Klasifikasi Kebijakan Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Klasifikasi kebijakan Kesehatan 1) Substantive dan procedural policies Kebijakan Kesehatan yang dilihat dari substansi masalah yang dihadapi. Suatu kebijakan Kesehatan bisa saja menyangkut upaya Kesehatan, pembiayaan Kesehatan, sumber daya Kesehatan, farmaasi, perbekalan Kesehatan, makanan, manajemen dan informasi Kesehatan, atau pemberdayaan masyarakat. Procedural policy adalah kebijakan yang dilihat dari pihak – pihak yang terlibat dalam perumusannya (policy stake holders). Suatu kebijakan Kesehatan dapat dibuat oleh pemerintah pusat ( Presiden Bersama – sama dengan DPR) atau pemerintah daerah (Bersama – sama dengan DPRD) atau kebijakan yang dibuat oleh kementrian Kesehatan, dan lain sebagainya. 2) Distributive, redistributive, dan regulatory policies a. Distributive policy adalah kebijakan Kesehatan yang dilihat dari pemberian pelayanan atau keuntungan kepada individu, kelompok, atau swasta. b. Redistributive policy adalah suatu kebijakan Kesehatan yang menyangku pemindahan alokasi kekayaan pemilikan hak. Di Indonesia kebijakan ini pernah dibuat oleh pemerintah di bidang perumahsakitan dimana seluruh rumah sakit yang didirikan dan merupakan milik Jerman pada waktu itu harus diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat setempat. Rumah Sakit Umum (RSU) Lukas Hilisimaetano di Pulau Nias yang pada saat itu adalah milik Jerman akhirnya disserahkan kepada gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah karena ketidakmampuan BNKP untuk mengelolanya terutama dari aspek keuangan dan ketenagaan. c. Regulatory policy adalah pembatasan /pelarangan terhadap perbuatan/Tindakan. Misalnya pembatasan jumlah anak dalam program KB dimasa pemerintahan Orde Baru, pelarangan merokok di tempat – tempat umum, dan lain sebagainya. 3) Material policies 4) Public goods dan private good politics a. Public goods policy adalah penyediaan barang/pelayanan untuk kepentingan orang banyak. Misalnya penyediaan obat oleh pemerintah dalam program jaminan Kesehatan. Masyarakat (Jamkesmas) di masa lalu. b. Private goods policy adalah penyediaan barang/penyediaan untuk kepentingan perorangan dengan imbalan tertentu. Selain jenis – jenis kebijakan Kesehatan tersebut diatas, kebijakan Kesehatan dapat dibedakan berdasarkan tingkat – tingkat kebijakannya, yaitu: 1. Kebijakan nasional a) Bersifat fundamental dan strategis b) Bertujuan untuk mencapai tujuan nasional c) Wewenang MPR , Presiden dan DPR serta DPD d) Kebiajakan dalam bentuk UUD, TAP MPR, UU dan PERPU Contohnya :  



UU Nomor 39 tahun 1999 UU Nomor 40 tahun 2004



 UU Nomor 36 tahun 2009  UU Nomor 13 tahun 2003  UU Nomor 29 tahun 2004  UU Nomor 35 tahun 2009  UU Nomor 25 tahun 2009  UU Nomor 44 tahun 2009  UU Nomor 11 tahun 2009 2. Kebijakan Umum a) Bersifat menyeluruh dan berskala nasional b) Merupakan pelaksanaan UUD , TAP MPR, UU c) Merupakan wewenang presiden d) Kebijakan dalam bentuk PP/ Keppres/ Perpres, Inpres Contohnya : PP Nomor 19 Tahun 2003 PP Nomor 28 tahun 2004 PP Nomor 65 tahun 2005 PP Nomor 16 tahun 2005 PP Nomor 21 tahun 2008 PP Nomor 33 tahun 2012 PP Nomor 109 tahun 2012 PP Nomor 68 tahun 2005 Perpres Nomor 72 tahun 2012 3. Kebijakan pelaksanaan a) Merupakan penjabaran dari kebijakan umurm b) Sebagai strategi pelaksanaan di bidang tertentu c) Merupakan wewenang: Menteri, pejabat setingkat Menteri dan pimpinan Lembaga pemerintah non departemen d) Kebijakan dalam bentuk peraturan Menteri/pejabat setingkat Menteri/ pimpinan Lembaga pemerinta non departemen, Keputusa/ instruksi Menteri/ pejabat setingkat Menteri/ pimpinan Lembaga pemerintah Non departemen Contohnya : Permenkes 6 tahun 2013 Permenkes Nomor 5 tahun 2013