Kerangka Acuan Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 A.



PENANGGULANGAN BENCANA 1.



Pengertian a.



Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.



b.



Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Kepala puskesmas



Puskesmas untuk jangka waktu tertentu atas dasar



rekomendasi Tim Penanggulangan Bencana yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi dari darurat ke pemulihan. c.



Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.



d.



Bantuan darurat



bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk



memenuhi kebutuhan dasar pada saat status keadaan darurat. e.



Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.



f.



Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi



g.



Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.



h.



Kesiapsiagaan



adalah



serangkaian



kegiatan



yang



dilakukan



untuk



mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. i.



Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.



j.



Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui



pembangunan



fisik



maupun



penyadaran



dan



peningkatan



kemampuan menghadapi ancaman bencana k.



Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.



1



RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 l.



Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.



m. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan



bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan



bermasyarakat pada wilayah pascabencana. n. 2.



Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena



Jenis Bencana 1) Kebakaran Kebakaran bisa terjadi pada Puskesmas akibat korsleting listrik, ledakan gas, rokok yang dibuang sembarangan. Korban kebakaran bisa terjadi luka bakar, trauma, sesak nafas, gangguan psikologis dan meninggal. 2) Kecelakaan Akibat B3 Kecelakaan akibat zat-zat berbahaya meliputi kebocoran atau tumpahan atau sengaja mengeluarkan cairan dan gas yang mudah terbakar, zat-zat yang bersifat korosif, beracun, zat-zat radioaktif. 3) Gempa Bumi Lokasi kepulauan di Indonesia berada pada area lempengan bumi di bawah laut yang sewaktu-waktu dapat bergerak dan menghasilkan gempa, dan kepulauan di Indonesia memiliki banyak gunung berapi yang sangat memungkinkan terjadinya gempa bumi. 4) Kejadian Luar Biasa (KLB) Kejadian luar biasa(KLB) adalah suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu. KLB yang mungkin terjadi adalah Diare, Demam Berdarah, Difteri, dsb. 5) Banjir Banjir merupakan bencana yang bisa terjadi di akibat luapan sungai atau hujan yang sangat deras. 6) Kecelakaan Massal Area puskesmas dilewati oleh jalan propinsi yang arus lalu lintasnya sangat padat. Dengan kepadatan yang begitu tinggi kemungkinan kecelakaan lalu lintas juga sangat besar.



2



RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 B.



PROGRAM KEWASPADAAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BENCANA Penyelenggaraan program kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian bencana, sesuai tahapannya adalah sebagai berikut : 1.



Pra Bencana Penyelenggaraan program kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian bencana pada tahap pra bencana meliputi: a.



Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi: 1) Perencanaan Penanggulangan Bencana; 2) Pengurangan Risiko Bencana; 3) Pencegahan; 4) Pemaduan Dalam Perencanaan Pembangunan; 5) Persyaratan Analisis Risiko Bencana; 6) Pelaksanaan Dan Penegakan Rencana Tata Ruang; 7) Pendidikan Dan Pelatihan; dan 8) Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana.



b.



Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi: 1) Kesiapsiagaan; 2) Peringatan dini; dan 3) Mitigasi bencana.



2.



c.



Pelatihan uji coba kesiapan petugas



d.



Pemenuhan sarana dan prasarana



e.



Pemasangan rambu evakuasi bencana



f.



Pemberian APD untuk petugas di tempat beresiko



g.



Sosialisasi pedoman penanggulangan bencana ke seluruh karyawan di RS



h.



Inventarisasi tempat-tempat beresiko/denah



i.



Upaya pencegahan/pengendalian bencana tempat beresiko



Saat Tanggap Darurat Bencana, kegiatannya meliputi :



a.



Penyelamatan dan Evakuasi Masyarakat Terkena Bencana . 1)



Kemudahan akses dalam penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala Puskesmas mempunyai kewenangan : - Menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa; - Menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan; - Memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi; - Mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun



3



RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 pribadi; - Memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air. 2)



Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada pasien atau karyawan yang terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.



b. Pengkajian Secara Cepat dan Tepat Terhadap Lokasi, Kerusakan, Kerugian, dan Sumber Daya.



c.



Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; Penetapan status dan tingkat bencana memuat indikator yang meliputi : 1)



Jumlah korban;



2)



Kerugian harta benda;



3)



Kerusakan prasarana dan sarana;



4)



Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan



5)



Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.



d. Pemenuhan Kebutuhan Dasar. 1) Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: a)



Kebutuhan air bersih dan sanitasi;



b)



Pangan;



c)



Sandang;



d)



Pelayanan kesehatan;



e)



Pelayanan psikososial; dan



f)



Penampungan serta tempat hunian.



2) Pengadaan barang/jasa meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:



2.



a)



Pencarian dan penyelamatan korban bencana;



b)



Pertolongan darurat;



c)



Evakuasi korban bencana;



d)



Kebutuhan air bersih dan sanitasi;



e)



Pangan;



f)



Sandang;



g)



Pelayanan kesehatan; dan



h)



Penampungan serta tempat hunian sementara.



Pascabencana Penyelenggaraan program kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian bencana pada tahap pasca bencana terdiri atas : a.



Rehabilitasi, melalui kegiatan: 1)



Perbaikan lingkungan daerah bencana;



2)



Perbaikan prasarana dan sarana umum;



3)



Pemulihan sosial psikologis;



4



RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 4)



Pelayanan kesehatan;



5)



Pemulihan sosial, ekonomi



6)



Pemulihan keamanan dan ketertiban;



7)



Pemulihan fungsi pelayanan publik.



b. Rekonstruksi Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:



1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2) Penerapan rancang bangun yang tepat dan 3) Penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 4) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;



5) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi. 6) Peningkatan fungsi pelayanan publik; 7) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. C.



URAIAN TUGAS Uraian tugas yang dimaksud disini adalah tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap personal dalam sistem penanganan bencana di puskesmas



sesuai dengan



struktur yang telah disusun. Struktur ini diaktifkan saat terjadinya situasi bencana baik di dalam puskesmas maupun penanganan korban bencana dari luar puskesmas . 1. Kepala puskesmas Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Bertanggung Jawab untuk Mengatur pengelolaan penanganan bencana dan korban bencana di puskesmas TUGAS: a. Memberi arahan kepada Komandan Bencana untuk pengelolaan penanganan korban b. Melaporkan proses penanganan bencana kepada kepala dinas kesehatan c. Memberikan briefing kepada komandan bencana, ketua medical support dan ketua management support d. Memberikan informasi terkait proses penangan bencana kepada pihak lain di luar puskesmas e. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan bencana puskesmas 2. Kepala TU / Komandan Bencana Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Puskesmas Bertanggung jawab Untuk : Mengkoordinir pelaksanaan Pelayanan Medis, Keuangan,SDM, Logistik dan Operasional, dan Penunjang Medik



5



RKA PENANGULANGAN BENCANA DIPUSKESMAS TIRTAJAYA 2021 TUGAS: a. Merencanakan dan mengendalikan pelayanan medis dan non medis b. Memberikan laporan kepada Kepala Puskesmas terkait proses tersebut diatas. c. Menindaklanjuti upaya permintaan bantuan oleh Kepala Puskesmas d. Memastikan proses penanganan korban dan sumber pendukungnya terlaksana dan tersedia sesuai kebutuhan. e. Melakukan koordinasi kerja kepada instansi lain dan puskesmas jejaring D.



AREA BERKUMPUL TERBUKA / TITIK AMAN Area tempat berkumpul (titik aman berkumpul) saat terjadinya bencana internal bagi pasien, petugas dan pengunjung/ keluarga pasien, terletak di depan puskesmas.



6