SK Mpo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

R U M AH S AK I T C I T R A H U S AD A “ Kesehatan Pelanggan Adalah Harapan Kami “ Jl. Teratai No. 22, Telp. (0331) 486200 Fax. (0331) 427088 Jember SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA NOMOR: ......./RSCH/Kep.Dir/X/2014 TENTANG MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT RS CITRA HUSADA JEMBER DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA MENIMBANG



: a. Bahwa dalam upaya peningkatan daya guna, hasil guna dan mutu serta kinerja dan cakupan diperlukan adanya manajemen penggunaan obat di Rumah Sakit Umum Citra Husada. b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pada butir 1 (satu) diatas dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan penggunaan obat



di



Rumah Sakit Umum Citra Husada melalui Surat Keputusan Direktur Utama. c. Bahwa struktur organisasi unit farmasi Rumah Sakit Umum Citra Husada memiliki kewenangan untuk menangani penggunaan obat. MENGINGAT 1.



Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan;



2.



Undang-Undang no 44 tahun 2009 rumah sakit;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian



6.



Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi



7.



Surat keputusan Menteri Kesehatan tentang Kebijakan Obat Nasional



8.



Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor. 1333/Menkes/ SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit



9.



Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor. 1197/Menkes/ SK/X/ 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit



10. Surat



Keputusan



Ketua



Yayasan



Citra



Husada



nomor:



0078/YCH/XI/2012 tentang uraian tugas dan tanggung jawab di lingkungan Rumah Sakit Citra Husada Jember 11. Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Citra



Husada



nomor:



13/RSCH/Kep.Dir/VIII/2014 tentang perubahan personil tim akreditasi Rumah Sakit Citra Husada Jember MEMUTUSKAN



R U M AH S AK I T C I T R A H U S AD A “ Kesehatan Pelanggan Adalah Harapan Kami “ Jl. Teratai No. 22, Telp. (0331) 486200 Fax. (0331) 427088 Jember MENETAPKAN : PERTAMA



: Memberlakukan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Citra Husada tentang struktur organisasi unit farmasi di Rumah Sakit Umum Citra Husada



KEDUA



: Menunjuk dan menetapkan bahwa unit farmasi bertanggungjawab terhadap pengelolaan penggunaan obat di lingkungan Rumah Sakit Umum Citra Husada.



KETIGA



: Sebagai unit farmasi di Rumah Sakit Umum Citra Husada mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Seleksi pengadaan obat, penyimpanan, pemesanan/peresepan dan pencatatan (transcribe), persiapan (preparing) dan penyaluran (dispensing), pemberian dan pemantauan 2. Monitoring sebagai hasil perubahan di dalam formularium (formulary), seperti penambahan obat 3. Monitoring kesalahan obat (medication error) dan KNC (near misses) 4. Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang penggunaan obat terhadap



KEEMPAT



pasien. : 1. Memberikan saran kepada Direksi dan Unit Farmasi Rumah Sakit Umum Citra Husada dalam membentuk obat-obatan yang harus tersedia. 2. Secara periodik, setiap tahun akan mengevaluasi formularium obat Rumah



KELIMA



Sakit Umum Citra Husada. 3. Menilai efisiensi, kemampuan dan kecocokan obat-obatan dari resep obat. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : JEMBER Pada tanggal : OKTOBER 2014 RUMAH SAKIT CITRA HUSADA



Dr. Susilo Wardhani S, MM Direktur Tembusan Yth: 1. Kepala Bidang Pelayanan & Penunjang Medik RS Citra Husada 2. Ketua Komite Medik RS Citra Husada 3. Ketua Komite Keperawatan RS Citra Husada 4. Ketua Komite Mutu & Keselamatan Pasien RS Cira Husada 5. Kepala Bagian Umum & Kepegawaaian RS Citra Husada 6. Kepala Bagian Keuangan & Perencanaan Program LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITRA HUSADA NOMOR: ......./RSCH/Kep.Dir/X/2014 TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT



R U M AH S AK I T C I T R A H U S AD A “ Kesehatan Pelanggan Adalah Harapan Kami “ Jl. Teratai No. 22, Telp. (0331) 486200 Fax. (0331) 427088 Jember RS CITRA HUSADA JEMBER  ORGANISASI DAN MANAJEMEN 1. Penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan undang-undang, dan peraturan yang berlaku dan 2. diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien. 3. Seorang ahli farmasi berizin, teknisi atau profesional lain yang terlatih mensupervisi pelayanan farmasi atau kefarmasian (pharmaceutical).  SELEKSI DAN PENGADAAN 1. Obat dengan cara seleksi yang benar, digunakan untuk peresepan atau pemesanan, ada di stok atau siap tersedia. 2. Ada metode untuk mengawasi daftar obat yang tersedia dan penggunaan obat di rumah sakit 3. Rumah sakit dapat segera memperoleh obat yang tidak ada dalam stok atau yang normal tersedia di rumah sakit atau sewaktu-waktu bilamana farmasi tutup  PENYIMPANAN 1. Obat disimpan dengan baik dan aman. 2. Kebijakan rumah sakit mendukung penyimpanan yang tepat bagi obatobatan/medications dan produk nutrisi yang tersedia 3. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi. 4. Rumah sakit mempunyai sistem penarikan (recall) obat  PEMESANAN DAN PENCATATAN (ordering & transcribing) 1. Peresepan, pemesanan, dan pencatatan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur 2. Rumah sakit menjabarkan elemen-elemen dari suatu pemesanan atau penulisan resep yang lengkap serta jenis pemesanan yang akseptabel untuk digunakan 3. Rumah sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang diijinkan untuk menuliskan resep atau memesan obat-obatan. 4. Obat-obatan yang diresepkan dan diberikan dicatat dalam rekam medis pasien  PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing) 1. Obat dipersiapkan dan dikeluarkan dalam lingkungan yang aman dan bersih 2. Digunakan suatu sistem untuk menyalurkan obat dengan dosis yang tepat, dan kepada pasien yang tepat di saat yang tepat  PEMBERIAN (Administration) 1. Rumah sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang diijinkan untuk memberikan obat 2. Pemberian obat termasuk proses untuk memverifikasi apakah obat sudah betul berdasarkan pesanan obat 3. Kebijakan dan prosedur mengatur obat yang dibawa ke dalam rumah sakit oleh pasien yang 4. menggunakan obat sendiri (self-administration) maupun obat contoh (sample)



R U M AH S AK I T C I T R A H U S AD A “ Kesehatan Pelanggan Adalah Harapan Kami “ Jl. Teratai No. 22, Telp. (0331) 486200 Fax. (0331) 427088 Jember



 PEMANTAUAN (Monitoring) 1. Efek obat terhadap pasien dimonitor 2. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh rumah sakit



Ditetapkan di : JEMBER Pada tanggal : OKTOBER 2014 RUMAH SAKIT CITRA HUSADA



Dr. Susilo Wardhani S, MM Direktur Tembusan Yth: 1. Kepala Bidang Pelayanan & Penunjang Medik RS Citra Husada 2. Ketua Komite Medik RS Citra Husada 3. Ketua Komite Keperawatan RS Citra Husada 4. Ketua Komite Mutu & Keselamatan Pasien RS Cira Husada 5. Kepala Bagian Umum & Kepegawaaian RS Citra Husada 6. Kepala Bagian Keuangan & Perencanaan Program