Laporan KKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN JAKARTA FUTURES EXCHANGE



Disusun oleh 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Desi Atika Sari Fawwaz Faiq Sejati MaulidaCatrina Hilalia Maurizka Chairunnisa Sheila Maharani Islamidinna Utari Dwi Kartika Nanda



(3.42.18.0.05) (3.42.18.0.10) (3.42.18.0.15) (3.42.18.0.16) (3.42.18.0.22) (3.42.18.0.25)



PROGRAM STUDID3 KEUANGAN DAN PERBANKAN JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG TAHUN 2019/2020



1



HALAMAN PENGESAHAN



Tempat/Objek KKL : JAKARTA FUTURES EXCHANGE Waktu Pelaksanaan : 14.00-16.00



Semarang, 21 Februari 2020 Ketua Panitia/Kelompok



Nama NIM



Mengetahui, Ketua Program Studi



Menyetujui, Pendamping,



Jati Handayani, S.E., M. S.I NIP 196403121992032001



Nina Woelan Soebroto, S. E., M.M. NIP 196605031992032001



2



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat den karunia-Nya sehingga kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini hingga penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangandapat diselesaikan dengan haik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diantaranya: 1. Ibu Jati Handayani, S.E., M.S.I. selaku Ketua Program Studi 2. Ibu Siti Arbainah, S.E., M.M. selaku Ketua Jurusan 3. Ibu Nina Woelan Soebroto, S.E., M.M. selaku Wali Dosen serta pendamping 4. Semua mahasiswa Prodi D3 Keuangan Dan Perbankan yang telah melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan 5. Masyarakat atau para pekerja Jakarta Futures Exchange (JFX) 6. Semua pihak yang telah membantu dalam mempersiapkan, melaksanakan, dab menyelesaikan Kuliah Kerja Lapangan ini Laporan Kuliah Kerja Lapangan ini, kami susun berdasarkan apa yang telah kami jalankan selama melaksanakan KKL di Jakarta Futures Exchange yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2020. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan sebuah implementasi dari kampus Politeknik Negeri Semarang, yaitu tentang darma pendidikan dan pengajaran yang telah dilaksanakan pada kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh mahasiswa dalam menempuh Program Studi D3 Keuangan Dan Perbankan, yang telah ditetapkan oleh pihak akademik. Dengan demikian mahasiswa wajib melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan dan menyusun laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Kegiatan yang telah diprogramkan dapat dilaksanakan dengan baik atas kerjasama dari berbagai pihak. Dalam penyusunan laporan ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan. Akhirnya, semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat bagi penyusun pada khususnya.



3



Semarang, 21 Februari 2020



KELOMPOK 4



4



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii KATA PENGANTAR....................................................................................... iii DAFTAR ISI...................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR......................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1 1.1. Latar Belakang................................................................................. 1 1.2. Tujuan............................................................................................... 2 1.3. Manfaat............................................................................................. 3 BAB II GAMBARAN UMUM OBJEK....................................................... 3 2.1. Latar Belakang Objek....................................................................... 3 2.2. Manajemen........................................................................................ 4 2.3 Jenis Usaha/Jenis Produksi/Spesifikasi Objek 5 BAB III PENUTUP........................................................................................ 6 3.1. Dokumentasi..................................................................................... 6 . 3.2. Kritik dan Saran................................................................................ 7 3.3. Lampiran........................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 9 LAMPIRAN-LAMPIRAN................................................................................. 10



Fawwaz



5



BAB I



6



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kuliah kerja lapangan (KKL) adalah suatu kegiatan untuk mengetahui secara langsung bagaimana cara kerja dalam pemasaran produk disuatu perusahaan. KKL sebagai sarana belajar mahasiswa dengan mendatangi secara langsung perusahaan yang bersangkutan. Program KKL juga membuka peluang bagi institusi untuk menciptakan iklim kerjasama yang baik dengan institusi lain. Penerapan program pendidikan dengan konsep kesetaraan dan kesepadanan (link and match) antara perguruan tinggi dan industry bagi Polines sangat membantu dalam menghasilkan sumber daya manusia professional yang dibutuhkan oleh industry melalui KKL yang merupakan kegiatan akademik di luar kampus. Pada era globalisasi ini Indonesia dituntut untuk mampu bersaingdengan negara lain dalam bidang ekonomi, industri, dan sector lainnya. Persaingan dalam dunia usaha semakin ketat, untuk dapat bertahan maka diperlukan kepandaian untuk memilih dunia kerja yang sesuai dengan kompetensi agar dapat diperankan secara baik. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki pengetahuandan kompeten di bidangnya yang dapat diterapkan dalam dunia kerja yang sesungguhnya. B. Tujuan Adapun beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain: 1. Mengenal dan memahami dunia kerja sesuai dengan bidang ilmu 2. Mengidentifikasi berbagai persoalan dan tantangan di dunia kerja 3. Memahami penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari di perkuliahan pada berbagai aspek dunia kerja 4. Memotivasi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan pengamatan lapangan guna menambah pengetahuan praktis dalam dunia bisnis 5. Menanamkan kebiasaan belajar dari pengalaman para praktisi (pelaku bisnis) yang dapat memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 6. Meningkatkan kompetensi mahasiswa sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dunia industri. C. Manfaat Program KKL tersebut diharapkan mampu memberi dampak yang positif pada semua pihak terutama mahasiswa, perusahaan atau instansi dan penyelenggara KKL.



7



1. Meningkatnya wawasan mahasiswa dalam dunia kerja sesuai bidang ilmu 2. Memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang hubungan antara teori dan penerapannya serta faktor-faktro yang mempengaruhinya 3. Memberikan bekal dan pengenalan kepada mahasiswa tentang dunia kerja yang sesuai dengan bidang ilmu



BAB II GAMBARAN UMUM OBJEK



8



A. Latar Belakang Objek Perdagangan Berjangka merupakan salah satu bentuk investasi baru dimana investor mempunyai peluang untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar, dengan adanya potensi keuntungan ini perdagangan berjangka yang merupakan jenis investasi yang tergolong baru di Indonesia, menarik minat masyarakat. Besarnya animo masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan munculnya banyak perusahaan pialang berjangka, sayangnya tidak semua perusahaan pialang berjangka yang muncul memiliki izin usaha dari Bappebti, oleh sebab itu maka diperlukan suatu perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang di dalam perdagangan berjangka komoditi. PT. Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ", atau dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Futures Exchange secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta (tepatnya di Gedung AEKI), memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan derivatif pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000. Jakarta Futures Exchange (JFX) merupakan suatu bursa yang berfungsi menyediakan fasilitas bagi anggota untuk bertemu dan bertransaksi Kontrak Berjangka. Harga ditentukan melalui metode elektronis, melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan. Sedangkan dari fungsi ekonominya, JFX melayani dua tujuan yang sangat penting yaitu penemuan harga dan pemindahan resiko. http://digilib.uinsby.ac.id/712/4/Bab%201.pdf http://www.foreximf.com/produk/multilateral/jfx/



B. Manajemen Objek Sebagaimana umum berlaku dalam ranah hukum di Indonesia, BBJ beroperasi dengan sistem 2 (dua) dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai tambahan dari ketentuan ini, Undang-undang Perdagangan Berjangka Nomor 32 Tahun 1997 menyebutkan bahwa minimal 1(satu) orang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan semua Direktur adalah profesional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Jajajaran Direksi harus melalui dan lolos dari fit and proper test yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehari-hari, Manajemen dijalankan oleh Direksi di mana masing-masing mengawasi 3(tiga) dari 6(enam) divisi yang ada sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi.  Dewan Komisaris (per Juni 2015)



9



Komisaris Utama      : Ardiansyah Parman Anggota                     : Hansen Wibowo Anggota                     : Fridericus Wishnubroto  Jajaran Direksi (per Juni 2015) Direktur Utama          : Stephanus Paulus Lumintang Direktur                      : Donny Raymond Anggota BBJ terdiri atas 4(empat) kategori, yaitu: 1. Pedagang, yaitu anggota bursa yang telah terdaftar di Bappebti. Peran ini terdiri atas :    



Pedagang perusahaan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya; Pedagang perusahaan, harus memiliki setidaknya 1 seat; Pedagang perorangan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri; Pedagang perorangan, harus memiliki seat atau menyewa minimal 1 (satu) seat.



2. Pialang, yaitu anggota bursa berbentuk badan usaha perusahaan dan telah mendapatkan izin dari Bappebti. Pialang boleh menerima amanat dari nasabah. Sebagai tambahan Pialang harus memiliki minimal 1(satu) seat. 3. Pihak yang sedang dalam proses untuk menjadi Pialang atau Pedagang. 4. Pemegang Saham Pendiri, yang tidak memiliki izin atau terdaftar selaku Pialang atau Pedagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12(2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997. Anggota Bursa (AB) tak harus menjadi pemegang saham. Saat ini hanya pemegang saham pendiri yang menjadi pemegang saham Bursa dan hanya mereka yang berhak untukk mengangkat Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi. Para pemegang saham secara otomatis menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa tak secara otomatis mempunyai akses ke Sistem Perdagangan Bursa (JAFeTS). Agar dapat mengakses JAFeTS, AB harus membeli seat sebagai Perpetual Bond yang dikeluarkan oleh Bursa tanpa nilai nominal dan tanpa bunga. Kepemilikan (dengan cara membeli atau menyewa) seat memberi privilege kepada Anggota



10



Bursa untuk mengakses JAFeTS. Seat dapat dibeli dari Bursa atau dari AB yang menjual seat di pasar sekunder, melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Transaksi jual beli seat di pasar sekunder dilakukan melalui sistem penyepadanan harga penawaran dan harga permintaan yang diselenggarakan Bursa. Transaksi jual-beli atau sewa-menyewa seat harus dilakukan melalui persetujuan Bursa dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. http://jfx.co.id/page/struktur-organisasi C. Spesifikasi Objek Jakarta Futures Exchange (JFX) adalah bursa berjangka pertama di Indonesia. JFX berdiri pada tanggal 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai. Peran utama JFX adalah selaku penyedia fasilitas bagi para anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditetapkan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronik. Pendirian JFX dilandasi oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. JFX berkomitmen memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi Industri Perdagangan Berjangka (PBK). Proses transformasi dan pendayagunaan teknologi informasi terkini dioptimalkan untuk merespon tuntutan pasar serta lingkungan bisnis yang dinamis. JFX konsisten melakukan inovasi, pengembangan produk, peningkatan kapasitas serta kompetensi seluruh fungsi dan lini organisasi, serta penyediaan infrastruktur perdagangan komoditi yang berskala internasional. JFX bangga telah menjadi bagian dari sistem penggerak transaksi perdagangan sektor komoditi di tingkat domestik dan global.  Visi Dalam rangka mewujudkan sistem perdagangan berjangka komoditi, JFX bekerja berlandaskan visi menjadi bursa yang mampu menyediakan mekanisme price discovery terpercaya, menghasilkan harga acuan komoditi yang diakui dunia, memiliki produk inovatif yang diminati sebagai sarana investasi alternatif dan pengelolaan risiko yang transparan, teratur, wajar, efisien dan efektif.  Misi



11



Dalam mewujudkan visi tersebut, Perseroan menetapkan misi membangun sarana perdagangan berjangka yang berciri : 



     



Mampu memfasilitasi mekanisme price discovery yang menghasilkan referensi harga yang terpercaya, khususnya untuk komoditas/ jasa yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional; Mampu memfasilitasi kebutuhan lindung nilai yang efisien; Mampu memberi perlindungan maksimal (optimal) bagi nasabah Perdagangan Komoditi Berjangka; Mampu melayani kebutuhan pasar dengan tetap memelihara dan mempertahankan integritas pasar; Mampu mendidik masyarakat investor dalam mengelola risiko secara bertanggung jawab; Mampu mengembangkan kesempatan usaha bagi para anggota melalui diversifikasi dan diferensiasi produk/ instrumen; Mampu merespon arus globalisasi dengan tetap mengutamakan perekonomian dalam negeri.



 Produk 1. Kontrak Berjangka Emas 100 Gr Kontrak berjangka emas 100 gr merupakan kontrak dengan underlying emas batangan 100 gr dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM. Kontrak ini memiliki jatuh tempo dengan masa transaksi paling lama tiga bulan untuk tiap-tiap bulan kontraknya. Pada saat jatuh tempo kontrak, bisa dilakukan serah terima emas batangan secara fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kontrak 100 gram yang lebih kecil ini memiliki nilai yang lebih kecil sehingga diharapkan bisa memfasilitasi lebih banyak pelaku pasar baik untuk aktivitas lindung nilai maupun untuk tujuan-tujuan investasi. Sebagai alternatif investasi, kontrak berjangka emas dapat dimanfaatkan untuk memanfaatkan peluang capital gain jangka waktu pendek. 2. Kontrak Gulir Emas USD 10 Oz Kontrak Gulir Emas 10 troy oz ini ditransaksikan dalam mata uang Dollar AS. Satuan kontrak yang lebih kecil memiliki nilai yang lebih kecil sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak pelaku pasar. Kontrak yang mengacu pada perdagangan emas internasional ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang sudah terbiasa memanfaatkan pergerakan emas internasional tanpa harus bertransaksi di luar negeri.



12



Sebagai kontrak gulir, posisi terbuka akan digulirkan ke perdagangan hari berikutnya sehingga kontrak ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. 3. Kontrak Berkala Emas 5 Gr Kontrak Berkala Emas merupakan hasil inovasi Bursa Berjangka Jakarta yang menggabungkan sifat-sifat dari produk investasi gadai emas, kontrak berjangka, dan kontrak gulir. Kontrak ini merupakan produk investasi emas yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pelaku pasar untuk mengatur proses perkembangan investasinya. Pelaku pasar bisa membeli kontrak emas dengan margin layaknya kontrak berjangka, namun dengan memanfaatkan harga spot layaknya kontrak gulir. Selanjutnya, pelaku pasar bisa memilih untuk mencicil emas yang dibelinya sesuai dengan kemampuannya tanpa ketentuan apapun, atau langsung membayar tunai. Pelaku pasar juga mendapat kebebasan untuk memilih penyelesaian tunai, menerima emas secara fisik, atau menggulirkan posisi transaksi untuk memanfaatkan peluang pergerakan harga lebih lanjut. Pilihan sepenuhnya ada pada pelaku pasar. Kontrak Berkala Emas 5 Gram merupakan satuan terkecil dalam rangkaian produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 5 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM. 4. Kontrak Berjangka Kakao Indonesia merupakan salah satu produsen utama kakao dunia. Dengan harapan bisa meningkatkan daya saing industri kakao nasional melalui penyediaan fasilitas lindung nilai, kontrak berjangka kakao 5 ton di JFX disesuaikan dengan kondisi produksi kakao di Indonesia. Kontrak berjangka kakao ini memiliki periode transaksi satu tahun untuk tiap-tiap bulan kontraknya. Pada saat jatuh tempo kontrak, pelaku pasar bisa memilih penyelesaian dengan serah terima komoditi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada gudang-gudang terdaftar yang berada pada wilayah produksi kakao di Indonesia. 5. Pasar Komiditi Syariah Pasar Komoditi Syariah merupakan pasar yang dikembangkan bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) untuk mendukung aktivitas industri keuangan syariah di Indonesia. Industri keuangan syariah dunia menggunakan transaksi jual-beli sebagai underlying aktivitas bisnisnya. DSN-MUI melihat potensi di mana Indonesia adalah penghasil terbesar sejumlah komoditi dan adanya JFX



13



sebagai bursa komoditas, maka DSN-MUI berkeyakinan bahwa mekanisme perdagangan komoditi sebagai underlying bagi aktivitas industri keuangan syariah yang lebih memenuhi prinsip-prinsip syariah bias dibentuk dan dijalankan di Indonesia.   Komoditi Syariah diharapkan bisa menjadi instrumen yang dapat mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Mekanisme Pasar Komoditi Syariah dirancang untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas jual beli komoditi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan cepat. Dengan kehadiran Pasar Komoditi Syariah ini, industri keuangan syariah bisa membuat produk-produk yang lebih variatif dan kompetitif yang antara lain mencakup pembiayaan pembelian komoditi, manajemen likuiditas lembaga keuangan syariah, lindung nilai syariah. 6. Sistem Perdagangan Alternatif Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral melalui penarikan Margin yang didaftarkan ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Sistem perdagangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 (amandemen dari Undang Undang Nomor. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi). Dalam perdagangan kontrak derivatif global, ada dikenal banyak dan ragam produk yang diperdagangkan secara OTC (over the counter). Umumnya nasabah bertransaksi langsung dengan penyelenggara OTC kontrak derivatif. Sistem Perdagangan Alternatif menyempurnakan perdagangan OTC, dimana ada pedagang penyelenggara yang menjadi market maker bagi banyak pihak, sementara nasabah bertransaksi melalui pialang berjangka yang menyediakan jasa penyampaian amanat. Semua transaksi didaftarkan ke Bursa Berjangka Jakarta lalu ke Lembaga Kliring Berjangka dalam rangka penarikan dan perhitungan margin. Melalui mekanisme ini, pialang diharapkan mampu untuk memberikan layanan jasa penyampaian amanat transaksi secara lebih optimal. Jenis-jenis kontrak yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif ini mencakup:



 Kontrak derivatif antar mata uang; 



14



 Kontrak derivatif indeks;  Kontrak derivatif komoditi;  Kontrak derivatif saham tunggal.  Sebagai kontrak derivatif dengan tingkat leverage yang tinggi, volume perdagangan global terhadap kontrak-kontrak ini sangat tinggi sehingga menghasilkan perdagangan yang likuid.  Leverage yang tinggi memungkinkan kontrakyang diperdagangkan dapat memberikan hasil signifikan dalam waktu singkat. Hal inilah yang menyebabkan kontrak Sistem Perdagangan Alternatif banyak diminati oleh pelaku pasar yang ingin memanfaatkan peluang memperoleh capital gain dalam waktu singkat. Selain itu, sistem ini juga memberikan akses bagi pelaku industri komoditas terkait pemanfaatan kontrak-kontrak derivatif komoditi global dalam rangka lindung nilai.



15



16



BAB III PENUTUP



A. Dokumentasi



17



Gambar 3.1 Pembicara memaparkan materi pada mahasiswa



18



Gambar 3.2 Para pembicara sedang menjawab pertanyaan dari mahasiswa



Gambar 3.3 Sambutan pihak Polines untuk JFX



19



Gambar 3.4 Penyerahan plakat antara pihak Polines dan JFX



B. Kesimpulan Seperti yang telah kita ketahui bersama kegiatan Kuliah Kerja Lapangan bertujuan untuk memberikan mahasiswa pengalaman serta wawasan dalam dunia kerja yang sesungguhnya, sesuai dengan jurusan perkuliahan yang dipelajari. Berdasarkan pada kegiatan Kuliah Kerja Lapangan yang telah dilakukan oleh JFX dan berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai beriku : Kuliah Kerja Lapangan yang telah diprogramkan oleh jurusan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan wawasan kepada mahasiswa mengenai kehidupan di masyarakat maupun dunia kerja. Pengalaman belajar yang diperoleh dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan yang didapatkan mahasiswa harapannya dapat memberikan bekal hidup dalam bersosialisasi selepas dari perguruan tinggi nanti. Dari pelaksanaan Kuiah Kerja Lapangan yang dilakukan di JFX mahasiswa dapat mengetahui berbagai transaksi komoditi ekspor-impor yang dapat dibantu oleh JFX, keuntungan jika melakukan transaksi melalui JFX, dan mekanisme transaksi ekspor-impor melalui JFX.



20



C. Kritik dan Saran Kritik : Saat melakukan kunjungan ke JFX, rombongan tiba terlalu cepat sehingga harus menunggu sedikit lama di pinggiran The City Tower karena JFX berada di bangunan yang sama dengan perusahaan-perusahaan lain. Rombonganpun tidak diperkenankan masuk ke dalam karena memang tidak ada lobi yang luas untuk menampung rombongan yang berjumlah 200-an mahasiswa. Karena tertinggal dari rombongan, jadi saat tiba di lobi JFX tidak melihat rombongan yang lain. Namun, didapati resepsionis yang berjaga sedang asyik bertelepon dan tidak mengarahkan rombongan pada ruangan tempat KKL berlangsung. Ruangan tempat berlangsungnya KKL tidak memiliki lebar yang cukup sehingga layout kursi terlalu memanjang ke belakang. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya konsentrasi mahasiswa saat mendengarkan materi dari pembicara karena layar proyektor terlalu jauh dan jauh dari pandangan pembicara. Terlebih tidak ada penjaga yang mengawasi bagian belakang ruangan.  Saran Pada umumnya pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan merupakan penghubung antara dunia pendidikan dengan dunia kerja, mahasiswa dapat melihat dan mengetahui kesesuaian antara teori yang didapatkan di bangku kuliah dengan praktek di lapangan. (Ijinkan memberikan sidikit saran.) Adapun beberapa saran yang dapat deberikan oleh penulis adalah sebagai berikut : Terlepas dari sudah berjalannya sistem dan prosedur yang ada di JFX dengan baik, masih terdapat beberapa hal yang mungkin perlu ditambahkan untuk kemajuan JFX, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Saat memasuki lobi, semua orang akan senang jika disambut dengan ramah. Terlebih jika tidak tahu arah harus menuju ruangan yang mana. 2. Bukan untuk menyalahkan namun alangkah baiknya jika terdapat tempat wudhu di dekat mushola. Jadi karyawan dan pengunjung tidak perlu melewati jarak yang jauh setelah berwudhu untuk melakukan ibadah sholat. 3. Layout penempatan kursi pengunjung saat pemaparan materi alangkah baiknya jika terdapat jarak yang lebih longgar akan tidak terlalu merasa sesak dan mudah



21



sekali untuk tidur karena tertutup orang lain. Terlebih pembicara hanya memaparkan materi dari depan saja dan tidak ada yang mengawasi di belakang.



22