Laporan Manajemen RS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • same
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER FARMASI RUMAH SAKIT DI RS. Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR MANAJEMEN FARMASI Periode Maret – April 2012



Disusun oleh : Mardia Abdullah Andi Syamsul Bakhri Nelly Juanda Yulfiana Lita Risandi Putri Juanti Madjid Selvi Tumari Musdayanti Sukawati I Hasanah Adrianti Palino Astri Pramita Tuliabu



Sri Nangsi Ladici Eka Putri Juniarti Igirisa Indrawaty Hunowu La Ode Syahrul Ramadhan Martje Dalleng L. Rosyina Yulti Matuh Juniar Syafitri Parenrengi Balqis Jerpi Sijabat Yulliyani Mahmud



Disusun untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat untuk menyelesaikan Program Studi Profesi Apoteker



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2012



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER FARMASI RUMAH SAKIT DI RS. Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR MANAJEMEN FARMASI Periode Maret – April 2012 Disusun oleh : Mardia Abdullah Andi Syamsul Bakhri Nelly Juanda Yulfiana Lita Risandi Putri Juanti Madjid Selvi Tumari Musdayanti Sukawati I Hasanah Adrianti Palino Astri Pramita Tuliabu



Sri Nangsi Ladici Eka Putri Juniarti Igirisa Indrawaty Hunowu La Ode Syahrul Ramadhan Martje Dalleng L. Rosyina Yulti Matuh Juniar Syafitri Parenrengi Balqis Jerpi Sijabat Yulliyani Mahmud



MENYETUJUI : Pembimbing PKP Farmasi Rumah Sakit RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



Dra. Hadijah Tahir, Apt. Sp.FRS



NIP. 19670201 199302 2 002 Koordinator PKP Farmasi Rumah Sakit Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UNHAS



Kepala Instalasi Farmasi RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar



Prof. Dr. H. M. Natsir Djide, M.S.,Apt. NIP.19500817 197903 1 003



Drs. Jintan Ginting, Apt., M. Kes. NIP. 19631203 199603 1 001



ii



KATA PENGANTAR



Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada periode Maret – April 2012 dengan baik dan lancar. Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit DR.Wahidin Sudirohusodo Makassar merupakan salah satu tahap dalam pendidikan tingkat Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi, khususnya pada Program Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Hasanuddin. Selain itu, Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo juga memberikan gambaran dan pengalaman kepada mahasiswa mengenai rumah sakit dengan segala aktivitasnya sehingga mahasiswa dapat memperoleh wawasan dan bekal mengenai peran apoteker di rumah sakit. Kami menyadari bahwa Praktek Kerja Profesi Apoteker ini dapat terlaksana dengan baik berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada : 1. Bapak Prof. dr. Abdul Kadir selaku Direktur Utama RS. BLU Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 2. Ibu Dra. Ermina Pakki, M.Si, Apt, selaku Ketua Program Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Hasanuddin.



iii



3. Prof.Dr.H.M. Natsir Djide, M.S, Apt selaku dosen Koordinator PKP Farmasi Rumah Sakit Program Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. 4. Bapak Drs. Jintan Ginting, Apt., M. Kes. selaku Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr.Wahidin Sudirohusodo yang dengan sepenuh hati membimbing kami selama Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit DR.Wahidin Sudirohusodo Makassar 5. Ibu Dra. Hadijah Tahir, Apt, Sp.FRS, Selaku pembimbing



Praktek



Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. 6. Seluruh dosen dan Staf pengelola program Profesi Apoteker di Universitas Hasanuddin Makassar. 7. Segenap Apoteker penanggung jawab dan staf di apotek dan depo, serta seluruh staf dan perawat di Lontara I,II,III, IV, CVCU, ICU, dan Infection Center yang telah membantu dalam pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di RS BLU Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. 8. Rekan-rekan Mahasiswa PKP Apoteker Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 2012. 9. Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas bantuan dan dukungan yang diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit DR.Wahidin Sudirohusodo Makassar.



iv



Semoga Allah SWT membalas semua bantuan yang telah diberikan kepada Kami. Kami menyadari bahwa Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ini masih jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dari kami. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Semoga laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini dapat bermanfaat bagi Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Almamater dan mahasiswa seprofesi serta sejawat, Amin. Wassalamu alaikum Wr. Wb



Makassar, April 2012



Penulis



v



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL .................................................................................. i LEMBAR PENGESAHAN .......................................................................



ii



KATA PENGANTAR ..............................................................................



iii



DAFTAR ISI .............................................................................................



vi



DAFTAR LAMPIRAN ..............................................................................



viii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN .....................................................................



1



I.1 Latar Belakang ..................................................................



1



I.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker .............................



3



I.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker ...........................



4



TINJAUAN PUSTAKA ...........................................................



5



II.1 Gambaran Umum Rumah Sakit .......................................



5



II.1.1 Pengertian Rumah Sakit .........................................



5



a. Tugas Rumah Sakit .............................................



5



b. Fungsi Rumah Sakit ............................................



5



c. Klasifikasi Rumah Sakit .......................................



5



II.1.2 Struktur Organisasi dan SDM .................................



7



a. Struktur Organisasi Rumah Sakit ........................



7



b. Sumber Daya Manusia ........................................



9



c. Jenis Pelayanan ..................................................



10



d. Komite Farmasi dan Terapi .................................



11



e. Formularium Rumah Sakit ...................................



12



II.2 Gambaran Umum Instalasi Farmasi Rumah Sakit ............



14



II.2.1 Struktur Organisasi dan SDM .................................



14



II.2.2 Pelayanan Farmasi Rumah Sakit ...........................



15



II.2.3 Pengelolaan Perbekalan .........................................



16



II.2.4 Farmasi Klinik .........................................................



18



vi



BAB III



TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR .............................................



20



III.1 Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ........



20



III.1.1 Sejarah Rumah Sakit .............................................



20



III.1.2 Struktur Organisasi Rumah Sakit ...........................



21



III.1.3 Sumber Daya Manusia ..........................................



22



III.1.4 Visi, Misi, Motto, dan Falsafah Rumah Sakit ..........



28



III.1.5 Klasifikasi Rumah Sakit .........................................



29



III.1.6 Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit .................



30



III.1.7 Jenis Pelayanan Rumah Sakit ...............................



34



III.1.8 Komite Farmasi dan Terapi ....................................



37



III.1.9 Formularium Rumah Sakit .....................................



42



III.2 Instalasi Farmasi RS Dr. Wahidin Sudirohusodo .............



68



III.2.1 Struktur Organisasi ................................................



68



III.2.2 Sumber Daya Manusia ..........................................



69



III.2.3 Visi dan Misi ...........................................................



69



III.2.4 Sistem Informasi Manajemen Farmasi ...................



69



III.2.5 Siklus Pengelolaan Perbekalan Farmasi ...............



70



III.2.6 Unit Pelayanan Farmasi .........................................



78



III.2.7 Pelayanan Farmasi Klinik ......................................



81



BAB IV



PEMBAHASAN ......................................................................



83



BAB V



KESIMPULAN DAN SARAN ................................................... 104 V.1 Kesimpulan ....................................................................... 104 V.2 Saran ................................................................................ 105



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 106 LAMPIRAN ............................................................................................. 107



vii



DAFTAR LAMPIRAN



Halaman 1. Denah RS BLU Dr. Wahidin Sudirohusodo Makaasar ......................... 107 2. Struktur Organisasi BLU RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ............................................................................................. 108 3. Struktur Organisasi IFRS BLU RS Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar ............................................................................................. 109 4. Kartu Instruksi Obat (KIO) .................................................................... 110 5. Kartu Stok Obat ................................................................................... 111



viii



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Praktek Kerja Profesi Apoteker Praktik profesi apoteker yang sudah di arahkan dan diatur PP 25/80, UU 23/1992, PP 72/1998, Permenkes 1332/2004, dan Permenkes 1027/2004 yang memberikan landasan hukum dan keberadaan praktek profesi apoteker di apotek dan permenkes 1197/2004 tentang pelayanan kefarmasian dirumah sakit, Namun kenyataan perkembangan pelayanan kefarmasiaan/praktik profesi apoteker tidak banyak berubah. Namun saat ini, terdapat berbagai bentuk penyelenggaraan profesi apoteker yang beragam Apoteker sebagai salah satu sumber daya manusia kesehatan dituntut



untuk



meningkatkan perannya dalam masyarakat.



Selain



bertanggung jawab dalam penyediaan obat yang bermutu, aman dan terjamin efikasinya, maka seiring dengan makin berkembangnya teknologi farmasi



dan



pelayanan



kesehatan,



Apoteker



dengan



berbasis



keprofesiannya bersama profesi kesehatan lainnya dituntut untuk lebih terfokus perhatiannya pada patient care guna meningkatkan kualitas hidup pasien. Rumah Sakit merupakan suatu organisasi yang unik dan kompleks karena merupakan institusi yang padat karya, mempunyai sifat-sifat, cirriciri serta fungsi-fungsi yang khusus dalam proses menghasilkan jasa medik dan mempunyai berbagai kelompok profesi dalam pelayanan 1



2



penderita. Di samping melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit juga mempunyai fungsi pendidikan dan penelitian. Upaya untuk mewujudkan hasil atau derajat kesehatan yang optimal bagi penderita di Rumah Sakit, yang semula hanya dititikberatkan pada



upaya



penyembuhan



penderita,



secara



berangsur-angsur



berkembang kearah kesatuan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan peran serta masyarakat mencakup upaya peningkatan (promotif), pencegahan



(preventif),



penyembuhan



(kuratif),



dan



pemulihan



(rehabilitatif) yang bersifat menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Oleh karena itu apoteker yang mengabdikan diri di instalasi farmasi di rumah sakit selain memahami ilmu kefarmasian, juga harus memiliki kemamapuan manajerial, kecakapan berkomunikasi antar personal yang berorientasi kepada pasien maupun sejawat profesi kesehatan lainnya, dalam menjamin penggunaan obat dan perbekalan farmasi secara benar dan rasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka seorang calon apoteker perlu diberikan bekal melalui Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Farmasi



Rumah



Sakit dimana



merupakan



sarana pelatihan dan



pendidikan bagi mahasiswa Program Studi Apoteker



dengan maksud



agar calon apoteker dapat memahami dan mengerti



manajemen



pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Adapun tujuannya adalah pembelajaran langsung fungsi, kedudukan dan peranan apoteker



3



di rumah sakit dalam kegiatan pelayanan kefarmasian secara profesional, meliputi pelayanan kefarmasian, administrasi, pengadaan yang efisien, distribusi sediaan farmasi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan fungsi IFRS. Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Farmasi Rumah Sakit yang dilakukan di BLU Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar diharapkan dapat menjadi bekal bagi calon apoteker dalam rangka pengabdian diri kepada masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan.



I.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di BLU Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, antara lain bertujuan untuk : 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 2. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek farmasi komunitas di Rumah Sakit.



4



4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. 5. Memberi



gambaran



nyata



tentang



permasalahan



pekerjaan



kefarmasian di Rumah Sakit.



I.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker Dengan mengikuti PKPA di Rumah Sakit, maka calon apoteker akan memperoleh manfaat antara lain : 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di Rumah Sakit. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



II.1 Gambaran Umum Rumah Sakit II.1.1 Pengertian Rumah Sakit A. Tugas Rumah Sakit Berdasarkan UU No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit maka rumah sakit mempunyai



tugas memberikan pelayanan kesehatan



perorangan secara paripurna. B. Fungsi Rumah Sakit Berdasarkan UU No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit maka fungsi rumah sakit adalah : a) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b) Pemeliharaan



dan



peningkatan



kesehatan perorangan



melalui



pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan d) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan



pelayanan



kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan; 5



6



C. Klasifikasi Rumah Sakit Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi khusus



rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit



diklasifikasikan berdasarkan



fasilitas



dan



kemampuan



pelayanan Rumah Sakit. Klasifikasi rumah sakit umum terdiri atas : a) Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik,



12



(dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis. b) Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar. c) Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4



(empat) spesialis penunjang



medik. d) Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.



7



Klasifikasi rumah sakit khusus terdiri atas : a) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang fasilitas



dan



kemampuan



paling



spesialis dan pelayanan medik



sedikit pelayanan



subspesialis sesuai



kekhususan yang lengkap. b) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas B adalah Rumah Sakit fasilitas



spesialis



dan dan



kemampuan pelayanan



paling



medic



Khusus yang



sedikit pelayanan



subspesialis



sesuai



kekhususan yang terbatas. c) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas C adalah Rumah Sakit fasilitas



dan



kemampuan



paling



spesialis dan pelayanan medik



Khusus yang



sedikit pelayanan



subspesialis sesuai



kekhususan yang minimal. II.1.2 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia A. Struktur Organisasi Rumah Sakit 1. RS Pemerintah bukan BLU Awalnya, di RS Pemerintah tidak mengenal adanya badan internal diatas Direktur RS yang kira-kira dapat disamakan dengan Governing Body. Direktur/Kepala RS langsung bertanggung jawab kepada pejabat di eselon lebih tinggi di atas organisasi RS dalam jajaran birokrasi yang berwenang



mengangkat



dan



memberhentikannya.



Kep



MenKes



983/MENKES/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit



8



Umum pada pasal 46, menetapkan tentang Dewan Penyantun, dengan penjelasan sebagai berikut: 



Dewan Penyantun adalah Kelompok Pengarah/Penasihat yang keanggotaannya terdiri dari unsure pemilik RS, unsure pemerintah, dan tokoh masyarakat.







Dewan Penyantun mengarahkan Direktur dalam melaksanakan Misi RS







dengan



memperhatikan



kebijakan



yang



ditetapkan



oleh



Pemerintah. 



Dewan Penyantun dapat dibentuk pada RS yang ditentukan sebagai unit







swadana.







Dewan Penyantun ditetapkan oleh pemilik RS untuk masa kerja 3 tahun.



2. RS Pemerintah dengan bentuk BLU Menurut Kep Men Kes No 1243/MENKES/SK/VIII/2005 tentang penetapan 13eks Rumah Sakit Perusahaan Jawatan (Perjan) Menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan Dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan No 09/PMK,02/2006 tentang pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, maka dapat disimak bahwa tugas dan kewajiban Dewan Pengawas pada BLU adalah :



9







Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLU.







Dewan Pengawas memberi nasihat kepada pengelola BLU dalam melaksanakan kegiatan kepengurusan BLU







Pengawasan tersebut antara lain menyangkut Rencana Jangka Panjang dan



Anggaran, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan



Pemerintah , dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. RS milik BUMN Rumah sakit milik BUMN saat ini kebanyakan sudah diubah bentuk badan hukumnya menjadi PT, rumah sakit-rumah sakit tersebut sudah dijadikan anak perusahaan atau Strategi SBU yang dikelola secara mandiri. Pada umumnya manajemen dan struktur organisasi dari rumah sakit sebagai anak perusahaan atau SBU dari BUMN itu sudah seperti suatu PT dengan Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi. B. Sumber Daya Manusia Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit maka SDM meliputi : 1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang



meliputi



keperawatan,



tenaga medis



dan



penunjang medis,



tenaga



10



2) Tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan. 3) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. 4) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit. 5) Rumah konsultan dengan



Sakit



dapat



sesuai



mempekerjakan



dengan



kebutuhan



tenaga



tidak tetap



dan kemampuan



dan



sesuai



ketentuan peraturan perundangan.



C. Jenis Pelayanan Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit. Pelayanan dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah. Rawat inap merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera. Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan



11



dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi. D. Komite Farmasi dan Terapi Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1197/Menkes/SK/X/2004 yang mewakili farmasi,



adalah Organisasi



hubungan komunikasi antara staf medis dengan staf



sehingga



anggotanya



terdiri



dari



dokter



yang



mewakili



spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya (Depkes RI, 2004). Tujuan Panitia Farmasi dan Terapi yaitu : 1) Menerbitkan



kebijakan-kebijakan



mengenai



pemilihan



obat,



penggunaan obat serta evaluasinya. 2) Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai kebutuhan. Keanggotaan Panitia Farmasi dan Terapi terdiri dari 8-15 orang. Semua anggota tersebut mempunyai hak suara yang sama. Di rumah sakit umum besar (misalnya kelas A dan B) perlu diadakannya suatu struktur organisasi PFT yang terdiri atas keanggotaan inti yang mempunyai hak suara, sebagai suatu tim pengarah dan pengambilan keputusan. Anggota inti ini dibantu oleh berbagai subpanitia yang



12



dipimpin oleh salah seorang anggota inti. Anggota dalam subpanitia adalah dokter praktisi spesialis, apoteker spesialis informasi obat, apoteker



spesialis



farmasi klinik, dan berbagai ahli



sesuai dengan



keahlian yang diperlukan dalam tiap subpanitia (Siregar, 2004). Selain



subpanitia



penggolangan penyakit



yang



pembentukannya



sasaran



obat,



didasarkan



dibeberapa



rumah



pada sakit



subpanitia didasarkan pada SMF (Staf Medik Fungsional) yang ada. Panitia Farmasi Terapi dapat juga membentuk subpanitia untuk kegiatan tertentu, misalnya subpanitia pemantauan dan pelaporan reaksi merugikan



(ROM),



subpanitia



subpanitia



pemantauan



evaluasi



resistensi



penggonaan



antibiotik,



obat



subpanitia



obat (EPO),



formulasi



dietetik, atau juga subpanitia khusus jika perlu. Dalam subpanitia khusus ini, sering kali melibatkan spesialis yang bukan anggota PFT (Siregar, 2004). E. Formularium Rumah Sakit Formularium



adalah



himpunan



obat



yang



diterima



atau



disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di Rumah Sakit



dan



dapat



direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan



(Depkes RI, 2004). Isi Formularium terdiri atas: 1) Halaman Judul 2) Daftar nama anggota Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) 3) Daftar isi



13



4) Informasi mengenai kebijakan dan prosedur dibidang obat 5) Produk Obat yang diterima untuk digunakan 6) Lampiran Pedoman penggunaan formularium meliputi : 1) Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan PFT dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi,



fungsi



dan ruang



lingkup.



Staf



medik



harus



mendukung Sistem Formularium yang diusulkan oleh PFT. 2) Staf medik harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap institusi. 3) Staf medik harus menerima kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh PFT untuk menguasai sistem Formularium yang dikembangkan oleh PFT 4) Nama Obat yang tercantum dalam Formularium adalah nama Generik. 5) Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi Farmasi. 6) Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti : a. Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta.



14



b. Dokter yang mempunyai obat pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan Farmakologi dan Terapi. c. Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas, dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien.



II.2 Gambaran Umum Instalasi Farmasi Rumah Sakit II.2.1 Struktur Organisasi dan SDM Struktur oraganisasi IFRS dapat dikembangkan dalam 3 tingkat yaitu: 1) Manajer tingkat puncak bertanggung jawab untuk perencanaan, penerapan, dan pemfungsian yang efektif dari sistem mutu secara menyeluruh. 2) Manajer tingkat menengah, kebanyakan kepala bagian / unit fungsional bertanggungjawab untuk mendesain dan menerapkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan mutu dalam daerah / bidang



fungsional



mereka,



untuk mencapai mutu produk dan



pelayanan yang diinginkan. 3) Manajer garis depan terdiri atas personel pengawas yang secara langsung memantau dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan mutu pelayanan.



selama berbagai tahap memproses produk dan



15



SDM 1) Kepala instalasi yang berfungsi untuk mengorganisir & mengarahkan dengan kualifikasi Apoteker, Apoteker Pasca Sarjana Farmasi Rumah Sakit, kursus manajemen disesuaikandengan akreditasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 2) Koordinator yang berfungsi mengkoordinir beberapa penyelia dengan kualifikasi Apoteker, Apoteker Pasca Sarjana Farmasi Rumah Sakit, kursus Farmasi Rumah Sakit sesuai ruang lingkup. 3) Penyelia / supervisor yang berfungsi menyelia beberapa pelaksana (35 pelaksana membutuhkan 1 penyelia) dengan kualifikasi apoteker dan kursus FRS 4) Pelaksana teknis kefarmasian dengan kualifikasi apoteker, sarjana farmasi, asisten apoteker II.2.2 Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan : a. Mengkaji



instruksi pengobatan



persyaratan



/ resep pasien meliputi seleksi



administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan



klinis. b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan (alkes). c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alkes. d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alkes.



16



e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien / keluarga. f. Memberi konseling kepada pasien / keluarga. g. Melakukan pencampuran obat suntik. h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. i. Melakukan penanganan obat kanker j.



Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.



k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan. l. Melaporkan seluruh kegiatan. II.2.3 Pengelolaan Perbekalan Farmasi a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan kesehatan



proses



yang terjadi



kegiatan di



sejak



rumah



sakit,



dari meninjau masalah identifikasi



pemilihan



terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan



obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan



memperbaharui standar obat. b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang c.



merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga



d. perbekalan anggaran,



farmasi



sesuai



untuk menghindari



menggunakan metode dasar-dasar



yang



yang



perencanaan



dengan



kekosongan



kebutuhan obat



dengan



dapat dipertanggungjawabkan yang



telah ditentukan



dan



antara



dan lain



17



konsumsi,



epidemiologi,



kombinasi



metode konsumsi dan



epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. e. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai kebutuhan yang berlaku malaui pembelian (tender dan langsung), produksi sediaan farmasi (Produksi steril dan non steril), serta sumbangan / droping / hibah. f.



Memproduksi



perbekalan



pelayanan kesehatan di



farmasi rumah



untuk memenuhi



kebutuhan



sakit yang merupakan kegiatan



membuat, mengubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. g. Menerima



perbekalan



farmasi



sesuai



dengan



spesifikasi



dan



persyaratan kefarmasian. h. Menyimpan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit yang dibedakan menurut bentuk sediaan dan



jenisnya, suhu,



kestabilan, mudah tidaknya terbakar, tahan / tidaknya terhadap cahaya



disertai



sistem informasi



yang



selalu



menjamin



ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan i.



Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit pelayanan di rumah sakit untuk pasien rawat inap (sentralisasi dan atau desentalisai dengan



sistem persediaan lengkap



di ruangan,



sistem resep



perseorangan, sistem unit dose, dan sistem kombinasi oleh satelit farmasi),



pasien



rawat



jalan (sentralisasi dan atau desentalisai



18



dengan sistem resep perseorangan oleh apotik rumah sakit), dan untuk pendistribusian perbekalan farmasi di luar jam kerja (Apotik rumah sakit/satelit farmasi yang dibuka 24 jam dan ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi). II.2.4 Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik adalah pelayanan yang diberikan secara langsung kepada penderita dan/atau memerlukan interaksi dengan profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan penderita. Pelayanan farmasi klinik terbagi atas dua golongan besar yaitu : pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan pada program rumah sakit keseluruhan yang akhirnya ditujukan untuk kepentingan penderita. Pelayanan farmasi klinik tidak terfokus pada penderita tertentu, tetapi ditanamkan pada program rumah sakit (Hospital – Wide Program) yang pada pokoknya mempengaruhi hasil positif dari terapi obat. Pelayanan ini ditekankan pada seleksi terapi obat, pemantauan terapi obat dan edukasi tentang obat. Pelayanan farmasi klinik terbagi atas dua golongan besar yaitu : pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan pada program rumah sakit keseluruhan yang akhirnya ditujukan untuk kepentingan penderita Tujuan dilakukannya kegitan farmasi klinik antara lain : 1) Mengoptimalkan peran farmasi dalam pelayanan kesehatan yang paripurna 2) Memberdayakan fungsi farmasi kedepan yaitu : Pharmaceutical Care



19



3) Meningkatkan fungsi Instalasi Farmasi dalam pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional. Kegiatan yang dilakukan meliputi : 1) Pelayanan konseling obat 2) Pelayanan informasi obat 3) Pelayanan monitoring dan evaluasi penggunaan obat 4) Pelayanan pendidikan



BAB III TINJAUAN KHUSUS R.S Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR



III.1 Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar III.1.1 Sejarah Rumah Sakit BLU Rumah Sakit Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar dahulu bernama Rumah Sakit Dadi, yang didirikan pada tahun 1947 dengan status Rumah Sakit Negara. Bertujuan untuk melayani kasus-kasus korban revolusi dalam mempertahankan kemerdekaan. Pendirian



rumah sakit umum ini diprakarsai oleh Prof. Dr. S.J.



Waraouw, dengan fasilitas awal sebuah bangsal bedah dan sebuah bangsal penyakit dalam yang diperoleh dari Rumah Sakit Jiwa yang berdiri sejak tahun 1925. Dengan cikal bakal kedua bangsal tersebut, pada tahun 1957, Rumah Sakit Umum Dadi berdiri sendiri pada lokasi dan gedung-gedung yang sama di jalan Banteng No. 34 sebagai Rumah Sakit Propinsi. Sejak tahun tersebut, baik Rumah Sakit Jiwa maupun Rumah Sakit Umum masing-masing berbenah diri dengan membangun gedung-gedung tambahan tanpa master plan. Sampai akhirnya timbul suatu kondisi yang menimbulkan kesan bahwa Rumah Sakit Umum Dadi adalah rumah sakit yang sumpek, tanpa penerangan dan ventilasi yang memadai. Melihat kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. DR. Ahmad



Amiruddin



dan



Menteri



Kesehatan



RI,



DR.



Suwarjono



Soeryaningrat membicarakan dan sepakat memindahkan RSU Dadi ke 20



21



lokasi yang lebih strategis sebagai rumah sakit pusat rujukan dan rumah sakit pendidikan. Pada tahun 1983 mulai



dilaksanakan pembelian tanah di



Tamalanrea di samping kampus Universitas Hasanuddin. Pembangunan gedung



pertama



dilaksanakan



pada



tahun



1988,



yaitu



gedung



administrasi yang difungsikan sementara sebagai poliklinik sampai pada tahun 1993. Atas bantuan Rektor Universitas Hasanuddin yang menghibahkan sebagian



lokasi



Unhas



seluas



8



Ha,



maka



pada



tahun



1990



pembangunan gedung-gedung baru BLU Rumah Sakit mulai dilaksanakan dengan kapasitas 400 buah kamar tidur. Di mana pembangunan tahap pertama selesai dan dioperasikan mulai tahun 1993 dengan status Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kelas A, dan berdasarkan SK Menkes No. 238/Menkes/SK/II/1992 disebut Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. III.1.2 Struktur Organisasi Rumah Sakit Berdasarkan



Struktur



Organisasi



BLU



RS.



Dr.



Sudirohusodo Makassar terdapat 4 ( empat ) direktorat yaitu : 1) Direktorat SDM dan Pendidikan 2) Direktorat Keuangan 3) Direktorat Medik dan Keperawatan 4) Direktorat Umum dan Operasional



Wahidin



22



Direksi bertugas mengarahkan dan menetapkan kebijakankebijakan organisasi serta merencanakan, mengawasi, memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan program. Dengan demikian Kinerja direktorat dapat diukur dari pencapaian kinerja



Instalasi – Instalasi serta



Bidang/Bagian yang dipimpinnya. Sedang Dewan Pengawas terdiri dari Ketua dan Anggota. III.1.3 Sumber Daya Manusia Sumber



daya



manusia



yang ada



di BLU RS. Dr. Wahidin



Sudirohusodo Makassar berjumlah 1492 tenaga yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu dengan perincian sebagai berikut : a. Tenaga Medis 1) Dokter Spesialis Penyakit Dalam



: 25



2) Dokter Spesialis Anak



: 22



3) Dokter Spesialis Bedah



: 3



4) Dokter Spesialis Bedah Anak



: 2



5) Dokter Spesialis Bedah Degestif



: 3



6) Dokter Spesialis Bedah Plastik



: 2



7) Dokter Spesialis Bedah Onkologi



: 2



8) Dokter Spesialis Bedah Orthopedi



: 5



9) Dokter Spesialis Bedah Syaraf



: 3



10) Dokter Spesialis Bedah Thorax



: 1



11) Dokter Spesialis Bedah Tumor



: 1



12) Dokter Spesialis Bedah Urologi



: 3



23



13) Dokter Spesialis Obgyn



: 22



14) Dokter Spesialis THT



: 9



15) Dokter Spesialis Mata



: 7



16) Dokter Spesialis Kulit Kelamin



: 10



17) Dokter Spesialis Prosthodentie



: 0



18) Dokter Spesialis Paru



: 1



19) Dokter Spesialis Jantung



: 4



20) Dokter Spesialis Syaraf



: 11



21) Dokter Spesialis Jiwa dab Stres



: 4



22) Dokter Spesialis Anestesi



: 6



23) Dokter Spesialis Fisiologi



: 0



24) Dokter Spesialis PA dan Forensik



: 10



25) Dokter Spesialis Parasitologi



: 0



26) Dokter Spesialis Mikrobiologi



: 1



27) Dokter Spesialis Patologi Klinik



: 4



28) Dokter Spesialis Radiologi



: 7



29) Dokter Spesialis Gizi klinik



: 4



30) Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik



: 1



31) Dokter Umum



: 35



32) Dokter Gigi



: 9



33) Dokter K3



: 1



b. Tenaga Paramedis Perawatan 1) Magister Keperawatan (S2)



: 1



24



2) Sarjana Keperawatan (S1)



: 56



3) D-IV Keperawatan



: 42



4) D-IV Kebidanan



: 2



5) D-III Keperawatan



: 343



6) D-III Kebidanan



: 15



7) D-III Anestesi



: 6



8) Bidan dan Perawatan bidan



: 21



9) SPK



: 121



10) SPRG / Teknik gigi



: 4



11) AKG / Teknik gigi



: 2



c. Tenaga Paramedis Non Perawatan 1. S2 Apoteker



: 4



2. S2 Gizi



: 2



3. Apoteker



: 15



4. S1 Farmasi



: 6



5. SKM



: 26



6. S1 Gizi



: 13



7. S1 Kesling



: 2



8. S1 Fisioterapi



: 7



9. S1 Sains Radiologi



: 1



10. S1 Analis Kesehatan



: 3



11. S1 Kesehatan Kerja



: 1



12. D-IV Gizi



: 2



25



13. D-IV APRO



: 1



14. D-IV AIM



: 1



15. AKZI



: 11



16. D-III Analis



: 7



17. AOT



: 3



18. AKFIS



: 16



19. ATW



: 2



20. APRO



: 11



21. ATRO



: 12



22. ATEM



: 4



23. APKTS



: 1



24. D-III AKL



: 5



25. D-III Farmasi



: 7



26. AAF



: 1



27. APIKES



: 12



28. D-III Kesehatan Kerja



: 2



29. SMAK / SAKMA / SPKF



: 40



30. SPAG



: 3



d. Tenaga Non Medik 1) S3 Doktor



: 1



2) MHA



: 1



3) S2 MARS



: 12



4) S2 Manajemen Kes.Mas



: 12



26



5) DESS



: 2



6) MBA



: 1



7) S2 Manajemen



: 3



8) S2 MSI



: 3



9) Sarjana Administrasi



: 13



10) Sarjana Hukum



: 4



11) S1 Akuntansi



: 9



12) S1 Ekonomi



: 29



13) S1 Teknik



: 9



14) S1 Sosial:



: 11



15) S1 Pertanian



: 5



16) S1 Fisika Teknik



: 1



17) S1 Pskologi



: 1



18) Sarjana Komputer



: 1



19) Sarjana Sastra



: 2



20) Sarjana Peternakan



: 2



21) Sarjana Perikanan



: 1



22) Sarjana Sains Statistika



: 1



23) D.III Manajemen ASMI



: 1



24) D.III Manajemen Perkantoran



: 0



25) D.III Manajemen Keuangan



: 2



26) D.III Komputer



: 5



27) D.III Ekonomi



: 2



27



28) D.III Akuntansi



: 4



29) D.III Administrasi



: 1



30) D.III Perpustakan



: 1



31) D.III Pariwisata



: 2



32) D.III Perhotelan



: 2



33) D.III Teknik Kimia



: 1



34) D.III Elektro



: 1



35) D.III Sekretaris



: 1



36) D.II Manajemen Perkantoran



: 1



37) D.I MPRS



: 1



38) D.I Komputer



: 7



39) SMK Manajemen Bisnis



: 2



40) SMK Perhotelan



: 1



41) SMK Teknik Industri



: 1



42) SMK Listrik



: 1



43) SMK Sekretaris



: 1



44) SMK



: 3



45) SMTK



: 5



46) Madrasah Aliyah



: 1



47) SMA



: 123



48) STM



: 27



49) SMEA



: 14



50) SPP Pertanian



: 2



28



51) SMRS



: 1



52) SMKK / SKKA



: 28



53) KKPA / KPA



: 10



54) SMP



: 14



55) SD



: 11



III.1.4 Visi, Misi, Moto, dan Falsafah Rumah Sakit Visi Rumah Sakit Sudirohusodo Makassar Menjadi Rumah Sakit dengan layanan berstandar International Misi Rumah Sakit Sudirohusodo Makassar 



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkualitas yang berintegrasi holistik dan profesional.







Menumbuhkembangkan sistem kerja yang aman, nyaman dan produktif







Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang menunjang dan berintegrasi dengan pelayanan.



Motto Rumah Sakit Sudirohusodo Makassar Dengan budaya SIPAKATAU kami melayani dengan hati. Falsafah Rumah Sakit Sudirohusodo Makassar Menjunjung tinggi harkat dan martabat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.



29



III.1.5 Klasifikasi Rumah Sakit Klasifikasi rumah sakit umum terdiri atas : a) Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik,



12



(dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis. b) Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar. c) Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4



(empat) spesialis penunjang



medik. d) Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar. Klasifikasi rumah sakit khusus terdiri atas : a) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang fasilitas



dan



kemampuan



paling



spesialis dan pelayanan medik



kekhususan yang lengkap.



sedikit pelayanan



subspesialis sesuai



30



b) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas B adalah Rumah Sakit fasilitas



spesialis



dan dan



kemampuan pelayanan



paling



medic



Khusus yang



sedikit pelayanan



subspesialis



sesuai



kekhususan yang terbatas. c) Rumah Sakit mempunyai medik



Khusus kelas C adalah Rumah Sakit fasilitas



dan



kemampuan



paling



spesialis dan pelayanan medik



Khusus yang



sedikit pelayanan



subspesialis sesuai



kekhususan yang minimal. III.1.6 Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit Indikator mutu rumah sakit akan mencerminkan mutu pelayanan dari rumah sakit tersebut. Fungsi dari penetapan indikator tersebut antara lain sebagai alat untuk melaksanakan manajemen kontrol dan alat untuk mendukung pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan kegiatan untuk masa yang akan datang. Jenis-jenis Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit: 1. Indikator Pelayanan Non Bedah, terdiri dari: 1) Angka Pasien dengan Dekubitus 2) Angka Kejadian Infeksi dengan jarum infus 3) Angka Kejadian penyulit/infeksi karena Transfusi Darah 4) Angka Ketidak Lengkapan Catatan Medis 5) Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat 2. Indikator Pelayanan, yang terdiri dari 1) Angka Infeksi Luka Operasi



31



2) Angka Komplikasi Pasca Bedah 3) Waktu tunggu sebelum operasi effektif 4) Angka Appendik normal 3. Indikator Ibu Bersalin dan Bayi, terdiri dari 1) Angka Kematian Ibu karena Eklampsia Kasus Rujukan dan Bukan Rujukan 2) Angka Kematian Ibu karena Perdarahan Kasus Rujukan dan Bukan Rujukan 3) Angka Kematian Ibu karena Sepsis Kasus Rujukan dan bukan Rujukan 4) Angka Kematian Bayi dengan BB Lahir