4 0 4 MB
KREDENSIALING STAF KEPERAWATAN RSCM CORI TRI SURYANI
PENDAHULUAN ❖ Penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap pasien
harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat dan bidan yang memilikI kompetensi, kewenangan, etik, dan moral yang tinggi. ❖ Rumah sakit wajib memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pasien. ❖ Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 49 tahun 2013 pasal 2 tentang Komite Keperawatan . ❖ Standar Akreditasi RS KARS/ JCIA dalam standar GLD 2, 6 & 8/ TKP, SQE 3, 13 & 14/ SKP dan AOP 3/ AP.
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT TKRS 3
• Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial.
KKS 13
• Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman).
AP 3
• Rumah sakit menetapkan regulasi tentang PPA yang kompeten dan diberi kewenangan melakukan asesmen awal dan asesmen ulang
STANDAR JCIA GLD 6 SQE 14 AOP 3
• Pimpinan RS bertanggung jawab untuk meninjau dan memantau kontrak klinis dan non klinis. • RS memiliki prosedur standar untuk menentukan tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan pekerjaan klinis berdasarkan kredensial anggota staf keperawatan dan persyaratan menurut peraturan yang berlaku.
Individu yang kompeten melaksanakan pengkajian dan pengkajian ulang
KOMITE KEPERAWATAN → Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Pasal 19 ayat 2). → Permenkes nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan. → Permenkes nomor 40 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUPN-CM. → Peraturan Direktur Utama RSCM nomor HK 01.07/ 4.2/3187/2020 tentang Organisasi Non Struktural RSCM. → SK Direktur Utama RSCM nomor HK 02.03/4.2/0087/2021 tentang Pengurus Komite Keperawatan RSCM periode 2021.
KOMITE KEPERAWATAN ❖ Meningkatkan profesionalisme staf keperawatan (perawat dan bidan) ❖ Mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan di RS lebih terjamin dan terlindungi.
❖ Melakukan
kredensial bagi seluruh staf keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan. ❖ Memelihara mutu profesi staf keperawatan (perawat dan bidan). ❖ Membina disiplin, etika dan perilaku profesi staf keperawatan sesuai dengan kode etik profesi (perawat dan bidan).
PENGERTIAN ❖ Kredensial
adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. ❖ Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. ❖ Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya.
PENGERTIAN • Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan.
• Surat Penugasan Klinis (SPK) adalah surat yang diterbitkan oleh kepala rumah sakit (Direktur Utama) kepada tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan keperawatan atau tindakan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang ditetapkan baginya.
ALUR PROSES PENJAMINAN MUTU STAF KEPERAWATAN
GLD 3.3, SQE 2
PCI 15, SQE 3 & 7
REKRUTMEN
ORIENTASI: termasuk PCNT
KREDENSIAL: Asesmen Kompetensi
KREDENSIAL: Kredensial dan SPK
MONEV:
MAINTENANCE:
Penilaian Kinerja, Log Book, Clinical Care, Pelaksanaan Indikator Mutu
Preceptorship, CPD, DRK, Pembinaan
PENUGASAN
PCI 14, GLD 11.1, SQE 14.1
GLD 12.2 & 14, SQE 8, COP 3.2
SQE 1.1 & 14.1 , AOP 3
S Q E 13 & 14
PROSES KREDENSIAL PERAWAT BARU PROSES KREDENSIAL PERAWAT BARU
PMK 40 TAHUN 2017
PROSES KREDENSIAL PERAWAT LAMA PROSES KREDENSIAL PERAWAT LAMA
PMK 40 TAHUN 2017
ALUR PROSES PELAKSANAAN KREDENSIAL SQE 3
GLD 6 & SQE 13
Bidang YanKep: Pelaksanaan Asesmen Kompetensi 8
Komite Keperawatan: Kredensial dengan Mitra Bestari
1
SQE 14 2
3
Direktur Utama: Penerbitan Surat Penugasan Klinis
4
7
6
Bagian SDM: Penandatanganan Surat Tugas
Unit Kerja: Pembuatan Surat Tugas/ Penugasan 5
9 SQE 1.1 & 14
PMK 49 TAHUN 2013 PMK 40 TAHUN 2017
PERSYARATAN KREDENSIAL UMUM ❖ Ijazah
dilegalisir.
terakhir
KHUSUS yang
❖ Surat Tanda Registrasi (STR) yang ❖ ❖ ❖
❖ ❖
masih berlaku. Surat Izin Perawat (SIP) yang masih berlaku. Sertifikat kompetensi Sertifikat-sertifikat pelatihan/ seminar/ simposiun/ workshop terkait dengan kompetensi teknis. Porto folio Surat pengantar dari unit kerja
❖ ❖ ❖ ❖ ❖
Surat pengalaman kerja. Sikap dan perilaku. Etika profesional. Kemampuan komunikasi. Non diskriminasi.
RUANG LINGKUP KREDENSIAL ✓ Individu :
Perawat, mitra bestari, sub komite kredensial, ketua komite keperawatan dan direktur utama rumah sakit. ✓ Kegiatan:
→ Pengajuan permohonan kredensial, → Validasi berkas-berkas pengajuan, → Review dan penetapan rincian kewenangan klinis oleh mitra bestari, → Pengajuan rekomendasi dari ketua komite keperawatan kepada direktur utama untuk penerbitan SPK.
KAPAN DILAKUKAN REKREDENSIAL? • • • •
Sudah habis masa berlaku Surat Penugasan Klinis (tiga tahun) Penambahan kewenangan klinis karena naik level kompetensi Penambahan kewenangan klinis karena mendapatkan kompetensi baru Pengurangan kewenangan klinis karena ketidakmampuan fisik dan mental untuk memberikan asuhan keperawatan
• Pengurangan/pencabutan kewenangan klinis karena pelanggaran etik dan disiplin profesi
PELAKSANAAN KREDENSIAL - REKREDENSIAL ❖ Manual (2016-2017)
Proses pelaksanaan kredensial dengan data pendukung berkas. ❖ Intranet (2018 sampai sekarang)
Proses pelaksanaan kredensial dengan menggunakan EHR: Electronic Health Record
Permohonan Kredensial/Rekredensial Berbasis EHR
TAMPILAN EHR
Isi lengkap data di informasi pegawai
Klik Kotak Kompetensi
Isi lengkap di bagian pengajuan kredensial/rekredensial
Pilih atasan yang akan menyetujui
EHR Atasan: Kepala Ruangan
Persetujuan Kepala Ruangan
Setelah disetujui Kepala Ruangan
Rincian Kewenangan Klinis (RKK)
Surat Penugasan Klinis
RUMPUN AREA KLINIK KEPERAWATAN LEVEL PERAWAT KLINIK (PK) I
II
III IV
V
RUMPUN AREA KLINIK KEPERAWATAN Generalis Medikal - Bedah Anak Maternitas Jiwa Keperawatan Dewasa, Anak, Maternitas & Jiwa Keperawatan sesuai area PK III ditambah dengan keahlian spesifik Keperawatan area PK IV dengan pendidikan Spesialis Keperawatan/ Magister Keperawatan dengan keahlian spesifik dan menjadi Konsultan Keperawatan
NO
RUMPUN AREA KLINIK
MITRA BESTARI EKSTERNAL
1
Medikal Bedah
FIK UI
2
Onkologi
FIK UI
3
Anak
HIPANI
4
Neurosains
HIPENI
5
Maternitas
HIPEMI
6
Emergensi
HIPGABI
7
Anestesi
HIPANI
KPI 2020
Persentase Staf Keperawatan yang memiliki SPK yang masih berlaku
Formula Jumlah staf keperawatan yang sudah (re) kredensial dgn SPK masih berlaku Jumlah seluruh Seluruh staf keperawatan RSCM yang memberikan asuhan keperawatan langsung
Persentase staf keperawatan yang memiliki SPK yang masih berlaku 110% 100%
99,73%
99,51%
99,30%
99,53%
90%
Analisa:
80%
Sebanyak 1880 dari 1904 perawat (PK I-PK V) dan bidan telah mempunyai SPK dan masih berlaku.
70%
60% 50%
Hambatan: 1. Terdapat 5 perawat belum melakukan rekredensial untuk memperpanjang SPK karena sedang mengisi log book sebagai kelengkapan rekredensial, adapun perawat dan bidan tersebut mempunyai tugas utama yang dilakukan sehari-hari tidak langsung ke pasien. 2. Ada 19 perawat yang telah masa berakir dan sedang proses asesmen kenaikan level kompetensi
TW 1
TW 2 Target
TW 3
TW 4
Capaian
Tindak Lanjut: 1. Reminder perawat dan bidan untuk mengumpulkan log book sesuai degan area klinis walau berada di area manajerial. 2. Reminder para perawat yang telah naik level kompetensi untuk secepatnya melakukan permohonan rekredensial
Proses Kredensial & Rekredensial
SURAT SPK STAF KEPERAWATAN TANGGAL
NO SURAT
JUMLAH
29 Januari
DM 01.01/7.6.2/094/2020
73 Orang
26 Maret
DM 01.01/7.6.2/0238/2020
66 Orang
13 April
DM 01.05/7.6.2/0281/2020
62 Orang
19 Juni
DM 01.01/7.6.2/0450/2020
59 Orang
27 Agustus
DM 01.05/7.6.2/003/2020
19 Orang
23 September
UM 01.05/6.3/039/020
64 Orang
2 November
UM 01.05/6.2.1/0168/020
60 Orang
4 November
UM 01.05/6.2.1/0180/020
26 Orang
15 Desember
UM 01.05/6.2.1/0272/020
34 Orang
463 Orang
081389494084
[email protected]