8 0 86 KB
PENILAIAN KINERJA OLEH PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB SOP
No. Dokumen
: 11/A.1/SOP//2017
No. Revisi
: 00
Tgl. Terbit
: 10/01/2017
Halaman
: 1/4 dr. Syaiful Anam NIP.197403202006041009
UPTD KESEHATAN PUSKESMAS REJOSO
1. Pengertian
1.
Penilaian
kinerja
adalah
proses
penilaian
kinerja
dengan
menggunakan jumlah poin dengan beberapa komponen yang telah ditentukan. 2.
Beban Kerja adalah pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan sesuai dengan dengan tugas pokoknya dan profesinya.
3.
Tanggung Jawab adalah tanggung jawab yang diberikan pimpinan kepada karyawan berdasarkan bagan organisasi puskesmas.
4.
Disiplin adalah tingkat kehadiran karyawan dalam melaksanakan tugas.
5.
Prestasi adalah berkaitan dengan penilaian dari kinerja harian masing-masing karyawan
sesuai
dengan
uraian tugas
dan
kompetensinya. 6.
Inisiatif adalah kemampuan untuk mengenali masalah dan mengambil
tindakan
korektif,memberikan
saran
untuk
peningkatan hasil kerja serta melakukan sesuatu lebih dari apa yang
diharapkan
dalam
suatu
pekerjaan
tanpa
diminta/
diperintahkan. 7.
Masa kerja adalah lama waktu seorang karyawan melaksanakan tugas di puskesmas.
8.
Pendidikan adalah jenjang pendidikan yang dicapai karyawan sampai penilaian.
9.
Golongan / Pangkat adalah golongan dan pangkat karyawan yang dicapai sampai saat penilaian berdasarkan SK yang diterima.
10. Loyalitas
adalah
Kesediaan
untuk
lebih
mengutamakan
penyelesaian tugas yang diberikan untuk kepentingan organisasi yang disertai dengan penggunaan waktu yang dijadwal maupun tidak, didalam gedung maupun diluar gedung untuk kepentingan institusi puskesmas. 11. Kerjasama adalah kemampuan menjalin hubungan kerja baik pada unit kerja dan pelanggan dalam melaksanakan tugas, bersedia menerima pendapat orang lain serta bersedia menerima keputusan yang berbeda dengan pendapatnya 2. Tujuan
Agar semua karyawan Puskesmas bisa diukur kinerjanya dengan standar yang telah disepakati sehingga hasilnya bisa dipakai untuk memotivasi karyawan,
sebagai alat untuk pembinaan dan sebagai pedoman untuk
meningkatkan profesionalisme petugas 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Rejoso Nomor: 440/003/A.1/SK/424.072.28/2017 tentang penetapan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja
4. Referensi
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
43/PERMENKES/2016 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
8.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
5. Alat dan Bahan
1.
Alat Tulis
6. Langkah-Langkah
1.
Kepala puskesmas memanggil penanggung jawab admen dan pelaksana admen
2.
Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab admen dan pelaksana admen membentuk team penilaian kinerja
3.
Kepala Puskesmas membuat SK team penilaian kinerja
4.
Team penilaian kinerja menerima SK dari kepala Puskesmas
5.
Tim penilai kinerja menentukan indikator penilaian kinerja meliputi : beban Kerja, tanggung jawab,disiplin, prestasi/keterampilan, dedikasi, masa kerja di Puskesmas, pendidikan, pangkat dan golongan, loyalitas,tak tercela
6.
Tim penilaian kinerja membuat formulir penilaian kinerja karyawan
7.
Tim penilaian kinerja menentukan jadwal penilaian kinerja setiap tiga bulan
8.
Tim penilaian kinerja hanya menilai karyawan yang mempunyai kehadiran minimal lima puluh persen dihitung dari jumlah hari kerja dalam tiga bulan
9.
Tim penilaian kinerja menilai kinerja setiap karyawan sesuai jadwal dengan mengisi formulir penilaian kinerja karyawan
10. Tim penilaian kinerja
membuat rekapitulasi hasil penilaian dan
dicatat dalam formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan 11. Tim penilaian kinerja
melaporkan formulir penilaian kinerja
karyawan ( rangkap 2) dan formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan kepada kepala Puskesmas untuk disahkan 12. Tim penilaian kinerja mendistribusikan formulir –formulir sebagai berikut: 13. Satu lembar formulir penilaian kinerja karyawan disimpan oleh Tim penilaian Kinerja 14. Satu lembar formulir penilaian kinerja karyawan disimpan oleh karyawan yang bersangkutan
15. Formulir rekapitulasi hasil penilaian kinerja karyawan disimpan oleh Tim penilaian kinerja 7. Diagram Alir
-
8. Unit terkait
1.
Semua unit di Puskesmas
9. Dokumen terkait
1.
Formulir penilaian kinerja
2.
Rekapitulasi penilaian kinerja
10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan