KLP 3 Tgs Bu Annisa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERSPEKTIF GLOBAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN, KUALIFIKASI (PERAN) BIDAN DI DESA MAUPUN KUALIFIKASI INTERNASIONAL, PRAKTIK KEBIDANAN DI DAERAH PEDESAAN



DISUSUN OLEH : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



BAIQ HARMININGSIH SUSILA WARDHANI BAIQ NURHAYAH NURUL HADYANTE MARIANA PRIHATIN SRI RAHMAWATI SUSTINA WULANDARI TUTIYASNATINA



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



MALINA BAIQ IRA MAYASARI RIZA MAHLIGIYANTI SYIFA TRIAWATI SRI PRIHATIN RIA HUSNUL APRILIA DEWI RIYANTIKA



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN BIDAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes) HAMZAR LOMBOK TIMUR 2023



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-NYA tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada Baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya di akhirat nanti. Penyusun mengucapkan syukur kepada Allah atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Perspektif Global Dalam Pelayanan Kebidanan, Kualifikasi (Peran) Bidan di Desa Maupun Kualifikasi Internasional, Praktik Kebidanan di Daerah Pedesaan” Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Lombok Timur,



Januari 2023



Penyusun



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .......................................................................................



i



KATA PENGANTAR......................................................................................



ii



DAFTAR ISI....................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN................................................................................



1



A. Latar Belakang................................................................................



1



B. Rumusan Masalah...........................................................................



2



C. Tujuan ............................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN..................................................................................



3



A. Kualifikasi (Peran) Bidan di Desa Maupun Kualifikasi Internasional...................................................................................



3



B. Praktik Kebidanan Di Daerah Pedesaan ........................................



8



BAB III PENUTUP..........................................................................................



11



A. Kesimpulan.....................................................................................



11



B. Saran...............................................................................................



11



DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bidan adalah seorang wanita yang telah m enyelesaikan program pendidikan kebidanan yang diakui oleh negara dan memenuhi kualifikasi untuk daftar serta memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktek kebidanan. Profesi kebidanan adalah salah satu profesi yang sudah diakui di Dunia Internasional sebagai profesi yang paling dekat dengan perempuan selama siklus kehidupannya. Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan yaitu kesehatan reproduksi kepada perempuan, remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Selain itu, bidan juga berwenang untuk memberikan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan masyarakat. Perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan nasional dan internasional terjadi begitu cepat. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pelayanan dan pendidikan merupakan hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh petugas kesehatan khususnya bidan yang bertugas sebagai bidan pendidik maupun bidan pelayanan. Mengingat hal di atas, maka penting bagi bidan untuk mengetahui sejarah perkembangan pelayanan dan pendidikan kebidanan karena bidan sebagai tenaga terdepan dan utama dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi di berbagai catatan pelayanan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal dan bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan serta meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai. Pelayanan yang diberikan bidan meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, senam hamil, perawatan payudara, asuhan



1



persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil), imunisasi (ibu dan bayi), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain itu, bidan praktek melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan WUS (Wanita Usia Subur) dan Lansia (Lanjut Usia). Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan.Peran bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati



karena



tugasnya



yang



sangat



mulia,memberi



semangat,



membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkandapat merawat bayinya dengan baik.Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang peran bidan di Desa maupun kualifiaksi internasioinal dan praktek kebidanan di daerah pedesaan. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Bagaimana kualifikasi (peran) Bidan di Desa maupun kualifikasi Internasional 2. Bagaimana praktek kebidanan di daerah pedesaan C. Tujuan Masalah Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui kualifikasi (peran) Bidan di Desa maupun kualifikasi Internasional 2. Untuk mengetahui praktek kebidanan di daerah pedesaan



2



BAB II PEMBAHASAN A. Kualifikasi (Peran) Bidan di Desa Maupun Kualifikasi Internasional 1. Pengertian Bidan Desa Bidan merupakan profesi yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Berbeda dengan perawat yang bisa aktif di berbagai bidang spesialisasi medis, cakupan kerja bidan terbatas pada kesehatan perempuan, khususnya yang terkait dengan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan hingga pasca-melahirkan. Di



Indonesia,



bidan



merupakan



profesi



yang



eksklusif



sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam Permenkes 28/2017 itu disebutkan, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. Bidan yang hendak bekerja mandiri ataupun bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, harus memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SKIB). Selain itu, mereka yang hendak menyelenggarakan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Bidan (bahasa Inggris: midwife) adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Definisi ini ditetapkan melalui kongres



3



International Confederation of Midwives (ICM) pada Juli 2005 di Brisbane, Australia. Definisi terbaru dari ICM yang dikeluarkan pada Juni 2011 menyebutkan, bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan (lulus) program pendidikan kebidanan yang diakui secara resmi oleh negaranya serta berdasarkan kompetensi praktik kebidanan dasar yang dikeluarkan ICM dan kerangka kerja dari standar global ICM untuk pendidikan kebidanan, telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk didaftarkan (register) dan/atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai bidan, serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan. Definisi yang terakhir ini adalah definisi yang berlaku saat ini hingga ditinjau kembali oleh ICM pada Tahun 2017. Dulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong



perempuan”



bukan



berarti



seorang



bidan



dapat



dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau persalinan. Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.



4



Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan



pelayanan



kesehatan



yang



dibutuhkan



serta



tidak



dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu. 2. Tenaga Profesional Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Seorang bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada 5



kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Persepsi modern tentang profesi bidan memberikan penekanan bahwa di dalam melakukan praktiknya, bidan profesional berperan dalam: a. Memantau aspek fisik, psikologi dan sosial dari seorang perempuan yang hamil, bersalin, dan juga periode setelah melahirkan (post-partum) b. Bertindak sebagai seorang pendidik dan konselor kesehatan ibu dan anak, serta bagi keluarga dan komunitas. Bidan memberikan edukasi,



konseling,



perawatan



kehamilan,



dengan



terlibat



membantu secara penuh hingga periode setelah melahirkan. c. Melakukan



minimalisasi



tindakan



medis,



sehingga



lebih



mengarahkan seluruh upaya sesuai kompetensinya agar persalinan berjalan secara normal / alami. d. Melakukan identifikasi secara dini dan merujuk klien yang membutuhkan pertolongan dokter SpOG. 3. Tujuan Penempatan Bidan di Desa a. Tujuan Umun Untuk meningkatkan mutu dan pemerataan Pelayanan Kesehatan melalui Puskesmas dan Posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu anak balita dan menurunkan angka kelahiran serta meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat. b. Tujuan Khusus 1) Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 2) Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan 3) Meningkatkan



mutu



pelayanan



ibu



hamil,



persalinan, perawatan nifas dan perinatal kontrasepsi.



6



pertolongan



serta pelayanan



4) Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan persalinan dan perinatal. 5) Menurunnya jumlah balita dan gizi buruk dan diare. 6) Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat. 7) Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan pkmd termasuk gerakan dana sehat (Depkes RI, 2022). 4. Tugas dan Wewenang Bidan di Desa a. Tugas Bidan di Desa 1) Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan. 2) Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002). b. Wewenang Bidan di Desa Peraturan Menteri Kesehatan 572/Menkes/RI/1996



menjelaskan



RI (Permenkes) nomor bahwa



bidan



di



dalam



menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan KIA. Wewenang bidan yang bekerja di desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya Hal ini diatur dengan



peraturan



Menteri



Kesehatan



(Depkes



RI



1997).



Wewenang tersebut adalah sebagai berikut: 1) Wewenang umum Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri. 2) Wewenang khusus Wewenang khusus adalah untuk melaksanakan kegiatan yang



memerlukan



pelaksanaannya



pengawasan



berada



pada



wewenang tersebut. 3) Wewenang pada keadaan darurat 7



dokter dokter



tanggung yang



jawab



memberikan



Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya. 4) Wewenang tambahan Bidan dapat Diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya sesuai dengan program pemerintah Pendidikan dan Pelatihan yang diterimanya. c. Tempat Tinggal Bidan Desa Sesuai dengan namanya bidan desa maka bidan desa ditempatkan dan diwajibkan tinggal di desa dalam kurung polindes tersebut serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya bidan bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas setempat (Depkes RI 1997. B. Praktek Kebidanan di Daerah Pedesaan 1. Praktik Bidan Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti di klinik, rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah sakit ibu dan anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM). Area pelayanan bidan dalam menjalankan praktik untuk memberikan pelayanan yg meliputi: a. Pelayanan kesehatan ibu b. Pelayanan kesehatan anak c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB 2. Tugas dan Layanan Bidan



8



Secara umum, tugas seorang bidan yaitu sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan. Jika dijabarkan secara lebih terperinci, seperti inilah tugas bidan diantaranya: a. Melakukan pemeriksaan selama masa kehamilan, termasuk memantau kesehatan fisik dan psikis ibu hamil. b. Menyediakan layanan konsultasi tentang perencanaan keluarga dan perawatan sebelum kehamilan. c. Memberi saran terkait konsumsi makanan, kegiatan olahraga, obatobatan, dan kesehatan secara umum kepada ibu hamil. d. Membantu ibu hamil dalam merencanakan kelahiran mereka. e. Memberikan pendampingan untuk menguatkan emosional dan mendukung proses persalinan kepada ibu hamil. f. Memberikan pengetahuan yang cukup kepada para ibu mengenai kehamilan, kelahiran, dan perawatan bayi. g. Membimbing proses kelahiran h. Membuat rujukan ke dokter bila ibu hamil memerlukannya. 3. Bentuk Pelayanan Bidan Desa Pelayanan kesehatan yang terdapat dalam masyarakat secara umum dapat dibedakan atas tiga macam yaitu : a. Pelayanan kesehatan tingkat I yaitu pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat dasar. b. Pelayanan kesehatan tingkat II yaitu pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan spesialis atau bahkan kadangkadang subspesialisasi tetapi terbatas. c. Pelayanan kesehatan tingkat III yaitu pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan spesialisasi dan subspesialisi. 4. Peran bidan desa untuk mewujudkan desa siaga antara lain : a. Menurunkan AKI dan AKB b. Melakukan kerjasama dengan kadar dan tokoh masyarakat 9



c. Mengembangkan fasilitas kesehatan di desa d. Melakukan penyuluhan terhadap dukun bayi e. Melakukan sistem pendidikan di masyarakat f. Mengadakan sistem pendanaan g. Mengadakan program mekanisme donor darah h. Melaksanakan mekanisme kemitraan 5. Tujuan penempatan bidan desa Tujuan penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Secara khusus tujuan penempatan bidan di desa adalah : a. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat b. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan c. Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas dan perinatal serta pelayanan kontrasepsi. d. Menurunkan jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan, persalinan dan perinatal. e. Menurunkan jumlah balita dengan gizi buruk dan diare f. Meningkatkan kemampuan keluarga untuk hidup sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat g. Meningkatkan peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan dana sehat.



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa dibutuhkan



peran



bidan



sangat



oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.



Bidan mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan baik bagi wnaita sebagai pusat keluarga maupun masyarakat umumnya, tugas ini meliputi : antenatal, intranatal,postnatal, asuhan bayi baru lahir, persiapan menjadi orang tua, gangguan kehamilan dan reproduksi serta keluarga. B. Saran Sebagai seorang Bidan sangat ditekankan akan pelayanan yang maksimal. Tuntutan seorang bidan sangatlah berat dan berisiko tinggi terutama pada ibu dan anak. Maka dari itu seorang bidan wajib menjalankan tugas sesuai prosedur yang sudah ditentukan baik itu , penyuluhandan lainnya sesuai profesi kebidanan.



11



DAFTAR PUSTAKA Sofyan, Mustika, Dkk. 2006. 50 Tahun Ikatan Bidan Indonesia. –Cetakan ke VII- Jakarta : PP IBI. Estiwidani, Dwana. 2008. Konsep Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya. Soepardan Suryani. 2008. Konsep Kebidanan. Bandung : Penerbit Buku Kedokteran Nesi Novita,dkk. 2012. Promosi Kesehatan Pelayanan Asuhan Kebidanan. Salemba : Yogyakarta. Kemenkes, 2017. bidan menyongsong masa depan 50 tahun IBIIlmu kebidanan.  Jakarta



12