12 0 108 KB
LAPORAN KEGIATAN PERTEMUAN KIE KESEHATAN REPRODUKSI CALON PENGANTIN BAGI TENAGA PUSKESMAS DAN KUA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2018
BAB I PENDAHULUAN 1.1 . LATAR BELAKANG Dalam rangka menjamin setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini bertujuan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Hal ini juga sejalan dengan Agenda pembangunan kesehatan 2015-2019 yang bertujuan untuk mewujudkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang semakin mantap, yang berarti setiap orang berhak mendapatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi sesuai kebutuhan. Upaya peningkatan kesehatan reproduksi dilaksanakan pada setiap tahap kehidupan manusia sepanjang siklus hidup (life cycle) melalui pendekatan pelayanan yang berkesinambungan (continuum of care). KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin bagi petugas puskesmas dan KUA merupakan satu program upaya pemerintah yang lebih mengarah ke hulu dalam rangka percepatan penurunan AKI dan AKB, yaitu dengan menjadikan calon pengantin sebagai sasaran utama dengan menitik beratkan pada upaya promotif dan preventif pada masa sebelum hamil/prakonsepsi. Calon pengantin merupakan kelompok sasaran yang strategis dalam upaya peningkatan kesehatan masa sebelum hamil. Menjelang pernikahan, banyak calon pengantin yang tidak mempunyai cukup pengetahuan dan informasi tentang kesehatan reproduksi dalam berkeluarga, sehingga setelah menikah kehamilan sering tidak direncanakan dengan baik serta tidak didukung oleh status kesehatan yang optimal. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan dampak negatif seperti adanya resiko penyakit, komplikasi kehamilan, kecacatan bahkan kematian ibu dan bayi. Pembelian komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi kepada calon pengantin sangat diperluka untuk memastikan setiap calon pengantin mempunyai pengetahuan yang cukup dalam merencanakan kehamilan dan mempersiapkan keluarga yang sehat.
Penyuluh pernikahan sebagai petugas yang berhadapan langsung dengan calon pengantin mempunyai peranan strategis untuk memberikan informasi pentingnya kesehatan reproduksi sehingga dapat memotivasi calon pengantin untuk memeriksakan kesehatannya ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan peran tersebut, maka penyuluh pernikahan perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang kesehatan reproduksi, untuk itu Kementrian Kesehatan bekerja sama dengan kementrian Agama untuk melaksanakan peningkatan kemampuan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin bagi petugas penyuluh pernikahan baik dari puskesmas maupun dari KUA menuju Keluarga Sehat.
1.2 TUJUAN Meningkatkan Pemahaman dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) baik bagi tenaga puskesmas maupun KUA untuk memberikan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dan upaya Meningkatkan Pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan fungsinya bagi ketahanan keluarga di Kabupaten Aceh Barat Daya.
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1. Kegiatan Kegiatan pertemuan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya dilaksanakan selama 1 ( Hari ) efektif yang diikuti oleh 39 peserta. Narasumber pada pertemuan adalah narasumber dari Kementrian Agama Aceh Barat Daya dan Nara Sumber Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya
2.2. Jadwal Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 ( Hari ) yaitu dari Tanggal 04 Oktober 2018 dengan lamanya kegiatan perhari selama 6 jam efektif
2.3. Narasumber Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari 1 orang dari Kantor kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dan 2 Orang dari Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya.
Tabel 1 : Nama-nama Narasumber pada Pertemuan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2018 No
Nama
Nip / Golongan
Jabatan
1
Drs.H. Arijal, M. Si
19681221 199803 003
Kakan. Kemenag
2
Herlina.S.Tr.Keb
19731015 199302 2 002
Kabid Kesmas
3
Ely Afriani, SKM.,MKM
19770412 200502 2 002
Pengelola Program Ibu
2.4. Materi dan Topik
1. Hukum Perkawinan/Pernikahan 2. Landasan Hukum dan Kebijakan Kesehatan Reproduksi 3. KIE Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin
2.5. Peserta Pertemuan ini diikuti oleh 39 Peserta yang terdiri dari : 9 orang Peserta dari KUA seKabupaten Aceh Barat Daya dan 13 Peserta dari Puskesmas, Seperti yang terlihat pada tabel Berikut ini :
Tabel 2 : Nama-nama Peserta Pertemuan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2018 N o 1
Nama
NIP
GOL
Jabatan
Instansi
Rasyidin, S. Ag
19680502 199803 1 003
III/d
2
Drs. Abu Hasan.K
19680502 199803 1 003
III/d
3
Aslam Hidayat.S.Ag
19780520 200501 1 009
III/d
Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan
4
Drs. Darmi
5
Muhamad Slamet. S.Ag
19660613 199503 1 001
III/d
6
Dra. Arni Helmiaty.
7
Nazli.S.Ag.M,Ag
19711106 200701 1 021
III/c
8
Sahilmi. SE.Ak.MM
19801208 200501 1 003
III/d
9
Dedy Supriady. MY.SHI
19840905 201101 1 005
KUA Kecamatan Lembah Sabil KUA Kecamatan Manggeng KUA Kecamatan TanganTangan KUA Kecamatan Setia KUA Kecamatan Blangpidie KUA Kecamatan Blangpidie KUA Kecamatan Susoh KUA Kecamatan Jeumpa KUA Kecamatan
Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Petugas Penyuluh
Pernikahan Petugas Penyuluh Pernikahan Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Desa
10 Drs. Abd. Hamid
19640405 201411 1 002
III/a
11 Husnarawita.Amd.K eb 12 Dian Ekawanti
19750202 200604 2 009
III/b
19770317 200701 2 002
III/a
13 Cut Ulfa Saputri.S.ST 14 Afrida.Amd.Keb
19820513 200312 2 002
III/d
19700617 199103 2 004
III/d
15 Mira Samurti.Amd.Keb 16 Masnidar.S.Tr.Keb
19881214 201705 2 002
III/c
19620507 198603 2 008
III/d
17 Erdawati. Amd.Keb
19710126 199101 2 001
III/d
18 Aifar Abdullah.
19770817 200701 2 005
III/a
Pengelola KB
19 Rasmiati.Amd.Keb
19710706 200604 2 008
III/b
20 Fasni Renelda
19790516 200701 2 001
III/a
21 Devi Erida Fitri.Amd.Keb 22 Yaswita.Amd.Keb
19801001 200604 2 019
III/d
19770220 200701 2 004
III/c
23 Restu Rahmi.Amd..Keb 24 Raihana.Amd.Keb
19880401 201705 2 001
III/c
Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Desa
19730110 199403 2 002
III/d
25 Nurul Hikmah.Amd.Keb 26 Harliati.Amd.Keb
19880111 201003 2 001
III/a
19730306 200604 2 010
III/d
27 Masta Suarni.Amd.Keb 28 Lili Harliani.Amd.Keb 29 Evi Noviyanti.Amd.keb 30 Putri Sri
19750612 200604 2 004
III/b
19870904 201705 2 001
II/c
19810607 201212 2 002
III/a
19750525 200604 2 010
II/c
Pengelola PTM Bidan Koordinator
Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Desa Bidan Koordinator Pengelola KB
Kuala Batee KUA Kecamatan Babahrot Puskesmas Lembah Sabil Puskesmas Lembah Sabil Puskesmas Manggeng Puskesmas Manggeng Puskesmas Manggeng Puskesmas As. Pinang Puskesmas TanganTangan Puskesmas TanganTangan Puskesmas Lhang Puskesmas Lhang Puskesmas Susoh Puskesmas Susoh Puskesmas Susoh Puskesmas Sangkalan Puskesmas Sangkalan Puskesmas Blangpidie Puskesmas Blangpidie Puskesmas Blangpidie Puskesmas As. Pinang Puskesmas As. Pinang
31 Maimunah.S.ST
19650610 198812 2 003
IV/a
Bidan Desa
32 Tuti Arita.Amd.Keb
19650710 198803 2 003
III/d
33 Asysifa. Amd.Keb
19870713 201705 2 001
II/c
Bidan Koordinator Bidan Desa
34 Enina Darmawan,Amd.keb 35 Ida Mailita.Amd.Keb
19870930 201705 2 002
II/c
19860215 201705 2 001
II/c
36 Zawir. Amd.Keb
19700606 199302 2 001
III/d
37 Erri Yulia
19761030 200604 2 003
III/b
38 Iismawati.U
19630624 198803 2 002
III/d
39 Oktaliza.Amd.Keb
19861028 201705 2 002
II/c
Pengelola KB Bidan Desa Bidan Koordinator Pengelola KB Bidan Koordinator Pengelola KB
Puskesmas Alue Pisang Puskesmas Alue Pisang Puskesmas Kuala Batee Puskesmas Kuala Batee Puskesmas Kuala Batee Puskesmas Babahrot Puskesmas Babahrot Puskesmas Ie Mirah Puskesmas Ie Mirah
2.6. Metode Pelaksanaan Metode yang digunakan pada pertemuan ini antara lain 1. Ceramah Ilustratif 2. Diskusi
2.7.
Hasil Yang dicapai Dari Kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 ( Satu ) hari didapatkan hasil sebagai berikut : 1. Peserta lebih memahami dan mengerti terhadap kegiatan Program KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya 2. Pemahaman dan Pengetahuan peserta tentang tata cara pelaksanaan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya meningkat 3. Adanya kesepakatan antara KUA se-Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dinas Kesehatan tentang ketentuan bagi Pasangan Calon Pengantin untuk memperoleh Surat Rekomendasi telah mendapatkan KIE Kesehatan Reproduksi dari Petugas Puskesmas wilayah setempat sebagai pra syarat pendaftaran perkawinan di KUA.
2.8.
Realisasi Dana
Dana Yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pertemuan ini bersumber dari dana DAK NON FISIK Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 14.437.500,-
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan Dari hasil pelaksanaan Pertemuan KIE Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Bagi petugas Puskesmas dan KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2018, ditarik beberapa Kesimpulan:
Kegiatan berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang diharapkan Peserta belum berperan secara aktif dikarenakan sebagian besar peserta merupakan petugas baru. 4. Kesepakatan tentang keharusan setiap Calon Pengantin untuk memperoleh Surat Rekomendasi telah mendapatkan KIE Kesehatan Reproduksi dari Petugas Puskesmas wilayah setempat sebagai pra syarat pendaftaran perkawinan di KUA. 3.2 Saran 1. Perlu adanya SK Kepala Dinas Kesehatan sebagai dasar kebijakan pelaksanaan penerbitan Rekomendasi KIE Kespro Catin oleh Puskesmas sebagai pra Syarat pendaftaran perkawinan di KUA Aceh Barat Daya. 2. Perlu dilakukan tindak lanjut dalam bentuk monitoring dan evaluasi.