KONSEP STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI - Kelompok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN MPKP (MODEL PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL ) PRAKTIK PROFESI MANAJEMEN KEPERAWATAN (PPMK) DI RUANG KENANGA BLUD RSUD dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALAKAPUAS



Oleh : KELOMPOK 6 B



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Annisa Fuji Astuti Radiah Sabariah Sahibunnisa Siti Rahmah Putu Partini Ika Rianty Nurul Musfaida Astri Dwi Oktovia Warie Kristina Miasie Aulia Fatimah Dwi Satya Pramudianto



2214901210097 2214901210113 2214901210141 2214901210147 2214901210149 2214901210150 2214901210140 2214901210119 2214901210138 2214901210099 2214901210154 2214901210101 2214901210105



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN FAKULTAS KEPERAWATAN DAN ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI PROFESI NERS 2022/2023



LAPORAN PENDAHULUAN KONSEP STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI



A. Definisi



Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga



independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan. Itulah yang dimaksud dengan pengertian Akreditasi Rumah Sakit. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. KARS tersebut dibentuk pertama kali pada tahun 1995 dan setiap 3 (tiga) tahun peraturan diperbarui, yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 / Menkes / Per / II / 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dengan tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia. Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995, dengan 5 pelayanan kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Namun sejalan dengan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien. Maka diperlukan perubahan paradigma akreditasi yang berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada Pasien Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya .Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit



dapat



meningkatkankepercayaan



masyarakat



bahwa



rumah



sakit



menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harusmenerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagirumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011.Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumahsakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien.



B. Tujuan Akreditasi Tujuan akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Versi JCA. Berdasarkan Standar Akreditasi Versi 2007, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan akreditasi yaitu : Akreditasi Tingkat Dasar, Akreditasi Tingkat Lanjut serta Akreditasi tingkat Lengkap. 1.



Akreditasi Tingkat Dasar Akreditasi Tingkat Dasar menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu : a. Administrasi dan Manajemen b. Pelayanan Medis c. Pelayanan Keperawatan d. Pelayanan Gawat Darurat e. Rekam MediK



2.



Akreditasi Tingkat Lanjut Akreditasi Tingkat Lanjut menilai 13 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu: a. Administrasi dan Manajemen b. Pelayanan Medis c. Pelayanan Keperawatan d. Pelayanan Gawat Darurat e. Rekam Medik f. Farmasi g. Radiologi h. Kamar Operasi i. Pengendalian Infeksi j. Pelayanan Infeksi k. Pelayanan Resiko Tinggi l. Laboratorium m. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3)



3.



Akreditasi tingkat lengkap Akreditasi Tingkat Lengkap menilai 17 kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu : a. Administrasi dan Manajemen b. Pelayanan Medis c. Pelayanan Keperawatan d. Pelayanan Gawat Darurat e. Rekam Medik f. Farmasi g. Radiologi h. Kamar Operasi i. Pengendalian Infeksi j. Pelayanan Infeksi k. Pelayanan Resiko Tinggi l. Laboratorium m. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3) n. Pelayanan Intensif o. Pelayanan Transfusi Darah p. Pelayanan Rehabilitasi Medik q. Pelayanan Gizi



C. Manfaat Akreditasi 1.



Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah sakit yang bersangkutan karena berorinetasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien



2.



Proses administrasi,biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efesien



3.



Menciptakan lingkungan internal rumah sakit yang lebih kondusif untuk penyembuhan,pengobatan dan perawatan pasien



4.



Mendengarkan pasien dan keluarga,serta menghormati hak-hak pasien serta melibatkan mereka dalam proses keperawatan



5.



Memberikan jaminan,kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanankesehatan



6.



Terbentuknya budaya mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di rumah sakitg. Sebagai salah satu syarat peningkatan kelas rumah sakit



7.



Peningkatan kesejahteraan rumah sakit



D. Standar Akreditasi baru rumah sakit 1. Standar akreditasi baru rumah sakit merupakan suatu pedoman yang bertujuan untuk : a.



Memandu manajemen rumah sakit agar efektif dan efesien



b.



Memandu rumah sakit dalam upaya memperbaiki mutu,keselamatan dan efesiensi pelayanan pasien



c.



Meninjau ulang fungsi –fungsi penting rumah sakit



d.



Mengetahui dan memahami standar akrditasi yang harus dipenuhi rumah sakit



e.



Meninjau



ulang



pemenuhan



harapan



standar



dan



persyaratan



tambahannya f.



Menjadi terbiasa dengan istilah yang digunakan di dalam standar



2. Standar akreditasi baru rumah sakit terdiri dari : a. Akses kepelayanan berfokos pada pasien 1) Askes kepelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK) 2) Hak pasien dan keluarga(AP) 3) Asesmen Pasien(PP) 4) Pelayanan anestesi dan bedah (PAB) 5) Manjemen dan penggunan obat(MPO) 6) Pendidikan pasien dan keluarga(PPK) b. Kelompok standar manajemen Rumah sakit 1) Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKKP) 2) Pencegahan dan pengedalian infeksi(PPI) 3) Tata kelola kepemimpinan dan pengarahan (TKP) 4) Manajemen fasiliatas dan keselamatan(MKF) 5) Kualifikasi dan pendidikan Staf (KPS) 6) Manajemen komunikasi dan informasi (MKI)



c. Sasaran keselamatan pasien rumah sakit 1) Sasaran I : Meindentifikasi pasien dengan tepat 2) Sasaran II: Tingkatkan Komunikasi yang efektif3) Sasaran III: tingkatkan keamanan obat yang perlu diwaspadai (High Alert) 4) Sasaran IV: pastikan tepat lokasi,tepat prosedur,tepat pasien operasi 5) Sasaran V: kurangi resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6) Sasaran VI: kurangi resiko pasien jatuh d. Sasaran MDGS 1) Sasaran I: penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu 2) Sasaran II: penurunan kesakitan HIV/AIDS 3) Sasaran III penurunan angka kematian TB E.



Proses penilain Akreditasi 1.



Sumber data a. Wawancara : pada pimpinan rumah sakit,pada staf rumah sakit, pada pasien dan keluarga minimal 4 b. Observasi: fasilitas,alat,prosedur tindakan c. Kelengkapan dokumen: Kebijakan/SK,pedoman, standar prosedur operasional (SOP)/protap, bukti pelaksanaan kegiatan, program kerja, laporan harian ,laporan bulanan, laporan harian



2. Cara penilian a. Tim penilai( survevor) akan berada dirumah sakit selama kurang lebih 3 hari yang terdiri dari 3 orang manajemen,medis,keperawatan b. Pimpinan rumah sakit kemudia mempresentasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit c. Telaah dokumen,telaaah rekam medis tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey dilapangan. d. Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancara/ observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang akan diterima pasien e. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen atau kekurangan mutu pelayanan harus di perbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi survevor



f. Telusur lingkungan terhadap fasilitas rumah sakit dan telusur KPS g. Presentasi FMEA,pedoman praktik klinis/Clinical pathways,risk manajem dan IKP( Insiden keselamatan pasien) h. Wawancara pimpinan F. Faktor-faktor yang mendukung kebershasilan program Akreditasi rumah sakit 1.



Akreditasi diwajibkan dalam UUD rumah sakit



2.



Akreditasi diwajibkan dalam perizinan rumah sakit



3.



Adanya komitmen stake holder(kemenkses, pemda, pemilik rumah sakit



4.



Seluruh jajaran rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi



5.



Adanya sikap proaktif dan Dinkes propinsi untuk pembinaan ke rumah



6.



Rumah sakit dalam persiapam akreditasi



7.



Pemberdayaan survieor yang ada di daerah untuk efesiensi biaya



G. Alur pelaksanan Akreditasi Rumah sakit