Laporan Inovasi Pelayanan Publik: Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Bekasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Inovasi Pelayanan Publik



BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BEKASI Email: [email protected] Website: bapasbekasi.kemenkumham.go.id



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BEKASI Jl. Cilampayan Desa Pasirtanjung Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi – Jawa Barat email : [email protected]



LAPORAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK I.



PENDAHULUAN A. Umum Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Kantor Bapas Kelas II Bekasi yang berlokasi di Komplek Lapas Kelas IIA Cikarang Jl. Cilampayan Desa Pasir Tanjung Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-03.0T.01.03 Tahun 2019 memiliki wilayah kerja Kab.Bekasi, Kota Bekasi dan Kab. Karawang. Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi memiliki dua tugas pokok yaitu, memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, dan melaksanakan Pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan di luar lembaga pemasyarakatan. Fungsi Bapas Kelas II Bekasi terdiri dari enam fungsi yaitu pertama melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk bahan peradilan atas dasar permintaan dari Lapas, Rutan, Bapas Lain, Kepolisian dan Instansi Lain yang terkait; kedua Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan; ketiga melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; keempat mengikuti sidang peradilan di Pengadilan dan Sidang TPP di Bapas, Lapas, Rutan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; kelima menyelenggarakan Bimbingan Mental, Sosial dan Latihan Kerja, baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain; keenam melaksanakan Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan. Melihat tugas pokok dan Fungsi dari Bapas Kelas II Bekasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya peningkatan yang terus menerus dalam memberikan pelayanan. Inovasi yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi yaitu aplikasi Sistem Informasi Bapas Bekasi (SIBABE). Terbatasnya jumlah pegawai dan operator Sistem Database Pemasyarakatan mendorong Bapas Kelas II Bekasi untuk terus menciptakan inovasi dalam rangka membantu tugas dan fungsi sehari-hari. B. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari lahirnya aplikasi SIBABE ini adalah sebagai berikut : 1. Memberi kemudahan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengontrol data klien, baik klien integrasi, maupun permohonan litmas dewasa dan litmas anak



2. Membudayakan para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi untuk lebih peduli dan terbiasa dengan penggunaan teknologi informasi dalam pekerjaan sehari-hari. 3. Menciptakan iklim kerja dengan prinsipWilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 4. Membiasakan para Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien C. Ruang Lingkup Ruang lingkup merupakan hal yang sangat penting untuk ditentukan terlebih dahulu sebelum sebuah konsep perencanaan dilaksanakan. Ruang lingkup perencanaan akan menentukan batasan-batasan pembahasan dan persoalan yang akan dicakupi oleh aplikasi SIBABE dalam membantu pelaksanaan fungsi-fungsi kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi yaitu : 1. Monitoring data klien Pembebasan Bersayarat; 2. Monitoring data klien Cuti Bersayarat; 3. Monitoring data klien Cuti Menjelang Bebas; 4. Monitoring data klien Asimilasi Rumah; 5. Monitoring Litmas Dewasa; 6. Monitoring Litmas Anak. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19



II.



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Kegiatan inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan di Bapas Kelas II Bekasi yaitu penginputan data pada aplikasi Sistem Informasi Bapas Bekasi (SIBABE). SIBABE merupakan aplikasi yang berbasis google form untuk menginput data klien integrasi, asimilasi, dan penerimaan Litmas dewasa serta Litmas anak.



III.



HASIL YANG DICAPAI Dengan adanya data center, memudahkan pencarian data klien dan usulan litmas..



IV.



SIMPULAN DAN SARAN A. SIMPULAN Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi terus meningkatkan kualitas pelayanan. Sistem Informasi Bapas Bekasi (SIBABE) akan terus dikembangkan dan berjalan beriringan dengan Sistem Database Pemasyarakatan.



B. SARAN Diharapkan dengan adanya Sistem Informasi Bapas Bekasi (SIBABE), dapat mendorong pegawai Bapas Kelas II Bekasi untuk terus berinovasi, terus berkembang, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. V.



PENUTUP Demikian laporan inovasi pelayanan publik pada Bapas Kelas II Bekasi. Tentunya masih banyak kekurangan,saran dan kritik yang membangun diperlukan untuk mencapai hasil yang sesuai tujuan. Kelemahan dalam penyajian data dukung dan Analisa kedepannya akan menjadi hal mendasar dalam perbaikan penyajian laporanini. Demikian laporan ini dibuat untuk menjadi periksa.



Kepala



Heri Sulistyo NIP. 19700918 199203 1 001



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BEKASI Jl. Cilampayan Desa Pasirtanjung Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi – Jawa Barat email : [email protected]



DOKUMENTASI INOVASI PELAYANAN PUBLIK