Laporan Individu Stula PKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN INDIVIDU STUDI LAPANGAN VIRTUAL



DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEMERINTAH KOTA CILEGON



OPTIMALISASI KETERBATASAN LAHAN PERTANIAN MELALUI SISTEM PERTANIAN TERPADU (AGRIBISNIS MELON SALAH SATU ALTERNATIF PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI)



Disusun oleh: ASEP RUSTENDI KELOMPOK 4



PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN VIII KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH REGIONAL BANDUNG TAHUN 2021 0



I.



PROFIL ORGANISASI A. Kota Cilegon Kota Cilegon adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Cilegon berada di ujung barat laut Pulau Jawa, di tepi Selat Sunda. Kota Cilegon dikenal sebagai kota industri. Sebutan lain bagi Kota Cilegon adalah kota baja mengingat kota ini merupakan penghasil baja terbesar di Asia Tenggara. Sekitar 6 juta ton baja dihasilkan tiap tahunnya di Kawasan Industri Krakatau Steel, Cilegon. Terdapat berbagai macam objek vital negara di Kota Cilegon, antara lain: Pelabuhan Merak, Pelabuhan Cigading, Krakatau Steel, PLTU Suralaya, PLTU Krakatau Daya Listrik, Krakatau Tirta Industri Water, Jembatan Selat Sunda dan Berikat Selat Sunda. Cilegon memiliki wilayah yang relatif landai di daerah tengah dan pesisir barat hingga timur kota, tetapi di wilayah utara Cilegon topografinya menjadi berlereng karena berbatasan langsung dengan Gunung Batur, sedangkan di wilayah selatan topografi menjadi sedikit berbukit-bukit terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mancak. Kota ini memiliki wilayah strategis yang berhubungan langsung dengan selat sunda, dan terhubung dengan Jalan Tol Jakarta - Merak. Selain itu rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda yang nantinya akan terkoneksi dengan jalan lingkar selatan Kota Cilegon serta menambah tingkat konektivitas kota ini dengan daerah lain di sekitarnya. Secara administratif wilayah berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 1999 tentang terbentuknya Kota Depok dan Kota Cilegon. Pada tanggal 27 April 1999, Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon yang dikepalai oleh seorang Walikota dan Wakil Walikota. Walikota Cilegon saat ini (periode 20212026) adalah H. Helldy Agustian, S.E., S.H. dan wakilnya H. Sanuji Pentamarta, S.IP. Kota Cilegon terdiri dari 8 kecamatan dan 43 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 diperkirakan sebesar 441.490 jiwa dan luas wilayah 175,50 km² dengan kepadatan 2.508/km2. Berdasarkan administrasi pemerintahan, Kota Cilegon memiliki luas wilayah ±17.550 Ha terbagi atas 8 (delapan) Kecamatan 1



berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan 4 (empat) Kecamatan baru, wilayah Kota Cilegon yang semula terdiri dari 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Cilegon, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Pulomerak, selanjutnya dibagi menjadi 8 (delapan) Kecamatan. Peta Administrasi Kota Cilegon



2



Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Cilegon, adalah sebagai berikut: Kode Kemendagr i



Kecamatan



Jumlah Keluraha n



Daftar Kelurahan



36.72.01



Cibeber



6



Bulakan, Cibeber, Cikerai, Kalitimbang, Karangasem, Kedaleman



36.72.02



Cilegon



5



Bagendung, Bendungan, Ciwaduk, Ciwedus, Ketileng



36.72.08



Citangkil



7



Citangkil, Deringo, Kebonsari, Lebakdenok, Samangraya, Tamanbaru, Warnasari



36.72.04



Ciwandan



6



Banjar Negara, Gunungsugih, Kepuh, Kubangsari, Randakari, Tegalratu



36.72.06



Gerogol



4



Gerem, Gerogol, Kotasari, Rawa Arum



36.72.05



Jombang



5



Gedong Dalem, Jombang Wetan, Masigit, Panggung Rawi, Sukmajaya



36.72.03



Pulo Merak



4



Lebak Gede, Mekarsari, Suralaya, Tamansari



36.72.07



Purwakarta



6



Kebondalem, Kotabumi, Pabean, Purwakarta, Ramanuju, Tegal Bunder



B. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan bagian perangkat daerah



untuk



menangani



urusan



ketahanan



pangan,



pertanian, 3



perkebunan, peternakan dan perikanan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian serta perikanan; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian serta perikanan; c. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan



pangan,



pangan,cadangan



kerawanan



pangan,



pangan,



penganekaragaman



distribusi



konsumsi



dan



keamanan pangan; d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan,cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; e. Penyusunan program penyuluhan pertanian; f. Penataan prasarana pertanian; g. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak; h. Pengawasan peredaran sarana pertanian; i.



Pembinaan produksi di bidang pertanian;



j.



Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;



k. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam; l.



Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;



m. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian; n. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;



4



o. Pembinaan nelayan dan pembudidaya ikan serta pelaku usaha perikanan; p. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian serta perikanan; q. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta ; dan r. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian, terdiri atas: a. Kepala Dinas b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Subbag Program dan Evaluasi; 2) Subbag Umum dan Kepegawaian; dan 3) Subbag Keuangan c. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri atas : 1) Seksi Konsumsi Pangan; 2) Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan; dan 3) Seksi Keamanan Pangan d. Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan, terdiri atas: 1) Seksi Ketersediaan Pangan; 2) Seksi Distribusi Pangan; dan 3) Seksi Kerawanan Pangan e. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, terdiri atas: 1) Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan; 2) Seksi Pangan; dan 3) Seksi Hortikultura f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas: 1) Seksi Pembibitan dan Produksi; 2) Seksi Kesehatan Hewan; dan 3) Seksi Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis Dinas 5



STRUKTUR ORGANISASI DKPP PEMERINTAH KOTA CILEGON



6



Jumlah Pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berjumlah 98 orang dengan perincian sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil (PNS) 51 orang, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) 7 orang, Tenaga Harian Lepas (THL) 30 orang, dan Cleaning Service serta Keamanan Kantor10 orang. II.



PROFIL PELAYANAN A. Sekretariat Dinas Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan tugas pokok melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretariat mempunyai fungsi: a. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan dan pertanian; b. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian; c. Pemberian



dukungan



administrasi



yang



meliputi



ketatausahaan,



kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. Penataan organisasi dan tata laksana; e. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri atas: a. Sub Bagian Keuangan; b. Sub Bagian Program dan Evaluasi; dan c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



7



Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.



B. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok meliputi: melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan



pelaksanaan



koordinasi



di



bidang



konsumsi



pangan,



penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; b. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; c. Penyiapan



pelaksanaan



kebijakan



di



bidang



konsumsi



pangan,



penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; e. Penyiapan



pemantapan



program



di



bidang



konsumsi



pangan,



penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan; g. Penyiapan



pelaksananaan



komunikasi,



informasi



dan



edukasi



penganekaragaman konsumsi pangan; h. Penyiapan



bahan



penyusunan



program,



koordinasi,



pengaturan,



pengendalian dan evaluasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 8



Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari: a. Seksi Konsumsi Pangan; b. Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan; dan c. Seksi Keamanan Pangan Masing – masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. C. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas pokok meliputi: melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai Fungsi: a. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; b. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; c. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; e. Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; g. Penyiapan



bahan



penyusunan



program,



koordinasi,



pengaturan,



pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; h. Penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; 9



i. Penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah provinsi; j. Penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; k. Penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar; l. Penyiapan



bahan



penyusunan



program,



koordinasi,



pengaturan,



pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; dan m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Pangan terdiri dari: a. Seksi Ketersediaan Pangan; b. Seksi Distribusi Pangan; dan c. Seksi Kerawanan Pangan Masing – masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. D. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai fungsi: a. Penyusunan dokumen perencanaan strategis sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban, dengan tahapan: 1. Mengoordinasikan dengan pejabat terkait di lingkup Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan membagi tugas pengumpulan bahan; 10



2. Mengoordinasikan



konsep



rencana



penyusunan



dokumen



perencanaan strategis dengan pejabat terkait lingkup Dinas; 3. Memberikan



fasilitasi



dan



verifikasi



penyusunan



dokumen



perencanaan strategis kepada pejabat terkait di lingkup Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; 4. Mengkonsultasikan



draft



penyusunan



dokumen



perencanaan



strategis kepada pimpinan; dan 5. Memfinalisasi dokumen pelaporan. b. Pelaksanaan penyusunan rencana operasional di lingkup Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dengan menjabarkan rencana operasional Bidang berdasarkan SOP dan Renstra Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas, dengan tahapan: 1. Menelaah program kerja Dinas; 2. Merancang tahap-tahap pelaksanaan program kerja; 3. Mengonsultasikan ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; 4. Merencanakan alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja; 5. Merumuskan kerangka acuan kerja sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan program kerja;dan 6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab. c. Mengoordinasikan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diberikan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tahapan: 1. Menjabarkan rencana operasional menjadi kegiatankegiatan yang harus dilaksanakan;



11



2. Mengklasifikasi kegiatan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan bawahan; 3. Membagi tugas kepada pejabat terkait;dan 4. Menentukan waktu penyelesaian untuk pelaksanaan tugas. d. Pelaksanaan tugas lingkup Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman, Seksi Tanaman Pangan dan Seksi Holtikultura sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tersinkonisasi dengan baik, dengan tahapan: 1. Merumuskan prosedur tugas lingkup Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan



Tanaman,



Seksi



Tanaman



Pangan dan



Seksi



Hortikultura; 2. Melaksanakan Perlindungan



tugas



lingkup



Tanaman,



Seksi



Seksi



Sarana



Tanaman



Prasarana



Pangan dan



dan Seksi



Hortikultura;dan 3. Mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan



Tanaman,



Seksi



Tanaman



Pangan dan



Seksi



Hortikultura. e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Tanaman Pangan, dan Hortikultura sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan, dengan tahapan: 1. Menentukan jadwal penyeliaan tugas bawahan; 2. Menentukan standar kualitas dan kuantitas hasil kerja; 3. Mengidentifikasi permasalahan/kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;dan 4. Membuat koreksi pada hasil kerja bawahan. f. Menganalisis dokumen-dokumen atau naskah dinas yang berhubungan dengan urusan kedinasan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Cilegon, dengan tahapan: 12



1. Memeriksa dokumen/naskah dinas dari Pejabat terkait; 2. Mengembalikan dokumen/naskah dinas yang masih terdapat kesalahan untuk diperbaiki;dan 3. Membubuhkan paraf dan/atau menandatangani dokumen/naskah yang telah sesuai/diperbaiki. g. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Tanaman Pangan, dan Hortikultura dengan cara membandingkan rencana kegiatan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang, dengan tahapan: 1. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan pada lingkup Bidang Tanaman Pangan, dan Hortikultura; 2. Mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan program kerja; 3. Menjelaskan perbandingan antara kondisi pelaksanaan kegiatan dengan program yang diharapkan; 4. Menghimpun masukan atau kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan;dan 5. Memberikan arahan sesuai hasil evaluasi kegiatan. h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas lingkup Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman, Seksi Tanaman Pangan dan Seksi Hortikultura sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai wujud pelaksanaan akuntabilitas kinerja, dengan tahapan: 1. Mempelajari laporan pelaksanaan tugas bawahan; 2. Menelaah laporan kemajuan pelaksanaan tugas; 3. Memberikan catatan/perbaikan; 4. Membuat laporan pelaksanaan tugas. i. Penyusunan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban, dengan tahapan : 13



1. Mengoordinasikan dengan pejabat terkait di lingkup Bidang Tanaman



Pangan,



dan



Hortikultura



dan



membagi



tugas



pengumpulan bahan; 2. Mengoordinasikan konsep penyusunan pelaporan dengan pejabat terkait lingkup Dinas; 3. Memberikan fasilitasi dan verifikasi penyusunan laporan kepada pejabat terkait di lingkup Bidang Tanaman Pangan, dan Hortikultura; 4. Mengkonsultasikan draft penyusunan kepada pimpinan; dan 5. Memfinalisasi pelaporan. j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pencapaian tujuan organisasi, dengan tahapan: 1. mempelajari tugas lain yang diberikan oleh pimpinan berdasarkan referensi dan regulasi terkait; 2. meminta arahan dan petunjuk pimpinan terhadap pelaksanaan tugas lain; 3. menjalankan tugas lain berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan 4. memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas lain yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri dari: a. Seksi Sarana Prasarana dan Perlindungan; b. Seksi Pangan; dan c. Seksi Hortikultura. Masing – masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. E. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan



14



Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Untuk melakukan tugas pokok tersebut, Bidang Peternakan mempunyai fungsi: a. Penyusunan kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan; b. Pengelolaan sumber daya genetik hewan; c. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak; d. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak; e. Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; f. Pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi



benih/bibit ternak,



pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan; g. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan; h. Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; i. Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; j. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; k. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari: a. Seksi Perbibitan dan Produksi; b. Seksi Kesehatan Hewan; dan c. Seksi Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran.



15



Masing – masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



F.



Unit Pelaksana Teknis Dinas Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dibantu oleh: 1. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan; 2. Unit Pelaksana Teknis Kawasan Pertanian Terpadu; 3. Unit Pelaksana Teknis Perikanan; Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala UPT dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT.



Sarana dan Prasarana Kerja Dalam upaya menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon didukung oleh sarana dan prasarana kerja sebagai berikut:



16



No



III.



Sarana dan Prasarana



Jumlah



1



Bangunan gedung



2



Kendaraan roda 4 (mobil)



13 buah



3



Kendaraan roda 2



18 buah



4



Komputer



21 buah



5



note book/laptop



22 buah



6



Printer



25 buah



7



Mesin tik manual



- buah



8



Mesin tik elektrik



5 buah



9



Infokus



1 buah



10



Camera digital



1 buah



11



Handycam



- buah



12



Kursi Kerja



70 unit



13



AC



18 unit



Ket



7 buah



ANALISA MASALAH PELAYANAN A. Skala Prioritas Pelayanan Dalam rangka pelaksanaan program Ketahanan Pangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap rakyat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera untuk melaksanakan pembangunan, maka perlu mendapatkan prioritas dan perhatian yang serius dari pemerintah serta steakhoders lainnya. Pelayanan PD salah satunya adalah melalui kegiatan Cadangan Pangan Pemerintah dalam upaya mengantisipasi kerawanan pangan masyarakat melalui penyediaan stok cadangan



17



pangan di masing-masing Kelurahan. Selain itu pelayanan PD adalah kegiatan Penyuluhan Ketahanan Pangan dan Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan. Pelayanan PD dilaksanakan melaui skala prioritas yakni untuk mencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan rnelalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 86/Perrnentan/01.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten Kota dan indikator lainnya yang meliputi: 1.



Proporsi peningkatan provitas kacang tanah per tahun



2.



Proporsi peningkatan produksi melon per tahun



3.



Peningkatan populasi ternak ruminansia



4.



Jumlah produksi perikanan budidaya air tawar



5.



Tingkat konsumsi energi



6.



Tingkat konsumsi protein



7.



Tingkat minimal cadangan pangan pemerintah



8.



Tingkat pengawasan pangan segar asal tumbuhan



9.



Tingkat ketersediaan energi



10.



Tingkat ketersediaan protein



11.



Stabilitas harga pangan (beras)



B. Potensi Pengembangan Agrikultur Dalam konteks pengembangan perkotaan, keberadaan aktivitas agrikultur memiliki peran ganda yaitu sebagai penunjang ekonomi masyarakat peri-urban dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau. Kegiatan agrikultur yang berkembang di Kota Cilegon antara lain meliputi pertanian lahan kering seperti padi sawah, sayuran (jagung), ketela (pohon dan rambat), kacang-kacangan (kacang tanah, kacang hijau), dan beberapa jenis buah-buahan (mangga, durian, pepaya, dsb) yang secara spasial tersebar di beberapa lokasi terutama pada bagian utara dan selatan Kota Cilegon di sekitar kawasan lindung (Kecamatan Pulomerak, bagian selatan Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cilegon, dan Kecamatan Cibeber); dan pertanian lahan basah berupa



18



sawah irigasi yang terdapat di Kecamatan Cibeber (Kelurahan Kedaleman) dan Kecamatan Jombang (Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Panggungrawi). Mengacu pada data luasan pemanfaatan ruang Kota Cilegon dapat diketahui bahwa untuk pertanian lahan kering yang meliputi kebun/ladang dan sawah tadah hujan mencapai 2.131,63 ha sedangkan untuk pertanian lahan basah (sawah irigasi) sekitar 4.794,04 ha. Berkaitan dengan beberapa luasan lahan pertanian yang terdapat di sepanjang jalan utama kota dikarenakan lokasinya yang strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi, maka dapat dipertimbangkan adanya alih fungsi pemanfaatan ruang secara bertahap ke arah kegiatan non-pertanian terutama pada lahan-lahan di bagian timur Kota Cilegon dan sebagian di sekitar Jalan Lingkar Selatan. Untuk lahan pertanian yang belum beralih fungsi, aktivitas agrikultur dapat terus dikembangkan melalui pendekatan intensitifikasi pertanian. Sedangkan konversi lahan agraris perlu mempertimbangkan hasil analisis HBU (Highest and Best Use) yang dilakukan oleh instansi terkait. Untuk sawah tadah hujan pengelolaannya diarahkan pada sistem pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan dan secara bertahap dikembangkan sebagai kawasan budidaya non-pertanian. Mengingat Kota Cilegon memiliki potensi kegiatan industri dan permukiman yang cukup tinggi, maka perkembangan kawasan industri dan permukiman yang cenderung memanfaatkan lahan pertanian produktif perlu diarahkan ke lokasi/lahan pertanian yang tidak/kurang produktif. Sedangkan Untuk kawasan pertanian lahan kering yang berada dalam kawasan lindung adalah dengan mempertahankan luas yang ada dan meningkatkan perlakuan konservasi sehingga akan mampu mendukung fungsi kawasan lindung sebagai daerah resapan air, selain untuk meningkatkan produksi hasil pertanian. Jenis tanaman yang dikembangkan adalah yang bernilai ekonomi tinggi dan berfungsi konservasi. C. Hubungan antara Ketahanan Pangan dengan Tingkat Produktivitas Pangan Daerah Ketahanan pangan merupakan issue nasional, yang mana tingkat import pangan Indonesia cenderung meningkat, padahal Indonesia merupakan negara yang



19



memiliki sumber daya alam yang melimpah. Ketahanan Pangan Kota Cilegon menunjukan bahwa: 1. Ketersediaan pangan, sudah melebihi standar, dengan porsi terbesar supply dari daerah lain, dan dari sisi produksi masih merah; 2. Konsumsi masih rendah, faktor penyebab antara lain tingkat daya beli ataupun juga kekurangfahaman masyarakat akan tingkat/variasi gizi, terutama konsumsi sayur dan buah. 3. Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan belum optimal. Potret di atas menunjukan bahwa ketersediaan bahan pangan sudah teratasi di kota Cilegon. Hal ini diperkuat dengan persentase konsumsi non-pangan di kota Cilegon yang berada di atas 50% dari total pendapatan per-kapita. Namun hal ini harus juga dibarengi dengan diversifikasi pola pangan dengan memperhatikan optimalisasi asupan gizi. Meskipun ketersediaan pangan sudah teratasi oleh jalur distribusi, namun harus tetap dioptimalkan karena Cilegon bukan merupakan basis produksi pangan.



IV.



ADOPSI ATAU ADAPTASI STRATEGI LOKUS A. Lesson Learnt  Dikarenakan luas lahan pertanian di Kota Cilegon semakin lama semakin berkurang tergerus pemukiman dan industri, maka sudah saatnya usaha pertanian di Kota Cilegon beralih dari usaha pertanian yang konvensional menjadi pertanian yang lebih modern dengan menggunakan lahan pertanian yang tidak terlalu luas.



20



 Mengembangkan potensi agribisnis sebagai produk wisata dan ekonomi kreatif sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli petani, juga masyarakat sekitarnya.  Mengembangkan produk pertanian dan peternakan unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi untuk meningkatkan pendapatan petani dalam upaya peningkatan daya beli. Diantaranya: 



Pengembangan dan budidaya buah melon (melon golden apollo)







Budidaya jagung ketan (jagung pulut)







Budidaya penggemukan sapi potong



B. Sumberdaya (Peta dan Pemanfaatan) Keterbatasan lahan pertanian dan alih fungsi yang terjadi di Kota Cilegon, semakin menurunkan tingkat produksi tanaman pangan. Akibat dari penyusutan lahan produktif, masyarakat kecil yang bergantung dari lahan pertanian, harus beralih profesi menjadi buruh atau tukang di sektor lain, semantara kesempatan atau pekerjaan di bidang industri membutuhkan skill tertentu. Walaupun ketersediaan pangan di Kota Cilegon mencukupi dengan ditopang supply pangan dari daerah lain, namun dari sisi produksi masih rendah. Untuk meningkatkan produksi pertanian, maka di Kota Cilegon diperlukan adanya optimalisasi keterbatasan lahan pertanian dengan sistem pertanian terpadu (integrated farming system), yaitu sistem pertanian yang berwawasan ekologis, ekonomis, dan berkesinambungan. Dengan sistem pertanian terpadu, tujuannya untuk memperpanjang siklus biologis dengan mengoptimalkan pemanfaatan hasil samping pertanian dan peternakan, yaitu setiap mata rantai siklus menghasilkan produk baru yang memiliki nilai ekonomis. Baik keterpaduan pelaku, komoditas, maupun pengorganisasian. Ternak menjadi salah satu bagian penting karena menghasilkan bahan pangan berkualitas, sehingga menuju integrated farming system. Selain itu, dengan sistem pertanian terpadu aspek biaya produksi dapat murah, kompetitif, dan terjangkau. Dengan demikian, sistem pertanian terpadu dapat



diaplikasikan



pada



lahan



subur



maupun



lahan



marjinal,



akan 21



mengoptimalkan



fungsi lahan sehingga mampu membantu peningkatan



pendapatan petani. Adapun poin yang perlu diperhatikan adalah: 1. Meningkatkan variasi sumber-sumber pendapatan petani. 2. Menurunkan biaya produksi, dengan penggunaan bahan organik yang berasal dari ternak atau hasil sisa pertanian, akan sangat membantu untuk mempertahankan kesuburan tanah. 3. Optimalisasi pemanfaatan lahan secara bijak. Sebab di dalam sistem pertanian terpadu, upaya-upaya intensifikasi tidak harus ditinggalkan guna mencapai produktivitas pertanian sebagai penghasil pangan dalam skala besar sepanjang tetap mempertahankan aspek konservasi lahan dan tanah. 4. Pengembangan kelembagaan yang terpadu, sebab keterpaduan tidak hanya dari segi teknis pertanian, akan tetapi kelembagaan yang baik diperlukan juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.



22