Kesehatan Reproduksi (Pemilihan Dan Persetujuan Tidakan Medis) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



KESEHATAN REPRODUKSI (PEMILIHAN DAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS)



OLEH KELOMPOK 12 EVI JUMANTRI A1A221 046 EKA ARIANTI RUKMANA A1A221 044



PROGRAM STUDI AHLI JENJANG S1 KEBIDANAN FAKULTAS KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN UNIVERSITAS MEGAREZKI MAKASSAR TAHUN 2022



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, mari kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- nya kepada kita sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah tentang “KESEHATAN REPRODUKSI” Makalah ini kami susun dengan mendapatkan bantuan dari beberapa jurnal nasional sehingga memperlancar penyelesaian makalah ini dan harapan kami semoga dapat menambah pengalaman dan pengetahuan bagi pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk dan menambah isi makalah ini agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu sangat di harapkan saran dan kritik dari pembaca yang membangun dan menambah pengetahuan kami dalam membuat makalah yang baik dan benar.



Makassar, 09 April 2022



Penulis



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................



ii



DAFTAR ISI



iii



..............................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..........................................................................................



1



B. Tujuan



1



..............................................................................................



BAB II KAJIAN TEORI A. Pengertian Tindakan Medis.......................................................................



2



B. Pemilihan Tindakan Medis........................................................................



4



C. Peretujuan Tindakan Medis.......................................................................



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ..............................................................................................



9



B. Saran



9



..............................................................................................



DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan konstitusi tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Salah satu diantaranya diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia khususnya tenaga kesehatan merupakan modal bagi membangunan nasional. Pencapaian pembangunan sumber daya kesehatan merupakan suatu keharusan bagi setiap tenaga kesehatan 2 sehingga untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan suatu ketentuan perundang-undangan yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan sumber daya kesehatan yang mampu mendukung penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat. Ketentuan tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan B. Tujuan 1. Apa pengertian tindakan medis ? 2. Bagaimana pemilihan tindakan medis ? 3. Bagaimana persetujuan tindakan medis ? 1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Tindakan Medis Tindakan medik adalah tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik adalah suatu tindakan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh para tenaga medis, karena tindakan itu ditujukan terutama bagi pasien yang menhalami gangguan kesehatan. Suatu tindakan medik adalah keputusan etik karena dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain, yang umumnya memerlu-kan pertolongan dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas beberapa alternatif yang ada. Keputusan etik harus memenuhi tiga syarat, yaitu bahwa keputusan tersebut harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus baik tujuan dan akibatnya, dan keputusan tersebut harus tepat sesuai dengan konteks serta situasi dan kondisi saat itu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan menurut Budi Sampurno, dalam melakukan tindakan medik yang merupakan suatu keputusan etik, seorang dokter harus : 1. Mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, profesi, pasien;  2. Mempertimbangkan etika, prinsip-prinsip moral, dan keputusan-keputusan khusus pada kasus klinis yang dihadapi. 



3



     Secara material, menurut Danny Wiradharma, suatu tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  1. Mempunyai indikasi medik, untuk mencapai suatu tujuan yang konkret.  2. Dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran  3. Sudah mendapat persetujuan dari pasien.      Syarat a dan b juga disebut sebagai bertindak secara lege artis. Secara yuridis sering dipermasalahkan apakah suatu tindakan medik dapat dimasukkan dalam pengertian penganiayaan. Akan tetapi dengan dipenuhinya ketiga syarat tersebut di atas maka kemudian menjadi jelas. Sebenarnya kualifikasi yuridis mengenai tindakan medik tidak hanya mempunyai arti bagi hukum pidana saja, melainkan juga bagi hukum perdata dan hukum administratif.      Lazimnya persyaratan dalam hubungan perjanjian antara pasien-dokter tidak secara eksplisit dituangkan dalam perumusan persyaratan perjanjian, namun dianggap telah terkandung di dalam sesuai dengan etik yang mengikuti dokter dalam menjalankan profesi-jabatan-nya. Dalam hubungan tersebut pengertian informasi pasien merupakan suatu bentuk umum penerangan kepada pasien pada umumnya. Guwandi menyebutkan bahwa dokter dalam melakukan tindakan medik haruslah berdsarkan empat hal, yaitu :  1. Adanya indikasi medik; ( indikasi medic dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang menandakan pasien perlu mendapatkan obat tersebut. Contoh, indikasi: asma → Diartikan, obat diberikan pada pasien yang asma. Sebaliknya, kontraindikasi diartikan kebalikan dari indikasi atau sebagai kondisi dimana pasien tidak boleh menerima obat.



4



2. Bertindak secara hati-hati ; (artinya mengontrol diri dengan maksud meninggalkan kesalahankesalahan, keteledoran, lalu menggantinya dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, seperti bertindak dengan benar. Contoh kita sebagai nakes yang selalu melakukan pelayanan salah satunya memberikan obat kepada pasien, terlebih dahulu kita pastikan apakah nama pasien sudah benar dengan apa yang akan kita berikan obat agar tidak memberikan obat kepada orang yang salah



3. Bekerja berdasarkan standar profesi medis dan prosedur operasional; contohnya kita sebagai bidan dalam melkukan tindakan ada peraturan dan sop yang telah ditetapkan pemerintah seperti APN 60 Langkah yang terdapat standar procedural operasional agar terhindar dari tuntutan hokum, karena tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan sop dan tidak lupa



setiap melakukan pelayanan usahakan dilakukan pendokumentasian



tersebut. 4. Ada persetujuan tindakan medik (Informed Consent) seperti contohnya menjelaskan kepada pasien tindakan yang dilakukan, pengobatan yang diberikan, dan baik buruknya suatu pelyanan, lalu memeinta persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan tindakan. Agar kita sebagai petugas kesehatan dapat terhindar dari tuntutan hokum karena sudah sesuai prosedur kerja yang diberikan. B. Pemilihan Tindakan Medis Pemilihan tindakan medis berhubungan dengan campur tangan yang dilakukan oleh seorang tenaga medis baik itu dokter perawat, atau bidan. Dalam upaya menolong pasiennya, untuk mencapai kondisi sembuh dari suatu penyakit. Pelaksanaan adalah inisiatif dari rencana tindakan untuk mencapai tujuan yang spesifik.. Tujuan dari pelaksanaan adalah membantu klien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,



5



yang mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan dan memfasilitasi koping. Pada tahap pelaksanaan perawat terus melakukan pengumpulan data dan memilih tindakan yang paling spesifik sesuai dengan kebutuhan pasien. Semua tindakan dicatat dalam format yang telah ditentukan oleh institusi. Ada tiga tahap dalam tindakan yaitu : persiapan, perencanaan, dan dokumentasi. 1. Persiapan Persiapan perlu dilakukan untuk menyiapkan semua hal yang diperlukan dalam tindakan. Kegiatan tersebut meliputi: a. Review tindakan yang diidentifikasi pada tahap perencanaan. Tindakan keperawatan disusun untuk promosi, mempertahankan dan memulihkan kesehatan klien. •



Kriteria yang harus dipenuhi adalah :







Konsisten sesuai dengan rencana tindakan.







Berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah.







Ditujukan kepada individu sesuai kondisi klien.







Digunakan untuk menciptakan lingkungan yagn terapeutik dan aman.







Memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada klien.







Penggunaan sarana dan prasarana yang memadai.



b. Menganalisa pengetahuan dan ketrampilan keperawatan yang diperlukan.



6



Perawat harus mengidentifikasi tingkat pengetahuan dan tipe ketrampilan yang diperlukan untuk tindakan keperawatan. Hal ini tenaga kesehatan yang tepat untuk melakukan tindakan keperawatan. c. Mengetahui komplikasi dari tindakan keperawatan yang mungkin timbul. Tindakan yang dilakukan mungkin beresiko terhasap klien. Perawat harus menyadari kemungkinan timbulnya komplikasi sehubungan dengan tindakan yang dilakukan. Yang perlu dipersiapkan oleh perawat adalh pencegahan dan mengurangi resiko dari tindakan yang dilakukan. d. Menentukan



dan



mempersiapkan



peralatan



yang



diperlukan.



Hal yang perlu dipersiapkan adalah hal yang berhubungan dengan tujuan yang dipertimbangkan, yaitu : waktu, tenaga, dan alat. •



Waktu, Waktu tindakan perawatan yang spesifik harus ditentukan secara selektif







Tenaga, Perawat harus memperhatikan kwantitas dan kwalitas tenaga yang ada dalam melakukan tindakan keperawatan







Alat, Perawat harus mengidentifikasikan peralatan yang diperlukan pada tindakan. Hal ini akan bisa mengantisipasi alatalat apa yang seharusnya diperlukan dalam tindakan.



e. Mempersiapkan lingkungan yang kondusif sesuai dengan tindakan yang akan dilaksanakan. Lingkungan yang aman dan nyaman akan berperan terhadap keberhasilan tindakan perawatan yang dilakukan. f. Mengidentifikasi aspek hukum dan etik terhadap resiko dan potensial



7



tindakan. Pelaksanaan tindakan keperawaan harus memperhatikan : hak dan kewajiban klien, hak dan kewajiban perawat dan dokter, kode etik keperawatan dan hokum keperawatan



persiapan, perencanaan, dan dokumentasi C. Persetujuan Tindakan Medis Persetujuan Tindakan Medik adalah pernyataan setuju atau izin dari seseorang (pasien) atau keluarganya yang diberikan secara bebas, rasional, sadar tanpa paksaan (voluntary) tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadapnya, sesudah mendapatkan informasi atau penjelasan cukup tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Peraturan Menteri Kesehatan No 585 Tahun 1989 menyatakan bahwa semua tindakan medik yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari pasien atau keluarganya yang berhak, baik dalam bentuk expressed (lisan maupun tertulis) maupun implied or tacit consent (diamdiam). Tindakan medis tertentu yang mengandung risiko yang tinggi, 9 persetujuannya harus tertulis serta ditandatangani oleh pasien atau keluarganya yang berhak. Pasien gawat darurat/pasien dalam kondisi tidak sadar (pingsan) yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawanya serta tidak didampingi oleh keluarga pasien yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medik tertentu, tidak diperlukan persetujuan tindakan medik (PERTINDIK), tetapi setelah pasien sadar, dokter harus segera memberikan informasi tindakan medik yang telah dilakukan. H.J.J. Leenen (Fred Ameln, 1991:48) mengemukakan adanya “fiksi yuridis” yang menyatakan bahwa seseorang yang dalam kondisi tidak sadar akan menyetujui apa yang pada umumnya disetujui oleh pasien dapat dikaitkan dengan Pasal 1345 Kitab Undangundang Hukum Perdata yang mengatur tentang zaakwarneming



8



yaitu pengambil-alihan tanggung jawab dengan bertindak menolong pasien, segera setelah pasien sadar, dokter bertanya apakah perawatan dilanjutkan atau tidak atau ingin memperoleh second opinion. Tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan diatur juga dalam Undang-undang praktik kedokteran. Pasal 45 (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan, ayat (2) persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. 10 Penjelasan hendaknya diberikan dalam bahasa yang mudah dimengerti karena penjelasan merupakan landasan untuk memberikan persetujuan. Aspek lain yang juga sebaiknya diberikan penjelasan yaitu yang berkaitan dengan pembiayaan. Jadi pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (curatele) persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/isteri, ayah/ibu kandung, anakanak kandung atau saudara kandung. Tanpa adanya izin dari pasien, pada umumnya seorang dokter tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap seorang pasien, jika tindakan medis itu memang tidak dikehendaki oleh pasien tersebut. Persetujuan dari pasien dalam hal ini mempunyai arti luas, sebab dengan membubuhkan tandatangan di formulir Persetujuan Tindakan Medik , maka dianggap bahwa pasien telah “informed” dan pasien telah menyerahkan nasibnya kepada dokter dan dokter boleh melaksanakan apa yang menurut dokter harus dilakukan. Dengan penandatanganan ini telah tercapai sepakat untuk dilakukan tindakan medik, ini berarti para pihak telah mengetahui hak dan



9



kewajibannya.



Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap, sekurang – kurangnya mencakup: diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan



Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia khususnya tenaga kesehatan merupakan modal bagi membangunan nasional. Pencapaian pembangunan sumber daya kesehatan merupakan suatu keharusan bagi setiap tenaga kesehatan 2 sehingga untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan suatu ketentuan perundang-undangan yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan sumber daya kesehatan yang mampu mendukung penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat. Ketentuan tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. B. Saran Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya kami mohon maaf. Kami berharap pembaca dan mahasiswa dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan pembelajaran untuk penulisan makalah di lain kesempatan. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya, dan juga para pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA



Umam, & Reliani. (Maret 2015). Pelaksanaan Teknik Mengontrol Halusinasi: Kemampuan Klien Skizofrenia Mengontrol Halusinasi. The sun, Vol. 2, No. 1, Hal. 68 Iqbal Mubarak, W., Indrawati, L., & Susanto, J. (2015). Buku Ajar Ilmu Keperawatan Dasar (A. Suslia, Ed.). Jakarta. Supratti., & Ashriady. (2016). Pendokumentasian Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Indonesia. Jurnal Kesehatan MANARANG, 2, 44-51