya endapan, koloidal, dan bahan terlarut. Bahan-bahan yang demikian apabila terdapat dan bercampur dengan air maka dapat menghalangi masuknya sinar matahari. Ketika sinar matahari sulit masuk maka mikroorganisme yang ada di air tersebut tidak bisa melakukan fotosintesis. Akibatnya air akan kekurangan kandungan oksigen. e. Timbulnya banyak mikroorganisme. Salah satu tanda air yang tercemar adalah timbulnya banyak miroorganisme. Mikroorganisme sendiri mempunyai peran utama dalam proses degradasi bahan- bahan buangan limbah. Ketika bahan buangan ini



meningkat, maka secara otomatis mikroorganisme akan ikut berkembang biak. Perkembangbiakan mikroorganisme ini kemungkinan besar tidak tertutup, sehingga memungkinkan mikroba patogen yang merugikan juga akan ikut berkembang. f. Meningkatnya radioaktivitas pada air. Salah satu tanda air yang tercemar lainnya adalah meningkatnya radioaktivitas dari air tersebut. Radioaktivitas sendiri merupakan proses timbulnya zat- zat radiaoktif. Zat- zat radioaktif ini dapat kita temui di berbagai kegiatan. Apabila produksi zat radiaoktif di dalam air meningkat, maka hal ini akan menyebabkan kerusakan biologis pada air tersebut apabila tidak segera dilakukan proses penanganan yang tepat. Ledakan pertumbuhan menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun. Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004). 1. Dampak terhadap kehidupan biota air Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juaga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan dahulu. 2. Dampak terhadap kualitas air tanah Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut. 3. Dampak terhadap kesehatan Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain : a) air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen



b) air sebagai sarang insekta penyebar penyakit c) jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri d) air sebagai media untuk hidup vector penyakit Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit- penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerahdaerah. Penyakit- penyakit ini dapat menyebar apabila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa. Pengaruh secara tidak langsung adalah pengaruh yang timbul sebagian akibat penyalahgunaan air yang dapat meningkatkan ataupun menurunkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, air yang dimanfaatkan untuk industri, irigasi, perikanan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya pengotoran air dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat, sebagai contoh adalah pengotoran badan-badan air dengan zat kimia yang dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, zat kimia tidak beracun yang sukar diuraikan secara alamiah dan menyebabkan masalah khusus seperti estetika, kekeruhan karena adanya zat-zat tepat. B. Langkah untuk mencegah penyakit yang ditularkan melalui makanan 1. Keamanan pangan: Jaminan bahwa makanan tidak akan mengakibatkan kerugian bagi konsumen ketika disiapkan dan/atau dimakan 2. Higiene pangan Semua kondisi dan cara yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan daya terima makanan pada setiap tahapan rantai makanan. 3.Rantai makanan Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi bahan pangan bisa diakibatkan oleh penangan atau pencemaran yang terjadi pada setiap tahapan dalam proses produksi bahan pangan dari tahap prapanen sampai pada makanan siap disajikan di meja makan. Oleh karena itu untuk mencegah penyakit yang ditularkan melalui makanan, kita harus meningkatkan higiene makanan pada tahapan rantai produksi.



4. Progam keamanan pangan Program keamanan pangan ditujukan untuk mengurangi sejauh mungkin timbulnya penyakit yang disebebabkan oleh konsumsi bahan pangan melalui proses terkendali untuk menyediakan bahan pangan yang aman dan sehat. Pada banyak negara, tanggung jawab pada aspek-aspek yang beragam pada program keamanan pangan dibagi dalam banyak otoritas. Kelemahan utama pada kebanyakan program keamanan pangan adalah bahaya keamanan pangan tersebut tidak memiliki “rumah”, dan aktifitas-aktifitasnya diimplementasikan tidak secara terkoordinasi, tanpa melalui perencanaan, evaluasi dan tindak lanjut. Oleh karena kompleksitas dari sistem penyediaan makanan maka program keamanan pangan melibatkan multidisiplin dan multisektor terkait. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yang ditularkan melalui makanan; tujuan tambahannya adalah mungkin untuk meningkatkan ekspor makanan. Terkadang pertimbangan finansial diberikan lebih besar ketimbang pertimbangan kesehatan. Sehingga, ukuran keamanan pangan diaplikasikan terutama untuk makanan dengan tujuan ekspor sehingga ketimpangan ini harus diantisipasi pada bahan pangan dengan tujuan pasar domestik atau bahkan untuk tujuan konsumsi level rumah tangga. Ada empat langkah bagi pengembangan program keamanan pangan: 1) Pengkajian infrastruktur dan masalah-masalah 2) Perencanaan program. 3) Pelaksanaan program 4) Evaluasi program dan aktifitasnya. Aktifitas-aktifitas yang dilakukan pada tahap ini adalah sama dengan yang dilakukan saat pengkajian. Bagaimanapun, tujuannya adalah untuk mengevaluasi program, diubah atau ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan. Untuk mencegah wabah penyakit, terdapat dua tipe perangkat yang penting : perangkat perundangan dan perangkat pendidikan Dalam



merencanakan



dan



mengimplementasikan



perangkat-perangkat



tersebut,



dibutuhkan informasi tentang: epidemiologi wabah penyakit yang ditularkan melalui makanan, keberadaan dan tingkatan dari cemaran pada makanan (monitoring data), pengetahuan, persepsi dan praktek-praktek higienis pada masyarakat, keberadaan



infrastruktur keamanan pangan. Sebagai tambahan, data tentang resiko bahaya dan/atau teknologi keamanan pangan termasuk pemakaian bahan tambahan makanan. C. Pencegahan penyakit yang ditularkan melalui makanan Secara singkat, pencegahan penyakit yang ditularkan melalui makanan mencakup : mencegah kontaminasi atau pemalsuan mengurangi cemaran, jika kontaminasi tidak dapat dicegah atau secara alami ada pada bahan makanan maka kita harus mengendalikan pertumbuhan bakteri atau jamur. Kita juga harus melihat secara dekat strategi-strategi tersebut ketika kita mengulas tentang epidemiologi penyakit yang ditularkan melalui makanan. D. Saran Langkah Tindak Untuk Peningkatan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran makanan dan minuman di Wilayah Pesisir Mengingat di beberapa daerah telah banyak terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah pesisir, maka beberapa langkah nyata yang dapat dilaksanakan untuk memperkecil terjadinya perusakan dan pencemaran di wilayah pesisir adalah sebagai berikut: a. Gunakan pendekatan secara sistematis dan bertahap dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program. b. Gunakan prinsip-prinsip pengelolaan pesisir dan laut terpadu dan prinsip Good Environmental Governance dalam mengimplementasikan program dan proyek. c. Laksanakan tahapan-tahapan pengelolaan pesisir dan laut secara terpadu dengan menyesuaikan keadaan situasi dan kondisi setempat. d. Libatkan masyarakat, ilmuwan, pengusaha dan stakeholder lainnya dalam proses pelaksanaan program. e. Integrasikan informasi lingkungan, teknologi, ekonomi dan sosial sejak awal dalam suatu proses pelaksanaan program. f. Ciptakan mekanisme keuangan yang berkesinambungan untuk mendukung program pengendalian pencemaran dan kerusakan di pesisir.



g. Kembangkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pelaksanaan program pada semua tingkat pemerintahan h. Pantau efektifitas program dan proyek. i. Gunakan hasil evaluasi pelaksanaan program untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan program tahun berikutnya (berkesinambungan dan berkelanjutan). j. Mengikuti atau masuk dalam Program Bangun Praja Lingkungan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Makanan yang terkontaminasi dapat menimbulkan gejala penyakit baik infeksi maupun keracunan. kerusakan bahan makanan dapat terjadi karena tercemar bakteri, alam maupun perlakuan manusia. untuk mencegah terjadinya pencemarab dan kerusakan dapat dikendalikan dengan pencegahan pemcemaran bakteri. B. Saran Berdasarkan hasil analisa maka penulis dapat menyarankan yaitu: 1. Kebijakan. Pemerintah Desa diharapkan dapat memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kondisi sanitasi rumah dan makanan. 2. Praktis. Masyarakat dapat menjaga lingkungan, menjaga kebersihan serta memperhatikan kondisi sanitasi dan hygiene makanan agar setiap anggota keluarga dapat terhindar dari resiko terkena penyakit.