5 0 176 KB
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN NOMOR:136/SK/DIR/RSUP/I/2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
Menimbang : a. Bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis apoteker perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan. b. Bahwa pemberian dan pencampuran obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Petukangan Mengingat
: 1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
3.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengorganisasian Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.
6.
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit. Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
KESATU
:
Apoteker mendelegasikan wewenang kepada perawat yang telah
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
terlatih untuk melakukan penyiapan obat injeksi dan pemberian obat untuk pasien rawat inap dan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Petukangan KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019
Direktur
dr. IndraParindrianto, MM
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
LAMPIRANI KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL :02 Januari 2019 NOMOR :001/RSUP/SK-DIR/I/2019
PANITIA FARMASI DAN TERAPI DI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JABATAN
NAMA
BAGIAN
PenanggungJawab
IndraParindrianto, dr. MM
Direktur
Ketua
Heka Widya Putri, dr
WakilDirekturMedis
Sekretaris
FettyRosanty, S.Farm.,Apt
Ka. InstalasiFarmasi
Ratu Ratih Kusumayanti, dr. Sp.PD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Meiriani Sari, dr. MSc, Sp.A
DokterSpesialisAnak
DodiGultom dr. SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
DhiniDatuOktariani, dr
DokterUmum
Dwi Pratiwi Utomo, S.Farm., Apt
Farmasi
Prima Adi Setyawan, S.Kep., Ners
Keperawatan
Rita Yulianti, Amd
Management
Anggota
Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur
dr. IndraParindrianto, MM
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL :02 Januari 2019 NOMOR :001/RSUP/SK-DIR/I/2019
WEWENANG, KEWAJIBAN, URAIAN TUGAS DAN MEKANISME KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN
Wewenang 1. Merumuskandanmengendalikanpelaksanaansemuakebijakan,
ketetapan,
prosedur,
aturan yang berkaitandenganobat. 2. Mengadakan, mengembangkan, menetapkan, merevisiformularium. 3. Mengusulkanperubahankebijakanpenggunaanobatdanpelayananinstalasifarmasirumahs akit.
Kewajiban 1. Memberikanrekomendasipadapimpinanrumahsakituntukmencapaibudayapengelolaanda npenggunaanobatsecararasional. 2. Mengkoordinirpembuatanpedoman
diagnosis
danterapi,
formulariumrumahsakit,
pedomanpenggunaanantibiotikadan lain-lain. 3. Melaksanakanpendidikandalambidangpengelolaandanpenggunaanobatterhadappihakpihak yang terkait. 4. Melaksanakanpengkajianpengelolaandanpenggunaanobatdanmemberikanumpanbalikat ashasilpengkajiantersebut.
RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com
UraianTugas Ketua 1. MenjaminterselenggaranyatugasKomiteFarmasidanTerapisesuaidengankebijakanDirekt urrumahsakit. 2. Menetapkanjadwal
-rapatKomiteFarmasidanTerapiuntukmembahastentangkebijakan,
penetapanprosedur, maupunaturan-aturanberkaitanobat. 3. Mengkoordinirpengembangan, penyusunanmaupunrevisiformulariumrumahsakit.
Sekretaris 1. MengaturpersiapandanpenyelenggaraanrapatKomiteFarmasidanTerapi. 2. Menyiapkandanmemberikansemuabahanrapat yang dibutuhkan. 3. Mencatatsemuahasilkeputusandalamrapatdanmelaporkanpadadirekturrumahsakit. 4. Mengarsipdokumenkesekretariatandanpendistribusiansurat. 5. Melaksanakantugaskesekretariatanlainnya.
Anggota 1. Membahasmaterirapat 2. Mengkajidanmenganalisakeuntungan/manfaatdankerugian. 3. Memeriksadanmenganalisaaspeklegalitas 4. Menjaminkelancarandistribusiobat 5. Menetapkanobat yang akanditambahkanataudikurangidariformularium 6. Mengembangkanformulariumrumahsakit yang efisien, efektifdanekonomis. 7. Menetapkankategoriobat
yang
digunakandalamrumahsakitdanmenempatkantiapobatpadasuatukategoritertentu. Ditetapkan di Pada tanggal
: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur
dr. IndraParindrianto, MM