Keputusan Direktur Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TIARA KASIH SEJATI PEMATANG SIANTAR Nomor: 052/SK/DIR/RSTKS/X/2021 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT TIARA KASIH SEJATI DIREKTUR RUMAH SAKIT TIARA KASIH SEJATI Menimbang: a. Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Tiara Ksih Sejati adalah dengan melakukan pemakaian obat secara rasional b. Bahwa untuk mencapai penggunaan obat secara rasional diperlukan suatu standar pengoabtan yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bildang kedokteran dan farmasi c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut perlu disususn Formularium Rumah Sakit yang akan dilaksanakan oleh suatu komite rumah sakit d. Bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c tersebut perlu dibentuk Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Tiara Kasih sejati untuk selanjutnya perlu ditetapkan dengan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati Mengingat: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 20098 tentang Kesehatan 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



085/menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/atau menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah



3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



47/Menkes/SK/II/1983 tanggal 21 Februari 1983 tentang Kebijakan Obat Nasional 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



122A/Menkes/SK/II/1999 tanggal 15 Februari 1999 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 1998



MEMUTUSKAN Menetapkan: Kesatu



:



Mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat keputusan Direktur nomor: 0307/KPS/RSUT-DIR/SK tentang Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati



Kedua



:



Komite



Farmasi



dan



Terapi



bertanggungjawab



dalam



penyusunan



Formularium Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati yang dibantu secara aktif oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati Ketiga



:



Hal-hal mengenai Komite Farmasi dan Terapi seperti tujuan , fungsi tugas, susunan anggota menjadi bagian yang tidak terpisah dengan lampiran Surat Keputusan ini.



Keempat :



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pematangsiantar Pada Tanggal 19 Oktober 2021 Direktur RS TIARA KASIH SEJATI



dr.Yenni Hastita Direktur



Tembusan: 1. Ketua Komite Medik Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati 2. Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tiara Kasih Sejati



Lampiran Keputusan Direktur RS TIARA KASIH SEJATI Nomor : 0052/SK/DIR/RSTKS/X/2021 Tanggal : 19 Oktober 2021 KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT TIARA KASIH SEJATI KETUA (Merangkap Anggota)



:



dr. Jon Pangarapan Saragih, Sp.P



SEKRETARIS (Merangkap Anggota)



:



apt. Fransiska Silalahi, S. Farm



ANGGOTA



:



apt. Nurul Hidayati, S. Farm dr. Rosmaulina Damaik, Sp. A dr. Mardiya Sari, Sp.PD



A. TUJUAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI Untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan dengan kualitas terbaik terbaikdan dengan harga yang terjangkau dengan cara mendeterminasi obat-obat yang tersedia, berapa harganya dan bagaimana obat itu akan digunakan. B. FUNGSI KOMITE FARMASI DAN TERAPI 1. Memberi arahan untuk staf medic, administrasi dan farmasi 2. Pengembangan peraturan-peraturan tentang obat 3. Mengevaluasi dan memilih obat yang akan masuk dalam formularium 4. Mengembangkan Standard Treatment Guideline (STG) 5. Menilai penggunaan obat untuk mengidentifikasi masalah 6. Melakukan intervensi yang efektif untuk meningkatkan penggunaan obat 7. Managemen efek samping obat 8. Managemen Medication Error 9. Menyebarkan informasi C. SUSUNAN KEPANITIAAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI Menetapkan susunan tim Komite Farmasi dan Terapi sebagai berikut: 1. Ketua



:



dr. Jon Pangarapan Saragih, Sp.P



2. Sekretaris



:



apt. Fransiska Silalahi, S. Farm



3. Anggota



:



dr. Rosmaulina Damanik, Sp.A dr. Ferry Hariyanto Nainggolan, Sp.PD apt. Nurul Hidayati, S. Farm



Tenaga kesehatan yang masuk dalam Keanggotaan komite Farmasi dan Terapi adalah: 1. Dokter 2. Apoteker 3. Perawat D. URAIAN TUGAS KOMITE FARMASI DAN TERAPI 1. Komite Farmasi dan Terapi mempunyai tugas dan wewenang: 1.1



Memabntu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional



1.2



Membuat formularium di rumah sakit: a. Melakukan tinjauan formularium berdasarkan informasi mengenai keamanan atau efek samping obat setiap tahun b. Mengevaluasi usulan obat baru yang diusulkan oleh anggota staf medis untuk dimasukkan di dalam formularium c. Mengevaluasi kepathan terhadap formularium dan merekomendasikan tindak lanjut kepada Direksi



1.3



Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnose dan terapi untuk penggunaan obat secara rasional



1.4



Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat serta melaporkan kepada panitia MESO (Monitoring Efek Samping Obat) Nasional



1.5



Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat



1.6



Komite Farmasi dan Terapi melakukan drug utilization review (DUR) setiap setahun sekali terhadap obat-obatan dengan criteria jumlah penggunaannya tinggi, resiko penggunaannya tinggi, biaya penggunaannya tinggi



1.7



Komite Farmasi dan Terapi melakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotic di luar Formularium



Uraian Tugas Komite Farmasi dan Terapi



No 1.



Jabatan Ketua



Uraian Tugas 1. Memimpin pelaksanaan kegiatan Komite Medik dan Terapi 2. Membantu Direktur Rumah Sakit dalam meyusun Formularium Obat RS 3. Membuat drug utilization review (DUR) setiap setahun sekali terhadap obat-obatan dengan criteria jumlah penggunaannya tinggi, risiko penggunaannya tinggi, biaya penggunaannya tingi 4. Membantu instalsi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai peraturan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional 5. Mengevaluasi usulan obat baru yang diusulkan oleh anggota staf medis untuk dimasukkan di dalam formularium 6. Mengevaluasi



kepatuhan



terhadap



formularium



dan



merekomendasikan tindaklanjut kepada Direksi 7. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnose dan terapi untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional 8. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat serta melaporkan kepada panitia MESO (Monitoring Efek Samping Obat) Nasional 9. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat 10. Komite Medik dan Terapi melakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotic diluar formularium 2.



Sekretaris



1. Membuat undangan rapat Komite Farmasi dan Terapi 2. Notulen dan daftar hadir rapat Komite Farmasi dan Terapi 3. Membantu Ketua dan Komite Farmasi dan Terapi dalam memberikan informasi tentang perbekalan farmasi (obat dan alat kesehatan) 4. Memberikan informasi kepada Tim Komite Farmasi dan Terapi tentang: a. Evaluasi



Penggunaan



Obat



yang



diresepkan



Dokter



(Ketepatan obat, keterpatan indikasi obat, ketepatan dosis



obat, ketepatan pasien) b. Ketersediaan obat (fast moving, slow moving, death stock obat) c. Kekosongan obat Obat-obat baru (kategori live saving) d. Permintaan usulan obat dari dokter untuk masuk dalam formularium e. Permintaan tambahan/sisipan obat dalam Formularium f. Interaksi obat dan pelayanan farmasi klinik 5. Memberikan laporan tentang kepatuhan Dokter terhadap Formularium 3.



Anggota



1. Melaksanakan kegiatan Komite Medik dan Terapi 2. Membantu Komite Medik dan Terapi dalam memberikan informasi obat dan alat untuk mendukung pelaksanaan Komite Medik dan Terapi 3. Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi 4. Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi Ditetapkan di : Pematangsiantar Pada tanggal :19 Oktober 2021 RUMAH SAKIT TIARA KASIH SEJATI PEMATANGSIANTAR



dr.Yenni Hastita Direktur Tembusan Yth. : 1. Yang Bersangkutan 2. Ketua Komite Medik 3. Ketua Kelompok Staf Medik 4. Bidang Pelayanan Medik



5. Bidang Keperawatan 6. Bidang Penunjang Medik 7. Arsip