Laporan Evaluasi Program Komite Mutu 2021 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yensy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN EVALUASI PROGRAM PENINGKATAN MUTU & KESELAMATAN PASIEN



RUMAH SAKIT UMUM BANYUMANIK 2 SEMARANG 2021



KOMITE MUTU RUMAH SAKIT UMUM BANYUMANIK 2 SEMARANG Jalan Perintis Kemerdekaan No.57, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. (024) 7466525; Email: [email protected]



Nomor



: 007/MUTU/RSUB2/VII/2021



Semarang, 27 Juli 2021



Lampiran :1 bendel Perihal



: Laporan Evaluasi Program PMKP RSU Banyumanik 2 Semarang Bulan Juli 2021



Kepada Yth : Direktur RSU Banyumanik 2 Semarang Semarang Assalamu’alaikum wr.wb. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik, berikut kami sampaikan Laporan Evaluasi Program PMKP RSU Banyumanik 2 Semarang Bulan Juli Tahun 2021. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. Alhamdulillah jaza kumullohu khoiro. Wassalamu’alaikum wr.wb.



RSU Banyumanik 2 Semarang Ketua Komite Mutu,



Yensy Ni’ma Agustin, S.Kep.Ns. NIK. 2020. 17



RUMAH SAKIT UMUM BANYUMANIK 2



Jalan Perintis Kemerdekaan No.57, Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265 Telp. (024) 7466525; Email: [email protected]



Nomor



: 807/Y/RSUB2/VII/2021



Semarang, 30 Juli 2021



Lampiran :1 berkas Perihal



: Laporan Evaluasi Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSU Banyumanik 2 Semarang Bulan Mei s/d Juli 2021



Kepada Yth : Ketua Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Semarang Assalamu’alaikum wr.wb. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik, berikut kami sampaikan Laporan Evaluasi Program PMKP RSU Banyumanik 2 Semarang Bulan Juli Tahun 2021. Alhamdulillahi Jaza Kumullohu Khoiro Wassalamu’alaikum wr.wb.



RSU Banyumanik 2 Semarang Direktur,



Drg. Endang Nuriyati NIK. 2020. 01



KATA PENGANTAR Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 192/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik. Dalam upaya mendorong pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang, maka telah dilaksanakan “Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang Tahun 2021”. Setelah dilaksanakannya program kerja Komite Mutu dalam satu tahun tersebut maka disusun Laporan Evaluasi Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang Tahun 2021. Laporan Evaluasi ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola rumah sakit dalam melaksanakan upaya Peningkatan Mutu dan keselamatan Pasien Rumah Sakit di tahun mendatang. Akhir kata semoga laporan evaluasi ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga bermanfaat untuk kemajuan Rumah Sakit Umum Banyumanik 2 Semarang dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit. Kritik dan sara untuk perbaikan laporan ini akan menambah kesempurnaan penyusunan laporan dimasa yang akan datang.



LAPORAN EVALUASI PROGRAM KOMITE MUTU TAHUN 2021



BAB I PENDAHULUAN I.



LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan rumah sakit yang bermutu dan aman merupakan kebutuhan dan tuntutan masyarakat pengguna rumah sakit. Pelayanan kesehatan seperti itu telah menjadi focus perhatian pemerintah yang dituangkan dalam kewajiban rumah sakit dan hak pasien (UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Pada pasal 29 UU tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit dan pada Pasal 32 disebutkan bahwa pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan rumah sakit. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dan dengan mengacu pada UU tentang Rumah Sakit dan penilaian akreditasi rumah sakit, maka RSU Banyumanik 2 Semarang harus melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit dan keselamatan pasien.



II.



TUJUAN DAN HASIL Hasil yang didapatkan dari pelaksanaan program ini adalah:



III.



KESESUAIAN DENGAN RENCANA BISNIS KERJA 1. Akreditasi pelayanan RSU Banyumanik 2 Semarang melalui peningkatan mutu dan keselamatan pasien 2. Menjadikan RSU Banyumanik semarang sebagai rumah sakit pilihan utama masyarakat 3. Menciptakan SDM yang religious dan profesional



LAPORAN EVALUASI PROGRAM KOMITE MUTU TAHUN 2021