13 0 1 MB
A. PENGANTAR I. Latar Belakang Pendidikan inklusif merupakan bentuk reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan sikap anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan kesempatan, keadilan dan perluasan akses dan mutu pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem harus mengakomodasi keterlibatan semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan nonformal) harus melayani semua peserta didik tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan demikian semua peserta didik memperoleh pendidikan yang adil dan berimbang (equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul atau mengakomodasi keberagaman. Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menjadi sebuah keniscayaan, ketika semua warga negara mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan pendidikan yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik. Bentuk akomodasi terhadap keberagaman peserta didik antara lain harus didukung oleh kompetensi guru yang memadai. Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didiknya. Kebijakan Pemerintah tentang merdeka belajar, telah menyemangati kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi peserta didik kita. Menurut undang-undang semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, yaitu pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka yang beragam. Inilah makna belajar merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi peserta berkebutuhan khusus. Bentuk-bentuk akomodasi layanan pendidikan didasarkan kepada keberagaman potensi, keberagaman hambatan, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya belajar, dan keberagaman passion dalam belajar. Oleh karena itu para pendidik seyogyanya terus meningkatkan kualifikasi kompetensinya agar mampu memberikan layan terbaik bagi peserta didiknya. Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap isu keberagaman dan pentingnya Pendidikan bagi semua, hingga saat ini jumlah sekolah yang menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk semakin banyak daerah-daerah yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing anak-anak berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi motor penggerak bagu guruguru lainnya untuk terus belajar melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang digulirkan oleh pemerintah tentang guru penggerak. Namun demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah umum. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan guru yang memiliki kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadi sangat penting. Pemenuhan kebutuhan guru, seyogyanya tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam arti peningkatan kualifikasi kompetensinya. Guna memenuhi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman peserta didik. Program pemenuhan kekurangan guru pembimbing khusus dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis. Petunjuk teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan program pemenuhan guru pembimbing khusus.
II.
III.
Pelaksanaan Kegiatan Waktu
: Pembekalan ke 1 07 s.d 18 Oktober 2022
Tempat
: Pembekalan ke 1 Video Conference (Daring)
Manfaat Kegiatan 1.
Tersedianya acuan penyelenggaraan bimbingan teknis program pemenuhan guru pembimbing khusus di sekolah inklusif dan sekolah umum yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.
2.
Terdukungnya
program
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dalam
meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusif.
3.
Tersosialisasikannya penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif secaramerata di setiap daerah.
4.
Meningkatnya sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umumyang melayani peserta didik berkebutuhan khusus.
5.
Meningkatnya kualitas layanan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus
B.
DASAR PELAKSANAAN 1. Surat KEMDIKBUD DIRJEN GTK Nomor : 1278/B6/GT.02.15/2022 Tentang Penetapan Peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus Tahap Pemahaman konsep. 2. Surat Tugas SMAN 1 Sungai Pandan nomor : 094/345-SMAN 1 SP/Disdikbud/2022
C.
PENYELENGGARAAN Penyelenggara kegiatan ini yaitu Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
D.
JADWAL DAN KEGIATAN 1. Jadwal Bimbingan Teknis Tahap Pemahaman Alokasi Waktu
Hari ke
Kegiatan 1
2
3
4
5
6
7
8
Keterangan
9 Online Offline
Pembukaan Paparan Kebijakan Petunjuk teknis bimtek Pretes
2
2
Konsep Dasar Pendidikan Inklusif
4
4
Konsep Dasar PDBK
6
4
Bentuk Layanan dan Strategi pembelajaran bagi ABK
4
6
Vicon 1
Mandiri Chat LMS Mandiri Chat LMS Vicon 2 Mandiri Chat LMS
Sistem Layanan Pembelajaran
6
14
Pengenalan Program Kekhususan
6
10
Sistem Dukungan
6
6
Pendidikan di Era Industri 4.0
2
2
36
48
Jumlah Jam
Mandiri Chat LMS Vicon 3 Mandiri Chat LMS Mandiri Chat LMS Mandiri Chat LMS Vicon 4
2. Jadwal Bimbingan Teknis Tahap Penguasaan Alokasi Waktu
Hari ke
Kegiatan 1
2
3
4
5
6
7
8
9 10 11 12 Online Offline
Pembukaan Penjelasan Teknis, Struktur Program, Penyegaran, Penjelasan Tugas Bimtek Berbagi Pengalaman dan
Vicon 1 4
4
4
- Eksplorasi Konsep - Demonstrasi Konstektual Identifikasi
6
4
- Penjelasan Asesmen dan Planning Matrix - Demonstrasi Konstektual Menyusun Instrumen Asesmen secara mandiri
4
6
Penyusunan instrumen asesmen, pelaksanaan asesmen PDBK, penyusunan Planning Matrix ,Mengunggah hasil unjuk kerja pada LMS
6
Menyusun dan mengunggah RPP Akomodatif
Mandiri Chat LMS Vicon 2 Mandiri Chat LMS Vicon 3
14
Planning Matrix identifikasi, asesmen, planning matrix - Penjelasan Penyusunan TugasPPI dan RPP Akomodatif - Mengunggah hasil kerja PPI
Mandiri Chat LMS
Mandiri Chat LMS
Mengunggah hasil kerja Peserta presentasi hasil kerja
Keterangan
4
6
10
6
Mandiri Chat LMS Vicon 4 Mandiri Chat LMS Vicon 5 Mandiri Chat LMS
Demontrasi Konstektual Peserta Presentasi PPI dan RPP Akomodatif Membahas Studi Kasus di ruang bersama
Vicon 6 Mandiri Chat LMS
- Refleksi Pembelajaran - Refleksi Pembelajaran - Mengunggah hasil kerja Pengisian Instrumen Evaluasi, Tes Akhir, Mengunduh, MengisiRTL, Sosialisasi IKM
Jumlah Jam
E.
Mandiri Chat LMS Vicon 7 Vicon 8 2
2
22
26
PIHAK YANG TERLIBAT Narasumber
: Sutarya Aryaningsih, S.Pd, M.Pd (SD Negeri 003 Batu Aji Batam Kepulauan Riau)
Fasilitator
: Fuad Abdul Fattah, S.Pd, M.Pd (Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
F.
HASIL KEGIATAN Hasil kegiatan dari penyelenggaraan bimbingan teknis pemenuhan guru pembimbing
khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, antara lain: 1.
Terpenuhinya sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
2.
Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman guru tentang filosofi dan konsep dan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif.
3.
Meningkatnya
sikap positif terhadap keberagaman karakteristik peserta didik
berkebutuhan khusus. 4.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan guru dalam melakukan identifikasi dan asesmen bagi PDBK.
5.
Meningkatnya keterampilan guru terampil untuk mendeteksi potensi belajar, hambatan perkembangan, dan kebutuhan belajar PDBK.
6.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyesuaian (adaptasi) kurikulum, pembelajaran, dan penilaian untuk memenuhi kebutuhan peserta didik;
7.
Meningkatnya kemampuan merancang dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua peserta didik sehingga dapat belajar secara optimal;
8.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program yang mengakes pendidikan inklusif; dan
9.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan untuk membina, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif.
G.
PENUTUP Dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemenuhan Guru Pebimbing Khusus
di sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif. Tingkat keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana proses di satuan pendidikan. Kegiatan ini sangat baik dan perlu dilaksanakan secara terus menerus karena manfaatnya banyak sekali bagi guru dan siswa dikarenakan siswa berkebutuhan khusus itu ada dimana saja dan sekolah khusus untuk anak berkebutuhan khusus itu sangat sedikit serta tidak bias menjangkau ke seluruh daerah. Demikian Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Sungai Pandan, 30 Oktober 2022
Rahmalinda, S.Pd NIP. 19950819 201903 2 015
Lampiran 1.
SK Penugasan
2.
Foto Kegiatan
FOTO KEGIATAN