Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Lirboyo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO NOMOR : / /RSUL/ /2015 TENTANG KEBIJAKAN ASESMEN INFORMASI RAWAT JALAN / RAWAT INAP DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatakan mutu pelayanan selama perawatan di rumah sakit perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang mermutu tinggi. 2. Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, perlu diterbitkan peraturan Direktur tentang kebijakan asesmen informasi rawat jalan / rawat inap di Rumah Sakit Umum Lirboyo Kediri.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Instalasi rawat Jalan 4. Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 5. Permenkes Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 6. Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan RS, Depkes 1994. MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



KEBIJAKAN INFORMASI RAWAT JALAN / RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO Kebijakan asesmen pasien Rumah Sakit Umum Lirboyo sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan asesmen pasien dilaksanakan oleh setiap petugas yang bersangkutan dengan pasien. Komite PMKP dalam hal ini sub komite KPRS bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Direktur RSU Lirboyo. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : Mei Direktur RSU Lirboyo Kediri



Dr.Ava Adenia Rahmi



Tembusan : 1. Direktur 2. Arsip



Lampiran Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Lirboyo Nomor : 0 /550/RSUL/V/2015 Tentang : Kebijakan asesmen informasi rawat jalan.rawat inap Rumah Sakit Umum Lirboyo



KEBIJAKAN ASESMEN INFORMASI RAWAT JALAN/RAWAT INAP RUMAH SAKIT LIRBOYO KEDIRI



A. Kebijakan Umum : 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (KeselamatandanKesehatanKerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi,dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 7 jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan. B. KebijakanKhusus : 1. Setiap pasien yang datang ke Unit rawat jalan dan rawat inap harus dibuatkan berkas unit rawat jalan dan rawat inap. 2. Untuk memantau kualitas pelayanan asuhan keperawatan maka dilakukan kegiatan surpervisi pelayanan secara rutin oleh Manager Rawat Jalan dan Kepala Instalasi. 3. Setiap pemeriksaan di unit rawat jalan harus berdasarkan atas permintaan dokter. 4. Pelayanan di instalasi rawat jalan harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 5. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.



6. 7.



Pemberian informasi perkiraan biaya operasi bisa dilakukan petugas instalasi rawat jalan dan berkoordinasi dengan petugas kamar operasi. Untuk meningkatkan mutu pelayanan maka sebelum pelayanan setiap petugas wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang di perlukan.



Kediri, Nopember 2014 Direktur RS Bhayangkara Kediri



dr. PRIMA HERU Y., M.Kes KOMISARIS BESAR POLISI NRP 68070564