Laporan KPK Trisna Anugrah 194020060 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG Laporan Kuliah Praktek Kerja



Diajukan untuk melengkapi Program Perkuliahan S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan Oleh : Nama : Trisna Mahendra Anugrah NRP



: 194020060



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2022



i



SISTEM AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG Kuliah Praktek Kerja



Diajukan untuk melengkapi Program Perkuliahan S1 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan



Oleh ; Trisna Mahendra Anugrah 194020060 Bandung, Agustus 2022 Mengetahui Dosen Pembimbing



Pembimbing Instansi



Isye Siti Aisyah, S.E.,M.Si.,Ak.,CA.



Mochammad Rosidi, S.E.



Ketua Program Studi Akuntansi



Isye Siti Aisyah, S.E.,M.Si.,Ak.,CA.



ii



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga kita diberikan nikmat iman dan islam, tidak lupa sholawat serta salam kepada Nabi Muhamad Shalallahu Alaihi Wassalam yang telah membimbing dan membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang penuh dengan kebenaran. Serta berkat rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala penulis dapat Menyelesaikan Laporan Kuliah Praktek Kerja yang berjudul “SISTEM AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG” Tujuan dari Laporan Kuliah Praktek Kerja ini disusun sebagai salah satu syarat untuk melengkapi program perkuliahan S1 (Sarjana) pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan Bandung. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan Kuliah Praktek Kerja ini masih jauh dari kata yang sempurna, dan masih banyak kekurangan baik dalam segi pembahasan maupun dari segi penyajian yang disebabkan karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun sebagai bekal untuk meningkatkan kualitas dalam masa yang akan dating. Semoga Laporan



iii



v



Kuliah Praktek Kerja ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak pada umunya dan khususnya pada penulis.



iv



Dalam penyusunan laporan ini, penulis mendapatkan dukungan dan bimbingan yang bermanfaat bagi penulis, sehingga laporan ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih Kepada : 1.



Dr. H. Atang Hermawan., SE., M.S.I.E., Ak., C.A., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan.



2.



Isye Siti Aisyah, SE., M.Si., Ak., C.A., Ketua Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan sekaligus Dosen Pembimbing yang telah senantiasa untuk membimbing, memberi pengarahan, masukan dan mendukung penulis dalam menyelesaikan Laporan Kuliah Praktek Kerja ini.



3.



Mochammad Ridwan, S.E., Ak., M.Si., CA., Sekretaris Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan.



4.



Mochammad Rosidi, S.E. selaku pembimbing di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang telah memberikan masukan dan arahan selama penulis melaksanakan Kuliah Praktek Kerja.



5.



Karyawan dan karyawati kantor Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada penulis.



6.



Orang tua penulis, yang telah memberikan do’a dan dorongan



7.



Sahabat-sahabat yang selalu membantu dan memberi dukungan kepada penulis.



v



8.



Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, terima kasih atas bantuan serta partisipasinya dalam penyusunan Laporan Kuliah Praktek Kerja ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa membalas kebaikan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bimbingan kepada penulis, Aamiin Ya Rabbal Alamiin. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Bandung, September 2022



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR...........................................................................................iii DAFTAR ISI..........................................................................................................vi DAFTAR GAMBAR............................................................................................vii DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................ix BAB I.......................................................................................................................1 1.1



Latar Belakang..........................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.....................................................................................4



1.3



Tujuan Kuliah Praktek Kerja.....................................................................5



1.4



Metode Kuliah Praktek kerja.....................................................................5



1.5



Lokasi, Waktu dan Tempat Kuliah Praktek Kerja....................................6



BAB II.....................................................................................................................8 2.1



Sejarah Singkat Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung................8



2.1.1



Visi dan Misi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung..........10



2.1.2



Azaz & Tujuan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung........11



2.1.3



Logo Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung........................11



2.2



Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan..............................................12



2.2.1



Struktur Organisasi..........................................................................12



2.2.2



Deskripsi Jabatan.............................................................................14



2.3 Bidang Kegiatan Perusahaan dan Bidang Kerja di Lokasi Kuliah Praktek Kerja. .................................................................................................................22 BAB III..................................................................................................................25 3.1



Hasil Kuliah Praktek Kerja......................................................................25



3.1.1



Bidang Pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja......................................25



3.1.2



Landasan Teori Bidang Kajian........................................................27



3.1.3



Kajian Pustaka..................................................................................31



3.2



Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja............................43



3.2.1 Kebijakan dalam prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung..............................................................................43



vi



3.2.2 Prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung..........................................................................................................45 3.2.3 Bagian – bagian yang terlibat dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung...............................................................49 3.2.4 Catatan yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung...............................................................51 3.2.5 Dokumen yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung...............................................................52 3.2.6 Pelaporan pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.................................................................................................58 BAB IV..................................................................................................................63 4.1



Kesimpulan..............................................................................................63



4.2



Saran........................................................................................................64



DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................66 LAMPIRAN..........................................................................................................67



vi



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Logo KPKB..............................................................................11 Gambar 2.2 Struktur Organisasi KPKB........................................................12 Gambar 3.1 Flowchart Prosedur Pemberian Kredit......................................47 Gambar 3.2 Aplikasi Permohonan Kredit Uang...........................................53 Gambar 3.3 Surat Perjanjian Pinjaman Uang...............................................55 Gambar 3.4 Nota Perhitungan Kredit Uang.................................................56 Gambar 3.5 Form Informasi Keputusan.......................................................56 Gambar 3.6 Bukti Pembayaran.....................................................................57 Gambar 3.7 Rekap Jurnal Transaksi.............................................................58 Gambar 3.8 Data Jumlah Karyawan.............................................................59 Gambar 3.9 Neraca Komparatif Gabungan..................................................60 Gambar 3.10 Rencana Permodalan Usaha....................................................61 Gambar 3.11 Data Pinjaman Kredit..............................................................62



vi



DAFTAR LAMPIRAN



vi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara



sukarela mempersatukan diti untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka pada suatu perusahaan yang demokratis. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Koperasi dalam aktivitasnya merupakan suatu kumpulan dari orang – orang yang mempunyai tujuan dan keperntingan bersama. Kumpulan orang ini lah yang akan menjadi anggota koperasi itu sendiri. Pemembentukan koperasi yang diadasarkan atas azas kekeluargaan dan gotong royong bertujuan untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan. Segala kegiatan usaha koperasi didasarkan atas persamaan kebutuhan yang dirasakan oleh anggotanya. Persamaan kebutuhan ini menimbulkan kesadaran untuk mempersatukan diri dalam koperasi. Bersama koperasi koperasi mereka bergabung secara sukraela karena adanya kesadaran terhadap kebutuhan bersama. Koperasi bertujuan untuk mencapai kepentingan dan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Tujuan ini dicapai melalui hasil karya dan jasa yang dipersatukan dari anggotanyam dalam rangka usaha untuk memajukan kebutuhan raktar yang kebutuhan ekonominya terbatas. Oleh karena itu pemerintah Indonesia sangat 1



2



meperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan koperasi, bahkan pemerintah secara angsung membantu, memberikan, memelihara, mendorong, dan membina koperasi yang dibangun atas prakarsa rakyta sendiri di berbagai daerah di Indonesia. Semakin berkembangnya perekonomian saat ini, peranan koperasi dalam memberikan pinjaman kepada para anggotanya sangat penting, dimana dengan adanya kredit atau piinjaman akan sangat berguna bagi kelancaran kegiatan ekonomi sehari – hari para anggotanya. Kredit yang diberikan oleh koperasi harus memberikan manfaat bagi koperasinya sendiri dan bagi para anggotanya. Maka, koperasi harus memberikan analisis terhadap anggota yang akan melakukan kredit. Jumlah pemberian kredit selain dapat memberikan keuntungan bagi koperasi juga dapat memberikan risiko apabila pihak koperasi tidak melakukan pengelolaan dengan baik dan risiko yang timbul akan mengganggu kelancaran usaha koperasi. Agar dapat mengantisipasi risiko tersebut, diperlukan suatu sistem akuntansi dan pengendalian yang baik agar tidak menjadi kredit macet. Pada tahun 1961 di lingkuan kantor pemerintah kota Bandung telah berdiri tujuh buah koperasi simpan pinjam yang berbeda pada beberapa unit kerja. Dengan adanya anjuran dari pemerintah pusat, bahwa pada setiap jabatan/instansi hanya diperbolehkan satu koperasi pegawai, maka koperasi – koperasi simpan pinjam yang ada di unit – unit kerja tadi sepakat untuk mendirikan satu koperasi



2



pegawai. Pada tanggal 11 Mei 1962. Berdirilah koperasi yang di beri nama Koperasi Pegawai



3



otonom Kota Bandung atau disingkat menjadi “KPOKB”. Pada tahun 1966 namanya diubah menjadi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung dan disingkat menjadi “KPKB”. Dalam memberikan kredit kepada para anggotanya di koperasi pegawai pemerintah Kota Bandung, diperlukan suatu sistem akuntansi pemberian kredit. Dalam memberikan kredit tentunya akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pihak debitur maupun pihak koperasi itu sendiri, dan untuk meyakinkan bahwa kredit itu benar – benar memberikan keuntungan maka pihak kopreasi harus melakukan beberapa analisis kepada calon peminjam, karena pemberian kredit tersebut menyangkut dana yang cukup besar serta dilain pihak dana itu berasal dari anggota koperasi itu sendiri. Sehingga koperasi harus selektif dalam memilih calon debitur untuk memberikan kredit agar kredit tersebur dapat berguna. Jumlah kredit yang diberikan oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung kepada para anggota dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 mengalami perubahan setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah kredit yang diberikan mengalami peningkatan sebesar 1,87% dari tahun sebelumnya, karena peningkatan tersebut menyebabkan adanya pinjama modal untuk biaya kebutuhan pendidikan, pada tahun 2017 mengalami peningkatan sebsesar 2,84% karena banyaknya nasabah yang meminjam kepada koperasi untuk kebutuhan dan keperluannya, contohnya seperti untuk melunasi tunggakan kendaran, rumah dll, dan pada tahun 2018 mengalami oeningkatan sebesar 3,37%, di sebabkan karena adanya peminjaman dari nasabah untuk peminjaman modal usaha.



4



Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengetahui tentang hal yang berhubungan dengan sistem akuntansi pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Adapun judul laporan yang di ambil oleh penulis ada “Sistem Akuntansi Pemberian Kredit Pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung”. 1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang penulis uraikan sebelumnya, maka ada



beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut : 1.



Apa saja Kebijakan dalam prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung ?



2.



Bagaimana Prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung ?



3.



Bagian – bagian apa saja yang terlibat dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Kota Bandung ?



4.



Catatan yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung ?



5.



Dokumen apa saja yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung ?



6.



Bagaimana pelaporan pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung ?



5



1.3



Tujuan Kuliah Praktek Kerja Kuliah Praktek Kerja ini bertujuan agar mahasiswa dapat memperoleh



informasi dan pengetahuan mengenai bagaimana pengelolaan sistem informasi akuntansi, dan terdapat tujuan – tujuan dalam kuliah praktek kerja ini adalah sebagai berikut : 1.



Untuk mengetahui apa saja kebijakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



2.



Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



3.



Untuk mengetahui bagian – bagian yang terlibat dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



4.



Untuk mengetahui catatan yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



5.



Untuk mengetahui dokumen apa saja yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



6.



Untuk mengetahui bagaimana pelaporan pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



1.4



Metode Kuliah Praktek kerja Dalam menyusun laporan kuliah praktek kerja ini penulis menggunakan



metode Day Release, yaitu penyelenggaraan kuliah praktek kerja ada setiap minggu dilaksanakan pada hari – hari tertentu sesuai dengan ketentuan Koperasi Pemerintah Kota Bandung (KPKB). Adapun teknik yang digunakan dalam penyusunan Laporan Kuliah Praktek adalah :



6



1.



Wawancara Metode ini merupakan proses tatap muka untuk mendapatkan informasi secara lisan kepada pegawai atau pihak uang berhubungan langsung mengenai proses berjalannya pelaksanaan mengenai tinjauan mengenai sistem informasi simpan pinjam Koperasi Pegawai Pemerintahan Kota Bandung.



2.



Observasi Metode ini melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematik hal – hal yang berkaitan dengan sistem informasi sebagai dasar untuk menentukan sistem informasi simpan pinjam pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



3.



Studi Pustaka Studi Pustaka dilakukan untuk mempelajari berbagai informasi berdasarkan teori – teori pendukung mengenai masalah yang teliti, dan dapat mendukung pemecahan dari masalah yang diteliti, pencarian informasi metodologi Pustaka dengan membaca sumber tertulis dari berbagai buku, catatan, jurnal, dan website yang membahas tentang pengelolaan data.



1.5



Lokasi, Waktu dan Tempat Kuliah Praktek Kerja Kuliah Praktek Kerja dilakukan di kantor Koperasi Pegawai Pemerintahan Kota Bandung yang beralamatkan Jl. Wastukencana Blk No.5, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat



6



40117. Adapun waktu pelaksanaan kuliah praktek kerja dilaksanakan pada tanggal 11 Juli sampai dengan



7



11 Agustus 2022. Jam kerja dimulai pukul 08.30 sampai dengan 15.30 WIB dengan sistem day release.



BAB II GAMBARAN UMUM KOPERASI



2.1



Sejarah Singkat Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Lahirnya koperasi di lingkungan pemerintah Kota Bandung didorong oleh suatu keinginan bersama di lingkungan para pegawai dan mulai berkembang sekitar tahun 1961, dimana wakti itu Wali Kota Kota Bandung dijabat oleh Bapak R. Priatna Kusuma. Di dalam lingkungan Pemerintah Kota Daerah (Pemda) Kota Madya Bandung sendiri unit kerja. Hal ini membuktikan bahwa hasrat koperasi telah berkembang di lingkungan Pemda Bandung. Pada tahun 1961 di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Praja Bandung telah berdiri tujuh koperasi Simpan Pinjam yang berada pada unit kerja. Dengan adanya anjuran dari pemerintah pusat, bahwa setiap jabatan atau instansi hanya diperbolehkan satu Koperasi Pegawai, maka koperasi – koperasi simpan pinjam yang ada di unit kerja tadi sepakat untuk mendirikan satu koperasi saja. Pada tanggal 11 Mei 1962 berdirilah Koperasi yang diberi nama Koperasi Pegawai Otonom Kota Praja Bandung yang disingkat “KPOKB” Kota Madya Bandung disingkat “KPKB” kedudukan KPKB dikuatkan dengan diberinya status Badan Hukum oleh Kanwil Koperasi Jawa Barat Pada tanggal 06 September 1968 No : 42A/BH/9-12/62.



8



Perubahan :



8



9



1.



No. 2A/BH/K-10/1-1967, No.42B/KWK-10/21- Tanggal 9 Maret 1987.



2.



No.42C/BH/KWK-10/21-Tanggal 24 September 1991 dan – 10/XI/24 November 1997.



3.



No.42/BH/IX-19/126-7/Tanggal 6 September 1968.



4.



No.PAD.518/PAD.02-DISTOP/2005 Tanggal 14 Februari 2005. KPKB dalam Anggaran Dasar 1 disebut Koperasi yang didirikan



pada tanggal 11 mei 1962 berkedudukan di Jl. Wastukencana No. 5 Belakang wilayah kerja di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Bandung. Sesuai dengan instansi Wali Kota Madya No. 25 tanggal 25 Oktober 1971 yang isinya mengharuskan setiap pergawai pemerintah kota madya DT.II Bandung menjadi anggota KPKB, maka keanggotaan KPKB tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan jumlah pegawai Kota Bandung, perkembangan anggota KPKB sampai dengan keadaan terakhir 2009 berjumlah 5.775 orang, KPKB sejak tahun 1980 mampu meraih predikat sebagai koperasi terbaik non KUD tingkat Nasional, kemudian pada tahun 1981 terus meningkat menjadi koperasi teladan tingkat Nasional, hal ini terus menerus dicapai sampai dengan 1986. Perkembangan selanjutnya sejak tahun 1987 KPKB mencapai prestasi Teladan Utama Nasional. Sesuai dengan adanya surat keputusan Menteri Koperasi dan PPK No.59/Kep/M/II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 yang menyatakan bahwa KPKB berhasil memperoleh beberapa tahun terakhir ini mendapat predikat sebagai “Koperasi Teladan Utama Nasional”.



10



2.1.1 Visi dan Misi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Pada awal koperasi dibentuk koperasi tersebut harus memiliki tujuan dan tujuan koperasi terbagi menjadi dua yaitu : VISI a.



Terwujudnya Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan keadilan di Kota Bandung.



b.



Sebagai pemicu dan pemacu ekonomi kerakyatan Pegawai Negeri Sipil Kota Bandung.



c.



Mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil Kota Bandung.



d.



Menjadikan badan usaha yang memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota.



MISI a.



Menciptakan jenis usaha yang saling menguntungkan kedua belah pihak.



b.



Mengembangkan unit – unit usaha Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan anggota.



c.



Berperan aktif dalam memanfaatkan peluang usaha yang kompetitif dan menguntungkan bagi KPKB dari faktor intern dan ekstern.



d.



Meningkatkan peran dan fungsi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung sebagai lembaga ekonomi yang modern dan berwatak kerakyatan.



11



2.1.2



Azas dan Tujuan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan anggaran rumah tangga pada 2 berazaskan kekeluargaan dan gotong royong menurut ajaran dan falsafah Pancasila, tujuannya untuk meningkatkan



khususnya



kesejahteraan



anggota



keluarganya



dan



kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Maka dari itu azas dan tujuan telah menjadi kesatuan pada hakikatnya tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggota koperasi serta masyarakat luas. 2.1.3



Logo Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung merupakan salah satu koperasi yang bernaung di bawah Koperasi Indonesia serta secara umum berarti menjungjung tinggi kesejahteraan anggotanya. Arti atau makna dari bentuk dan warna logo KPKB yaitu : 1.



Arti lambang koperasi Kapas dan Padi menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi yang makmur dan sejahtera cukup sandang pangan dan papan.



2.



Arti lambang Pita Kuning menggambarkan perhatian kepada para anggotanya.



3.



Arti warna Hijau pada latar menggambarkan kesejukan atau kemakmuran bagi para anggotanya.



4.



Terdapat pula logo Kota Bandung.



12



Gambar 2.1 Lambang Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Sumber : https://images.app.goo.gl/wjd477LXHADtzfoW8



2.2



Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan Struktur organisasi merupakan suatu bagan yang menggambarkan



hubungan wewenang dan tanggung jawab bagi setiap jenjang atau bagian yang berada dalam setiap organisasi. Struktur organisasi juga merupakan suatu organisasi sehingga setiap bagian dari organisasi tersebut mengetahui dengan jelas tugas dan atnggung jawab dan wewenang masing – masing. 2.2.1



Struktur Organisasi Struktur organisasi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung terdiri



dari ketua yang dalam menjalankan opersional perusahaan dibantu oleh bendahara dan sekretaris serta dalam menjalankan tugasnya sekretaris membawahi ketua bagian umu dan ketua bagian keuangan. Lalu ketentuan bagian umu dibawahi oleh kasi bagian TU dan personalia serta kasir bagian IT lalu ketua bagian



12



keuangan dibawahi oleh kasir analisa kredit barand dan kasit pemsaran dan gudang, selain itu manager



13



USP dibawahi oleh kasir keanggotaan dan proses kredit uang serta analisa kredit uang selalin manager niaga dan manager USP masih ada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) atau divisi yang memiliki tugas masing – masing sesuai dengan gambar 2.2 struktur organisasi pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung dapat dilihat pada gambar berikut :



Gambar 2.2 Struktur Organisasi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



Struktur organisasi Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung pada dasarnya sama dengan koperasi yang lainnya bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas Rapat Anggota dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.



14



Berdasarkan



surat



keputusan



Wali



Kota



Bandung



No.



518KEP/602-PEG/2005 tentang organisasi dan tata kerja pengurus, bagian manajer Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung adalah sebagai berikut : 1.



Rapat Anggota.



2.



Pengurus Koperasi Pegwai Pemerintah Kota Bandung terdiri dari :



3.



a.



Seorang Ketua Pengurus Koperasi



b.



Seorang Wakil Ketua pengurus Koperasi



c.



Seorang Wakil Ketua Sekretaris Koperasi



d.



Seorang Bendahara Pengurus Koperasi



Pengurus Koperasi Membawahkan a.



Bagian umu terdiri dari Sub bagian tata usaha dan personalia, sub bagian pemeliharaan dan perawatan, sub bagian informasi dan teknologi komputer.



b.



Bagiankeuangan yang membawahi sub bagian perbendaharaan, sub bagian pembukuan.



c.



Manager simpan pinjam yang membawahi seksi keanggotaan, seksi analisa kredit keuangan, seksi proses kredit.



d.



Manager niaga yang membawahi seksi promosi dan penjualan, seksi analisa dan proses kredit, dan seksi pembelian.



e.



Unit pelaksanaan teknis UPT kantin dan UPT humas.



2.2.2 Deskripsi Jabatan Untuk memberikan gambaran yang lebih jauh mengenai organisai, di bawah ini akan diuraikan mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing – masing bagian tersebut sebagai berikut :



15



1.



Rapat Anggota (Pengawas) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi terhadap terhadap kelanjutan kegiatan suatu koperasi dan mempunyai fungsi – fungsi sebagai berikut: a.



Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



b.



Meningkatkan kebijakan koperasi.



c.



Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan Badan Pemeriksaan dalam bidang organisasi dan usah koperasi.



d.



Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi serta kebijakan oengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.



e.



Memilih, mengangkat dan memberhentikan badan pemeriksa dan pengurus.



2.



Pengurus Pengurus koperasi adalah pelaksanaan tugas yang berada dibawa dan bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota tahunan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, adapun tugas – tugas sebagai berikut : a.



Ketua Pengurus Koperasi Memiiki tugas sebagai berikut : 1.



Memimpin dan bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan organisasi.



16



2.



Melaksanakan tugas atas kesempatan hasil rapat anggota tahunan.



3.



Mengkoordinir penyusunan rencana kerja.



4.



Mengawasi persetujuan keuangan, materialm dan objek – objek lainnya yang menajadi usaha koperasi.



5.



Memberikan



persetujuan



penerimaan



dan



pengeluaran



anggaran pembelian kredit yang bersifat khusus serta menandatangani cek untuk kepentingan organisasi bersama – sama bendahara. 6.



Melakukan tugas lainnya sesuai dengan kewenangan.



7.



Mewakili organisasi apabila terjadi sengketa dengan pihak – pihak yang berhubungan dengan organisasi baik di pengadilan maupun diluar pengadilan.



8.



Melakukan hubungan kerja dengan badan lembaga tertentu dalam usaha mencari dan penambahan modal.



9.



Menandatangin segala untuk seurat keluar bersama – sama sekretaris.



b.



Sekretaris Pengurus Koperasi Memiliki tugas sebagai berikut : 1.



Membantu atau mendapingi ketua, wakil ketua dalam bidang tugasnya.



2.



Memimpin dan bertanggung jawab di dalam penyelanggaraan administrasi ketatausahaan organisasi baik keluar maupun kedalam.



17



3.



Merencanakan



dan



menyusun



kebutuhan



organisasi



menyangkut personil, material dan keuangan intern. 4.



Melakukan penilaian penelitian dan pertimbangan atas pelaksanaan keanggotaan pegawai, menyusun informasi sesuai kebutuhan organisa yang berhasil dan berguna.



5.



Memberikan dan menganalisis serta menandatangai segala bentuk surat organisasi bersama ketua.



6.



Melakukan tugas lainnya, sesuai mandapat ketua dan kesepakatan pengurus.



c.



Wakil Sekretaris Pengurus Koperasi Memiliki tugas sebagai berikut : 1.



Mewakili sekretaris, apabila sekretaris berhalangan dalam pelaksanaan tugasnya.



2.



Menyusun persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT)



3.



Melakukan penataan administrasi, personalia, dan penyajian, serta penelitian absensi pengurus maupun pegawai.



4.



Melakukan penelitian aktivitas pegawai, penelitian untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, upah lembur dan insentif lainnya.



5.



Menggerakan, dan mengembangkan dan mengawasi unit usaha niaga secara profesional dan proposional.



6.



Mencatat, menyimpan buku daftar pengurus, buku daftar badan pengawas, buku daftar anggota dan buku tamu.



18



7.



Menyusus dan menyimoan notulen dan berita acara hasil – hasil rapat pengurus dan rapat lainnya.



8.



Melakukan



tugas



lainnya,



sesuai mandat



ketua



dan



kesepakatan pengurus. d.



Bendahara Pengurus Koperasi Memilki tugas sebagai berikut : 1.



Membantu ketua dalam menata usaha atas penyelenggaraan administrasi keuangan.



2.



Menerima dan menyimpan semua pendapat pada bentuk yang sudah di tunjuk atas kewenangan pengurus.



3.



Mengawasi administrasi keuangan atas semua transaksi terjadi setiap hari/bulan.



4.



Melakukan



kas



opname



pada



semua



kasir,



setiap



minggu/bulan atau sewaktu – waktu diperlukan. 5.



Melampirkan setiap minggu/bulan mengenai keuangan kas posisi kepada ketua.



6.



Menyusun cash flow setiap bulan untuk diselenggarakan pembahasan rutin bersama pengurus setiap tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan.



7.



Melaksanakan pembayaran pada pihak ketiga setelah atas persetujuan ketua/pengurus



8.



Meneliti keuangan hasil usaha Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



19



9.



Mengkoordinir rencana anggaran dan laporan keuangan yang akan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.



10. Menyususn rencana anggaran dan laporan keuangan yang akan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan. 11. Melakukan penelitian atas pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti – bukti kebiasa suatu pembayaran sebelum bukti pembayaran ditandatangani ketua. e.



Kasir Pengurus Koperasi Memiliki tugas sebagai berikut : 1.



Membuat bukti keluar masuk uang yang ada di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung.



f.



2.



Bertanggung Jawab atas dana kas kecil.



3.



Bertanggung Jawab atas keluar masuknya uang.



4.



Bertanggung Jawab Membuat laporan harian.



Bagian Umum Koperasi Memilki tugas sebagai berikut : 1.



Membantu pengurus dan melaksanakan tugasnya.



2.



Memimpin kegiatan bagian administrasi umum.



3.



Menyampaikan laporan setiap triwulan.



4.



Melayani segala kebutuhan pengurus, manajer untuk kegiatan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung dan bantuan bagi anggota.



5.



Menyusun perencanaan penempatan sistem komputerisasi secara efektivitas dan efesien.



20



6.



Melaksanakan oengadaan materi keperluan sebuah unit kerja.



7.



Mengawasi kegiatan – kegiatan yang berada di lingkungan kerjanya.



8. g.



Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah pengurus.



Bagian Manajer Memiliki tugas sebagai berikut : 1.



Tugas Manajer Simpan Pinjam a.



Membantu pengurus dalam melakukan tugasnya.



b.



Memimpin kegiatan usaha simpan pinjam.



c.



Menyusun dan merumuskan perencanaan sistem pinjam yang terarah, tertib dan terkendali.



d.



Menganalisis dan merekomendasikan oermohonan kredit anggota melalui Kepala bagian Keuangan.



e.



Melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan inti simpan pinjam secara berkala setiap bulan kepada pengurus.



f.



Manajer melakukan konsultasi kepada koordinator bidangnya masing – masing.



2.



Tugas Kepala Seksi Keanggotaan sebagai berikut : a.



Membantu Manajer Usaha Simpan Pinjam dalam melaksanakan tugasnya.



b.



Melakukan dan mengkoordinasi dalam pembuatan kartu anggota KPKB.



21



c.



Melakukan tugas lainnya sesuai perintah pengurus dan manajer.



d.



Mengadakan koordinasi dengan Pimpinan Unit Kerja / bendaharawan gaji.



e.



Melayani setiap anggota yang keluar karena pensiun, meninggal dunia atau mutase.



3.



Tugas Kepala Seksi Analisa Kredit sebagai berikut : a.



Membantu Manajer Simpan Pinjam dalam melaksanakan tugasnya.



b.



Menerima dan menghimpun kelengkapan permohonan yang diajukan anggota.



c.



Menganalisis dan merekomendasikan besarnya pinjaman kepada manajer.



d.



Melakukan proses masuk dan komputer sesuai jenis dan sumber dana untuk diajukan proses kredit.



e.



Memeliharan data realisasi proses kredit.



f.



Menyusun rekapitulasi pinjama anggota.



g.



Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas manajer dan perintah pengurus.



4.



Tugas Kepala Seksi Proses Kredit sebagai berikut : a.



Membantu



manajer



simpan



pinjam



melaksanakan



tugasnya. b.



Memeriksa dokumen usulan pinjamam yang telah direkomendasikan manajer.



22



c.



Mempersiapkan laporan



cash flow untuk di review



bersama dengan Manajer Simpan Pinjam dan Pengurus bulanan maupun tahun. d.



Mengadakan pengecekan voucher dan menyerahkan kepada kasir setelah disetujui manajer.



e.



Menyusun rekapitulasi pengeluaran transaksi kredit pinjam dan administrasi.



5.



Tugas Manajer Niaga sebagai berikut : a.



Membantu pengurus dalan melaksanakan tugasnya.



b.



Memimpin kegiatan usaha niaga.



c.



Melaksanakan



tugas



lainnya



sesuai



kewenangan



pengurus. d.



Menganalisa dan merekomendasikan permohonan kredit barang.



2.3



Bidang Kegiatan Perusahaan dan Bidang Kerja di Lokasi Kuliah Praktek Kerja. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Pegwai Pemerintah Kota



Bandung mencakup beberapa bidang usaha antara lain : 1.



Usaha Simpan Pinjam merupakan pelayanan pemberian kepada anggota merupakan primadona usaha yang memenuhi kebutuhan anggota setiap bulannya yang terus mengalami peningkatan, untuk memperoleh pinjaman dari Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung anggota harus mengajukan surat permohonan tertulis berupa



22



daftar isian yang telah disediakan oleh pengurus dalam bentuk formular



23



2.



yang tertulis disertai identitas diri serta bukti pembayran terakhir dalam bentuk struk potongan gaji, berikut Usaha Simpan Pinjam : a.



memberikan uang kepada anggota dengan batasa Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000



b. 3.



memberikan kredit yang berupa barang koperasi.



Unit Niaga bertujuan untuk melayani kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jenis barang yang dibuthkan Unit Niaga yang telah ada selama ini yaitu unit pertokoan diadakannya penyediaan barang segala kebutuhan pokok dengan harga murah seperti baragn di supermarket lainnya, berikut Usaha Unit Niaga : a.



Membuka toko KPKB dengan melengkapi kebutuhan bahan pokok dengan harga murah, maksimal sama dengan psaran yang lainnya.



b.



Bekerja sama dengan anggota yang mempunyai toko/warung agar barang – barang dapat dilayani KPKB.



c.



Usaha pemasaran barang elektronik maksimalnya harga sama dengan pasaran bunga kredit sesuai RAT 2002 tetap 1,5% bulan flat.



d.



Usaha pemasaran kendaraan roda dua kerja sama dengan dealer.



e.



Kredit barang maksimal Rp. 10.000.000 kecuali kendaraan bermotor.



4.



Unit Jasa



23



a.



Usaha pesanan – pesanan dari Pemerintah Kota Bandung berupa mengadakan pakaian dinas pegawai, pengadaan cekatan, alat tulis dan catering.



24



b.



Usaha – usaha non proyek seperti bengkel, cuci motor/mobil, dan kosan.



c.



Penyewaan wisma KPKB.



BAB III HASIL PELAKSANAAN KULIAH PRAKTEK KERJA DAN PEMBAHASAN



3.1



Hasil Kuliah Praktek Kerja



3.1.1 Bidang Pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja Pelaksanaan Kuliah Praktik kerja ini dilakukan di koperasi Pemerintah Kota Bandung yang beralamatkan di JI. Wastukencana Blk No.5 Kota Bandung Jawa Barat dengan mengambil judul "Sistem Akuntansi Pemberian kredit pada Koperasi pemerintah Kota Bandung". Alasan penulis memilih bidang kajian tersebut, karena penulis berharap dengan penggunaan sistem akuntansi yang baik dalam pemberian kredit dapat mengurangi resiko terjadinya kredit macet pada Koperasi Pegawai pemerintah kota Bandung. Secara teknis penulis melaksanakan Kuliah Praktik Kerja (KPK) menggunakan metode day Release dimana penyelenggaraan Kuliah Praktik Kerja (KPK) dilakukan pada periode tertentu. Kuliah kerja Praktik (KPK) ini sendiri dilakukan penulis di lingkungan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, JL Wastukencana Blk No.5 Kota Bandung Jawa Barat. Kuliah Praktik Kerja (KPK) dilaksanakan selama 1 (satu) bulan yang di mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022



25



di lingkungan Koperasi pegawai pemerintah Kota Bandung yang berkaitan dengan sistem Akuntansi Pemberian Kredit pada Koperasi Pegawai pemerintah Kota Bandung. Semua pekerjaan yang dilakukan penulis di lingkungan Koperasi Pegawai



25



26



Pemerintah Kota Bandung selalu dibawah pembimbing yaitu pada bagian unit simpan pinjam Adapun kegiatan yang dilakukan penulis selama melaksanakan Kuliah Kerja Praktik (KPK) di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung adalah sebagai berikut : Minggu Pertama Setelah penulis ditempatkan pada unit simpan pinjam, penulis diperkenalkan dengan pembimbing, lingkungan kerja, pengurus dan pegawai-pegawai yang ada pada bagian tersebut. Selain itu, penulis juga diberikan wawasan untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang ada dalam unit simpan pinjam, serta diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penginputan dan anggota yang akan mengajukan permohonan kredit. Minggu Kedua Penulis melakukan pekerjaan yang kurang lebih sama dengan pekerjaan minggu pertama yaitu melakukan penginputan data bagi anggota yang akan mengajukan permohonan kredit. Namun ada tambahan yaitu penulis diperkenankan untuk mengetahui presedur pencairan kredit di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Minggu Ketiga Pada minggu Ketiga, penulis melakukan penginputan data bagi anggota koperasi yang ingin melakukan permohonan kredit, membuat rekonsiliasi bank, membuat laporan keuangan secara manual dan



26



komputerisasi serta diminta melakukan penginputan data untuk pencairan dana kredit dikoperasi.



27



Minggu Keempat Pada minggu keempat, penulis mengerjakan pekerjaan yang sama dengan minggu-minggu sebelumnya yaitu melakukan penginputan data bagi anggota koperasi yang ingin melakukan permohonan kredit, dan melakukan penginputan data untuk pencairan dana kredit di koperasi. Adapun pelaksanaan Kuliah Praktik Kerja yang dilakukan penulis meliputi kajian tentang kebijakan yang digunakan dalam pemberian kredit, bagian-bagian apa yang terlibat dalam pemberian kredit, dokumen apa yang digunakan dalam pemberian kredit, prosedur dalam pemberian kredit, dan pelaporan pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. 3.1.2



Landasan Teori Bidang Kajian



3.1.2.1 Pengertian Akuntansi Banyak rumusan yang diberikan oleh para akademisi dan praktisi. Salah satu pengertian Akuntansi yang dirumuskan oleh Accounting Principles Board (APB) dan American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1970 yaitu Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan, tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam memilih secara bijak di antara alternatif tindakan. Bila rumusan pengertian berdasarkan pendekatan sistem maka dapat dikatakan Akuntansi adalah suatu sistem informasi keuangan, yang bertujuan untuk menghasilkan dan melaporkan informasi yang relevan bagi berbagai pihak yang berkepentingan.



28



Akuntansi merupakan suatu sistem informasi, yang mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnta kepada pengambil keputusan yang akan membuat keputusan yang dapat mempengaruhi aktivitas bisnis. 3.1.2.2 Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Pengertian sistem menurut Azhar Susanto dalam bukunya yaitu kumpulan dari subsistem/bagian/kompenen apapun baik fisik maupun non fisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerjasama secara harmonis untuk mecapai satu tujuan tertentu. Sedangkan pengertian informasi adalah hasil pengolahan data yang memberikan arti dan manfaat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sistem informasi merupakan kumpulan dari subsistem apapun baik fisik maupun non fisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama acara harmonis untuk mencapai satu tujuan yaitu mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat. Definisi lain dari sistem informasi menurut Robert A. Leitch dan K. Roscoe Davis dalam yang dikutip oleh Lilis puspitawati dan Sri Dewi (2011:14) mengemukakan : “Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang



mempertemukan



kebutuhan



pengelolaan



traksaksi



harian,



mendukung kegiatan operasi sehari – hari, bersifat manajerial dan kegiatan suatu organinasi dan menyediakan pihak – pihak tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan.” Pengertian sistem informasi akuntansi menurut Azhar Susanto (2008:72) adalah sebagai berikut :



29



Dalam bukunya yang berjudul Sistem Informasi Akuntansi adalah : “Sistem



Informasi



Akuntansi



adalah



kumpulan



(integrasi)



dari



subsistem/komponen baik fisik maupun non fisik yang saling berhubungan dan bekerja sama satu sama lain secara harmonis untuk mengolah data trnsaksi yang berkaitan dengan masalah keuangan menjadi informasi keuangan.” Sedangkan pengertian sistem informasi akuntansi menurut Mulyadi (2010:3) mendefinisikan sebagai berikut : “Sistem akuntansi



adalah organisasi, catatan



dan laporan yang



dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.” Fungsi utama sistem informasi akuntansi adalah mendorong seoptimal mungkin agar dapat menghasilkan berbagai informasi akuntansi yang terstruktur dan berkualitas yaitu tepat waktu, relevan dan dapat dipercaya yang secara keseluruhan informasi akuntansi adalah untuk menghasilkan informasi keuangan yang penting dan diperlukan oleh pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan. Sistem informasi akuntansi harus dapat menjaga keamanan harta perusahaan, dengan adanya pengendalian yang baik dalam sistem informasi akuntansi. 3.1.2.3 Pengertian Kredit Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dengan bahasa latin kredit berarti “credere” yang artinya percaya. Maksud dari percaya



30



bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai dengan jangka waktu. Pengertian kredit menurut Komarudin Sastradipoera (2008:215) “Kredit merupakan penyedia uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga yang ditetapkan terlebih dahulu.” Menurut Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dapat diartikan bahwa peranan koperasi adalah Lembaga yang membentu masyarakat dalam hal permodalan atau keuangan. Masyarakat memiliki kebutuhan yang beragam, akan tetapi kebutuhan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah ketersediaan alat untuk memnuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu bantuan permodalaan atau keuangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (Kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat



31



sebelumnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang teah dibuat bersama. Dengan dapat disimpulkan bahwa kredit adalah kegiatan usaha atau usaha oemberian bantuan permodalan atau keuangan berupa barang, jasa, atau uang dari pihak pemberi kredit (Kreditur) kepada pihak penerima kredit (debitur) atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh kreditur dimana penerima kredit (debitur) harus mengembalikan kredit sejumlah nilai ekonomi yang telah diberikan oleh pemberi kredit (kreditur). 3.1.3



Kajian Pustaka



3.1.3.1 Kebijakan dalam pemberian kredit Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administrasi untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.



31



Pengertian kebijakan menurut James E. Anderson (Irfan Islamy, 2000: 17) mendefinisikan kebijakan itu adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan



32



tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Ada beberapa prinsip yang diterapkan para kreditur agar dalam proses pemberian kredit tidak terjadi kredit macet. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam). 5C tersebut adalah : 1.



Character (Karakter)



2.



Capacity (Kapasitas)



3.



Capital (Modal)



4.



Collateral (Agunan)



5.



Conditions (Kondisi)



Yang dapat diartikan sebagai berikut : 1.



Character Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian atau krakter calon peminjam /



nasabah. Hal ini akan dinilai dari hasil wawancara antara Customer Service dengan nasabah yang hendak mengajukan kredit dengan pertanyaan seputar latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain – lain. Faktor krakter juga menentukan apakah seseorang tersebut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran cicilan atau sebaliknya, memiliki banyak tunggakan atau telat bayar. 2.



Capacity



33



Prinsip ini adalag yang menilai nasabah dari kempuan nasabah dalam mengelola keuangan pribadinya atau usaha yang dimilikinya. Faktor ini juga menentukan kemampuan membayar cicilan pinjaman seseorang kepada bank, seperti apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak. 3.



Capital Terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki calon peminjam,



khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. 4.



Collateral Kriteria keempat adalah Collateral atau jaminan yang diberikan pada



calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan. 5.



Condition Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi



perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.



34



Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu : 1.



Personality



2.



Party



3.



Purpose



4.



Prospect



5.



Payment



6.



Profitability



7.



Protection



Yang dapat diartikan sebagai berikut : 1.



Personality Personality adalah kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.



2.



Party Yang kedua ada Party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya



35



perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya. 3.



Purpose Kriteria yang ketiga adalah Purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan bersangkutan, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.



4.



Prospect Kriteria keempat dari prinsip



adalah Prospect, yaitu bagaimana



prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah. 5.



Payment Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip Payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah,



36



kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak. 6.



Profability Kriteria keenam adalah Profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana



kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan



keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat Profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank. 7.



Protection Tidak jauh berbeda dengan kriteria Collateral pada prinsip 5C, kriteria Protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.



3.1.3.2 Prosedur atau ketentuan dalam pemberian kredit Sangat penting sekali bagi sebuah organisasi memiliki sebuah prosedur dasar pelaksanaan kerja, prosedur merupakan acuan bagi sebuah organisasi untuk mengatur dan mengontrol semua kegiatan yang terjadi pada perusahaan. Dengan



36



adanya prosedur yang memadai maka pengendalian dan tujuan yang akan dicapai dalam suatu organisasi dapat berjalan dengan baik. Menurut Narko Dalam (Wijaya & Irawan, 2018) “Prosedur adalah urutan – urutan pekerjaan clerical yang melibatkan beberapa orang yang disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap penanganan transaksi yang berulang – ulang”. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa prosedur mengatur langkah – langkah yang menjadi pola tetap untuk membantu meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas. Karena prosedur menggambarkan tata cara atau proses – proses yang diterapkan secara kronologis oleh pelaksanaan unit kerja, prosedur merupakan pedoman bagi setiap organisasi dalam membentuk aktivitas yang dilakukan untuk menjalankan fungsi tersebut. 3.1.3.3 Bagian yang terlibat dalam prosedur pemberian kredit Dalam sistem pemberian kredit agar tidak terpusat hanya satu bagian saja, maka dibentuklah beberpaa fungsi. Fungsi – fungsi tersebut akan saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh kreditur. Bagian – bagian atau fungsi yang terkait dalam pemberian kredit tersebut antara lain : a.



Fungsi Sekretariat



b.



Fungsi Penagihan



c.



Fungsi Kas



d.



Fungsi Akuntansi



e.



Fungsi Pemeriksaan Intern



36



Yang dapat diartikan sebagai berikut : a.



Fungsi Sekretariat Fungsi ini bertanggungjawab dalam penerimaan permohonan kredit dan surat pemberitahuan.



b.



Fungsi Penagihan Fungsi ini bertanggungjawab melakukan penagihan piutang langsung kepada debitur berdasarkan daftar pituang yang akan ditagih.



c.



Fungsi Kas Fungsi ini bertanggungjawab atas penerimaan dan pengeluaran uang.



d.



Fungsi Akuntansi Fungsi ini bertanggungjawab dalam penerimaan dan pengeluaran kas, serta menyelenggarakan laporang keuangan.



e.



Fungsi Pemeriksaan Intern Fungsi ini bertanggungjawab untuk mengecek ketelitian catatan kas yang dielenggarakan oleh fungsi akuntansi.



3.1.3.4 Catatan yang digunakan dalam pemberian kredit Catatan



dalam



akuntansi



adalah semua



dokumentasi



dan



pembukuan yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan atau catatan yang relevan dengan audit dan tinjauan keuangan. Catatan akuntansi mencakup catatan aset dan kewajiban, transaksi moneter, buku besar, jurnal, dan dokumen pendukung seperti cek dan faktur. Ada beberpa catatan akuntansi dalam pemberian kredit yaitu : a.



Jurnal Umum



36



b.



Jurnal Pengeluaran Kas



c.



Mutasi Kas



d.



Kartu Piutang



e.



Buku Besar Yang dapat diartikan sebagai berikut :



1.



Jurnal Umum Catatan akuntansi ini digunakan untuk berkurangnya pituang dari transaksi penghapusan piutang yang tidak lagi dapat ditagih.



2.



Jurnal Pengeluaran Kas Catatan ini digunakan untuk mencatat transaksi pengeluaran kas berdasarkan slip/bukti transaksi.



3.



Mutasi Kas Mutasi kas digunakan untuk mencatat perubahan kas atas realisasi kredit.



4.



Kartu Piutang. Catatan ini digunakan untuk mencatat saldo piutang kepada setiap debitur.



5.



Buku Besar Catatan ini digunakan merekap semua bukti pengeluaran dan penerimaan kas.



3.1.3.5 Dokumen yang digunakan dalam pemberian kredit Dokumen merupakan formulir yang sifatnya terltulis atau tercetak yang berungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan.



36



Menurut Mulyadi (2001 : 3) dokumen adalah formulir – formulir yang diperuntukan untuk merekam terjadinya transaksi. Formulir sangat penting karena untuk menjalankan suatu organisasi dan merupakan silent partner dalam organisasi, dalam buku asas – asas Manajemen (2000) menyebutkan bahwa formulir adalah sehelai kertas cetak yang menyediakan ruang untuk dimuat catatan – catatan informasi atau instruksi – instruksi yang akan diteruskan kepada individu, departemen, ataupun perusahaan. Dokumen atau formulir yang digunakan dalam sistem pemberian kredit yaitu : a.



Formulir permohonan kredit



b.



Kwitansi



c.



Bukti pengeluaran kas



d.



Bukti penerimaan kas



e.



Kartu pinjaman



Yang dapat diartikan sebagai berikut : a.



Formulir permohonan kredit Formulir permohonan kredit yaitu formulir yang memuat persyaratan yang haru dipenuhi oleh calon debitur dalam rangka mendapatkan kredit, dalam formulir tersebut diatur, antara lain, mengenai besarnya kredit, suku bunga, jangka waktu, syarat pembayaran, dan agunan.



b.



Kwitansi



36



Kwitansi merupakan bukti transaksi yang diberikan apabila sudah terjadi penerimaan uang secara utuh dari pihak pembeli barang. Biasanya, dokumen ini ditanda tangani oleh penjual dan diterima oleh pembelinya. Atau dalam hal tertentu, kedua belah pihak juga memperkuat sisi legalitas. c.



Bukti pengeluaran kas Pengertian bukti kas keluar adalah semua dokumen pencatatan yang menunjukan pengeluaran sejumlah uang perusahaan. Contoh bukti kas keluar adalah pembelian perlengkapan perusahaan seperti mesin fotocopy, printer, alat tulis kantor, dan keperluan lainnya.



d.



Bukti penerimaan kas Bukti Penerimaan kas merupakan bukti dari transaksi penerimaan kas. Tanda bukti transaksi bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai atas pelunasan piutang atau atas penjualan tunai.



e.



Kartu pinjaman Kartu pinjaman dibuat untuk mencatat angsuran pinjaman tiap bulan.



3.1.3.6 Pelaporan dalam pemberian Kredit Menurut Siagian (2010) mengenai pelaporan adalah : “Catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu”.



36



Sedangkan menurut Luther M.Gullick dalam bukunya Papers on the Science of Administration mengenai pelaporan adalah : “Salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi – fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi, baik secara lisan maupun tertulis sehingga dalam penerimaan laporan dapat memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan tugas orang yang memberi laporan”. Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaporan merupakan suatu bentuk penyampaian informasi yang didukung oleh data yang lengkap sesuai dengan fakta sehinggi informasi yang diberikan dapat dipercaya serta mudah dipahami. Dalam penyampaiannya, pelaporan dapat bersifat lisan maupun tertulis. Sistem pelaporan perlu dilakukan, karena dapat memberikan suatu informasi bagi manajemen, sehingga dapat dipergunakan oleh pimpinan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan juga sebagai alat kontrol pelaksanaan tanggung jawab dari tiap bagian dalam melaksanakan tugasnya. Menurut Taswan (2008:178), jenis – jenis laporan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut : 1. Laporan pengeluaran kredit, yang dibuat oleh bagian kredit 2. Laporan pengeluaran kas, yang dibuat oleh bagian kasir 3. Laporan harian kas, yang dibuat oleh bagian keuangan



43



3.2



Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja



3.2.1



Kebijakan dalam prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal



organisasi. Dimana kebijakankan bersifat mengikat dalam hal mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru didalam masyarakat. Didalam memberikan kredit para anggotanya, Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandungsesuai anggaran rumah tangga pasal 2 berasakan kekeluargaan dan gotong royong menurut ajaran dan falsafah pancasila, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun kebijakan yang di terapkan oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung bagi para anggotanyayang ingin mengajukan permohonan kredit adalah berikut : 1.



Status pemohon sudah menjadi anggota KPKB minimal 3 (tiga) bulan.



2.



Pemohon telah memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi yaitu setiap bulan memenuhi simpanan wajib dan telah membayar simpanan pokok.



3.



Penggunaan pinjaman diutamakan untuk hal – hal



yang



bermanfaat/tidak konsumtif. 4.



Besar pinjaman dari KPKB di atur sesuai ketentuan yangberlaku di KPKB yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dengan masa pengembalian 12 sampai dengan 60 bulan dan diberikan jasa 1,5% bunga flat per bulan.



43



5.



Apabila pinjaman melebihi yang di tentukan KPKB, pinjaman diwajibkan menyerahkan jaminan berupa SK Capeg PNS 80% ditambah SK PNS 100%/kartu TASPEN/ sertifikat Rumah/Tanah atau BPKB.



6.



Usia Maksimal pemohon 55 tahun. Menurut penulis kebijakan yang digunakan didalam pemberian



kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung telah sesuai dengan kebijakan – kebijakan yang telah diatur didalam perundang – undangan Republik Indonesia dan sesuai dengan peraturan pemerintah setempat. Karena pada intinya kebijakan tentang Pemberian kredit yang di keluarkan oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung bertujuan untuk mengatur dan mengikat para anggotanya yang ingin mengajukan kredit. Dalam prosedur pemberian kredit pada unit simpan pinjam di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB) anggota yang mengajukan kredit membutuhkan waktu sebulan untuk pencairan dananya. Hal tersebut dikarenakan pencatatan yang jelas oleh divisi – divisi dan penganalisaan yang jelas untuk angota yang meminjam. Apabila gaji yang tersisa memungkinkan atau lebih besar jumlahnya dari jumlah kredit yang dipinjam, maka koperasi akan memberikan izin untuk permintaan kredit tersebut, namun bila gaji anggotanya yang bersangkutan tidak sebanding dengan jumlah kredit yang akan dipinjam, koperasi tidak akan memberikan kredit uang yang telah diajukan anggota. Hal tersebut dikarenakan sistem pengembalian kredit uang melalui pemotongan gaji.



43



Hanya saja dalam menjalankan prosedur pemberian kredit pada unit simpan pinjam di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung terkadang tidak sesuai dengan prosedur yang ada seperti seorang anggota mengajukan pinjaman kembali tanpa melunasi dahulu kredit sebelumnya. Menurut prosedur anggota tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman kembali sebelum menyelesaikan atau melunasi pinjam sebelumnya. Haltersebut terjadi karena pengurus melihat pengalokasian dana yang diajukan oleh peminjam yaitu seperti biaya rumah sakit dan pendidikan, dalam prosedur ini salah namun karena koperasi mengangkat unsur kekeluargaan maka diberikanlah kredit tersebut. Pada unit simpan pinjam di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB) sistem pembayaran dilakukan dengan cara melakukan pemotongan gaji, ha; tersebut dikarenakan agar tidak macetnya cicilan pembayaran kredit sehingga dana tersebut bisa diputar kembali kepada para anggota lain untuk dikreditkan dan juga memperkecil kemungkinan kurangnya modal seandainya banyak yang mengajuikan kredit atau ada yang mengajukan kredit dalam jumlah yang besar. 3.2.2



Prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota



Bandung, diantaranya sebagai berikut : 1.



Calon peminjam datang ke bagian administrasi kredit Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung untuk mengajukan kredit.



43



2.



Setelah itu, calon peminjam mengisi aplikasi permohonan kerdit uang yang harus ditandatangani oleh bagian bendahara gaji, dan juga ditandatangani istri/ suami yang bersangkutan dan menyerahkan fotocopy KTP, fotocopy kartu anggota, slip potongan terakhir, daftar rincian sisa gaji sebanyak satu lembar.



3.



Aplikasi permohonan kredit uang tanf sudah di isi dan di tandatangani serta persyaratan lain seperti fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, slip potongan terakhir, daftar tincian sisa gaji di serahkan oleh calon peminjam ke bagian administrasi kredit.



4.



Bagian administrasi kredit kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan pinjaman, jika pengajuan kredit disetujui maka bagian administrasi akan memberikan surat permohonan pinjaman uang (SPPU) ke bagian analisis kredit.



5.



Bagian



analisis



kredit



menerima



surat



permohonan



uang



(SPPU)mkemudian bagian analisis kredit. Setelah itu bagian analisis kredit membuat nota perhitungan kredit uang (NPKU) dan diserahkan ke bagian keuangan koperasi. 6.



Bagian keuangan memeriksa dan mendatangani NPKU, kemudian NPKU diserahkan kembali ke bagian administrasi kredit.



7.



Bagian administrasi kerdit memeriksa dan menyerahkan NPKU kepada manajer koperasi kemudian manajer koperasi memberikan rekomendasi atas pengajuan pinjaman dan menyerahkan kembali kepada bagian keuangan koperasi.



43



8.



Bagian administrasi kerdit membuat form informasi keputusan atas pengajuan pinjaman.



9.



Jika pinjaman disetujui maka calon peminjam akan menghadap kasir koperasi untuk menerima pinjaman uang.



10. Kasir koperasi menyerahkan sejumlah uang beserta bukti pembayaran. 11. Berdasarkan bukti pembayaran, bagian akuntansi menjurnal transaksi pemberian kredit. 12. Bagian akuntansi membuat repitulasi jurnal umum setia satu bulan sekali untuk dilaporkan kepada manajer. Dari hasil Kuliah Prakti Kerja (KPK) penulis dapat meganalisis bahwa pada intinya Sistem Akuntansi peberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung memiliki proses yang sama dengan teori pada umumnya, namun di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjauan ketempat usaha yang diajukan sebagai latar belakang peminjaman kredit, hal ini dikarenakan proses peninjauan akan meakan waktu lebih, dan juga karena pada saat anggota melakukan proses peninjauan, Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung meminta tanda tangan dari bendahara penggajian tempat anggota tersebut kinerja sebagai salah satu syarat yang terselip pada gaji, sehingga secara tidak langsung bendahara gaji tempat orang tersebut bekerja bertanggung jawab atas data yang diberikannya sehingga kredit tersebut disetujui, dan menurut saya tindakan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang melakukan peninjauan ketempat usaha para anggota yang akan melakukan pengajuan kredit disebabkan karena anggota yang akan melakukan



43



pengajuan kredit adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mana penghasikan mereka perbulan sudah terjamin kepastiannya dan di pantau oleh negara.



48



Gambar 3.1 Flowchart Prosedur Pemberian Kredit Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



49



3.2.3



Bagian – bagian yang terlibat dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Dalam hal ini bagian – bagian yang berkaitan dengan pemberian kredit



pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung adalah sebagai berikut : 1.



Bagian Administrasi Kredit Bagian ini memiliki fungsi untuk menerima permohonan kredit, mewawancarai calon debitur, memberikan penjelasan tentang jenis – jenis kredit di KPKB, dan membuat surat informasi pengajuan pinjam.



2.



Bagian Analisis Kredit Bagian ini memiliki fungsi untuk menerima dan menghimpun kelengkapan permohonan yang diajukan anggota, menganalisis dan merekomendasi besarnya punjaman kepada manajer, meletakan proses input data komputer sesuai jenis dan sumber serta untuk di ajukan proses kredit, memnyiapkan voucher pengeluaran faktur dan bukti potongan diserahkan kepada kasir, menyususn rekapitulasi realisasi pinjaman anggota, dan memelihara data realisasi anggota.



3.



Bagian Kasir Bagian ini memiliki fungsi untuk melaksanakan pelayanan terhadap debitru yang akan mengambil uang yang diajukan dalam permohonan kredit, memelihara kebutuhan uang tunai dan melakukan pembayaran tunai, , menyimpan uang tunai, membuat surat, membuat buku penerimaan uang, dan membuat rekap data persetujuan pinjaman anggota.



4.



Bagian Akuntansi



49



Bagian ini memiliki fungsi untuk meneliti kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan bukti – bukti transaksi sebelum dicatat, mencatat transaksi simpan pinjam, memelihara semua dokumen, bukti – bukti pembukuan secara yeratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyiapkan data keuangan yang dibutuhkan antara lain neraca dan perhitungan hasil usaha berserta laimpirannya, laporan pertanggung jawaban kegiatan usaha yang masing – masing unit usaha dan laporan lainnya yang menyangkut data keuangan. 5.



Bagian Keuangan Bagian ini memiliki fungsi untuk menerima dan menampung uang setoran dari bagian kasir, mengeluarkan uang sesuai dengan perintah otorisasi serta bukti pengeluaran, dan bertanggung jawab atas ketetapan saldo kas.



6.



Manajer Memiliki fungsi untuk memberikan keputusan pemberian kredit, apakah diterima atau ditolak, dan mengavaluasi keputusan pemberian kredit diterima atau tidak. Bagian – bagian/fungsi merupakan unsur penting didalam



penyusunan Sistem Akuntansi Pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Menurut teori terdapat beberapa fungsi dalam Sistem Akuntansi Pemberian Kredit diantaranya fungsi sekretariat, fungsi penagihan, fungsi kas, fungsi akuntansi dan fungsi pemeriksaan intern.



49



Sedangkan menurut hasil dari Kuliah Praktik Kerja bagian yang terlibat dalam Sistem Akuntasni Pemberian Kredit memiliki kesamaan dengan fungsi dan bagian yang dijelaskan dalam yeori hanya saja dengan nama lain yang sering digunakan dilapangan. 3.2.4



Catatan yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Catatan akuntansi yang digunakan di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yaitu sebagai berikut :



Untuk bagian laporan keuangan, berikut daftar catatan akuntansi yang digunakan : 1.



Worksheet Neraca Lajur



2.



Jurnal umum



3.



Rekap Jurnal



4.



Buku Besar



5.



Neraca Saldo



6.



Nilai Manajerial



7.



Neraca Percobaan



8.



Mutasi Debet/Kredit



9.



Harga Pokok Penjualan



10. Laba Rugi 11. Laporan Perubahan Modal/Laba ditahan 12. Statement of Cash Flow 13. Anggaran – Realisasi



49



Untuk bagian transaksi, berikut ini daftar catatan akuntansi yang digunakan : 1.



Jurnal Final



2.



Jurnal Verifikasi



3.



Posting Balance



4.



Proses Laporan Keuangan



5.



Jurnal Penutup Dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota



Bandung, catatan akuntansi ini sudah dicatat menggunakan komputer. Semua informasi yang masuk ke catatan akuntansi diambil dari kasir yang langsung masuk ke aplikasi. 3.2.5



Dokumen yang digunakan dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Dalam melaksanakan sistem akuntansi pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut: 1.



Aplikasi Permohonan Kredit Uang (APKU) Lembar APKU berisikan : a.



Identitas anggota 1.



Nama



2.



NIP



3.



Unit kerja



4.



Tempat tanggal lahir



5.



Jenis kelamin



49



b.



c.



d.



e.



6.



No. KTP



7.



Pangkat/Golongan



8.



Tanggal masuk unit kerja



9.



Jabatan



Informasi anggota 1.



Alamat sekarang



2.



Status tempat tinggal



3.



Status kawin



4.



Nama istri/suami



5.



Jumlah tangguhan



Data pengeluaran 1.



Kartu kredit



2.



Pengeluaran per bulan



Data asset dan penghasilan 1.



Aset yang dimiliki



2.



Penghasilan bersih



3.



Penghasilan istri/suami



4.



Total penghasilan



Pengajuan permohonan kredit 1.



Jumlah



2.



Alokasi/keperluan



49



Lembar ini berwarna hijau dan bertanda tangan permohonan, suami/istri pemohon, dan anggota KPKB.



Gambar 3.2 Aplikasi Permohonan Kredit Uang



49



Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



2.



Surat Perjanjian Pinjaman Uang (SPPU) SPPU berisikan no. ktp, nama pemohon, pangkat, golongan, NIP, unit kerja, besarnya permohonan pinjaman, dan tanda tangan petugas.



55



Gambar 3.3 Surat Perjanjian Pinjaman Uang Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



3.



Nota Perhitungan Kredit Uang (NPKU) Nota ini berisikan nama, NIP, unit kerja, besarnya pokok kredit, potongan, jumlah yang diterima, perhitungan angsuran, dan tanda



55



tangabn ketua, manajer, bagian keuangan, dan anggota. NPKU ini diberikan jika sudah disetujui.



Gambar 3.4 Nota Pehitungan Kredit Uang Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



4.



Form Informasi Keputusan Form Informasi Keputusan ini untuk menginformasikan keputusan apakah pemohon pinjaman disetujui atau tidak kepada pemohon.



55



Gambar 3.5 Form Informasi Keputusan Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



5.



Bukti Pembayaran Bukti pembayaran bermanfaat bagi bagian akuntansi untuk melaksanakan pencatatan atas transaksi pemberian kredit. Bukti pembayaran berisikan nama, alamat, no. buku, bagian keuangan, bagian akuntansi, serta uang yang diterima, dan yang dikeluarkan pemohon terbilang berapa. Dari hasil Kuliah Praktek Kerja (KPK) penulis dapat menganalisis bahwa dokumen pemberian yang digunakan pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung memiliki kesamaan secara garis besar dan fungsi utamanya, hanya saja menggunakan istilah yang berbeda yaitu, Aplikasi Permohonan Kredit Uang, Surat Permohonan Pinhjaman Uang, Nota Perhitungan Kredit Uang, Form Informasi Keputusan, dan Bukti Pembayaran.



Gambar 3.6 Bukti Pembayaran Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



58



3.2.6



Pelaporan pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Adapun pelaporan yang dihasilkan dari aktivitas pemberian kredit pada



Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yaitu berupa laporan rekap jurnal umum unit simpan pinjam, data jumlah karyawan, neraca komperatif gabungan, data pinjaman kredit dan rencana permodalan usaha. Laporan ini dibuat oleh bagian akuntansi yang berisikan report date, report time, account, periode, sumber keterangan, tanggal, no bukti, debet, kredit. Laporan ini dibuat setiap bulan, laporan ini dibuat untuk mengetahui berapa jumlah yang dipinjamkan kepada anggota dan berapa jumlah piutang yang dibayar anggota. Laporan ini nantinya akan diserahkan kepada manajer. Dari hasil Kuliah Praktek Kerja (KPK) penulis dapat menganalisis bahwa pada intinya pelaporan atas sistem Akuntansi pemberian Kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung digunakan sebagai pertanggung jawaban atas setiap aktivitas yang dilakukan serta untuk memantau pemberian kredit apakah sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan atau tidak.



Gambar 3.7 Rekap Jurnal Transaksi Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



59



Data Jumlah Karyawan (DJK) Karyawan Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung sebanyak 34 orang. Terdiri dari karyawan tetap sebanyak 32 orang, karyawan kontrak sebanyak 2 orang dari 18 orang laki – laki dan 16 orang perempuan. Tingkat pendidikan formal dan non formalkaryawan yang ada sudah memenuhi standar berdasarkan kebutuhan organisasi KPKB. Namun demikian kondisi karyawan yang ada perlu terus dibina dan ditingaktkan kualitasnya melalui pelatihan maupun pendidikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan KPKB.



Gambar 3.8 Data Jumlah Karyawan Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



60



Neraca Komparatif Gabungan (NEO) Format neraca yang disajikan oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB) adalah neraca yang berbentuk ekontro yang disertai perbandingan dengan neraca tahun buku sebelumnya. Menurut format ini, kelompok aktiva dicantumkan pada sisi kiri seta kelompok pasiva (kewajiban dan modal) dicantumakan di sisi kanan. Kelompok aktiva terdiri atas aktiva lancar, penyertaan, akitva tetap dan aktiva lain – lain.



Gambar 3.9 Neraca Komparatif Gabungan Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



Rencana Permodalan Usaha (RPU) Rencana Permodalan usaha ini berisi uraian pemberian pinjaman KRU. Pembelian barang niaga, santunan kematian anggota, pengembalian simpanan pokok pengembalian simpanan wajib, pembelian invesatasi kantor renovasi



60



gedung/asset KPKB, piutang asuransi, pengembalian kredit bank jabar dll. untuk mengetahui total pengeluaran dan penerimaan anggaran tiap tahunnya.



Gambar 3.10 Rencana Permodalan Usaha Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



Data Pinjaman Kredit Gambaran perbandingan usaha simpan pinjam periode tahun 2010 – 2018 yang berisi uraian jumlah pinjaman, jumlah angsuran, rencana pendapatan jasa KRUS dan realisasi pendapatan jasa KRU. Dengan uraian tersebut agar tiap tahunnya tercatat total yang dipinjamkan.



62



Gambar 3.11 Data Pinjaman Kredit Sumber : Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Berdasarkan hasil pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja (KPK) yang telah



dilakukan oleh penulis dan sesuai dengan pembahasan yang telah di uraikan, maka penulis dapat menarik kesimpulan terhadap sistem pemberian kredit : 1.



Prosedur pemberian kredit di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung telah sesuai dengan hukum yang ada, dan juga memudahkan para anggotanya untuk mengajukan kredit uang maupun barang di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung. Kesejahteraan anggota sangat diprioritaskan karena slogan KPKB yaitu “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”.



2.



Bagian – bagian yang terlibat dalam pemberian kredit telah dikelompokan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Dengan demikian, bagian – bagian yang terlibat dapat saling mendukung dalam proses pemberian kredit.



3.



Dokumen – dokumen yang digunakan dalam prosedur pemberian kredit di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung memiliki keunggulan yang telah ditetapkannya persyaratan untuk anggota jika ingin mengajukan kredit di Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kredit macet saat proses pemberian kredit berlangsung.



63



4.



Dalam pelaksanaan prosedur oemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung penulis dapat mengambil kesimpulan yaitu anggota meminta formulir permohonan kredit dan mempersiapkan persyaratan lain yang dipenuhi dengan mengacu kepada data keanggotaan yang telah ada dan data simpanan hutang anggota uang bersangkutan yang telah tersedia secara online pada komputer.



5.



Adapun pelaporan yang dihasilkan dari aktivitas pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yaitu berupa laporan rekap jurnal umum unit simpan pinjam yang digunakan sebagai alat pertanggung jawaban atas kegiatan pemberian kredit yang dilakukan.



4.2



Saran Berdasarkan dari kegiatan kuliah praktek kerja ini, penulis mengajukan saran sebagai berikut : 1.



Prosedur pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung



diharapkan



dapat



dikembangkan



secara



teknologi,



dikarenakan sedang maraknya pinjaman online, akan lebih bagus KPKB memudahkan para anggota untuk meminjam secara online. 2.



Diharapkan bagian – bagian yang terlibat dalam pemberian kredit pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung agar terus melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.



63



3.



Sebaiknya koperasi dalam melakukan pemberian kredit bagi anggota koperasi seharusnya tidak memberikan suatu pinjaman terhadap anggota yang membuka usaha bisnis.



4.



Pihak koperasi hendaknya lebih tanggap atau cepat dalam menangani proses pemberian kredit terhadap anggotanya agar dapat berjalan secara efisien tanpa adanya keluhan dari anggota mengenai pelayanan yang diberikan.



5.



Pelaksanaan pemberian kredit harus terus ditingkatkan dengan diimbangi perhitungan yang matang agar persediaan dana koperasi tetap terpengaruhi dan kondisi koperasi tetap dalam keadaan sehat serta kebutuhan anggota koperasi tetap terpenuhi.



63



63



DAFTAR PUSTAKA



Ely Suhayati dan Sri Dewi Anggadini. 2009. Akuntansi Keuangan. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.



Ronald Pasolang. 2010. Evaluasi Sistem Pemberian Kredit pada PT. BPR Hidup Arthagraha Muntilan (Skripsi). Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.



Salinan UU No.10 tahun 1998



Siagian Sondang p. 2008. Filsafat Administration. Jakarta: PT. Bumi Aksara.



Mutiara Ekowati 1. 2012. Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam Bina Raharja Karanganyar (Tugas Akhir). Surakarta: Universitas Selas Maret



Komarudin Sastradipoestra. 2008. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan. Bandung: Kappa Sigma.



Kartikahadi, Hans. 2016. Akuntansi keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.



Harrison, Walter T. 2015. Akuntansi Keuangan : International financial reporting standards-IFRS Jilid 1. Jakarta: Erlangga.



http://digilib.uns.ac.id http://kpkbbandung.wordpress.com http://lib.unikom.ac.id http://google.co.id



66



66



LAMPIRAN



67