Kriteria 1.2.3 Ep 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Teddy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PASURUAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KARANGKETUG



Jalan Gatot Subroto No. 383 Pasuruan, Telepon (0343) 424481, Kode Pos (67135) Website: www.pkmkarangketug.pasuruankota.go.id Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG NOMOR: 188/ 42.1 /SK. UKM /423.104.03/2022 TENTANG INDIKATOR KINERJA KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI UPT PUSKESMAS KARANGKETUG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG Menimbang



: a. bahwa Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan ; b. bahwa yang dimaksud jaringan dan jejaring Puskesmas adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang mengatur tentang Puskesmas; c. bahwa Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya/ kegiatan Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas yang ada di wilayah kerja Puskesmas, agar jaringan dan jejaring tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan UKM, UKP, kefarmasian dan laboratorium yang mudah diakses oleh masyarakat; d. bahwa jaringan pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan praktik bidan desa; e. bahwa jejaring Puskesmas terdiri atas UKBM, UKS, klinik, rumah sakit, praktik mandiri tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan lainnya; f.



bahwa Puskesmas selain melakukan pembinaan terhadap jaringan Puskesmas dan UKBM, juga melakukan pembinaan terhadap jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama;



g. bahwa program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, kefarmasian dan laboratorium, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana,



prasarana



dan



pembiayaan



dalam



upaya



pemberian



pelayanan yang bermutu; h.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai g perlu



menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Karangketug tentang Indikator Kinerja Keberhasilan Pembinaan Jaringan dan Jejaring di UPT Puskesmas Karangketug Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, Tentang Puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Praktik Bidan 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 6. SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Struktur Organisasi Puskesmas MEMUTUSKAN:



Menetapka n



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG TENTANG INDIKATOR KINERJA KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI UPT PUSKESMAS KARANGKETUG. : Indikator



Pertama



kinerja



keberhasilan



pembinaan



jaringan



dan



jejaring



sebagaimana tercantum dalam lampiran adalah bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Indikator



Kedua



kinerja



keberhasilan



pembinaan



jaringan



dan



jejaring



sebagaimana diktum pertama meliputi : 1. Pelaporan data pelayanan 2. Kelayakan atau kesesuaian fasilitas atau bangunan tempat praktik 3. Keaktifan surat izin praktik dan surat tanda registrasi : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan selambat-



Ketiga



lambatnya



Ditetapkan di



: Pasuruan



Pada tanggal



: 03 Januari 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG KOTA PASURUAN



drg.ANDRIJANI RIFKA NIP.19660625 199203 2 006



INDIKATOR KINERJA KEBERHASILAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING DI UPT PUSKESMAS KARANGKETUG 1. Kesehatan Ibu dan Anak pada Bidan Praktek Mandiri  Yaitu kesesuaian Praktik Mandiri Bidan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2017 tentang izin praktik bidan meliputi : a.



Keaktifan surat izin praktik bidan dan surat tanda registrasi bidan b. Pelaporan data pelayanan tiap bulan meliputi : KB, ANC, persalinan/ INC, PNC, Imunisasi c. Kelayakan fasilitas atau bangunan tempat praktik bidan sesuai dengan standart



 Tolak ukur/ prosentase indikator keberhasilan dengan cara : =



Indikator keberhasilan



x



100 %



Jumlah PMB 2. Praktik Mandiri Dokter dan Perawat meliputi : a. Keaktifan surat izin praktik okter/ perawat dan surat tanda registrasi dokter/ perawat b. Pelaporan data pelayanan/ lintas program seperti : TBC c. Kelayakan fasilitas atau bangunan tempat praktik dokter/ perawat sesuai dengan standart  Tolak ukur/ prosentase indikator keberhasilan dengan cara : =



Indikator keberhasilan



x



100 %



Jumlah Praktik mandiri dokter/ perawat



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG KOTA PASURUAN



drg.ANDRIJANI RIFKA NIP.19660625 199203 2 006