Kontrak Admin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (KONTRAK KERJA) No : …./PKWT-CVFAM/VI/2022



Pada hari ini, ..........., Tanggal ...................... di Sumedang kami yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Fitta Putri Andryan, selaku Direktur Utama, mewakili secara sah untuk dan atas nama CV. Firisera Arta Mulia yang beralamat di Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;



II.



................................., Jenis kelamin : ........................., lahir di ………….. tanggal ...................................... beralamat di ...................................., No KTP : ........................... bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;



PIHAK PERTAMA sepakat untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA melalui perjanjian kontrak kerja ini selama …… Bulan, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU/KARYAWAN KONTRAK 1. Hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat atas dasar kesepakatan bersama. 2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis 3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu diharuskan sudah melalui masa percobaan kerja. 4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu disesuaikan sesuai kebutuhan perusahaan. 5. Pemberitahuan perpanjangan perjanjian waktu tertentu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja berakhir. PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA berhak atas setiap kewaiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK KEDUA berhak atas setiap kewajibankewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 2. PIHAK KEDUA diwajibkan menanda tangani dan melaksanakan dengan sungguh- sungguh Pakta Integritas yang ditetapan PIHAK PERTAMA 3. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar sejumlah uang sebagai upah dengan tunjangan lainnya kepada PIHAK KEDUA yang besaran dan tata caranya diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. 4. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian ini 5. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan setiap pekerjaan yang diberikan oleh Pejabat Kantor PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya 6. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara barang-barang inventaris milik PIHAK PERTAMA yang digunakan oleh PIHAK KEDUA 7. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA setiap kerusakan atau kemungkinan terjadinya kerusakan pada barang-barang inventaris milik PIHAK PERTAMA yang digunakan oleh PIHAK KEDUA 8. PIHAK KEDUA diwajibkan mematuhi serta menaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA PASAL 3 BESARAN UPAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN UPAH Besaran upah dan tata cara pembayaran upah terlampir. 1. Uang duduk  3 bulan : 400.000  6 bulan: 600.000  12 bulan : 800.000 2. Loyalistas kerja : 50.000 kenaikan per tahun 3. Transport & makan 15.000 per shift 4. Insentif umum persentase pelayanan x 500.000 5. Insentif Beauty 0.2% omset 6. Insentif Salon 0.1 % Omset 7. Reward bila pelayanan prima 100.000 8. Bonus ditentukan bedasarkan pencapaian omset dan kebijakan perusahaan 9. Lembur 10.000 per jam dihitung dari pasien terakhir selesai atau permintaan dokter PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI HAK PEGAWAI 1. PEGAWAI berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada PERUSAHAAN dengan mengajukan Surat Pengunduran Diri paling lambat 2 (dua ) minggu sebelumnya. Jika Surat Pengunduran Diri diajukan kurang dari minimum 14 (empat



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670



2.



3. 4.



5.



belas) hari sebelumnya maka PEGAWAI tidak berhak menerima imbalan untuk bulan terakhir dan surat keterangan telah bekerja di perusahaan. PEGAWAI yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya tanggal kontrak yang telah disepakati dengan PERUSAHAAN, wajib mengembalikan 50% imbalan yang telah diterima oleh PEGAWAI dari PERUSAHAAN pada bulan terakhir bekerja. Karyawan berhak atas waktu istirahat kerja dan cuti bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 Tahun. Karyawan mempunyai hak untuk mengajukan pendapat yang bersifat membangun/positif untuk kemajuan perusahaan melalui prosedur yang benar dan santun. Karyawan diberikan perawatan gratis yang bisa di pilih antara facial/micro/ipl/peeling per bulan



KEWAJIBAN PEGAWAI 1. Selama jangka waktu perjanjian, PEGAWAI setuju untuk melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh PERUSAHAAN dengan sebaik-baiknya serta tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap : (a) Seluruh peraturan atau ketentuan tata tertib kepegawaian yang berlaku di “CV. Firisera Arta Mulia”, termasuk pada peraturan jam kerja, disiplin pegawai, pemberitahuan bila tidak masuk bekerja, pemberitahuan apabila sakit (bila lebih dari dua hari kerja dilengkapi dengan surat keterangan dokter) dan lain-lain; (b) Peraturan/ketentuan lain yang menyangkut kepentingan dan kerahasiaan tugastugas dan yang menyangkut nama baik PERUSAHAAN di dalam maupun di luar PERUSAHAAN; 2. PEGAWAI harus bersikap jujur, bertanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan pekerjaaannya yang diinstruksikan oleh PERUSAHAAN maupun oleh orang yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN; 3. PEGAWAI wajib bekerja menurut peraturan yang berlaku di PERUSAHAAN, yaitu selama minimum 9 (sembilan) jam kerja dalam sehari atau 45 jam seminggu dengan jam sesuai dengan jadwal shift yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN; 4. PEGAWAI memilki pekerjaan spesifik sebagai berikut: (a) HANAYA BEAUTY •



Melakukan aktivitas pembukuan dasar & Menyimpan uang dengan baik







Mengatur jalannya pelayanan & mengoperasikan POS secara Optimal







Membalas pertanyaan dan merespon tag terkait spa di IG dan WA dengan baik dan ramah.Menjawab telp dan WA dari costumer fast respon yang hendak reservasi







Menangani setiap reservasi via DM dan WA dengan baik dan ramah



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 serta memberikan saran / anjuran agar condong memilih diantara varian treatment •



Menjaga dokumen perusahaan baik yang bentuknya fisik atau digital.







Mengatur dan menyediakan berbagai dokumen yang diperlukan, misalnya laporan atau dokumen informasi.







Melayani proses transaksi di tempat dengan baik dan ramah.







Mencari solusi dan menyelesaikan apabila terjadi masalah administrasi, menganalisis data, dan menyusun laporan.







Memelihara dan menata perlengkapan kantor.







Mengatur jadwal pasien dengan sedikit penolakan pasien







Memberikan kuisionare kepuasan pasien







Ikut aktif dalam program dan promo yang diselengarakan oleh Hanaya beauty seperti merepost dan mempromosikan hanaya



(b) HANAYA SPA •



1. Membalas pertanyaan dan merespon tag terkait spa di IG dan WA dengan baik dan ramah. 2. Menangani setiap reservasi via DM dan WA dengan baik dan ramah serta memberikan saran / anjuran agar condong memilih diantara varian treatment spa. 3. Mencatat arus kas dan reservasi di buku catatan yang telah disediakan. 4. Melayani proses transaksi di tempat dengan baik dan ramah. 5. Membuat konten IG berupa : - feed kompilasi foto babies, mommies, dan ladies of the week setiap senin / selasa. - feed promo setiap 1x sepekan PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN



1. PERUSAHAAN berhak untuk mengubah, menyesuaikan maupun memperbaiki setiap saat peraturan atau ketentuan tata tertib kepegawaian yang berlaku. 2. PERUSAHAAN berhak menentukan sanksi yang diberikan kepada PEGAWAI, apabila PEGAWAI telah melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Perjanjian ini. 3. PERUSAHAAN berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan PEGAWAI dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 hal-hal lain yang dianggap merugikan PERUSAHAAN. 4. PERUSAHAAN wajib memberikan imbalan kepada PEGAWAI yang menjadi hak PEGAWAI berdasarkan PERJANJIAN ini PASAL 6 TINDAKAN PEGAWAI YANG DILARANG 1. Pegawai dilarang mengambil barang-barang milik PERUSAHAAN dan milik tamu/pasien yang berkunjung ke Gledia Aesthetic Clinic. Pegawai dilarang menerima tamu/pasien di luar ketentuan yang telah dibuat oleh PERUSAHAAN, apabila ada perubahan yang harus dilakukan maka harus sepengetahuan PERUSAHAAN, dan apabila PEGAWAI melakukan tindakan di luar ketentuan maka akan dikenai sanksi dari perusahaan. 2. PEGAWAI dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada PEGAWAI lainnya tanpa sepengetahuan PERUSAHAAN. PASAL 7 KERJA LEMBUR 1. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. 2. Kelebihan jam kerja karena pembuatan laporan dan serah terima pekerjaan (pertanggungjawaban pekerjaan ) bagi karyawan shift sudah merupakan kesatuan dari tugas pekerjaannya dan tidak diperhitungkan sebagai lembur. 3. Perhitungan upah lembur sebesar Rp. 10.000,-/jam. 4. Bekerja lembur harus sesuai dengan permintaan perusahaan untuk bekerja lembur dan harus diketahui bagian HRD yang didokumentasikan dalam bentuk surat keterangan lembur yang ditandatangani oleh kepala HRD dan Pejabat berwenang di departemen tersebut. Bila karyawan bekerja lebih waktu namun tidak ada permintaan perusahaan untuk bekerja lembur, maka karyawan tidak akan mendapatkan upah lembur untuk lebihnya waktu kerja 5. Karyawan yang mengikuti pendidikan, kursus, dan lain sebagainya di luar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur



PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian dapat berakhir dengan sendirinya dalam hal : a. Terjadinya penutupan atau pembubaran PERUSAHAAN, atau



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 b. Meninggalnya PEGAWAI yang bersangkutan c. Bila Perjanjian ini berakhir karena sebab sebagaimana disebutkan dalam butir (a) ayat ini, maka hak PEGAWAI atas imbalan akan dihitung dan akan dibayarkan secara prorata oleh PERUSAHAAN. 2. Pengakhiran Perjanjian dapat berlangsung dengan adanya kesepakatan Para Pihak atau secara sepihak, dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya. 3. Perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEGAWAI, bilamana terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut ini : a. PEGAWAI melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penggelapan, penganiayaan, merusak dokumen/benda milik PERUSAHAAN, mabuk, membuka rahasia PERUSAHAAN, mengancam keselamatan teman sekerja, mengedarkan/menggunakan obat-obat terlarang, narkotika dan hal-hal lain yang diancam hukuman pidana; b. Melanggar ketentuan, persyaratan atau pasal-pasal Perjanjian ini atau dengan cara apapun baik disengaja atau tidak, telah gagal untuk mematuhi ketentuan dan persyaratan dalam pasal-pasal Perjanjian ini; c. Terjadi perubahan kebijakan di lingkungan PERUSAHAAN. 4. Ketentuan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini menjadi tidak berlaku, bila terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 Pasal ini. 5. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan Ketentuan Pasal 1266 paragrap 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga mengenai pemutusan/pembatalan Perjanjian ini tidak diperlukan keputusan/penetapan lain apapun. 6. Dengan diakhirinya Perjanjian ini, tidak menghapuskan kewajiban Para Pihak yang telah timbul sebelum diakhirinya Perjanjian ini sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.



PASAL 9 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku dari tanggal ................... sampai tanggal...............................dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.



PASAL 10 PILIHAN HUKUM 1. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya akan diberlakukan Hukum Indonesia.



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 2. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak. 3. Bila setelah 60 (enam puluh) hari kerja penyelesaian secara damai tidak tercapai, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) di Jakarta 4. Tidak satu pihakpun diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya atau hasil putusan PHI berdasarkan Perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. 5. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian berakhir. PASAL 11 BONUS 1. Bonus bersifat tidak wajib. Bonus dapat diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, apabila perusahaan berhasil memperoleh keuntungan yang signifikan 2. Bonus diberikan kepada PIHAK KEDUA uang telah memiliki masa kerja sekurangkurangnya 1 tahun, dihitung dari mulai PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK PERTAMA 3. Besarnya bonus DITETAPKAN pihak pertama DAN TIDAK dapat diganggu gugat oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 12 PENGUNDURAN DIRI PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak, diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan untuk mengundurkan diri dari atasan langsungnya di tempat kerja yang ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA diwajibkan mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum tanggal pengunduran dirinya 3. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menuntaskan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan kewajibannya sebelum batas akhir waktu pengunduran dirinya 4. PIHAK KEDUA telah menyerahkan semua barang milik perusahaan dan telah menyelesaikan semua administrasi keuangan seperti hutang atau pinjaman kepada perusahaan



HANAYA BEAUTY & SALON LOUNGE Jalan Pangeran Santri No. 63, Kel. Kotakulon, Sumedang Email : [email protected] Telp. 081313556670 PASAL 13 KEADAAN DARURAT ( FORCE MAJEUR )



Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, terorisme, wabah penyakit, kebakaran, pemogokan atau hal lain yang dikeluarkan pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi diwujudkan. PASAL 14 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) salinan Dibuat di Tanggal



: Sumedang : .........................



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



dr. Fitta Putri Andryan, Dipl. AAAM, Aesth. Med. Direktur Utama



(.....................................)