16 0 115 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK UPT PUSKESMAS MEKAR WANGI TAHUN 2020
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR UPT PUSKESMAS MEKAR WANGI Jl.Subur No.2 Kel.Mekar Wangi Kec.Tanah Sareal Telp. (0251) 7535957 Email : [email protected] Kota Bogor 16168
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK UPT PUSKESMAS MEKAR WANGI TAHUN 2020 A.
PENDAHULUAN PSN adalah bagian dari program Gerakan Jumat Bersih, untuk memberantas
sarang
dan
jentik-jentik
nyamuk
yang
dapat
meularkan penyakit melalui nyamuk Aedes aegypti, yang telah lama diimbau untuk dilaksanakan di lingkungan masyarakat. Setiap tahun, kejadian penyakit demam berdarah dengue (DBD) di
Indonesia
cenderung
meningkat
pada
pertengahan
musim
penghujan. PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan
pancaroba,
karena
meningkatnya
curah
hujan
dapat
meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga seringkali menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama
pada
perkembangbiakan
saat nyamuk
musim
penghujan
penular
DBD,
tempat-tempat
sehingga
seringkali
menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim penghujan. Dalam penanganan DBD, peran serta masyarakat untuk menekan kasus
ini
sangat
menentukan.
Oleh
karenanya
program
Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan. Program PSN , yaitu: 1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain 2) Menutup,
yaitu
menutup
rapat-rapat
tempat-tempat
penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya; dan 3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah. Adapun yang dimaksud dengan 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti : 1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan 2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk 3) Menggunakan kelambu saat tidur
4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk 5) Menanam tanaman pengusir nyamuk, 6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah 7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain. Tata nilai kegiatan Pemberantasa Sarang Nyamuk yang diambil dari tata nilai puskesmas adalah : Cepat dan tepat, cepat mengambil keputusan dalam memberikan pelayanan
dan
dimasyarakat.
tindakan Tepat
kesehatan,
dalam
terhadap
menentukan
kasus/
sasaran
dan
masalah menggali
permasalahan diwilayah. Berpihak pada masyarakat, masyarakat sebagai subjek pelayanan, berhak menentukan jenis pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai masalah yang dihadapi. Masalah sebagai obyek pelayanan, wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu agar mencapai derajat kesehatan yang optimal. B.
LATAR BELAKANG Puskesmas Mekarwangi menaungi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mekar
Wangi,
Kelurahan
Sukaresmi,
Kelurahan
Sukadamai.
PSN
dilakukan setiap 2 minggu sekali yang dilakukan 1 hari di 1 kelurahan agar tetap terpantau dengan mendatangi rumah -rumah masyarakat sekitar. PSN tetap dipantau oleh kader dan pemilik rumah itu sendiri tiap bulannya. PSN dilakukan dengan selalu memeriksa tampungan air yang berada
di
rumah
baik
di
bak
mandi,
ember,
dispenser
serta
penampungan yang lain. C.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1.
Tujuan Umum Masyarakat
bisa
mengubah
pola
perilaku
dengan
menjaga
kebersihan lingkungan dengan melakukan kegiatan PSN 2.
Tujuan Khusus Dengan di adakannya kegiatan PSN bisa memutus mata rantai penularan DBD dengan kegiatan 3M plus yaitu menguras, menutup dan mendaur ulang barang-barang bekas yang menjadi tempat perkembang biakan nyamuk serta menghindari pertumbuhan vektorvektor baru.
D.
KEGIATAN POKOK DAN BIAYA Kegiatan pokok dalam pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk yaitu melakukan pemeriksaan telur dan jentik nyamuk di dalam maupun luar rumah warga dengan memeriksa kamar mandi, tampungan air apakah positif terdapat jentik. Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk dibebankan pada anggran BOK (biaya Operasional Kegiatan) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan
Tujuan
Pelaksana Jadwal
Rincian
Total
Biaya warga
Kesling
jan
mampu PSN
- Transport
Desember
5.600.000
petugas =
memeriksa
112 OH x
jentik
50.000
dirumahnya masing
-
masing E.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan telur dan jentik nyamuk di dalam maupun luar rumah warga dengan memeriksa kamar mandi, tampungan air apakah positif terdapat jentik, dengan langkah-langkah sebagai berikut: NO
KEGIATAN
RINCIAN KEGIATAN
POKOK 1
Persiapan
Berkoordinasi masyarakat
dengan dan
Lurah,
Kader
Tokoh
setempat
mengenai kegiatan ini 2
Pelaksanaan
-
Pembukaan
-
Membagi kelompok untuk bertugas keliling rumah masyarakat
-
Memeriksa
tiap
rumah
terdapat
jentik nyamuk atau tidak -
Mencatat dalam formulir jentik dan penempelan
stiker
bahwa
dilakukan pemeriksaan
3
Pelaporan
-
Menutup kegiatan
-
Membuat laporan kegiatan
telah
F.
SASARAN Sasaran dalam PSN adalah rumah masyarakat
G.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Dalam Perencanaan Tahunan 2020 kegiatan PSN dilakukan di bulan Januari - Desember dengan rincian sebagai berikut :
Des
Nov
Okt
Sep
Ags
Jul
Jun
Feb
Mei
Persiapan
Apr
1.
Bulan Mar
Kegiatan Jan
No
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
kegiatan 2.
Pelaksana an kegiatan
3.
H.
Pelaporan
MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk akan dilaksanakan pada bulan Januari - Desember Tahun 2020 dengan menggunakan dana dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Pelaksana dari kegiatan ini adalah kesling. Monitoring dilakukan mulai pada persiapan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab UKM.
I.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan:
Pencatatan
dilakukan
dimulai
dari
melakukan
pemeriksaan jentik 2. Pelaporan: Pelaporan kegiatan dilakukan setelah kegiatan selesai melalui hasil jentik yang ditemuka pelaksana kegiatan dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM 3. Evaluasi: Evaluasi kegiatan dilaksanakan di akhir kegiatan oleh Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM meliputi hasil tindak lanjut