Kuasa Khusus Pendampingan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP KANTOR HUKUM SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 27/SKK/ES-LO/III/2020 Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Mardiana



Tempat/ Tgl. Lahir



: Sigli, 28 Maret 1969



Pekerjaan



: Ibu RumahTangga



JenisKelamin



: Perempuan



Alamat



: Jl. A, Lr. B, Desa C,



Untuk Selanjutnya disebut sebagai:----------------------------------------------------Pemberi Kuasa Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini dan menyatakan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Syahria, S.H., M.H. 2. Murena, S.H. 3. Mumi, S.H. Para Advokat dan/atau Asisten Advokat pada Kantor Hukum “ESMENENTEN AND PARTNERS”, yang berkedudukan di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hasan – Batoh, Banda Aceh, Aceh – Indonesia. Dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai:--------------------------------------------------Penerima Kuasa --------------------------------------------------------K S----------------------------------------------------



H



U



S



U



Untuk dan atas nama Pemberi kuasa bertindak selaku Penasehat Hukum guna mendampingi



serta



mewakili



kepentingan



Pemberi



Kuasa



dalam



Perkara



Kecelakaan Lalu Lintas dan segala persoalan yang timbul. Untuk



keperluan



tersebut,



Pemegang



Kuasa



diberi



hak



dan



wewenang



untuk :----------Mendampingi Pemberi Kuasa menghadap serta berbicara dengan pejabat yang berwenang baik di Instansi Penegak Hukum, Instansi Pemerintah maupun Instansi



Swasta lainnya, membuat dan mengajukan permohonan-permohonan yang dianggap perlu, membuat surat-surat, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mempertahankan kepentingan hokum Pemberi Kuasa,



dan



pada



umumnya



membuat



segala



sesuatu



yang



dianggap



perlu.------------------------------------------Tegasnya Penerima Kuasa dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu untuk kepentingan hokum Pemberi Kuasa berkenaan dengan pendampingan perkara sepanjang tidak bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan



yang



berlaku.-------------------------------------------------------------------------------------------Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan sebahagian atau seluruhnya kepada



pihak



lain



(substitusi)



dan



Retensi.---------------------------------------------------------Demikian surat kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditanda tangani.



Penerima Kuasa,



Jakarta 19 Maret 2020 Pemberi Kuasa,



1. Syahria, S.H., M.H.



Mardiana



2. Murena, S.H.



3. Mumi, S.H.



Hak