Kriteria 2.1.1 Ep.1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UPTD PUSKESMAS INDRALAYA



BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN PUSKESMAS



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR



DINAS KESEHATAN OGAN ILIR UPTD PUSKESMAS INDRALAYA



BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN PUSKESMAS Di dalam PMK No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa : Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (Satu) puskesmas; yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. A. PersyaratanLokasi



a. b. c. d. e. f. g. h.



Lokasipendirianpuskesmasharusmemenuhipersyaratansebagaiberikut: Geografis; Aksesibilitasuntukjalurtransportasi; Konturtanah; Fasilitasparkir; Fasilitaskeamanan; Ketersediaanutilitaspublik; Pengelolaankesehatanlingkungan; dan Kondisilainnya. Selainpersyaratantersebut, pendirianPuskesmasharusmemperhatikanketentuanteknispembangunanbangunangedung Negara.



B. PersyaratanBangunan BangunanPuskesmasharusmemenuhipersyaratan yang meliputi: 1. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan 3. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia Selain bangunan Bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. C. PersyaratanPrasarana



a. b. c. d. e. f. g.



Puskesmasharusmemilikiprasarana yang berfungsi paling sedikitterdiriatas Sistempenghawaan (ventilasi) Sistempencahayaan Systemsanitasi Sistemkelistrikan Sistemkomunikasi Sistem gas medik Sistemproteksipetir



h. i. j. k. l.



Sistemproteksikebakaran Sistempengendaliankebisingan Sistemtransportasiverticaluntukbangunanlebihdari 1 (satu) lantai Kendaraanpuskesmaskeliling Kendaraanambulans



D. PersyaratanPeralatan Peralatankesehatan di Puskesmasharusmemenuhipersyaratan: a. Standarmutu, keamanan, keselamatan b. Memilikiizinedarsesuaiketentuanperaturanperundang-undangan c. Diujidandikalibrasisecaraberkalaolehinstitusipengujidanpengkalibrasi yang berwenang E. PersyaratanSumberDayaManusia SumberdayamanusiaPuskesmasterdiriatasTenagaKesehatandantenaga non kesehatan.JenisdanjumlahTenagaKesehatandantenaganon kesehatandihitungberdasarkananalisisbebankerja, denganmempertimbangkanjumlahpelayanan yang diselenggarakan, jumlahpendudukdanpersebarannya, karakteristikwilayahkerja, luaswilayahkerja, ketersediaanfasilitaspelayanankesehatantingkatpertamalainnya di wilayahkerja, danpembagianwaktukerja. JenisTenagaKesehatansedikitterdiriatas: a. Dokterataudokterlayanan primer b. Doktergigi c. Perawat d. Bidan e. Tenagakesehatanmasyarakat f. Tenagakesehatanlingkungan g. Ahliteknologilaboratorium medic h. Tenagagizi i. Tenagakefarmasian Tenaga non kesehatan harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Demikianlah tentang PersyaratanPuskesmasBerdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014, pada pembahasan berikutnya kami akan membagikan informasi tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014. Indralaya , Plt.Kepala UPTD Puskesmas Indralaya



Saswita Triana,SKM Nip.19680606 198903 2006