Kumpulan Spo Mpo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERENCANAAN PERBEKALAN FARMASI NO. DOKUMEN :



KF.01.06/I/3396/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Perencanaan Perbekalan Farmasi adalah menyusun rencana kebutuhan Farmasi



kegiatan



dalam



TUJUAN



:



1. Untuk mengetahui jumlah, nilai kebutuhan barang Farmasi yang dibutuhkan setiap bulan dan tahunan. 2. Menjamin tersedianya barang farmasi yang dibutuhkan secara optimal. 3. Menjamin efisieinsi penggunanaan anggaran farmasi secara optimal. 4. Mencegah terjadinya kekosongan barang farmasi yang dibutuhkan di dalam Rumah Sakit.



KEBIJAKAN



:



1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. Penanggung jawab apotek/depo memasukkan daftar perencanaan ke dalam SIRS 2. Perencanaan sudah harus terinput paling lambat tanggal 25 3. Koordinator Perencanaan mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan mencakup : nama barang, merek, distributor dan harga 4. Koordinator Perencanaan mengolah data usulan kebutuhan dari unit 5. Koordinator Perencanaan menganalisis hasil pengolahan data kebutuhan dari seluruh unit 6. Koordinator Perencanaan menentukan jumlah kebutuhan barang farmasi dari seluruh unit 7. Koordinator Perencanaan menyusun rencana kebutuhan barang farmasi bulanan dan tahunan 8. Koordinator Perencanaan memahami dan mengevaluasi pembukuan hasil perencanaan 9. Koordinator perencanaan menganalisa data barang-



barang dan menetapkan data yang akan digunakan dalam pembuatan perencanaan 10. Data perencanaan yang sudah ada dilaporkan pada Seksi penunjang dan diteruskan ke Direktur Medik dan Perawatan



PERENCANAAN PERBEKALAN FARMASI



NO. DOKUMEN :



KF.01.06/I/3396/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 11. Data perencanaan diberikan ke Unit Layanan Pengadaan untuk diorder sesuai perencanaan 12. Data yang sudah disetujui diteruskan ke Direktur Keuangan untuk kendali anggaran UNIT TERKAIT



:



1. Apotek / depo-depo / gudang 2. Panitia pemeriksaan barang 3. Unit Layanan Pengadaan (ULP)



PENGUSULAN OBAT DALAM FORMULARIUM NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3397/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Formularium merupakan buku pedoman perencanaan, pengadaan dan pelayanan/penggunaan obat yang berisi daftar obat yang terpilih berdasarkan kriteria objektif dan sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pengusulan obat dalam formularium merupakan kegiatan pengusulan daftar obat untuk dimasukkan dalam formularium rumah sakit pada edisi berikutnya



TUJUAN



:



1. Sebagai acuan dalam penulisan resep di rumah sakit 2. Sebagai acuan dalam perencanaan dan pemesanan obat 3. Menjamin efisiensi penggunanaan anggaran farmasi secara optimal.



KEBIJAKAN



:



1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/80/2012 Tentang Formularium RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 3. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/82/2012 Tentang Panitia Penyusunan Formularium RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



PROSEDUR



:



1. Setiap Satuan Medis Fungsional (SMF) memasukkan usulan daftar obat ke Komite Farmasi dan Terapi (KFT), yang terdiri dari nama generik, bentuk sediaan, kekuatan dan nama



dagang 2. Daftar usulan yang dibuat harus dilampirkan dengan referensi efektivitas, keamanan dan biaya dari obat yang diusulkan 3. KFT melakukan rekapitulasi, penilaian dan evaluasi terhadap daftar usulan yang telah dibuat 4. Daftar usulan yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh KFT diinformasikan kembali ke SMF pengusul 5. KFT membuat daftar usulan yang disetujui berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi yang telah dilakukan 6. Daftar yang telah disetujui diserahkan ke Direktur Utama Rumah Sakit untuk dilegalisasi 7. Daftar yang telah dilegalisasi dibuat dalam sebuah buku dan ditetapkan sebagai Formularium Rumah Sakit Dr.Wahidin Sudirohusodo (RSWS)



PENGUSULAN OBAT DALAM FORMULARIUM



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3397/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 8. Formularium RSWS di sosialisasikan kepada petugas kesehatan RSWS dan digunakan sebagai pedoman perencanaan, pengadaan dan pelayanan obat oleh petugas kesehatan di lingkungan RSWS UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Satuan Medik Fungsional (SMF) Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Apotek / depo-depo / Gudang Farmasi Perencanaan perbekalan farmasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT DALAM FORMULARIUM NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3398/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



:



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



Penambahan Formularium adalah penambahan obat baik generik maupun merek dagang yang dipilih berdasarkan kriteria dan sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang sebelumnya tidak termasuk dalam formularium yang telah ada. Pengurangan Formularium adalah pengurangan obat baik generik maupun merek dagang yang dipilih berdasarkan kriteria objektif dan berdasarkan rasio manfaat biaya yang tidak menguntungkan penderita dan secara ilmiah kurang efektif/aman dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang sebelumnya termasuk dalam formularium yang telah ada.



TUJUAN



: 1. Sebagai acuan dalam penulisan resep di rumah sakit 2. Sebagai acuan dalam perencanaan dan pemesanan obat 3. Pelayanan Kesehatan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang terkini.



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/80/2012 Tentang Formularium RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 3. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/82/2012 Tentang Panitia Penyusunan Formularium RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



PROSEDUR



: 1. Setiap SMF memasukkan usulan daftar penambahan/pengurangan obat ke Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 2. Daftar usulan yang dibuat harus dilampirkan dengan referensi efektivitas, keamanan dan biaya dari obat yang diusulkan 3. KFT melakukan penilaian dan evaluasi terhadap daftar usulan yang telah dibuat 4. Daftar usulan yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh KFT diinformasikan kembali ke SMF pengusul 5. KFT membuat daftar usulan yang disetujui berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi yang telah dilakukan 6. Daftar yang telah disetujui diserahkan ke Direktur Utama Rumah Sakit untuk dilegalisasi 7. Daftar yang telah dilegalisasi ditambahkan ke Formularium Rumah Sakit yang telah ada



PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT DALAM FORMULARIUM



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3398/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR :



UNIT TERKAIT



:



8. Formularium Rumah Sakit yang telah mengalami penambahan dan pengurangan di sosialisasikan kepada petugas kesehatan rumah sakit 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Satuan Medik Fungsional (SMF) Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Apotek / depo-depo / Gudang Farmasi Perencanaan perbekalan farmasi Unit Layanan Pengadaan (ULP)/pemesanan barang Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



8. Instalasi Gawat Darurat



PENGEMASAN KEMBALI NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3399/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pengemasan Kembali adalah proses pengemasan produk yang dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan kebutuhan pasien



TUJUAN



:



Untuk mendapatkan produk dengan kemasan yang sesuai kebutuhan dan terjamin



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Penyiapan dan pelaksanaan pengemasan kembali dilakukan oleh Tenaga teknis kefarmasian, meliputi : 1. Menyiapkan alat-alat peracikan 2. Menyiapkan bahan baku dan wadah pengemas 3. Menyiapkan etiket 4. Mencatat pada buku pembuatan obat-obat yang rencana



akan dibuat 5. Menimbang bahan sesuai dengan rencana produksi 6. Melakukan proses pengemasan kembali sesuai aturan yang berlaku 7. Memberi etiket pada wadah pengemas 8. Memeriksa kembali hasil produksi 9. Menandatangani buku pembuatan obat yang sudah dikemas 10. Menyimpan hasil produksi pada lemari penyimpanan UNIT TERKAIT



:



1. Apotek/depo farmasi 2. Gudang Farmasi 3. Unit Produksi Non Steril



PENERIMAAN PERBEKALAN FARMASI DI GUDANG NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3400/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penerimaan Perbekalan Farmasi adalah proses menerima perbekalan farmasi dari distributor/PBF sesuai dengan surat pesanan(SP) barang



TUJUAN



:



Untuk mengetahui langkah-langkah penerimaan barang farmasi oleh panitia pemeriksaaan berdasarkan daftar kebutuhan, faktur, dan surat pesanan



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1.



Barang farmasi diterima oleh unit layanan penerima barang dan jasa berdasarkan daftar kebutuhan sesuai dengan faktur dan surat pesanan barang 2. Unit layanan penerima barang menyerahkan ke petugas penerimaan barang di gudang farmasi beserta SP, faktur dengan nama jelas petugas dan tanggal penyerahan 3. Petugas penerima barang di gudang, memeriksa kualitas dan kuantitas jenis barang, tanggal kadaluarsa (minimal 2 tahun), kecuali bagi obat yang memiliki batas kadaluarsa yang pendek



4.



5. 6. 7. 8.



9.



UNIT TERKAIT



Petugas penerima barang di gudang menandatangani faktur dengan nama jelas, tanggal penerimaan dan stempel kemudian mengambil 4 lembar copi faktur sebagai bukti penerimaan barang Petugas penerima barang di gudang memberikan nomor urut faktur Petugas penerima di gudang mencatat faktur pada buku penerimaan barang sesuai dengan permintaan Petugas penerimaan barang di gudang menginput barang yang diterima pada SIRS Petugas penerima barang di gudang mencatat barang yang diterima pada kartu stok dengan mencantumkan jenis barang, tanggal penerimaan, tanggal kadaluarsa dan lain-lain yang dianggap penting Petugas penerima barang di gudang menyerahkan ke petugas penyimpanan barang farmasi



: 1. Unit Layanan Pengadaan 2. Unit Layanan Penerima Barang dan Jasa 3. Gudang Farmasi



PENERIMAAN PERBEKALAN FARMASI DI APOTEK/DEPO NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3401/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penerimaan Perbekalan Farmasi di apotek/depo adalah proses menerima perbekalan farmasi dari gudang farmasi rumah sakit sesuai daftar permintaan yang diinputkan pada sistem informasi rumah sakit (SIRS)



TUJUAN



: 1. Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan daftar kebutuhan dan permintaan barang 2. Menjamin ketersediaan perbekalan farmasi di apotek dan depo



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Perbekalan farmasi dari gudang diterima oleh tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker 2. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker menyesuaikan nama dan jumlah perbekalan farmasi yang diterima dengan faktur bukti penerimaan barang dari gudang 3. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker memeriksa kualitas dan kuantitas jenis barang, tanggal kadaluarsa (minimal 2 tahun), kecuali bagi obat yang memiliki batas kadaluarsa yang pendek 4. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker menandatangani faktur bukti penerimaan barang dari gudang dengan nama jelas dan tanggal penerimaan 5. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker menyimpan faktur bukti penerimaan barang dari gudang 6. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker mencatat barang yang diterima pada kartu stok dengan mencantumkan jumlah barang dan tanggal penerimaan 7. Tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker menyimpan perbekalan farmasi yang sudah diterima dan dicatat di kartu stok 8. Jika permintaan perbekalan farmasi ada yang tidak terlayani, TTK atau AA mencatat kembali pada buku permintaan barang ke gudang



UNIT TERKAIT



: 1. Gudang Farmasi 2. Apotek/Depo Farmasi



PENERIMAAN PERBEKALAN FARMASI DI RUANG PERAWATAN NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3402/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



:



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



Penerimaan Perbekalan Farmasi di ruang perawatan adalah proses menerima perbekalan farmasi dari apotek/depo farmasi rumah sakit untuk kebutuhan di ruang perawatan baik untuk kebutuhan perawatan maupun untuk kebutuhan pasien



TUJUAN



: 1. Untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi di ruang perawatan 2. Menjamin ketersediaan perbekalan farmasi bagi pasien di ruang perawatan



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: A. Penerimaan Perbekalan Farmasi Untuk Kebutuhan Ruang Perawatan (Anfraag) 1. Perawat ruangan penanggung jawab inventaris melakukan permintaan perbekalan farmasi ke apotek/depo farmasi yang terkait 2. Petugas apotek/depo (Apoteker/TTK/AA) melayani daftar permintaan yang telah diberikan oleh penanggung jawab inventaris ruangan 3. Penanggung jawab inventaris memeriksa kualitas dan kuantitas jenis barang, tanggal kadaluarsa (minimal 2 tahun), kecuali bagi bahan/alkes yang memiliki batas kadaluarsa yang pendek 4. Penanggung jawab inventaris menandatangani bukti penerimaan barang dari apotek/depo dengan mencantumkan nama jelas, asal ruang perawatan dan tanggal penerimaan 5. Penanggung jawab inventaris mencatat barang yang diterima pada kartu stok dengan mencantumkan jumlah barang dan tanggal penerimaan 6. Penanggung jawab inventaris menyimpan perbekalan farmasi yang sudah diterima pada tempat yang sesuai 7. Jika permintaan perbekalan farmasi ada yang tidak terlayani, maka petugas apotek/depo (Apoteker/TTK/AA) mencatat kembali pada buku permintaan barang ke gudang



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PENERIMAAN PERBEKALAN FARMASI DI RUANG PERAWATAN



NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3402/2013



REVISI : A



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR B. Penerimaan Perbekalan Farmasi Untuk Kebutuhan Pasien 1. Perawat ruangan menerima perbekalan farmasi dari apotek/depo untuk kebutuhan pasien 2. Perawat ruangan memeriksa kualitas dan kuantitas jenis



barang sesuai yang tercantum di Lembar Pemberian Obat (LPO) serta memeriksa tanggal kadaluarsa 3. Jika perbekalan farmasi yang diterima telah sesuai, maka perawat ruangan melingkari jumlah pemberian obat yang tertera di LPO 4. Jika perbekalan farmasi yang diterima tidak sesuai, maka perawat ruangan mengkonfirmasi kembali ke apotek/depo asal 5. Perawat ruangan menyimpan perbekalan farmasi yang sudah diterima pada kotak obat pasien UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Apotek/Depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Darurat Instalasi Rawat Jalan



KEKOSONGAN OBAT DI RUMAH SAKIT NO. DOKUMEN :



KF.03.02/I/3403/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Kekosongan obat di rumah sakit adalah obat obatan yang saat dibutuhkan tidak tersedia di lingkungan instalasi farmasi rumah sakit baik karena faktor produksi, distribusi dan kelangkaan obat tersebut di pedagang besar farmasi (PBF)



TUJUAN



: 1. Sebagai acuan dalam penulisan resep di rumah sakit 2. Sebagai acuan dalam perencanaan dan pemesanan obat 3. Menjamin ketersediaan dan kecukupan obat di rumah sakit



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Berdasarkan pelaporan dari unit/gudang farmasi, koordinator perencanaan sesegera mungkin menghubungi Unit Layanan Pengadaan 2. Pokja Unit Layanan Pengadaan sesegera mungkin melakukan konfirmasi ke distributor/ Pedagang Besar farmasi (PBF) yang mendistribusikan obat-obatan yang kosong tersebut 3. Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka Direktorat Medik dan Keperawatan memberikan informasi tertulis kepada seluruh staf medik rumah sakit bahwa terjadi kekosongan obat tertentu tersebut, 4. Pokja ULP/Instalasi Farmasi sesegera mungkin memberikan informasi tentang alternatif pengganti obat tersebut yang tersedia/akan diadakan oleh rumah sakit 5. ULP melakukan pengadaan pengganti obat yang kosong.



UNIT TERKAIT



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



1. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2. Apotek / depo-depo / Gudang Farmasi 3.



4.



5.



6.



7.



PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI DI GUDANG/APOTEK/DEPO NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3405/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penyimpanan Perbekalan Farmasi di gudang/apotek/depo adalah menyimpan perbekalan farmasi di gudang/apotek/depo berdasarkan sistem FIFO atau FEFO dengan memperhatikan sifat dan stabilitas barang Agar perbekalan farmasi disimpan dengan baik secara aman dan terjamin kualitas



TUJUAN



:



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1.



2. 3. 4. 5. UNIT TERKAIT



:



1. 2.



Barang farmasi yang sudah diperiksa oleh tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau asisten apoteker (AA) dengan baik disimpan dengan memperhatikan : a. Sifat dan stabilitasnya b. Bentuk sediaan c. High Alert d. NORUM/LASA e. Ukuran f. Alphabet g. Mata anggaran (di gudang farmasi) TTK atau AA mencatat setiap barang pada kartu stok barang sebelum barang disimpan TTK atau AA menyimpan barang farmasi dengan baik di dalam rak dengan sistem FIFO dan memperhatikan tanggal kadaluarsa (FEFO) Untuk obat narkotik disimpan didalam lemari khusus dan terkunci Obat yang mudah terbakar, seperti alkohol disimpan dalam ruangan tersendiri dan dilengkapi dengan MSDS Apotek / depo Farmasi Gudang Farmasi



PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI DI RUANG PERAWATAN NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3421/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penyimpanan Perbekalan Farmasi di ruang perawatan adalah menyimpan perbekalan farmasi di ruang perawatan berdasarkan sistem FIFO atau FEFO dengan memperhatikan sifat dan stabilitas barang



TUJUAN



:



Agar perbekalan farmasi disimpan dengan baik secara aman dan terjamin kualitas



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Barang farmasi yang sudah diperiksa oleh perawat ruangan atau penanggung jawab inventaris dengan baik disimpan dengan memperhatikan : a. Sifat dan stabilitasnya b. Bentuk sediaan c. High Alert d. Mudah tidaknya terbakar 2. Untuk persediaan anfraag, penanggung jawab inventaris mencatat setiap barang yang masuk pada kartu stok barang sebelum barang disimpan 3. Penanggung jawab inventaris menyimpan barang farmasi dengan baik di dalam rak dengan sistem FIFO dan memperhatikan tanggal kadaluarsa (FEFO) 4. Bahan B3 disimpan dalam ruangan tersendiri, terpisah dari bahan lainnya dan dilengkapi dengan MSDS 5. Perawat ruangan menyimpan perbekalan farmasi pasien dalam rak penyimpanan obat pasien dan disesuaikan dengan identitas pasien



UNIT TERKAIT



:



1. Instalasi Rawat Inap



2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Gawat Darurat



PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI NO. DOKUMEN :



HK.04.01/IV/3374/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 1 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Nutrisi parenteral/total parenteral nutrisi (TPN) adalah nutrisi/makanan tambahan yang diberikan melalui rute parenteral (intra vena) untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pasien Agar perbekalan farmasi disimpan dengan baik secara aman dan terjamin kualitas



TUJUAN



:



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang terlatih harus memastikan produk TPN yang dihasilkan bebas partikel, larutannya tidak berubah warna dan wadahnya tidak rusak 2. Penyimpanan produk nutrisi mengikuti syarat penyimpanan dari produk awalnya 3. Jika TTK membuat TPN untuk pemakaian lebih dari sehari, maka TPN harus disimpan dalam lemari pendingin 4. Simpan TPN dalam lemari pendingin dengan suhu 20C-60C 5. Sebelum digunakan TPN harus didiamkan di suhu ruang selama 4-6 jam 6. Jangan gunakan TPN dalam keadaan dingin/beku 7. Jangan simpan TPN pada suhu kamar lebih dari 24 jam



UNIT TERKAIT



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



1. 2. 3. 4.



Depo Pinang Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PEMANTAUAN SUHU NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3422/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pemantauan suhu merupakan proses kegiatan kontrol suhu terhadap ruangan, obat-obatan dan alat kesehatan



TUJUAN



: 1. Untuk meminimalkan terjadinya kerusakan pada produk kesehatan (obat dan alat kesehatan) 2. Menjamin perbekalan farmasi selalu tersedia dalam kondisi yang baik



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Penanggung jawab gudang/apotek/depo/ruang perawatan meletakkan termometer pada posisi yang mudah terlihat dan tidak terganggu. 2. Letakkan termometer pada setiap ruangan/tempat penyimpanan yang memiliki persyaratan penyimpanan yang berbeda 3. Persyaratan penyimpanan sebagai berikut : a. Suhu beku : -5oC sampai 2oC b. Suhu dingin : 2oC sampai 8oC c. Suhu sejuk : 8oC sampai 15oC d. Suhu kamar : 15oC sampai 25oC 4. Petugas (apoteker/AA/TTK/perawat) yang bertugas mencek suhu pada termometer dan catat pada kartu kontrol suhu setiap hari sebanyak 2 kali (jam 08.00 dan jam 16.00) 5. Untuk apotek/depo/ruangan yang tidak buka 24 jam, maka lakukan perekaman suhu selama apotek/depo/ruangan tidak terbuka 6. Cek kesesuaian suhu dan standar yang ada, jika terdapat suhu yang tidak sesuai, lakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan perbedaan tersebut diantaranya : kelayakan termometer, letak termometer, kondisi alat pendingin, dll yang dianggap penyebab perbedaan suhu tersebut 7. Lakukan perbaikan terhadap kondisi yang tidak sesuai tersebut 8. Setelah 30 menit, cek kembali suhu, jika masih ditemukan



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



ketidak sesuaian dan perbaikan tidak dapat dilakukan, segera laporkan ke penanggung jawab apotek/depo/ruangan untuk diteruskan ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)



PEMANTAUAN SUHU



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3422/2013



REVISI : B



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apotek/Depo Farmasi Gudang Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)



PEMANTAUAN SUHU PADA HARI LIBUR NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3534/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 10 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pemantauan suhu merupakan proses kegiatan kontrol suhu terhadap ruangan, obat-obatan dan alat kesehatan Pemantauan suhu pada hari libur merupakan proses kegiatan kontrol suhu dengan melihat catatan rekaman suhu pada hari libur



TUJUAN



: 1. Untuk meminimalkan terjadinya kerusakan pada produk kesehatan (obat dan alat kesehatan) 2. Menjamin perbekalan farmasi selalu tersedia dalam kondisi yang baik



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Penanggung jawab atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau asisten apoteker (AA) apotek/depo non 24 jam melakukan kontrol terhadap suhu pada hari libur dengan cara : 1. Sebelum libur, setelah pencatatan terakhir (jam 16.00) lakukan reset terhadap termometer 2. Hari pertama masuk setelah libur lakukan pengecekan rekaman suhu jam 08.00 3. Tekan tombol function satu kali pada termometer untuk melihat nilai maksimum suhu hasil rekaman 4. Catat suhu maksimum yang ditampilkan 5. Tekan tombol function satu kali lagi pada termometer untuk melihat nilai minimum suhu hasil rekaman 6. Catat suhu minimum yang ditampilkan 7. Tekan reset untuk menghapus data yang telah dicatat 8. Setelah kembali ke mode normal, catat suhu yang tampil sebagai data untuk pencatatan hari tersebut 9. Cek kesesuaian suhu dan standar yang ada, jika terdapat suhu yang tidak sesuai, lakukan pengecekan sesuai SPO Pemantauan Suhu



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek/Depo Farmasi Non 24 jam



PERBEKALAN FARMASI YANG DIBAWA PASIEN DARI LUAR RSWS NO. DOKUMEN :



KF.01.011/I/3423/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Perbekalan farmasi yang dibawa pasien dari luar adalah perbekalan farmasi baik berupa obat, jamu atau dan alat kesehatan yang dibawa oleh pasien yang berasal dari luar Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo (RSWS)



TUJUAN



:



Untuk menjamin agar selama dirawat di RSWS pasien mendapatkan obat yang bermutu baik dan menghindari terjadinya kesalahan penggunaan obat dan atau duplikasi pengobatan



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: A. Di Ruang Perawatan 1. Perawat ruangan menanyakan kepada pasien dan keluarganya apakah membawa perbekalan farmasi dari luar 2. Jika pasien membawa perbekalan farmasi dari luar, perawat yang bersangkutan menghubungi apotek/depo farmasi untuk dilakukan verifikasi 3. Jika perbekalan farmasi yang dibawa dari luar masih digunakan, maka dokter penanggung jawab harus menuliskan pada rekam medik pasien 4. Perawat ruangan menyimpan perbekalan farmasi yang dibawa pasien dari luar yang tidak digunakan lagi di kotak yang telah disediakan 5. Pada saat pasien pulang, perawat mengembalikan obat yang tidak digunakan lagi disertai dengan informasi yang diperlukan B. Apotek/Depo Farmasi 1. Petugas farmasi (apoteker/TTK/AA) memastikan bahwa dokter yang merawat pasien menyetujui penggunaan



perbekalan farmasi yang dibawa pasien dari luar 2. Petugas farmasi (apoteker/TTK/AA) melakukan verifikasi mutu produk secara visual dan mengisi Formulir Perbekalan Farmasi dari Pasien, isian yang harus dilengkapi meliputi : a. Nama pasien b. Tanggal lahir dan atau nomor RM c. Tanggal masuk d. Ruang perawatan



PERBEKALAN FARMASI YANG DIBAWA PASIEN DARI LUAR RSWS



NO. DOKUMEN :



KF.01.11/I/3423/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR :



UNIT TERKAIT



e. Nama dan tanda tangan dokter penanggung jawab pasien f. Nama perbekalan farmasi, bentuk sediaan, termasuk kondisi kemasan dan tanggal kadaluarsa g. Aturan pakai h. Jumlah i. Keterangan lain yang dianggap perlu 3. Formulir ditandatangani oleh pasien, petugas farmasi, perawat ruangan dan dokter penanggung jawab pasien. 4. Untuk perbekalan farmasi yang sudah disetujui untuk digunakan, maka sistem pelayanan perbekalan farmasi mengikuti sistem yang berjalan di masing-masing ruang perawatan.



: 1. Apotek/depo farmasi 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Gawat Darurat



PENDISTRIBUSIAN PERBEKALAN FARMASI DARI GUDANG NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3424/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pendistribusian Perbekalan Farmasi dari Gudang adalah proses penyerahan perbekalan farmasi dari gudang ke apotek/depo atau unit yang membutuhkan sesuai dengan permintaan



TUJUAN



:



Mendistribusikan barang secara tepat, tepat obat, tepat jenis dan aman



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



PROSEDUR



: a. Tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau asisten apoteker (AA) di apotek/depo menginput permintaan perbekalan farmasi ke gudang pada sistem informasi rumah sakit (SIRS) b. Petugas pendistribusi barang di gudang melihat permintaan apotek/depo pada SIRS dan mencetak daftar permintaan barang tersebut c. Petugas gudang melayani daftar permintaan yang sudah ada d. Petugas gudang menginput ke dalam SIRS perbekalan farmasi yang sudah dilayani dan mencetak fakturnya e. Perbekalan farmasi yang tidak dilayani karena stok kosong dicatat dalam buku pemesanan barang dan segera diinformasikan ke penanggung jawab perbekalan di gudang f. Petugas gudang segera menghubungi kurir untuk mengantarkan perbekalan farmasi yang sudah dilayani g. Petugas gudang melakukan serah terima barang ke kurir dengan memeriksa kualitas dan kuantitas jenis barang, tanggal kadaluarsa dan kelengkapan barang h. Kurir mengantarkan perbekalan farmasi ke apotek/depo tujuan



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek/depo farmasi 2. Gudang Farmasi



Tentang Wahidin



PENDISTRIBUSIAN PERBEKALAN FARMASI DARI APOTEK/DEPO NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3425/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pendistribusian Perbekalan Farmasi dari apotek/depo adalah proses penyerahan perbekalan farmasi dari apotek/depo kepada pasien atau unit yang membutuhkan sesuai dengan permintaan



TUJUAN



:



Mendistribusikan barang secara tepat, tepat obat, tepat jenis dan aman



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Pelayanan Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan a. Apoteker/TTK/AA menerima permintaan dari dokter/resep untuk penggunaan ke pasien b. Apoteker/TTK/AA melakukan telaah terhadap resep yang masuk meliputi kejelasan penulisan, ketepatan obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, duplikasi obat, alergi obat, interaksi obat, berat badan serta kontra indikasi lainnya c. Permintaaan diinput melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) d. TTK/AA melayani permintaan obat/alkes obat/alkes sesuai resep e. Untuk pasien rawat inap dicatat nama dan jumlah obat/alkes yang diberikan dalam Lembar Pemberian Obat (LPO), untuk obat.alkes yang tidak dilayani dikosongkan jumlah pemberiannya f. Obat yang telah dilayani diberi etiket dan dikemas g. Apoteker/TTK/AA menyerahkan obat/alkes dan LPO dengan memperhatikan 7B (benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute pemberian, benar waktu pemberian, benar informasi dan benar dokumentasi) 2. Pelayanan Kamar Operasi a. TTK/AA menyiapkan paket operasi sesuai dengan yang



Tentang Wahidin



tercantum dalam Lembar Pemakaian Obat dan Alat Kesehatan b. Sebelum operasi, perawat bedah dan anestesi mengambil paket operasi dan Lembar Pemakaian Obat dan Alat Kesehatan c. Perawat bedah dan anestesi mencatat jumlah pemakaian obat dan alat kesehatan pada Lembar Pemakaian Obat dan Alat Kesehatan



PENDISTRIBUSIAN PERBEKALAN FARMASI DARI APOTEK/DEPO



NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3425/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR :



UNIT TERKAIT



d. Setelah operasi perawat bedah dan anestesi mengembalikan sisa paket operasi dan memberikan Lembar Pemakaian Obat dan Alat Kesehatan ke petugas apotek/depo (apoteker/TTK/AA) e. TTK/AA menginput pemakain paket operasi pada SIRS 3. Pelayanan Unit Perawatan a. Apotek/depo menerima daftar permintaan barang dari unit pemakai b. Petugas apotek/depo(TTK/AA) memeriksa daftar dan jumlah permintaan barang dan membandingkan dengan permintaan barang sebelumnya c. TTK/AA melayani permintaan barang sesuai dengan daftar permintaan barang dari unit pemakai d. TTK/AA mencatat daftar permintaan barang dari unit pemakai dan menginput ke dalam SIRS e. Lakukan serah terima barang antara petugas apotek/depo dengan perawat penanggung jawab inventaris f. Barang yang belum terlayani dapat diberikan setelah barang tersebut sudah tersedia di gudang farmasi



: 1. 2. 3. 4. 5.



Apotek/depo farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Bedah Pusat



PEMBERIAN PERBEKALAN FARMASI DI RUANG PERAWATAN NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3426/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 3 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pemberian perbekalan farmasi di ruang perawatan adalah proses penyerahan perbekalan farmasi dari perawat ke pasien sesuai dengan instruksi pemberian obat dan menggunakan sistem unit dose dispensing (UDD) atau pemberian dalam unit dosis untuk satu kali minum



TUJUAN



:



Memberikan obat ke pasien secara tepat sesuai penerapan 7B (benar obat, benar pasien, benar dosis, benar rute pemberian, benar waktu pemberian, benar informasi dan benar dokumentasi)



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Perawat pelaksana I mengambil kontrol pemberian obat (KPO) dan melihat jadwal pemberian obat ke pasien 2. Perawat pelaksana I menyiapkan tempat obat 3. Perawat pelaksana I mengambil obat di tempat obat pasien dan menyiapkan obat yang akan diberikan ke pasien 4. Perawat pelaksana I melakukan cek 7 B 5. Perawat pelaksana I menyerahkan obat yang siap diberikan ke pasien kepada perawat pelaksana II 6. Perawat pelaksana II melakukan crosscheck 7B terhadap obat yang diterima dan disesuaikan dengan KPO 7. Lakukan pencampuran/pengambilan obat injeksi dari ampul/vial sesaat sebelum disuntikkan ke pasien 8. Perawat pelaksana II memberikan obat ke pasien dengan melakukan cek 7B 9. Setelah memberikan obat ke pasien, perawat pelaksana II menandai kolom KPO dengan paraf dan atau inisial nama



UNIT TERKAIT



: 1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Gawat Darurat



Tentang Wahidin



PENGELOLAAN NARKOTIKA NO. DOKUMEN :



KF.04.01/I/3438/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.



TUJUAN



:



Agar pengeluaran obat golongan narkotika dapat dikendalikan dan diawasi dengan ketat sehingga tidak disalah gunakan dan pelaporannya dapat terdata dengan akurat



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06/1/69/2012 Tentang Panduan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Narkotik harus disimpan di tempat khusus yang dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, dan mempunyai kunci ganda yang berlainan, bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotik yang digunakan sehari-hari 2. Anak kunci pintu 1 (pintu bagian luar) dipegang oleh TTK/AA yang diberi kuasa 3. Anak kunci pintu 2 (pintu bagian dalam) dipegang oleh apoteker penanggung jawab apotek/depo atau apoteker yang diberi kuasa 4. Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum. 5. Narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep asli dokter di RS Wahidin Sudirohusodo. 6. Resep harus ditandatangani oleh dokter yang besangkutan dan disertai dengan alamat dan nomor telephone (lihat juga SPO Penulisan Resep yang Benar) 7. Jangan mengulangi penyerahan narkotik atas dasar salinan resep dokter



8. Resep dengan tulisan ”iter” tidak dapat dilayani sama sekali. 9. Pengarsipan resep dilakukan terpisah dan obat yang tertera di resep harus ditandai dengan garis bawah berwarna merah



PENGELOLAAN NARKOTIKA



NO. DOKUMEN :



KF.04.01/I/3438/2013



REVISI : B



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 10. Kepala Instalasi farmasi wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan berkala setiap bulannya, dan paling lambat dilaporkan tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan ini dilaporkan kepada Sudin Yankes dengan tembusan ke Balai Besar POM Provinsi dan sebagai arsip. 11. Narkotika yang tidak habis digunakan oleh pasien di ruang perawatan harus dikembalikan ke apotek/depo farmasi dengan menyertakan label yang berisi identitas pasien dan nama obat narkotika. 12. Narkotika yang rusak, kadaluarsa, sisa penggunaan pasien atau yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dapat dimusnahkan oleh instalasi farmasi dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Narkotika yang memuat: a. Tempat dan waktu (jam, hari, bulan dan tahun). b. Nama pemegang izin khusus (kepala instalasi farmasi) c. Nama, jenis, dan jumlah narkotika yang dimusnahkan. d. Cara memusnahkan. e. Tanda tangan dan identitas lengkap penanggung jawab/kepala instalasi dan saksi-saksi pemusnahan. 13. Berita Acara Pemusnahan Narkotik dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan RI. a. Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) setempat. b. Arsip. UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Bagian Medik, Keperawatan dan Penunjang BPOM



PERBEKALAN FARMASI EMERGENSI DI AMBULANCE NO. DOKUMEN :



KF.01.06/I/3439/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Perbekalan farmasi emergensi adalah obat dan alat kesehatan yang pengggunaannya harus segera dan bersifat menyelamatkan jiwa dan hidup pasien (live saving)



TUJUAN



: 1. Untuk memudahkan unit kerja menggunakan perbekalan farmasi emergensi pada saat diperlukan 2. Menjamin perbekalan farmasi selalu tersedia dan siap pakai untuk mengatasi kegawat-daruratan pasien pada saat transfer menggunakan ambulance



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Pengisian Awal Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Perawat ambulance menentukan jenis dan jumlah perbekalan farmasi emergensi yang dibutuhkan dan membuat permintaan ke apotek IGD 2. Penanggung jawab (PJ) apotek IGD mengkaji daftar usulan perbekalan farmasi emergensi 3. PJ apotek IGD membuat daftar perbekalan farmasi emrgensi untuk ditempel di ambulance 4. TTK/AA apotek IGD menyiapkan perbekalan farmasi emergensi pada tas emergensi sesuai dengan jenis dan jumlah daftar perbekalan farmasi emergensi yang telah ditetapkan 5. PJ apotek IGD dan melakukan serah terima perbekalan farmasi emergensi dengan menandatangani bukti serah terima 6. Perawat ambulance menyimpan tas emergensi di dalam lemari tersendiri 7. Setiap ada perubahan isi/daftar tas emergensi mengikuti prosedur diatas Penggunaan Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Perawat ambulance membawa tas emergensi pada saat ambulance hendak digunakan 2. Perawat ambulance membuka tas emergensi ketika pasien mengalami kondisi emergensi



3. Perawat ambulance mengambil dan mencatat perbekalan farmasi emergensi yang dibutuhkan pada lembar pemakaian obat emergensi



PERBEKALAN FARMASI EMERGENSI DI AMBULANCE



NO. DOKUMEN :



KF.01.06/I/3439/2013



REVISI : A



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 4. Selambat-lambatnya 30 menit setelah tiba kembali di IGD, perawat ambulance menghubungi petugas apotek IGD untuk melakukan penggantian perbekalan farmasi emergensi dengan membawa lembar pemakaian obat emergensi Pengisian Kembali Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Petugas apotek IGD (apoteker/TTK/AA) menyiapkan perbekalan farmasi emergensi sesuai dengan yang tercatat pada lembar pemakaian obat emergensi 2. Petugas apotek IGD melakukan pengeluaran perbekalan farmasi emergensi pada sistem informasi rumah sakit (SIRS) 3. Petugas apotek IGD menyerahkan perbekalan farmasi emergensi ke perawat ambulance untuk disimpan di dalam tas emergensi 4. PJ Apotek IGD melakukan pengecekan terhadap isi tas emergensi minimal 1 kali dalam sebulan 5. Setiap temuan perbekalan farmasi emergensi yang kadaluarsa/Bhampir kadaluarsa, maka pengisian kembali mengikuti prosedur di atas UNIT TERKAIT



: 1. Apotek IGD 2. Mobil Ambulance 3. Instalasi Gawat Darurat



PERBEKALAN FARMASI EMERGENSI UNIT PERAWATAN NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3440/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Perbekalan farmasi emergensi adalah obat dan alat kesehatan yang pengggunaannya harus segera dan bersifat menyelamatkan jiwa dan hidup pasien (live saving)



TUJUAN



: 1. Untuk memudahkan unit kerja menggunakan perbekalan farmasi emergensi pada saat diperlukan 2. Menjamin perbekalan farmasi selalu tersedia dan siap pakai untuk mengatasi kegawat-daruratan pasien di ruang perawatan



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Pengisian Awal Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Kepala Pelayanan menentukan jenis dan jumlah perbekalan farmasi emergensi yang dibutuhkan 2. Kepala Pelayanan membuat usulan permintaan perbekalan farmasi emergensi ke apotek/depo farmasi yang terkait 3. Apoteker ruangan mengkaji daftar usulan perbekalan farmasi emergensi 4. Apoteker ruangan membuat daftar perbekalan farmasi emrgensi untuk ditempel di troli emergensi 5. TTK/AA depo terkait menyiapkan perbekalan farmasi emergensi sesuai dengan jenis dan jumlah daftar perbekalan farmasi emergensi yang telah ditetapkan 6. Apoteker ruangan menyimpan perbekalan farmasi emergensi di dalam troli, mengunci troli emergensi dan mencatat no kunci troli emergensi 7. Setiap ada perubahan isi/daftar troli emergensi mengikuti prosedur diatas Penggunaan Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Perawat ruangan membuka troli emergensi ketika ada pasien dengan kondisi emergensi dan mencatat no kunci yang dirusak 2. Perawat ruangan mengambil dan mencatat perbekalan farmasi emergensi yang dibutuhkan pada lembar pemakaian



obat troli emergensi 3. Dokter segera menuliskan resep pengganti perbekalan farmasi emergensi yang telah digunakan



PERBEKALAN FARMASI EMERGENSI UNIT PERAWATAN



NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3440/2013



REVISI : B



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 4. Perawat ruangan menghubungi petugas apotek/depo terdekat dan menyampaikan nama obat dan alkes yang digunakan 5. 6. Pengisian Kembali Perbekalan Farmasi Emergensi 1. Apabila ada penggunaan perbekalan farmasi emergensi, perawat ruangan menghubungi petugas apotek/depo terdekat dan menyampaikan nama obat dan alkes yang digunakan serta menyiapkan resep pengganti dari dokter maksimal 1 jam setelah penggunaan isi troli emergensi 2. TTK/AA apotek/depo terkait menginput pengeluaran perbekalan farmasi emergensi pada sistem informasi rumah sakit (SIRS) 3. TTK/AA apotek/depo terkait menyiapkan perbekalan farmasi emergensi yang telah digunakan tersebut dan menyerahkan perbekalan farmasi emergensi ke perawat ruangan untuk disimpan di dalam troli emergensi 4. Perawat ruangan menyimpan perbekalan farmasi tersebut pada troli emergensi dan menguncinya 5. Apoteker ruangan melakukan pengecekan terhadap isi troli emergensi minimal 1 kali dalam sebulan 6. Setiap temuan perbekalan farmasi emergensi yang kadaluarsa/hampir kadaluarsa, maka pengisian kembali mengikuti prosedur di atas UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Apotek/Depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3441/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Merupakan proses pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah rusak, kadaluarsa dan atau yang telah dicabut ijin edarnya, dengan menggunakan metode pemusnahan tertentu



TUJUAN



:



Untuk menjamin mutu perbekalan farmasi yang dipakai dan yang di distribusikan ke pasien



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Koordinator Perbekalan membuat laporan perbekalan farmasi yang akan dimusnahkan 2. Laporan yang sudah dibuat dilanjutkan ke Bagian Penunjang Medik untuk ditindak lanjuti 3. Bagian Penunjang Medik mengirimkan surat permohonan pemusnahan ke Dinas Kesehatan dan BPOM serta permohonan atas saksi pemusnahan 4. Bagian Penunjang Medik membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat keterangan : a. Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan b. Jumlah dan jenis perbekalan farmasi yang dimusnahkan c. Nama Penanggung Jawab pelaksanaan pemusnahan d. Nama saksi dalam pelasanaan pemusnahan 5. Berita Acara Pemusnahan di laporkan kepada Menteri Kesehatan



UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5.



Instalasi Farmasi Panitia Penghapusan Barang Rumah Sakit Bagian Penunjang Medik Dinas Kesehatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)



PENGHAPUSAN DAN PENARIKAN BARANG FARMASI YANG RUSAK / KADALUARSA NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3442/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Barang farmasi yang rusak / kadaluarsa karena perubahan warna, expare date, musibah, dll, sehingga tidak lagi memberikan daya guna, baik dari segi ekonomi maupun teknis dengan jalan dihapuskan untuk menghindari biaya yang tinggi dan untuk membebaskan dari tanggung jawab



TUJUAN



:



Untuk menjamin mutu perbekalan farmasi yang dipakai dan yang didistribusikan ke pasien



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. Setiap stok opname, petugas gudang/apotek/depo melakukan pengecekan terhadap fisik perbekalan farmasi dan tanggal kadaluarsa 2. Barang farmasi yang rusak/kadaluarsa dikeluarkan dari tempat penyimpanan dan dicatat pengeluarannya di kartu stok barang 3. TTK / AA menginput barang farmasi yang rusak/kadaluarsa tersebut pada SIRS 4. Barang farmasi yang rusak / kadaluarsa tersebut dikemas dalam kartong dan ditutup rapi dan diberi label yang mencantumkan : a. Nama barang b. Tanggal kadaluarsa c. Jumlah barang d. Sumber anggaran 5. Penanggung jawab apotek/depo menyerahkan barang farmasi yang rusak / kadaluarsa ke gudang farmasi disertai dengan laporan/bukti serah terima 6. Koordinator perbekalan farmasi membuat laporan barang farmasi yang rusak / kadaluarsa baik dari gudang farmasi dan dari Apotek/ Depo Farmasi dengan mencantumkan : a. Nama barang b. Tanggal kadaluarsa



5.



c. Jumlah barang d. Nomor Batch e. Sumber anggaran f. Ruangan pengiriman Laporan barang farmasi yang rusak / kadaluarsa dilanjutkan ke Kepala Instalasi Farmasi



PENGHAPUSAN DAN PENARIKAN BARANG FARMASI YANG RUSAK / KADALUARSA



NO. DOKUMEN :



REVISI :



KF.01.04/I/3442/2013



B



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 6.



UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4.



Laporan yang sudah disetujui dilanjutkan ke seksi Evaluasi dan perencanaan untuk dibuatkan Surat Permohonan penghapusan barang / rusak kadaluarsa kepada panitia penghapusan barang RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Apotek / depo farmasi Gudang Farmasi Seksi Evaluasi dan Perencanaan Panitia pengahapusan barang rumah sakit



RETUR KE DISTRIBUTOR NO. DOKUMEN :



KF.03.01/I/3443/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



: Retur ke distributor merupakan proses pengembalian perbekalan farmasi ke distributor yang dilakukan jika terdapat perbekalan farmasi yang rusak dan atau mendekati tanggal kadaluarsa



TUJUAN



: 1. Mengurangi nilai perbekalan farmasi yang rusak dan tidak layak pakai 2. Menjamin perbekalan farmasi selalu tersedia dalam kondisi yang baik dan layak pakai



KEBIJAKAN



: SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Di depo/ apotek 1. Setiap melakukan stok opname petugas gudang / apotek / depo melakukan pengecekan terhadap tanggal kadaluarsa obat dan alkes 2. Kumpulkan obat dan alkes yang mendekati tanggal kadaluarsa (minimal 3 bulan sebelum masa kadaluarsa) 3. Catat nama obat atau alkes, jumlah dan tanggal kadaluarsanya 4. Penanggung jawab apotek/depo melaporkan hasil pencatatan perbekalan farmasi yang mendekati kadaluarsa ke bagian penerimaan barang di gudang farmasi







Di Gudang Farmasi 1. Bagian penerimaan barang di gudang menerima laporan perbekalan farmasi yang mendekati masa kadaluarsa 2. Petugas penerima barang di gudang melakukan verifikasi terhadap perbekalan farmasi yang mendekati masa kadaluarsa 3. Konfirmasikan dengan supplier/PBF dengan menyertakan bukti copy faktur penerimaan barang 4. Lakukan retur perbekalan farmasi segera setelah terbit formulir retur dari supplier/PBF



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek/Depo Farmasi



Tentang Wahidin



2. Gudang Farmasi 3. PBF (Pedagang Besar Farmasi)



PENYIAPAN BAHAN OBAT FARMASI NO. DOKUMEN :



KF.03.01/I/3466/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 7 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penyiapan bahan obat Farmasi adalah melaksanakan kegiatan menyiapkan bahan obat yang digunakan untuk pelayanan resep pasien



TUJUAN



:



Untuk menjamin ketersediaan obat di Farmasi (Gudang obat dan Apotek /Depo) agar pelayanan resep dapat terlaksana dengan baik dan benar, serta efisien dan efektif



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Petugas apotek/depo (TTK/AA) menyiapkan obat-obat yang akan digunakan 2. Menghitung jenis dan jumlah item obat 3. Menyiapkan sarana yang akan digunakan antara lain : lumpang/blender, sudip, kapas alkohol, waslap/serbet, kapsul kosong, kertas powder, timbangan obat, dll 4. Melaksanakan pembacaan resep, menghitung dosis obat yang akan digunakan 5. Membuat label / etiket yang sesuai 6. Melaksanakan peracikan obat 7. Memasukkan obat yang telah jadi ke dalam wadah/kemasan yang telah diberi etiket 8. Apoteker atau TTK/AA yang telah diberi kewenangan melakukan crosscheck 7B (benar pasien, benar obat, benar dosis, benar rute pemberian, benar waktu pemberian, benar informasi dan benar dokumentasi) 9. Apoteker atau TTK/AA yang telah diberi kewenangan menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien/perawat ruangan



UNIT TERKAIT



:



1. Apotek/depo Farmasi 2. Gudang Farmasi



PENCAMPURAN OBAT STERIL NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3467/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 7 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pencampuran obat steril adalah kegiatan pencampuran nutrisi parenteral dan obat suntik lainnya secara steril.



TUJUAN



:



Untuk mendapatkan campuran obat steril yang aman diberikan pada pasien, dan juga aman bagi petugas yang menyiapkan pencampuran maupun petugas yang memberikan ke pasien, serta limbahnya aman bagi lingkungan.



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



PROSEDUR



:



Tentang Wahidin



Penyiapan dan pelaksanaan pencampuran obat steril dilakukan oleh Tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan pelatihan teknik aseptis, meliputi : 1. Menyiapkan ruangan yang didesain khusus yang dilengkapi dengan HEPA-Filter. 2. Menyiapkan lemari LAF (Laminar Air Flow). 3. Menyiapkan alat pelindung UP (Universal Precaution) yang terdiri dari : masker, kaca mata goggle, sarung tangan, jas khusus, sepatu boot, topi. 4. Menyiapkan obat, alat dan bahan pakai habis untuk kegiatan pencampuran. 5. Memasuki area semi-steril. 6. Mencuci tangan dan lengan sampai siku dengan sabun selama 5 menit dan membilasnya dengan air mengalir, kemudian mengeringkan dengan lap steril atau alat pengering tangan elektronik. 7. Memakai alat UP secara aseptis. 8. Memasuki area steril. 9. Mensterilkan semua bahan yang dibutuhkan untuk kegiatan pencampuran sebelum dimasukkan ke lemari LAF. 10. Melakukan kegiatan pencampuran dalam lemari LAF secara aseptis. 11. Melakukan kegiatan pengemasan dan pelabelan. 12. Meletakkan hasil pencampuran obat steril ke dalam cabinet khusus.



13. Meletakkan cabinet obat ke dalam loket kecil yang menghubungkan antara area steril dengan area semi-steril. 14. Membersihkan dan mesterilkan bagian dalam lemari LAF.



PENCAMPURAN OBAT STERIL



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3467/2013



REVISI : B



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 15. Memasukkan limbah pencampuran ke dalam kantung pembuangan limbah yang sesuai (untuk obat sitostatika menggunakan kantong berwarna ungu dan untuk obat lainnya menggunakan kantong berwarna coklat) UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat K3 Rumah Sakit Instalasi Sanitasi



PENCATATAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN PERBEKALAN FARMASI NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3468/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 7 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pencatatan dan pelaporan penggunaan perbekalan farmasi merupakan salah satu proses kegiatan pelayanan di instalasi farmasi



TUJUAN



:



1. Untuk memperoleh data penggunaan perbekalan farmasi dari semua apotek 2. Untuk mengetahui penggunaan perbekalan farmasi yang beredar di Instalasi Farmasi



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04 / I / 3386 / 2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh staf farmasi baik di gudang maupun di apotek/depo harus diinputkan ke sistem informasi rumah sakit (SIRS) 2. Petugas administrasi instalasi farmasi menarik data definitif dari SIRS setiap bulan dan atau pada saat dibutuhkan 3. Data yang diperoleh dibuat dalam bentuk laporan yang terdiri dari : a. Laporan pelayanan resep b. Laporan pendapatan/pemasukan c. Laporan pengeluaran ke unit perawatan d. Laporan stok opname e. Laporan penggunaan obat narkotika dan methadone f. Laporan penggunaan obat bantuan g. Laporan nilai barang kadaluarsa dan barang rusak 4. Laporan yang sudah dibuat diserahkan ke seksi evaluasi dan perencanaan untuk ditindak lanjuti



UNIT TERKAIT



: 1. Instalasi Farmasi 2. Instalasi SIRS 3. Seksi Evaluasi dan Perencanaan



PENULISAN RESEP YANG BENAR NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3487/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Peresepan adalah kegiatan penulisan resep baik secara manual ataupun melalui sistem informasi rumah sakit



TUJUAN



:



Untuk menghindari kesalahan dalam membaca nama obat yang akan diberikan ke pasien, sehingga dapat menghindari terjadinya kesalahan dalam pemberian obat yang akan berakibat fatal terhadap pasien



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/80/2012 Tentang Formularium RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 3. SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3382/2013 Tentang Kebijakan Rekam Medis di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



PROSEDUR



: 1. Dokter penanggung jawab pasien harus menulis resep dengan rapi dan dapat dibaca dengan jelas dan menggunakan tinta warna hitam pada blangko lembar resep RSWS 2. Dokter harus mengisi lengkap keterangan yang dibutuhkan yang tercantum dalam lembar resep RSWS, meliputi : - Alergi obat - Gangguan fungsi ginjal - Kehamilan dan - Menyusui 3. Resep yang ditulis harus mencatumkan : - Nama, tanda tangan dan nomor telpon penulis resep - Untuk resep narkotika harus mencantumkan alamat penulis resep



-



Tanggal penulisan resep Nama lengkap pasien Tanggal lahir pasien Nomor rekam medik pasien Jenis kelamin pasien Berat badan terutama untuk pasien anak dan kemoterapi dan pasien yang mebutuhkan perhitungan dosis berdasarkan berat badan



PENULISAN RESEP YANG BENAR



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3487/2013



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR :



4.



5. 6.



7. UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



- Nama obat - Bentuk sediaan - Dosis obat - Aturan pakai - Jumlah obat - Dan peringatan lainnya Untuk aturan pakai prn (pro re nata/ jika perlu) tidak diperbolehkan melainkan harus mencantumkan tujuan obat tersebut digunakan dan dituliskan dosis maksimal pemakaian dalam sehari, dosis maksimal pemakaian sekali, interval waktu pengulangan yang diperbolehkan Bila obat berupa racikan dituliskan nama setiap jenis/bahan obat dan jumlah bahan obat Kesalahan penulisan resep dapat diperbaiki dengan cara membuat coretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf serta tanggal dan waktu (dd/mm/yy:hh/mm-24) Penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak dibenarkan Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Apotek / depo Farmasi



PENGKAJIAN RESEP NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3488/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Merupakan kegiatan dalam pelayanan kefarmasian dalam menilai kelayakan resep yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.



TUJUAN



: 1. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk mendapatkan gambaran kepatuhan penulisan resep yang benar 3. Untuk mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan / dokter tertentu



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang mendapatkan pendelegasian melakukan kajian resep setiap kali menerima resep 2. Memeriksa penulisan resep berdasarkan Formularium yang berlaku dan tidak menggunakan singkatan yang tidak resmi 3. Memeriksa kelayakan resep berdasarkan persyaratan administrasi, meliputi : a. Nama, tanggal lahir, nomor RM dan berat badan pasien; b. Nama, nomor telephone, alamat (untuk resep narkotik) dan tanda tangan/paraf dokter; c. Tanggal resep; d. Ruangan/unit asal resep. 4. Memeriksa kelayakan resep berdasarkan persyaratan farmasi, meliputi : a. Bentuk dan kekuatan sediaan; b. Dosis dan Jumlah obat: c. Stabilitas dan ketersediaan; d. Aturan, cara dan teknik penggunaan. 5. Memeriksa kelayakan resep berdasarkan persyaratan klinis, meliputi :



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat; b. Berat badan pasien terutama untuk pasien anak (dibawah 14 tahun) dan pasien kemoterapi; c. Duplikasi pengobatan; d. Alergi, interaksi dan efek samping obat; e. Kontra indikasi; terutama pada pasien dengan kondisi gangguan fungsi ginjal, kehamilan dan menyusui



PENGKAJIAN RESEP



NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3488/2013 RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4.



Apotek/Depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



REVISI : C



HALAMAN : 2/2



KONFIRMASI RESEP NO. DOKUMEN :



KF.03.01/I/3489/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Konfirmasi resep merupakan kegiatan telaah resep yang dilakukan ketika resep yang dibuat tidak dapat dibaca dengan jelas atau jika resep tersebut tidak lengkap penulisannya.



TUJUAN



:



Untuk menghindari kesalahan dalam membaca nama obat yang akan diberikan ke pasien, sehingga dapat menghindari terjadinya kesalahan dalam pemberian obat yang akan berakibat fatal terhadap pasien



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang mendapatkan pendelegasian melakukan telaah/kajian resep menyiapkan formulir konfirmasi resep 2. Beri tanda di resep pada bagian yang ingin dikonfirmasikan 3. Hubungi dokter penulis resep 4. Lakukan konfirmasi resep dengan menggunakan teknik TBAK (Tulis, Baca dan Konfirmasi kembali) 5. Jika dokter penulis resep tidak dapat dihubungi, lakukan konfirmasi dengan perawat berdasarkan penulisan di rekam medik 6. Satukan resep yang telah dikonfirmasi dengan formulir konfirmasi resep 7. Arsipkan 8. Setiap minggu arsip disetorkan ke koordinator PIO dan Mutu instalasi farmasi untuk dibuat laporan dan rekapan



UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5.



Apotek/Depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat PIO dan Mutu Farmasi



PELAYANAN MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN OBAT NO. DOKUMEN :



KF.03.03/I/3490/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Merupakan kegiatan pemantauan penggunaan obat melalui wawancara sejarah obat penderita yang dialami sebelum masuk rumah sakit dan selanjutnya membuat profil pengobatan penderita selama tinggal di rumah sakit Evaluasi penggunaan obat merupakan proses jaminan mutu yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa obat digunakan secara tepat, aman dan bermanfaat serta upaya monitoring efek samping obat yang mungkin timbul segera, beberapa saat atau lama setelah penggunaan obat



TUJUAN



: 1. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional 2. Menekan efek samping obat seminimal mungkin 3. Masukan bagi intalasi farmasi dalam mengoptimalkan pengelolaan obat



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//1.5.1/2024/2012 Tentang Kelompok Kerja Monitoring Efek Samping Obat RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Apoteker atau apoteker ruangan yang dapat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan obat dan tidak dapat didelegasikan ke tenaga teknis kefarmasian atau asisten apoteker 2. Lakukan pencatatan profil pasien, data klinik, data laboratorium dan diagnosa 3. Catat terapi obat yang didapat pasien rawat inap tiap hari 4. Buat profil pengobatan tiap pasien



5. 6. 7. 8.



Lakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan obat Lakukan monitoring efek samping obat Lakukan review dan evaluasi penggunaan obat Memberikan masukan kepada dokter, hasil penggunaan obat 9. Melakukan penelitian ”Cost Effectiveness” UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4. 5.



evaluasi



PIO dan Mutu Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Komite Farmasi dan Terapi



PELAYANAN INFORMASI OBAT NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3491/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



:



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



Merupakan pelayanan pemberian informasi obat yang akurat untuk mengatasi adanya ledakan informasi yang berdampak pada makin kompleksnya pengobatan yang diberikan. Memberikan informasi dalam hal pemeliharaan, penggunaan, penetapan obat yang tepat dan upaya peningkatan kepatuhan penderita. Merupakan pelayanan informasi obat bagi profesional kesehatan, pasien dan keluarganya.



TUJUAN



: 1. Pasien mendapat informasi praktis tentang obat 2. Menambah pengetahuan tentang obat bagi profesional kesehatan



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Apoteker/apoteker ruangan/staf PIO memberikan jawaban pertanyaan tentang obat, baik secara lisan maupun tertulis 2. Menyiapkan formulir pelayanan informasi obat 3. Mencatat semua pertanyaan dan jawaban yang diberikan 4. Melengkapi pustaka tentang obat 5. Staf PIO membuat brosur tentang penggunaan obat secara praktis 6. Staf PIO membuat bulletin tentang obat dan ”Drug Related Problems”



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4. 5.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan Mutu Farmasi Apotek/Depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PENGKAJIAN PENGGUNAAN OBAT NO. DOKUMEN :



KF.01.04/I/3491/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 8 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien



TUJUAN



:



1. Untuk mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan / dokter tertentu 2. Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan / dokter satu dengan yang lain 3. Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik 4. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Apoteker/apoteker ruangan/staf PIO mengambil data pemberian obat dalam kurun waktu 1 bulan secara acak berdasarkan tipe penyakit tertentu 2. Data di ambil dari catatan rekam medik pasien 3. Mengelompokkan daftar obat yang digunakan berdasarkan kelas terapi 4. Membandingkan antara obat yang digunakan dengan lama penggunaan dan harga obat



5. Menganalisa data yang ada 6. Membuat laporan hasil analisa 7. Laporan yang telah dibuat diserahkan ke Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RSWS UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan Mutu Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rekam Medik Komite Farmasi dan Terapi (KFT)



PENANGANAN OBAT HIGH ALERT NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1182/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 10 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Obat HIGH ALERT (obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi) adalah obat yang memiliki resiko tinggi yang menyebabkan bahaya bermakna pada pasien bila obat digunakan secara salah



TUJUAN



:



1. Meningkatkan keamanan penyimpanan obat HIGH ALERT 2. Meningkatkan keselamatan pasien (PATIENT SAFETY) 3. Mengurangi resiko penyalahgunaan obat HIGH ALERT



KEBIJAKAN



:



1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06/1/69/2012 Tentang Panduan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



A. Peresepan 1. Dokter meresepkan obat high alert secara tertulis (manual/elektronik), kecuali pada kondisi emergensi dapat dilakukan secara verbal/lisan. 2. Dokter memastikan bahwa peresepan sudah lengkap dan benar dalam hal identitas pasien, indikasi, ketepatan obat,



dosis, rute pemberian dan waktu pemberian B. Penyimpanan 1. Pisahkan obat-obat yang termasuk obat high alert sesuai dengan daftar obat high alert. 2. Tempelkan stiker merah bertuliskan “High alert” pada setiap obat high alert. 3. Berikan selotip merah pada sekeliling tempat penyimpanan obat high alert yang terpisah dari obat lainnya. 4. Simpan elektrolit pekat dalam lemari terkunci 5. Simpan sitostatika secara terpisah dari obat high alert lainnya dengan memberikan label obat sitostatika (label ungu bergambar embrio). 6. Simpan obat narkotika sesuai dengan aturan Penyimpanan Narkotika.



PENANGANAN OBAT HIGH ALERT



NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1182/12



REVISI : A



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR C. Penyiapan 1. Apoteker/asisten apoteker memverifikasi dan menelaah resep obat high alert. 2. Garis bawahi setiap obat high alert pada lembar resep dengan tinta merah 3. Jika apoteker tidak ada di tempat, maka penanganan obat high alert dapat didelegasikan pada asisten apoteker yang sudah ditentukan 4. Dilakukan pemeriksaan kedua oleh petugas farmasi yang berbeda sebelum obat diserahkan kepada perawat, dan keduanya menuliskan inisial nama pada lembar resep. 5. Apoteker/ asisten apoteker menyerahkan obat high alert kepada perawat dengan memberikan penjelasan yang memadai atau meminta mereka untuk membaca secara teliti prosedur penanganan obat high alert. D. Pemberian 1. Sebelum perawat memberikan obat high alert kepada pasien maka perawat lain harus melakukan pemeriksaan kembali secara independen yang terdiri dari: a. Kesesuaian antara obat dengan rekam medik/ instruksi dokter dan dengan resep/LPO b. Ketepatan perhitungan dosis obat dan cara mencampur obat c.Identitas pasien



2. Perawat yang memberikan obat high alert secara infus harus memastikan: a. Ketepatan kecepatan pompa infus. b. Jika obat lebih dari satu, maka tempelkan label nama obat pada syringe pump dan setiap ujung jalur selang. 3. Setiap kali pasien pindah ruang rawat, perawat pengantar menjelaskan kepada perawat penerima pasien bahwa pasien mendapatkan obat high alert. UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5.



Gudang Farmasi Apotek / depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



STANDARISASI PENGELOLAAN KCL INJEKSI NO. DOKUMEN :



YF.01.08/01.2.3/1183/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 10 APRIL 2012



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



KCl injeksi termasuk dalam High Alert Medication merupakan salah satu dari daftar obat yang memiliki risiko tinggi yang membahayakan keselamatan pasien, bila digunakan secara salah.



TUJUAN



:



Untuk menghindari kesalahan pengambilan obat konsentrat tinggi, sehingga menyebabkan kesalahan pemberian obat pada pasien, yang dapat menimbulkan efek fatal pada pasien



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06/1/69/2012 Tentang Panduan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1.



Penyimpanan



a.



b. 2. a. b. c. 3. a. b. c. d. e. f.



Simpan ditempat aman dan terpisah dari obat lain dan hanya bisa dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk untuk bertanggung jawab, baik untuk penyimpanan di apotek maupun di ruang perawatan khusus. Tidak boleh disimpan di ruang perawatan umum, hanya boleh disimpan di perawatan intensive dan ruang operasi, dibawah pengawasan ketat. Kestabilan Larutan injeksi disimpan di suhu kamar, jangan dibekukan Hanya boleh digunakan larutan yang jernih Larutan yang sudah diencerkan hanya boleh digunakan dalam waktu 24 jam Pemberian KCl harus dilarutkan terlebih dahulu dengan larutan parenteral Pembuatan larutan dilakukan oleh perawat sesaat sebelum obat diberikan Jangan diberikan secara “IV.push” Konsentrasi infus dan laju pemberian tergantung kondisi pasien Konsentrasi maksimum untuk pemberian infuse perifer adalah 10 mEq/100 ml Laju maksimum pemberian infuse perifer adalah 10 mEq/jam



STANDARISASI PENGELOLAAN KCL INJEKSI



NO. DOKUMEN :



YF.01.08/01.2.3/1183/12



REVISI : A



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR : UNIT TERKAIT



:



g. 1. 2. 3. 4. 5.



Hindari pemberian Kalium yang diencerkan dalam larutan dextrose



Gudang Farmasi Apotek / depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PENGELOLAAN ELEKTROLIT PEKAT NO. DOKUMEN :



YF.01.08/01.2.3/1199/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 11 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Elektrolit pekat termasuk dalam daftar High Alert Medication merupakan salah satu dari daftar obat yang memiliki risiko tinggi yang membahayakan keselamatan pasien, bila digunakan secara salah.



TUJUAN



:



Untuk menghindari kesalahan penanganan elektrolit pekat yang dapat menimbulkan efek fatal pada pasien



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01-02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06/1/69/2012 Tentang Panduan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Peresepan, penyiapan, pemberian elektrolit pekat mengikuti prosedur penanganan obat high alert. 2. Premixed solution untuk infus elektrolit pekat dilakukan di



ruang perawatan dan dilakukan oleh perawat sesaat sebelum digunakan ke pasien UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PENANGANAN OBAT KEMOTERAPI (OBAT KANKER) DI LUAR BIOLOGICAL SAFETY CABINET (BSC) NO. DOKUMEN :



YF.01.03/01.2.3/1207/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 12 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



: Kemoterapi adalah penggunaan zat kimia untuk perawatan penyakit kanker. Penanganan obat kemoterapi di luar BSC merupakan aktivitas penyiapan obat, penarikan sejumlah dosis obat dan pencampuran obat di luar BSC



TUJUAN



: 1. Meningkatkan keamanan petugas terhadap resiko terpapar obat kanker 2. Menghindari terjadinya pemaparan obat kanker di ruang perawatan



KEBIJAKAN



: SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Pakai seluruh pakaian pelindung 2. Area harus jauh dari lalu lintas, dengan jendela tertutup 3. Bersihkan area dengan benar (dengan aquadest kemudian alkohol 70%) 4. Tutup permukaan area dengan alas kemoterapi siapkan seluruh peralatan 5. Larutkan obat dalam vial dengan menggunakan tekhnik negative 6. Seka seluruh alat sebelum dan sesudah digunakan denga alcohol 70% terutama sekitar injection port 7. Buang seluruh bahan yang terkontaminasi kedalam kantong tertutup 8. Bersihkan area kerja dengan detergen dan bilas dengan aquadest, ulangi 3 kali terakhir bilas dengan alkohol 9. Buang seluruh kassa ke dalam kantong tertutup tempatkan pada kantong buangan 10. Tanggalkan pakaian pelindung



UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan K3 Rumah Sakit



PENANGANAN OBAT KEMOTERAPI (OBAT KANKER) MENGGUNAKAN BIOLOGICAL SAFETY CABINET (BSC) NO. DOKUMEN :



YF.01.03/01.2.3/1208/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 12 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Kemoterapi adalah penggunaan zat kimia untuk perawatan penyakit kanker. Penanganan obat kemoterapi menggunakan BSC merupakan aktivitas penyiapan obat, penarikan sejumlah dosis obat dan pencampuran obat dengan menggunakan BSC



TUJUAN



:



Meningkatkan keamanan petugas terhadap resiko terpapar obat kanker



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Mencuci tangan sesuai prosedur tetap 2. Memakai pakaian pelindung sesuai prosedur tetap 3. Menghidupkan biologital safety cabinet 5 menit sebelum



digunakan 4. Melakukan dekontaminasi dan desinfeksi BSC, biarkan 5 menit sebelum digunakan untuk menghilangkan aerosol residu 5. Menyiapkan meja BSC dengan memberi alas kemoterapi 6. Menyiapkan tempat buangan sampah bekas obat kanker 7. Melakukan desinfeksi sarung tangan dengan menyemprot alkohol 70% 8. Mengambil obat obatan dari pass box 9. Meletakkan obat obatan yang akan dilarutkan di atas meja BSC 10. Melakukan pencampuran obat obatan kanker secara aseptis sesuai prosedur kerja 11. Memberi label yang sesuai pada setiap infuse dan spuit yang sudah berisi obat kanker 12. Membungkus dengan kantong hitam atau aluminium foil untuk obat-obat yang harus terlindung cahaya 13. Membuang semua bekas pencampuran obat kedalam wadah pembuangan khusus 14. Memasukkan infus untuk spuit yang telah berisi obat kanker ke dalam wadah untuk pengiriman 15. Mengeluarkan box yang telah berisi atau spuit melalui pass box UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4. 5.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat K3 Rumah Sakit



PENANGANAN TUMPAHAN OBAT SITOSTATIKA NO. DOKUMEN :



PM.01.23/01.2.3/1210/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 12 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penanganan tumpahan obat sitostatika merupakan tata cara melakukan kegiatan penanganan dan pembersihan jika terjadi tumpahan obat sitostatika



TUJUAN



: 1. Untuk menjaga keselamatan petugas dari keterpaparan obat sitostatistika 2. Menjamin keamanan semua pihak yang terkait pada penanganan obat sitostatika



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. Petugas yang mengetahui tumpahan menyiapkan Chemotherapy Spill kit, amankan dan tutup akses ke area tumpahan dengan tanda peringatan pada tempat yang mudah terlihat 2. Gunakan alat pelindung diri (APD) 3. Angkat partikel kaca dan pecahan-pecahan dengan memakai alat dalam split kit box seperti sendok dan kontainer. Tempatkan dalam kantong buang sisa pertama. 4. Serap tumpahan cair dengan kain penyerap/tisu dan buang dalam kantong pertama. 5. Serap tumpahan serbuk dengan handuk basah dan buang dalam kantong pertama. 6. Cuci seluruh area dengan larutan detergent dan bilas dengan aquadest. 7. Ulangi pencucian serta pembilasan sampai semua obat terangkat kemudian tempatkan handuk dalam kantong pertama. 8. Tanggalkan glove luar dan tutup kaki, masukkan dalam kantong pertama kemudian tutup dan tempatkan dalam kantong kedua. 9. Tanggalkan pakaian pelindung lainnya dan sarung tangan dalam dan tempatkan dalam kantong kedua kemudian diikat secara aman dan buang dalam kantong sampah sitostatika 10. Petugas mengisi dan melengkapi form Laporan Insiden Sitostatistika dan dilaporkan ke Instalasi Penjamin Mutu



UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap K3 Rumah Sakit Instalasi Penjamin Mutu



ALAT PELINDUNG DIRI (APD) HANDLING CYTOTOXIC NO. DOKUMEN :



PP.01.01/01.2.3/1211/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN



:



TANGGAL TERBIT : 12 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan di bagian tubuh petugas pada saat akan melakukan kegiatan handling cytotoxic



TUJUAN



:



Untuk melindungi petugas dari keterpaparan obat kanker (cytotoxic drugs)



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. Gunakan baju pelindung diri (harus berlengan panjang dan bermanset, dengan bahan bersifat dapat menahan penetrasi partikel tumpahan obat) 2. Gunakan tutup kepala disposable 3. Gunakan kaca mata 4. Gunakan masker 5. Gunakan double sarung tangan (sarung tangan dalam dan sarung tangan luar) yang terbuat dari bahan latex yang tebal dan tidak berbedak 6. Gunakan bungkus sepatu/kaki (shoe covers)



UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat K3 Rumah Sakit Instalasi Penjamin Mutu



PENANGANAN OBAT TUMPAH SITOTOKSIK PADA PERMUKAAN KERAS NO. DOKUMEN :



PM.01.23/01.2.3/1212/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 12 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Penanganan obat tumpah sitostatika pada permukaan keras merupakan tata cara melakukan kegiatan penanganan dan pembersihan jika terjadi tumpahan obat sitostatika



TUJUAN



: 1. Untuk menjaga keselamatan petugas dari keterpaparan obat sitostatistika 2. Menjamin keamanan semua pihak yang terkait pada penanganan obat sitostatika



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Kenakan pakaian pelindung (APD) 2. Serap obat tumpah dengan tissue. Bila obat berupa serbuk, maka basahi tissue 3. Ulangi hingga permukaan benda kering 4. Cuci area tumpahan dengan detergent dilanjutkan dengan air, kemudian keringkan 5. Buang tissue bekas ke dalam tempat sampah sitotoksik



UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap K3 Rumah Sakit Instalasi Penjamin Mutu



PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT (MESO) NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1223/12



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 13 APRIL 2012



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap pemakaian obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pasien



TUJUAN



: 1. Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang 2. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan 3. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat mempengaruhi timbulnya ESO atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO



KEBIJAKAN



: 1. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo 2. SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//1.5.1/2024/2012 Tentang Kelompok Kerja Monitoring Efek Samping Obat RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Perawat yang memberikan obat mengamati kejadian/efek yang timbul setelah 30 menit pemberian obat 2. Catat efek yang ditimbulkan pada lembar Rencana dan Catatan Perkembangan Pelayanan Terintegrasi di rekam medis pasien 3. Laporkan efek yang ditimbulkan kepada dokter yang merawat 4. Buat laporan kejadian pada lembar formulir kuning MESO 5. Serahkan formulir kuning MESO ke Pelayanan Informasi Obat (PIO) atau Komite Farmasi dan Terapi (KFT) paling lama 2x24 jam setelah kejadian 6. Tim MESO dan KFT menganalisa hasil laporan ESO 7. KFT melaporkan temuan ESO ke Panitia Efek Samping Obat Nasional setiap bulan



UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4.



Instalasi Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



5. Tim MESO Rumah Sakit 6. Komite Farmasi dan Terapi (KFT)



PENANGANAN OBAT STAGNAN NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1222/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 13 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Stagnansi merupakan kondisi dimana suatu obat tidak mengalami mutasi atau perubahan stok (baik obat masuk atau obat keluar) selama 3 (tiga) bulan



TUJUAN



: 1. Untuk menghindari terjadinya stok berlebih di rumah sakit 2. Untuk menghindari terjadinya kadaluarsa pada obat yang stagnan 3. Memperlancar sistem distribusi perbekalan farmasi



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Di Gudang/Apotek/Depo Farmasi a. Ambil data saat stok opname tiap bulan b. Perhatikan pada kartu stok obat yang tidak mengalami mutasi atau perubahan stok selama 3 bulan c. Buat daftar obat yang stagnan dengan mencantumkan tanggal kadaluarsa dari obat yang bersangkutan d. Daftar yang telah dibuat diserahkan pada koordinator perbekalan farmasi (instalasi farmasi) 5. Di Instalasi Farmasi a. Koordinator Perbekalan Farmasi melakukan rekap laporan obat stagnan yang berasal dari gudang/apotek/depo farmasi b. Dibuat daftar obat stagnan berdasarkan tanggal kadaluarsa c. Daftar obat stagnan yang sudah dibuat diserahkan kepada kepala instalasi dan diteruskan ke Ditektur Medik dan Keperawatan untuk tindak lanjut berikutnya d. Hasil laporan obat stagnan instalasi farmasi diteruskan ke setiap apotek/depo



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek / depofarmasi 2. Gudang Farmasi



SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011 Tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



3. Bidang Medik, Keperawatan dan Penunjang



PENGEMBALIAN SISA OBAT PASIEN NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1182/12



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 10 APRIL 2012



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pengembalian sisa obat pasien merupakan kegiatan pengembalian sisa obat pasien yang tidak digunakan lagi karena alasan penghentian pengobatan, penggantian terapi obat, atau sisa obat karena pasien meninggal



TUJUAN



: 1. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk menghindari terjadinya stok berlebih di ruang perawatan 3. Memperlancar sistem distribusi perbekalan farmasi



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Perawat ruangan memeriksa obat pasien 2. Jika ditemukan obat yang tidak digunakan lagi, maka perawat ruangan melakukan inventarisasi 3. Catat jumlah dan nama obat yang tidak digunakan lagi dan kembalikan ke apotek/depo terkait 4. Lakukan serah terima dengan petugas apotek/depo (Apoteker/Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian) 5. Petugas apotek/depo melakukan penginputan pengembalian obat dan alkes tersebut ke dalam sistem informasi rumah sakit 6. Laporan pengembalian dibuat 2 rangkap yang masing-masing ditandatangani oleh pemberi dan penerima barang 7. Laporan pengembalian 1 rangkap diberikan ke perawat ruangan dan 1 rangkap lainnya sebagai arsip di depo/apotek



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek / depo farmasi 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Gawat Darurat



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



Tentang Wahidin



PENGGUNAAN SOFTWARE INTERAKSI OBAT NO. DOKUMEN :



KF.01.08/I/3685/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 28 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Software interaksi obat merupakan salah satu sistem informasi rumah sakit yang digunakan untuk melihat adanya interaksi obat yang akan / telah digunakan oleh pasien



TUJUAN



: 1. Untuk menghindari terjadinya interaksi obat pada pasien 2. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 3. Untuk meningkatkan pelayanan patient safety



KEBIJAKAN



:



PROSEDUR



: 1. Pada saat menerima resep, apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau asisten apoteker (AA) yang telah mendapatkan kewenangan, melakukan telaah/pengkajian obat 2. Cek resep yang diterima dan Lembar Pemberian Obat pasien 3. Jika ditemukan penggunaan obat oleh pasien lebih dari 5 jenis obat, maka lakukan telaah interaksi obat 4. Gunakan software interaksi obat untuk mengetahui adanya interaksi obat dengan cara : a. Klik icon Adverse Drug Interactions pada desktop komputer dan akan muncul halaman di layar untuk memasukkan nama obat b. Cari nama obat atau ketik nama obat yang akan dicek interaksinya, jika telah muncul nama obatnya, klik 2 kali nama obat tersebut c. Klik add untuk menyimpan nama obat tersebut d. Lakukan langkah yang sama untuk obat ke 2 dan seterusnya sampai obat yang terakhir e. Klik run untuk mengetahui hasil interaksi yang terjadi f. Baca interaksi yang terjadi pada halaman Interactions Report 5. Jika ditemukan adanya interaksi, maka apoteker atau TTK atau AA yang telah mendapat kewenangan tersebut melakukan konfirmasi ke dokter penulis resep 6. Sampaikan adanya temuan interaksi obat tersebut.



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek / depo farmasi



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Sudirohusodo



Tentang Wahidin



2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Gawat Darurat



PENGAMBILAN PERBEKALAN FARMASI KE GUDANG DI LUAR JAM KERJA NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3404/2013



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 2 OKTOBER 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Pengambilan perbekalan farmasi ke gudang di luar jam kerja dilakukan apabila perbekalan farmasi yang dibutuhkan tidak terdapat di apotek/depo farmasi dan hanya tersedia di gudang farmasi



TUJUAN



:



1. Untuk menjamin ketersediaan obat di Apotek / Depo Farmasi RS 2. Agar pelayanan resep dapat terlaksana dengan baik dan benar, serta efisien dan efektif



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Asisten Apoteker (AA) melakukan pengecekan stok terhadap obat/alkes melalui sistem informasi rumah sakit (SIRS) 2. Apabila obat tersedia di depo/apotek lain, lakukan peminjaman antar depo 3. Jika di depo lain tidak tersedia, lakukan pengecekan stok di gudang farmasi 4. Hubungi petugas on call di gudang 5. Petugas on call gudang melakukan pengiriman barang ke depo/apotek yang melakukan permintaan perbekalan farmasi 6. Jika perbekalan farmasi yang diminta juga tidak tersedia di gudang, maka TTK atau AA melakukan konfirmasi ke dokter dan mengusulkan altenatif yang ada ke dokter 7. Jika dokter tetap menginginkan obat tersebut, maka dilakukan pencarian dan pembelian di apotek yang telah bekerja sama dengan rumah sakit (apotek pelengkap Kimia Farma) 8. Hubungi kurir untuk melakukan pengambilan obat di



depo/apotek lain atau di gudang atau untuk membeli di di apotek pelengkap Kimia Farma 9. Jika obat/alkes dibeli/dipinjam di apotek pelengkap Kimia Farma, maka TTK atau AA segera melakukan penginputan barang masuk, kwintasi pembelian beserta resep disetor ke petugas administrasi instalasi farmasi 10. Jika perbekalan farmasi yang diminta juga tidak tersedia di apotek di luar instalasi farmasi maka TTK atau AA melakukan konfirmasi ke dokter



PENGAMBILAN PERBEKALAN FARMASI KE GUDANG DI LUAR JAM KERJA



NO. DOKUMEN :



KF.01.07/I/3404/2013



REVISI : B



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR UNIT TERKAIT



: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apotek/Depo Farmasi Gudang Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat Apotek Pelengkap Kimia Farma



HALAMAN : 2/2



PEMBUATAN ETIKET OBAT NO. DOKUMEN : KF.01.04/I/2117/2013



REVISI : A



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



TANGGAL TERBIT : 13 JUNI 2013



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



: 1. Pembuatan etiket obat adalah proses membuat etiket/label yang berisi informasi tentang obat/bahan farmasi dan atau informasi tentang pasien. 2. Obat dalam adalah obat untuk penggunaan oral atau melalui mulut dan masuk dalam kerongkongan dan saluran pencernaan 3. Obat luar adalah obat untuk penggunaan selain oral yaitu melalui kulit, mata, hidung, vagina, telinga, rongga mulut dan melalui parenteral/injeksi



TUJUAN



:



Menjamin produk obat yang dihasilkan dan didistribusi tepat (nama, jumlah, jenis, dosis, jadwal pemakaian dan cara pemberiannya) sehingga pasien aman dari resiko yang tidak diinginkan.



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Kebijakan Pelayanan Sudirohusodo



PROSEDUR



: 1. Asisten apoteker atau tenaga teknis kefarmasian menyiapkan etiket sesuai dengan ketentuan keamanan dan ketepatan : a. Biru untuk obat luar b. Putih untuk obat dalam 2. Mengisi etiket dengan : a. Tanggal Transaksi (dd/mm/yyyy) b. Nama Pasien c. Tanggal Lahir Pasien (dd/mm/yyyy) d. Nomor Rekam Medik Pasien e. Nama Obat f. Dosis Obat g. Rute Pemberian h. Aturan pakai (misal : 1 tablet tiap 8 jam atau 1 tablet/8 jam) i. Tanggal Kadaluarsa (dd/mm/yyyy atau mm/yyyy) j. Tambahan informasi lain seperti : kocok dahulu, cara penggunaan, kondisi penyimpanan. dll.



Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Kefarmasian di RSUP Dr.



Tentang Wahidin



UNIT TERKAIT



: 1. Apotek/depo farmasi 2. Sistem Informasi Rumah Sakit



OBAT – OBAT LASA NO. DOKUMEN :



YF.01.05/01.2.3/1181/12



REVISI : B



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 10 APRIL 2012



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



: Obat NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip) LASA (Look a Like, Sound a like) adalah obat yang Nampak mirip dalam hal bentuk/rupa, tulisan, warna dan pengucapan.



TUJUAN



: Untuk meminimalkan atau meniadakan kesalahan pengambilan obat dan pemberian obat kepada pasien.



KEBIJAKAN



: SK Direktur Utama Nomor HK.03.06//01.02/4303A/2011TentangKebijakanPelayananFarma si di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Tidakmenyimpanobatdalamsetiapkotaklebihdarisatu item Beri label dengan tulisan yang jelas pada tiap kotak penyimpanan obat Obat-obat LASA disimpan pada tempat yang jelas perbedaannya dengan diberi jarak satu jenis obat diantaranya dan diberi label LASA Berikan label LASA berwarna biru untuk obat yang hanya memiliki kekuatan tunggal dan atau yang berkekuatan tinggi Berikan label LASA berwarna kuning untuk obat yang memiliki kekuatan sedang (obat berkekuatan diantara dosis tinggi dan dosis rendah) Berikan labelLASA berwarna hijau utnuk obat yang memiliki kekuatan rendah/terkecil Farmasis atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) harus memperhatikan obat-obat LASA pada saat mengambil obat. Perhatikan nama obat, kekuatan dosis dan label LASA pada saat mengambil obat. Sebelummenyerahkanobatkepadapasien,



Farmasismengecekulang/membacakembalikebenaranresep denganobat yang akandiserahkan 10. Perawat membaca etiket obat sebelum memberikan pada pasien dan memperhatikan obat-obat yang memiliki LASA UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5.



Gudang Farmasi Apotek / depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat



PENGELOLAAN OBAT NORUM / LASA NO. DOKUMEN :



KF.03.02/I/3450/2013



REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA,



TANGGAL TERBIT : 03 OKTOBER 2013



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



ABDUL KADIR NIP 196205231989031001



PENGERTIAN



:



Obat NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip) atau LASA (Look a Like, Sound a like) adalah obat yang nampak mirip dalam hal bentuk, tulisan, warna dan pengucapan.



TUJUAN



:



Untuk meminimalkan atau meniadakan kesalahan pengambilan obat dan pemberian obat kepada pasien



KEBIJAKAN



:



SK Direktur Utama Nomor HK.02.04/I/3386/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo



PROSEDUR



:



1.



Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) tidak menyimpan obat dalam setiap kotak lebih dari satu item 2. Beri label dengan tulisan yang jelas pada tiap kotak penyimpanan obat 3. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di apotik/depo memeriksa obat yang datang dari gudang farmasi lalu memisahkan obat yang termasuk obat NORUM/LASA 4. Jika tidak terdapat label obat LASA maka Apoteker /



Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) menempelkan label LASA dan tulisan yang jelas sesuai penulisan nama obat NORUM/LASA pada tiap kotak penyimpanan obat 5. Obat-obat NORUM/LASA disimpan pada tempat yang jelas perbedaannya dengan diberi jarak satu jenis obat diantaranya dan diberi label LASA 6. Berikan label LASA berwarna biru untuk obat yang hanya memiliki kekuatan tunggal dan atau yang berkekuatan tinggi 7. Berikan label LASA berwarna kuning untuk obat yang memiliki kekuatan sedang (obat berkekuatan diantara dosis tinggi dan dosis rendah) 8. Berikan label LASA berwarna hijau untuk obat yang memiliki kekuatan rendah/terkecil 9. Jika obat hanya terdiri dari 2 (dua) kekuatan dosis yang berbeda, maka berikan label LASA berwarna biru untuk dosis yang besar dan berikan label LASA berwarna hijau untuk dosis yang rendah/kecil 10. Farmasis atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) harus memperhatikan obat-obat NORUM/LASA pada saat mengambil obat.



PENGELOLAAN OBAT NORUM / LASA



NO. DOKUMEN :



KF.03.02/I/3450/2013



NO. REVISI : C



HALAMAN : 2/2



RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR 11.



Perhatikan nama obat, kekuatan dosis dan label LASA pada saat mengambil obat. 12. Sebelum menyerahkan obat kepada pasien, Farmasis mengecek ulang/membaca kembali kebenaran resep dengan obat yang akan diserahkan 13. Perawat membaca etiket obat sebelum memberikan obat pada pasien dengan memperhatikan obat-obat yang bersifat NORUM/LASA dan mengikuti aturan 7 benar UNIT TERKAIT



:



1. 2. 3. 4. 5.



Gudang Farmasi Apotek / depo Farmasi Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat