Kerangka Acuan Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 1 dari 7



KERANGK A ACUAN



PUSKESMA S KARANGDO RO



A.



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



PENANGGULANGAN BENCANA 1. Pengertian a. Bencana



adalah



peristiwa



atau



rangkaian



peristiwa



mengancam dan mengganggu kehidupan dan



yang



penghidupan



masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. b. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Kepala puskesmas



Puskesmas



untuk jangka



waktu tertentu atas dasar rekomendasi Tim Penanggulangan Bencana yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi dari darurat ke pemulihan. c. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak



buruk



yang



ditimbulkan,



yang



meliputi



kegiatan



penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan



dasar,



perlindungan,



pengurusan



pengungsi,



penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. d. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat status keadaan darurat. e. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang f.



menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana serangkaian



upaya



pembangunan



yang



yang berisiko



meliputi



penetapan



timbulnya



bencana,



adalah kebijakan kegiatan



pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi g. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan dilakukan



untuk



mengurangi



atau menghilangkan



yang risiko



bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. h. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan



1



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 2 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta i.



melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan peringatan



sesegera



kemungkinan j.



mungkin



terjadinya



kepada



bencana



pemberian



masyarakat



pada



suatu



tentang



tempat



oleh



lembaga yang berwenang. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran



dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana k. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, l.



mengungsi,



kerusakan



atau



kehilangan



harta,



dan



gangguan kegiatan masyarakat. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana normalisasi



atau



dengan sasaran utama untuk



berjalannya



pemerintahan dan kehidupan



secara



wajar



masyarakat



pada



semua



aspek



wilayah pasca



bencana. m. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. n. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena 2. Jenis Bencana 1) Kebakaran Kebakaran bisa terjadi pada Puskesmas akibat korsleting listrik, ledakan



gas,



rokok



yang



dibuang



sembarangan.



Korban



kebakaran bisa terjadi luka bakar, trauma, sesak nafas, gangguan psikologis dan meninggal. 2) Kecelakaan Akibat B3



2



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 3 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



Kecelakaan akibat zat-zat berbahaya meliputi kebocoran atau tumpahan atau sengaja mengeluarkan cairan dan gas yang mudah terbakar, zat-zat yang bersifat korosif, beracun, zat-zat radioaktif. 3) Gempa Bumi Lokasi kepulauan di Indonesia berada pada area lempengan bumi di



bawah



laut



yang



sewaktu-waktu



dapat



bergerak



dan



menghasilkan gempa, dan kepulauan di Indonesia memiliki banyak gunung berapi yang sangat memungkinkan terjadinya gempa bumi. 4) Kejadian Luar Biasa (KLB) Kejadian luar biasa(KLB) kesakitan/kematian



dan



atau



adalah



suatu



meningkatnya



suatu



kejadian kejadian



kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu. KLB yang mungkin terjadi adalah Diare, Demam Berdarah, Difteri, dsb. 5) Banjir Banjir merupakan bencana yang bisa terjadi di akibat luapan sungai atau hujan yang sangat deras. 6) Kecelakaan Massal Area puskesmas dilewati oleh jalan propinsi yang arus lalu lintasnya sangat padat. Dengan kepadatan yang begitu tinggi kemungkinan kecelakaan lalu lintas juga sangat besar. B.



PROGRAM KEWASPADAAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BENCANA Penyelenggaraan program kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian bencana, sesuai tahapannya adalah sebagai berikut : 1. Pra Bencana Penyelenggaraan



program



kewaspadaan,



pencegahan



pengendalian bencana pada tahap pra bencana meliputi: a.



Dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi: 1) Perencanaan Penanggulangan Bencana; 2) Pengurangan Risiko Bencana; 3) Pencegahan; 4) Pemaduan Dalam Perencanaan Pembangunan;



3



dan



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 4 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



5) Persyaratan Analisis Risiko Bencana; 6) Pelaksanaan Dan Penegakan Rencana Tata Ruang; 7) Pendidikan Dan Pelatihan; dan 8) Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana. b. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, meliputi: 1) Kesiapsiagaan; 2) Peringatan dini; dan 3) Mitigasi bencana. c.



Pelatihan uji coba kesiapan petugas



d. Pemenuhan sarana dan prasarana e.



Pemasangan rambu evakuasi bencana



f.



Pemberian APD untuk petugas di tempat beresiko



g. Sosialisasi pedoman penanggulangan bencana ke seluruh karyawan di RS h. Inventarisasi tempat-tempat beresiko/denah i.



Upaya pencegahan/pengendalian bencana tempat beresiko



2. Saat Tanggap Darurat Bencana, kegiatannya meliputi : a. Penyelamatan dan Evakuasi Masyarakat Terkena Bencana. 1)



Kemudahan akses dalam penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala Puskesmas mempunyai kewenangan : - Menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa; - Menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan; - Memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi; - Mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; - Memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait



4



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 5 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air. 2)



Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada pasien atau karyawan yang terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.



b. Pengkajian Secara Cepat dan Tepat Terhadap Lokasi, Kerusakan, Kerugian, dan Sumber Daya.



c. Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana; Penetapan status dan tingkat bencana memuat indikator yang meliputi : 1)



Jumlah korban;



2)



Kerugian harta benda;



3)



Kerusakan prasarana dan sarana;



4)



Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan



5)



Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.



d. Pemenuhan Kebutuhan Dasar. 1) Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: a) Kebutuhan air bersih dan sanitasi; b) Pangan; c) Sandang; d) Pelayanan kesehatan; e) Pelayanan psikososial; dan f) Penampungan serta tempat hunian. 2) Pengadaan barang/jasa meliputi peralatan dan/atau jasa untuk: a)



Pencarian dan penyelamatan korban bencana;



b)



Pertolongan darurat;



c)



Evakuasi korban bencana;



d)



Kebutuhan air bersih dan sanitasi;



e)



Pangan;



f)



Sandang;



g)



Pelayanan kesehatan; dan



h)



Penampungan serta tempat hunian sementara.



5



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 6 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



2. Pascabencana Penyelenggaraan program kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian bencana pada tahap pasca bencana terdiri atas : a. Rehabilitasi, melalui kegiatan: 1) Perbaikan lingkungan daerah bencana; 2) Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3) Pemulihan sosial psikologis; 4) Pelayanan kesehatan; 5) Pemulihan sosial, ekonomi 6) Pemulihan keamanan dan ketertiban; 7) Pemulihan fungsi pelayanan publik. b. Rekonstruksi Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: 1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2) Penerapan rancang bangun yang tepat dan 3) Penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 4) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; 5) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi. 6) Peningkatan fungsi pelayanan publik; 7) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. C.



URAIAN TUGAS Uraian tugas yang dimaksud disini adalah tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap personal dalam sistem penanganan bencana di puskesmas



sesuai dengan struktur yang telah disusun. Struktur ini



diaktifkan saat terjadinya situasi bencana baik di dalam puskesmas maupun penanganan korban bencana dari luar puskesmas . 1. Kepala puskesmas Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Bertanggung Jawab untuk Mengatur pengelolaan penanganan bencana dan korban bencana di puskesmas TUGAS:



6



RENCANA KERJA PENANGULANGAN BENCANA No.Dok : TU/KA/2016 KERANGK A ACUAN



No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 Maret 2016 Halaman : 7 dari 7



PUSKESMA S KARANGDO RO



a. Memberi arahan kepada



dr. Wahyudi NIP. 19641110.200904.1.001



Komandan Bencana untuk pengelolaan



penanganan korban b. Melaporkan proses penanganan bencana kepada kepala dinas kesehatan c. Memberikan briefing kepada komandan bencana, ketua medical support dan ketua management support d. Memberikan informasi terkait proses penangan bencana kepada pihak lain di luar puskesmas e. Melakukan evaluasi pelaksanaan pelayanan bencana puskesmas 2. Kepala TU / Komandan Bencana Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Puskesmas Bertanggung jawab Untuk : Mengkoordinir pelaksanaan Pelayanan Medis, Keuangan,SDM, Logistik dan Operasional, dan Penunjang Medik TUGAS: a. Merencanakan dan mengendalikan pelayanan medis dan non medis b. Memberikan laporan kepada Kepala Puskesmas terkait proses tersebut diatas. c. Menindaklanjuti upaya permintaan bantuan oleh Kepala Puskesmas d. Memastikan proses penanganan korban dan sumber pendukungnya terlaksana dan tersedia sesuai kebutuhan. e. Melakukan koordinasi kerja kepada instansi lain dan puskesmas jejaring D.



AREA BERKUMPUL TERBUKA / TITIK AMAN Area tempat berkumpul (titik aman berkumpul) saat terjadinya bencana internal bagi pasien, petugas dan pengunjung/ keluarga pasien, terletak di depan puskesmas.



7