11 0 345 KB
DIKLAT PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN V TAHUN 2021
TUGAS INDIVIDU LAPORAN STUDI LAPANGAN DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDUNG
Indun Salbiah Ningsih,S.Sos NDH_20 Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Prov.Kaltim Wil.Balikpapan
Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
(DPMPTSP)Kota Bandung merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi
strategis
di
Bidang
penyelenggaraan
pelayanan
perizinan
terpadu Kota Bandung , yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotadaerah Bandung No 08 Tahun 2016 tentang pembentukan dab Susunan perangkat Daerah Kota Bandung. Dalam Menyelenggrakan Tugas Pokok DPTMPSP mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijakan
lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu b. Pelaksanaan
kebijakan
lingkup
penanaman
modal
dan
pelayanan
terpadu satu pintu c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu d. Pelaksanaan
administrasi
dinas
lingkup
penanaman
modal
dan
pelayanan terpadu satu pintu e. Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
walikota
terkait
dengan tugas dan fungsinya (perwal 1396 tahun 2016) DPMPTSP Kota Bandung mempunyai tujuan : 1. Meningkatkan
kepuasan
masyarakat
dalam
pelayanan
perizinan
terpadu satu pintu 2. Meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif Sasaran DPMPTSP Kota Bandung adalah : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan perijinan terpadu satu pintu 2. Meningkatkan realisasi investasi
I. DESKRIPSI INOVASI LOKUS
GPP SEKEDAP ( sarana anjungan) : Gerai si Sekedap yakni memberikan layanan berbantuan kepada pelaku usaha mikro perseorangan deng resiko rendah yang kesulitan dalam proses perijinan. Kata Sekedap berasal dari bahasa Sunda yang berarti sebentar . Dikaitkan dengan pelayanan perizinan berusaha makna sekedap ini adalah kemudahan perizinan secara lebih cepat, dengan konsep pelaku usaha tidak perlu turun dari kendaraannya atau Drive Thru . Waktu pelayanan Sekedap ditetapkan 15 Menit dengan produk layanan berupa No Induk berusaha (NIB) dan peran Sekedap ini akan direplikasi di kecamatan –kecamatan yang terpilih.
2. Lesson Learnt Yang Bisa Diadopsi atau di adaptasi untuk Aksi Perubahan Lesson Learnt yang dapat diambil dalam pelaksanaan Studi Lapangan di Lokus DPTMPSP adalah senagai Berikut : 1. Adanya tersedia fasilitas yang mobile yang membantu perijinan
masyarakat perorangan
2. Waktu pelayanan yang di persingkat 3. Memberikan
rasa
aman
dan
nyaman
pelayanan
kepada
pelaku usaha 3. Rencana Aksi Tindak Lanjut Hal yang bisa di adopsi dari studi lapangan pada LOKUS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Mengupayakan tersedianya fasilitas pelayanan secara mobile untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib pajak.
Adanya standar waktu pelayanan dalam pengurusan pembayaran pajak.