Laporan Manajemen Rs Labuang Baji Gel. 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LABUANG BAJI PROVINSI SULAWESI SELATAN PERIODE 2 JANUARI 2019 – 18 APRIL 2019



OLEH: NURUL ILMI YUSUF ANGELINA E.F KOUNANG ASRUL ASTRIA DEWI M. AYU INDAH RAHAYU NURUL MUKHLISA N. ANIKE MATTA M.



AMALIA K. SARKIAH M. AMIR JIHAN FAHIRA SILVANY REZY NURUL ATIKAH MS. ANDRE WIHANRY RATNA DWI PUJIARTI NUR INSANI



N014181010 N014181038 N014181042 N014181061 N014181065 N014181063 N014181717 N014181711 N014181703 N014181005 N014181007 N014181013 N014181020 N014181043 N014181047



LAURA JUNITA S. ANDI INDARDAYA FERDY WINARDY NURWINDA EKA S. MICHELLE AMALIA PERTIWI A. RIFQA UMMIAH HAERUNNISA A. REZKY MARDANI NURHIKMAH USWATUN HASANAH FEBRI FADILLAH INDAH ANGGRENI ADE NURUL AMALIA ETHSA MATITAPUTTY



N014181048 N014181064 N014181719 N014181706 N014181002 N014181066 N014181733 N014181060 N014181727 N014181708 N014181704 N014181049 N014181079 N014181071 N014181732



Disusun Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat Untuk Menyelesaikan Program Studi Profesi Apoteker PROGAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2019



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan. Salam dan Shalawat juga senantiasa tercurah kepada Nabiullah Muhammad Shallallahu „Alaihi wa Sallam yang telah membebaskan manusia dari alam jahiliyah ke jaman yang kaya akan ilmu pengetahuan. Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu tahapan pendidikan di Fakultas Farmasi Program Studi Profesi Apoteker. Selain itu, Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan pengalaman kepada mahasiswa mengenai pelayanan dan manajemen suatu Rumah Sakit sehingga mahasiswa dapat mengetahui peran apoteker di Rumah Sakit. Penulis menyadari bahwa Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dapat terlaksana dengan baik berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada: 1.



Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si, Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin Makassar.



2.



Bapak Dr. H. Andi Mappatoba, M.B.A., DTAS selaku direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan.



3.



Ibu Dra. Ermina Pakki, Apt., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.



4.



Prof.Dr.H.M.Natsir Djide, MSi.,Apt., selaku Koordinator PKPA Farmasi Rumah Sakit Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin.



5.



Ibu Rosdiana, S.Si., Apt., selaku kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan.



6.



Bapak Agung Prasetyo, S.Farm., Apt., selaku koordinator pembimbing PKPA di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan.



7.



Seluruh staf dan karyawan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan.



iii



8.



Keluarga yang senantiasa memberikan dukungan.



9.



Rekan-rekan peserta Praktik Kerja Profesi Farmasi Rumah Sakit Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. Penulis menyadari bahwa Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker di



RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan ini masih kurang dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dari penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Semoga laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dapat bermanfaat bagi penulis dan semua pihak khususnya dalam pengembangan ilmu kefarmasian.



Makassar, Mei 2019



Penulis



iv



DAFTAR ISI



Halaman Halaman Sampul ................................................................................................... i Lembar Pengesahan .............................................................................................. ii Kata Pengantar ...................................................................................................... iii Daftar Isi................................................................................................................ v Daftar Tabel .........................................................................................................vii Daftar Lampiran………………………………………………………………...viii BAB I. Pendahuluan ............................................................................................. 1 I.1 Latar Belakang ................................................................................................. 1 I.2 Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker ........................................................... 2 I.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker ......................................................... 2 BAB II. Tinjauan Pustaka ..................................................................................... 3 II.1 Gambaran Umum Rumah Sakit ..................................................................... 3 II.2 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit ........................................... 18 II.3 Gambaran Umum RSUD Labuang Baji ......................................................... 36 II.4 Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji........................................................... 44 BAB III. Central Sterilization Supply Department (CSSD) ................................. 57 III.1 Tinjauan Umum CSSD ................................................................................. 57 III.2 Tinjauan CSSD di RSUD Labuang Baji ....................................................... 65 BAB IV.Pengolahan Limbah ................................................................................ 72 IV.1 Definisi Limbah Rumah Sakit ...................................................................... 72 IV.2 Macam-macam Limbah Rumah Sakit .......................................................... 72 IV.3 Mekanisme Pengolahan Limbah Padat ......................................................... 73 IV.4 Mekanisme Pengolahan Limbah Cair ........................................................... 79 IV.5 Mekanisme Pengolahan Limbah Gas............................................................ 81 IV.6 Teknologi Pengolahan Limbah ..................................................................... 81 IV.7 Penanganan Limbah di RSUD Labuang Baji ............................................... 82 BAB V. Pembahasan ............................................................................................. 84



v



BAB VI. Penutup .................................................................................................. 89 VI.1 Kesimpulan. .................................................................................................. 89 VI.2 Saran ……………………………………………………………………….89 Daftar Pustaka ....................................................................................................... 90 Lampiran............................................................................... ................................ 92



vi



DAFTAR TABEL



Halaman Tabel 1. Jenis dan Jumlah Tenaga Kerja RSUD Labuang Baji .......................... 56 Tabel 2. Jenis Wadah dan label Limbah Medis Padat Sesuai Kategorinya ........ 74



vii



DAFTAR LAMPIRAN



Halaman Lampiran 1. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji .......... 92 Lampiran2. Prosedur Pengadaan Barang Farmasi .............................................. 93 Lampiran3. Alur Proses Pengadaan dengan Sistem e-Purchasing ...................... 94 Lampiran4. Rencana Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan E-Catalog Obat .......................................................... 95 Lampiran5. Rencana Pelaksanaan Pengadaan Obat diluar E-Catalog Obat .................................................................... 96 Lampiran6. Prosedur Penerimaan Barang Farmasi Instalasi Farmasi BP-RSUD Labuang Baji .................................... 97 Lampiran7. Prosedur Pelayanan Resep RawatJalan dan Rawat Darurat IFRS Labuang Baji .................................................................................. 98 Lampiran8. Jalur Permintaan Barang Farmasi di Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, OK, dan Rawat Darurat……………………………. .99 Lampiran9. Skema Alur CSSD: Alur Aktivitas Fungsional ............................... 100 Lampiran10. Proses Sterilisasi Peralatan Instrument .......................................... 101



viii



BAB I PENDAHULUAN



I.1 Latar Belakang Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (1). Salah satu tempat dilakukannya pelayanan kefarmasian adalah Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit (1). Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik (1). Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Oleh karena itu, kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara



terus



menerus



agar



perubahan



paradigma



tersebut



dapat



diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Perkembangan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik. Oleh karena itu, Fakultas Farmasi Program Studi Profesi Apoteker Universitas Hasanuddin Makassar melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) bekerja sama dengan RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempersiapkan calon apoteker yang mampu memberikan suatu



1



2



pelayanan kefarmasian yang baik kepada masyarakat serta dapat melakukan fungsi manajemen kefarmasian di Rumah Sakit dengan baik melalui pengalaman praktik kerja secara langsung di Rumah Sakit. I.2 Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan untuk : 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggungjawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit. 2. Membekali



calon



apoteker



agar



memiliki



wawasan,



pengetahuan,



keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi



dan



kegiatan-kegiatan



yang



dapat



dilakukan



dalam



rangka



pengembangan praktik farmasi komunitas di Rumah Sakit. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang professional. 5. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. I.3 Manfaat Praktik Kerja Profesi Apoteker Dengan mengikuti Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan, maka calon apoteker akan memperoleh manfaat antara lain : 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggungjawab apoteker dalam menjalankan pekrjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di Rumah Sakit. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang professional.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



II.1 Gambaran Umum Rumah Sakit II.1.1 Pengertian Rumah Sakit Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (1). Rumah sakit juga merupakan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) yang di laksanakan secara serasi dan terpadu serta berkesinambungan (2). II.1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Visi merupakan kekuatan memandu rumah sakit untuk mencapai status masa depan rumah sakit, seperti lingkup dan posisi pasar, keuntungan, efikasi, penerimaan masyarakat, reputasi, mutu produk dan/atau pelayanan, dan keterampilan tenaga kerja. Visi rumah sakit merupakan pernyataan tetap untuk mengkomunikasikan sifat dari keberadaan rumah sakit, berkenaan dengan maksud, lingkup usaha/kegiatan dan kepemimpinan kompetitif; memberikan kerangka kerja yang mengatur hubungan antara rumah sakit dan “stakeholder” utamanya; dan untuk menyatakan tujuan luas dari unjuk kerja rumah sakit(3). Misi merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud, atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut. Pernyataan misi memberikan suasana untuk memformulasi berbagai jenis kegiatan tertentu dari semua upaya yang dilakukan rumah sakit dan strategi yang digunakan rumah sakit untuk beroperasi. Dalam memformulasi misinya,



3



4



rumah sakit harus menjawab empat pernyataan utama, seperti apa fungsi yang dilakukan rumah sakit, untuk siapa rumah sakit melaksanakan fungsi itu, bagaimana cara rumah sakit memenuhi fungsi itu, dan mengapa rumah sakit itu ada. Jadi, fokus misi harus internal rumah sakit, sedangkan fokus visi adalah eksternal untuk stakeholder (3). II.1.3 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas tersebut, Rumah Sakit mempunyai fungsi (4): 1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. II.1.4 Klasifikasi Rumah Sakit 1. Berdasarkan Bentuk Berdasarkan bentuknya, Rumah Sakit dibedakan menjadi (5): a.



Rumah Sakit Menetap Rumah Sakit menetap merupakan rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.



b.



Rumah Sakit Bergerak Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari



5



satu lokasi ke lokasi lain yang.Rumah Sakit bergerak dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer. c.



Rumah Sakit Lapangan Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana. Rumah Sakit lapangan dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.



2. Berdasarkan Jenis Pelayanan Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan menjadi (5): a.



Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi: i. Rumah Sakit Umum Kelas A Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi: 1. Pelayanan medik paling sedikit terdiri dari: a. Pelayanan gawat darurat yang harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. b. Pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. c. Pelayanan medik spesialis penunjang yang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. d. Pelayanan medik spesialis lain yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf bedah plastik, dan kedokteran forensik.



6



e. Pelayanan medik sub spesialis yang meliputi pelayanan sub spesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut. f. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut yang meliputi pelayanan



bedah



mulut,



konservasi/endodonsi,



periodonti,



orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut. 2. Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. 3. Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan. 4. Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semuagolongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekammedik. 5. Pelayanan penunjang non klinik Pelayanan penunjang non klinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan



jenazah,



sistem



penanggulangan



kebakaran,



pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. 6. Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap harus dilengkapi fasilitas sebagai berikut: a. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluhpersen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah.



7



b. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. c. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas: a. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas: 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain, 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. b. Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian, 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik dirawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit dan 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian



8



yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c. Tenaga keperawatan dimana Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap. d. Tenaga kesehatan lain dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e. Tenaga non kesehatan dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit Peralatan Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standarsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Peralatan Rumah Sakit Umum kelas Apaling sedikit terdiridari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat



jalan,rawat



radiologi,laboratorium



inap,



rawat



klinik,



intensif,



pelayanan



rawat darah,



operasi,



persalinan,



rehabilitasi



medik,



farmasi,instalasi gizi, dan kamar jenazah. ii.



Rumah Sakit Umum Kelas B Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas B paling sedikit meliputi: 1. Pelayanan medik paling sedikit terdiri dari: a. Pelayanan gawat darurat yang harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. b. Pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. c. Pelayanan medik spesialis penunjang yang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. d. Pelayanan medik spesialis lain paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru,



9



orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik. e. Pelayanan medik sub spesialis paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan sub spesialis dari 4 (empat) sub spesialis dasar yang meliputi pelayanan sub spesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi. f. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti. 2. Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. 3. Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan. 4. Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semuagolongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekammedik. 5. Pelayanan penunjang non klinik Pelayanan penunjang non klinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan



jenazah,



sistem



penanggulangan



kebakaran,



pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. 6. Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:



10



a. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. b. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. c. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas B terdiri atas: a. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas: 12 (dua belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 3 (tiga) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain, 1 (satu) dokter sub spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik sub spesialis dan1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. b. Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu olehpaling sedikit 8 (delapan) tenaga teknis kefarmasian, 4 (empat) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik dirawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan



11



beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit dan 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c. Tenaga keperawatan dimana Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap. d. Tenaga kesehatan lain dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e. Tenaga non kesehatan dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit Peralatan Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peralatan Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi,instalasi gizi, dan kamar jenazah. iii.



Rumah Sakit Umum Kelas C Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas C paling sedikit meliputi: 1. Pelayanan medik paling sedikit terdiri dari: a. Pelayanan gawat darurat yang harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. b. Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana. c. Pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.



12



d. Pelayanan medik spesialis penunjang yang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi dan patologi klinik. e. Pelayanan medik spesialis lain f. Pelayanan medik sub spesialis g. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan. 2. Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. 3. Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. 4. Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semuagolongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekammedik. 5. Pelayanan penunjang non klinik Pelayanan penunjang non klinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan



jenazah,



sistem



penanggulangan



kebakaran,



pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. 6. Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut: a. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah.



13



b. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. c. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas C terdiri atas: a. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas: 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang dan 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. b. Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) tenaga teknis kefarmasian, 4 (empat) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik dirawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c. Tenaga keperawatan dimana kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur. d. Tenaga kesehatan lain dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e. Tenaga non kesehatan dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.



14



Peralatan Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standarsesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan.Peralatan Rumah Sakit Umum kelas Cpaling sedikit terdiridari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan,rawat



inap,



rawat



intensif,



rawat



operasi,



persalinan,



radiologi,laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi,instalasi gizi, dan kamar jenazah. iv.



Rumah Sakit Umum Kelas D Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D



paling sedikit meliputi: 1. Pelayanan medik paling sedikit terdiri dari: a. Pelayanan gawat darurat yang harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. b. Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. c. Pelayanan medik spesialis dasar paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. d. Pelayanan medik spesialis penunjang yang meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium. 2. Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. 3. Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



15



4. Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekammedik. 5. Pelayanan penunjang nonklinik Pelayanan penunjang non klinik meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan



jenazah,



sistem



penanggulangan



kebakaran,



pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. 6. Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap harus dilengkapi fasilitas sebagai berikut: a. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah. b. Jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. c. Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas D terdiri atas: a. Tenaga medis paling sedikit terdiri atas: 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. b. Tenaga kefarmasian paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian, 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik dirawat inap atau



16



rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c. Tenaga keperawatan dimana Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur. d. Tenaga kesehatan lain dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e. Tenaga non kesehatan dimana Jumlah dan kualifikasi tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit Peralatan Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standarsesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan.



Peralatan Rumah Sakit Umum kelas D paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan,rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi,laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi,instalasi gizi, dan kamar jenazah. v.



Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Rumah Sakit Umum kelas D pratama hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan 2. Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi 3. Lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis



oleh



bersangkutan.



sebagian



penduduk



di



kabupaten/kota



yang



17



b.



Rumah Sakit Khusus Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama 1 bidang / 1 jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus: ibu dan anak, mata, otak, gigi dan mulut, kanker, jantung dan pembuluh darah, jiwa, infeksi, paru, telinga-hidung-tenggorokan, bedah, ketergantungan obat danginjal.Rumah Sakit Khusus harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi: i. Pelayanan, yang diselenggarakan meliputi: 1. Pelayanan medik, paling sedikit terdiri dari: a. Pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Pelayanan medik umum c. Pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan d. Pelayanan



medik



spesialis



dan/atau



subspesialis



sesuai



kekhususan e. Pelayanan medik spesialis penunjang 2. Pelayanan kefarmasian 3. Pelayanan keperawatan 4. Pelayanan penunjang klinik 5. Pelayanan penunjang non klinik ii.



Sumber daya manusia, paling sedikit terdiri dari: 1. Tenaga



medis,



memiliki



kewenangan



menjalankan



praktik



kedokteran di Rumah Sakit bersangkutan sesuai dengan perundangundangan 2. Tenaga kefarmasian, dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.



18



3. Tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit 4. Tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. iii.



Peralatan,



yang



memenuhi



standar



sesuai



dengan



ketentuan



peraturanperundang-undangan. II.2 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar (1): a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1. Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: a. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi b. Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan c. Pola penyakit d. Efektifitas dan keamanan e. Pengobatan berbasis bukti f. Mutu g. Harga h. Ketersediaan di pasaran Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis Resep, pemberi Obat, dan penyedia Obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap



19



Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan Obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit : a. Membuat rekapitulasi usulan Obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik. b. Mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas terapi. c. Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar. d. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik. e. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF. f. Menetapkan daftar Obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit. g. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi. h. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan Obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit : a. Mengutamakan penggunaan Obat generik. b. Memiliki



rasio



manfaat-risiko



(benefit-riskratio)



yang



paling



menguntungkan penderita. c. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas. d. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan. e. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan. f. Menguntungkandalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien. g. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung.



20



h. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya. 2. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari



kekosongan



Obat dengan



menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. Anggaran yang tersedia b. Penetapan prioritas c. Sisa persediaan d. Data pemakaian periode yang lalu e. Waktu tunggu pemesanan f. Rencana pengembangan 3. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaankebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan



21



dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain diluar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain: a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa. b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar. d. Masa kadaluarsa (Expireddate) minimal 2(dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stock obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan obat saat Instalasi Farmasi tutup. Pengadaan dapat dilakukan melalui: 1. Pembelian Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: a. Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat. b. Persyaratan pemasok. c. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. d. Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.



22



2. Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: a. Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran. b. Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri. c. Sediaan Farmasi dengan formula khusus. d. Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking. e. Sediaan Farmasi untuk penelitian. f. Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus). 3. Sumbangan/Dropping/Hibah Instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis



Habis



Pakai



sumbangan/dropping/hibah.



Seluruh



kegiatan



penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk



mengembalikan/menolak



sumbangan/dropping/hibah



Sediaan



Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit. 4. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. 5. Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin



23



kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis



Pakai



sesuai



dengan



persyaratan



kefarmasian.



Persyaratan



kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: a. Obatdan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus. b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. c. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada



area



yang



dibatasi



ketat



(restricted)



untuk



mencegah



penatalaksanaan yang kurang hati-hati. d. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. e. Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu : a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya . b. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkankelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis



24



Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out(FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, AlatKesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA,Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaankhusus untukmencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensiuntuk kondisi kegawat daruratan. Tempat penyimpananharus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin: a. Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi yang telah ditetapkan. b. Tidak boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain. c. Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti. d. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa. e. Dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain. 6. Pendistribusian Distribusi



merupakan



suatu



rangkaian



kegiatan



dalam



rangka



menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara : a. Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock) 1) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. 2) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.



25



3) Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (diatas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan. 4) Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan. 5) Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis obat yang disediakan di floor stock. b. Sistem Resep Perorangan Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi. c. Sistem Unit Dosis Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal/ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. d. Sistem Kombinasi Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistemfloor stock atau Resep individu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar



kemudahan



untuk



dijangkau



oleh



pasien



dengan



mempertimbangkan: a. Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada. b. Metode sentralisasi atau desentralisasi. 7.



Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan



26



dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu. b. Telah kadaluwarsa. c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan. d. Dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan obat terdiri dari: a. Membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan. b. Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan. c. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait. d. Menyiapkan tempat pemusnahan. e. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 8.



Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit.



27



Tujuan pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah untuk: a. Penggunaan obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit. b. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi. c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Cara untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah : a. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving). b. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut. c. Stock opname yang dilakukan secara periodik dan berkala. 9.



Administrasi Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari : a. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dilakukan untuk : 1. Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM 2. Dasar akreditasi Rumah Sakit



28



3. Dasar audit Rumah Sakit 4. Dokumentasi farmasi. Pelaporan dilakukan sebagai : 1. Komunikasi antara level manajemen 2. Penyiapanlaporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi 3. Laporan tahunan. b. Administrasi Keuangan Apabila Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dananalisa biaya,



pengumpulan



informasi



keuangan,



penyiapan



laporan,



penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. c. Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. b. Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: 1. Pengkajian dan pelayanan Resep



29



Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien. b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter. c. Tanggal resep. d. Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi: a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan. b. Dosis dan jumlah obat. c. Stabilitas. d. Aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat b. Duplikasi pengobatan. c. Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD). d. Kontraindikasi. e. Interaksi Obat. Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).



30



2. Penelusuran riwayat penggunaan obat Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



merupakan



proses



untuk



mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Kegiatannya meliputi: a. Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya. b. Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan: a. Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat. b. Reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi c. Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa). 3. Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Tahap proses rekonsiliasi obat yaitu: a. Pengumpulan data Mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama obat, dosis, frekuensi, rute, obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, Obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medik/medication chart. Data obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua



31



obat yang digunakan oleh pasien baik resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi. b. Komparasi Petugas kesehatan membandingkan data obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. Discrepancy atau ketidak cocokan adalah bilamana ditemukan ketidak cocokan/perbedaan diantara data-data tersebut. Ketidak cocokan dapat pula terjadi bila ada obat yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidak cocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan resep maupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep. c. Melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi. Bila ada ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah: 1) Menentukan bahwa adanya perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja. 2) Mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti. 3) Memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi obat. d. Komunikasi Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi obat yang diberikan. 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. Kegiatan PIO meliputi: a. Menjawab pertanyaan. b. Menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter.



32



c. Menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit. d. Bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. e. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya. f. Melakukan penelitian. 5. Konseling Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker. Kegiatan dalam konseling obat meliputi: a. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien b. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions c. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat d. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan obat e. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien f. Dokumentasi. Kriteria Pasien: a. Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) b. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain) c. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off)



33



d. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin) e. Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) f. Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. 6. Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Kegiatan dalam PTO meliputi: a. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) b. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat c. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat. 8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.



34



Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO: a. Mendeteksi adanya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki (ESO) b. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami ESO c. Mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo d. Mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO di Tim/Sub Komite/Tim Farmasi dan Terapi e. Melaporkan ke pusat monitoring efek samping obat nasional. 9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi



Penggunaan



Obat



(EPO)



merupakan



program



evaluasi



penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Kegiatan praktek EPO: a. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif. b. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitatif. 10. Dispensing sediaan steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat. Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi: a. Pencampuran Obat Suntik Melakukan pencampuran Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Kegiatan: 1) Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus. 2) Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai. 3) Mengemas menjadi sediaan siap pakai.



35



b. Penyiapan Nutrisi Parenteral Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus: 1) Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan. 2) mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi. c. Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi: 1) Melakukan perhitungan dosis secara akurat. 2) Melarutkan sediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai. 3) Mencampur sediaan Obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan. 4) Mengemas dalam kemasan tertentu. 5) Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku. 11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. Kegiatan PKOD meliputi: a. Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).



36



b. Mendiskusikan kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD). c. Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi. II.3 Gambaran Umum RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan II.3.1 Riwayat Singkat Rumah Sakit Labuang Baji Rumah Sakit Umum Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan didirikan pada tahun 1938 oleh Zending Gereja Geroforma Surabaya, Malang dan Semarang sebagai rumah sakit Zending yang diresmikan pada tanggal 12 Juni 1938 dengan kapasitas tempat tidur yang tersedia pada saat itu adalah 25 tempat tidur. Pada masa Perang Dunia II, Rumah Sakit ini digunakan oleh Pemerintah Kota praja Makassar untuk menampung penderita korban perang (6). Tahun 1964 – 1948 Rumah Sakit Umum Labuang Baji mendapat bantuan dari Pemerintah Indonesia Timur (NIT) dengan merehabilitasi gedung-gedung yang hancurakibat perang dan digunakan dan digunakan untuk menampung korban akibat perang tersebut. Pada tahun 1949 – 1951 Zending mendirikan bangunan permanen sehingga kapasitas tempat tidur mencapai 170 buah (6). Pada tahun 1952 – 1955 oleh Pemerintah Daerah Kota praja Makassar diberikan tambahan beberapa bangunan ruang sehingga kapasitas tempat tidur mencapai 190 buah.Sejak tahun 1955 Rumah Sakit Labuang Baji dibiayai oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Pada tahun 1960 oleh Zending Rumah Sakit ini diserahkan kepada pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan dikelolah oleh Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan klafikasi rumah sakit kelas C. Terhitung mulai tanggal 16 Januari 1966 melalui Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Dati I Sulawesi SelatanNo. 2 tahun 1966, kelas rumah sakit ditingkatkan dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Rumah Sakit Kelas B non pendidikan. Peraturan Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal7 Agustus 1966 (6). Struktur kelas B non pendidikan tersebut. Direktur sebagai Pimpinan Rumah Sakit dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 12 Maret 1999. Sejak



37



berdirinya pada tanggal 12 Juni 1938 Rumah Sakit Labuang Baji telah mengalami beberapa kali pergantian direktur yaitu (6): 1.



Dr. Ong Yang Hang



2.



Prof. Dr. Warouw



3.



dr. G. J. Hoc Kartra



4.



dr. Hiberlein



5.



dr. A. W. F.Rulgrep



6.



dr. P. Roott



7.



dr. R. A. Tini Iswary, sampai tahun 1967



8.



dr. Ny. Th. Sumantri Tulong, pada tahun 1967-1987



9.



dr. B. Tjahjadi, pada tahun 1978 – 1981



10. dr. A. Wahid Baelang, pada tahun 1981 – 1991 11. dr. H. Mustafa Djide,SKM, dari tahun 1991 – 30 Desember 1995 12. dr. H. Jasmine Abu Mattimu, dari 30 Desember 1995–17 Januari 1997 13. dr. H. Nurfiah A. Patiroi, MHA, dari 17 Januari 1997 – 13 Juni 1998 14. dr. H. Muh. Basir Palu, Sp. A., MHA, 13 Juni 1998 – 13 Agustus 2001 15. dr. H. Sofyan Muhammad, M.Si., 13 Agustus 2001 – 14 Agustus 2006 16. dr. H. Muh. Talib Suyuti,M.Kes, 5 Oktober 2006 – 21 Agustus 2008 17. dr. H. Bambang Arya, M.Kes, 21 Agustus 2008-17 Juni 2011. 18. Dr. Drs. H. Azikin Solthan, M.Si, 18 Juli 2011-12 September 2011 19. dr. Enrico Merentek,Sp.PD, 12 September 2011 – 2016 20. dr.H. Andi Mappatoba, M.B.A., DTAS 2016 - sekarang II.3.2 Visi, Misi, Falsafah, Tujuan, Motto dan Nilai Rumah Sakit Labuang Baji (6) 1. Visi : Menjadi Rumah Sakit Unggulan Se-Sulawesi Selatan 2. Misi: - Mewujudkan Profesionalisme SDM - Meningkatkan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit - Memberikan Pelayanan Prima



38



- Efisiensi Biaya Rumah Sakit - Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan 3. Falsafah : Bahwa kesehatan jasmani maupun rohani merupakan hak setiap orang, oleh karena itu rumah sakit berusaha untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, baik bersifat penyembuhan, pemulihan, pencegahan maupun peningkatan serta ditunjang oleh kualitas sumber daya manusia yang memadai. 4. Tujuan : Memberikan kepuasan kepada semua pelanggan agar tercipta citra baik Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji. 5. Motto : “SIPAKABAJI”



yang



mempunyai



arti



siap



dengan



pelayanan



komunikatif, bermutu, aman dan ikhlas. 6. Nilai a. Kejujuran b. Kerjasama c. Tanggung Jawab d. Kesetiaan e. Disiplin II.3.3 Struktur Organisasi dan Tata Kerja (15) 1. Kedudukan RSUD Labuang Baji adalah lembaga teknis daerah yang dipimping oleh seorang Direktur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris daerah. 2. Tugas Pokok RSUD Labuang Baji mempunyai tugas: a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan



39



secara terpadu dengan upaya



peningkatan



serta pencegahan dan



melaksanakan upaya rujukan. b. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. 3. Susunan Organisasi Badan Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji a.Direktur b.Wakil Direktur Medik dan Keperawatan c.Wakil Direktur Umum, Sumber Daya Manusia, dan Pendidikan. d.Wakil Direktur Keuangan e.Bidang Pelayanan Medik f.Bidang Pelayana Keperawatan g.Bidang Fasilitas Medik dan Keperawatan h.Bagian Umum i.Bagian Sumber Daya Manusia j.Bagian Pendidikan dan Penelitian k.Bagian Penyelenggaraan dan anggaran l.Bagian Perbendaharaan dan Mobilitas Dana m. Bagian Akuntansi n.Sub Bagian dan Seksi II.3.4 Fasilitas Rumah Sakit Umum Labuang Baji 1. Fisik Bangunan (7) Alamat



: Jln. Dr. Ratulangi No. 81, Makassar



Telepon



: 0411-872120



Fax



: 0411-830454



Email



:[email protected]



Luas Tanah



: 14.404 m2



Luas Bangunan



: 22.738,1 m2



Pengembangan gedung Rumah Sakit dilaksanakan melalui master plan yang disusun oleh Dinas Kesehatan Propinsi Dati I Sulawesi Selatran dengan tujuh tahap. Master Plan disusun pada tahun 1991.



40



Perincian tahapan pembangunan tersebut (6) : a. Tahap I Gedung perkantoran dan Poliklinik (Gedung A, 2 lantai) pada tahun 1990/1991 b. Tahap II Instalasi rawat darurat dan parawatan VIP (Gedung B, 2 laintai) pada tahun 1991/1992. c. Tahap III Instalasi gizi dan perawatan anak (Gedung C, 2 lantai) pada tahun 1992/1993. d. Tahap IV Gedung perawatan (Gedung D, 4 lantai) pada tahun 1993/1994. e. Tahap lanjutan Gedung perawatan sayap dan ruang pertemuan (Gedung E, 4 lantai dan gedung F) pada tahun 1994/1995. f. Tahap V Gedung bedah sentral (Gedung H, 3 lantai) pada tahun 1998/1999. g. Tahap VI Gedung instalasi radiologi dan ICU (Gedung G, 3 lantai) pada tahun 1999/2000. h. Tahap VII Gedung instalasi rekam medik (1 lantai) pada tahun 2003. i. Tahap VIII Gedung instalasi penunjang medik dan ruang perawatan Baji Dakka III pada tahun 2004. j. Tahap IX Gedung instalasi pemeliharaan sarana dan kantin (1 lantai) pada tahun 2005. k. Tahap X Gedung instalasi rawat darurat (1 lantai) pada tahun 2007. l. Tahap XI Gedung ruang poliklinik (2 lantai) pada tahun 2008.



41



m. Tahap XII Gedung ruang perawatan HD (1 lantai) pada tahun 2009. n. Tahap XIII Gedung ruang perawatan dan poliklinik TB MDR (1 lantai) pada tahun 2010. o. Tahap XIV Pembangunan rehabilitasi ruang perawatan pada tahun 2012 p. Tahap XV Rencana pembangunan tower (7 lantai) pada tahun 2014 2. Daya Tampung (15) Instalasi – Instalasi Perawatan :  Instalasi Rawat Darurat (IRD) dan Instalasi Rawat Intensive  Instalasi Rehabilitasi Medik dan Instalasi Bedah Sentral 3. Fasilitas Pelayanan (15) Pelayanan Medik:  Instalasi Rawat Jalan  Poliklinik Mata  Poliklinik Bedah  Poliklinik Paru, TB dan DOTS  Poliklinik Kebidanan dan Kandungan/KB  Poliklinik KIA dan Laktasi  Poliklinik Penyakit Dalam  Poliklinik Saraf  Poliklinik Kardiologi  Poliklinik Gigi dan Mulut  Poliklinik Fisioterapi  Poliklinik Endokrin  Poliklinik THT  Poliklinik Kulit dan Kelamin  Poliklinik Konsultasi Gizi



42



 Poliklinik Jiwa  Poliklinik Anak  Poliklinik Perjanjian  Poliklinik Bedah Saraf  Poliklinik General Chack Up  Poliklinik Jantung  Poliklinik Bedah Ortopedi  Poliklinik Bedah Urologi Pelayanan Penunjang Medik :  Instalasi Radiologi  Instalasi Patologi Klinik  Instalasi Patologi Anatomi  Instalasi Rawat Intensif  Instalasi Farmasi Pelayanan Penunjang Non Medik:  Instalasi Gizi  Instalasi Pemeliharaan Sarana RS  Instalasi Sanitasi Lingkungan  Instalasi forensik & pemulasaran jenazah  Instalasi Rekam Medik Ruang Rawat Inap  14 ruang perawatan umum  6



(enam)



ruang perawatan



Kebidanan/Kandungan,



khusus



Perawatan



(Ruang



Bedah



Khusus/RPK,



Sentral,Bedah



Rawat



Intensif,



Hemodialisa, Kamar Bersalin, Rawat Infeksi), dan Perawatan CVCU (Cardio Vaskuler Care Unit) Fasilitas Tempat Tidur (7): VVIP



: 7 tempat tidur



VIP



: 7 tempat tidur



Kelas I



: 49 tempat tidur



43



Kelas II



: 45 tempat tidur



Kelas III



: 180 tempat tidur



ICU



: 8 tempat tidur



TT Bayi Lahir



: 16 tempat tidur



TT Kamar Bersalin



: 5 tempat tidur



TT uang Operasi



: 6 tempat tidur



4. Unit Spesialis (6): a. Unit Rawat Jalan b. Unit Pelayanan Darurat Medik c. Unit Radiologi d. Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan e. Unit Penyakit Syaraf f. Unit Penyakit Dalam g. Unit Penyakit Anak h. Unit Penyakit Mata i. Unit Penyakit Kulit dan Kelamin j. Unit Penyakit Gigi dan Mulut k. Unit Rehabilitasi Medik l. Unit Bedah 5. Tenaga Medis (7) Dokter Umum dan Spesialis: a. Dokter umum



: 21 Orang



b. Dokter SpesialisObgyn



: 4 Orang



c. Dokter Spesialis Penyakit Dalam



: 5 Orang



d. Dokter Spesialis Bedah



: 3 Orang



e. Dokter Spesialis Radiologi



: 3 Orang



f. Dokter Spesialis Anasthesi



: 1 Orang



g. Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah



: 1 Orang



h. Dokter Spesialis Mata



: 2 Orang



i. Dokter Spesialis THT



: 4 Orang



j. Dokter Spesialis Patologi Klinik



: 3 Orang



44



k. Dokter Spesialis Paru



: 1 Orang



l. Dokter Spesialis Anak



: 4 Orang



m. Dokter Spesialis Urologi



: 1 Orang



n. Dokter Spesialis Orthopedi



: 2 Orang



o. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin



: 3 Orang



p. Dokter Spesialis Forensik



: 1 Orang



q. Dokter Spesialis Patologi Anatomi



: 1 Orang



r. Dokter Spesialis Jiwa



: 2 Orang



s. Dokter Spesialis Saraf



: 2 Orang



t. Dokter Spesialis Bedah Saraf



: 1 Orang



u. Dokter Spesialis Lainnya



: 4 Orang



Dokter Gigi dan Spesialis: a. Dokter Gigi



: 8 Orang



b. Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut



: 1 Orang



c. Dokter Gigi



: 8 Orang



Tenaga Farmasi : a. Apoteker



: 14 Orang



Tenaga Perawat, Bidan, Analis Kesehatan dan Fisioterapi: a. Ners



: 65 Orang



b. Perawat Gigi



: 3 Orang



c. Perawat Lainnya



: 190 Orang



d. Bidan Pendidik



: 8 Orang



e. Bidan Klinik



: 1 Orang



f. Analis Kesehatan`



: 22 Orang



g. Fisioterapi



: 9 Orang



II.4 Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji II.4.1 Definisi Instalasi Farmasi Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit (1).



45



II.4.2Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit, meliputi (1): a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan professional serta sesuai prosedur dan etik profesi. b. Melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien. c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko. d. Melaksanakan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. e. Berperan aktif dalam Tim Farmasi dan Terapi. f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian. g. Memfasilitasi



dan



mendorong



tersusunnya



standar



pengobatan



dan



formularium Rumah Sakit. Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi (1): 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai: a. Memilih Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Sesuai Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit. b. Merencanakan Kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Secara Efektif, Efisien Dan Optimal. c. Mengadakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Berpedoman Pada Perencanaan Yang Telah Dibuat Sesuai Ketentuan Yang Berlaku. d. Memproduksi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. e. Menerima Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Sesuai Dengan Spesifikasi Dan Ketentuan Yang Berlaku.



46



f. Menyimpan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Sesuai Dengan Spesifikasi Dan Persyaratan Kefarmasian;. g. Mendistribusikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Ke Unit-Unit Pelayanan Di Rumah Sakit. h. Melaksanakan Pelayanan Farmasi Satu Pintu. i. Melaksanakan Pelayanan Obat “Unit Dose”/Dosis Sehari. j. Melaksanakan



Komputerisasi



Pengelolaan



Sediaan



Farmasi,



Alat



Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai (Apabila Sudah Memungkinkan). k. Mengidentifikasi, Mencegah Dan Mengatasi Masalah Yang Terkait Dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai. l. Melakukan Pemusnahan Dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Sudah Tidak Dapat Digunakan. m. Mengendalikan Persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai. n. Melakukan Administrasi Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai. 2. Pelayanan farmasi klinik: a. Mengkaji dan melaksanakan pelayanan Resep atau permintaan Obat. b. Melaksanakan penelusuran riwayat penggunaan Obat. c. Melaksanakan rekonsiliasi Obat. d. Memberikan informasi dan edukasi penggunaan Obat baik berdasarkan Resep maupun Obat non Resep kepada pasien/keluarga pasien. e. Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. f. Melaksanakan visite mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain. g. Memberikan konseling pada pasien dan/atau keluarganya. h. Melaksanakan Pemantauan Terapi Obat (PTO). i. Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO). j. Melaksanakan dispensing sediaan steril. k. Melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada tenaga kesehatan lain, pasien/keluarga, masyarakat dan institusi di luar Rumah Sakit.



47



3.



Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).



II.4.3 Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Adapun visi, misi, dan falsafah instalasi farmasi RSUD Labuang Bajiadalah sebagai berikut (6): 1. Visi Memberikan pelayanan kefarmasian berstandar Nasional dengan tanpa komplain. 2. Misi Misi instalasi farmasi RSUD Labuang Baji Makassar yaitu: a. Melaksanakan



pelayanan



kefarmasian



(Pharmaceutical



care)



yang



berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang maksimal bagi pasien. b. Melaksanakan



pelayanan



farmasi



yang



bertanggungjawab



dengan



berpedoman pada kode etik Apoteker. c. Menciptakan suasana aman dan nyaman bagi petugas instalasi farmasi, petugas kesehatan lain di Rumah Sakit, pasien dan keluarganya. d. Menata unit pelayanan instalasi farmasi menjadi lebih mandiri, kredibel, efektif, dan efisien. e. Meningkatkan kesejahteraan karyawan instalasi farmasi. Nilai-Nilai: 



Jujur







Tanggung Jawab







Visioner







Disiplin







Kerjasama







Peduli







Ikhlas



3. Falsafah Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh, dilaksanakan secara



48



langsung dan bertanggung jawab demi tercapainya peningkatan kualitas hidup manusia. 4. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai oleh instalasi farmasi RSUD Labuang Baji yaitu: a. Terselenggaranya pelayanan kefarmasian dengan mutu cakupan dan efisiensi yang tinggi yang selanjutnya dapat meningkatkan pelayanan kefarmasian bagi pengguna jasa di rumah sakit serta masyarakat yang memerlukannya. b. Berfungsinya organisasi farmasi rumah sakit yang didukung oleh tata laksana organisasi yang mantap dan SDM yang profesional. c. Terlaksananya proses manajemen. d. Mantapnya sistem informasi yang didukung oleh data yang akurat, lengkap, sahih, relevan, dan mutakhir. II.4.4 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi. Kerangka organisasi minimal mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan, perbekalan, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi rumah sakit (6). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan No. 01/IFRS-LB/IV/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan, IFRS dipimpin oleh seorang Kepala instalasi. Dalam melaksanakan kegiatan IFRS, kepala instalasi dibantu oleh koordinator Farmasi Manajerial dan Gudang, sub bagian perencanaan, koordinator farmasi klinik dan mutu, serta 4 koordinator depo (Depo Rawat Inap, Depo Rawat Jalan, Depo OK, dan Depo Instalasi Rawat Darurat) (6).



49



Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin oleh seorang apoteker yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama dan Operasional. Kepala Instalasi farmasi dibawah koordinasi Komite Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturanperaturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi perbekalan farmasi (6). 1) Tugas dan Kewenangan Uraian tugas dan kewenangan Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan adalah : a. Kepala Instalasi Farmasi Tugas (6): 1. Membantu tugas-tugas Direktur RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal pengelolaan pelayanan kefarmasian di rumah sakit 2. Mengkoordinir dan mengawasi operasionalisasi pelayanan di instalasi farmasi 3. Mengkoordinir dan memantau pelayanan kefarmasian pada unit rawat jalan, rawat inap dan instalasi penunjang lainnya 4. Memberikan bimbingan, konsultasi dan melaksanakan penelitian dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada Instalasi Farmasi 5. Menetapkan jadwal pertemuan dengan kepala unit pelayanan dalam lingkungan Instalasi Farmasi 6. Menjadi sekretaris dalam Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit 7. Membantu menyelesaikan masalh yang timbul di Instalasi Farmasi Wewenang (6) : Kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji untuk dapat melaksanakan tugas mempunyai wewenang sebagai berikut : 1.



Berwenang merumuskan arah pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit



2.



Berwenang mengoreksi staf instalasi farmasi yang pelaksanaan tugasnya menyimpang dari arah yang telah ditetapkan



50



3.



Berwenang mengundang rapat unit kerja yang terkait untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dengan izin Direktur Rumah Sakit



4.



Berwenang memutuskan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas di antara sub instalasi



5.



Bersama unit terkait Kepala Instalasi Farmasi berwenang menentukan spesifikasi perbekalan farmasi



6.



Berwenang menentukan volume perbekalan farmasi



7.



Berwenang memperkirakan harga perbekalan farmasi



8.



Berwenang mengusulkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk perbekalan farmasi



9.



Kepala Instalasi Farmasi atas izin Direktur Rumah Sakit berwenang melakukan studi kerja keluar rumah sakit untuk memperluas wawasan dalam rangka merumuskan arah pengembangan instalasi farmasi rumah sakit



10. Berwenang menentukan kapan realisasi perbekalan farmasi 11. Dalam keadaan tertentu, Kepala Instalasi Farmasi dengan seizin Direktur Rumah Sakit berwenang melakukan perubahan spesifikasi, harga, volume yang telah diteteapkan sebelumnya 12. Berwenang mengusulkan Apoteker menjadi anggota sekretaris Komite Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit 13. Berwenang menentukan supplier dalam pengadaan perbekalan farmasi 14. Berwenang mengusulkan Apoteker yang akan ditetapkan sebagai anggota P3U (Panitia Pengadaan Perbekalan Unit) 15. Berwenang mengusulkan Apoteker yang akan ditetapkan sebagai anggota tim Pemeriksaan Barang Rumah Sakit 16. Berwenang menentukan berapa kali stock opname dalam setahun 17. Berwenang menentukan metode penyaluran perbekalan farmasi 18. Berwenang menentukan obat-obat yang sudah tidak dapat digunakan lagi 19. Berwenang menilai setiap tahap criteria proses/kegiatan kefarmasian dengan mennetukan standar penilaian



51



20. Berwenang menentukan bentuk/ruangan ayang digunakan di Instalasi Farmasi 21. Berwenang untuk memutuskan segala sesuatu yang berisfat administratif atau teknis demi kelancaran pelayanan 22. Berwenang menetapkan program orientasi kepada staf instalasi farmasi 23. Berwenang menentukan program pelatihan 24. Berwenang menugaskan stafnya untuk mengerjakan pekerjaan tertentu 25. Berwenang untuk menentukan program evaluasi pekerjaan untuk setiap stafnya 26. Berwenang menentukan program pengembangan karir stafnya sampai mencapai pensiun b. Koordinator Farmasi Manajerial dan Gudang Tugas (6): 1. Membantu tugas Kepala Instalasi di bidang administrasi pengelolaan instalasi farmasi rumah sakit 2. Membantu kepala instalasi farmasi menata, mengatur penyelenggaraan dan operasionalisasi instalasi farmasi rumah sakit 3. Membantu



kepala



instalasi



farmasi



menyelenggarakan



administrasi



perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan instalasi farmasi 4. Membantu tugas kepala instalasi farmasi memantau, menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan pelayanan barang farmasi 5. Menyusun laporan hasil kegiatan instalasi farmasi rumah sakit Fungsi (6) : Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, Koordinator farmasi manajerial dan gudang instalasi farmasi mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan ketatalaksanaan organisasi di instalasi farmasi 2. Pengkoordinasian pelaksanaan administrasi kegiatan pelaporan di instalasi farmasi 3. Evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi di instalasi farmasi



52



4. Pelaporan terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di RSUD Labuang Baji Tanggung jawab (6): 1. Bertanggung jawab atas tertibnya proses surat masuk, surat keluar dan pengarsipannya 2. Bertanggung jawab atas pengarsipan resep instalasi farmasi 3. Bertanggung jawab atas tersedianya laporan kegiatan di instalasi farmasi c. Sub Bagian Perencanaan Merencanakan dan mengevaluasi kebutuhan tenaga, bahan dan alat dalam menunjang kegiatan pelayanan farmasi (6): 1. Mengumpulkan kebutuhan barang farmasi dari penerimaan, sisa/stock akhir dan pengeluaran barang sesuai dengan logistik/depo farmasi 2. Memberikan satuan harga berdasarkan keputusan pimpinan rumah sakit 3. Merencanakan pengadaan kebutuhan barang farmasi berdasarkan jumlah, jenis dan harga barang farmasi 4. Menghitung harga kebutuhan berdasarkan usulan pelaksanaan perencanaan pengadaan barang farmasi 5. Menyesuaikan usulan pengadaan barang farmasi dengan dana/anggaran pengadaan batang farmasi yang bersumber dari anggaran APBD, APBN dan sumber anggaran lainnya 6. Mengajukan usulan perencanaan barang farmasi berdasarkan pembagian waktu pengadaan(tahunan, triwulan, bulanan, mingguan dan sewaktuwaktu) d. Koordinator Farmasi Klinik & Mutu (6) 1.



Merencanakan dan mengevaluasi kebutuhan tenaga, bahan dan alat dalam menunjang kegiatan pelayanan farmasi



2.



Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi permintaan barang farmasi dari ruangan dan poliklinik



3.



Mencatat dan merekapitulasi daftar permintaan yang dilayani dari ruangan poliklinik



53



4.



Merencanakan dan mengajukan permintaan barang farmasi untuk distribusi



5.



Menyiapkan barang farmasi sesuai permintaan ruangan dan poliklinik



6.



Mendistribusikan barang farmasi sesuai permintaan ruangan dan poliklinik



7.



Membuat laporan hasil kegiatan pelayanan barang farmasi



8.



Melaksanakan pelayanan infromasi obat oleh apoteker kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan RS



9.



Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi panitia/komite farmasi dan terapi



10. Memberikan dan menyebarkan infromasi kepada konsumen secara katif dan pasif 11. Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka 12. Membuat leaflet / brosur obat dan poster 13. Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap 14. Melaksanakan visite mandiri dengan melakukan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap dengan tujuan melakukan pemilihan obat, menilai kemajuan passion, memonitoring efek samping obat. 15. Melaksanakan kegiatan PIO, konseling, visite mandiri terhadap pasien RS. 16. Memantau penggunaan dan penelitian efek samping obat (ESO) 17. Memantau penggunaan obat pada penderita Diabetes Mellitus dan Hipertensi. 18. Memantau penerapan protap pelayanan instalasi farmasi RS. 19. Melaksanakan evaluasi terhadap penggunaan obat generik di RS 20. Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi pelayanan farmasi. 21. Melaksanakan pemantauan mutu tenaga, sarana, bahan dalam pelaksaan kegiatan farmasi. 22. Meningkatkan pengetahuan SDM melalui pelatihan atau seminar.



54



e. Koordinator Depo Rawat Inap Depo rawat inap dipimpin oleh seorang apoteker kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji, mempunyai tugas membantu kepala Instalasi Farmasi dalam



hal



mengkoordinasikan,



membina,



melaksanakan



perencanaan,



penerimaan, penyimpanan, menjamin ketersediaan, keamanan dan mutu sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai, melakukan skrining administrasi atas permintaan tiap unit rawat inap dalam meminimalkan pemborosan dan penyalahgunaan obat, mengendalikan harga sesuai bentuk tanggungan peserta jaminan kesehatan yang berlaku secara sistem peresepan individual, system floor stock dan One Day Dose Disspensing (ODDD) serta melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi dari setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Depo Rawat Inaprumah sakit (6). f. Koordinator Depo Rawat Jalan Depo rawat jalan dipimpin oleh seorang apoteker kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji, mempunyai tugas membantu kepala Instalasi Farmasi dalam



hal



mengkoordinasikan,



membina,



melaksanakan



perencanaan,



penerimaan, penyimpanan, menjamin keamanan, mutu dan ketersediaan sediaan farmasi, melakukan pengendalian, pemantauan penggunaan obat rasional, melakukan skrining administrasi atas permintaan sesuai resep pasien poliklinik dan penerapan pelayanan farmasi klinik secara langsung serta meminimalkan pemborosan dan penyalahgunaan obat, serta melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi dari setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Depo Rawat Jalanrumah sakit (6). g. Koordinator Depo Rawat Darurat Depo rawat darurat dipimpin oleh seorang apoteker kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji, mempunyai tugas membantu kepala Instalasi Farmasi dalam



hal



mengkoordinasikan,



membina,



melaksanakan



perencanaan,



penerimaan, penyimpanan, menjamin ketersediaan, keamanan dan mutu



55



sediaan farmasi, alat kesehatan maupun bahan medis habis pakai, meminimalkan pemborosan dan penyalahgunaan obat, memantau penggunaan obat rasional dan melakukan skrining resep sehubungan kelengkapan administrasi sesuai bentuk tanggungan perserta jaminan kesehatan, serta melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi dari setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Depo Rawat Darurat rumah sakit (6). h. Koordinator Depo OK Depo OK dipimpin oleh seorang apoteker kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji, mempunyai tugas membantu kepala Instalasi Farmasi dalam



hal



mengkoordinasikan,



membina,



melaksanakan



perencanaan,



penerimaan, penyimpanan, menjamin ketersediaan, keamanan dan mutu sediaan farmasi terutama sediaan injeksi obat bius dan alat kesehatan medis habis pakai yang digunakan dalam operasi, mencatat penggunaan paket operasi yang digunakan setiap hari yang meliputi paket anastesi dan paket operasi, mengawasi penggunaan sediaan narkotika, serta melaksanakan, pelaporan dan evaluasi dari setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Depo OK rumah sakit (6). 2) Cakupan Pelayanan (6): a. Mengelola kebutuhan dan kegiatan pelayanan farmasi b. Melaksanakan penilaian dan pemilihan barang farmasi meliputi: obat, alat kesehatan dan bahan pakai habis, bahan laboratorium, bahan radiologi dan barang farmasi lainnya c. Melaksanakan pengdaan, penyimpanan, peracikan dan pendistribusian obat/bahan dan alat kesehatan pakai habis serta barang farmasi lainnya d. Melaksanakan pengawasan mutu barang farmasi yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan e. Melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan konsultan penggunaan obat dan pengobatan f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon farmasis, paramedik dan tenaga kesehatan lainnya



56



g. Melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Gowa yang memiliki JAMKESDA, yaitu program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah kabupaten gowa yang meliputi pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), Rawan Inap Tingkat Lanjut (RITL), dan pelayanan gawat darurat (emergency). Adapun syarat dan ketentuannya antara lain : 



Peserta berhak mendapat pelayanan sesuai paket pelayanan yang tersedia







Peserta wajib memperlihatkan keterangan domisili (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) serta memperlihatkan surat rujukan dari Puskesmas bagi peserta pelayanan kesehatan gratis yang berobat ke rumah sakit.



3) Kualifikasi Tenaga (6): a. Pimpinan Pimpinan instalasi farmasi RSUD Labuang Baji adalah apoteker yang mempunyai surat izin kerja, SK Penempatan, pengalaman di Rumah Sakit lebih dari 3 tahun dan terdaftar di asosiasi profesi. b. Staf Jumlah



tenaga



kefarmasian



cukup,



kualifikasi



memenuhi,



berpengalaman dan sebagian sudah mengikuti pelatihan. Tabel II.1 Jenis dan Jumlah Tenaga No. 1 2 3 4 5 6 7 8



Jenis Tenaga Apoteker (Farmasis) S1 Farmasi D4 Farmasi D3 Farmasi Asisten Apoteker Administrasi Farmasi Tenaga Lain-lain Gas Medik Jumlah



Jumlah 14 orang 8 orang 1 orang 3 orang 3 orang 2 orang 7 orang 4 orang 39 orang



Keterangan PNS PNS PNS PNS PNS PNS Swakelola Swakelola



BAB III CENTRAL STERILIZATION SUPPLY DEPARTMENT (CSSD)



III.1 Tinjauan Umum CSSD III.1.1 Definisi CSSD Sterilisasi adalah suatu proses pengelolaan alat/bahan yang bertujuan untuk menghancurkan semua bentuk kehidupan mikroba termasuk endospora dan dapat dilakukan dengan proses kimia/fisika (8). Sterilisasi sangat penting dilakukan terutama untuk alat-alat bedah, terlebih lagi saat ini semakin berkembangnya prosedur operasi maupun kompleksitas peralatan medik, maka diperlukan proses sterilisasi yang tersentralisasi sehingga keseluruhan proses menjadi lebih efisien, ekonomis, dan keamanan pasien semakin terjamin. Di samping itu, rumah sakit sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan berupaya mencegah terjadinya resiko infeksi bagi pasien dan petugas rumah sakit (8). Salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi nosokomial di rumah sakit.Untuk mencapai keberhasilan tersebut, maka perlu dilakukan pengendalian infeksi di rumah sakit (2). Central Sterilization Supply Department (CSSD) merupakan salah satu mata rantai yang penting untuk pengendalian infeksi dan berperan dalam upaya menekan kejadian infeksi (8). Central Sterilization Supply Department (CSSD) atau Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi merupakan satu unit atau departemen dari rumah sakit yang menyelenggarakan proses pencucian, pengemasan, dan sterilisasi terhadap semua alat atau bahan yang dibutuhkan dalam kondisi steril (8). Instalasi CSSD merupakan pusat pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat/bahan steril bagi unit-unit yang membutuhkan sehingga dapat mencegah dan mengurangi infeksi yang berasal dari rumah sakit itu sendiri.Alur



aktivitas



fungsional



CSSD



dimulai



dari



pembilasan,



pembersihan/dekontaminasi, pengeringan, inspeksi dan pengemasan, memberi label, sterilisasi, sampai proses distribusi (8).



57



58



III.1.2 Sarana dan Prasarana CSSD Dalam pelaksanaan sterilisasi diperlukan ruangan-ruangan dan saranasarana penunjang yang memungkinkan sterilisasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar (2). 1. Ruang dekontaminasi Terjadi proses penerimaan barang kotor, melakukan dekontaminasi dan pembersihan. Ruang dekontaminasi harus direncanakan, dipelihara, dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun, dan hal-hal berbahaya lainnya. Personal pada ruangan ini menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Sistem ventilasi harus didesain sedemikian rupa sehingga udara di ruang dekontaminasi harus: a. Dihisap keluar atau ke sistem sirkulasi udara yang mempunyai filter. b. Tekanan udara harus negatif tidak mengkontaminasi udara ruangan lainnya. c. Tidak dianjurkan menggunakan kipas angin. Suhu dan kelembaban berpengaruh pada bioburden lingkungan dan juga kenyamanan pekerja di ruang dekontaminasi. Suhu udara yang direkomendasikan antara 18oC – 22oC dan kelembaban udara yang direkomendasikan antara 35% - 75%. 2. Ruang pengemasan alat Untuk melakukan pengemasan dan penyimpanan alat/barang bersih. Pada ruang ini dianjurkan ada tempat penyimpanan tertutup. 3. Ruang produksi dan prosessing Linen diperiksa, dilipat, dan dikemas untuk persiapan sterilisasi. Selain linen pada daerah ini dipersiapkan pula bahan-bahan seperti kain kasa, cotton swab, dan lain-lain. 4. Ruang sterilisasi Tempat dimana proses sterilisasi dilakukan. Untuk sterilisasi etilen oksida, sebaiknya dibuatkan ruang khusus yang terpisah tetapi masih dalam satu unit pusat sterilisasi dan dilengkapi exhaust.



59



5. Ruang penyimpanan barang steril Ruang ini sebaiknya dekat dengan ruang sterilisasi. Apabila digunakan mesin sterilisasi dua pintu, maka pintu belakang langsung berhubungan dengan ruang penyimpanan. Diruangan ini penerangan harus memadai, suhu antara 18oC – 22oC dan kelembaban 35% - 75%. Ventilasi menggunakan sistem tekanan positif dengan efisiensi filtrasi partikular antara 90 – 95% (untuk partikular berukuran 0,5 mikron). Dinding dan lantai terbuat dari bahan yang halus, kuat sehingga mudah dibersihkan, alat steril disimpan pada jarak 19-24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari langit-langit serta 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penumpukan debu pada kemasan, serta alat-alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya. Akses ke ruang penyimpanan steril dilakukan oleh petugas pusat sterilisasi yang terlatih, bebas dari penyakit menular dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan persyaratan. III.1.3 Struktur Organisasi CSSD Instalasi pusat sterilisasi dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi (dalam jabatan fungsional) dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur Penunjang Medik. Adapun uraian tugas dari masing-masing bagian ialah sebagai berikut (4) : 1. Kepala instalasi sterilisasi a. Bertanggung jawab mengarahkan semua aktivitas staf yang berkaitan dengan suplai alat medis steril bagi perawatan pasien. b. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan pengembangan diri/personil lainnya. c. Menentukan metode yang efektif bagi penyiapan dan penanganan alat/bahan steril. d. Bertanggung jawab agar staf mengerti prosedur penggunaan mesin sterilisasi secara benar. e. Kerjasama dalam unit lain di rumah sakit dan melakukan koordinasi yang bersifat intern/ekstern.



60



f. Membuat rencana kerja. g. Membuat laporan sterilisasi. h. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. 2. Bagian administrasi a. Membuat laporan dalam buku register bahan dan alat. b. Membuat laporan penerimaan linen bersih. c. Membuat laporan harian, bulanan, dan tahunan bahan dan alat. d. Mencatat pengambilan bahan dan alat steril dari semua ruangan. e. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. 3. Bagian prasteril a. Memperhatikan petunjuk penggunaan autoklaf. b. Menjaga agar autoklaf mudah dioperasikan. c. Membersihkan autoklaf 3 kali seminggu. d. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. 4. Bagian distribusi a. Mengatur seluruh barang, bahan, dan alat yang telah mengalami proses sterilisasi. b. Menyimpan tromol bahan dan alat yang sudah steril dalam lemari penyimpanan. c. Memberikan barang, bahan, dan alat kepada petugas yang datang ke ruangan Instalasi Sterilisasi. d. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. III.1.4 Tugas Instalasi Pusat Sterilisasi Adapun tugas-tugas CSSD di rumah sakit adalah (8): 1.



Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien



2.



Melakukan proses sterilisasi alat/bahan



3.



Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruangan perawatan, kamar operasi, maupun ruangan lainnya



4.



Memilih peralatan dan bahan yang aman dan efektif serta bermutu



5.



Mempertahankan stock inventory yang memadai untuk keperluan perawatan



61



6.



Mempertahankan standar yang ditetapkan



7.



Mendokumentasikan setiap aktivitas pembersihan, disinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu



8.



Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian



infeksi



bersama



dengan



panitia



pengendalian



infeksi



nosokomial 9.



Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi



10. Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan staf instalasi CSSD, baik yang bersifat intern dan ekstern 11. Mengevaluasi hasil sterilisasi III.1.5 Aktivitas Fungsional Alur aktivitas fungsional dari pusat sterilisasi secara umum dapat digambarkan sebagai berikut (8): 1. Pembilasan: pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan. 2. Pembersihan: semua peralatan pakai ulang harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses disinfeksi dan sterilisasi. 3. Pengeringan: dilakukan sampai kering. 4. Inspeksi dan pengemasan: setiap alat bongkar pasang harus diperiksa kelengkapannya, sementara untuk bahan linen harus diperhatikan densitas maksimumnya. 5. Memberi label: setiap kemasan harus mempunyai label yang menjelaskan isi dari kemasan, cara sterilisasi, tanggal sterilisasi, dan kadaluarsa proses sterilisasi. 6. Pembuatan: membuat dan mempersiapkan kapas serta kasa balut yang kemudian akan disterilkan. 7. Sterilisasi: sebaiknya diberikan tanggung jawab kepada staf yang terlatih. 8. Penyimpanan: harus diatur secara baik dengan memperhatikan kondisi penyimpanan yang baik.



62



9. Distribusi: dapat dilakukan berbagai sistem distribusi sesuai dengan rumah sakit masing-masing. III.1.6 Alur Kerja CSSD Alur Kerja CSSD Secara Umum (2): a. Collect/pengumpulan b. Clean/pencucian c. Desinfection/desinfeksi d. Dry/pengeringan e. Sort/pemilihan f. Pack/pengemasan g. Sterilize/sterilisasi h. Store – distribute III.1.7 Metode Sterilisasi Terdapat beberapa macam metode sterilisasi, yaitu (8) : 1. Sterilisasi panas kering Digunakan untuk bahan yang bersifat termolabil, misalnya alat gelas dan sediaan farmasi. Untuk instrumen yang terbuat dari logam, tidak dianjurkan untuk disterilisasi dengan cara ini. Waktu sterilisasi yang umum pada suhu 160oC adalah 60–150 menit, dan pada suhu 170oC adalah 20–30 menit. 2. Sterilisasi dengan panas uap Metode ini paling banyak digunakan di rumah sakit karena : a. Mudah pelaksanaannya b. Diterapkan hampir 80% kebutuhan (instrumen bedah, linen, dan lain-lain) c. Biaya operasional rendah d. Hasil sterilisasi kering e. Waktu proses relatif pendek



63



Temperatur yang diperlukan pada metode sterilisasi ini adalah : a. 130oC selama 2 menit b. 121oC selama 15 menit c. 116oC selama 30 menit 3. Sterilisasi dengan UV Adanya keterbatasan daya tembus UV, maka metode sterilisasi ini hanya dapat digunakan untuk : a. Sterilisasi udara b. Inaktivasi mikroorganisme pada permukaan bahan atau tersuspensi dalam cairan. c. Produk dalam komposisi yang tidak stabil yang sulit disterilisasi dengan cara konvensional. Efek maksimum radiasi pada gelombang 265 nm.Sterilisasi dengan UV pada rumah sakit digunakan pada ruang operasi untuk mengurangi kontaminasi dan dikontaminasi udara. 4. Sterilisasi dengan sinar pengion Jenis sinar pengion yang digunakan adalah sinar gamma dan sinar beta dan digunakan untuk sterilisasi pada suhu kamar.Kelemahan sterilisasi ini adalah mahalnya biaya untuk proteksi petugas yang bekerja pada lingkungan sinar pengion. Sterilisasi ini digunakan untuk sterilisasi alat-alat medis, seperti syringe, benang bedah, serta bahan-bahan yang terbuat dari plastik dan karet. 5. Sterilisasi dengan gas kimia Jenis gas yang digunakan adalah etilen oksida dan formaldehid. Keuntungan sterilisasi ini antara lain : a. Digunakan untuk sterilisasi bahan yang bersifat termolabil. b. Kemampuan penetrasi dan absorbs etilen oksida yang tinggi pada beberapa jenis pembungkus (kertas, polietilen) c. Digunakan untuk sterilisasi kateter, peralatan suntik plastik, dan sarung tangan.



64



6. Sterilisasi dengan filtrasi Digunakan untuk mensterilkan udara atau bahan dalam bentuk cairan. Contohnya adalah filter udara seperti HEPA (High Efficiency Particulated Air) pada ruang operasi atau ruang isolasi tertentu untuk menghindari terjadinya kontaminasi atau infeksi silang. 7. Sterilisasi dengan bahan kimia Menggunakan jenis disinfektan tertentu yang bersifat high level disinfectant seperti penggunaan glutaraldehid 2% untuk sterilisasi endoskopik. III.1.8 Indikator Sterilisasi Indikator-indikator yang digunakan sebagai salah satu kontrol kualitas proses sterilisasi yang dilakukan antara lain yaitu (5): 1. Indikator fisik Indikator fisik merupakan bagian dari instrumen mesin sterilisasi, yang berupa lampu indikator suhu maupun tekanan yang menunjukkan apakah alat sterilisasi telah bekerja dengan baik. Pengukuran suhu dan tekanan merupakan fungsi penting dari sistem monitoring sterlisasi, bila indikator mekanik, berfungsi dengan baik, maka setelah proses sterilisasi akan memberikan informasi dengan segera mengenai suhu, tekanan, waktu, serta fungsi mekanik lainnya. Indikator fisik tidak menunjukkan bahwa keadaan steril sudah tercapai, melainkan hanya memberikan informasi dengan cepat tentang fungsi dari alat sterilisasi. 2. Indikator kimia Indikator kimia adalah indikator yang menandai terjadinya paparan sterilisasi pada objek yang disterilkan dengan adanya perubahan warna. Indikator kimia yang digunakan berupa tape yang disebut dengan autoclave tape yang sensitif terhadap satu atau lebih parameter sterilisasi. Indikator kimia belum dapat menjamin tercapainya keadaan steril, tetapi hanya menunjukkan bahwa suatu benda telah melewati kondisi-kondisi sterilisasi pada suatu siklus sterilisasi.



65



3. Indikator biologi Indikator biologi ini berupa sediaan yang berisi populasi mikroorganisme dalam bentuk spora hidup dan disertai media pertumbuhan yang sesuai.Ada yang dimasukkan dalam autoklaf dan ada yang di luar untuk kontrol positif.Bila spora indikator yang di dalam autoklaf tidak tumbuh setelah diaktifkan, maka diasumsikan semua kemasan dalam kondisi steril. Mikroorganisme yang digunakan untuk indikator ini adalah Bacillus stearothermophyllus (sterilisasi uap) dan Bacillus subtilis (sterilisasi etilen oksida dan sterilisasi panas kering). III.2 Tinjauan CSSD di RSUD Labuang Baji III.2.1 Struktur Organisasi Di Rumah sakit, Unit Sterilisasi merupakan suatu unit kerja penunjang medis yang tidak menjadi bagian dari Instalasi Farmasi, sama halnya di Rumah Sakit Labuang Baji. Instalasi CSSD memiliki 2 bagian yaitu Instalasi sterilisasi dan Laundry (Bagian teknis pencucian dan penjahitan linen). Instalasi pusat sterilisai merupakan salah satu instalasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur/Wakil Direktur Rumah Sakit. Instalasi Sterilisasi sendiri dipimpin oleh seorang koordinator pelayanan dan bertanggung jawab langsung kepada kepala instalasi sterilisasi dan binatu (15). Unit Sterilisasi mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan (sterilisasi dan inventarisasi) set instrument dan linen untuk tindakan pembedahan di IRD, OK, OK THT, OK Mata, OK CYTO, Poliklinik Bedah, Poli Mata, Poli Kandungan, Poli THT dan instalasi lain yang membutuhkan. Ruang lingkup atau jangkauan pelayanan Unit Sterilisasi mencakup seluruh ruangan atau unit yang membutuhkan pelayanan sterilisasi, terutama kamar bedah (15). III.2.2 Waktu dan Jenis Pelayanan Pelayanan yang diberikan Instalasi Sterilisasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan khususnya distribusi alat dan bahan steril dimulai pukul 07.3014.00 tiap hari senin-jumat dan pukul 08.00-13.00 pada hari sabtu. Central Sterilization Supply Department merupakan unit pelayanan penunjang bagi asuhan keperawatan dan pelayanan medis di rumah sakit (15).



66



III.2.3 Alur kerja Pelaksanaan kerja di Instalasi Sterilisasi RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan diawali dengan penerimaan barang yang akan disterilisasi yang mana dibawa langsung oleh tenaga medis dari masing-masing instalasi dalam keadaan dipisah-pisahkan berdasarkan jenis barang dan instalasi yang mengirim dan dalam keadaan sudah bersih. a. Alur pelayanan dekontaminasi dan Setting Packaging Alat Kesehatan atau Instrumen yang dilakukan adalah sebagai berikut (6) : 1. Penerimaan bahan dan alat yang belum steril (bersih) namun sebelumnya telah dilakukan pencucian / laundry (bagian dari sterilisasi) yang meliputi: a. Jas operasi b. Sarung meja c. Alas meja d. Kain kasa e. Instrumen operasi f. handschoen 2. Pencatatan dalam buku register bahan dan alat: a. Laporan penerimaan linen bersih b. Laporan masuk dan keluar bahan dan alat 3. Pemisahan linen bersih (terutama yang tidak ada bekas operasi, seperti darah): a. Pengelompokkan sesuai jenis linen b. Jas operasi c. Sarung meja d. Alas meja 4. Prosesing linen: a. Tempat untu kmelipat linen bersih b. Melipat jas operasi dengan cara digulung dan diberi steam indicator tapes (S.I.T) c. Melipat duk lubang kecil dengan cara empat persegi panjang, diikat lima dengan menggunakan S.I.T



67



d. Melipat duk lubang besar dengan digulung dan diberi steam indikator tapes e. Melipat duk setengah lebar dengan cara empat persegi panjang, diikat lima dan menggunakan S.I.T f. Melipat sarung meja dengan cara empat persegi dan diberi steam indikator tapes g. Melipat alas meja dengan cara empat persegi panjang, disusun lima dan menggunakan S.I.T 5. Memasukkan linen bersih ke dalam tromol: a. Tromol besar digunakan untuk memasukkan jas operasi b. Tromol sedang digunakan untuk memasukkan duk lubang besar, duk lubang kecil, dan duk setengah lebar c. Tromol kecil digunakan untuk memasukkan sarung meja dan alas meja. 6. Memasukan tromol kedalam chamber autoclave: a. Temperatur chamber 121oC b. Power usage 9 KW / 9000 watt c. Operating pressure 2 kg/cm2 d. Dioperasikan selama 45 – 60 menit dalam keadaan dingin (start awal) e. Jika autoclave dalam posisi panas (start kedua) proses sterilisasi membutuhkan waktu relative singkat intervalnya 15 – 30 menit f. Mengeluarkan tromol yang sudah mengalami proses sterilisasi g. Penyusunan kembali tromol yang telah steril h. Pengaturan tromol antara IBS dan IRD, CYTO ataupoliklinik/bangsal 7. Menyimpan tromol di tempat steril: a. Penyimpanan tromol di tempat yang disediakan b. Menunggu petugas dari ruangan masing-masing untuk mengambil tromol. 8. Pengambilan bahan danalat steril oleh petugas masing-masing ruangan a. Dari kamar operasi 1. OK, OK THT 2. OK Mata



68



3. OK CYTO b. Dari poliklinik 1. Poli Bedah 2. Poli Mata 3. Poli THT 4. Poli Kandungan 5. Dari ruang perawatan b. Kebijakan Distribusi Alat dan Bahan Steril 1. Bahan atau alat steril diantar dan diserahkan kepada petugas ruangan sterilisasi. 2. Proses serah terima dan pengambilan alat dan bahan steril dicatat dalam buku register. 3. Jadwal serah terima alat dan bahan steril dicatat dalam buku register a. Hari Senin – Jumat : Jam 07.30 – 14.00 b. Hari Sabtu : Jam 08.00 – 13.00 c. Kebijakan Sterilisasi Linen 1. Semua linen yang akan disterilkan diantar ke instalasi sterilisasi oleh petugas laundry. 2. Semua linen yang akan disterilkan dipasang steam indicator tapes. 3. Setiap saat disiapkan linen steril yang siap pakai. 4. Semua linen yang rusak akibat proses sterilisasi langsung dilaporkan kepada pimpinan d. Kebijakan Sterilisasi Instrumen 1. Alat pra steril diantar ke instalasi sterilisasi oleh petugas ruangan. 2. Alat yang akan disterilkan dipasang steam indicator tapes. 3. Alat dan bahan yang sudah disterilkan dan tidak diambil di instalasi sterilisasi selama 3 hari harus disterilkan ulang. 4. Instalasi sterilisasi siap setiap saat, bahkan hari minggu/ hari raya bekerja e. Kebijakan Penerimaan Bahan/Alat Pra Steril 1. Bahan atau alat pra steril diantar dan diserahkan kepada petugas sterilisasi. 2. Proses serah terima dicatat dalam buku register.



69



f. Kebijakan Pengorganisasian 1. Tersedia struktur organisasi instalasi sterilisasi. 2. Penempatan pimpinan dan staf. 3. Tersedianya uraian tugas kepala instalasi unit sterilisasi dan staf. g. Kebijakan Administrasi 1. Seluruh kegiatan operasional di unit instalasi sterilisasi tercatat secara administrasi. 2. Tersedianya perangkat administrative. 3. Buku penerimaan linen bersih. 4. Buku penerimaan dan pengeluaran barang steril. 5. Buku permintaan barang. 6. Daftar inventaris terlampir III.2.4 Kegiatan CSSD di RSUD Labuang Baji Adapun kegiatan yang dilakukan oleh instalasi Sterilisasi di RSUD Labuang Baji yaitu melakukan kegiatan sterilisasi instrumen set dan linen yang diterima dari IBS, OK THT, OK Mata, OK CYTO, Poliklinik Bedah, Poli Mata, Poli Kandungan (Obgyn), Poli THT, dan perawatan dalam keadaan bersih dan sudah dikemas dan diberi label dimana asal instrumen tersebut. Penerimaan barang di lakukan di ruang bersih.Barang yang diterima kemudian dicatat dalam buku penerimaan barang sebagai dokumentasi penerimaan barang diterima untuk disterilkan. Setelah barang diterima kemudian di beri indikator untuk membedakan instrumen yang belum atau yang sudah disterilkan.Kemudian disterilkan sesuai di autoclaf sesuai dengan SOP yang ada.Autoclave adalah suatu alat/mesin yang digunakan untuk sterilisasi dengan menggunakan uap bertekanan.Setelah dilakukan sterilisasi maka instrumen yang sudah disterilkan disimpan dalam ruangan penyimpanan melalui jalur steril kemudian didistribusikan kebagianbagian yang membutuhkan. Untuk sterilisasi linen di RSUD Labuang Baji, linen yang masih kotor dibawa ke bagian laundry untuk dibersihkan mulai dari perendaman hingga pada



70



tahap pencucian. Kemudian Instalasi Sterilisasi menerima linen dalam keadaan bersih dari laundry. Kemudian dimasukkan dalam ruangan pecking linen, disini dilakukan penyortiran linen yang masih layak untuk digunakan. Setelah di sortir, dikemas dan dibungkus sesuai dengan set linennya, kemudian diberi indikator dan disterilkan. Tujuan pengemasan adalah ménjaga keamanan bahan agar tetap dalam kondisi steril. Instalasi Sterilisasi di RSUD Labuang Baji hanya bertugas mensterilkan saja karena hanya menerima barang dari ruangan-ruangan sudah dalam keadaan bersih dan sudah dikemas sehingga petugas tidak lagi melakukan pengecekan terhadap instrumen yang akan disterilkan sehingga tidak diketahui apakah alat / instrumen yang akan disterilkan sudah dibersihkan dengan baik, dan masih layak untuk digunakan dengan melihat kondisi fisik dari instrumen misalnya korosif, retak, ataupun belum bersih. Lokasi CSSD sebaiknya berdekatan dengan ruangan pemakai alat steril terbesar.Dengan pemilihan lokasi seperti ini maka selain meningkatkan pengendalian infeksi dengan meminimalkan resiko kontaminasi silang, serta meminimalkan lalu lintas transportasi alat steril. Untuk lokasi Instalasi Sterilisasi di RSUD Labuang Baji letaknya agak jauh dari kamar operasi ini menjadi salah satu kendala karena ruang operasi dirumah sakit ini tidak terpusat pada satu tempat.Akan tetapi hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan pendistribusian dengan menggunakan sistem tertutup ataupun sistem terbuka dengan menggunakan troly khusus. Pada penggunaan indikator, Instalasi Sterilisasi di RSUD Labuang Baji telah menggunakan beberapa indikator. Indikator dalam bekerja berdasarkan perubahan warna, indikator ini diletakkan dalam linen atau bahan-bahan operasi kemudiandikemas, keunggulan indikator dalam ini untuk memastikan apakah sterilisasi telah berhasil hingga pada bagian dalam bahan yang telah disterilisasi. Selain itu adapula indikator strip dan indikator luar tambahan yang juga berfungsi untuk merekatkan kemasan dari bahan yang telah disterilkan. Sehingga dengan adanya beberapa indikator tersebut dapat dipastikan sterilisasi bisa berjalan lancar atau berhasil.



71



Penggunaan indikator biologi sangat disarankan untuk lebih menjamin kesterilan bahan karena indikator biologi mengandung mikroorganisme dimana bila proses sterilisasi tidak sempurna maka akan terjadi perubahan warna.



BAB IV



PENGOLAHAN LIMBAH



IV.1 Definisi Limbah Rumah Sakit Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, gas dan cair (9). Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan (10). Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat membahayakan kesehatan masyarakat yaitu limbah berupa virus dan kuman yang berasal dari Laboratorium Virologi dan Mikrobiologi yang sampai saat ini belum ada alat penangkalnya sehingga sulit untuk dideteksi. Limbah cair dan limbah padat yang berasal dari rumah sakit dapat berfungsi sebagai media penyebaran gangguan atau penyakit bagi para petugas, penderita maupun masyarakat. Gangguan tersebut berupa pencemaran udara, pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minuman (11). Pengolahan limbah rumah sakit adalah bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan di rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit (12). IV.2 Macam-macam Limbah Rumah Sakit Macam-macam limbah Rumah Sakit antara lain yaitu (9): 1. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. 2. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.



72



73



3. Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. 4. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. 5. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat citotoksik. 6. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 7. Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius. 8. Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. IV.3 Mekanisme Pengolahan Limbah Padat Dalam Kepmenkes RI Nomor 1204 tahun 2004 disebutkan bahwa dalam pengelolaan limbah medis terdapat enam tahapan, yaitu: (1) pemilahan, (2) pewadahan, (3) pemanfaatan kembali dan daur ulang, (4) pengumpulan dan pengangkutan, (5) pengolahan dan pemusnahan, dan (6) pembuangan akhir. 1. Pemilahan Limbah Medis Pemilahan limbah harus dimulai dari sumber yang menghasilkan limbah. Dilakukan pemilahan jenis limbah medis padat yang terdiri dari limbah infeksius,limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat. Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Jarum harus dihancurkan dengan menggunakan alat pemotong jarum



74



supaya lebih aman dan mengurangi resiko terjadinya cedera. Setelah limbah alat suntik dan benda tajam lainnya sudah dirasa aman, kemudian dimasukkan dakam kontainer benda tajam (13). 2. Pewadahan Limbah Medis Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat non-medis. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah tersebut harus anti bocor, anti tusuk, dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat membukanya atau ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman (9). Tabel 2.Jenis Wadah dan label Limbah Medis Padat Sesuai Kategorinya



Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label. Persyaratan pewadahan limbah medis padat antara lain: terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya bahan



75



fiberglass. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah. Tempat pewadahan limbah medis padat infeksius dan sitotoksisyang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi. Limbah sitotoksis dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti bocor, dan diberi label bertuliskan “Limbah Sitotoksis” (13). 3. Pemanfaatan Kembali atau Daur Ulang Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi. Untuk menguji efektifitas sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearo thermophilus dan untuk sterilisasi kimia harus dilakukan tes Bacillus subtilis (9). Peralatan benda tajam dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses sterilisasi. Bahan atau alat yang dapat dimanfaatkan kembali setelah proses sterilisai meliputi pisau bedah (scalpel), jarum hipodermik, syringes, botol,dan wadah kaca. Setelah pemakaian, peralatan tersebut harus dikumpulkan di tempat yang terpisah dari tempat peralatan sekali pakai, kemudian dicuci dengan hatihati, kemudian disterilkan. Sterilisasi dapat dilakukan secara kimiawi, dibakar atau dengan autoclaving (13). Proses autoclaving merupakan proses desinfeksi termal basah yang efisien. Peralatan ini hanya dapat mengolah sedikit limbah sehingga umumnya digunakan untuk limbah yang sangat infeksius seperti benda tajam. Mesin ini hanya memerlukan waktu 60 menit pada suhu dan tekanan masing-masing 121ºC dan 1 bar (100 kPa) sehingga memungkinkan uap untuk berpenetrasi secara maksimum kedalam materi limbah (13). 4. Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah Medis Staf keperawatan dan staf klinis lainnya harus memastikan bahwa kantong limbah tertutup atau terikat dengan kuat apabila sudah dua pertiga penuh. Kontainer limbah medis yang sudah ditutup harus dimasukkan dalam kantong kuning berlabel untuk limbah medis infeksius. Pengumpulan dari tiap ruangan



76



penghasil limbah harus dilakukan setiap hari dan diangkut ke lokasi penampungan dengan menggunakan gerobak atau troli khusus yang tertutup (13). Alat pengangkut tidak diperbolehkan memiliki sudut yang tajam yang dapat merusak kantong atau kontainer limbah. Kantong atau kontainer harus diganti segera dengan yang baru dan harus selalu tersedia di setiap lokasi penghasil limbah benda tajam. Penyimpanan pada musim hujan maksimal 48 jam dan musim kemarau maksimal 24 jam (9). 5. Pengolahan dan Pemusnahan Limbah Medis Limbah medis padat tidak diperbolehkan dibuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan. Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan autoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insenerator (9). a. Pengolahan Limbah Medis Infeksius dan Benda Tajam Limbah benda tajam harus diolah dengan insenerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya. Tipe insenerator sangat banyak, mulai dari pembangkit bersuhu tinggi yang sangat mutakhir sampai unit pembakaran yang sangat sederhana dengan suhu rendah. Jika dioperasikan dengan benar, dapat memusnahkan patogen dari limbah dan mengurangi kuantitas limbah menjadi abu. Perlengkapan insinerasi harus diperhatikan dengan cermat berdasarkan sarana dan prasarana dan situasi di rumah sakit. Insenerator untuk limbah medis rumah sakit dioperasikan pada suhu antara 900ºC dan 1200ºC (13). b. Pengolahan Limbah Farmasi Limbah farmasi dalam jumlah kecil dapat diolah dengan insenerator pirolitik (pirolytic incinerator), rotary kiln, dikubur secara aman, sanitary landfill, dibuang kesarana air limbah atau di insenerasi. Tetapi dalam jumlah besar harus menggunakan fasilitas pengolahan yang khusus seperti rotary kiln, kapsulisasi dalam drum logam,dan insenerasi. Limbah farmasi dalam jumlah yang besar harus dikembalikan kepada distributor, sedangkan bila dalam jumlah sedikit dan tidak



77



memungkinkan dikembalikan, supaya dimusnahkan melalui insenerator pada suhu diatas 1000 ºC. c. Pengolahan Limbah Sitotoksis Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan tidak boleh dibuang dengan penimbunan (landfill) atau kesaluran limbah umum. Pembuangan yang dianjurkan adalah dikembalikan keperusahaan penghasil atau distributornya, insenerasi pada suhu tinggi, dan degradasi kimia. Bahan yang belum dipakai dan kemasannya masih utuh karena kadaluarsa harus dikembalikan ke distributor apabila tidak ada insenerator dan diberi keterangan bahwa obat tersebut kadaluarsa atau tidak lagi dipakai. Insenerasi pada suhu tinggi sekitar 1200ºC di butuhkan untuk menghancurkan



bahan



sitotoksik.



Insenerasi



pada



suhu



rendah



dapat



menghasilkan uap sitotoksik yang berbahaya ke udara. Insenerator pirolitik dengan dua tungku pembakaran pada suhu 1000ºC dengan minimum waktu tinggal 2 detik atau suhu 1000ºC dengan waktu tinggal 5 detik di tungku kedua sangat cocok untuk bahan ini dan dilengkapi dengan penyaringan debu. Insenerator juga harus dilengkapi dengan peralatan pembersih gas. Insenerasi juga memungkinkan dengan rotary kiln yang didesain untuk dekomposisi panas limbah kimiawi yang beroperasi dengan baik pada suhu diatas 850ºC. Insenerator dengan satu tungku atau pembakaran terbuka tidak tepat untuk pembuangan limbah sitotoksis. Metode degradasi kimia yang mengubah senyawa sitotoksik menjadi senyawa tidak beracun dapat digunakan tidak hanya untuk residu obat tapi juga untuk pencucian tempat urin, tumpahan dan pakaian pelindung. Cara kimia relatif lebih mudah dan aman meliputi oksidasi oleh kalium permanganate (KMnO4) atau asam sulfat (H2SO4), penghilangan nitrogen dengan asam bromide, atau reduksi dengan nikel dan alumunium. Apabila cara insenerasi maupun degradasi kimia tidak tersedia, kapsulisasi atau insenerasi dapat dipertimbangkan sebagai cara yang dapat dipilih (9).



78



d. Pengolahan Limbah Kimiawi Pengolahan limbah kimia berbahaya dalam jumlah kecil seperti residu yang terdapat dalam kemasan sebaiknya dibuang dengan insenerasi pirolitik, kapsulisasi, atau ditimbun (landfill). Pembuangan limbah kimia berbahaya dalam jumlah besar secara aman dan murah adalah dengan cara mengembalikan limbah kimia tersebut kepada distributornya yang akan ditangani secara aman, atau dengan cara dikirim ke Negara yang memiliki peralatan yang cocok untuk mengolahnya (9). e. Pengolahan Limbah Kandungan Logam Berat Limbah dengan kandungan merkuri atau cadmium tidak boleh dibakar atau diinsenerasi karena beresiko mencemari udara dengan uap beracun dan tidak boleh dibuang ke landfill karena dapat mencemari air tanah. Cara yang disarankan adalah dengan dikirim ke Negara yang mempunyai fasilitas pengolah limbah dengan kandungan logam berat. Bila tidak memungkinkan, limbah dibuang ke tempat penyimpanan yang aman sebagai pembuangan akhir untuk limbah industri yang berbahaya. Cara lain yang paling sederhana adalah dengan kapsulisasi kemudian dilanjutkan dengan landfill. Bila hanya dalam jumlah kecil dapat dibuang dengan limbah biasa (9). f. Pengolahan Limbah Kontainer Bertekanan Cara yang terbaik untuk menangani limbah kontainer bertekanan adalah dengandaur ulang atau penggunaan kembali. Apabila masih dalam kondisi utuh dapat dikembalikan ke distributor untuk pengisian ulang gas. Agen halogenida dalam bentuk cair dan dikemas dalam botol harus diperlakukan sebagai limbah bahan kimia berbahaya untuk pembuangannya (9). g. Pengolahan Limbah Radioaktif Setiap rumah sakit yang menggunakan sumber radiokatif yang terbuka untuk keperluan diagnosa, terapi atau penelitian harus menyiapkan tenaga khusus yang terlatih khusus dibidang radiasi. Pengelolaan limbah radioaktif yang aman harus diatur dalam kebijakan dan strategi nasional yang menyangkut peraturan, infrastruktur, organisasi pelaksana dan tenaga yang terlatih. Tenaga terlatih tersebut bertanggung jawab dalam pemakaian bahan radioaktif yang aman dan



79



melakukan pencatatan. Limbah padat radioaktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian diserahkan kepada BATAN untuk penanganan lebih lanjut atau dikembalikan kepada Negara distributor. Semua jenis limbah medis termasuk limbah radioaktif tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah domestik (landfill) sebelum dilakukan pengolahan terlebih dahulu sampai memenuhi persyaratan (9). 6. Pembuangan Akhir Limbah Medis Setelah diinsenerasi, limbah benda tajam menjadi limbah yang tidak beresiko dan dapat dibuang ke lokasi landfill. Selain itu limbah benda tajam yang infeksius juga dapat diolah terlebih dahulu dalam proses encapsulation, yaitu limbah dimasukkan dalam kontainer kemudian ditambahkan zat yang membuat limbah tidak dapat bergerak kemudian kontainer ditutup. Proses ini dapat menggunakan kotak yang terbuat dari polietilen berdensitas tinggi atau drum logam yang tiga perempatnya diisi dengan sejenis busa plastik, pasir bitumen, adukan semen, atau materi gamping. Setelah media kering, kemudian dibuang ke lokasi landfill. Metode ini sangat efektif dan relative murah (13). IV.4 Mekanisme Pengolahan Limbah Cair Pengolahan limbah cair di rumah sakit menggunakan sistem extended aeration. Pada awalnya air limbah dialirkan ke dalam influent chamber. Dalam proses penyaluran ke influent chamber ini, bahan padat dapat masuk ke sistem penyaluran. Jika bahan padat masuk ke sistem penyaluran dan mencapai unit pengolahan maka proses pengolahan limbah cair dapat terganggu. Oleh karena itu, pada influent chamber dilakukan pengolahan pendahuluan yaitu melalui proses penyaringan dengan bar screen. Air limbah dialirkan melalui saringan besi untuk menyaring sampah yang berukuran besar. Sampah yang tertahan oleh saringan besi secara rutin diangkut untuk menghindari terjadinya penyumbatan (14). Selanjutnya air limbah diolah dalam equalizing tank. Di dalam equalizing tank, air limbah dibuat menjadi homogen dan alirannya diatur dengan flow regulator. Flow regulator yang terdapat pada bak ekualisasi ini dapat mengendalikan fluktuasi jumlah air limbah yang tidak merata, yaitu selama jam



80



kerja air diperlukan dalam jumlah banyak, dan sedikit sekali pada malam hari. Flow regulator juga dapat mengendalikan fluktuasi kualitas air limbah yang tidak sama selama 24 jam dengan menggunakan teknik mencampur dan mengencerkan (14). Dengan dibantu oleh diffuser, air limbah dari berbagai sumber teraduk dan bercampur menjadi homogen dan siap diolah. Selain itu, diffuser juga dapat menghilangkan bau busuk pada air limbah. Setelah itu, proses pengolahan secara biologis terjadi di dalam aeration tank dengan bahan-bahan organik yang terdapat dalam air limbah didekomposisikan oleh mikroorganisme menjadi produk yang lebih sederhana sehingga menyebabkan bahan organik semakin lama semakin berkurang. Dalam hal ini bahan buangan organik diubah dan digunakan untuk perkembangan sel baru (protoplasma) serta diubah dalam bentuk bahan-bahan lainnya seperti karbondioksida, air, dan ammonia. Massa dari protoplasma dan bahan organik baru yang dihasilkan, mengendap bersama-sama dengan endapan dalam activated sludge(14). Proses oksidasi yang terjadi adalah sebagai berikut : CHNOS + O2 + nutrien bakteri CO2 + H2O + NH3 + penambahan sel microbial NH3 + HO2 + Penambahan sel-sel nitratN



O2 +NH3 + H2O +sel-sel nitrat.



Kemudian air limbah beserta lumpur hasil proses biologis tadi dialirkan kedalam clarifier tank agar dapat mengendap. Lumpur yang sudah mengendap di bagian paling bawah dipompakan kembali ke bak aerasi dan lumpur pada air limbah yang baru datang dibiarkan turun mengendap ke bawah sehingga terjadi pergantian. Lumpur yang telah mengendap pada dasar bak clarifier dikembalikan ke bak aerasi tanpa ada yang diambil keluar atau dilakukan pengolahan lumpur lebih lanjut (14). Air limbah dari bak clarifier yang sudah lebih jernih dialirkan ke bak effluent. Sebelum masuk ke effluent tank, air limbah diberikan khlorin untuk mengendalikan jumlah populasi bakteri pada ambang yang tidak membahayakan. Sebagai mata rantai terakhir, air limbah ditampung di dalam effluent tank yang pada akhirnya akan dibuang ke parit dan bermuara ke sungai (14).



81



IV.5 Mekanisme Pengolahan Limbah Gas Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, logam berat dan dioksin dilakukan minimal satu kali setahun. Suhu pembakaran minimum 1000oC untuk pemusnahan bakteri patogen, virus, dioksin. Rumah sakit harus dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu (9). Upaya pengelolaan limbah gas lebih sederhana dibanding dengan limbah cair, pengelolaan limbah gas tidak dapat terlepas dari upaya penyehatan ruangan dan bangunan khususnya dalam memelihara kualitas udara ruangan (indoor) yang antara lain disyaratkan agar (15): a. Tidak berbau (terutama oleh gas H2S dan Amoniak). b.



Kadar debu tidak melampaui 150 Ug/m3 dalam pengukuran rata-rata selama 24 jam.



c.



Angka kuman: 1.



Ruang operasi: kurang dari 350 kalori/m3 udara dan bebas kuman patogen (khususnya α-Streptococcus haemoliticus) dan spora gas gangrer.



2.



Ruang perawatan dan isolasi : kurang dan 700 kalori/m3 udara dan bebas kuman patogen, kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi maksimum yang telah ditentukan.



IV.6 Teknologi Pengolahan Limbah Teknologi pengolahan limbah medis yang sekarang dioperasikan oleh 90% rumah sakit hanya berkisar antara masalah tangki septik dan insinerator. Insinerator adalah alat pemusnah limbah padat dengan cara pembakaran yang terkendali sehingga emisi gas buangnya terkontrol atau tidak mencemari lingkungan serta abu hasil pembakaran tidak berbahaya (stabil). Tipe insinerator yang sesuai untuk pemusnahan sampah/limbah padat adalah Insinerator Multi chamber, yang konstruksinya terdiri dari beberapa ruangan yaitu (16): a. Ruang bakar primer: untuk membakar limbah padat menjadi abu, suhu pada ruangan ini sekitar 600-800oC.



82



b. Ruang bakar sekunder: untuk membakar gas dari hasil pembakaran pada ruang bakar primer, suhu pada ruang ini harus lebih tinggi yaitu sekitar 800-1000oC, agar terjadi pembakaran yang sempurna dan gas yang keluar tidak berbahaya. c. Ruang abu: ruangan untuk menampung abu hasil pembakaran, pada ruangan ini diperlengkapi dengan alat pemanas (burner) untuk membakar kembali abu agar tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan berbahaya. Proses pembakaran dengan insinerator berlangsung pada suhu tinggi (600o



800 C), pada suhu tersebut limbah padat organik sudah dapat hancur terbakar dan abu yang dihasilkan akan dalam keadaaan bersih/steril. Gas hasil pembakaran limbah tersebut dibakar juga pada suhu yang lebih tinggi yaitu antara 800-1000 o



C, gas buangnya yang bersih dan emisinya terkendali berada dibawah ambang



batas. Keunggulan pemusnahan sampah dengan teknik insinerasi adalah: sampah dapat dimusnahkan dengan cepat, terkendali dan insitu, serta tidak memerlukan lahan yang luas seperti halnya proses landfill. Tetapi insinerator juga bukan berarti tanpa cacat. Badan Perlindungan Lingkungan AS menemukan teknik insenerasi merupakan sumber utama zat dioksin yang sangat beracun. Penelitian terakhir menunjukkan zat dioksin inilah yang menjadi pemicu tumbuhnya kanker pada tubuh (16). Tangki septik banyak dipersoalkan lantaran rembesan air dari tangki yang dikhawatirkan dapat mencemari tanah. Terkadang ada beberapa rumah sakit yang membuang hasil akhir dari tangki septik tersebut langsung ke sungai-sungai, sehingga dapat dipastikan sungai tersebut mulai mengandung zat medis . Saat ini telah ditemukan teknologi pengolahan limbah dengan metode ozonisasi. Salah satu metode sterilisasi limbah cair rumah sakit yang direkomendasikan United States Environmental Protection Agency (USEPA) pada tahun 1999 (15). IV.7 Penanganan Limbah di RSUD Labuang Baji Limbah



RSUD



Labuang



Baji



tergolong



dalam



beberapa



jenis,



dandihasilkan dari berbagai jenis kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Penanggulangan limbah RSUD Labuang Baji dibagai berdasarkan



83



jenisnya, seperti limbah klinis, limbah cair rumah sakit dan limbah padat rumah sakit. a. Penanggulangan Limbah Klinis di RSUD Labuang Baji Limbah klinis di RSUD Labuang Baji di percayakan kepada pihak ke 3 (tiga) yaitu salah satu perusahaan pengolahan limbah klinis di Kota Makassar karena, alat pengolahan limbah klinis RSUD Labuang Baji belum memenuhi syarat dalam pengolahan Limbah klinis. Limbah yang diperoleh dari seluruh kegiatan medis di RSUD Labuang Baji, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat khusus dan ditimbang berat limbah tersebut. Kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan pengelolah limbah klinis di RSUD Labuang Baji. Proses pembayaran biaya pengolahan limbahnya dihitung berdasarkan berat limbah klinis dan dibayarkan tiap bulan oleh pihak RSUD Labuang Baji. b. Penanggulangan Limbah Cair di RSUD Labuang Baji Limbah cair di RSUD Labuang Baji dikelolah oleh pihak rumah sakit, dengan sarana yang digunakan sama dengan pengolahan limbah cair pada umumnya dan telah sesuai dengan ketentuan pengolahan limbah cair rumah sakit yang telah ditetapkan oleh departemen kesehatan. c. Penanggulangan Limbah Padat di RSUD Labuang Baji Limbah padat di RSUD Labuang Baji, merupakan hasil dari berbagai kegiatan penunjang di rumah sakit. Limbah padat tersebut dikumpulkan dalam satu tempat khusus dan terpisah dengan pembuangan sampah umum masyarakat dan pengolahan limbah padat tersebut diserahkan kepada dinas kebersihan kota Makassar.



BAB V PEMBAHASAN



Kegiatan PKPA dilakukan mulai bulan Januari hingga April yang terbagi dalam 3 gelombang. Di awal PKPA, dilakukan penerimaan dan pembekalan dilakukan oleh pihak RSUD Labuang Baji khususnya Instalasi Farmasi. Pada pembekalan ini, mahasiswa diberikan materi mengenai RSUD Labuang Baji dan juga peraturan-peraturan yang harus diikuti selama melaksanakan PKPA di Rumah Sakit. Setelah dilakukan penerimaan di Instalasi Farmasi selanjutnya dilakukan penerimaan dan pembekalan oleh pembimbing teknis secara umum selama PKPA di RSUD Labuang Baji. Pada pembekalan ini, mahasiswa PKPA diberikan materi mengenai RSUD labuang baji, aturan selama PKPA dan pelayanan farmasi klinik di beberapa depo, setelah itu mahasiswa di arahkan ke tiap-tiap depo untuk memulai melaksanakan PKPA. Selama PKPA di RSUD Labuang Baji mahasiswa mempelajari mengenai pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Labuang Baji. Rumah sakit labuang baji melakukan 2 kegiatan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian rumah sakit yaitu pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik. Pada pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari pemilihan sampai administrasi sedangkan pada pelayanan farmasi klinik yang dilakukan yaitu mulai dari pengkajian resep sampai evaluasi penggunaan obat. Pelayanan farmasi klinik berupa Dispensing sediaan steril dan Pemantauan kadar obat dalam darah tidak dilakukan di RSUD labuang baji karena alat yang tidak memadai. Pada tahap pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD Labuang Baji dilakukan berdasarkan Formularium Rumah Sakit yang disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Perencanaan



dilakukan



oleh



kepala



Instalasi



Farmasi



dengan



mengumpulkan data pelayanan resep dan jumlah kunjungan pasien. Rekap



84



85



Pemakaian lembar resep dan pemakaian obat generik, obat paten serta alat kesehatan. Berdasarkan ketetapan yang berlaku pengadaan obat-obatan, alat kesehatan dan bahan kimia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber keuangan dari Rumah Sakit Labuang Baji berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Instalasi Farmasi menerima dan membeli perbekalan farmasi dengan tidak mengeluarkan uang. Sistem pengadaan yang dilakukan di RSUD labuang baji yaitu melalui pembelian dan dropping/hibah (untuk obat-obat HIV-AIDS dan obat-obat TB-MDR). Untuk penerimaan perbekalan farmasi di RSUD Labuang Baji dilakukan oleh panitia pemeriksa barang dan panitia penerimaan barang yang telah ditetapkan. Barang yang telah diterima terlebih dahulu diperiksa oleh panitia pemeriksa barang sebelum diserahkan ke panitia penerimaan barang. Panitia pemeriksa barang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap mutu dan jumlah barang, kemudian dibuat Berita Acara Penerimaan Barang untuk selanjutnya diserahkan kepada instalasi farmasi untuk digudangkan. Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi, selanjutnya dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan perbekalan farmasi sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Metode penyimpanan dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First in First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA,Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Distribusi perbekalan farmasi dilakukan dari gudang ke beberapa depo yaitu depo rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, dan depo OK. Penanggung jawab setiap depo farmasi mengisi formulir permintaan barang farmasi kepada gudang, kemudian bagian gudang akan mengecek ketersediaan barang yang



86



diminta dan memberi tanda/jumlah barang yang dapat dilayani. Selanjutnya format diajukan ke Kepala Instalasi Farmasi untuk disahkan. Setelah disahkan dan persetujuan pengeluaran telah diterima, maka bagian gudang menyiapkan barang yang diminta, mengentry/ memasukkan data ke komputer, mencatat pada kartu stock dan terakhir menyerahkan barang ke petugas depo. Prosedur permintaan dan penerimaan barang ini berlaku untuk permintaan biasa, sedangkan untuk permintaan CITO, barang farmasi dapat langsung diserahkan oleh petugas gudang farmasi tanpa menunggu pengesahan format permintaan barang oleh kepala instalasi. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD Labuang Baji dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit. Salah satu sistem pengendalian di Rumah Sakit Labuang Baji yaitu dengan menggunakan kartu stock manual pada masing-masing depo dan gudang, dan juga melakukan stock opname setiap akhir bulan yang dilakukan oleh gudang Instalasi Farmasi. Untuk pencatatan dan pelaporan di RSUD Labuang Baji meliputi pengadaan (surat pengadaan/pesanan, faktur), penyimpanan (kartustock), penyerahan (nota dan struk penjualan), dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal yaitu pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen, meliputi pelaporan kegiatan, barang, dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika dan psikotropika yang dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Untuk pelayanan farmasi klinik di RSUD Labuang Baji dilakukan oleh masing-masing depo sesuai dengan alur pelayanannya. Secara umum alur



87



pelayanan farmasi klinik di setiap depo (IRD, Rawat jalan, Rawat Inap, OK) yaitu pada saat pasien/keluarga pasien datang membawa resep maka dilakukan pengkajian resep, setelah dilakukan pengkajian resep maka dilakukan penyiapan obat/alkes



sesuai



dengan



resep,



setelah



itu



dilakukan



pemeriksaan



ulang/mencocokkan obat/alkes yang telah disiapkan dengan obat/alkes yang diresepkan, selanjutnya dilakukan penyerahan obat/alkes disertai pemberian informasi berupa indikasi obat, aturan pakai, dan informasi tambahan yang diperlukan oleh pasien/keluarga pasien. Setelah penyerahan obat/alkes dilakukan pencatatan pada kartu stock manual. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pengeluaran obat/alkes. Pencatatan pada kartu stock juga dilakukan jika ada obat/alkes yang masuk dari gudang. Selain pelayanan farmasi klinik di beberapa depo, pelayanan farmasi klinik lain yang dilakukan di RSUD Labuang Baji yaitu Visite dan Konseling. Visite dilakukan ke beberapa ruang perawatan inap bersama apoteker di RSUD Labuang Baji maupun secara mandiri untuk melihat secara langsung keadaan pasien dan mengetahui rekam medik pasien. Pada saat visite dilakukan konseling kepada pasien/keluarga pasien untuk meningkatkan pemahaman/kepatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat dan meningkatkan semangat pasien untuk cepat sembuh. Pelayanan Farmasi Klinik berupa Pemantauan terapi obat dan Monitoring efek samping obat juga dilakukan terhadap pasien dimana pasien sebelumnya dimintai keterangan mengenai data diri pasien seperti alamat dan nomor telepon untuk memudahkan melakukan monitoring kepada pasien, selain itu pasien juga diberikan informasi mengenai indikasi dan kemungkinan efek samping yang dapat terjadi setelah mengkonsumsi obat yang telah diresepkan oleh dokter. Setelah beberapa hari penggunaan obat maka pasien kembali di hubungi melalui telepon atau dapat secara langsung mendatangi rumah pasien untuk melihat/memonitoring efek terapi ataupun efek samping penggunaan obat. Selain melakukan pelayanan kefarmasian dilakukan juga pemaparan materi dari beberapa apoteker dan dokter di RSUD Labuang Baji kepada mahasiswa, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan



88



juga dilakukan diskusi antara apoteker pembimbing dan mahasiswaserta presentase mengenai penyusunan asuhan kefarmasian dan kerasionalan profil pengobatan pasien pada kasus yang diperoleh dari medical record yang tersedia di Nurse Station.



BAB VI PENUTUP



VI.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1.



RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan melakukan dua standar pelayanan kefarmasian yaitu mengelola perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik serta Pengelolaan Perbekalan Farmasi yang dilakukan yaitu mulai dari pemilihan sampai proses administrasi.



2.



Pelayanan Farmasi Klinik yang dilakukan yaitu mulai dari pengkajian resep sampai Evaluasi penggunaan obat. Pelayanan Farmasi Klinik yang tidak dilakukan di RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dispensing Sediaan Steril dan Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah.



3.



RSUD Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan manajemen rumah sakit berupa Central Sterilization Supply Department (CSSD) dan Pengolahan Limbah Rumah Sakit.



VI.2 Saran Sebaiknya diterapkan sistem farmasi klinik dengan ikut sertanya apoteker dan tenaga kesehatan lainnya setiap dokter visite ke pasien sehingga terbentuk kolaborasi profesi kesehatan guna menjamin sepenuhnya pelayanan yang berorientasi pada pasien serta mengutamakan kepentingan dan kenyamanan pasien dalam melakukan pelayanan kesehatan.



89



DAFTAR PUSTAKA



1.



Menteri Kesehatan RI. 2016.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta.



2.



Djide, Natsir. 2014. Farmasi Rumah Sakit. Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin. Makassar.



3.



Siregar, C.J.P. 2004. Farmasi Rumah Sakit: Teori dan Penerapan. Penerbit EGC. Jakarta.



4.



Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-undang RINo.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta.



5.



Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta.



6.



Rumah Sakit Labuang Baji. 2015. Data Sekunder RSUD LabuangBaji. Makassar.



7.



Kementerian Kesehatan. Data View Record [serial on the internet] 2017. [diakses pada tanggal 23 Juli 2017] Available from: http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline/data_view.php?editid1=1406.



8.



Departemen Kesehatan RI. 2009.Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Department/CSSD) Di Rumah Sakit. Depkes RI. Jakarta.



9.



Menteri Kesehatan RI. 2004. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyararatan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta.



10. Sabayang P, Muljadi, Budi. 1996. Konstruksi dan Evaluasi Insinerator Untuk Limbah Padat Rumah Sakit. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan. Bandung.



90



91



11. Agustiani E, Slamet A, Rahayu DW. 2000. Penambahan Powdered Activated Carbon (PAC) Pada Proses Lumpur Aktif Untuk Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit. Majalah IPTEK : Jurnal ilmu pengetahuan alam dan teknologi. 11 (1) : 30-8. 12. Agustiani E, Slamet A, Winarni D. 1998. Penambahan PAC Pada Proses Lumpur Aktif Untuk Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit. Fakultas Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya. 13. Pruss, A. Dkk. 2005. Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta. 14. Djaja, Made I dan Dwi Manik sulistya. 2006. Gambaran Pengolahan Limbah Cair di Rumah Sakit X Jakarta Februari 2006. Makara Kesehatan. 10 (2) : 60-63. 15. Harper. 1986. Hospital Waste Disposal System. United States Patent. USA. 16. Christiani. 2002. Pemanfaatan Substrat Padat Untuk Imobilisasi Sel Lumpur Aktif Pada Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit. Buletin Keslingmas.



Lampiran 1. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Labuang Baji DIREKTUR Dr.H.Andi Mappatoba, M.B.A., DTAS



WAKIL DIREKTUR Medik dan Keperawatan



KEPALA INSTALASI FARMASI Rosdiana, S.Si., Apt.



PENANGGUNG JAWAB PERBEKALAN FARMASI Ririn Sucianty, S.Si., Apt



KOORD. PERENCANAAN PENCATATAN DAN EVALUASI Yohanis Pasa’



KOORD. PENYIMPANAN & PELAPORAN PERB. FARMASI IGD FARMASI Ayunini Suryani D.



Depo Rawat Inap Sri Astuti, S.Si., Apt.



PENANGGUNG JAWAB FARMASI KLINIK Agung Prasetyo, S.Farm., Apt



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN KEFARMASIAN KOORD. FARMASI KLINIK Hartini, S.Si., Apt.



Depo Rawat Jalan A. Selvi, S.Si., Apt.



Depo Rawat IRD Latifah Mahaya, S.Si., Apt.



Depo OK Verawaty, S.Si., Apt.



PENJAMINAN MUTU KEFARMASIAN Agung Prasetyo, S.Farm., Apt



Depo MDR & HIV Nurlailah, S.Si., Apt.



92



Lampiran 2. Prosedur Pengadaan Barang Atau Jasa Farmasi Instalasi Farmasi di RSUD Labuang Baji PPTK (PanitiaPelaksana TekhnisKegiatan)



Unit Layanan



PejabatTeknis BLUD (BadanLayananUmum Daerah)



Pemasok



PejabatKeuangan BLUD



Unit LayananPengadaan



KPA (KuasaPenggunaAnggar an)/Direktur PemeriksaanBarang



Unit Layanan



PenerimaBarang



Gudang



93



1



94



Lampiran 3. Alur Proses PengadaandenganSistem e-Purchasing



Keterangan: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)



Lampiran 4. Form 1 Rencana Pelaksanaan Pengadaan Obat Berdasarkan E-Catalogue Obat NO



NAMA OBAT



KADAR



1



2



3



SATUAN KEMASAN TERKECIL 4



ALOKASI KEBUTUHAN 5



E-CATALOGUE OBAT HARGA



PENYEDIA



6



7



HPS



JUMLAH HARGA



8 (8=6)



9 (5x8)



Tanggal …………………..



Apoteker Penanggung Jawab



Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dit. Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan



(………………………………..)



(……………………………..) NIP.



95



Lampiran 5. Form 2 Rencana Pelaksanaan Pengadaan Obat Diluar E-Catalogue Obat



NO



NAMA OBAT



KADAR



1



2



3



SATUAN KEMASAN TERKECIL 4



ALOKASI KEBUTUHA N 5



KONTRAK TAHUN SEBELUMNYA



SURVEY



HPS



JUMLAH HARGA



6



7



8



9 (5x8)



Tanggal …………………..



Apoteker Penanggung Jawab



(……………………..)



Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dit. Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan



(………………………..) NIP.



96



Lampiran 6. Prosedur Penerimaan Barang Farmasi Instalasi Farmasi Bp-RSUD Labuang Baji PETUGAS GUDANG



PANITIA PENERIMAAN BARANG



PANITIA PEMERIKSAAN BARANG



TERIMA BARANG



TERIMA BARANGFAKTUR / TANDA TERIMA



PERIKSA BARANG



CATAT DALAM BUKUBESAR



BERITAACAR A



BERITAA CARA



SESUAI



PBF/



SERAHKAN BARANGTANDA TERIMA / FAKTUR



KIRIM KE RS.



INPUT KOMPUTER



SERAHKAN KEGUDANG



RETUR



BUAT KARTU STOCK



SELESAI



97



Lampiran 7. Prosedur Pelayanan Resep Rawat Jalan dan Rawat Darurat IFRS Labuang Baji POLIKLINIK / IRD



APOTEK



GUDANG



MENERIMA RESEP DOKTERMENULIS RESEP



USULKAN UNTUKDIADAKAN



Tidak



PASIEN UMUM



JAMINAN KESEHATAN



PASIEN / KELUARGA MENGANTARRESEP KE APOTEK



Ya



PJU



MENGECEK OBAT



Tidak Ya



ADA



MENGECEK OBAT



Tidak



ADA BARANG FARMASI



Ya COPY



BAYAR



RACIK / SIAPKAN OBAT PASIEN / KEL. MENERIMAOBAT SERAHKAN OBAT KE PASIEN PASIEN / KELUARGA



MEREKAP PENGELUARAN BARANG



98



99



Lampiran 8. Jalur Permintaan Barang Farmasi di Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, OK, dan Rawat Darurat DEPO FARMASI RAWAT JALAN, RAWAT INAP, OK, DAN RAWAT DARURAT bara MULAI



PETUGAS FARMASI DEPOR. JALAN, R. INAP, OK, & R. DARURAT  Menyiapkan permintaan barang  Menerima barang farmasi farmasi



PETUGAS GUDANG INSTALASI FARMASI  Melakukan klarifikasi farmasi  Menyerahkan barang farmasi  Mencatat di buku pengeluaran



Permintaan



Ya Cito ?



Tidak KEPALA INSTALASI FARMASI Mengesahkan Format PermintaanBarang



SELESAI



100



Lampiran 9. Skema Alur CSSD SKEMA ALUR CSSD



101



Lampiran 10. Proses Sterilisasi Peralatan Instrument