Konsep Dasar Dan Keterbatasan Akuntansi Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AKUNTANSI PERPAJAKAN



KONSEP DASAR DAN KETERBATASAB AKUNTANSI PERPAJAKAN dan LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN FISKAL



1.KONSEP DASAR DAN KETERBATASAB AKUNTANSI PERPAJAKAN 1.1 KONSEP DASAR AKUNTANSI PERPAJAKAN Menurut pasal 1 angka 1 UU no 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Musgrave dalam buku Public finance in Theory and Practice (1984) menyebutkan tujuan kebijaka pemajakan meliputi tiga aspek yaitu alokasi,distribusi ,dan stabilisasi. Akuntansi perpajakan secara prinsipil terpengaruh oleh fungsi perpajakankaarena merupakan implementasi ketentuan perpajakan. Selanjtnya ketentuan itu merupakan perwujudan kebijakan perpajakan yang dipengaruhi oleh fungsi pajak. Fungsi utama pajak aadalah penerimaan negara maka fungsi akuntansi pajak adalah melindungi hak penerimaan negara (public fiscal)dan apabila terdapat keraguan dalam pengakuan dan pengukuran subyek atau objek pajak terdapat kecenderungan bahwa perpajakan lebih mengedepankan kepastian dan mengesampingkan estimasi. Konsep-konsep dasar akuntansi bersifat netral terhadap pemakai produk akuntansi. Karena fungsi akuntansi komersial adalah melindungi para pemakai laporan dari kekaburan interpretasi laporan keuangan menghadapi keraguan pengukuran objek maka terdapat kecenderungan untuk understatement angka laporan keuangan. Walaupun karakterisrik dan tujuan pelaporan keuangan fiskal ada yang berbeda dengan karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan komersial,konsep dasar akuntansi pada umumnya dapat berlaku pada keduanya.



1.2 TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN FISKAL Tujuan utama dari pelaporan keuangan fiskal adalah untuk menyajikan informasi sebagai bahan menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung sendiri utang pajaknya sehingga laporan keuangan itu sangat membantu penghitungan. Selain itu kebutuhan informasi manajemen,laporan keuangan itu sangat membantu penghitungan . Untuk kebutuha manajemen, laporan keuangan juga dipakai sebagai bahan untuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak oleh administrasi,terutama aktivitas pemeriksaan,dan penyidikan pajak. Sebagai pendukung SPT laporan keuangan dalam sistem self assessment merupaka laporan pertanggungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terutang yang diserahkan kepada setiap wajib pajak



1.3 CIRI KUALITATIF PELAPORAN KEUANGAN FISKAL Konsep dasar akuntansi umumnya berlaku terhadap akuntansi perpajakan sehingga ciri kualitatif informaisi pelaporan perpajakan pada umumnya sama dengan ciri kualitatif informasi keuangan. Ciri-ciri itu meliputi : 1. Relevan Informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. 2. Dapat dipahami Agar berkualitas, informasi harus dapat dengan mudah dipahami oleh pemakai (dengan asumsi pemakai mempunyai pengetahuan tentang ekonomi,bisnis dan akuntansi sewajarnya). 3. Keandalan



Merujuk pada keadaan bebas dari pengertian yang menyesatkan ,kesalahan material dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur dari yang seharusnya disajikan. 4. Dapat diperbandingkan Daya banding suatu laporan dikur dari beberapa aspek perbandingan,antar lain antar periode(untuk mengindentifikaikan tren posyif atau negatif),dan antar perusahaan(untuk menilai posisi keuangan ,kinerja dan perubahan posisi keuangan).



1.4 SIFAT DAN KETERBATASA PELAPORAN KEUANGAN FISKAL Laporan keuangan fiskal dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan perpajakan. Karena bersifat khusus,pemakai laporan keuangan fiskal terutama kantor pajak lebih sedikit dibandingkan dengan pemakai laporan keuangan komersial. Beberapa sifat dan keterbatasab laporan keuangan komersial yang relevan terhadap laporan keuangan fiskal antara lain: 1. Laporan keuangan bersifat historis. 2. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan. 3. Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi). 4. Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi / peristiwa (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan yuridis formalnya). 5. Terdapat alternatif metode



akuntansi yang dapat digunakan mengakibatkan



variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP. 6. Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.



2. LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN FISKAL 2.1 LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL



Setiap pertanggungjawaban diindentifikasi sebagai laporan kegiatan apapun yang dilakukan dalam periode tertentu. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penyetoran pajak yang terutang pada periode tertentu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk periode masa pajak atau tahun pajak sehingga terdapat SPT masa dan SPT tahunan. Pengikisan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak haruslah benar, lengkap dan jelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kegiatan usaha dalam bidang akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas. Pada akuntansi komersial , penyusunan laporan keungan komersial didasarkan pada asumsiasumsi.



2.2 LAPORAN KEUANGAN FISKAL Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tertentu tentang pengukuran dan pengakuan terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam laporan keuangan. Ukuran tersebut seringkali tidak sejalan dengan prinsip yang digunakan dalam akuntansi umumnya. Argumentasi yang yang membuat perbedaan itu adalah laporan keuangan perpajakan mempunyai motivasi untuk memperkecil usaha penghindaran pajak dan pemberian dorongan investasi. Dengan penyusunan laporan keuangan fiskal,kelompok kerja standar akuntansi dari Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Negara Maju (Organization for Ekonomic Cooperation and Development), dalam laporan seri harmonisasi standar akuntansi, membagi praktek pendekatan peyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara Standar Akuntansi keuangan dan ketentuan perpajakan dengan 3 pendekatan: 1. Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi. Dalam pendekatan ini



laporan keuangan walaupun disusun berdasarkan prinsip



akuntansu,namun sangat diwarnai oleh ketentuan perpajakan. pengusaha harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan tanpa kelonggaran terhadap ketidaksamaan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan. Pendekatan ini menghendaki laporan keuangan fiskal murni disusun berdasarkan



ketentuan



perpajakan.



Dengan



demikian



dalam



praktik



penyelenggaraan paling kurang terdapat dua pembukuan yaitu menurut ketentuan perpajakan dan menurut praktik komersial. 2. Ketentuan Pajak, untuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar independen terpisah dari prinsip akuntansi. Pendekatan ini para pengusaha bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip dan metode akuntansi. Laporan keuangan fiskal disusun terpisah diluar jaringan proses pembukuan. 3. Ketentuan Pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi.pendekatan demikian disebut prinsip common basis(maasgeblichkeits concepts). Dalam konsep ini Laporan keuangan disusun terutama mengikuti standar akuntansi , namun preferensi diberikan kepada ketentuan pajak kalau terdapat pengaturan yang tidak sejalan dengan standar akuntansi



2.3



HUBUNGAN



LAPORAN



KEUANGAN



FISKAL



DAN



LAPORAN



KEUANGAN KOMERSIAL Laporan keuangan fiskal (yang dilampirkan pada SPT) dapat disusun dengan proses penyesuaian atau rekonsiliasi ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial. Untuk



mengamankan data historis, atas penyesuaian itu perlu diadakan pencatatan



terhadap pos-pos yang menyebabkan perbedaan sementara (timing difference) antara ketentuan pajak dan standar akuntansi keuangan (misalnya penyusutan). Implikasi dari aktivitas itu menunjukkan adanya perangkat



“pembukuan ganda” terhadap pos-pos



tertentu yang memungkinkan adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk mengamankan kontinuitas rekonsiliasi. Namun, karena pembukuan itu dapat direkonsiliasikan, secara yuridis fiskal “pembukuan ganda” itu dapat dipertimbangkan. Dalam praktek, pajak penghasilan dapat dihitung (untuk keperluan penghitungan laba komersial) berdasarkan laba akuntansi (pajak teoritis) atau laba kena pajak (pajak riil). Selisih antara keduanya dicatat sebagai pos aktiva lain-lain di neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu ke waktu. Dari praktek itu tampak SAK memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk memilih metode akuntansi pajak penghasilan.



2.4 PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL Dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pengukuran dan pengakuan maka timbul bagaimanakah Wajib Pajak melakukan pembukuan agar terpenuhi kebutuhan untuk keperluan pelaporan komersial dan pajak. Agar semua kebutuhan dapat terpenuhi pembukuan dapat diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan standar akuntansi sedangkan untuk kepentingan perpajakan maka laporan keuangan fiskal dapat dihasilkan melalui suatu rekonsiliasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan fiskal disusun setelah laporan keuangan komersial selesai. Jadi bisa dikatakan bahwa laporan keuangan fiskal merupakan produk sampingan dari laporan keuangan komersial. Penyusunan laporan keuangan fiskal dengan pendekatan rekonsiliasi prosesnya sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial yaitu dimulai dengan proses input transaksi berdasarkan dokumen dasar atau bukti transaksi ke dalam buku harian atau Jurnal, pengklasifikasian transaksi ke dalam buku besar melalui proses posting, untuk keperluan pengawasan dicocokkan dengan buku tambahan dan pada akhir tahun disusun neraca percobaan dengan penyesuaian terhadap fakta yang terdapatpada akhir periode dan jurnal penutup akan dihasilkan laporan keuangan komersial.Selanjutnya untuk menghasilkan laporan keuangan fiakal perlu dilakukan rekonsiliasi terhadap perturan perpajakan.



DAFTAR PUSTAKA Gunadi,Akuntansi Pajak,Edisi Revisi 2009,Jakarta :Grasindo Waluyo,Akuntansi PAjak,Edisi 4 Jakarta :Salemba Empat