1.3.1. Ep1 SOP PENILAIAN KINERJA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN KINERJA OLEH PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB SOP



No. Dokumen



: 11/A.1/SOP//2017



No. Revisi



: 00



Tgl. Terbit



: 10/01/2017



Halaman



: 1/4 dr. Syaiful Anam NIP.197403202006041009



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS REJOSO



1. Pengertian



1.



Penilaian



kinerja



adalah



proses



penilaian



kinerja



dengan



menggunakan jumlah poin dengan beberapa komponen yang telah ditentukan. 2.



Beban Kerja adalah pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan sesuai dengan dengan tugas pokoknya dan profesinya.



3.



Tanggung Jawab adalah tanggung jawab yang diberikan pimpinan kepada karyawan berdasarkan bagan organisasi puskesmas.



4.



Disiplin adalah tingkat kehadiran karyawan dalam melaksanakan tugas.



5.



Prestasi adalah berkaitan dengan penilaian dari kinerja harian masing-masing karyawan



sesuai



dengan



uraian tugas



dan



kompetensinya. 6.



Inisiatif adalah kemampuan untuk mengenali masalah dan mengambil



tindakan



korektif,memberikan



saran



untuk



peningkatan hasil kerja serta melakukan sesuatu lebih dari apa yang



diharapkan



dalam



suatu



pekerjaan



tanpa



diminta/



diperintahkan. 7.



Masa kerja adalah lama waktu seorang karyawan melaksanakan tugas di puskesmas.



8.



Pendidikan adalah jenjang pendidikan yang dicapai karyawan sampai penilaian.



9.



Golongan / Pangkat adalah golongan dan pangkat karyawan yang dicapai sampai saat penilaian berdasarkan SK yang diterima.



10. Loyalitas



adalah



Kesediaan



untuk



lebih



mengutamakan



penyelesaian tugas yang diberikan untuk kepentingan organisasi yang disertai dengan penggunaan waktu yang dijadwal maupun tidak, didalam gedung maupun diluar gedung untuk kepentingan institusi puskesmas. 11. Kerjasama adalah kemampuan menjalin hubungan kerja baik pada unit kerja dan pelanggan dalam melaksanakan tugas, bersedia menerima pendapat orang lain serta bersedia menerima keputusan yang berbeda dengan pendapatnya 2. Tujuan



Agar semua karyawan Puskesmas bisa diukur kinerjanya dengan standar yang telah disepakati sehingga hasilnya bisa dipakai untuk memotivasi karyawan,



sebagai alat untuk pembinaan dan sebagai pedoman untuk



meningkatkan profesionalisme petugas 3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Rejoso Nomor: 440/003/A.1/SK/424.072.28/2017 tentang penetapan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja



4. Referensi



1.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



43/PERMENKES/2016 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:



HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;



8.



Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).



5. Alat dan Bahan



1.



Alat Tulis



6. Langkah-Langkah



1.



Kepala puskesmas memanggil penanggung jawab admen dan pelaksana admen



2.



Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab admen dan pelaksana admen membentuk team penilaian kinerja



3.



Kepala Puskesmas membuat SK team penilaian kinerja



4.



Team penilaian kinerja menerima SK dari kepala Puskesmas



5.



Tim penilai kinerja menentukan indikator penilaian kinerja meliputi : beban Kerja, tanggung jawab,disiplin, prestasi/keterampilan, dedikasi, masa kerja di Puskesmas, pendidikan, pangkat dan golongan, loyalitas,tak tercela



6.



Tim penilaian kinerja membuat formulir penilaian kinerja karyawan



7.



Tim penilaian kinerja menentukan jadwal penilaian kinerja setiap tiga bulan



8.



Tim penilaian kinerja hanya menilai karyawan yang mempunyai kehadiran minimal lima puluh persen dihitung dari jumlah hari kerja dalam tiga bulan



9.



Tim penilaian kinerja menilai kinerja setiap karyawan sesuai jadwal dengan mengisi formulir penilaian kinerja karyawan



10. Tim penilaian kinerja



membuat rekapitulasi hasil penilaian dan



dicatat dalam formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan 11. Tim penilaian kinerja



melaporkan formulir penilaian kinerja



karyawan ( rangkap 2) dan formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan kepada kepala Puskesmas untuk disahkan 12. Tim penilaian kinerja mendistribusikan formulir –formulir sebagai berikut: 13. Satu lembar formulir penilaian kinerja karyawan disimpan oleh Tim penilaian Kinerja 14. Satu lembar formulir penilaian kinerja karyawan disimpan oleh karyawan yang bersangkutan



15. Formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan disimpan oleh Tim penilaian kinerja 7. Diagram Alir



-



8. Unit terkait



1.



Semua unit di Puskesmas



9. Dokumen terkait



1.



Formulir penilaian kinerja



2.



Rekapitulasi penilaian kinerja



10. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan