LAPORAN KEGIATAN PKTBT - A.N. - FAHMI KN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2021



DI REKTORATPENGADUAN,PENGAWASAN DANSANKSI ADMI NI STRASI DI REKTORATJENDERALPENEGAKANHUKUM LI NGKUNGANHI DUPDANKEHUTANAN



Lapor anKegi at an Penguat anKompet ensi Tekni sBi dangTugas Fahmi Khat i bNashi r uddi n, S. H. NI P. 199111062020121004



LEMBAR PENGESAHAN



“Laporan Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas”



disusun oleh, Nama NIP Jabatan



: Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. : 19911106 202012 1 004 : Analis Hukum



disetujui oleh, Kepala Sub Direktorat Penerapan Sanksi Administratif Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, 18 Maret 2021



Turyawan Ardi, S.Si., M.Si. NIP 19680603 199803 1 001



ii



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga Laporan akhir kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) pada pelatihan dasar (Latsar) Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat di selesaikan. Tujuan penulisan laporan akhir kegiatan Penguatan Kompetensi tekhnis Bidang Tugas (PKTBT) adalah untuk memenuhi penilaian akhir dan menjadi salah satu syarat menjadi PNS. Memantapkakn sikap dan sifat semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pembedayaan masyarakat Ucapan terimaksih kepada semua pihak yang telah membimbing dan memberikan ilmu juga membantu dalam terlaksananya kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, terutama kepada Kasubdit Sanksi Administrasi PPSA, Kasie Penerapan Sanksi Administrasi Bidang Sumber Daya Alam dan Kasie Penerapan Sanksi Administrasi Bidang Industri, Prasarana dan Jasa yang telah memberikan waktu luang agar saya bisa fokus dalam kegiatan PKTBT. Serta Kasubbag Tata Usaha yang telah memberikan kesediaan waktu untuk bimbingannya. serta rekan rekan CPNS subdit PPSA. Saya menyadari masih terdapat kekurangan dalam laporan akhir ini, untuk itu saran dan masukan terhadap penyempurnaan laporan akhir ini sangat diharapkan.



Jakarta, 18 Maret 2021



Penyusun



iii



DAFTAR ISI



Judul ................................................................................................................................................ i Lembar Pengesahan ....................................................................................................................... ii Kata Pengantar .............................................................................................................................. iii Daftar Isi .........................................................................................................................................v BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................1 A. Latar Belakang .......................................................................................................................1 B. Maksud dan Tujuan ................................................................................................................1 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT ............................................................................2 A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan.............................................................................................2 B. Kegiatan Per Materi................................................................................................................2 1. Teknis Administratif ......................................................................................................2 a. Pengelolaan Kepegawaian ...................................................................................2 b. Tata Naskah Kedinasan.......................................................................................10 c. Pengelolaan Keuangan ........................................................................................20 d. Pengelolaan BMN ...............................................................................................25 2. Teknis Subtantif ...........................................................................................................34 a. Tugas dan Fungsi Organisasi .............................................................................34 b. Tugas dan Fungsi Jabatan Analis Hukum ...........................................................41 C. Tantangan dan Hambatan ....................................................................................................42 BAB III KESIMPULAN................................................................................................................44 A. Kesimpulan ..........................................................................................................................44 B. Saran ....................................................................................................................................44 LAMPIRAN



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari sistem birokasi dalam penyelenggaraan Pemerintah didalam sebuah Negara menjadi sebuah keniscayaan harus memiliki kemampuan, integritas, professional dan inovatif dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. ASN dituntut untuk memiliki kompetensi menyesuaikan diri dengan perubahan zaman yang semakin kesini semakin kompleks. Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus melakukan perbaikan dan pembaruan secara berkelanjutan terkait sistem pengelolaan dan pengembangan kompetensi aparatur untuk meningkatkan pelayanan prima. Dimulai dari perekrutan Pegawai Negeri Sipil yang transparan, maka selanjutnya ialah pengembangan sumber daya manusia yang baik. Sebagai bagian dari bentuk dan upaya untuk mencapai tujuan terciptanya ASN yang berkompetensi, memiliki kemampuan, integritas, professional dan inovatif maka diperlukan suatu pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia dalam sebuah organisasi melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 63 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 34 ayat (1), bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelaksanaannya dilakukan dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja. Untuk itu salah satu bagian pendidikan dan pelatihan calon pegawai negeri sipil ialah Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT). Melalui proses ini, harapannya output dan tujuan pembelajaran PKTBT di Lingkup Kementerian LHK ini dapat tercapai dengan baik sesuai tujuan dari pendidikan dan pelatihan terhadapa CPNS. B. Maksud dan Tujuan Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Adanya Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) untuk Pegawai Negeri Sipil dimaksudnya sebagai bagian dari ikhtiar yang sungguh-sungguh untuk memperkuat kompetensi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebelum benar-benar ditugaskan menjadi PNS sebagai bagian dari penyelenggaraan pemeritahan. PKTBT sebagai bagian dari Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan dengan tujuan agar CPNS dapat menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya, agar proses, output dan tujuan pembelajaran PKTBT di Lingkup Kementerian LHK ini dapat tercapai dengan baik.



1



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan di Instansi masing-masing asal peserta. Kegiatan ini dilaksanakan juga dengan proses on job training. Lama waktu penyelenggaraan kegiatan ialah 20 hari kerja efektif dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan narasumber dalam kegiatan PKTBT. Tempat pelaksanaan kegiatan PKTBT berada di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4 dan pelaksanaannya dilakukan dengan teleconference via Zoom. B. Kegiatan per materi 1. Teknis Administratif a. Pengelolaan Kepegawaian 1) Dasar Hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah. Singkatnya ASN terdiri dari PNS dan P3K. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Perbedaan dari pengertian ini adalah terkait tentang jangka waktu, begitupun hak dan kewajiban yang diatur, yang akan dijelaskan lebih lanjut. Dalam melakukan setiap aktifitas yang dilakukan oleh PNS maupun P3K ada landasan hukum yang menjadi dasar dilakukan atau tidak dilakukan aktifitas tersebut. Berikut merupakan dasar hukum yang berkaitan dengan PNS, antara lain : a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. b) Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil c) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil d) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil e) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil f) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Proses pengadaan pegawai negeri sipil cukup panjang, karena melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama ialah dengan penyusunan analisis beban kerja (ABK). ABK disusun untuk mengetahui jumlah kebutuhan suatu jabatan pada unit kerja. Proses selanjutnya ialah penyusunan Analisis Jabatan (anjab) dan Evaluasi Jabatan (evjab). Proses ini untuk menyediakan informasi jabatan sebagai dasar dari program manajemen kepegawaian sehingga dapat membuat peringkat jabatan. Proses lanjutan ialah dengan menyusun peta jabatan, dengan menentukan tingkatan



2



jabatan yang tergambar dalam suatu sturktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi. Dari informasi tersebut, kemudian disusunlah penetapan formasi jabatan yang didasarkan pada ABK untuk menentukan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan. Penetapan formasi yang dibutuhkan ini kemudian diajukan ke instasi terkait berkenaan jumlah yang bisa diajukan. Proses selanjutnya setelah ditetapkan formasinya, maka dilakukan proses penerimaan dan pengangkatan CPNS. Prosenya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan CPNS. Pegawai yang lolos masa percobaan dan memenuhi syarat yang ditentukan dapat diangkat menjadi PNS. 2) Hak dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara a) Hak Terkait hak dan kewajiban ASN telah diatur dialam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Didalam pasal 21 dijelaskan bahwa ASN berhak memperoleh : PNS (Pasal 21) P3K (Pasal 22) a. gaji, tunjangan, dan fasilitas a. gaji dan tunjangan b. cuti b. cuti c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua c. perlindungan dan d. perlindungan dan d. pengembangan kompetensi. e. pengembangan kompetensi Dari hal ini ada perbedaan antara PNS dan P3K terkait hak. Pada P3K tidak mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun serta jaminan hari tua. b) Kewajiban Berkaitan dengan kewajiban, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur didalam pasal 23, bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara wajib : i. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. ii. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. iii. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. iv. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. v. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. vi. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. vii. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan viii. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3) Tata Cara Pengajuan Cuti, Berkaitan dengan cuti PNS telah diatur didalam ketentuan pasal 309 sampai dengan pasal 341 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017



3



tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Cuti untuk PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PPK dapat mendelegasikan wewenangnya ke pejabat dilingkungannya. Untuk jenis cuti ada beberapa macam, yakni: a) Cuti tahunan Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil telah bekerja minimal 1 Tahun secara terus menerus.  Hak cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja.  Diajukan oleh yang bersangkutan dengan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK.  Jangka waktu cuti dapat ditambah paling lama 12 hari kalender dalam hal hak cuti tahunan digunakan ditempat yang sulit perhubungannya.  Hak cuti yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan, maka dapat digunakan ditahun berikutnya maksimal 18 hari kerja.  Bila tidak digunakan lagi selama 2 tahun berturut, dapat digunakan maksimal 12 hari pada tahun berikutnya.  Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan. b) Cuti besar Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak cuti besar maksimal 3 bulan.  dikecualikan untuk keperluan keagamaan seperti haji.  Tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan.  Diberikan secara tertulis oleh PPK.  Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. c) Cuti sakit Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Pegawai Negeri Sipil yang mengalami sakit lebih dari 1-14 hari diberikan cuti sakit dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.  PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak mengajukan cuti sakit secara tertulis dan melaporkan rutin bila sakit terus menerus dengan melampirkan surat keterangan dokter, waktu paling lama ialah 1 tahun dengan penambahan maksimal 6 bulan apabila dibutuhkan dengan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.  Bila PNS tidak sembuh dari penyakitnya sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, bisa diberhentikan secara terhormat karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku.



4







d)



e)



f)



g)



Surat dokter memuat tentang pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan.  PNS yang mengalami keguguran diberikan cuti selama 1,5 bulan.  PNS yang mengalam kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh. Cuti melahirkan Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Cuti diberikan untuk kelahiran anak petama sampai dengan anak ketiga selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.  Untuk anak keempat dan selanjutnya diberikan cuti besar.  Cuti diberikan selama 3 bulan.  Dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.  Hak cuti diberikan oleh PPK secara tertulis. Cuti karena alasan penting Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Istri, Suami, Orang Tua, Adik, Kakak, Mertua, Menantu, Sakit keras atau meninggal.  Melangsungkan perkawinan.  Cuti diberikan untuk paling lama 1 bulan.  Disampaikan secara tertulis dan disampaikan ke PPK, dalam hal karena mendesak, maka dapat diberikan izin tersebut oleh pejabat tertinggi tempat PNS bersangkutan bekerja. Cuti Bersama Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Ditetapkan dengan keputusan presiden.  Tidak mengurangi hak cuti tahunan. Cuti di luar tanggungan negara Setiap PNS berhak mendapat cuti ini dengan ketentuan:  Diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alas an pribadi dan mendesak.  Diberikan cuti paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun karena alasan penting.  Tidak mendapat gaji. Adapun tata cara Permintaan dan Pemberian Cuti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.



PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.



Pesetujuan Atasan PNS atau Calon PNS



Pemberian Cuti Tahunan Oleh Pejabat yang berwenang



5



4) Tata Cara Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala, yakni setiap 2 tahun sekali. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001. Tujuan pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: a) Memperoleh sumber daya manusia yang tepat b) Mempertahankan para pegawai c) Menjamin keadilan d) Mampu memotivasi pegawai bekerja lebih optimal e) Menghargai perilakunya f) Mampu memelihara para pegawai dan keluarganya g) Memenuhi peraturan hukum Besaran gaji PNS telah beberapa kali diubah, perubahan terakhir yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berkala dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Adapun proses pengajuan kenaikan gaji berkala sebagai berikut: ASN Melengkapi • Surat KGB Terakhir • SK KP Terakhir • SK PNS (Apabila belum pernah mendapatkan KGB) • SK Disiplin (Apabila pernah dijatuhi Hukuman Disiplin) • SKP 1 Tahun terakhir



Pimpinan Satuan Kerja



Bagian TU Usulan Kenaikan Pangkat



Usulan KGB



Setdijen Pemeriksaan Konsep Surat KGB dan Penerbitan Surat



5) Pola Karir Pegawai Negeri Sipil PNS memiliki jabatan yang menjelaskan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenangm dan hak seorang ASN dalam kerangka suatu satuan organisasi. Jabatan didalam lingkup birokrasi pemerintah, antara lain : No Jabatan Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Administrasi Tinggi 1 Jabatan Jabatan fungsional  JPT utama; Administrator keahlian, terdiri  JPT madya; dan sebagai pemimpin atas:  JPT pratama. pelaksana seluruh a. Ahli utama; kegiatan pelayanan b. Ahli madya; dan administrasi c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama



6



2



Jabatan Pengawas sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan



3



Jabatan Pelaksana sebagai pelaksana kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan



Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula



Untuk Jabatan Pimpinan Minggi memiliki fungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: • Kepeloporan • Pengembangan kerja sama; dan • Keteladanan. 6) Penilaian Kinerja Pegawai Penilaian Kinerja dari PNS ini diukur melalui sasaran kinerja pegawai (SKP) yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a) Kegiatan Tugas Jabatan, Mengacu pada Penetapan Kinerja. Dengan melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki b) Angka kredit untuk Jabatan Fungsional c) Target, yang meliputi kuantitas (Target Output), kualitas (Target kualitas), waktu (target waktu) dan biaya (target biaya) Melalui SKP kinerja PNS dinilai, hasil dari penilaian ini memiliki manfaat, yakni a) Dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS, serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi. b) Dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. c) Dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi. d) Dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain. e) Dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan. 7) Tata Cara Pengajuan Kenaikan Pangkat dan Jabatan. Sebagai bentuk penghargaan dan disiplin bagi PNS, PNS diberikan penghargaan bila yang memiliki kinerja baik dan akan diberikan sanksi dan disiplin pegawai bila memiliki kinerja yang buruk. Kinerja dari PNS ini diukur melalui sasaran kinerja pegawai (SKP) yang terdiri dari



7



kegiatan tugas jabatan dan target kerja dalam hal kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Dalam hal perilaku PNS juga dinilai, meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Salah satu penghargaan yang diberikan kepada PNS ialah kenaikan pangkat dan jabatan. Kenaikan pangkat memiliki beberapa jenis, antaralain : a) Kenaikan pangkat reguler, syaratnya sebagai berikut :  Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan terakhir dan dilegalisir;  Asli P2K, SKP, CSKP dengan nilai baik setiap unsur (nilai minimal 76),selama 2 tahun terakhir;  Fotocopy SLTUD bagi Golongan IId ke IIIa dan dilegalisir;  Fotocopy SK Sanksi bagi yang pernah dikenakan sanksi dan dilegalisir; Syarat-syarat tersebut dibuat dalam bentuk softfile dan masukkan didalam CD atau flashdisk dengan menyertakan keterangan nama dan NIP PNS. b) Kenaikan pangkat pilihan struktural, syaratnya sebagai berikut :  Fotokopi Surat Keputusan Pangkat terakhir dan dilegalisir;  Asli P2K, SKP, CSKP dengan nilai baik setiap unsur (nilai minimal 76),selama 2 tahun terakhir;  Fotocopy Surat Keputusan jabatan terakhir dan dilegalisir;  Fotocopy Surat Keputusan Pelantikan dan dilegalisir;  SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)  Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Atasan yang baru apabila dimutasikan (pada waktu diusulkan kenaikan pangkatnya) dan dilegalisir;  Fotocopy Surat Keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional bila sebelumnya sebagai pejabat fungsional dan di legalisir. c) Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional, syaratnya sebagai berikut :  Fotokopi Surat Keputusan Pangkat terakhir dan dilegalisir;  Asli P2K, SKP, CSKP dengan nilai baik setiap unsur (nilai minimal 76),selama 2 tahun terakhir;  PAK asli dan Fotocopy PAK berkesinambungan dan dilegalisir  Fotocopy sertifikat uji kompetensi dan dilegalisir (bagi yang alih jenjang Jabatan);  Fotocopy Pernyataan Pelantikan dan dilegalisir (bagi yang alih jenjang Jabatan);  Fotocopy dan legalisir Surat Keputusan pemberhentian sementara dari Pejabat Fungsional, Pengangkatan, Pengaktifan kembali sebagai Pejabat Fungsoional (apabila Pejabat Fungsional tersebut pernah tugas belajar, kenaikan pangkat sebagai pejabat fungsional).



8



Alur proses kenaikan pangkat sebagai berikut : ASN



Unit Kerja



Ditjen Gakkum



Menyiapkan dan menyampaikan berkas persyaratan kenaikan pangkat



Usulan Kenaikan Pangkat



Berkas diperiksa kelengkapannya dan diusulkan ke Biro Kepegawaian



Biro kepegawaian



BKN



Biro Kepegawaian



NPT diproses untuk dilakukan pencetakan SK Kenaikan Pangkat



Berkas diproses untuk penerbitan NPT.



Berkas diproses dan dikirim ke BKN untuk Penerbitan NPT (Nota Persetujuan Teknis



8) Disiplin Pegawai Kinerja PNS yang tidak baik dapat diberikan sanksi disiplin pegawai. Displin pegawai ini ada beberapa tingkatan, sebagai berikut: No Ringan Sedang Berat 1 Teguran lisan Penundaan kenaikan Penurunan pangkat 1 gaji berkala selama 1 tingkat lebih rendah tahun selama 3 tahun 2 Teguran Penundaan kenaikan Pemindahan dalam tertulis pangkat selama 1 rangka penurunan tahun jabatan setingkat lebih rendah 3 Pernyataan Penurunan pangkat Pembebasan dari tidak puas setingkat lebih jabatan secara tertulis rendah selama 1 tahun 4 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 5 Pemberhentian tidak dengan hormat 9) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil dalam berkerja dan berperilaku diharuskan menjaga kodeetiknya dalam menjalankan tugasnya, sebab apabila tidak menjaga dengan baik, dapat diberhentikan sebagai PNS. Sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dapat diberhentikan. Beberapa hal berikut jenis pemberhentian sebagai PNS: a) PNS diberhentikan dengan hormat karena:  Meninggal dunia



9



  



Atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau  tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. b) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. c) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:  Atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.  Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.  Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau  Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. d) PNS diberhentikan sementara, apabila:  Diangkat menjadi pejabat negara  Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstructural.  Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. b. Tata Naskah Kedinasan 1) Dasar aturan tentang Naskah Kedinasan; Tata Naskah Kedinasan dan Pengarsipan pada lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah diatur melalui Peraturan Menteri. Peraturan Menteri LHK Nomor P.63/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.44/Menlhk-setjen/2016 tentang Pedoman Tata Kearsiapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2) Naskah Dinas Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Untuk tata naskah dinas sendiri merupakan penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pengertian kearsipan merupakan hal-hal yang berkenaan dengan arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,



10



sedangkan Tata Kearsipan adalah kegiatan pengelolaan arsip sejak dibuat, diterima, diproses, disimpan, sampai dengan disusutkan. Dari pengertian tersebut dapat digambarkan, bahwa naskah dinas ini berupa surat yang dikeluarkan pejabat berwenang untuk berkomunikasi sedangkan arsip itu merupakan surat naskah dinas yang sudah dibuat, diterima, dan/atau diproses itu kemudian disimpan dan disusutkan dan menjadi arsip sehingga dikemudian hari dapat lihat kembali. 3) Jenis-jenis Naskah Dinas Berdasarkan a) Naskah Dinas Arahan Naskah ini merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan. Bentuk dari produk hukum ini antara lain: i. Naskah Dinas Pengaturan sesuai dengan tingkatannya yang sifatnya pengaturan, terdiri atas Peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran.  Peraturan yakni naskah dinas yang sifatnya mengatur, memuat kebijakan pokok, bersifat umum, berlaku untuk seluruh satuan organisasi/unit kerja dan dapat merupakan dasar bagi penyusunan naskah dinas lainnya. Contohnya ialah Surat Keputusan Menteri.  Pedoman, yakni naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik instansi/organisasi yang bersangkutan.  Petunjuk Pelaksana, yakni naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.  Standar Operational Prosedur (SOP) yakni naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.  Surat Edaran yakni naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. ii. Naskah Dinas Penetapan, dibedakan menjadi 2 macam, yakni:  Keputusan yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: (1) Menetapkan/mengubah status kepegawaian/ personal/ keanggotaan/ material / peristiwa; atau (2) Menetapkan/ mengubah/ membubarkan suatu kepanitiaan/ tim; atau (3) menetapkan pelimpahan wewenang.



11



 Penetapan Angka Kredit untuk penetapan angka yang diberikan pejabat yang berwenang sebagai hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas prestasi yang dicapai oleh pejabat fungsional. iii. Naskah Dinas Penugasan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:  Instruksi yang memuat perintah atau arahan dalam melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat penting.  Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang, ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.  Surat Tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. b) Naskah Dinas Korepondensi Naskah ini terdiri dari 3 jenis, yakni : i. Naskah Dinas Korespondensi Intern Nota Dinas adalah naskah dinas intern lingkup unit eselon I atau eselon II dan unit kerja berlokasi di daerah yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas, disampaikan dari bawahan kepada atasan atau yang sejajar, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju. Memorandum adalah naskah dinas intern yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, pendapat kedinasan. Memorandum disampaikan dari atasan kepada bawahan. ii. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern bentuknya berupa surat dinas yang didalamnya memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar instansi/organisasi yang bersangkutan. iii. Surat Undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti: rapat, upacara, dan pertemuan. c) Naskah Dinas Khusus Merupakan naskah dinas yang memiliki sifat kekhususan tersendiri, antara lain:  Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Surat perjanjian terdiri dari dua macam, yaitu: Perjanjian dalam negeri dan Perjanjian



12



Internasional. Perjanjian dalam negeri adalah kerja sama perjanjian dalam negeri antar instansi baik di pusat maupun daerah dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.   



Surat Kuasa  Surat Panggilan Berita Acara  Surat Pernyataan Pelantikan Surat  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Keterangan  Surat Pernyataan Menduduki Jabatan  Surat  Laporan Pengantar  Telaahan Staf  Pengumuman  Formulir  Surat Izin  Naskah Dinas Elektronik 4) Penyusunan Format Naskah Dinas Susunan format dalam Naskah Dinas secara umum terdiri dari beberapa bagian, yakni: bagian kepala, bagian batang tubuh dan bagian kaki. Format dalam setiap naskah dinas sesuai dengan jenis naskah dinasnya. Beberapa format naskah dinas dalam jenis naskah dinas, antara lain: a) Peraturan Menteri i. Bagian Kepala terdiri dari judul, pembukaan, konsideran, dasar hukum, dan diktum. Judul yang memuat  keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama peraturan;  nama peraturan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan;  judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca. Pembukaan menggunakan  frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin;  nama jabatan pejabat yang menetapkan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma. Contoh: “MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,”. Konsiderans diawali dengan kata ”Menimbang”  konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan;  pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur pengaturan lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi yang menjadi latar belakang pembuatannya;  pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan.;



13



 jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;  tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma. Dasar Hukum diawali dengan kata ”Mengingat”  dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan perundang-undangan tersebut;  peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatan sama atau lebih tinggi;  kika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;  Undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri perlu dilengkapi dengan pencantuman “Lembaran Negara Republik Indonesia” dan “Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia” atau“ Berita Negara Republik Indonesia” yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Diktum, terdiri dari :  kata ”MEMUTUSKAN”, yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah margin;  kata ”Menetapkan”, yang dicantumkan sesudah kata Memutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kata “Menimbang” dan “Mengingat” Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;  nama yang tercantum dalam judul peraturan perundangundangan dicantumkan lagi setelah kata ”Menetapkan”, didahului dengan pencantuman jenis peraturan perundangundangan. ii. Bagian Batang Tubuh peraturan memuat :  semua substansi peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal;  substansi yang pada umumnya dikelompokkan ke dalam: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan sanksi administratif (jika diperlukan); ketentuan peralihan (jika diperlukan); ketentuan penutup. iii. Bagian Kaki peraturan terdiri dari :  tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan peraturan;  nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;  tanda tangan pejabat yang menetapkan peraturan;



14



 nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. iv. Pengabsahan sebagai suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggungjawab dibidang hukum atau administrasi umum. Pengabsahan dicantumkan dibawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri dari kata : Diundangkan di Jakarta pada tanggal XX XX XXXX DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, (NAMA PEJABAT) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...NOMOR ... serta dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang. Penutup untuk pengabsahan dicantumkan kalimat: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal tersebut agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan Naskah asli peraturan menteri yang diparaf harus disimpan sebagai arsip dan yang diedarkan berupa salinan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum. b) Surat Tugas berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi dari atasan kepada bawahaanya. Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang sesuai lingkup wewenang, dan tanggungjawabnya. i. Bagian Kepala terdiri dari :  Kop naskah dinas, yang berisi lambang negara dan nama abatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk non pejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;  Kata “SURAT TUGAS”, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;  Nomor, yang ditulis di bawah tulisan surat tugas. ii. Bagian Batang Tubuh terdiri dari :  Konsiderans meliputi dasar pertimbangan yang memuat alasan ditetapkannya surat tugas. Memuat ketentuan yang dijadikan landasan surat tugas tersebut;  Diktum dimulai dengan frasa “Memberi Tugas”, yang ditulis dengan huruf kapital dicantumkan secara simetri diikuti kata “Kepada” di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang mendapat tugas. Di bawah kata kepada ditulis kata“Untuk” disertai tugas-tugas yang harus dilaksanakan. iii. Bagian Kaki terdiri dari :  tempat dan tanggal surat tugas; 15







nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma;  tanda tangan pejabat yang menugasi;  nama lengkap pejabat yang menandatangani surat tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya;  Cap dinas. iv. Distribusi dan Tembusan  surat tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas;  tembusan disampaikan kepada pejabat/instansi terkait. v. Hal yang perlu diperhatikan  Bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar.  Jika tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan.  Surat tugas tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan. c) Nota Dinas ialah naskah dinas intern lingkup unit eselon I atau eselon II dan unit kerja berlokasi di daerah yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas, disampaikan dari bawahan kepada atasan atau yang sejajar, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju. Nota dinas dibuat oleh pejabat dalam satu lingkungan satuan organisasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya. i. Bagian kepala nota dinas terdiri dari:  kop naskah dinas yang berisi nama instansi/satuan organisasi yang ditulis secara simetris di tengah atas;  kata “NOTA DINAS”, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;  kata “NOMOR”, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;  singkatan “Yth.”, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik;  kata “Dari”, yang ditulis dengan huruf awal kapital;  kata “Hal”, yang ditulis dengan huruf awal kapital;  kata “Tanggal”, yang ditulis dengan huruf awal kapital. ii. Bagian batang tubuh nota dinas terdiri dari alinea pembuka, isi dan penutup ditulis secara singkat, padat dan jelas. iii. Bagian kaki nota dinas terdiri dari tanda tangan, nama pejabat dan tembusan (jika perlu). iv. Hal yang perlu diperhatikan, nota dinas tidak dibubuhi cap dinas dan tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern instansi.



16



5) Menyusun Naskah Dinas; a) Kop Surat KOP KOP Surat tanpa alamat



KOP Surat dengan alamat



Cap



Peruntukan Naskah Dinas Arahan, Penetapan dan Penugasan Naskah Dinas, Korespondensi Intern Naskah Dinas Lainnya



Tanda Tangan Eselon 1



Eselon II kebawah



Keterangan Kode pada kiri stampel “XI” untuk Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)



Kode pada kanan stempel: Kode * (Bintang) : Ditjen PHLHK Kode I : Setditjen PHLHK Kode II : Sub direktorat Cap Paraf Koodinasi NO Jabatan Paraf 1 Eselon II 2 Eselon III 3 Eselon IV 4 …….. (Penyusun Konsep)



Tanggal



b) Huruf dalam Naskah Dinas yang digunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 12, sedangkan naskah dinas pengaturan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Ruang Tanda Tangan ditempatkan pada bagian kaki naskah dinas, memuat nama jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan. Untuk jabatan Menteri dirangkaikan dengan nama instansi. i. Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir. ii. Nama jabatan diletakkan pada baris pertama tidak disingkat. iii. Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat paragraf. iv. Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat mengatur, ditulis dengan huruf kapital, dan nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital. v. Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah ± 3 cm, untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang. d) Spasi Surat Isi surat dinas diketik 1 spasi dan diberi jarak 1,5 - 2 spasi di antara paragraf yang satu dengan paragraf yang lainnya. Surat yang terdiri 17



e)



f)



g)



h)



atas 1 paragraf jarak antar barisnya adalah 2 spasi. Pemagrafan ditandai dengan ± 6 ketuk atau spasi. Kertas i. Naskah dinas menggunakan kertas jenis HVS 80 gram. ii. Naskah dinas yang nilai digunakan untuk waktu yang lama menggunakan kertas jenis HVS lebih dari 80 gram. iii. Naskah dinas perjanjian luar negeri menggunakan kertas yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. iv. Surat Dinas yang asli menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik white bond. v. Kertas yang digunakan untuk naskah dinas korespondensi adalah A4 yang berukuran 297 x 210 mm (81/4 x 113/4 inci). Di samping kertas A4, untuk kepentingan tertentu dapat digunakan kertas dengan ukuran berikut:  A3 kuarto ganda (297 x 420 mm)  A5 setengah kuarto (210 x 148 mm)  Folio (210 x 330 mm)  Folio ganda (420 x 330 mm) Batas/Tepi ditentukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas, yaitu:  ruang tepi atas: apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas, sekurangkurangnya 2 cm dari tepi atas kertas;  ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas;  ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas;  ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas. Warna Tinta Tinta yang digunakan untuk surat-menyurat berwarna hitam, sedangkan untuk penandatanganan surat berwarna hitam atau biru tua. Tingkat Keamanan  Sangat Rahasia disingkat (SR): tingkat keamanan isi surat dinas yang tertinggi, sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat ini akan membahayakan keamanan dan keselamatan negara.  Rahasia disingkat (R): tingkat keamanan isi surat dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat ini akan merugikan negara.  Biasa disingkat (B): tingkat keamanan isi suatu surat dinas yang tidak termasuk dalam butir a dan b. Namun, itu tidak berarti bahwa isi surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya. Surat yang mengandung materi dengan tingkat keamanan tertentu (Sangat Rahasia dan Rahasia) harus dijaga keamanannya dalam rangka keamanan dan keselamatan negara. Tanda tingkat keamanan ditulis dengan cap (tidak diketik) berwarna merah pada bagian atas dan bawah setiap halaman surat dinas. Jika Surat Dinas tersebut



18



disalin, cap tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna cap pada surat asli. i) Kecepatan Penyampaian  Amat segera/kilat, surat dinas harus diselesaikan/disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam.  Segera, surat dinas harus diselesaikan/disampaikan dalam batas waktu 2 x 24 jam.  Biasa, surat dinas harus diselesaikan/disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman. j) Penjabat Penandatangan Naskah Dinas Pejabat Penandatangan Naskah Dinas  Atas nama (a.n)  Digunakan jika pejabat yang menandatangani naskah dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggungjawab.  Pelaksana Tugas (Plt.)  Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan.  Pelaksana Harian (Plh.)  Digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada ditempat. k) Penomoran Surat



6) Kewenangan Pejabat Penandatangan Naskah Kedinasan Pejabat memiliki kewenangannya masing-masing, berikut merupakan wewenang pejabat di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan P.63 No Naskah Dinas 1 2 3 4 5 6



Peraturan Peraturan Bersama Keputusan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Instruksi



Menteri Eselon Eselon Eselon I II III √ √ √ √ √















UPT E.III



Eselon IV



√(Intern)



19



7



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Edaran Surat Perintah Surat Tugas Surat Dinas Memorandum Surat Undangan Surat Perjanjian Surat Kuasa Berita Acara Surat Keterangan Surat Pengantar Pengumuman Laporan Nota Dinas















√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √ √



√ √



√ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √



7) Kegiatan Tata Persuratan Contoh Persuratan dimasukkan didalam lampiran pada laporan PKTBT ini. c. Pengelolaan Keuangan 1) Dasar Hukum a) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. c) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. d) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.7/Setjen/Rokeu/Keu.1/11/2020 tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. 2) Struktur dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Tata kelola Keuangan Negara diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara terminologi Keuangan Publik = Keuangan Negara = Keuangan Pemerintah = Aktifitas Finansial Pemerintahan. Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Namun di Indonesia ditetapkan pendekatan yang digunakan untuk merumuskan keuangan negara, yakni sisi objek, sisi subjek, proses dan tujuan. Aktifitas kegiatan pemerintah dituangkan dalam bentuk angka yang selanjutnya dituangkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau untuk APBD.



20



Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Presiden Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Negara



Dikuasakan



Menteri Keuangan



Menteri/ Pimpinan Lembaga Negara



Selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan



Selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kementerian Negara/ Lembaga yang Dipimpinnya



Gubernur/Bupati/ Walikota = Pemda Selaku Kepala Pemda untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemda dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan



Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan Undang-Undang



Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut oleh presiden dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan lembaga, dan kepada Gubernur,/bupati/walikota. Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. c) melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. d) melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara. e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. f) mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya.



21



h) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang. APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penyusunan APBN ada prose siklus, yakni putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang dengan tetap dan teratur. Rangkaian kegiatan berawal dari Perencanaan s.d. Pertanggungjawaban APBN yang berulang dengan tetap dan teratur setiap tahun anggaran.



a) Tahap Perencanaan dan Penganggaran i. Perumusan Kebijakan Presiden yang digunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan pada penyusunan arah, prioritas, dan kebijakan tahun yang direncanakan dalam APBN. ii. Penyusunan Kebijakan dan Kapasitas Fiskal RAPBN, terdiri dari: Penyusunan Proyeksi Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Parameter APBN, Proyeksi Pendapatan dan Hibah, Proyeksi Belanja, Penyusunan Proyeksi Pembiayaan Anggaran dan Penyusunan Postur RAPBN. iii. Menyusun perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian / lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencara Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL) iv. Penyusunan RAPBN dimulai dari pembicaraan pendahuluan dengan DPR, Penetapan pagu Anggran dan penyusunan RAPBN serta Nota Keuangan. b) Tahap Pembahasan APBN RAPBN dan Nota Keuangan yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR kemudian dibahas oleh beberapa instansi, antara lain: i. Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah yang diwakili dari Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan Gubernur BI



22



ii. Rapat kerja Komisi I sampai XI dengan mitra kerjanya membahas RKA-KL iii. Rapat paripurna membahas penyampaian laporan hasil tingkat I di Badan Anggaran, serta Pernyataan persetujuan/ penolakan dari setiap fraksi. iv. Penyampaian pendapat akhir pemerintah c) Tahap Penetapan APBN i. Apabila Rancangan APBN disetujui dan ditetapkan oleh DPR menjadi APBN, tugas pemerintah selanjutnya adalah menetapkan Alokasi Anggaran KL. ii. Kementerian Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran yang dijadikan dasar menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh K/L d) Tahap Pelaksanaan APBN i. Untuk melaksanakan APBN harus berdasarkan DIPA yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran satuan kerja tersebut ii. Proses pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh satuan kerja masing-masing K/L dan pencairan anggarannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yakni Ditjen. Perbendaharaan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). e) Pelaporan dan Pencatatan APBN K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) f) Pertanggungjawaban APBN Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 3) Pejabat Perbendaharaan a) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut i. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ii. Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. iii. Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara. iv. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan. v. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.



23



vi. Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. vii. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan viii. Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan b) Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) i. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA. ii. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya. iii. menyusun perhitungan kebutuhan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai dasar pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-UP) / (TUP). iv. mengusulkan revisi DIPA kepada KPA. v. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. vi. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. vii. melaksanakan kegiatan swakelola. viii. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya. ix. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. x. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. xi. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. xii. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. c) Tugas dan Wewenang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) i. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung: kelengkapan dokumen pendukung SPP; kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; kebenaran pengisian format SPP; kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara dan kesesuaian prestasi



24



pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. ii. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. 4) Dokumem Pertanggungjawaban Keuangan Pada Suatu Kegiatan. Perlu diperhatikan bahwa dalam sistem dan mekanisme Pembayaran dalam kegiatan meliputi beberap hal: a) Uang Persediaan/ Tambahan Uang Persediaan (UP)/(TUP) yang dalam hal ini digunakan meliputi kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. b) Pembayaran langsung, yang meliputi Atas dasar adanya perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas dan surat perintah kerja Untuk proses pembayaran, dapat diajukan melalui beberapa proses mekanisme sesuai dengan kegiatannya, sebagai contoh dalam kegiatan perjalanan dinas. Berikut, dokumen yang disiapkan dan dilengkapi dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk melaksanakan Tugas, yaitu :  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)  Surta Perintah Tugas (SPT)  Tagihan penginapan, biaya transportasi (termasuk tiket kereta atau pesawat)  Pengeluaran lain yang dibuktikan dengan Nota pembayaran (sesuai dengan pagu anggaran) Dokumen diajukan ke bendahara untuk dimintakan permintaan pembayaran ke PPK atau PPSPM. Proses selanjutnya dimintakan pembayaran ke KPPN yang kemudian divalidasi permintaan pembayaran tersebut sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). d. Pengelolaan Barang Milik Negara 1) Pengertian dan Dasar Hukum Pengelolaan Baran Milik Negara (BMN) Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dijelaskan bahwa BMN merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara memerlukan pengelolaan dan penatausahaan yang memadai baik secara fisik hukum maupun akutansi. Pemantauan dan penatausahaan yang baik ini akan sangat berguna dalam menjaga kondisi fisik, pengamanan, pengakuan, peralihan hak, penilaian dan praktik akutansi yang terkait dengan barang tersebut. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain : a) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah b) PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara c) PMK Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, sebagaimana telah diubah PMK Nomor 87/PMK.06/2016



25



d) PMK Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara e) PMK Nomor 14/PKM.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Memalui Lelang f) PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara g) PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara h) PMK Nomor 78/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara i) PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara j) PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara k) PMK Nomor 52/PKM.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara l) PMK Nomor 69/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Berdasarkan jenisnya BMN diklasifikasikan menjadi : barang tidak bergerak, barang bergerak, barang persediaan, konstruksi dalam pekerjaan, dan aset tak berwujud. a) Barang tak bergerak merupakan aset tetap yang tidak dapat dipindahkan dalam pelaksanaan pekerjaannya, seperti tanah, jalan, jembatan, bangunan gedung, rambu-rambu, tugu/tanda batas (pagar), dan barang tak bergerak lainnya. b) Barang bergerak merupakan aset tetap yang dapat dipindahkan dalam pelaksanaan pekerjaannya, seperti peralatan dan mesin, aset bergerak lainnya baik yang tak berwujud. c) Barang persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang memiliki fungsi untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Contohnya seperti barang habis pakai, barang tak abis pakai dan barang bekas dipakai. d) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan aset yang sedang dalam proses pembangunan pada tanggal laporan keuangan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. contohnya seperti tanah, peralatan, mesin, gedung, jalan, jembatan dan aset tetap lainnya. e) Aset tak berwujud merupakan aset yang bentuknya tidak berwujud. Bentuknya dari aset tak berwujud ini seperti software aplikasi, hak cipta, hasil kajian atau penelitian dan aset tak berwujud lainnya. 2) Pengelolaan Barang Milik Negara



26



Kebijakan dalam pengelolaan aset dan barang milik Negara harus bertujuan agar BMN dapat teroptimalisasi, efisiensi dan efektif untuk sekaligus mendukung tugas dan kegiatan dari penyelenggaraan Pemerintah. Pengelolaan terdiri dari pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di Pemerintah Pusat Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pengelola barang, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna barang dan dapat memberikan kuasa pengguna atas barang kepada kepala kantor/satker. Di Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Wali kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, sedangkan sekretaris daerah sebagai pengelola barang dan kepala kantor/satker perangkat daerah sebagai pengguna barang. Berikut alur dalam pengelolaan BMN:



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dalam pengelolaan BMN itu meliputi beberapa hal, yakni : a) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Perencanaan Kebutuhan BMN sebagai kegiatan yang merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Perencanaan tersebut disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga serta ketersediaan BMN yang ada. Untuk perencanaannya meliputi perencanaan dalam pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan. Sebagai salah satu dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana



27



kerja dan anggaran, perencanaan kebutuhan BMN juga berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. Dalam standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah dikoordinasikan dengan instansi terkait. b) Pengadaan Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. c) Penggunaan Dalam penggunaan BMN, dikelola dan ditatausahakan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Untuk penggunaan BMN dapat ditetapkan status penggunannya, yakni sesuai dengan tugas pokok dan fungsi departemen/Lembaga yang bersangkutan atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Penetapan status penggunaan BMN dilakukan oleh yang Pejabat berwenang, yakni: i. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menetapkan status penggunaan BMN dalam hal:  BMN berupa tanah dan/atau Bangunan  BMN selain tanah dan/atau Bangunan, yang memiliki bukti kepemilikan (contohnya seperti sepeda motor, mobil, kapal, dll); dan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).  BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ii. Menteri/Kepala Lembaga selaku Pengguna Barang menetapkan status penggunaan BMN dalam hal:  Alat utama sistem persenjataan (Alutsista)  BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit/satuan Penggunaan Barang ditetapkan oleh Pengelola Barang dengan tahapan: i. Pengguna Barang melaporkan BMN yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan ii. Pengelola Barang meneliti usulan dan menetapkan Status Penggunaan BMN dimaksud Barang BMN sebelum dilakukan pengelolaannya harus ditetapkan penetapan status penggunaan (PSP) kecuali: i. Barang persediaan ii. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) iii. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan 28



iv. Barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan yang sudah direncanakan untuk diserahkan v. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPDBPS) vi. Aset Tetap Renovasi (ATR) vii. d) Pemanfaatan Pemanfaatan merupakan pendayagunaan Barang Milik Negara atau Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa: i. Sewa, dapat disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. ii. Pinjam Pakai, dapat dimanfaatkan dengan penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang. iii. Kerja Sama Pemanfaatan, dimanfaatkan dalam pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. iv. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. v. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur merupakan kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. e) Pengamanan dan pemeliharaan Pengamanan ini meliputi dalam pengelolaan barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan terhadap Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya. Objek pengamanan ialah Barang Milik



29



Negara yang dapat berupa, antara lain tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta selain tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Ruang lingkup dalam pengamanan BMN meliput 3 aspek, berikut ini: Pengamanan Administrasi Fisik Hukum Pembukuan Mencegah penurunan fungsi Melengkapi bukti status kepemilikan Inventarisasi Mencegah penurunan jumlah Menyimpan dokumen bukti kepemilikan Pelaporan Mencegah kehilangan Tanah dan bangunan dengan pemagaran dan pemasangan tanda batas. Non tanah dan bangunan dengan penyimpanan dan pemeliharaan f) Pemeliharaan BMN dilakukan pemeliharaan agar semua barang selalu dalam kedaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Bentuk pemelihaaran terdiri dari 3, yaitu: i. Pemeliharaan ringan dilakukan sehari-hari oleh unit pemakai/ pengurus barang/ penanggung jawab barang tanpa membebani anggaran. ii. Pemeliharaan sedang dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran. iii. Pemeliharaan berat dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran. g) Penilaian Penilaian BMN dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, dan dikecualikan untuk pemanfaatan pinjam pakai atau pemindahtanganan untuk hibah. Penilaian BMN dilakukan oleh Penilai Pemerintah, atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Penilaian dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h) Pemindahtanganan; Pemindahtanganan BMN bentuk kegiatan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. BMN yang sudah tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Negara dapat dilakukan pemindahtanganan. Terdapat beberapa alasan BMN dilakukan dipindahtangankan seperti: i. Untuk efisiensi pengeluaran biaya pemeliharaan dan karena secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara. ii. Untuk optimalisasi Barang Milik Negara yang berlebih.



30



iii.



Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. iv. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, optimalisasi penggunaan BMN, atau tidak tersedia dan dalam APBN. v. Untuk kepentingan sosial, keagamaan,kemanusiaan, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. vi. BMN tersebut akan lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/D atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah,baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. Bentuk Pemindahtanganan BMN antara lain dengan cara penjualan; tukar menukar; hibah; dan Penyertaan Modal Pemerintah i) Penghapusan Penghapusan merupakan tindakan untuk menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang. Tujuannya untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan BMN dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar BMN dilakukan dalam hal ; i. Sudah beralih kepemilikannya (Pemindahtanganan) ii. Pemusnahan iii. Sebab-sebab lain Penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemusnahan, dilakukan dengan ketentuan : iv. Tidak dapat digunakan v. Tidak dapat dimanfaatkan vi. Tidak dapat dipindahtangankan vii. Alasan lain sesuai ketentuan UU j) Penatausahaan Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. i. Pembukuan sebagai kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pembukuan dilakukan menurut penggolongan dan kodefikasi barang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan saat ini menggunakan aplikasi. Untuk aset lancer masuk kedalam aplikasi persediaan, sedangkan aset tetap dan lainnya masuk kedalam aplikasi SIMAK-BMN. ii. Inventarisasi sebagai kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Inventarisasi berfungsi untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya dan mempermudah pengelolaan BMN. Mekanisme dan jangka waktu inventarisasi, yakni :



31



Jenis BMN Mekanisme Jangka Waktu Persedian dan Opname Fisik Minimal 1 tahun KDP sekali Selain Pesediaan Sensus Minimal 5 tahun dan KDP sekali Dokumen pelaksanaan yang diperlukan dan dokumen keluaran dari pelaksanaan Inventarisasi : a. Label sementara dan permanen; b. Kertas Kerja Inventarisasi (KKI); c. Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN iii. Pelaporan sebagai kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pelaporan ini disusun menurut perkiraan neraca yang terdiri dari : aset lancar (persediaan); aset tetap (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan); dan aset lainnya (aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan operasional pemerintahan) k) Pembinaan, pengawasan dan penilaian. Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengelolaan BMN dan menetapkan kebijakan dalam hal Kebijakan Umum BMN dan/atau kebijakan teknis BMN. Untuk engawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh pengguna barang Pengguna Barang Pengelola Barang Pemantauan Pemantauan Penertiban Investigasi Objek Pengawasan dan Pengendalian Pengguna Barang Pengelola Barang Penggunaan Penggunaan Pemanfaatan Pemanfaatan Pemindahtanganan Pemindahtanganan Penatausahaan Pemeliharaan Pengamanan 3) Contoh Daftar Inventaris Barang Ruangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Megara, untuk menginvetarisasi ada penggolongan dan kodefikasi BMN. Penggolongan sebagai kegiatan untuk menetapkan secara sistematis mengenai BMN ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok. Untuk kodefikasi adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN. Dalam kodefikasi ada kode lokasi. Kode Lokasi terdiri 18 (delapan belas) angka/digit dengan susunan sebagai berikut: XXX . XX . XXXX . XXXXX . XXX . KP Tiga angka/digit pertama : menunjukkan kode Pengguna Barang 32



Dua angka/digit kedua : menunjukkan kode Eselon I Empat angka/digit ketiga menunjukkan kode Wilayah Enam angka/digit keempat : menunjukkan kode kuasa pengguna barang Tiga angka/digit kelima : menunjukkan kode Pembantu Kuasa Pengguna Barang Penjelasan: a) Kode Pengguna Barang, mengacu kepada kode Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. b) Kode Eselon I, mengacu kepada Kode Unit Eselon I Bagian Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. c) Kode Wilayah, mengacu kepada Kode Propinsi. Unit kerja pada kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga dan unit eselon-1, kode wilayah diisi dengan 00. d) Kode Kuasa Pengguna Barang, mengacu kepada Kode Satuan Kerja pada Kode Bagian Anggaran. e) Jenis Kewenangan (JK), memuat uraian yang terdiri dari Jenis Kewenangan Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), Dekonsentrasi (DK), dan Tugas Pembantuan (TP). Contoh : Satuan Kerja pada Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) menggunakan kode lokasi sebagai berikut : Unit Kerja Kode Lokasi Kemen-LHK RI : 029.00.0000.000000.000 Ditjen Penegakan Hukum LHK : 029.10.0000.000000.000 Setditjen Penegakan Hukum LHK : 029.10.0199.000000.000 Bagian Dit PPSA : 029.10.0199.400424.000.KP Terkait Kode Barang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam lima kelompok kode dengan susunan sebagai berikut: X . XX . XX . XX . XXX Satu angka/digit pertama : menunjukkan kode Golongan Barang Dua angka/digit kedua : menunjukkan kode Bidang Barang Dua angka /digit ketiga menunjukkan kode Kelompok Barang Dua angka /digit keempat : menunjukkan kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/digit kelima : menunjukkan kode Sub-sub Kelompok Barang Sebagai contoh untuk barang : Kode Barang : Nama Barang 3.05.02.01.002 : Meja Kerja Kayu



3.05.02.01.999



: Besi Pembatas Meja Kerja kayu



33



3.05.01.05.048



: LCD Proyektor/infocus



3.01.03.15.006



: Mini Digital Video Recorder



3.01.03.15.004



: Detector Camera Scanner



2. Teknis Substantif a. Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Pada waktu sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan adalah Kementerian yang terpisah. Pada masa Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Salah satu struktur organisasi didalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan (Ditjen Gakkum). Ditjen Gakkum ini memiliki 5 sub Direktorat, yakni Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP). Ditjen Gakkum merupakan Ditjen yang tergolong baru dan tidak ada di Kementerian lainnya. Ditjen Gakkum memiliki nilai internalisasi yang menjadi pegangan, yakni integritas, profesional, responsif dan inovatif.



34



Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memeliki fungsi sebagai berikut: 1) Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 2) Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dankehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukumlingkungan hidup dan kehutanan. 3) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 4) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 5) Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah. 6) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu unit tugas di Ditjen Gakkum ialah Direktorat PPSA. Direktorat PPSA ini merupakan pintu masuk pertama dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk merespon dan mendukung pelaksanaan penegakan hukum secara tegas dan konsisten dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana yang dilakukan unit kerja eselon II lain di dalam Ditjen Gakkum. 1) Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.18/MENLHK- II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat PPSA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengaduan, pengawasan, dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat PPSA menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:



35



a) Penyiapan perumusan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. b) Penyiapan pelaksanaan kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. c) Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. d) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan pengaduan, pengawasan perizinan dan pengenaan dan penerapan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan. e) Pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pengawasan perizinan lingkungan sektor-sektor sumber daya alam, industri dan jasa, penanganan pengaduan dan pengenaan dan evaluasi pengenaan sanksi administrasi perizinan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah. f) Pelaksanaan administrasi Direktorat. 2) Struktur Organisasi



3) Komposisi Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat PPSA, memperlukan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup (PLH) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pengaduan, pengawasan penaatan serta penerapan sanksi administratif. Direktorat PPSA terdiri dari direktur, 3 (tiga) kepala subdirektorat dengan masing-masing dibawahi oleh 2 (dua) kepala seksi, dan kepala sub bagian tata usaha. Dalam pelaksanaan tugas harian, Direktorat PPSA juga dibantu oleh tenaga honorer di masing- masing unit eselon III. Berdasarkan data per Desember 2019, Direktorat PPSA memiliki pegawai sebanyak 71 orang yang terdiri dari 57 orang (PNS) dan 14 orang (PPNPN) yang tersebar dimasing-masing Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha. Direktorat PPSA membawahi Pejabat Pengawas 36



Lingkungan Hidup (PPLH) diseluruh Indonesia dengan jumlah PPLH sebanyak 145 orang per Desember 2019. 4) Capaian Kinerja Sebagai bagian dari bentuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup melalui dengan kegiatan prioritas penguatan kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan. dilakukan melalui tugas dan fungsi Direktorat PPSA untuk melaksanakan penanganan pengaduan, pengawasan penaatan dan penerapan sanksi administrasi. Periode tahun 2015-2019 merupakan periode 5 (lima) tahun pertama pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat PPSA. Pencapaian Direktorat PPSA yang telah terealisasi dalam kegiatan sebagai berikut : a) Pengelolaan pengaduan Dit. PPSA mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.l/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan diatur. Pengadu dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran dibidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui kanal yang disediakan baik secara online maupun offline. Periode tahun 2015 – 2019 ada 4.135 Pengaduan yang masuk, jumlah ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam renstra tahun 2015-2019 yaitu sebanyak 3.750 pengaduan atau sekitar 141% dari jumlah target. b) Pengawasan terhadap Ketaatan Periode tahun 2015 – 2019 ada 5.145 pengawasan ketaatan terhadap Perizinan Perusahaan yang dilakukan. Jumlah itu telah melampaui target pengawasan yang ditetapkan dalam renstra tahun 2015-2019 sebanyak 2.550 pengawasan atau sekitar 201% dari target. c) Sanksi Administrasi Penerbitan sanksi administratif hanya dilaksanakan oleh unit kerja Direktorat PPSA. Periode tahun 2015 – 2019 ada penerbitan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 23; paksaan pemerintah sebanyak 736; pembekuan izin sebanyak 21; pencabutan izin sebanyak 4 dan surat peringatan sebanyak 427. Keseluruhnya ada 1.364 sanksi administrasi yang diterbitkan, jumlah itu melebihi target pengenaaan sanksi administrasi dari 425. 5) Kendala yang dihadapi oleh setiap bidang, yaitu a) Penanganan Pengaduan i. Belum optimalnya penggunaan website dan aplikasi penanganan pengaduan berbasis android ii. Belum optimalnya koordinasi dengan pas Gakkum dan pemerintah daerah iii. Jumlah verifikator yang belum mencukupi akibat bertambahnya jumlah aduan iv. Peningkatan kapasitas dan dukungan teknis penanganan pengaduan. b) Pengawasan Penaatan i. Belum selesainya peraturan terkait pengawasan penaatan lingkungan hidup.



37



ii. Belum semua daerah memperoleh bimbingan teknis dan pembinaan terkait pelaksanaan pengawasan penaatan perizinan iii. Belum adanya data base perizinan di bidang kehutanan. iv. Kapasitas Pengawas Lingkungan Hidup yang perlu ditingkatkan c) Penerapan Sanksi Administrasi i. Belum dapat melakukan pengawasan sanksi administrasi secara masif dikarenakan sumber daya manusia yang tidak banyak. ii. Belum taatnya perusahaan terhadap kewajiban sanksi administrasi. iii. Belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penerapan sanksi administrasi. iv. Belum semua daerah berdasarkan kewenangannya melakukan penegakan hukum administrasi. v. Adanya gugatan tata usaha negara (TUN) atas keputusan sanksi administratif yang dikenakan. vi. Belum selesainya peraturan terkait jangka waktu penerapan sanksi administratif dan denda keterlambatan sanksi adminstratif. vii. Terdapat hasil pengawasan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan. viii. Kapasitas penyusun sanksi administrasi yang perlu ditingkatkan. 6) Analisi SWOT 2020-2024 a) Strength (kekuatan) Memiliki kewenangan berdasarkan aturan perundang-undangan; i. Memiliki instrumen penegakan hukum administrasi ii. Memiliki SDM PPLH yang tersebar di seluruh Indonesia (5 BPPHLHK) iii. Memiliki peraturan-peraturan terkait pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi iv. Memiliki teknologi untuk melakukan penanganan pengaduan, pengawasan penaatan dan penerapan sanksi administrasi v. Jumlah dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang meningkat vi. Peningkatan jumlah sarana dan prasarana vii. Komitmen pimpinan yang tinggi di tingkat internal viii. Kuatnya dukungan anggaran dari Parlemen b) Opportunity (tantangan) i. Ekspektasi masyarakat tinggi terhadap kinerja Ditjen Gakkum ii. Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan menjadi program prioritas nasional iii. Keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup semakin meningkat iv. Pembaruan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup v. Adanya program pembinaan pengelolaan lingkungan hidup di unit kerja dan institusi lain



38



vi. Ditjen Gakkum telah memiliki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di 5 (lima) wilayah dan pas gakkum hampir di setiap provinsi c) Weakness (Kelemahan) i. PPLH belum berfungsi dan bertugas sesuai dengan kebutuhan utama ii. Jumlah dan kompetensi SDM yang belum merata iii. Belum seluruh kegiatan memiliki SOP iv. Ketimpangan jumlah pegawai berdasarkan gender v. Adanya perbedaan kapasitas antara SDM dengan permasalahan pengaduan, pengawasan dan sanksi administrasi. vi. Peraturan terkait pengawasan menggunakan peraturan lama. d) Threat (Ancaman) i. Berkembangnya jumlah tipologi dan modus kejahatan LHK ii. lnformasi antar unit kerja belum sepenuhnya dapat diakses. iii. Harapan masyarakat akan rasa keadilan masyarakat dan dalam waktu yang singkat sesuai dengan tuntutan. iv. Sebagaian besar Pemerintah Daerah tidak melakukan penegakan hukum LHK. v. Keterbatasan anggaran penegakan hukum LHK di daerah. vi. Jumlah dan kualitas SDM Pemerintah daerah yang tidak memadai. vii. Adanya gugatan terhadap sanksi administrasi yang dijatuhkan ke pelanggar. viii. Peraturan terkait penegakan hukum yang saling tumpeng tindih 7) Rencana Stratergis Tahun 2020-2024 Demi terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden ditahun 2020-2024 yakni "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, diwujudkan dalam 9 misi, salah satu misi yang diusung adalah “Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Kementerian LHK mewujudkannya dalam 4 misi, yakni a) Mewujudkan hutan yang lestari dan lingkungan hidup yang berkualitas. b) Mengoptimalkan manfaat ekonomi sumber daya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan. c) Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara. d) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 4 Misi ini menjadi dasar juga dalam visi dan misi dari Ditjen Gakkum, yakni "Terwujudnya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkualitas dan berkeadilan demi keberlanjutan sumber daya hutan dan Lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat dengan misi : a) Penegakan Hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang efektif melalui sumber daya manusia yang berintegritas, professional, responsif dan inovatif serta berkesetaraan gender; b) Penegakan Hukum lingkungan hidup dan kehutanan berbasiskan sains dan teknologi yang mengedepankan norma dan budaya hukum;



39



c) Penguatan ekosistem penegakan hukum LHK melalui pengembangan instrumen, kelembagaan, tata kelola kolaboratif, kapasitas sumber daya manusia serta dukungan pengambilan keputusan; d) Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang konsisten, bermartabat dan terpercaya. 8) Inovasi Untuk mewujudkan visi dan misi yang sudah ditentukan diperlukan sebuah program atau kegiatan inovasi. Beberapa program inovasi yang dapat dilakukan: a) Penguatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dalam setiap melaksanakan tugas dan kegiatan di Direktorat PPSA. b) Penanganan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih cepat, akurat, efisien dan terintegrasi dengan seluruh pemerintah daerah maupun \ instansi lain yang menangani pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. Disamping itu, pelaksanaan penanganan pengaduan akan distandarisasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. c) Peningkatan kapasitas kompetensi baik dalam penanganan pengaduan, kapasitas PLH dalam pengawasan, kapasitas dalam menyusun sanksi, sehingga setiap SDM memiliki standar dan kompetensi yang sama dalam bidangnya masing-masing untuk mendukung proses penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. d) Peningkatan sarana dan prasarana di Direktorat PPSA guna mendukung kegiatan penanganan pengaduan, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administrasi selama lima tahun ke depan dengan cara pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan teknologi agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal. Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi standarisasi, distribusi, pemeliharaan yang akan dipantau secara kontinu sehingga dapat dipergunakan secara maksimal. e) Meningkatkan Kerja sama antar para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal. Koordinasi antar instansi internal lingkup Ditjen Gakkum termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dari Ditjen Gakkum. Pemanfaatan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya antara lain dengan menggunakan data base berbasis IT. penggunaan UAV dan pengindraan jarak jauh untuk mengakuisisi data, penggunaan software untuk menganalisis kebijakan, serta pemanfaatan teknologi lainnya. Direktorat PPSA terkoneksi dengan Centre of Intelligence Ditjen Gakkum sehingga data yang didapatkan dapat diolah dan dimanfaatkan untuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara lebih komprehensif dan maksimal.



40



b. Tugas dan Fungsi Jabatan Analis Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Ruang lingkup dari tugas dan fungsi dibidang hukum meliputi beberapa hal, antara lain 1) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini meliputi: a) Rancangan Peraturan Perundang-undangan b) Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana c) Rancangan Peraturan Presiden d) Rancangan Peraturan Menteri Dalam menyusun peraturan perundang-undangan tersebut harus memperhatikan aturan terkait pembuatan peraturan perundangundangan seperti Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik itu terdiri dari : a) Kejelasan tujuan b) Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat c) Kesesuaian antara jenis d) Hieraraki dan materi muatan e) Dapat dilaksanakan f) Kejelasan rumusan g) Keterbukaan. Untuk materi muatan peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan beberapa asas, yakni: a) Pengayoman b) Kemanusiaan c) Kebangsaan d) Kekeluargaan e) Kenusantaraan f) Bhineka Tunggal Ika g) Keadilan h) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan i) Ketertiban dan kepastian hukum dan/atau j) Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. 2) Advokasi Hukum, meliputi dari: a) melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan b) melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi) c) melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi d) melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa. Beberapa hal yang harus dikuasai dan dipahami oleh seorang yang memiliki tugas advokasi hukum meliputi :



41



a) Tata Cara dan Pelaksanaan pembelaan hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum b) Standar Operational Prosedur Penanganan Praperadilan, Gugatan Pidana, Gugatan Perdata, dan Gugatan Tata Usaha Negara c) Pelaksanaan pendampingan dan pembelaan hukum d) Evaluasi pembelaan Hukum 3) Penelaahan dan Pertimbangan Hukum, membuat telaah dan pertimbangan hukum terkait permasalahan tentang hukum maupun solusi terkait permasalahan hukum. Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, penelaahan hukum diperlukan untuk melihat aduan yang masuk apakah masuk didalam aduan yang menjadi ranah penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Hal lainnya terkait merancang suatu sanksi yang akan dikenakan kepada usaha dan/atau kegiatan yang telah terbukti melakukan pelanggaran dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penelaahan rancangan sanksi administrasi dan pencabutan sanksi administrasi wajib memperhatikan berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan secara cermat dan teliti. Dalam menyusun sanksi administrasi dan pencabutan sanksi administrasi juga harus dilakukan dengan memperhatikan legalitas kewenangan, prosedur yang tepat, ketepatan penerapan sanksi dan kepastian tiadanya cacat yuridis dalam penerapan sanksi serta unsur kehati-hatian. C. Hambatan dan Tantangan 1. Hambatan Dalam kegiatan PKTB yang dilaksanakan ada beberapa hambatan didalam proses pelaksanaannya, antara lain: a) Sistem PKTB dengan On Job Training kurang efektif untuk memahami secara teori sehingga tidak bisa fokus. b) Proses pelaksanaanya yang tidak secara langsung dan menggunakan teleconference karena adanya pandemi virus Covid 19 membuat pelaksanaannya kurang berkesan dalam berinteraksi dengan sesama rekan CPNS dan narasumber. c) Proses PKTB sebagai bagian dari penguatan kompetensi yang juga bagian dari penguatan jaringan baik antar individu dan kelompok kurang terjalin dengan kuat karena dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara langsung. d) Kegiatan yang menggunakan teleconference belum didukung seluruhnya oleh ketersediaan sarana dan prasarana, baik itu jaringan internet, kuota internet, dan hardware untuk berkomunikasi karena terkadang jaringan tidak baik, atau hardware tidak mendukung 2. Tantangan Selesai PKTBT ke depan tentunya ada tantangan kedepan setelah proses PKTBT, antara lain: a) Pegawai negeri sipil sebagai bagian dari sumber daya manusia indonesia harus mampu meningkatkan kualitas kompetensinya dan memiliki daya saing, sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien untuk dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.



42



b) Membentuk Pegawai negeri sipil yang profesional, berkarakter yang dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar aparatur sipil negara yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi, pengetahuan tentang kedudukan dan peran pns dalam negara kesatuan republik indonesia serta menguasai bidang tugasnya. c) Tantangan dimasa pandemi, menjadikan PNS harus kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal dengan memanfaatkan teknologi.



43



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Direktorat untuk CPNS menjadi penting, sebagai modal awal dalam menjalankan tugas dan fungsinya masingmasing dalam instansinya. Pelaksanaan PKTBT ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguatan secara teknis kepada CPNS agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. PKTBT merupakan salah satu bagian dari bentuk upaya untuk mewujudkan ASN yang berkompetensi, memiliki kemampuan, integritas, professional. Selain itu PKTBT menjadi bagian dalam penguatan jaringan rekanan sesama CPNS lainnya. Melalui PKTBT ini kita bisa mengenali rekan rekan kita, mengenali tugas dan tanggungjawab, mengenali hak dan kewajiban kita sebagai ASN. B. Saran 1. Dalam pelaksanaanya kedepan, PKTBT diharapkan dilaksanakan lebih awal saat CPNS sudah mulai melaksanakan tugasnya, karena menjadi modal dasar bagi CPNS untuk mengenali lingkungan, tugas, tanggungjawab, hak dan kewajibannya. 2. Pendalaman terkait peningkatan kompetensi CPNS harus terus dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan lebih lanjut terutama mengenai tugas dan fungsi jabatan.



44



B. Dokumentasi Foto: Pembukaan PKTBT dan Arahan Pimpinan Instansi



Foto: Kegiatan PKTBT dan Pengelolaan Kepegawaian



Foto: Kegiatan Penjelasan Tugas dan Fungsi Organisasi PPSA



Foto: Kegiatan Penjelasan Tugas dan Fungsi Organisasi PPSA



Foto: Kegiatan Penjelasan Tata Naskah dan Kearsipan



Foto: Kegiatan Penjelasan Tata Naskah dan Kearsipan



Foto: Kegiatan Penjelasan Pengelolaan Keuangan Negara



Foto: Kegiatan Penjelasan Pengelolaan Keuangan Negara



Foto: Kegiatan Penjelasan Pengelolaan Barang Milik Negara



Foto: Kegiatan Penjelasan Pengelolaan Barang Milik Negara



Foto: Kegiatan Penjelasan Tugas dan Fungsi Jabatan



Foto: Kegiatan Penjelasan Tugas dan Fungsi Jabatan



C. Contoh Surat



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI



SURAT TUGAS Nomor: ST. 30 /PPSA/PSA/GKM.0/ 2/2021



DIREKTUR PENGADUAN, PENGAWASAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI



Menimbang : a.



b.



Dasar



: 1.



2. 3.



4.



5.



6.



bahwa dalam rangka pengawasan sanksi administratif terhadap usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, serta izin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana tersebut pada butir a perlu diterbitkan Surat Tugas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi. Pasal 71 sampai dengan Pasal 74 dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SP DIPA029.10.1.465025/2021 tanggal 23 November 2020 tentang Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA 2019, Satker Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Nomor SK.1234/Menlhk-PHLHK/PPSA/ GKM.0/12/2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Agro Makmur Raya tanggal 23 Desember 2020;



MEMBERI TUGAS: Kepada



:



1.



2.



Untuk



Waktu Tempat Biaya



Nama NIP Jabatan Nama NIP Jabatan



: : : : : :



Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H., 199111062020122004 Pengawas Lingkungan Hidup Pertama Fairuz Hanisah, S.Si., M.H. 199101012015122002 Pengawas Lingkungan Hidup Pertama



: 1. Melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan sanksi administratif terhadap PT Makmur Jaya di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; 2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah melaksanakan tugas, membuat laporan hasil pengawasan dimaksud. : Selama 5 (lima) hari, tanggal 15 – 19 Februari 2021. : Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. : Dibebankan kepada DIPA BA-029 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Jakarta, 8 Februari 2021 Direktur,



TTD Ibrahim Muttaqin, S.H., M.A. NIP 197712091993031001



Tembusan: Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI Alamat: Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 Telepon/Faximile (021) 57902925



Jakarta 8 Ferbuari 2021 Nomor Sifat Hal



: S. 20 /PPSA/PSA/GKM.0/ 3 /2021 : Biasa : Dukungan kegiatan



Yth. Penanggung Jawab PT Freeport Jalan Ir. Soekarno Nomor 1, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Timika, Kota Timika, Provinsi Papua



Dalam rangka tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1234/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/12/2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Freeport tanggal 23 Desember 2020, bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan pengawasan pelaksanaan penaatan sanksi administratif pada tanggal 15 – 19 Frebuari 2021. Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan bantuan Saudara untuk dapat mempersiapkan data dan dokumen terkait pelaksanaan pemenuhan sanksi administratif dimaksud. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.



Direktur, TTD.



Ibrahim Muttaqin, S.H., M.A. NIP 197712091993031001 Tembusan: Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI Alamat: Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 4 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270 Telepon/Faximile (021) 57902925



NOTA DINAS Nomor: ND. 39 /PPSA/Subdit-3/3/2021 Yth. Dari Hal



: : :



Lampiran Tanggal



: :



Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kasubdit. Penerapan Sanksi Administrasi Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Penaatan Pelaksanaan Sanksi Administratif 1 (satu) berkas 15 Maret 2021



Bersama ini terlampir kami sampaikan laporan hasil pengawasan penaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap: No. 1.



Nama PT Freeport



Jenis Kegiatan Pertambangan



Hasil Pengawasan Lokasi Kota Timika Provinsi Papua



Kewajiban



Taat



3



3



Belum Taat -



Berdasarkan matrik di atas, perlu disampaikan bahwa PT Makmur Jaya telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam sanksi administratif sehingga kami merekomendasikan untuk diberikan keputusan pencabutan sanksi administratif; Demikian kami sampaikan mohon arahan lebih lanjut.



Turyawan Ardi



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERJALANAN DINAS catatan : logo dan tulisan kementrian simetris



Nomor



: 77 /PPK.04/SA/ 2 /2021



1.



Pejabat Pembuat Komitmen



Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi



2.



Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan



Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. 19911106202012000



3.



a. Pangkat dan Golongan



a. Penata Muda Tk. I (III/a)



b. Jabatan/Instansi



b. Analis Hukum



c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas



c. Golongan D



4.



Maksud perjalanan dinas



Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penaatan PT Freeport



5.



Alat angkut yang dipergunakan



pesawat, mobil dan ferry



6.



a. Tempat berangkat b. Tempat tujuan



b.



Kota Timika, Papua



7.



a. Lamanya perjalanan dinas



a.



5 Hari



b. Tanggal berangkat



b. 15 Februari 2021



c. Tanggal harus kembali



c. 19 Februari 2021



8.



Pengikut



:



Nama



a.



Jakarta



Tanggal Lahir



Keterangan



1. 2. 3. 4. 5. 9.



10.



Pembebanan Anggaran a. Instansi



a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



b. Akun



b.



Keterangan Lain-lain



* Coret yang tidak perlu



5430. 001. 051.D.524111 ST. 30 /PPSA/SA/GKM.0/2/2021 Dikeluarkan di :



Jakarta



Tanggal



8 Februari 2021



:



Pejabat Pembuat Komitmen Dit. Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi



Beny Bastiawan, S.Kom., M.Sc NIP. 19640307 199203 1 001



I. Berangkat dari : (tempat kedudukan) Ke : Pada tanggal :



II. Tiba di Pada tanggal



: :



Kepala



:



Papua



Ke



:



Papua



Kabid Penaatan Lingkungan



Pada tanggal



:



Jakarta



DLH Prov. Papua



Kepala



:



Pada tanggal : Kepala



Papua 15 Februari 2021



Berangkat dari



:



0



23 januari 2021



Syarif Amien, SP NIP. 19790528 200501 1 004



IV. Tiba di



Jakarta



Syarif Amien, SP NIP. 19790528 200501 1 004



Berangkat dari



:



Ke



:



Pada tanggal



:



Kepala



V. Tiba di : (tempat kedudukan) Pada tanggal :



Jakarta 19 Februari 2021



Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata - mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.



Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PPSA



Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PPSA



Turyawan Ardi, S.Si., M.Sc NIP. 19680603 199803 1 001



Turyawan Ardi, S.Si., M.Sc NIP. 19680603 199803 1 001



VI. Catatan Lain - lain VII. PERHATIAN PPK yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya.



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPD Nomor Tanggal



4



5



JUMLAH



KETERANGAN



Uang Harian / Lumpsum @ Rp



2



…./PPK.01/PENGADUAN/3/2020 sesuai tanggal sppd



PERINCIAN BIAYA



NO. 1



: :



Tiket/Angkutan /Transport sewa mobil Pesawat Jkt-Timika PP Transport Bandara PP



580,000 ,-



x



5 hari



Rp



Rp1,000,000 Rp14,000,000 Rp512,000



x x x



5 hari 1 kali 1 kali



Rp Rp Rp Rp



5 hari



Rp Rp Rp



1 kali 1 kali



Rp Rp



Hotel Hotel



Rp718,000 x



Tes Rapid Antigen Jakarta Papua



Rp105,000 Rp505,000



x x



JUMLAH Terbilang :



Rp



2,900,000 ,-



5,000,000 ,14,000,000 ,- Garuda 512,000 ,0 ,-



3,590,000 ,- Timika Poenya 0 ,0 ,-



105,000 ,- Klinik Sehat 505,000 ,- Klinik Stepnik Medika 26,612,000 ,-



Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah



Jakarta, Telah dibayar sejumlah Rp 26,612,000 ,Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu



Telah menerima jumlah uang sebesar Rp 26,612,000 ,Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan



Bendahara Pengeluaran,



Yang menerima,



NIP. 19881209 201504 2 002 NIP. 19881209 201504 2 002



Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. 19911106202012000



PERHITUNGAN SPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah Yang telah dibayar semula



: Rp : Rp



26,612,000 ,26,612,000 ,-



Sisa kurang / lebih



: Rp



0 ,-



Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PPSA



Beny Bastiawan, S.Kom., M.Sc NIP. 19640307 199203 1 001



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



Tahun Anggaran



: 2021



DITJEN PENEGAKAN HUKUM LHK



Nomor Buku



:



MAK



:



KUITANSI / BUKTI PEMBAYARAN Sudah Terima dari



: Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA-029.10.1.465025 / 2021 Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal PHLHK



Jumlah Uang



:



Terbilang



: Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah



Untuk Pembayaran



: Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penaatan PT Freeport



Rp



26,612,000



Jakarta, Yang Menerima/Pelaksana,



Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. 19911106202012000 Setuju dibebankan pada mata anggaraan berkenaan, An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PPSA



Lunas dibayar Pada Tanggal, Bendahara Pengeluaran,



Lunas dibayar Pada Tanggal, BPP,



Beny Bastiawan, S.Kom., M.Sc NIP. 19640307 199203 1 001



Desti Sundari, A.Md NIP. 19881209 201504 2 002



Lia Apriyani, SE NIP. 19830426 200912 2 006



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PHLHK DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI SURAT PERINTAH BAYAR Tangal:



Nomor :



Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran agar melakukan pembayaran sejumlah : Rp



26,612,000



Terbilang :



Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah



Kepada Untuk pembayaran



: Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. : Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Penaatan PT Freeport



Dibebankan pada Kegiatan, output, MAK Kode



: DIPA BA-029.10.1.465025 / 2021 : :



Lunas di bayar, Bendahara Pengeluaran



Diterima Penerima Uang



Jakarta, An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PPSA



Desti Sundari, A.Md NIP. 19881209 201504 2 002



Fahmi Khatib Nashiruddin, S.H. 19911106202012000



Beny Bastiawan, S.Kom., M.Sc NIP. 19640307 199203 1 001