Kredensial PMIK  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSES KREDENSIAL PMIK



ANNA ROSA DPD PORMIKI JATIM



Definisi • Kredensial merupakan bahasa serapan berasal dari bahasa Inggris Credentialing yang artinya mandat. Kredensial adalah proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi



Mitra Bestari • Orang yang melakukan penelaahan ini disebut penelaah sejawat (peer reviewer) atau wasit, sedangkan peneliti yang mengirim manuskrip disebut peer reviewee.



FUNGSI MITRA BESTARI • Menilai apakah suatu artikel cukup berharga untuk dipublikasi, dan bagaimana artikel dapat diperbaiki • Memberi saran pada para editor, artikel mana yang baiknya dipilih, tergantung tempat yang tersedia, mana yang patut dipublikasi



Kewenangan klinis • Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment ) • Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan kepala/direktur rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis dirumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya



Subkomite Kredensial • subkomite kredensial bertugas menapis / menyeleksi profesionalisme staf medis • subkomite mutu profesi yang bertugas mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis; dan • subkomite etika dan disiplin profesi yang bertugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.



4 tahap proses Kredensial diantaranya: Memeriksa : • Lisensi. Seperti Surat Izin Kerja ( SIK) • Registrasi. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR). • Sertifikasi. Seperti Surat Uji Kompetensi profesi, dan sertifikat pelatihan. • Akreditasi. Terkait ijazah, sertifikat dan dokumen seperti di atas apakah sudah terakreditasi atau belum.



Tujuan dari kredensial • Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan • Untuk melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan • Untuk menetapkan standar pelayanan RMIK • Untuk melindungi masyarakat dan PMIK • Untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi PMIK • Untuk membatasi pemberian kewenangan dalam melaksanakan praktik Profesi hanya bagi yang kompeten • Untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.



Ada beberapa hal yang harus ada sebelum melakukan kredensial : • Ada team yang terdiri dari PMIK dan mitra bestari. • Mitra bestari bisa berasal dari organisasi profesi • Ada panduan dalam melakukan kredensial dan rekredensial. Buku putih ini • Panduan berisi tentang ketentuan dokumen persyaratan terkait kompetensi seperti ijazah, STR, sertifikat kompetensi, logbook, surat orientasi di rumah sakit, surat keterangan sehat dll yang diperlukan. • Isi utama adalah Rincian Kewenangan Klinis/ Profesi • Ada daftar kewenangan klinis yang telah disusun oleh panitia adhoc dan disahkan oleh direktur rumah sakit.



Tahapan : • review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga profesi • Metode yang digunakan dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing instusi , dan dituangkan dalam Peraturan Internal RS. Beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses kredensial diantaranya adalah metode portofolio dan assesment kompetensi.



Prosedur Kredensial • Bila Mitra bestari adalah profesi , permohonan ditujukan kepada organisasi profesi • Bila Ada Komite profesi surat ditugaskan pada Ketua Komite dan Komite Profesi melakukan proses kredensial. Bila Tidak • Bila Tidak proses kredensial dilakukan oleh Organisasi Profesi dengan tim yang ditunjuk • Dilakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati. • Seluruh proses kredensial dan hasil nya dilaporkan secara tertulis oleh organisasi profesi atau Tim kredensial kepada direktur/ Tim di RS dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur. • Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap profesi ybs.



PERSIAPAN RS DALAM KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT DOKUMEN DAN BAHAN YG DIPERLUKAN MEMBUAT PERSIAPAN



Contoh Kebijakan KPS di RS • Direktur Rumah Sakit menetapkan pola ketenagaan dan penempatannya dengan memperhatikan persyaratan pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan untuk semua staf sesuai dengan pedoman yang berlaku. • Direktur RS mewajibkan staf professional kesehatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerjanya serta informasi hasil evaluasi didokumentasikan dalam file staf professional kesehatan



Lanjutan • Proses kredensial bagi tenaga kesehatan lain diluar dokter dan keperawatan dilakukan oleh Diklat dengan melibatkan atasan langsung profesi terkait yang memiliki sertifikat khusus atau kelompok profesi terkait sebagai mitra bestari • Bagian SDM/ HRD RS melaksanakan proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi proses kredensial semua staf professional kesehatan lain (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)



Ketenagaan



• • • •



a. b. c. d.



Penerimaan Staf Persyaratan Jabatan Uraian Jabatan Penilaian Kinerja Profesional



Persiapan Untuk Kualifikasi dan Pendidikan Staf • Mendesain proses ketenagakerjaan secara optimal mulai dari rekrutmen, seleksi, penempatan, pemeliharaan dan pengembangan serta terminasi dengan memanfaatkan informasi kebutuhan kompetensi jabatan dan tingkat kompetensi individu secara terintegrasi untuk mencapai tujuan organisasi.



Kualifikasi Pendidikan Staf • Mempersiapkan proses termasuk pelaksanaan proses kredensial dari tenaga medis, keperawatan dan tenaga kesehatan profesonal lainnya (termasuk Perekam Medis) tentang kemampuan mereka memberikan layanan sesuai dengan kualifikasi dan profesi mereka.



Tugas Perekam Medis • • • • • • • • •



Tempat penerimaan pasien Pengumpulan dan pengolahan data Analisis data rekam medik Statistik Klasifikasi dan kodefikasi Desain formulir Filling dan Retreival Retensi dan pemusnahan Aspek Hukum dan pelepasan informasi



Kompetensi Profesi (Stanpro 377/2007) • Melaksanakan klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan; • Menyelenggarakan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan dengan menyertakan aspek hukum dan etika profesi; • Melakukan penyelenggaraan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan; • Memelihara dan menjaga mutu rekam medis (manual/elektronis) • Mengelola dan menganalisis statistik kesehatan demi menunjang pengambilan keputusan yang berkualitas ; • Mengelola unit kerja manajemen rekam medis dan informasi kesehatan (Manajemen Informasi Kesehatan); • Kemitraan profesi; dan Meningkatkan kualitas profesional melalui berbagai pelatihan dan pendalaman keilmuan



Kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (BARU): (PMIK) 1. Manajemen data kesehatan a. mengelola struktur, isi dan standard data kesehatan b. standar dan persyaratan informasi pelayanan kesehatan c. sistem klasifikasi klinis d. metodologi pembayaran pelayan kesehatan 2. Statistik kesehatan, riset biomedis dan manajemen kualitas a. Statistik asuhan kesehatan dan riset b. manajemen kualitas dan peningkatan kinerja 3. Organisasi penyelenggara dan pemberi layanan kesehatan a. sistem asuhan pelayanan kesehatan b. privasi, konfidensialitas, hukum dan isu etik 4. Sistem dan teknologi informasi a. pelayanan teknologi informasi dan komunikasi b. data, informasi dan struktur penjajaran (file) c. penyimpanan dan pengeluaran d. sekuritas data 5. Organisasi dan Manajemen a. Mengelola sumber daya manusia b. Perencana strategis dan pengorganisasian



TERIMA KASIH



HEBATKAN DIRI ANDA DENGAN MENGHEBATKAN ORANG LAIN