Peraturan Direktur Rumah Sakit Inform Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : 70/PER/RSI/I/2014 TENTANG KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT MENIMBANG : 1. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit perlu diperhatikan tentang Informed Consent; 2. bahwa agar pelaksanaan Informed Consent dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi pelaksanaan Informed Consent; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan Informed Consent Rumah Sakit. MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Permenkes No. 585/menkes/per/IX/1989 tentang tentang Persetujuan Tindakan Medis.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU : Kebijakan Informed Consent Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. KEDUA : Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1(satu) tahun sekali. KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Semarang Tanggal : RUMAH SAKIT SEMARANG Direktur Utama



LAMPIRAN PERATURANDIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : 70/PER/RS/I/2014 TANGGAL : 16 JANUARI 2014 A. Pengertian : Informed Consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran / medis yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran / medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Informed Consent harus diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya dalam keadaan sadar, sukarela dan bebas dari tekanan oleh siapapun. Informasi mengenai tindakan kedokteran akan disampaikan oleh petugas medis kepada pasien atau keluarga terdekatnya dengan didampingi oleh perawat sebagai saksi. Informasi yang wajib diinformasikan sebagai berikut : 1. Diagnosis Penyakitnya 2. Nama Tindakan Kedokteran /Medis 3. Tujuan Tindakan Kedokteran /Medis 4. Alternatif Tindakan Kedokteran /Medis. 5. Resiko dan Komplikasi yan g mungkin terjadi 6. Prognosisnya 7. Perkiraan Biaya. 8. Nama Dokter Yang Akan melakukan Tindakan kedokteran / Medis Resiko – Resiko yang harus diinformasikan kepada pasien dan Keluarga terdekatnya meliputi : 1. Resiko yang melekat pada tindakan Kedokteran / Medis. 2. Resiko yang tidak bisa diperkirakan. Pasien yang Informed Consent-nya dapat diwakilkan oleh keluarga terdekatnya adalah : 1. Pasien yang berusia dibawah 21 tahun. 2. Pasien dengan kesadaran menurun. 3. Pasien dengan kondisi yang lemah. 4. Pasien dengan gangguan jiwa. Adapun Keluarga terdekat yang berhak mewakili memberikan persetujuan (Consent) adalah : 1. Orang tua baik ayah atau ibu. 2. Saudara sekandung. 3. Anak. 4. Wali. B. Hal – Hal yang perlu diperhatikan dalam Inform Consent



1. Informed Consent di peroleh sebelum dilakukan tindakan kedokteran/medis, Anestesi, Sedasi sedang dan dalam, Pemberian darah dan produk darah, Pengobatan atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi, Kemoterapi, Hemodialisa , pemeriksaan penunjang untuk pendiagnosaan HIV – AIDS. 2. Persetujuan Umum atau General Consent meliputi : a. Persetujuan perawatan rawat inap dan pemilihan kelas Perawatan . b. Persetujuan Pemeriksaan penunjang yang membutuhkan biaya tinggi. c. Persetujuan Pengobatan yang membutuhkan biaya tinggi dan Pemberian obat di luar Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) untuk Pasien Asuransi Kesehatan . 3. Pemeriksaan penunjang dan Pengobatan yang memerlukan persetujuan umum atau General Consent adalah : a. Pemeriksaan CT Scan. b. Pemeriksaan BNO-IVP c. Pemeriksaan colon in loop d. Pemeriksaan radiologi yang menggunakan kontras. e. Pemeriksaan laboratorium atau Pengobatan yang membutuhkan biaya diatas Rp. 100.000 untuk pasien kelas 2 dan pasien kelas 3,f. Pemeriksaan laboratorium atau Pengobatan yang membutuhkan biaya diatas Rp. 300.000 untuk pasien kelas 1 dan pasien VIP/VVIP,g. Pemberian obat di luar Daftar Plafon Harga Obat ( DPHO) untuk Pasien dengan Asuransi Kesehatan. 4. Pengobatan atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi antara lain : a. Tindakan penggunaan Ventilator. b. Tindakan resusitasi Jantung Paru (RJP). c. Tindakan Intubasi endotrakeal. d. Tindakan Chest tube / Nedle decompresi. e. Tindakan crikotiroidotomi. f. Tindakan dengan Defibrilasi (DC Shock). g. Tindakan kedokteran / medis dengan pasien kritis atau hasil laboratorium menunjukkan critical result.



5. Untuk Tindakan atau Pengobatan yang memerlukan waktu yang lama dan terus menerus maka masa berlaku Informed Consent adalah 6 (enam) bulan. Jika tindakan tersebut melebihi enam bulan maka Informed Consent tersebut harus diperbaharui. 6. Informed Consent juga dilakukan sebelum dilakukan proses Penelitian terhadap pasien di Rumah Sakit. 7. Pengecualian terhadap keharusan memberikan informasi sebelum tindakan terdapat pada saat : a. Dalam Keadaan Gawat Darurat (emergency) dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa. b. Keadaan Emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya, C. Daftar Tindakan kedokteran / Medis yang memerlukan Informed Consent sebagai berikut :



1. Chordectomy 2. Cytoscopy RPG atau Ellik 3. Cytostomy 4. Circumsisi 5. Businasi 6. Insisi abses/ tumor/fibroma/epulsi 7. Necrotomy 8. Eksplorasi ureter. 9. Eksplorasi tumor ginjal /eksplorasi ginjal 10. Hidrocelectomy 11. Insisi Muara uretra 12. Litotripsi 13. Meatotomy 14. Neprolitotomy 15. Neprectomy 16. Orchydectomy ligasi tinggi 17. Pyelolitotomy / extended pyelolitotomy. 18. Pyeloplasty 19. Prostatectomy (TVP). 20. Palomo. 21. Sectio alta. 22. Hecting / Secunder Hecting 23. Sachse. 24. TUR (tran uretro resection) 25. TURP(tran uretro resection prostat) 26. Uretrolitotomy 27. Uretroplasty. 28. Diverticulectomy Buli 29. Transvesical repair. 30. Pasang /Aff DC Stent 31. TUR Bleder Neck 32. URS (uretro resection stone) 33. TUNA 34. ESWL 35. Vasectomy 36. Biopsi 37. Penectomy partial / totalis 38. Spermatokelectomy. 39. Orkhidectomy 40. Hidrokel ligasi tinggi 41. Horseshoe kidney koreksi 42. Revair fistel vesiko vagina 43. Reimplantasi ereter. 44. Rekonstruksi penis 45. Bladder neck rekonstruksi. 46. Curettage



47. Cauterisasi 48. Hysterectomy 49. Insisi bartoliny 50. Laparoscopy 51. Laparotomy 52. MOW/Tubectomy 53. Sondage 54. Sectio Cesaria 55. Colporapy 56. Embriotomy 57. Ovarectomy 58. Manual plasenta 59. Ekterpasi miom geburt 60. Repair perenium post persalinan 61. Hysterectomy totalis/radikalis/supravaginalis 62. Myomectomy 63. Kistectomy 64. Ekterpasi adenomiosis 65. Operasi tumor ganas ovarium 66. Adenectomy 67. Eksisi + FS 68. Wide eksisi 69. Eksplorasi 70. Ekterpasi ateroma/lipoma/ganglion/FAM 71. Insisi / multiple insisi 72. Mastectomy simple 73. Pariedectomy 74. Pungsi pleura/ ascites / cairan otak/hematom 75. Lubectomy tyroid 76. Tyroidectomy subtotalis 77. Paraidectomy 78. Fistelectomy 79. Recontruksi 80. Skingraf dan flap 81. Mandibulectomy / hemimnadibulectomy 82. MRM 83. Eksisi Mame aberrant 84. Hemiglosectomy 85. Maksilectomy parsialis/totalis dan repair 86. Radikal neck disektion 87. Amputasi 88. Tyroidedtomy 89. Trakeostomy / trakeotomy 90. Eksisi kelenjar submandibula 91. Debulking 92. Deseksi kelenjar inguinal



93. Glosectomy totalis 94. AV / VP Shunt 95. Aff Shunting 96. Craniotomy trepanasi/bedah mikro 97. cranioplasty 98. Laminectomy sederhana 99. Neurolisis syaraf 100. Repair kulit kepala 101. Reconstruksi meningokele 102. Vacum drainase. 103. Eksterpasi tumor scalp 104. Laminectomy complek 105. Aff fiksasi laminektomi 106. ORIF 107. Ambil plat /kisner 108. Debridement 109. Pasang / buka gibs 110. Release jari kompartement. 111. Reposisi joint dislokasi 112. Repair tendo 113. Reposisi terbuka 114. Skin traksi 115. Fiksasi ekterna 116. Laminectomy fiksasi 117. Rekontruksi jari polidaktili 118. AMP 119. Osteotomy 120. Koreksi kontraktur jari 121. Ganti sendi lutut 122. Decompresi laminectomy 123. Koreksi CTEV 124. CWL 125. Etmoidectomy 126. FESS 127. Rekonstruksi nasal. 128. Septum rekonstruksi. 129. Aff tampon 130. Spooling 131. TE / ATE (Tonsilectomy/ adenotonsilectomy) 132. Konkotomy 133. Insisi septum 134. NAW 135. Konka reduksi 136. Belaq tampon 137. Polipektomy 138. Eksplorasi abses mandibula



139. Timpanoplasty 140. Mastoidectomy 141. Reposisi OS Nasal 142. Kanaloplasty 143. Rynotomi lateralis 144. Apendiktomy 145. Colostomy 146. WSD 147. Herniotomy 148. Herniorapy 149. PSARP / PSRAP + laparotomy perineal 150. Repair fistel 151. Rectoscopy 152. Orchidopleksi 153. SOAVE 154. Potong stump 155. Chordectomy 156. Splenektomy 157. Revsir fistula recto vagina 158. Duhamell / Pull Through 159. Tutup kolostomy 160. Cholesistectomy 161. Haemoroidectomy. 162. Perineal dialysis. 163. Reseksi colon 164. Fistelektomy 165. Drainage 166. Reseksi hepar 167. Rectoscopy 168. Venaseksi 169. Repair tendo dan nervus 170. Labioplasty unilateral / bilateral 171. Palotplasty 172. Debridement 173. Repair fistel penis 174. Rekonstruksi defek yang simple 175. Rekonstruksi defek dg flap jauh. 176. Rekonstruksi vagina 177. Rekonstruksi ulkus dg flap 178. Polipektomy rectum 179. Laparotomy gastrektomy 180. Reseksi usus / colon 181. Ekplorasi ductus coledokus 182. Reseksi anastomosis end to end 183. Miles prosedur 184. Koledoko jejunostomy



185. Eksplorasi CBD pasang T Tube 186. Fistelektomi perianal. 187. Prolap anus. 188. Double lumen 189. AV Vistula 190. Graff arteri / vena 191. Embilektomy 192. Eksplorasi artery dan vena 193. Thorakotomy internal fiksasi 194. Dekortikasi 195. Lobektomy 196. Pasang / lepas IUD 197. Pasang / lepas inplant 198. Pasang/ lepa 199. s pessarium 200. Tindik bayi 201. Cauterisasi 202. Evakuasi corpus alienum / granula 203. Irigasi telinga / mata 204. Laringoscopy indirect 205. Pasang tampon THT 206. Parasintesis 207. Pencabutan / ektraksi gigi 208. Penambalan gigi 209. Odontectomy 210. Pasang / lepas wire 211. Alveolectomy/frenectomy/ginggivectomy 212. Pemasangan orthodonti 213. Bilas lambung 214. Cross insisi 215. Ektraksi kuku 216. Pemasangan infuse 217. Injeksi 218. Lavement 219. Manual plasentae 220. Pemasangan Dower Cateter (DC)/ nasogastrictube (NGT) 221. Eksterpasi clavus 222. Thorakosintesis 223. Amnion graf mata 224. Blefaro ptosis 225. Blefaroplasty mata 226. CLE mata 227. Capsulotomy posterior mata 228. Congenital fornixplasty mata 229. Conj. Flap 230. Cyclocryo mata



231. Cyclodialisa 232. Dacryo Stenosis (Spoeling) 233. DCR 234. ECCE mata 235. EKIK mata 236. Entropion mata 237. Enucleasi 238. Eviserasi bulbi 239. Goniotomi 240. Iridectomy 241. Litiasis 242. Phaco mata 243. Probing Ductus nasolaris 244. Viterctomy 245. Trabeculectomy 246. Symblepharon 247. Reposisi Iris / IOL 248. Rekanalisasi rupture 249. Rekonstruksi palpebra 250. Xantelasma mata 251. LASIK