SK Delegasi Apoteker Ke Perawat Rsu Petukangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dwi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN NOMOR:136/SK/DIR/RSUP/I/2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN



Menimbang : a. Bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis apoteker perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan. b. Bahwa pemberian dan pencampuran obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Petukangan Mengingat



: 1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



3.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengorganisasian Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.



6.



Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit. Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2008. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN



KESATU



:



Apoteker mendelegasikan wewenang kepada perawat yang telah



RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com



terlatih untuk melakukan penyiapan obat injeksi dan pemberian obat untuk pasien rawat inap dan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Petukangan KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 02 Januari 2019



Direktur



dr. IndraParindrianto, MM



RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com



LAMPIRANI KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL :02 Januari 2019 NOMOR :001/RSUP/SK-DIR/I/2019



PANITIA FARMASI DAN TERAPI DI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JABATAN



NAMA



BAGIAN



PenanggungJawab



IndraParindrianto, dr. MM



Direktur



Ketua



Heka Widya Putri, dr



WakilDirekturMedis



Sekretaris



FettyRosanty, S.Farm.,Apt



Ka. InstalasiFarmasi



Ratu Ratih Kusumayanti, dr. Sp.PD



Dokter Spesialis Penyakit Dalam



Meiriani Sari, dr. MSc, Sp.A



DokterSpesialisAnak



DodiGultom dr. SpOG



Dokter Spesialis Kandungan



DhiniDatuOktariani, dr



DokterUmum



Dwi Pratiwi Utomo, S.Farm., Apt



Farmasi



Prima Adi Setyawan, S.Kep., Ners



Keperawatan



Rita Yulianti, Amd



Management



Anggota



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur



dr. IndraParindrianto, MM



RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN TANGGAL :02 Januari 2019 NOMOR :001/RSUP/SK-DIR/I/2019



WEWENANG, KEWAJIBAN, URAIAN TUGAS DAN MEKANISME KERJA KOMITE FARMASI DAN TERAPI RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN



Wewenang 1. Merumuskandanmengendalikanpelaksanaansemuakebijakan,



ketetapan,



prosedur,



aturan yang berkaitandenganobat. 2. Mengadakan, mengembangkan, menetapkan, merevisiformularium. 3. Mengusulkanperubahankebijakanpenggunaanobatdanpelayananinstalasifarmasirumahs akit.



Kewajiban 1. Memberikanrekomendasipadapimpinanrumahsakituntukmencapaibudayapengelolaanda npenggunaanobatsecararasional. 2. Mengkoordinirpembuatanpedoman



diagnosis



danterapi,



formulariumrumahsakit,



pedomanpenggunaanantibiotikadan lain-lain. 3. Melaksanakanpendidikandalambidangpengelolaandanpenggunaanobatterhadappihakpihak yang terkait. 4. Melaksanakanpengkajianpengelolaandanpenggunaanobatdanmemberikanumpanbalikat ashasilpengkajiantersebut.



RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN JL. CILEDUG RAYA NO. 8A, PETUKANGAN SELATAN, PESANGGRAHAN JAKARTA SELATAN 12270 ; TLP : (021) 7340906 F: (021) 73889956 www.rspetukangan.com



UraianTugas Ketua 1. MenjaminterselenggaranyatugasKomiteFarmasidanTerapisesuaidengankebijakanDirekt urrumahsakit. 2. Menetapkanjadwal



-rapatKomiteFarmasidanTerapiuntukmembahastentangkebijakan,



penetapanprosedur, maupunaturan-aturanberkaitanobat. 3. Mengkoordinirpengembangan, penyusunanmaupunrevisiformulariumrumahsakit.



Sekretaris 1. MengaturpersiapandanpenyelenggaraanrapatKomiteFarmasidanTerapi. 2. Menyiapkandanmemberikansemuabahanrapat yang dibutuhkan. 3. Mencatatsemuahasilkeputusandalamrapatdanmelaporkanpadadirekturrumahsakit. 4. Mengarsipdokumenkesekretariatandanpendistribusiansurat. 5. Melaksanakantugaskesekretariatanlainnya.



Anggota 1. Membahasmaterirapat 2. Mengkajidanmenganalisakeuntungan/manfaatdankerugian. 3. Memeriksadanmenganalisaaspeklegalitas 4. Menjaminkelancarandistribusiobat 5. Menetapkanobat yang akanditambahkanataudikurangidariformularium 6. Mengembangkanformulariumrumahsakit yang efisien, efektifdanekonomis. 7. Menetapkankategoriobat



yang



digunakandalamrumahsakitdanmenempatkantiapobatpadasuatukategoritertentu. Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 02 Januari 2019 Direktur



dr. IndraParindrianto, MM