4 0 58 KB
LAMPIRAN II : Keputusan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Nomor
:
Tanggal
:
PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PERAWAT
Pelimpahan
Wewenang
mempercayakan
Dokter
tanggung
kepada
jawab
kepada
Perawat perawat
berarti yang
memberikan kompeten
atau
berupa
pelaksanaan suatu tindakan medis termasuk melakukan evaluasi pelaksanaannya. Adapun uraian tugas yang dapat di delegasikan adalah: No
1
Pemberi Wewenang
Penerima Wewenang
Dokter
Perawat
dr. Atiek Wijayanti
Ns. Achmad Rinaldi, S. Kep
dr. Eddynas Nurdin
Agus Tri Cahyono, A.Md.Kep
dr. Lintang Wulansari
Wahyuningtias Eka Nulyani, Amd.Kep
dr. Stevany Angelia
Anggi Oktaviani, Amd. Kep
dr. Fidrianie Ramadhona dr. Ratih Catur Shollihah
Uraian Tugas
Pelimpahan Wewenang Secara Mandat meliputi Penyuntikan, Penjahitan Luka, Pemberian Imunisasi, Pemasangan Infus, dan pemberian terapi Parentral atas instruksi Dokter yang melimpahkan Wewenang.
dr. Ramadia Yunita
KEPALA PUSAT PELAYANAN KESEHATAN PEGAWAI
RITA SRI MARYATINA NIP. 196203081988032004
LAMPIRAN III : Keputusan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Nomor
:
Tanggal
:
SURAT PELIMPAHAN WEWENANG Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
SIP
:
Jabatan
:
Dengan ini memberikan pelimpahan wewenang kepada: Nama
:
Jabatan
:
Untuk melaksanakan
:
Tempat Pratek
:
Pada Tanggal
:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas pelimpahan wewenang mengacu pada uraian tugas. Demikian surat pelimpahan wewenang ini dibuat untuk dipergunkan sebagaimana mestinya.
Tempat,……-……-2019
(……………………)